BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Teori Individu 2.1.1 Pengertian Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspeksosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan:
pertama
menyimpang
dari
norma
kolektif
kehilangan
individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartono, 2004). Menurut pendapat Dr. A. Lysen kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun. Dengan demikian individual tidak hanya dalam arti keseluruhan jiwa-raga, tetapi merupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya dan kecakapannya.
Universitas Sumatera Utara
2.1.2. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Individu Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Individu adalah : a. Faktor Bawaan lahir (Aliran Nativisme) Aliran yang Nativisme yang dipelopori oleh Schoupen Houer berpendapat bahwa faktor pembawaan lebih kuat dari pada faktor yang datang dari luar. A.Schopenhaver yang menyatakan bahwa pada perkembangan anak, faktor keturunan yang lebih mempengaruhi daripada faktor lingkungan, misalnya seorang bapak yang sifatnya jahat, kemungkinan besar anaknya pasti akan menjadi penjahat walaupun lingkungan tempat mereka tinggal merupakan lingkungan yang tergolong baik. b. Faktor Lingkungan (Aliran Empirisme) Aliran emperisme dikemukakan oleh John Locke yang menyatakan bahwa pada perkembangan anak, faktor lingkungan lebih berperan daripada faktor keturunan. Misalnya seorang anak yang memiliki keturunan yang bersifat baik, tetapi lingkungan disekitarnya buruk atau teman-teman yang sering diajaknya bermain berprilaku buruk, pasti si anak akan meniru kebiasaan tersebut, karena pergaulan sangat berpengaruh pada tingkah laku pada anak, khususnya dikalangan remaja. c. Faktor keturunan dan Lingkungan (Aliran konvergensi)
Aliran konvergensi dikemukakan oleh William Stern yang menyatakan bahwa faktor keturunan sama besar pengaruhnya dengan faktor lingkungan. Disini keduanya sama-sama sangat berpengaruh pada perkembangan anak, jika anak dididik dengan baik, walaupun dari keturunan yang buruk, kemungkinan si anak dapat berprilaku baik. Disini juga dituntut bimbingan dari keluarga dan juga masyarakat tempat ia tumbuh (http://prince-mienu.blogspot.com/2010. Maimalu, 2010. Diakses pada Pukul 09.45 wib. 18 februari 2014).
Universitas Sumatera Utara
2.2.Teori Interaksi Sosial 2.2.1.Pengertian Interaksi sosial adalah kontak atau hubungan timbal balik atau interstimulasi dan respons antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok (http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/interaksi-sosial-definisi html. Maryati dan Suryawati, 2003. Diakses pada pukul 14.05 wib. 18 februari 2014.
Iteraksi Sosial menurut adalah hubungan antar manusia yang menghasilkan suatu proses pengaruh mempengaruhi yang menghasilkan hubungan tetap dan
pada
akhirnya
memungkinkan
pembentukan
struktur
social
(http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/interaksi-sosial-definisi-bentuk-ciri.html. Murdiyatmoko dan Handayani. 2004. Diakses pada Pukul 12.00 wib. Tanggal 18 februari 2014). Menurut Shaw (Ali,2004) merupakan suatu pertukaran antar pribadi yang masing- masing orang menunjukkan perilakunya satu sama lain dalam kehadiran mereka dan masing- masing perilaku mempengaruhi satu sama lain. Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan seseorang dalam suatu interaksi merupakan stimulus bagi individu lain yang menjadi pasangannya. Berdasarkan definisi yang telah dikembangkan, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa interaksi sosial adalah suatu hubungan antar sesama manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain baik itu dalam hubungan antar individu, antar kelompok maupun atar individu dan kelompok.
Universitas Sumatera Utara
2.2.2.Jenis-jenis Interaksi Sosial Menurut Maryati dan Suryawati interaksi sosial dibagi menjadi tiga macam, yaitu : 1. Interaksi Antara Individu dan Individu Dalam hubungan ini bisa terjadi interaksi positif ataupun negatif. Interaksi positif, jika jika hubungan yang terjadi saling menguntungkan. Interaksi negatif, jika hubungan timbal balik merugikan satu pihak atau keduanya (bermusuhan). 2. Interaksi Antara Individu dan Kelompok Interaksi ini pun dapat berlangsung secara positif maupun negatif. Bentuk interaksi sosial individu dan kelompok bermacam - macam sesuai situasi dan kondisinya. 3. Interaksi Sosial Antara Kelompok dan Kelompok Interaksi sosial kelompok dan kelompok terjadi sebagai satu kesatuan bukan kehendak pribadi. Misalnya, kerja sama antara dua perusahaan untuk membicarakan suatu
proyek
(http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/interaksi-sosial-definisi-
bentuk-ciri.html. Maryati dan Suryawati, 2003. Diakses pada pukul 14.05 wib. 18 februari 2014). 2.2.3. Bentuk Interaksi Sosial Ada beberapa bentuk interaksi sosial, menurut Park dan Burgess (Santosa, 2004) bentuk interaksi sosial dapat berupa: a. Kerja sama Kerja sama ialah suatu bentuk interaksi sosial dimana orangorang atau kelompok-kelompok bekerja sama bantu- membantu untuk mencapai tujuan bersama. Misal, gotong-royong membersihkan halaman sekolah.
Universitas Sumatera Utara
b. Persaingan Persaingan adalah suatu bentuk interaksi sosial dimana orangorang atau kelompok- kelompok berlomba meraih tujuan yang sama. c. Pertentangan. Pertentangan adalah bentuk interaksi sosial yang berupa perjuangan yang langsung dan sadar antara orang dengan orang atau kelompok dengan kelompok untuk mencapai tujuan yang sama. d. Persesuaian Persesuaian ialah proses penyesuaian dimana orang- orang atau kelompokkelompok yang sedang bertentangan bersepakat untuk menyudahi pertentangan tersebut atau setuju untuk mencegah pertentangan yang berlarut- larut dengan melakukan interaksi damai baik bersifat sementara maupun bersifat kekal. Selain itu akomodasi juga mempunyai arti yang lebih luas yaitu, penyesuaian antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara seseorang dengan kelompok, antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. e. Perpaduan Perpaduan adalah suatu proses sosial dalam taraf kelanjutan, yang ditandai dengan usaha-usaha mengurangi perbedaan yang terdapat di antara individu atau kelompok, dan juga merupakan usaha- usaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap, dan proses mental dengan memperhatikan kepentingan dan tujuan bersama.
Universitas Sumatera Utara
2.3.Napza ( Narkotika, Psikotropika dan Zat Adikitif ) 2.3.1.Pengertian a. Pandangan Umum Semua jenis zat kimia baik alami maupun tidak yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang berbentuk sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran dalam sifat, pikiran, perasaan dan sikap perilaku/ karakter manusia. Semua jenis narkoba baik itu resmi maupun tidak resmi apabila disalahgunakan dapat menimbulkan efek yang sangat merugikan baik bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas. Penyalahgunaan semua jenis narkoba secara terus menerus akan mengakibatkan kecanduan yang nanti pada akhirnya akan menjadi
suatu
ketergantungan
dan
ketagihan
(http://www.scribd.Com/doc/
148072174/Pengertian-dan-Dampak-Narkoba. Prasetyo, 2013. Diakses pada Pukul 12.39 wib. 20 februari 2014). b. Badan Dunia Suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsifisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air dan oksigen), World Health organization (WHO). c. Kesehatan Bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutamasusunan syaraf pusat/ otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkangangguan fisik, psikis/ jiwa dan fungsi sosial (Departemen Kesehatan RI).
Universitas Sumatera Utara
d. Hukum Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupunsemi
sintetis
yang
menyebabkan
penurunan
atau
perubahan
kesadaran,menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan/ adiktif (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009). e. Sosial Kemasyarakatan Napza disebutkan menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Bahaya NAPZA sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, sosial, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Selain penyalahggunaan NAPZA yang melanggar hukum, penggunaan NAPZA juga berlawanan arah dengan ajaran agama. 2.3.2. Jenis-Jenis Napza Jenis-jenis
NAPZA
dapat
dikelompokkan
menjadi
4
bagian.
(http://rohmanahplbuns2012.blogspot.com.pengertian-dan-jenis-jenis-narkobaberbahaya. Rohmanah, 2013) yaitu : a. Berdasarkan bahan (natural dan sintesis). b. Berdasarkan efek kerja (merangsang, menekan dan mengacaukan sistem saraf pusat). c. Berdasarkan cara penggunaan (oral, injeksi, melalui luka, menghirup dan insersi anal). d. Berdasarkan bentuk (cairan, pasta, pil/kapsul, kristal/block, bubuk, gas dan lapisan kertas).
Universitas Sumatera Utara
2.4. Penyalahgunaan NAPZA 2.4.1.Pengertian Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial. Ketergatungan adalah keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang semakin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat. Penyalahgunaan dalam penggunaan NAPZA adalah pemakain obat-obatan dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang sesuai dosis yang dianjurkan dalam kepentingan kedokteran maka penggunaan NAPZA secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan. Adapun Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional pada pemakaianya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat (BNN-RI 2009). 2.4.2. Dampak / Bahaya dari Penyalahgunaan NAPZA Narkoba atau NAPZA sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut : a. Bahaya yang bersifat pribadi 1) Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
Universitas Sumatera Utara
2) Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut. 3) Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba. 4) Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasuskasus perkosaan. 5) Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri. 6) Menjadi pemalas bahkan hidup santai. 7) Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental. 8) Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/AIDS. b. Bahaya yang bersifat keluarga 1) Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat. 2) Tidak menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua. 3) Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali. 4) Mencemarkan nama baik keluarga.
Universitas Sumatera Utara
c. Bahaya yang bersifat sosial 1) Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat. 2) Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang. 3) Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain. 4) Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan. 5) Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas. d. Bahaya bagi Bangsa dan Negara 1) Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa. 2) Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing. 3) Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara. 4) Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya. 2.4.3. Faktor Penyebab dari Penyalahgunaan NAPZA Penyebab penyalahgunaan napza sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan, dan tersedianya zat napza. Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan napza adalah sebagai berikut :
Universitas Sumatera Utara
1. Faktor Individu Kebanyakan penyalahgunaan napza dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik, maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan napza. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai resiko yang lebih besar untuk menjadi penyalahguna napza. Ciri-ciri tersebut antara lain : a. Cenderung membrontak dan menolak otoritas. b. Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas, psikotik, dan kepribadian dissosial. c. Perilaku menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku. d. Rasa kurang percaya diri (low self-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negatif (low self-esteem). e. Sifat mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif. f. Mudah murung, pemalu, pendiam, mudah merasa bosan, dan jenuh. g. Keingintahuan yang besar untuk mencoba atau penasaran, keinginan untuk bersenang-senang, dan keinginan untuk diterima dalam pergaulan. h. Tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan untuk menolak tawaran napza dengan tegas. i.
Kemampuan komunikasi rendah, melarikan diri dari sesuatu, putus sekolah, dan kurang menghayati iman kepercayaannya.
2. Faktor Lingkungan a. Lingkungan Keluarga 1) Komunikasi orangtua-anak kurang baik/efektif. 2) Hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga. 3) Orangtua bercerai, berselingkuh, atau kawin lagi.
Universitas Sumatera Utara
4) Orangtua terlalu sibuk atau tidak acuh. 5) Orangtua yang serba memperbolehkan (permisif). 6) Oarangtua kurang peduli dan tidak tahu dengan napza. 7) Kurangnya kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga. 8) Orangtua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahguna napza. b. Lingkungan Sekolah 1) Sekolah yang kurang displin. 2) Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual napza. 3) Sekolah
yang
kurang
memberi
kesempatan
pada
siswa
untuk
mengembangkan diri secara kreatif dan positif. 4) Adanya murid pengguna napza. c. Lingkungan Teman Sebaya 1) Berteman dengan penyalahguna. 2) Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar. d. Lingkungan Masyarakat atau Sosial 1) Lemahnya penegakan hukum. 2) Situasi poltik, sosial, dan ekonomi yang kurang mendukung. 3. Faktor Napza a. Mudahnya napza didapat dimana-mana dengan harga terjangkau. b. Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba. c. Khasiat farakologik napza yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna napza, akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna napza. Penyalahguna napza
Universitas Sumatera Utara
harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu, lingkungan, keluarga, dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan napza. Karena faktor pergaulan bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga harmonis dan cukup komunikatif menjadi penyalahguna napza. 2.5. Konsep Rehabilitasi 2.5.1.Pengertian Rehabilitasi adalah proses perbaikan yang ditujukan pada penderita cacat agar mereka cakap berbuat untuk memiliki seopyimal mungkin kegunaan jasmani, rohani, sosial, pekerjaan dan ekonomi. Rehabilitasi didefinisikan sebagai “satu program holistik dan terpadu atas intervensi-intervensi medis, fisik, psikososial, dan vokasional yang memberdayakan seorang (individu penyandang cacat) untuk meraih pencapaian pribadi kebermaknaan sosial, dan interaksi efektif yang fungsional dengan
dunia
(http://blogspot.com/2012/10/pengertian-rehabilitasi.
Banja,
Istiningtyas, 2012. Diakses pada Pukul 10.15 wib.18 februari 2014). Sifat kegiatan yang dilakukan oleh petugas rehabilitasi adalah berupa bantuan, dengan pengertian setiap usaha rehabilitasi harus selalu berorientasi kepada pemberian kesempatan kepada peserta didik yang dibantu untuk mencoba melakukan dan memecahkan sendiri masalah-masalah yang disandangnya. Arah tujuan rehabilitasi
adalah
refungsionalisasi
dan
pengembangan.
Refungsionalisasi
dimaksudkan bahwa rehabilitasi lebih diarahkan pada pengembalian fungsi dari peserta didik, sedangkan pengembangan diarahkan untuk menggali atau menemukan dan memanfaatkan kemampuan siswa yang masih ada serta potensi yang dimiliki untuk memenuhi fungsi diri dan fungsi sosial dimana ia berada.
Universitas Sumatera Utara
2.5.2.Tujuan Rehabilitasi Dalam undang-undang Nomor 4 tahun 1997 dijelaskan bahwa rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat,kemampuan, pendidikan dan pengalaman. Tujuan utama rehabilitasi adalah membantu mencapai kemandirian optimal secara fisik, mental, sosial, vokasional dan ekonomi sesuai dengan kemampuannya. Jadi tujuan rehabilitasi adalah terwujudnya anak atau peserta didik berkelainan yang berguna (http://rianplbuns2012.blogspot.com/2012/10. Rian,2012. Diakses pada Pukul 12.25 wib. 20 februari 2014). Aspek berguna dapat mencakup self realization, human relationship, economic efficiency, dan civic responsibility. Artinya melalui kegiatan-kegiatan rehabilitasi peserta didik cacat diharapkan : a. Dapat menyadari kelainannya dan dapat menguasai diri sedemikian rupa, sehingga tidak menggantungkan diri pada orang lain (self realization). b. Dapat bergaul dan bekerjasama dengan orang lain dalam kelompok, tahu akan perannya, dan dapat menyesuaikan diri dengan perannya di lingkungannya (human relationship). c. Mempunyai kemampuan dan keterampilan ekonomis produktif tertentu yang dapat
menjamin
kehidupannya
kelak
dibidang
ekonomi
(economic
efficiency). d. Memiliki tanggungjawab dan mampu berpartisipasi terhadap lingkungan masyarakat (civic responsibility).
Universitas Sumatera Utara
2.5.3.Sasaran Rehabilitasi Sasaran rehabilitasi adalah individu sebagai suatu totalitas yang terdiri dari aspek jasmani, kejiwaan dan sebagai anggota masyarakat. Sasaran rehabilitasi cukup luas, karena tidak hanya terfokus pada penderita cacat saja, tetapi juga pada petugaspetugas panti rehabilitasi, orang tua dan keluarga, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi sosial yang terkait. 2.5.4.Prinsip Dasar Filosofi Rehabilitasi Prinsip dasar rehabilitasi adalah sebagai berikut : a. Setiap orang menganut nilai-nilainya sendiri dan itu harus dihormati. b. Setiap orang adalah anggota dari masyarakat, dan rehabilitasi seyogyanya memupuk agar orang itu diterima sepenuhnya oleh masyarakatnya. c. Aset yang terdapat dalam diri individu harus ditekankan, didukung dan dikembangkan. d. Faktor-faktor realita seyogyanya ditekankan dalam membantu individu menghadapi lingkungannya. e. Perlakuan yang komprehensif harus melibatkan orang itu seutuhnya karena bidang-bidang kehidupan itu saling ketergantungan. f. Perlakuan seyogyanya bervariasi dan fleksibel sesuai dengan karakteristik dan pribadi orang. g. Rehabilitasi merupakan proses berkelanjutan selama masih dibutuhkan.
h. Reaksi psikologis dan personal selalu ada dan sering kali sangat penting diperhatikan
(http://d-tarsidi.blogspot.com/2008/05/landasan-filosofis-
konseling.html. Tarsidi, 2008.Landasan Filosofis Konseling Rehabilitasi. Diakses pada pukul 13.32 wib. 17 januari 2014).
Universitas Sumatera Utara
2.5.5. Fungsi Rehabilitasi Pada umumnya, rehabilitasi yang diberikan pada peserta didik berkelainan berfungsi untuk pencegahan, penyembuhan atau pemulihan dan pemeliharaan (Surya, 2011). a. Fungsi pencegahan ,melalui program dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi peserta didik dapat menghindari hal-hal yang dapat menambah kecacatan yang lebih berat/lebih parah. Misalnya melalui terapi ,penyebaran kecacatan dapat dicegah dan dibatasi. b. Fungsi penyembuhan/pemulihan, melalui kegiatan rehabilitasi peserta didik dapat sembuh dari sakit, organ tubuh yang semula tidak kuat menjadi kuat, yang tadinya tidak berfungsi menjadi berfungsi, dan sebagainya. Dengan demikian fungsi penyembuhan dapat berarti pemulihan atau pengembalian atau penyegaran kembali. c. Fungsi pemeliharaan/penjagaan, bagi peserta didik yang pernah memperoleh layanan rehabilitasi tertentu diharapkan kondisi medik, sosial, dan keterampilan organ gerak/keterampilan vokasional tertentu yang sudah dimiliki dapat tetap terpelihara/tetap terjadi melalui kegiatan-kegiatan rehabilitasi yang dilakukan. Ditinjau dari bidang pelayanan, rehabilitasi memiliki fungsi medik, sosial dan keterampilan : a. Fungsi medik, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan oleh petugas rehabilitasi medik memiliki fungsi untuk mencegah penyakit, menyembukan dan meningkatkan serta memelihara status kesehatan individu/peserta didik. b. Fungsi sosial, peserta didik yang cacat pada umumnya memiliki masalah sosial, baik yang bersifat primer (misalnya : rendah diri, isolasi diri, dsb).
Universitas Sumatera Utara
Melalui upaya rehabilitasi dapat berfungsi memupuk kemampuan anak dalam bersosialisasi dengan lingkungannya. c. Fungsi keterampilan, melalui kegiatan rehabilitasi peserta didik akan memiliki dasar-dasar keterampilan kerja yang akan menjadi fondasi dalam memilih dan menekuni keterampilan profesional tertentu di masa depan. 2.5.6.Kode Etik Dalam Layanan Rehabilitasi Tujuan adanya kode etik adalah mengatur tingkah laku para pendukung profesi dalam rehabilitasi. Kode etik dalam rehabilitasi menyangkut masalahmasalah kewajiban tenaga rehabilitasi terhadap : a. Individu dan keluarga yang di rehabilitasi. b. Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dalam proses rehabilitasi. c. Teman sejawat antar profesi. d. Tanggungjawab profesional dan. e. Keterbukaan pribadi. Ada beberapa syarat sebagai pegangan untuk dijadikan kode etik dalam pelayanan rehabilitasi : a. Memegang teguh rahasia residen dan rahasia-rahasia lain yang berhubungan dengan residen. a. Menghormati residen karena residen punya harga diri dan merupakan pribadi yang berbeda dengan
pribadi lain.
b. Mengikutsertakan residen dalam masalahnya. c. Menerima residen sebagaimana keadaannya. d. Menempatkan kepentingan residen diatas kepentingan pribadi. e. Tidak membedakan pelayanan residen atas dasar syarat dan status tertentu.
Universitas Sumatera Utara
f. Tidak egois, tetap berusaha memahami residennya, kesulitan residen, kelebihan dan kekurangannya. Dengan demikian pelayanan yang diberikan dalam rehabilitasi bukan berdasarkan atas belas kasihan kepada penyandang cacat dan ketidakmampuannya, tetapi harus berorientasi kepada kemampuan yang masih ada. 2.5.7.Rehabilitasi Napza Pengertian rehabilitasi narkoba adalah sebuah tindakan represif yang dilakukan bagi pencandu narkoba. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan. Selain untuk memulihkan, rehabilitasi juga sebagai pengobatan atau perawatan bagi para pecandu narkotika, agar para pecandu dapat sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika.
Bagi
pecandu narkoba yang memperoleh keputusan dari hakim untuk menjalani hukuman penjara atau kurungan akan mendapatkan pembinaan maupun pengobatan dalam Lembaga Permasyarakatan. Dengan semakin meningkatnya bahaya narkotika yang meluas keseluruh pelosok dunia, maka timbul bermacam-macam cara pembinaan untuk penyembuhan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi
dibedakan dua macam, yaitu meliputi: 1. Rehabilitasi Medis Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi Medis pecandu narkotika dapat dilakukan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Yaitu rumah sakit yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh masyarakat. Selain pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis,
Universitas Sumatera Utara
proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. 2. Rehabitasi Sosial Rehabitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Yang dimaksud dengan bekas pecandu narkotika disini adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik dan psikis. Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dapat dilakukan di lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial, Yaitu lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh masyarakat. Tindakan rehabilitasi ini merupakan penanggulangan yang bersifat represif yaitu penanggulangan yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana, dalam hal ini narkotika, yang berupa pembinaan atau pengobatan terhadap para pengguna narkotika. Dengan upaya-upaya pembinaan dan pengobatan tersebut diharapkan nantinya korban penyalahgunaan narkotika dapat kembali normal dan berperilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat. 2.6.Kerangka Pikir Penyalahgunaan Napza merupakan salah satu masalah yang berkaitan dengan faktor berisiko pada masalah kesehatan dalamnya juga mencakup daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok, serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya. Banyak faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan Napza, diantaranya adalah Faktor Individu. Individu menurut A. Lysen (Alvian,2011) bukan berarti
Universitas Sumatera Utara
manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Individu dipengaruhi oleh : a. Faktor Bawaan lahir (Aliran Nativisme). b. Faktor Lingkungan (Aliran Empirisme).
c. Faktor
keturunan
dan
Lingkungan
(Aliran
konvergensi)
alvian.blogspot.com/2011/10/pengertian-individu-keluarga.
(http://fajar-
Alvian,
2011.
Diakses pada Pukul 12.45 wib. 18 februari 2014).
Disamping faktor individu, penyalahgunaan Napza juga dipengaruhi oleh lingkungan dalam teori Interaksi Sosial menyatakan bahwa, “Interaksi sosial adalah kontak atau hubungan timbal balik atau interstimulasi dan respons antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok. Salah satunya adalah lingkungan dari individu tersebut, aik itu lingkungan keluargam, masyarakat dan lingkungan sebaya. Untuk memperjelas alur pemikiran tersebut, dapat dilihat bagan kerangka pemikiran di bawah ini:
Universitas Sumatera Utara
Bagan 2.1 Alir Pikiran Manusia
Interaksi Sosial
Individu
Faktor – yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Napza
Individu
Lingkungan
a. Cenderung membrontak dan menolak otoritas. b. Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) c. Perilaku menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku. d. Rasa kurang percaya diri e. Sifat mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif. f. Mudah murung, pemalu, pendiam, mudah merasa bosan, dan jenuh. g. Keingintahuan yang besar untuk mencoba atau penasaran, keinginan untuk bersenang-senang, dan keinginan untuk diterima dalam pergaulan. h. Tidak siap mental i. Kemampuan komunikasi rendah
Napza
a. Lingkungan Keluarga b. Lingkungan Sekolah c. Lingkungan Teman Sebaya d. Lingkungan Masyarakat atau Sosial
TINDAKAN
a. Mudahnya napza didapat dimana-mana dengan harga terjangkau. b. Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba. c. Khasiat farakologik napza yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone dan lainlain
REHABILITASI
Universitas Sumatera Utara
2.7.Defenisi Konsep dan Operasional 2.7.1.Defenisi Konsep Secara umum, konsep dapat diartikan sebagai suatu representasi abstrak dan umum tentang sesuatu. Karena sifatnya yang abstrak dan umum, maka konsep merupakan suatu hal yang bersifat mental. Representasi sesuatu itu terjadi dalam pikiran. Sebuah konsep mempunyai rujukan pada kenyataan. Ada juga yang mengartikan bahwa, pengertian konsep adalah suatu medium yang menguhubungkan subjek penahu dan objek yang diketahui, pikiran, dan kenyataan. Menurut Singarimbun dan Effendi (2009) pengertian konsep adalah generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu, sehingga dapat dipakai untuk menggambarkan barbagai fenomena yang sama.” Konsep merupakan suatu kesatuan pengertian tentang suatu hal atau persoalan yang dirumuskan. Dalam merumuskan kita harus dapat menjelaskannya sesuai dengan maksud kita memakainya. Untuk lebih memahami pengertian mengenai konsep-konsep yang akan digunakan, maka peneliti membatasi konsep yang digunakan sebagai berikut: 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan Napza adalah faktor-faktor yang datang dari luar dan dalam diri sipemakai dalam hal pemakaian obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan tertentu. 2. Pusat Rehabilitasi Narkoba Al Kamal Sibolangit Centre merupakan panti rehabilitasi korban narkoba yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dikelola oleh pihak swasta dan berada di bawah naungan GAN Indonesia. Sekaligus
tempat
dilaksanakan di Pusat Rehabilitasi Sibolangit Centre.
Universitas Sumatera Utara
2.7.2.Defenisi Operasional Defenisi operasional merupakan seperangkat petunjuk atau kriteria atau operasi lengkap tentang apa yang harus diamati dan bagaimana mengamatinya dengan memiliki
rujukan-rujukan
empiris.
Defenisi
operasional
bertujuan
untuk
memudahkan untuk penelitian di lapangan. Maka perlu operasi analisasi dari konsepkonsep untuk menggambarkan yang harus diamati (Silalahi, 2009). Operasionalisasi konsep berarti menjadikan konsep yang semula bersifat statis menjadi dinamis. Jika konsep sudah bersifat dinamis, maka akan memungkinkan untuk dioperasikan. Wujud operasionalisasi konsep adalah dalam bentuk sajian yang benar-benar terperinci, sehingga makna dan aspek-aspek yang terangkum dalam konsep tersebut terangkat dan terbuka (Siagian, 2011). Adapun yang menjadi defenisi operasional dalam penelitian ini diukur dari indikator-indikator berikut ini: 1. Faktor Individu adalah karakteristik, dan perilaku dari pelaku penyalahgunaan Napza yang menjadi penghuni Pusat Rehabilitasi Sibolangit Center. 2. Faktor Lingkungan adalah sejauh mana hal-hal yang dapat mempengaruhi perilaku untuk menyalahgunaan Napza, dalam hal ini adalah keluarga, teman seprofesi, teman sebaya. 3. Faktor Napza adalah Mudahnya napza didapat dimana-mana dengan harga terjangkau; Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik. untuk dicoba ;Khasiat farakologik napza yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone dan lain-lain.
Universitas Sumatera Utara