Griyä Pernikahan di Yogyakartä
BAB II TINJAUAN UMUM PERNIKAHAN
II.1
PEMAHAMAN TENTANG PERNIKAHAN
II.1.1. Pengertian Pernikahan Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk suatu keluarga bahagia dan kekal. Maka pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral, agung, dan monumental bagi setiap pasangan hidup. Sebagai suatu bagian dari kehidupan di antara kedua insan yang diharapkan mampu bertahan sepanjang hidupnya, peristiwa ini tentu saja tidak bisa begitu saja berlalu. Sejak dulu kala, prosesi pernikahan ini diperlakukan sebagai suatu saat yang penuh ritual dan sarat dengan simbol–simbol kehidupan, khususnya bagi yang menggunakan adat tradisional. Dari struktur katanya, kata pernikahan berasal dari kata dasar “nikah” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti perjanjian antara lakilaki dan perempuan untuk bersuami-isteri (dengan resmi). Sebagai suatu peristiwa yang diharapkan hanya terjadi sekali dalam seumur hidup, semua pasangan hidup tentu mengharapkan agar semua rangkaian acara pernikahan itu bisa berlangsung dengan sukses. II.1.2
Perkembangan Pernikahan Banyak pandangan-pandangan orang jaman dahulu mengenai pernikahan,
seperti arti pentingnya awal pernikahan yang diibaratkan dengan kelahiran, karena rangkaian upacara pernikahan jaman dahulu melambangkan kematian dan kehidupan baru. Upacara pernikahan dan pernikahan jaman dahulu dipengaruhi oleh empat gagasan besar 1 :
1
DR. Koningsmann, Josef., 1987, Pedoman Hukum Perkawinan Gereja Katolik, Flores, NTT: Penerbit NUSA INDAH, p.18.
BAB II - 1
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
1. Kebahagiaan dan keberuntungan atau kemalangan suku dan keluarga tergantung dari pernikahan. Maka suku mengurus pesta, barang-barang, dan kurban, agar suku tidak mendapat kerugian dari pernikahan tersebut. 2. Pernikahan yang baru harus diterima dengan baik oleh nenek moyang. Maka pasangan baru harus mengurbankan sesuatu kepada dewa-dewi. Dalam lingkungan nyata, pernikahan dilihat sebagai sudah dipenuhi kalau kurban telah dilaksanakan. 3. Tiap pernikahan mencerminkan pernikahan purba (die urehe). Dalam perkawinan purba, surga dan bumi dipersatukan. Dengan perkawinan suci (hierosgamos), penciptaan terjadi atau manusia diciptakan. Oleh karena itu, mempelai merupakan lambang peristiwa kosmos. Apabila pernikahan itu mandul, berarti pernikahan itu pasti tidak didirikan dengan baik. 4. Tata dunia dan manusia mempengaruhi upacara pernikahan. Kepentingan suku, politik (perdamaian antara dua keluarga, warisan tanah, warisan nama) lebih penting daripada kebahagiaan orang tertentu. Pernikahan dipakai oleh tetua suku atau keluarga untuk suatu tujuan penting yang lain. Entah pasangan pengantin puas atau bahagia, pertanyaan tersebut kurang penting. Dasar pemikiran orang jaman dahulu tentang pernikahan tentu tidak sepenuhnya benar dan sesuai dengan kondisi jaman sekarang maupun makna pernikahan sekarang yang telah berkembang luas. Bila jaman dahulu keterlibatan kedua mempelai sebagai orang yang melaksanakan dan mengalami hal tersebut kurang diperhatikan, dan ada tujuan yang lebih besar dan penting menyangkut kepercayaan, maka hal itu tidak berlaku pada jaman sekarang dimana pernikahan bukanlah untuk memenuhi kepentingan suku atau politik melainkan benar-benar karena kebutuhan untuk kelengkapan hidup antara pria dan wanita sebagai rekan kerja dalam menjalani suatu kehidupan bersama. Dimana seseorang akan menjalani hidup dengan cara yang baru dengan jenis tanggungjawab yang istimewa. Karena saat ini banyak pasangan yang menganggap bahwa pernikahan adalah suatu momen yang tidak ingin dilupakan seumur hidup. Hal yang paling dapat dikatakan berubah dari pernikahan jaman dulu adalah dalam hal lokasi yang dipilih dalam melangsungkan pernikahan. Pada jaman BAB II - 2
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
dahulu dilakukan di tempat-tempat konvensional dan lokasi yang biasa,maka pada jaman sekarang semakin kreatif dan unik orang dalam memilih lokasi untuk menyelenggarakan upacara yang dirasa akan dikenang seumur hidup. II.2. TRADISI PERNIKAHAN Tradisi pernikahan secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua), yaitu tradisional dan internasional. Untuk pernikahan secara adat tradisional sendiri tidak dapat dikatakan sedikit mengingat banyaknya suku bangsa yang ada di negara kita, Indonesia ini. Karena Griyä Pernikahan ini terletak di Kota Yogyakarta, maka adat tradisional yang diutamakan adalah adat tradisional Jawa. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan dengan adat lain, karena Griyä Pernikahan ini bersifat universal. II.2.1 Tradisional Momen
pernikahan
yang
dikemas
dengan
tata
adat
senantiasa
memancarkan pesona tersendiri. Keunikan citra seni budaya dalam kekayaan nilai filosofi dan histori yang membentuk daya tarik abadi sepanjang masa, yang tentunya akn diminati setiap pasangan pengantin. Bagi masyarakat Jawa, pernikahan bukan hanya merupakan pembentukan rumah tangga baru, namun juga merupakan ikatan dari dua keluarga besar yang bisa menjadi berbeda dalam segala hal, baik sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Menurut sejarah, adat istiadat tata cara perkawinan Jawa itu dahulunya berasal dari keraton. Jaman dulu, tata cara adat kebesaran ini hanya boleh dilakukan di dalam tembok-tembok keraton. Tetapi ketika agama Islam masuk di keraton – keraton, khususnya Keraton Yogya dan Solo, tata cara adat pernikahan Jawa berbaur dengan budaya Hindu dan Islam. Paduan itulah yang akhirnya secara turuntemurun dilakukan hingga saat ini. Khususnya tata acara pernikahan adat Jawa gaya Solo – Yogya, pada dasarnya terdiri dari bebrapa tahap, yaitu Tahap Awal, Tahap Persiapan, Tahap Puncak Acara dan Tahap Akhir. Tetapi kini tak semua orang yang menyelenggarakan pesta pernikahan selalu melakukan semua tahapan itu. Beberapa rangkaian dari tahapan itu saat ini sudah mengalami perubahan seiring dengan tata nilai yang berkembang saat ini. BAB II - 3
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
Gambar 2.1 : Pernikahan Adat Jawa Sumber : www.google.com & Koleksi Penulis, 2008
Adapun berbagai, macam acara serta upacara yang harus dilakukan menurut perkawinan ada Jawa adalah: 2 A. Lamaran Jika keduanya sudah merasa cocok, maka orangtua pengantin laki-laki mengirim utusan ke orangtua pengantin perempuan untuk melamar puteri mereka. Orangtua dari kedua pengantin telah menyetujui lamaran perkawinan. Biasanya orangtua perempuan yang akan mengurus dan mempersiapkan pesta perkawinan. Mereka yang memilih perangkat dan bentuk pernikahan. Setiap model pernikahan itu berbeda dandanan dan pakaian untuk pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Kedua mempelai harus mengikuti segala rencana dan susunan pesta pernikahan, seperti Peningsetan, Siraman, Midodareni, Panggih. B. Persiapan Perkawinan Segala persiapan tentu harus dilakukan. Dalam pernikahan jawa yang paling dominan mengatur jalannya upacara pernikahan adalah Pemaes yaitu dukun pengantin wanita yang menjadi pemimpin dari acara pernikahan, Dia mengurus dandanan dan pakaian pengantin laki-laki dan pengantin perempuan yang bentuknya berbeda selama pesta pernikahan. Karena upacara pernikahan adalah pertunjukan yang besar, maka selain Pemaes yang memimpin acara pernikahan, dibentuk pula Panitia kecil terdiri dari teman dekat, keluarga dari kedua mempelai. C. Pemasangan dekorasi
2
Agoes, Artati, ”Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Jawa”
BAB II - 4
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
Biasanya sehari sebelum pesta pernikahan, pintu gerbang dari rumah orangtua wanita dihias dengan Tarub (dekorasi tumbuhan), Yang terdiri dari pohon pisang, buah pisang, tebu, buah kelapa dan daun beringin yang memiliki arti agar Pasangan pengantin akan hidup baik dan bahagia dimana saja. Pasangan pengantin saling cinta satu sama lain dan akan merawat keluarga mereka. Dekorasi yang lain yang disiapkan adalah kembang mayang, yaitu suatu karangan bunga yang terdiri dari sebatang pohon pisang dan daun pohon kelapa.
Gambar 2.2 : Pemasangan Dekorasi ( Tarub) Sumber : www.google.com & Koleksi Penulis, 2008
D. Siraman Makna dari pesta Siraman adalah untuk membersihkan jiwa dan raga. Pesta Siraman ini biasanya diadakan di siang hari, sehari sebelum acara pernikahan. Siraman diadakan di rumah orangtua pengantin masing-masing. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau di taman. Biasanya orang yang melakukan Siraman yaitu orangtua dan keluarga dekat atau orang yang dituakan.
Gambar 2.3 : Siraman Sumber : www.google.com , 2007
BAB II - 5
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
E. Upacara Midodareni Biasanya pengantin wanita harus tinggal di kamar dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh keluarga atau kerabat dekat perempuannya. Biasanya mereka akan memberi saran dan nasihat. Keluarga dan teman dekat dari pengantin wanita akan datang berkunjung, dan semuanya harus wanita. F. Srah Srahan Kedua keluarga menyetujui pernikahan. Mereka akan menjadi besan. Keluarga dari pengantin laki-laki berkunjung ke keluarga dari pengantin perempuan sambil membawa hadiah. Dalam kesempatan ini, kedua keluarga beramah tamah.
Gambar 2.4 : Srah-srahan Sumber : Tata Upacara dan Wicara hal.44
G. Upacara Ijab Kabul Upacara Ijab merupakan syarat yang paling penting dalam mengesahkan pernikahan. Pelaksanaan dari Ijab sesuai dengan agama dari pasangan pengantin. Pada saat ijab orang tua pengantin perempuan menikahkan anaknya kepada pengantin pria. Dan pengantin pria menerima nikahnya pengantin wanita yang disertai dengan penyerahan mas kawin bagi pengantin wanita. Pada saat ijab ini akan disaksikan oleh Penghulu (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur/biksu atau pejabat pemerintah yang akan mencatat pernikahan mereka.
Gambar 2.5 : Upacara Ijab Kabul ( Pemberkatan ) Sumber : www.google.com , 2007
BAB II - 6
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
H. Upacara panggih Pertemuan antara pengantin wanita yang cantik dengan pengantin laki-laki yang tampan di depan rumah yang di hias dengan tanaman Tarub. Pengantin laki-laki di antar oleh keluarganya, tiba di rumah dari orangtua pengantin wanita dan berhenti di depan pintu gerbang. Pengantin wanita, di antar oleh dua wanita yang dituakan, berjalan keluar dari kamar pengantin. Orangtuanya dan keluarga dekat berjalan di belakangnya. I. Upacara balangan suruh Pengantin wanita bertemu dengan pengantin laki-laki. Mereka mendekati satu sama lain, jaraknya sekitar tiga meter. Mereka mulai melempar sebundel daun betel dengan jeruk di dalamnya bersama dengan benang putih. Mereka melakukannya dengan keinginan besar dan kebahagian, semua orang tersenyum bahagia. Menurut kepercayaan kuno, daun betel mempunyai kekuatan untuk menolak dari gangguan buruk. Dengan melempar daun betel satu sama lain, itu akan mencoba bahwa mereka benar-benar orang yang sejati, bukan setan atau orang lain yang menganggap dirinya sebagai pengantin laki-laki atau perempuan. J.Upacara wiji dadi Pengantin laki-laki menginjak telur dengan kaki kanannya. Pengantin perempuan mencuci kaki pengantin laki-laki dengan menggunakan air dicampur dengan bermacam-macam bunga. Itu mengartikan, bahwa pengantin laki-laki siap untuk menjadi ayah serta suami yang bertangung jawab dan pengantin perempuan akan melayani setia suaminya.
Gambar 2.6 : Upacara wiji dadi Sumber : Selebaran Nova wedding Organizer, 2008
BAB II - 7
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
K. Tukar cincin Pertukaran cincin pengantin simbol dari tanda cinta.
Gambar 2.7: Tukar Cincin Sumber : www.google.com, 2007
L. Upacara dahar kembul Pasangan pengantin makan bersama dan menyuapi satu sama lain. Pertama, pengantin laki-laki membuat tiga bulatan kecil dari nasi dengan tangan kanannya dan di berinya ke pengantin wanita. Setelah pengantin wanita memakannya, dia melakukan sama untuk suaminya. Setelah mereka selesai, mereka minum teh manis. Upacara itu melukiskan bahwa pasangan akan menggunakan dan menikmati hidup bahagia satu sama lain.
Gambar 2.8 : Upacara Dahar Kembul Sumber : Tata Upacara dan Wicara hal.44
M. Upacara sungkeman Kedua mempelai bersujut kepada kedua orangtua untuk mohon doa restu dari orangtua mereka masing-masing. Pertama ke orangtua pengantin wanita, kemudian ke orangtua pengantin laki-laki. Selama Sungkeman sedang berlangsung, Pemaes mengambil keris dari pengantin laki-laki. Setelah Sungkeman, pengantin laki-laki memakai kembali kerisnya.
BAB II - 8
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
Gambar 2.9: Upacara Sungkeman Sumber : Data Pribadi Penulis, 2008
N. Pesta pernikahan Setelah upacara pernikahan selesai, selanjutnya diakhiri dengan pesta pernikahan. Menerima ucapan selamat dari para tamu dan undangan. Mungkin ini bagian dari kebahagiaan ke dua mempelai dengan para tamu, keluarga serta para undangan.
II.2.2. Internasional
Gambar 2.10: Pernikahan Internasional Sumber : Data Pribadi Penulis, 2008
Gaya pernikahan internasional biasanya tidak terikat dengan adat tradisional daerah manapun. Tetapi kadang juga masih ada pengantin yang memilih untuk tetapmemasukkan sedikit tata cara dalam upacara tradisional dan ketika resepsi mereka mengambil tema internasional. Hal itu dikarenakan di satu sisi mereka masih ingin tetap bisa menikmati kesakralan dan kekhidmatan upacara tradisional, namun di sisi lain mereka tidak ingin terlalu menghamburkan banyak waktu, tenaga serta dana untuk menjalani tata cara dalam upacara tradisional yang terkesan cukup rumit.
BAB II - 9
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
II.2.3. Pernikahan Menurut Agama-agama yang Diakui di Indonesia 1. ISLAM 3 Dalam pandangan Islam pernikahan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) yang dilakukan secara sadar oleh seorang laki – laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang pelaksanaannya didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak. Karena itu, pernikahan bukanlah ibadah dalam arti kewajiban, melainkan hubungan sosial kemanusiaan semata. Pernikahan akan bernilai ibadah, jika diniatkan untuk mencari rida Allah Swt. Pandangan ini didasarkan pada : a. Imam Syafi’i berpendapat bahwa nikah itu bukanlah ibadah ( la min alqurubat ), tetapi sesuatu kebutuhan dasar manusia untuk memenuhi kebutuhan dan hasrat seksualnya ( min al-syahwat ). Pendapat Imam Syafi’i ini didasarkan pada Al’Quran, yang menyatakan : ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa – apa yang diingini, yaitu perempuan – perempuan, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang – binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran [3] : 14) b. Pernikahan hanyalah transaksi sosial biasa seperti makan dan minum, bernilai ibadah apabila diniatkan untuk rida Allah Swt. c. Pernikahan bukan wajib, tetapi sebuah pilihan hidup yang sangat asasi (hak nonderongable). Seseorang bebas untuk menikah atau tidak. QS.AlAhzab [33] : 7, dan al-Nisaa’[4]:154. Dalam pernikahan Islam, disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Apabila tidak ada wali, maka pernikahan tidak sah. Dalam upacara perkawinan, suatu perjanjian antara pengantin lakilaki dan pengantin perempuan ditandatangani dengan disaksikan
3
Nurcholish, Ahmad, 2008 “ Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama”, Gramedia, Jakarta
BAB II - 10
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
oleh dua saksi laki-laki. Pernikahan juga dianggap tidak sah apabila tidak ada saksi dalam pernikahan tersebut. 2. KATHOLIK 4 Perkawinan adalah persatuan seumur hidup, yang diikat oleh perjanjian, antara seorang pria dan seorang wanita. Melalui perkawinan mereka menjadi suami-istri, berbagi kehidupan secara utuh, saling mengembangkan diri secara penuh dan dalam cinta melahirkan dan mendidik anak-anak Pengertian pernikahan Kristiani secara lebih spesifik adalah suatu persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang terjadi karena persetujuan pribadi, yang tak dapat ditarik kembali dan harus diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami isteri dan kepada pembangunan keluarga dan oleh karenanya menuntut kesetiaan yang sempurna, dan tidak mungkin dibatalkan lagi oleh siapapun, kecuali oleh kematian 5 Pernikahan dalam pandangan iman Katolik memiliki sifat-sifat yaitu: - Monogami : satu isteri satu suami dengan cinta yang utuh dan tidak terbagi - Tak terceraikan : menghindari perceraian dan menyadari hakekat pernikahan Katolik sebagai persekutuan hidup sampai mati - Heteroseksual : penyatuan dua orang berbeda jenis kelamin sehingga bisa saling melengkapi dan menyempurnakan - Terbuka akan hadirnya anak: anak adalah anugerah dari Tuhan tetapi bukan sebagai keharusan. Tidak adanya anak tidak bisa dijadikan alasan untuk bercerai atau berpoligami Pernikahan Katolik merupakan sebuah sakramen, artinya perkawinan tersebut terlaksana antar dua orang yang sudah dibaptis (sah). 3. KRISTEN PROTESTAN 6 3
(Gaudium et Spes 47-52).
5
http://sperkawinan.blogspot.com
6
Ibid hal.9
BAB II - 11
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
Dalam pandangan Kristen, pernikahan secara hakiki bukan hanya sesuatu yang bersifat kemasyarakatan, tapi juga mempunyai aspek kekudusan. Pernikahan dilihat sebagai suatu persekutuan badaniah dan rohaniah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu lembaga. Dalam pandangannya, saat sepasang suami-isteri Kristen menikah, mereka sedang membuat sebuah statement kepada dunia bahwa dengan pernikahan tersebut terlihatlah kasih perjanjian Allah yang Ia nyatakan pada gerejaNya, kasih yang tak akan dapat dipatahkan. Dengan pernikahan, sepasang suami-isteri dianggap memberitakan kasih Allah yang tak berkesudahan terhadap umatNya. Pada prinsipnya makna perkawinan dalam agama Kristen (Protestan) memiliki makna kesamaan, namun dalam ritus dan peraturannya berbeda. 4. HINDU Dalam
pandangan
Hindu,
sebagaimana
tercantum
dalam
Kitab
Manusmriti, pernikahan bersifat religius karena ia adalah ibadah dan sebuah kewajiban. Pernikahan dikaitkan dengan kewajiban seseorang untuk mempunyai keturunan maupun untuk menebus dosa-dosa orang tua dengan menurunkan seorang putra. Pernikahan, yang dikenal dengan wiwaha, diidentikkan dengan samskara (mirip sakramen dalam Katolik). Ia merupakan sesuatu yang religius, sehingga lembaga pernikahan ditempatkan sebagai lembaga yang tidak terpisah dengan hukum agama atau dharma. Pengesahan suatu pernikahan dalam agama Hindu harus dilakukan oleh seorang Pedande yang memenuhi syarat untuk itu. 5. BUDHA Dalam pandangan Biksu Prajnavira Mahasthavira, sesuai dengan ajaran Buddha yang universal, perkawinan adalah sebuah dharma. Yang paling diutamakan adalah agar perkawinan tidak lepas dari ajaran moral. Konsep perkawinan dalam agama Budha tidak secara tegas dibahas. Perjodohan atau pernikahan tidak begitu dipaksakan. Masalah perjodohan dan perkawinan diserahkan kepada pribadi masing-masing. Bagi pribadi yang mau melaksanakan perjodohan, pernikahan, dipersilahkan dan bagi pribadi yang tidak mau, juga tidak ada paksaan. Karena ada pandangan dalam agama Budha yang BAB II - 12
Griyä Pernikahan di Yogyakartä
menyatakan bahwa untuk memutus siklus reinkarnasi atau mempercepat hilangnya daur samsara dalam kehidupan dunia, maka salah satunya adalah dengan tidak menikah. Namun perkawinan dalam Budha dapat dirumuskan sebagai hubungan suami-istri untuk memperoleh kesucian (vimakirti sutra). Salah satu pesan moral dari Lima Aturan yang menjadi pedoman moral setiap umat Budha adalah “Mereka tidak boleh menyalahgunakan seks”. 7
7
Pernikahan Menurut Pandangan Agama Budha, Dalam Antonius Panji S.R. SACRED HOUSE FOR WEDDING CEREMONY:“Shape of Love and Cultural Transformation” Tugas Akhir, Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik UAJY,2008
BAB II - 13