14
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Deskripsi Konseptual Fokus dan Sub Fokus Penelitian 1. Supervisi Akademik a. Definisi Supervisi Akademik Istilah supervisi berasal dari Bahasa Inggris yaitu to Supervisi yang artinya mengawasi. Beberapa sumber lainnya mengatakan bahwa Supervisi berasal dari dua kata yaitu super dan vision masing-masing kata tersebut berarti atas dan juga penglihatan. Jadi kalau secara etimologis, Supervisi yaitu penglihatan dari atas. Orang yang menjalankan atau melaksanakan supervisi disebut supervisor. Definisi tersebut merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi dari pada yang dilihat. Kepala madrasah merupakan kedudukan paling tinggi pada madrasah dari pada guru.1 Dalam hal supervisi, Sergiovani dan R.J Starrat seperti yang dikutip E. Mulyasa menyatakan sebagai berikut: "supervision is a process designed to help teacher and supervisor leam more about their practice; to better able to use their knowledge ang skills to better serve parents and schools; and to make the school a more effective learning community".
1
Doni Juni Priansa dan Rismi Somad, Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, Bandung:Alfabeta, 2014, hal. 106.
14
15
Pernyataan tersebut di atas menunjukan bahwa supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu guru-guru dan supervisor sendiri dalam mempelajari lebih banyak tentang tugas mereka sehari-hari di madrasah, dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya agar dapat memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai masyarakat belajar yang efektif. 2 Selain itu, Glickman merumuskan istilah supervisi adalah serangkaian
kegiatan
membantu
guru
mengembangkan
kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Selain itu, Sergiovanni seperti yang dikutip oleh Doni Juni Priansa dan Rismi Somad menjelaskan bahwa Esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola
proses
mengembangkan
pembelajaran, kemampuan
melainkan
membantu
profesionalismenya.
guru
Meskipun
demikian, supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Apabila di atas dikatakan, bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru
mengembangkan
kemampuannya
mengelola
proses
pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses 2
E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung:Remaja Rosdakarya, 2011,
hal. 111.
16
pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya.3 Dengan demikian supervisi akademik merupakan upaya untuk membantu
guru-guru
mengembangkan
kemampuannya
dalam
mencapai tujuan pembelajaran. Esesnsi supervisi akademik itu sama sekali
bukan menilai
pembelajaran,
kinerja
melainkan
guru dalam
membantu
guru
mengelola proses mengembangkan
kemampuan profesionalismenya.4 b. Prinsip Supervisi Akademik Supervisi merupakan kegiatan pertolongan yang berlangsung terus-menerus dan sistematis yang diberikan kepada guru-guru untuk menumbuhkembangkan
serta
meningkatkan
kualitas
proses
pembelajaran di madrasah. Untuk itu, dalam kegiatan supervisi kepala madrasah haruslah mengikuti prinsip-prinsip yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam tugasnya. Adapun beberapa prinsip-prinsip supervisi yang disampaikan pangaribuan dkk sebagaimana yang dikutip oleh Doni Juni Priansa dan Rismi Somad, sebagai berikut: 1) Ilmiah, supervisi disusun secara sistematis, obyektif, dan menggunakan instrumen yang dapat memberikan informasi akurat sehingga dapat menjadi bahan masukan dalam mengadakan evaluasi terhadap situasi belajar mengajar.
3
Doni Juni Priansa dan Rismi Somad, Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, Bandung:Alfabeta, 2014, hal. 83. 4 Ibid, hal.107.
17
2) Kooperatif, supervisi dikembangkan berdasarkan sistem kerjasama antara kepala madrasah sebagai supervisor dan guru yang disupervisi dalam mengembangkan pembelajaran. 3) Konstruktif dan kreatif, supervisi harus mampu menjadi motivasi bagi guru untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran. 4) Realistik, Supervisi harus didasarkan pada data faktual di lapangan tanpa menggunakan penilaian dan tafsiran subjektif. 5) Progresif, kegiatan yang dilaksanakan dalam supervisi tidak terlepas dari ukuran dan perhatian apakah setiap langkah yang ditempuh memperoleh kemajuan. 6) Inovatif, program supervisi selalu mengikhtiarkan perubahan dengan penemuan-penemuan baru dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu pembelajaran.5 Selain itu, prinsip-prinsip supervisi menurut Moh. Rifai sebagaimana yang dikutip oleh Ngalim Purwanto, sebagai berikut: 1) Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif, yaitu pada yang dibimbing dan yang diawasi harus dapat menimbulkan dorongan untuk bekerja. 2) Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenar-benarnya (realistis, mudah dilaksanakan). 3) Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya.
5
Ibid, hal.91-92.
18
4) Supervisi harus dapat memberikan perasaan aman pada guru-guru dan pegawai sekolah yang supervisi. 5) Supervisi harus didasarkan atas hubungan profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi. 6) Supervisi selalu memperhatikan kesanggupan, sikap dan mungkin prasangka guru dan pegawai sekolah. 7) Supervisi
tidak
bersifat
mendesak
(otoriter)
karna
dapat
menimbulkan perasaan gelisah atau bahkan antipati dari guru-guru. 8) Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat, kedudukan atau kekuasan pribadi. 9) Supervisi tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan dan kekurangan atau kekuasaan pribadi. 10) Supervisi tidak dapat terlalu cepat mengharapkan hasil, dan tidak boleh lekas merasa kecewa. 11) Supervisi hendaknya juga bersifat preventif, korektif, dan kooperatif.6 c. Tujuan Supervisi Akademik Secara operasional supervisi pendidikan bertujuan untuk memberikan kemampuannya
bantuan dalam
kepada mencapai
guru tujuan
untuk
meningkatkan
pembelajaran
yang
direncanakan bagi peserta didik. Melalui supervise akademik,
6
Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung:Rosda Karya, 2012,
hal. 117.
19
diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat. Tujuan supervisi akademik menurut oliva seperti yang dikutip oleh Doni Juni Priansa dan Rismi Somad dalam bukunya manajemen supervisi dan kepemimpinan kepala sekolah dijelaskan bahwa tujuan supervise akademik adalah untuk membantu guru dalam: 1) Merencanakan pembelajaran. 2) Penyajian materi pembelajaran. 3) Mengevaluasi pembelajaran. 4) Mengelola kelas. 5) Mengembangkan kurikulum. 6) Mengevaluasi kurikulum. 7) Mengevaluasi diri mereka sendiri. 8) Bekerjasama dengan kelompok. 9) Melalui inservice program. Masih didalam buku yang sama, glickman mengemukakan tujuan supervisi adalah: 1) Membantu guru mengembangkan kompetensinya. Dalam hal ini, tujuan supervise akademik adalah untuk membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya dalam memahami
akademik,
kehidupan
kelas,
mengembangkan
keterampilan mengajar dan menggunakannya melalui teknik-teknik tertentu.
20
2) Mengembangkan kurikulum. Supervsisi akademik dalam hal ini bertujuan untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. 3) Mengembangkan
kelompok
kerja
guru
serta
membimbing
Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Penyelenggaraan supervisi akademik bertujuan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan tanggung jawabnya.7 Lain halnya dengan Indrafachrudi menjelaskan tentang tujuan supervisi akademik seperti yang dikutip oleh Pupuh Faturrohman dan AA Suryana dalam bukunya, sebagai berikut: 1) Membantu guru melihat dengan lebih jelas tujuan pendidikan yang sebenarnya dan peranan khusus madrasah dalam usaha mencapai tujuan madrasah. 2) Membantu guru melihat lebih jelas persoalan dan kebutuhan peserta didik serta membantu mereka sebisa mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut. 3) Membantu guru mengembangkan kecakapan mengajar yang lebih besar . 7
Doni Juni Priansa dan Rismi Somad, Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, Bandung:Alfabeta, 2014, hal. 108-110.
21
4) Membantu guru melihat kesukaran peserta didik dalam belajar dan membantu merencanakan pembelajaran yang efektif. 5) Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam suatu tim yang efektif, bekerja sama dan saling menghargai untuk mencapai tujuan yang sama. 6) Membantu memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai program madrasah, sehingga mengerti dan membantu usaha madrasah.8 d. Fungsi Supervisi Akademik Supervisi akademik mempunyai fungsi agar setiap pekerjaan yang dilaksanakan merupakan hasil kerja yang sesuai dengan aturan dan norma yang telah ditetapkan. Fungsi sentral supervisi akademik adalah kearah perbaikan dan peningkatan situasi pendidikan dan pengajaran pada umumnya, khususnya perbaikan dan peningkatan mutu belajar peserta didik melalui bantuan berupa bimbingan atau tuntunan
kepada
guru-guru
untuk
melaksanakan
tugas
dan
kewajibannya dengan sebaik-baiknya.9 Fungsi supervisi akademik menurut pidarta seperti yang dikutip oleh Pupuh Faturrohman dan AA Suryana dapat dibagi menjadi, yaitu: 1) Fungsi utama adalah untuk membantu madrasah yang sekaligus mewakili pemerintah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yaitu membantu perkembangan individu para peserta didik. 8
Pupuh Faturrohman dan AA Suryana, Supervisi Pendidikan, Bandung:Refika Aditama, 2012, hal. 37. 9 Ibid, hal. 35.
22
2) Fungsi tambahan adalah untuk membantu madrasah dalam membina guru-guru agar dapat bekerja dengan baik serta mengadakan
kontak
dengan
masyarakat
dalam
rangka
menyesuaikan diri dengan tuntunan masyarakat serta mempelopori kemajuan masyarakat. Sedangkan fungsi supervisi menurut Sergiovani menjelaskan bahwa fungsi supervisi dapat dibagi menjadi delapan, yaitu: 1) Mengkoordinasi semua usaha sekolah. 2) Memperlengkapi kepemimpinan sekolah. 3) Memperluas pengalaman guru-guru. 4) Menstimulasikan usaha-usaha yang kreatif. 5) Memberi fasilitas dan penilaian yang terus-menerus. 6) Menganalisis situasi belajar-mengajar. 7) Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf. 8) Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan
tujuan-tujuan
pendidikan
dan
meningkatkan
kemampuan mengajar guru-guru. 10 e. Pendekatan Supervisi Akademik Dalam melakukan supervisi akademik, kepala madrasah dapat menggunakan berbagai pendekatan sesuai dengan keadaan guru yang akan disupervisi. Oleh sebab itu, sebelum menentukan pendekatan
10
Ibid.
23
supervisi yang akan dipergunakan, kepala madrasah harus mempelajari keadaan guru terlebih dahulu. Glickman membagi pendekatan supervisi akademik menjadi tiga seperti yang dikutip Sri Banun Muslim dalam bukunya yaitu: pendekatan
direktif,
pendekatan
kolaboratif,
dan
pendekatan
nondirektif. 1) Pendekatan direktif Dalam pendekatan ini, kepala madrasah sebagai supervisor tidak memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya. Dalam hal ini, kepala madrasah sebagai supervisor merasa bertanggung jawab untuk melakukan perubahan perilaku guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan memberikan pengarahan yang jelas terhadap kegiatan yang akan dievaluasi. 2) Pendekatan kolaboratif Pada pendekatan ini, kepala madrasah sebagai supervisor lebih mendengarkan
dan memperhatikan
secara cermat akan
keprihatinan guru terhadap masalah mengajarnya dan juga gagasan-gagasan guru untuk mengatasi masalahnya itu. Kepala madrasah sebagai supervisor dapat meminta penjelasan guru apabila ada hal-hal yang diungkapkannya kurang dipahami, kemudian
memberikan
dorongan
kepada
guru
untuk
24
mengaktualisasikan
inisiatif
yang
dipikirkannya
untuk
memecahkan masalah yang dihadapinya. 3) Pendekatan nondirektif Pada pendekatan ini, kepala madrasah sebagai supervisor memberikan kesempatan kepada guru untuk memecahkan sendiri masalah yang dihadapinya dalam pembelajaran. Dalam hal ini, kepala
madrasah
mendengarkan,
mendorong,
mengajukan
pertanyaan, menawarkan pikiran bila diminta, dan membimbing guru untuk melakukan tindakan.11 Selain itu, Sahertian menjelaskan pendekatan yang dapat dipergunakan dalam supervisi akademik seperti yang dikutip oleh Doni Juni Priansa dan Rismi Somad, yaitu: 1) Pendekatan langsung Dalam pendekatan langsung ini, kepala madrasah sebagai supervisor
memberikan
memberikan
arahan
penguatan
secara
langsung
(reinforcement)
dan
termasuk hukuman
(punishment). 2) Pendekatan tidak langsung Pada pendekatan tidak langsung ini, kepala madrasah sebagai supervisor lebih menghargai dan memberikan kesempatan kepada guru untuk mengemukakan persoalannya.
11
Sri Banun Muslim, Supervisi Pendidikan Guru, Cet-I, Bandung:Alfabeta, 2009, hal. 76-81.
Meningkatkan Kualitas Profesionalisme
25
3) Pendekatan kolaboratif Pendekatan
kolaboratif
merupakan
gabungan
antara
pendekatan langsung dan pendekatan tidak langsung.12 Doni Juni Priansa dan Rismi Somad membagi pendekatan supervisi akademik menjadi 2 (dua), yaitu: 1) Pendekatan tradisional Pendekatan supervisi tradisional dalam supervisi akademik meliputi: a) Observasi langsung Kepala
madrasah
sebagai
supervisor
melakukan
observasi langsung kepada guru yang sedang mengajar melalui prosedur: pra observasi, observasi, dan post observasi. (1) Pra observasi Pada pra observasi ini, kepala madrasah sebagai supervisor melakukan wawancara serta diskusi dengan guru yang disupervisi yang mencakup tentang kurikulum, pendekatan, metode dan strategi, media pengajaran, evaluasi dan analisis. (2) Observasi Pada observasi ini, kepala madrasah sebagai supervisor melakukan observasi kedalam kelas guru yang
12
Doni Juni Priansa dan Rismi Somad, Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, Bandung:Alfabeta, 2014, hal. 113.
26
disupervisi. Observasi kelas ini meliputi: pendahuluan (apersepsi), pengembangan, penerapan, dan penutup. (3) Post observasi Pada post observasi ini, kepala madrasah sebagai supervisor melakukan wawancara dan diskusi kepada guru yang telah disupervisi tentang kesan guru terhadap penampilannya, identifikasi keberhasilan dan kelemahan guru, identifikasi keterampilan-keterampilan mengajar yang perlu ditingkatkan, gagasan-gagasan baru yang perlu ditingkatkan. b) Observasi tidak langsung Observasi tidak langsung adalah supervisi akademik yang dilakukan kepala madrasah sebagai supervisor tanpa melakukan observasi langsung kepada guru yang sedang mengajar. Observasi tidak langsung dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: (1) Tes dadakan Tes dadakan dilakukan dengan memberikan soal kepada peserta didik. Sebaiknya soal yang digunakan sudah diketahui validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukarannya. Soal yang diberikan sesuai dengan yang sudah dipelajarai peserta didik waktu itu.
27
(2) Diskusi kasus Kepala madrasah sebagai supervisor melakukan diskusi kepada guru yang disupervisi terhadap kasus demi kasus, mencari akar permasalahan, serta mencari alternatif jalan keluar. (3) Metode angket Kepala madrasah sebagai supervisor membagikan angket kepada guru yang disupervisi berisi tentang penampilan guru, kinerja guru, kualifikasi hubungan guru dengan peserta didik, dan sebagainya.13 2) Pendekatan kontemporer Pendekatan kontemporer merupakan pendekatan yang kolaboratif. Pendekatan ini bisa disebut dengan pendekatan supervisi klinis yaitu suatu proses bimbingan yang bertujuan untuk membantu pengembangan profesional guru khususnya dalam penampilan mengajar, berdasarkan observasi dan analisis data secara teliti dan objektif sebagai pegangan untuk perubahan tingkah laku mengajar.14 Perbedaan dari pendekatan dalam supervisi akademik yang telah disebutkan di atas, terletak dari besar kecilnya peranan kepala madrasah sebagai supervisor atau guru yang disupervisi dalam kegiatan supervisi akademik yang dilakukan. 13
Ibid, hal. 111-113. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung:Rosda Karya, 2012, hal. 91. 14
28
f. Teknik Supervisi Akademik Supervisi akademik dapat dilakukan dengan berbagai cara, dengan tujuan agar apa yang diharapkan bersama dapat menjadi kenyataan. Ngalim Purwanto secara garis besar membagi teknik supervisi menjadi dua yaitu teknik perseorangan dan teknik kelompok. 1) Teknik perseorangan. Teknik perseorangan adalah supervisi yang dilakukan secara perseorangan kepada guru yang disupervisi. Ada beberapa kegiatan yang dilakukan pada teknik perseorangan, yaitu: a) Mengadakan kunjungan kelas. b) Mengadakan kunjungan observasi. c) Membimbing guru-guru tentang cara-cara mempelajari pribadi peserta didik dan atau mengatasi problema yang dialami peserta didik. d) Membimbing guru-guru dalam hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum madrasah. 2) Teknik kelompok. Adapun yang dimaksud dengan teknik kelompok ini adalah supervisi yang dilakukan oleh kepala madrasah sebagai supervisor kepada guru yang disupervisi secara berkelompok. Ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam teknik kelompok, yaitu: a) Mengadakan pertemuan atau rapat (meetings). b) Mengadakan diskusi kelompok (group discussions).
29
c) Mengadakan penataran-penataran (inservice-training).15 Doni Juni Priansa dan Rismi Somad membagi teknik supervisi akademik menjadi dua bagian yaitu teknik individual dan teknik kelompok. 1) Teknik individual. Teknik supervisi individual adalah teknik yang digunakan kepada guru yang mengalami masalah khusus dan memerlukan bimbingan tersendiri. Teknik-teknik supervisi yang bersifat individual antara lain: a) Kunjungan kelas. b) Percakapan pribadi. c) Intervisitasi. d) Penyeleksi berbagai sumber materi untuk mengajar dan menilai diri sendiri. 2) Teknik kelompok. Teknik supervisi kelompok adalah teknik yang digunakan oleh kepala madrasah sebagai supervisor apabila banyak guru yang menghadapi masalah yang sama. Teknik-teknik supervisi yang bersifat kelompok antara lain: a) Pertemuan orientasi. b) Rapat guru. c) Studi kelompok antar guru.
15
Ibid, hal. 120-122.
30
d) Diskusi. e) Lokakarya. f) Tukar menukar pengalaman.16 2. Kepala Madrasah Sebagai Supervisor Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah yang bertugas untuk merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan.17 Dalam satuan pendidikan, kepala madrasah menduduki dua jabatan penting untuk bisa menjamin kelangsungan proses pendidikan. Pertama, kepala madrasah. sebagai pemimpin formal pendidikan. Kedua, kepala madrasah sebagai pengelola pendidikan secara keseluruhan. Sebagai pemimpin formal, kepala madrasah bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya menggerakkan para bawahan kearah pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Sebagai pengelola pendidikan, kepala madrasah bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dengan cara melaksanakan administrasi madrasah dengan seluruh substansinya. Disamping itu, kepala madrasah bertanggung jawab terhadap kualitas sumber daya manusia yang ada, agar mereka mampu menjalankan tugastugas pendidikan. Oleh karena itu, sebagai pengelola pendidikan kepala 16
Doni Juni Priansa dan Rismi Somad, Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, Bandung:Alfabeta, 2014, hal. 104. 17 Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 1 dan 3.
31
madrasah memiliki tugas untuk mengembangkan kinerja para personel terutama guru kearah profesionalisme yang diharapkan. 18 Dalam hal ini, kepala madrasah bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan, yaitu: kepala madrasah berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, leader, innovator, motivator dan supervisor.19 Sebagai supervisor, kepala madrasah harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di madrasah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan.20 Supervisi yang dilakukan oleh kepala madrasah sebagai supervisor dibagi menjadi dua bagian yaitu: supervisi umum dan supervisi akademik. Supervisi umum adalah supervisi yang dilakukan terhadap kegiatankegiatan atau pekerjaan yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengajaran seperti supervisi terhadap sarana dan prasarana, keuangan dan lain sebagainya. Supervisi akademik adalah supervisi yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi-kondisi baik personel maupun material yang memungkinkan terciptanya situasi belajar mengajar yang lebih baik demi tercapainya tujuan pendidikan.21
18
Muwahid Shulhan, Kepemimpinan Kepala Madrasah Dalam Meningkatkan Kinerja Guru, Cet-I, Yogyakarta:Teras, 2013, hal. 44. 19 Ibid, hal. 48. 20 E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung:Remaja Rosdakarya, 2011, hal. 111. 21 Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung:Rosda Karya, 2012, hal. 89.
32
Supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala madrasah pada dasarnya adalah untuk membantu guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara lebih baik dan berkualitas, sehingga tujuan pembelajaran yang diharapkan bisa tercapai secara optimal.22 Selain itu, supervisi akademik ditekankan pada pelayanan profesional dalam rangka meningkatkan mutu proses belajar mengajar (PBM).23 Melalui supervisi akademik, kepala madrasah diharapkan mampu meningkatkan profesinalisme melalui kompetensi guru yang berimplikasi pada perbaikan kualitas PBM. Berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang standar kompetensi pengawas, kepala madrasah selaku supervisor harus memiliki standar kompetensi, yaitu: a. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran. b. Membimbing guru dalam menyusun Rencana Proses Pembelajaran (RPP). c. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau bimbingan. d. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan dan failitas pembelajaran tiap mata pelajaran.
22
Sri Banun Muslim, Supervisi Pendidikan Guru, Cet-I, Bandung:Alfabeta, 2009, hal. 35. 23 Ibid, hal 34.
Meningkatkan Kualitas Profesionalisme
33
e. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran tiap mata pelajaran.24 Peningkatan profesionalisme guru yang dilakukan kepala madrasah melalui supervisi akademik hanya akan terwujud apabila kepala madrasah mampu
membuat
perencanaan
supervisi
akademik
yang
tepat,
melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat, serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam merencanakan program supervisi akademik selanjutnya. a. Perencanaan supervisi akademik. Kepala madrasah perlu menguasai perencanaan supervisi akademik. Untuk itu, kepala madrasah harus mampu membuat perencanan supervisi akademik yang baik sesuai dengan kebutuhan guru sehingga supervisi yang dilaksanakan dapat membantu guru mengatasi kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat begitu kompleknya kegiatan supervisi akademik, perencanaan
supervisi
akademik
kepala
madrasah
harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Pelaksanaan kurikulum. 2) Persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran oleh guru.
24
Doni Juni Priansa dan Rismi Somad, Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, Bandung:Alfabeta, 2014, hal. 92-93.
34
3) Pencapaian standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, dan peraturan pelaksanaannya. 4) Peningkatan mutu pembelajaran melalui pengembangan sebagai berikut: a) Model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada standar proses. b) Peran serta peserta didik dalam proses pembelajaran secara aktif, kreatif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas dan dialogis. c) Peserta didik dapat membentuk karakter dan memiliki pola pikir serta kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang kreatif dan inovatif, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi. d) Keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru. e) Bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu: (1) Meningkat rasa ingin tahu. (2) Mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan.
35
(3) Memahami
perkembangan
pengetahuan
dengan
kemampuan mencari sumber informasi. (4) Mengolah informasi menjadi pengetahuan. (5) Menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah. (6) Mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain. (7) Mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.25 Sebelum kepala madrasah membuat perencanaan supervisi akademik, hendaknya kepala madrasah melakukan identifikasi permasalahan pembelajaran yang mencakup: 1) Perangkat pembelajaran guru. 2) Proses pembelajaran guru. 3) Penilaian pembelajaran oleh guru. Setelah kepala madrasah mengidentifikasi
permasalahan
pembelajaran yang dihadapi oleh guru, barulah kepala madrasah membuat perencanaan supervisi akademik yang akan dilakukan dengan menggunakan pedoman supervisi akademik yang meliputi: 1) Penentuan tujuan supervisi akademik. 2) Jadwal pelaksanaan supervisi akademik. 3) Teknik supervisi akademik. 4) Instrumen supervisi akademik. 5) Pelaksanaan supervisi akademik.
25
Ibid, hal. 113-115.
36
6) Pemberian umpan balik (feedback) dan rencana tindak lanjut.26 b. Pelaksanaan supervisi akademik. Pelaksanaan supervisi akademik kepala madrasah dilaksanakan secara berkesinambungan melalui beberapa tahapan mulai dari tahap pra observasi, observasi pembelajaran, dan pasca observasi. 1) Pra observasi (pertemuan awal) Pada tahap pra observasi ini, ada beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh kepala madrasah, yaitu: a) Menciptakan suasan akrab dengan guru. b) Membahas persiapan yang dibuat oleh guru dan membuat kesepakatan mengenai aspek yang menjadi fokus pengamatan. c) Menyepakati instrumen observasi yang akan digunakan. 2) Observasi Adapun kegiatan supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala madrasah pada tahap observasi ini adalah sebagai berikut: a) Pengamatan difokuskan pada aspek yang telah disepakati. b) Menggunakan instrumen observasi. c) Instrumen perlu dibuat catatan (field notes). d) Catatan observasi meliputi perilaku guru dan peserta didik. e) Tidak mengganggu proses pembelajaran.
26
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah, Bahan pembelajaran Utama Supervisi Akademik, Jakarta:Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014, hal. 6.
37
Selain itu, supervisi akademik pada tahap observasi ini juga dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: a) Pemeriksaaan kelengkapan perangkat pembelajaran. b) Proses pembelajaran. c) Penilaian pembelajaran dengan menggunakan instrumen yang telah disepakati. 3) Pasca observasi Setelah melewati pra observasi dan observasi pada kegiatan supervisi akademik kepala madrasah, kemudian dilakukan pasca observasi atau pertemuan balikan, meliputi: a) Pertemuan balikan dilakukan segera setelah observasi. b) Tanyakan
bagaimana
pendapat
guru
mengenai
proses
pembelajaran yang baru berlangsung. c) Tunjukkan data hasil observasi (instrumen dan catatan). d) Beri
kesempatan kepada
guru untuk
mencermati
dan
menganalisisnya. e) Diskusikan secara terbuka hasil observasi. f) Berikan penguatan terhadap penampilan guru. g) Hindari kesan menyalahkan. h) Usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya. i) Berikan dorongan moral bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya.
38
j) Tentukan rencana pembelajaran dan supervisi berikutnya.27 c. Tindak lanjut hasil supervisi akademik. Hasil
supervisi
akademik
perlu
ditindak
lanjuti
agar
memberikan dampak yang nyata untuk meningkatkan profesionalisme guru. Tindak lanjut yang dilakukan dalam supervisi akademik kepala madrasah kepada guru hendaknya memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Mengkaji rangkuman/hasil penilaian. 2) Apabila
tujuan
supervisi
akademik
dan
standar-standar
pembelajaran belum tercapai, sebaiknya dilakukan penilaian ulang terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang menjadi tujuan pembinaan. 3) Apabila ternyata memang tujuannya belum tercapai, mulailah merancang kembali program supervisi akademik guru untuk masa berikutnya. 4) Membuat rencana aksi supervisi akademik berikutnya. 5) Mengimplementasikan rencana aksi tersebut pada masa berikutnya. tindak lanjut hasil supervisi akademik kepala madrasah kepada guru bisa dalam bentuk lisan dan/atau tertulis, kegiatan ini dapat berupa: 1) Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar. 27
Doni Juni Priansa dan Rismi Somad, Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, Bandung:Alfabeta, 2014, hal. 115-116.
39
2) Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar. 3) Memberi kesempatan kepada guru untuk mengikuti pelatihan atau penataran lebih lanjut.28 3. Guru Profesional a. Pengertian Guru Profesional Guru adalah tenaga pendidik profesional, hal tersebut mengisyaratkan bahwa jabatan guru sebagai suatu profesi yang mengharuskan mereka memiliki kepandaian khusus pada bidang pekerjaannya berdasarkan pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.29 Secara etimologi, istilah profesional berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan tertentu. Pengakuan berasal dari masyarakat atau pengguna jasa penyandang profesi itu. Pengakuan tersebut berangkat dari karya ilmiah atau produk kerja lain yang dihasilkan oleh penyandang profesi itu. Secara
terminologi,
profesi
adalah
pekerjaan
yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus yang menuntut persiapan spesialisasi yang relatif lama diperguruan tinggi. Profesi biasanya berhubungan dengan pekerjaan 28
Ibid, hal. 117-120. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. 3, Cet-4, Jakarta: Balai Pustaka, 2007, hal. 897. 29
40
mental
bukan
pekerjaan
manual.
Kemampuan
mental
yang
dimaksudkan disini adalah adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Pekerjaan yang menuntut keterampilan manual atau fisikal, meskipun pekerjaan manual tersebut berada pada level tinggi, maka kemampuan tersebut tidak digolongkan ke dalam profesi dan tidak memunculkan organisasi profesi seperti: Ikatan Tukang Semen Indonesia, Ikatan Tukang Jahit Indonesia, Ikatan pengayam Rotan Indonesia, dan lain sebagainya.30 Dilihat dari pengertian profesi tersebut di atas, ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui secara sistematis sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuwan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan
dengan
kepakaran
lainnya.
Persiapan
akademik
mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis profesi tertentu diperlukan persyaratan pendidikan
30
Sudarwan Danim, Pengembangan Profesi Guru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, hal. 101-102.
41
khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.31 Dari uraian tersebut di atas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan profesi guru adalah suatu pekerjaan yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya. b. Kompetensi Guru Peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran guru sebagai
tenaga
pendidik
profesional
yang
harus
selalu
mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Selain itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan mutu guru sebagai tenaga pendidik profesional. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan prestasi kerja guru sebagai tenaga pendidik professional yang diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional adalah dengan melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.32 Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan
31
Ibid, hal. 103. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Pasal. 32, Ayat. 1.
32
42
profesionalisme tenaga pendidik maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.33 Sebagai tenaga pendidik profesional, guru harus memiliki kompetensi yang dapat dikembangkan dalam pengembangan profesi. Kompetensi yang harus dikuasai oleh guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.34 1) Kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) penjelasan pasal 28 ayat 3 butir (a) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik
yang
meliputi
pemahaman
terhadap
peserta
didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki peserta didik.35 Indikator kompetensi pedagogik yang khas membedakan guru dengan profesi yang lainnya terdiri dari 10 indikator, yaitu: a) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spritual, sosial, kultural, emosoional, dan intelektual. 33
Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Guru Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Departemen Agama RI, 2007, hal. 27. 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Pasal. 32, Ayat. 2. 35 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 18, Ayat 3, Butir (a).
43
b) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. c) Mengembangkan
kurikulum
yang
terkait
dengan
mata
pelajaran yang diampu. d) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. g) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. h) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. i) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. j) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.36 2) Kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi
yang
perlu
dikuasai
guru
yaitu
kecakapan,
kemampuan, dan wewenang yang berkaitan erat dengan tingah laku pribadi guru itu sendiri yang memiliki nilai-nilai luhur 36
Jamal Ma’mur Asmani, 7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional, Jogjakarta: Power Books (IHDINA), 2009, hal. 65-66.
44
sehingga terlihat dari perilakunya sehari-hari. Mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi: a) Berkepribadian yang mantap dan stabil, memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku, dan bangga sebagai guru. b) Berkepribadian
dewasa,
mempunyai
kemandirian
untuk
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. c) Berkepribadian arif dan bijaksana, ditunjukan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta memajukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. d) Berkepribadian
yang
berwibawa,
yaitu
perilaku
yang
berpengaruh positif kepada peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. e) Berkepribadian
akhlak
mulia
dan
menjadi
teladan,
menampilkan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.37 Kompetensi
kepribadian
guru
merupakan
sumber
keteladanan dalam pengembangan kepribadian peserta didik. Kepribadian guru berpengaruh pada kesuksesan siswa dalam 37
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 18, Ayat 3, Butir (b).
45
pembelajaran. Untuk itu seorang guru dituntut benar-benar mempunyai kompetensi kepribadian yang mantap. 3) Kompetensi sosial. Guru sebagai manusia merupakan makhluk sosial yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru dituntut untuk memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan yang tak terbatas pada pembelajaran di sekolah, tetapi juga pendidikan yang terjadi dan berlangsung dimasyarakat. Guru harus memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, baik dalam lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat umum. Sebagai anggota masyarakat, seorang guru harus mampu menyesuaikan dan menempatkan diri di dalam masyarakat. Untuk itu, guru harus memiliki kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari mayarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, meliputi: a) Kemampuan dalam berkomuniksi secara lisan, tulisan dan isyarat.
46
Kemampuan guru dalam berkomunikasi adalah alat utama dalam menjalin hubungan dengan peserta didik maupun masyarakat umum. Komunikasi secara lisan sangat diperlukan dalam interaksi pada saat menyampaikan informasi kepada peserta didik maupun masyarakat. Selain itu, guru juga harus mampu berkomunikasi melalui tulisan yang dituangkan dalam bentuk karya tulis ilmiah dibidang pendidikan. Perilaku guru dalam kehidupan sehari-hari juga merupakan salah satu bentuk komunikasi guru kepada peserta didik dan masyarakat, melalui perilaku tersebut diharapkan menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didik dan masyarakat. b) Kemampuan
menggunakan
teknologi
komunikasi
dan
informasi secara fungsional. Kemajuan memanfaatkan
teknologi
alat
mengharuskan
komunikasi
sebagai
guru
mampu
sarana
dalam
menyampaikan informasi kepada peserta didik maupun masyarakat umum. Pesatnya kemajuan arus teknologi dan informasi yang begitu cepat, mengharuskan guru menjadi filter terhadap informasi yang tidak mendidik kepada peserta didik maupun masyarakat. c) Kemampuan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik.
47
Guru harus mampu membangun pola komunikasi yang baik dan konstruktif dengan elemen-elemen pendidikan, mulai dari peserta didik, sesama guru, pimpinan, karyawan, pegawai, orang tua/wali peserta didik sebagai partner dan mitra kerja dalam menjalankan dan mengembangkan dunia pendidikan. d) Kemampuan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar. Sebagai anggota masyarakat, tentunya guru harus mampu bergaul dengan masyarkat, memberikan keteladanan dan berjuang ditengah masyarakat dengan semangat tinggi dengan
komitmen
untuk
memajukan
aspek-aspek
kemasyarakatan, terutama dibidang pendidikan.38 Dengan memiliki kompetensi sosial, menjadikan guru sebagai figur yang mampu menjadi motivasi dalam pengembangan pendidikan dimata peserta didik maupun masyarakat. 4) Kompetensi profesional. Guru identik dengan transfer pengetahuan, jadi harus mempunyai ilmu yang mendalam, maka guru harus memiliki kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi kompetensi yang ditetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).39
38
Jamal Ma’mur Asmani, 7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional, Jogjakarta: Power Books (IHDINA), 2009, hal. 150-153. 39 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 18, Ayat 3, Butir (c).
48
Melalui kompetensi profesional, guru dituntut untuk menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi
keilmuannya
secara
filosofis.
Kompetensi
profesional juga disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau studi keahlian. Kompetensi profesional merupakan kompetensi yang berhubungan dengan tugas-tugas serta kinerja guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik profesional. Oleh sebab itu, tingkat profesionalitas seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut: a) Kemampuan
untuk
menguasai
landasan
kependidikan,
misalnya: guru harus memahami tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, instistusi, kurikuler, maupun tujuan pembelajaran. b) Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya: paham tentang tahapan perkembangan peserta didik serta paham tentang teori-teori belajar. c) Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan. d) Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
49
e) Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar. f) Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran. g) Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran. h) Kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya: administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan. i) Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.40 Dalam Undang-Undang Nomor 74 Tentang Guru Tahun 2008 disebutkan bahwa kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya yang diampunya sekurang-kurangnya meliputi: a) Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya. b) Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.41
40
Jamal Ma’mur Asmani, 7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional, Jogjakarta: Power Books (IHDINA), 2009, hal. 158. 41 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008, Pasal 3, Ayat (7), Butir (c).
50
B. Hasil Penelitian Relevan Misnawati dalam skripsi yang berjudul “Peran Kepala Sekolah Sebagai Supervisor di SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi”, telah melakukan penelitian terhadap Kepala SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor kepada guru-guru SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Permasalahan utama dalam penelitan tersebut adalah bagaimana peranan kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi kepada guru-guru SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi serta kendala apa yang dihadapi oleh kepala SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor. Penelitian tersebut bertujuan untuk mendeskripsikan peranan kepala SDN-2 sebagai supervisor serta kendala yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi kepada guru-guru SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Kepala SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi tidak pernah membina guru dalam pembuatan program pembelajaran,
tidak
pernah
memberikan
bimbingan
dan
melakukan
pemeriksaan terhadap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), tidak pernah melakukan
kunjungan
kelas
atau
observasi
kelas
selama
kegiatan
pembelajaran yang dilakukan oleh guru, tidak pernah memeriksan serta menindaklanjuti evaluasi yang dilakukan oleh guru, tidak dapat menunjukkan bagaimana menegakkan disiplin yang baik kepada guru. Selain itu, Kepala
51
SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi dalam menjalankan tugasnya sebagai supervisor dalam meningkatkan kualitas pembelajaran menghadapi beberapa kendala yaitu: kurangnya keterbukaan guru untuk mengemukakan kesulitan yang dihadapi dikarenakan kurangnya komunikasi. Kepala SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi juga menghadapi kendala dalam mendisiplinkan guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dikarenakan kepala SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi sendiri tidak dapat memberikan keteladanan yang baik dalam hal disiplin.42 Penelitian yang dilakukan oleh Misnawati berfokus pada peran kepala sekolah sebagai supervisor dalam meningkatkan kualitas pembelajaran serta mendisiplinkan guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di SDN-2 Camba Kecamatan Kota Besi. Dalam penelitian yang akan peneliti lakukan berfokus pada
supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala
madrasah untuk meningkatkan profesionalisme guru di MAN Model Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian dilakukan dengan sub fokus penelitian bagaimana
perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut,
serta
bagaimana mengatasi masalah pelaksanaan supervisi akademik.
42
Misnawati, Peran Kepala Sekolah Sebagai Supervisor di SDN-2 Camba Kota Besi, Skripsi Sarjana, Palangka Raya: STAIN Palangka Raya, 2010, td.