BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sistem manajamen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 1). Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 2). Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat (Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 3). Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dan Departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja (UndangUndang No.1 Tahun 1970, Pasal 1 ayat 5) Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang (Undang-Undang No.1 Tahun 1970, Pasal 1 ayat 6).
6
7
2.2 Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu faktor bagi keberhasilan operasional perusahaan tambang. Untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang aman, Perseroan telah menetapkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tanggung jawab semua pihak, sehingga Perseroan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bebas cedera dan melakukan kegiatan operasional sesuai kaidah yang berlaku (Prasarana Bukit Asam, 2013 hal 262). Sejak Juli 2010 Perseroan telah mengintegrasikan semua sistem operasional yang terkait dengan aspek pengelolaan K3 ke dalam Bukit Asam Management System (BAMS). Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah diakreditasi oleh badan independen berbasis Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 05/men/1996 sejak tahun 2007 dan memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 : 2007 sejak tahun 2008 (Prasarana Bukit Asam, 2013 hal 262) 2.3 Organisasi Pelaksana K3 Untuk memastikan sistem K3 dijalankan dengan sesuai standar, Perseroan mempunyai Departemen K3L dan Komite K3/Safety Committee/Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang memiliki tugas pokok memberikan saran-saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada mitra pengusaha/ pengurus satuan kerja yang bersangkutan mengenai masalahmasalah keselamatan dan kesehatan kerja (Prasarana Bukit Asam, 2013 hal 262). 2.4 Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan Perseroan secara rutin ikut aktif dalam pelaksanaan pertemuan safety comittee baik dengan unit kerja maupun dengan mitra kerja/ kontraktor penambangan. Biasanya dalam 1 tahun perseroan melakukan rapat tersebut sebanyak 3 sampai 4 kali.
8
Kecelakaan kerja dan kebakaran adalah salah satu bentuk dari resiko yang sering terjadi di perusahaan pertambangan. Perseroan inipun memiliki tim penanggulangan kecelakaan dan kebakaran (TPKK) sebagai salah satu bentuk untuk
mengantisipasi
dan
mengatasi
resiko
kecelakaan
kerja.
Tim
Penanggulangan Kecelakaan dan Kebakaran (TPKK) berada di bawah koordinasi Satuan Kerja Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Unit Pertambangan Tanjung Enim (Prasarana Bukit Asam, 2013 hal 265). 2.5 Tugas Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: a. Mengumpulkan data dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau kejadian yang berbahaya, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis
kecelakaan, dan pencegahan
kecelakaan; b. Mengumpulkan data mengenai daerah-daerah dan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada Kepala Teknik Tambang tentang tatacara kerja, alat-alat penambangan, dan penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri; c. Memberikan penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
kepada semua pekerja tambang dengan jalan
mengadakan pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, publikasi, dan lain sebagainya; d. Apabila diperlukan, membentuk dan melatih anggota-anggota Tim Penyelamat Tambang; e. Menyusun statistik kecelakaan dan f. Melakukan evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (Keputusan Menteri 555 Pasal 24, tentang tugas bagian keselamatan dan kesehatan kerja)
9
2.6 Kesehatan Kerja Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan pegawai dan keluarga dikelola dalam dua kelompok yaitu kesehatan kerja yang bersifat medis dan kesehatan kerja yang bersifat kesehatan lingkungan kerja. Untuk kesehatan kerja yang bersifat medis, Perseroan memiliki unit RS Bukit Asam yang menangani masalah kesehatan pegawai dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin kepada pegawai untuk mempersiapkan pegawai dengan kesehatan yang prima agar dapat ditempatkan sesuai dengan kondisi kesehatan. Pemeriksaan ini dilakukan berkala minimal 1 tahun sekali untuk menjaga tingkat kesehatan pegawai selama bekerja di PTBA. Pemeriksaan biasanya dilakukan bagi pegawai dengan tingkat kerja yang memiliki resiko kerja cukup besar. Keluarga pegawai pun ikut menjadi tanggungan pihak RS Bukit Asam yaitu dengan melayani pemeriksaan dan pengobatan(Prasarana Bukit Asam, 2013 hal 266). Kesehatan kerja yang bersifat kesehatan lingkungan dikelola oleh satker K3L-UPTE (Prasarana Bukit Asam, 2013 hal 266-267) dengan melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Pengukuran parameter lingkungan kerja untuk iklim kerja sebanyak 45 titik, getaran body sebanyak 38 titik, radiasi sinar UV sebanyak 26 titik, debu personal sebanyak 60 titik, kadar asbes sebanyak 26 titik, kadar kuarsa sebanyak 32 titik, intensitas kebisingan sebanyak 46 titik. 2. Monitoring sanitasi tempat memasak makanan/ dapur ditiap pemasok jasa boga. 3. Promosi kesehatan pegawai yang dilaksanakan bersama-sama dengan RS Bukit Asam. Seperti yang tercantum dalam KepMen 555 pasal setiap pegawai memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dalam memperoleh pemeriksaan kesehatan sebagai berikut: 1. Para pekerja tambang berhak untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatannya yang menjadi kewajiban perusahaan.
10
2. Pekerja tambang harus diperiksa kesehatannya (pemeriksaan menyeluruh) secara berkala oleh dokter yang berwenang. 3. Pekerja tambang bawah tanah harus diperiksa kesehatannya sekurang-kurangnya dua kali setahun. 4. Pekerja tambang yang bekerja ditempat yang dapat membahayakan paru-paru, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara khusus. 5. Berdasarkan ketentuan yang berlaku Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapt menetapkan kekerapan pemeriksaan kesehatan pekerja tambang yang menangani bahan berbahaya oleh dokter yang berwenang. Cidera akibat kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut: a. Cidera ringan Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan hari libur; b. cidera berat 1) Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu termasuk hari minggu dan hari-hari libur; 2) Cisera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (Invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula dan 3) Cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini : a) Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki; b) Pendarahan didalam, atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen; c) Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidak mampuan dan d) Persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi
11
e) Mati. Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut (Kepmen 555 pasal 40 tentang penggolangan cidera akibat kecelakaan tambang)