BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Teoritis 1. Pengertian Bank Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992 pasal 1 tentang perbankan Bank adalah “badan usaha yan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Bank umum adalah bank yang didalam usahanya mengumpulkan dana terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan di dalam usahanya bank umum terutama memberikan kredit berjangka pendek.Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. a. Bank konvensional Bank Konvensional yaitu bank yang aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu priode tertentu. Persentase tertentu ini biasanya ditetapkan per tahun. (Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso : 2006 : 153). Setiap perbankan
8
mempunyai peran dan fungsi masing-masing, oleh karena itu peran dan fungsi bank konvensional adalah: 1.
sebagai penghimpun dana masyarakat dan meminjamkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dengan imbalan bunga,
2.
sebagai penyedia jasa pembayaran,
3.
menerapkan hubungan debitur kreditur antara bank dengan nasabah.
b. Bank Syariah Bank Syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpun dana mupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsi syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. ( Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso : 2006 : 153). Fungsi bank syariah dalam meningkatkan minat masyarakat untuk menyimpan dana dan mendapatkan pembiayaan di bank CIMB Niaga Syariah. Dilihat dari segi fungsi, bank syariah memiliki fungsi yang berbeda dengan bank konvensional, fungsi bank syariah sekaligus merupakan karakteristik bank syariah itu sendiri. Bank syariah mempunyai dua peran utama, yaitu sebagai badan usaha (tamwil) dan badan sosial (mal). Sebagai badan usaha, bank syariah mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai manajer investasi, investor, dan jasa pelayanan. Sebagai manajer investasi, bank syariah melakukan penghimpunan dana dari para investor atau nasabahnya dengan prinsip wadi’ah yad dlamanah (titipan), mudarabah (bagi hasil) atau ijarah (sewa). Sebagai investor, bank syariah melakukan penyaluran dana melalui kegiatan investasi dengan prinsip bagi hasil,
jual beli, atau sewa. Sebagai penyedia jasa perbankan, bank syariah menyediakan jasa keuangan, jasa non keuangan, dan jasa keuangan. Pelayanan jasa keuangan antara lain dilakukan dengan prinsip wakalah (pemberian mandat), kafalah (bank garansi), hiwalah (pengalihan utang), rahn (jaminan utang atau gadai), qardl (pinjaman kebijakan untuk dana talangan), sharf (jual beli valuta asing), dan lainlain. Pelayanan jasa non keuangan dalam bentuk wadi’ah yad amanah (safe deposito box) dan pelayanan jasa keuangan dengan prinsip mudharabah muqayyadah. Sementara itu, bank syariah sebagai badan sosial memiliki fungsi sebagai pengelola dana sosial untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta penyaluran qardl hasan (pinjaman kebijakan) . Oleh karena itu, secara umum terdapat 4 (empat) fungsi dari bank syariah, yaitu manajer investasi, investor, jasa keuangan dan sosial.
2. Pemberian Kredit dan Pembiayaan murabahah a. Pengertian Kredit Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu ”credere” yang berarti kepercayaan. (Veithzal, Andria, dan Ferry, 2007: 438-439). Kredit yang diberikan harus dapat dikembalikan oleh pemberi kredit sesuai waktu dan syarat yang telah disepakati bersama. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 11, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga. Kredit mempunyai dua unsur pihak, yaitu
kreditur (Bank) dan debitur (Nasabah) dan merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan. Didalam perkreditan harus terdapat kepercayaan, persetujuan, penyerahan barang, jasa, atau uang, terdapat unsur waktu, unsur resiko, dan unsur keuntungan (bunga). Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan pihak bank (Kasmir, 2003:101).
1) Jenis-Jenis Kredit Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain: (Kasmir, 2004: 76-77) a) Segi Kegunaan Kredit dari segi kegunaaan terdiri dari dua jenis, yaitu : (1) Kredit Investasi Kredit investasi merupakan kredit yang mempunyai jangka waktu yang panjang dan digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek baru atau untuk keperluan rehabilitasi, (2) Kredit Modal Kerja Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
b) Segi Tujuan Kredit Kredit dari segi tujuan terdiri dari tiga jenis, yaitu : (1) Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha atau produksi atau investasi. Biasanya kredit jenis ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa, (2) Kredit Konsumtif Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha, (3) Kredit Perdagangan Kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangan seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar.
c) Segi Jangka Waktu Kredit jangka waktu terdiri dari dua jenis, yaitu : (1) Kredit Jangka Pendek Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja, (2) Kredit Jangka Panjang Kredit yang masa pengembaliannya jangka panjang, yakni jangka waktu pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun.
d) Segi Jaminan Kredit jaminan terdiri dari dua jenis, yaitu : (1) Kredit dengan jaminan Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang diberikan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur, (2) Kredit Tanpa Jaminan Kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas atau nama baik.
2) Pengertian KPR KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu jenis pelayanan kredit yang diberikan oleh bank kepada para nasabah yang menginginkan pinjaman khusus untuk memenuhi kebutuhan dalam pembangunan rumah, atau renovasi bunga. KPR juga muncul karena adanya berbagai kondisi penunjang yang strategis diantaranya adalah pemenuhan kebutuhan perumahan yang semakin lama semakin tinggi namum belum dapat mengimbangi kemampuan daya beli kontan dari masyarakat. (Hardjono, 2008: 25).
3) Pengertian Suku Bunga
Suku bunga adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut berdasarkan tempo waktu dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan persentase. Bagi bank yang menjalankan operasionalnya secara konvensional dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Dalam kegiatan perbankan konvensional, ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya, pertama bunga simpanan dan yang kedua bunga kredit/pinjaman. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Antara bunga simpanan dan bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lain. Jika bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga ikut berpengaruh naik juga.
4) Jenis-Jenis Pembebanan Suku Bunga a) Sistem Suku Bunga Flat Suku Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu mengacu pada pokok hutang awal. Biasanya diterapkan untuk kredit barang konsumsi seperti handphone, home appliances, mobil atau Kredit Tanpa Agunan (KTA). Dengan menggunakan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama.
Flat Rate Contoh:
Bank A memberikan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun flat rate. Total Bunga = Bunga per bulan =
Tabel 2.1 Angsuran Debitur C – Flat Ratengsuran
Bulan
Angsuran
Angsuran
Jumlah
pokok
bunga
Angsuran
Saldo
1
6.000.000
1.000.000
60.000
1.060.000
2
5.000.000
1.000.000
60.000
1.060.000
3
4.000.000
1.000.000
60.000
1.060.000
4
3.000.000
1.000.000
60.000
1.060.000
5
2.000.000
1.000.000
60.000
1.060.000
6
1.000.000
1.000.000
60.000
1.060.000
6.000.000
360.000
6.360.000
Jumlah
b) Sistem Bunga Efektif Sistem bunga efektif adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi bunga dan
pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang seperti KPR atau kredit investasi. Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal kredit akan sangat besar di dalam angsuran perbulannya, sehingga pokok hutang akan sangat sedikit berkurang. Jika hendak melakukan pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar meski merasa telah membayar angsuran yang jika ditotal jumlahnya cukup besar. Jika dibandingkan kedua sistem bunga itu, maka masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem bunga flat adalah jika hendak melakukan pelunasan awal, maka porsi pokok hutang yang berkurang cukup sebanding dengan jumlah uang yang telah angsur. Namun kelemahannya, bunga itu cukup besar karena dihitung dari pokok hutang awal. Sistem bunga efektif akan lebih berguna untuk pinjaman jangka panjang yang tidak buru-buru dilunasi di tengah jalan, karena jika membandingkan nominal bunga yang bayarkan, jauh lebih kecil dari sistem bunga flat. Berdasarkan pada hitungan, nominal yang dihasilkan perhitungan suku bunga flat kira-kira hampir dua kali suku bunga efektif, misalnya kredit dengan bunga 12% flat itu kira-kira sama dengan kredit 17.92% bunga efektif.
Efektif (sliding rate) Contoh: Bank A memberikan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun sliding rate.
Tabel 2.2 Angsuran Debitur C – Sliding Rate
Bulan
Angsuran
Jumlah
pokok
bunga
Angsuran
Saldo
1
6.000.000
1.000.000
60.000
1.060.000
2
5.000.000
1.000.000
50.000
1.050.000
3
4.000.000
1.000.000
40.000
1.040.000
4
3.000.000
1.000.000
30.000
1.030.000
5
2.000.000
1.000.000
20.000
1.020.000
6
1.000.000
1.000.000
10.000
1.010.000
6.000.000
210.000
6.210.000
Jumlah
c)
Angsuran
Suku Bunga Floating Suku Bunga floating atau fluktuasi adalah suku bunga yang mengikuti keadaan pasar. Keadaan pasar memang selalu naik turun setiap saat. Biasanya bank mengevaluasi besanya suku bunga setiap satu tahun sekali. Sehingga apabila nasabah mengambil sistem fluktuatif, maka setiap tahun pembayaran cicilannya dapat berubah-ubah,
bisa lebih kecil atau
kemungkinan lebih besar daripada tahun pertama membayar. Berbeda halnya dengan perbankan syariah, pada bank syariah, antara bank dengan nasabah
untuk kepemilikan rumah dengan prinsip sewa, yakni rumah sebagai objek sewa, untuk sewa ada peninjauan nilai sewa setiap 3 tahun sekali/tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada beberapa pertimbangan kenapa bank syariah tidak memakai angsuran yang flat yaitu : 1) Angsuran yang flat/tetap hingga 15 tahun memerlukan pertimbangan/prediksi yang matang bagi perbankan syariah untuk bisa survive untuk membiayai operasional perbankan itu sendiri dengan melihat kondisi ekonomi/ kemungkinnan - kemungkinan yang akan terjadi di masa datang. Untuk angsurannya di Bank Syariah terdiri dari marjin + Pokok sehingga lebih proporsional, ada beberapa contoh nasabah yang berminat untuk Take Over, ternyata Jumlah Pokok/ Outstanding yang ada di Bank tersebut tidak banyak yang berkurang walaupun sudah beberapa tahun mengangsur pinjaman (pembayaran bunga yang terus menerus). 2) Terbukti Untuk saat ini Raksasa ekonomi Dunia pun hancur sehingga mengakibatkan Resesi Global yang berimbas keseluruh negara-negara. 3) Dalam pembiayaan yang ada di perbankan Syariah pun juga dapat membantu untuk mewujudkan keinginan para peminjam dengan menghitung Cash Ratio untuk kelayakan Plafond pembiayaan yang akan diberikan ke nasabah sehingga nasabah bisa lebih Comfort dengan angsurannya tanpa harus panik dengan kondisi saat ini (Resesi Global, kenaikan suku Bunga, banyaknya PHK,dsb) untuk informasi bahwa untuk pelunasan pinjaman di bank syariah tidak akan terkena.
Secara umum yang dapat dibiayai oleh KPR adalah pembelian rumah ready stock atau indent, pembangunan diatas lahan/keveling yang dimiliki dan renovasi rumah yang sudah dimiliki calon peminjam. Jenisnya tidak hanya rumah tinggal saja, tetapi bisa berupa rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), sampai apartemen dan rumah susun. (Ristanto, 2008: 37-38) Ada beberapa jenis pembiayaan KPR yang dikeluarkan oleh bank, diantaranya adalah sebagai berikut: a) Pembelian oleh Pengembang/ Developer Pembelian rumah melalui developer (pengembang) yang terdiri dari rumah ready stock (sudah jadi) atau indent (memesan terlebih dahulu untuk dibangun sesuai peta kaveling yang ditawarkan oleh pengembang), b) Pembelian Rumah Bekas Pakai Pembelian rumah/ruko/rukan bekas pakai yang letaknya sangat strategis di pusat kota, akses bagus, dan harganya murah dikarenakan pemilik atau penjual butuh uang cepat. Untuk kepentingan pengajuan KPR, pihak bank biasanya akan meminta surat penawaran dari penjual mengenai harga jual rumah tersebut. Perihal proses Akta Jual Beli (AJB), pengurusan balik nama sertifikat dan pengikatan agunan, dilakukan oleh notaris rekanan bank sehingga nasabah tinggal menyediakan dana untuk keperluan dimaksud, c) Pembangunan Rumah Sendiri Pembangunan
Rumah
Sendiri
maksudnya
adalah
pembangunan
rumah/ruko/rukan diatas tanah/ kaveling yang telah dimiliki sendiri oleh nasabah tersebut untuk pengembangan usaha nasabah, d) Renovasi Rumah
Nasabah menginginkan untuk merenovasi rumah induk menjadi lebih bagus lagi dengan memakai jasa bank dalam proses kredit,
e) Pembelian Apartemen/ Rumah Susun Nasabah menginginkan pembelian apartemen/ rumah susun guna untuk berinvestasi, oleh karena itu nasabah membutuhkan bank dalam proses kredit.
b. Pengertian Pembiayaan Murabahah Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Murabahah dilaksanakan atas dasar saling rela atau suka sama suka dengan tidak keluar dari aturan agama Islam. Didalamnya tidak terdapat penipuan dan ketidak jujuran, dan yang pasti saling terbuka adalah salah satunya syarat dalam pelaksanaan sistem murabahah. Menurut Abdul Mannan (1997 : 164), bahwa murabahah adalah kontrak yang berdasarkan perhitungan biaya ditambah sesuatu atau cost plus. Dalam hal ini berarti ada tambahan diluar dari harga pokok. Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp. 10.000.000,-, kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,- dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000,-. pada umumnya si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon
pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, sebesar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran, kalau memang akan dibayar secara angsuran (Muhammad Syafi’i Antonio : 2000 : 145). Jadi singkatnya murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required of profitnya (keuntungan yang ingin diperoleh). Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah sipenjual harus memberi tahu pemberian tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Selama akad belum berakhir maka harga jual beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut akan menjadi batal. Melalui akad murabahah ini nasabah atau konsumen dapat memenuhi kebutuhan untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediskan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah atau konsumen telah memperoleh pembayaran dari bank atau lembaga non bank. 1) Jenis-jenis Murabahah Murabahah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : a) Murabahah tanpa pesanan, maksudnya ada yang pesan atau tidak, ada yang beli atau tidak, bank syariah menyediakan barang dagangannya. Penyediaan barang pada murabahah ini tidak terpengaruh atau terikat langsung dengan ada tidaknya pesanan atau pembeli,
b) Murabahah berdasarkan pesanan, maksudnya Bank Syariah baru akan melakukan transaksi murabahah atau jual beli apabila ada nasabah yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru dilakukan jika ada pesanan pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut.
B. Prosedur Kredit Pada Bank Konvensional dan Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah 1. Prosedur Pemberian Kredit Prosedur pemberian kredit adalah tahap-tahap yang harus dilalui sejak permohonan kredit diajukan oleh Calon Debitur sampai disetujui oleh bank. Tujuan prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan kelayakan suatu kredit diterima atau ditolak. Menurut Dendawijaya (2005:74) ada sekitar delapan tahap proses kredit yang secara umum berlaku di bank yaitu permohonan kredit, analisis kredit, persetujuan kredit, perjanjian kredit, pencairan kredit, pengawasan kredit, pelunasan kredit dan penyelesaian kredit bermasalah. a. Permohonan Kredit Permohonan kredit yang diajukan oleh calon nasabah kepada bank, umumnya dilakukan dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut : 1) KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah), 2) Kartu Keluarga, 3) Keterangan penghasilan atau slip gaji, 4) Laporan keuangan (untuk wiraswasta),
5) NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta), 6) SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta), 7) Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer), 8) Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan), 9) Foto kopi IMB.
b. Analisis Kredit Setelah permohonan kredit diterima oleh bank (biasanya yang menerima adalah account officer / wira kredit atau kepala bagian kredit), maka calon nasabah diminta untuk memberi keterangan-keterangan tambahan yang dapat menjelaskan isi dari berbagai dokumen yang disampaikannya kepada bank.
c. Persetujuan Kredit Analisis kredit yang dibuat oleh account officer atau wira kredit diperiksa dahulu oleh atasannya, kepala bagian kredit, sebelum disampaikan ke direksi bank.
Nama dari laporan analisis kredit bermacam-macam, tergantung pada
system dan prosedur yang dimiliki bank, antara lain : 1) laporan analisis kredit, 2) laporan analisis permohonan kredit, 3) laporan rekomendasi kredit, 4) appraisal study, 5) laporan study kelayakan .
Berdasarkan laporan analisis kredit di atas, pembahasan dan persetujuan kredit dilakukan oleh lembaga yang mungkin berbeda-beda, tergantung pada system dan prosedur yang berlaku pada bank.
d. Perjanjian Kredit Perjanjian kredit dipersiapkan oleh seorang notaris publik yang ditunjuk bank atau dipilih oleh calon nasabah (atas dasar kesepakatan bersama antara bank dan calon nasabah).
Bank mengirimkan ahli hukumnya untuk mendampingi
wirakredit dalam membahas
berbagai ketentuan yang harus dimuat dalam
perjanjian kredit. Ketentuan-ketentuan tersebut sebagian besar diambil dari hasil analisis kredit yang dituangkan dalam laporan analisis kredit yang telah disetujui (termasuk revisi atau perubahan yang telah ditetapkan oleh komite kredit maupun direksi bank). Perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik tersebut ditandatangani oleh bank, nasabah dan notaris publik.
Dalam hal terjadi
penambahan kredit biasanya dibuatkan tambahan pada perjanjian kredit yang pertama dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
e. Pencairan Kredit Pencairan kredit yang diminta debitur kredit hanya dapat dilakukan bank setelah debitur yang bersangkutan memenuhi berbagai syarat seperti dituangkan dalam perjanjian kredit yang telah dibuat. Pencairan kredit oleh bank dilakukan dengan berbagai cara, ada yang langsung dikirimkan ke rekening nasabah dan ada pula yang dialamatkan ke rekening-rekening perusahaan yang menjadi rekanan
nasabah, misalnya kontraktor bangunan, supplier mesin dan peralatan, dan lainlain.
f. Pengawasan Kredit Pengawasan (monitoring) kredit yang dilakukan oleh bank setelah kredit dicairkan merupakan salah satu kunci utama dari keberhasilan pemberian kredit, selain ketajaman dan ketelitian yang dilakukan sewaktu menganalisis kredit. Terjadinya kegagalan kredit
terutama disebabkan oleh kelalaian bank dalam
melakukan pengawasan kredit.
g. Pelunasan Kredit Dalam kondisi yang ideal, nasabah akan dapat selalu memenuhi kewajibannya terhadap bank sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian kredit. Nasabah dapat membayar angsuran pokok pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat, sehingga kredit atau pinjaman bank dinyatakan lunas.
h. Penyelamatan Kredit Bermasalah Dalam usaha mengatasi timbulnya kredit bermasalah, pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut : 1) rescheduling, merupakan penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitur,
2) reconditioning, merupakan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan yang semula disepakati bersama pihak debitur, 3) restructuring, merupakan perubahan komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit, 4) kombinasi 3-R, merupakan kombinasi dari rescheduling dan reconditioning; rescheduling dan restructuring; restructuring dan reconditioning; rescheduling , restructuring dan reconditioning sekaligus, dan 5) Eksekusi, jika semua usaha penyelamatan seperti di atas gagal, maka jalan terakhir adalah bank melakukan eksekusi melalui berbagai cara, antara lain dengan menyerahkan kewajiban kepada BUPN (Badan Urusan Piutang Negara) dan menyerahkan perkara ke pengadilan negeri (perkara perdata). Sebelum melaksanakan kegiatan analisa kredit, yaitu membahas aspekaspek yang mempengaruhi kegiatan usaha yang secara detail dan secara kritis, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu : 1. Pemilihan pendekatan (approach) yang akan dipakai dalam melaksanakan analisa kredit itu sendiri , 2. Proses pengumpulan informasi yang lengkap yang akan diperlukan dalam kegiatan suatu analisa kredit, 3. Penentuan titik kritis suatu proyek. Pemberian kredit yang diberikan oleh pihak lembaga atau bank harus melalui persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga kredit yang diberikan agar mengurangi risiko kredit bermasalah.
Menurut Rahmat Firdaus (2001 : 39). Prinsip-prinsip pemberian kredit adalah sebagai berikut : 1. Character (watak / kepribadian) Charakter (watak/kepribadian) yaitu bank harus yakin bahwa calon peminjam termasuk orang yang berwatak baik dan dibuktikan dengan tingkah laku yang baik, selalu memegang teguh dan sebagainya, 2. Capacity (kemampuan) Capacity (kemampuan) yaitu bank harus yakin bahwa calon peminjam mampu menjalankan usahanya dengan baik atau mampu memdapatkan uang untuk sumber pelunasan utangnya, 3. Capital (modal) Capital ( modal) yaitu bank harus mengetahui beberapa banyak modal yang telah dimiliki oleh calon peminjam, sehingga tidak seluruhnya mengandalkan pinjaman dari bank, 4. Condition of Economy (kondisi ekonomi) Condition of Economy (kondisi ekonomi) yaitu bank harus yakin bahwa kondisi ekonomi akan menunjang sekurang-kurangnya tidak menghambat kelancaran usaha yang akan dijalankan oleh calon peminjam, 5. Collateral (jaminan atau agunan)
Collateral (jaminan/agunan) yaitu jaminan atau agunan apa yang dapat diberikan calon peminjam untuk tambahan pengamanan bagi bank atau kredit yang akan dilepas.
2. Prosedur Pembiayaan Murabahah Adapun prosedur tahapan pembiayaan murabahah dapat dijelaskan sebagai berikut, yaitu : a. nasabah melakukan pesanan barang yang akan dibeli kepada Bank Syariah, dan dilakukan negosiasi terhadap harga barang dan keuntungan, syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran barang, b. setelah diperoleh kesepakatan dengan nasabah, bank syariah mencari barang yang dipesan (melakukan pengadaan barang kepada pemasok). Bank syariah juga melakukan negosiasi terhadap harga barang, syarat penyerahan, dan syarat pembayaran. Pengadaan barang yang dipesan nasabah merupakan tanggung jawab bank sebagai penjual, c. setelah diperoleh kesepakatan antara bank syariah dan pemasok, dilakukan proses jual barang dan penyerahan barang dari pemasok ke bank syariah , d. setelah barang secara menjadi milik bank syariah, dilakukan proses akad jual beli murabahah , e. penyerahan barang dari penjual yaitu bank syariah kepada pembeli yaitu nasabah, dengan memperhatikan syarat penyerahan barangnya,
f. tahap akhir adalah dilakukan pembayaran yang dapat dilakukan dengan tunai atau tangguh sesuai kesepakatan antara bank syariah dengan nasabah. Syarat-syarat Murabahah (jual beli) adalah : 1) penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah , 2) kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan , 3) kontrak harus bebas dari riba , 4) penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian , 5) penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
C. Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi
computer
yang
digunakan,
syarat-syarat
umum
memperoleh
pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Namun, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya. 1. Akad dan Aspek Legalitas Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila
hokum itu hanya berdasarkan hokum positif berkala, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumul qiamah nanti. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti: Rukun, seperti : a. penjual b. pembeli c. barang d. harga e. akad/ijab qabul Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut : 1) barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah , 2) harga barang dan jasa harus jelas, 3) tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transfortasi , 4) barang yang ditranskasikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.
2. Perbedaan Falsafah Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan system
bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, di mana untuk menghindari system bunga maka system yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsure bunga (riba). Riba secara sederhana berarti system bunga berbunga atau
compoung
interest
yang dalam
semua prosesnya bias
mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak.
3. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalm bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan
pengendapan
dana.
Sesuai
dengan
fungsi
bank
sebagai
intermediary yaitu lembaga keuangan penyaluran dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan
dibagikan kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
4. Kewajiban Mengelola Zakat Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar
zakat,
menghimpun,
mengadministrasikannya
dan
mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat, infak, sedekah). 5. Struktur Organisasi Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi. Unsur yang amat membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produkproduknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. Dewan pengawas syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. (Muhammad Syafi’i Antonio : 2000 : 193).
6. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Dalam bank syariah bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak telepas dari saringan syariah. Karena itu bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan di setujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok diantaranya : a. Apakah objek pembiayaan halal atau haram? b. Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat? c. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila? d. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian? e. Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata yang ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh masal? f. Apakah proyek dapat mengurangi syiar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung?
7. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq harus melandasi setiap karyawann sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Di samping itu karyawan bank syariah harus skillful dan professional (Fathanah). Dan mampu melakukan tugas secara team work di mana informasi merata di seluruh fungsional (tabligh). Demikian pula dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah. Selain itu cara berfikir dan tingkah laku dari para karyawan merupakan cerminan bahwa
mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku yang kasar. Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlaq harus senantiasa terjaga. Nabi mengatakan bahwa senyum adalah shadaqah.
D. Tinjauan Penelitian Terdahulu Dibawah ini terdapat hasil penelitian terdahulu, yaitu : Nama Peneliti&Thn penelitian
Objek Penelitian
Hasil Penelitian
Sinurat,2007
Analisis pemberian kredit pada bank konvensional (Bank Permata) dan system pembiayaan murabahah pada bank Syariah.(Bank Syariah Mandiri).
Bank konvensional lebih mengedepankan aspek jaminan yang lengkap,sedangkan di bank syariah hanya pada aspek karakter
Abdul Wahab,2008
Perbandingan prosedur pemberian kredit pada bank konvensional (Bank dan pembiayaan murabahah pada bank Syariah.
Mengalami kenaikan dan kualitas aktiva produktif semakin membaik karena kolektabilitas lancar naik.
Al Rasyid, 2008
Analisis Sistem Pembiayaan Konsep Bagi Hasil Pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk cabang Medan.
Sistem yang dijalankan oleh bank Muamalat Indonesia telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
E. Kerangka Konseptual Penelitian Dalam perbankan, baik Bank Konvensional maupun Bank Syariah, pembiayaan mempunyai peranan penting terutama untuk menyalurkan dana kepada masyarakat untuk menghadapi masalah dan atau modal kerja, atau dalam hal keinginan kepemilikan rumah dan untuk sektor usaha. Satu hal yang membedakan antara manajemen bank syariah dengan bank umum (konvensional) adalah terletak pada pembiayaan dan pemberian pada balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Jika dilihat pada bank umum, pembiayaan disebut kredit, sementara di bank syariah disebut pembiayaan. Balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase pasti. Sementara pada bank syariah hanya memberi
PERBANKAN
dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil dan margin keuntungan adalah murabahah. PERBANKAN
KONVENSION
SYARIAH
KREDIT
PEMBIAYAAN
BUNGA
BAGI HASIL/MARGIN
ANALISA
Gambar 1.1 Kerangka Konseptual