Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
BAB II PERENCANAAN KINERJA 2.1 RENCANA STRATEGIS SEBELUM DAN SETELAH REVIU Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Rencana
Strategis
disusun
untuk
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah disebutkan bahwa Rencana Strategis Satuan Kerja Perngkat Daerah (Renstra-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima tahunan dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada, Renstra SKPD Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatf yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi meliputi Keijakan dan Program yang realistis untuk kurun waktu lima tahun 2013-2018. Rencana
strategis
merupakan
serangkaian
rencana
tindakan
dan
kegiatan mendasar yang disusun untuk diimplementasikan dengan suatu strategi yang mencakup sejumlah langkah atau taktik yang digunakan dalam rangka pencapaian tujuan. Dengan perencanaan strategis, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya diharapkan dapat membangun strategi sebagai bagian penting berorientasi pada hasil yang diinginkan di masa mendatang. Dengan penetapan visi, misi dan strategi yang jelas dan tepat, maka Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung diharapkan akan dapat menyelaraskan dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi. Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini akan diuraikan tentang visi, misi dan faktorfaktor kunci keberhasilan. Rencana strategis mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, cara mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. Oleh karena itu, visi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya adalah sebagai berikut : LKIP Tahun 2015
6
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
2.1.1. Visi Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh pimpinan dan seluruh staf Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Visi tersebut mengandung makna bahwa Kota Bandung dengan potensi, keragaman dan kompleksitas masalah yang tinggi, harus mampu dibangun menuju Bandung sebagai Kota Jasa yang Bermartabat serta Unggul, Nyaman dan Sejahtera, “Bandung Juara”. Visi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Tahun 2013-2018 adalah : “ MENDORONG PERWUJUDAN PENATAAN RUANG, BANGUNAN DAN PERMUKIMAN YANG BERUALITAS DAN BERKELANJUTAN” 2.1.2 Misi, Tujuan dan Sasaran 2.1.2.1 Misi Misi 1
:
Mengarahkan perkembangan kota yang produktif, serasi, selaras dan seimbangn serta berkelanjutan.
Misi 2
:
Meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarna dan sarana lingkungan permukiman, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Misi 3
:
Meningkatkan kualitas tata bangunan serta keandalan bangunan gedung dan bangun-bangunan.
Misi 4
:
Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas Renstra Distarcip Kota Bandung, maka dilakukan reviu Renstra secara berkala dengan pendampingan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Daerah dan Reformasi Birokrasi. berikut merupakan Misi Distarcip Kota Bandung Tahun 2013-2018 hasil Reviu:
LKIP Tahun 2015
7
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
Tabel 2.1 Misi Distarcip Kota Bandung Tahun 2013-2018 (Setelah Reviu)
No
Misi (Sebelum Reviu)
Misi (Sesudah Reviu)
1.
Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tataruang, pembangunan insfrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
Mengarahkan perkembangan kota yang produktif, serasi, selaras dan seimbang, serta berkelanjutan
Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih dan malayani
Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat
2.
Meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana dan sarana lingkungan permukiman, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah Meningkatkan kualitas tata bangunan serta keandalan bangunan gedung dan bangun-bangunan.
2.1.2.2 Tujuan dan Sasaran Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa stratejik. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu / tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kota Bandung Tahun 2013-2018 sebanyak 4 sasaran strategis. Berikut merupakan tujuan, sasaran, dan indikator sasaran sebelum dan sesudah reviu.
LKIP Tahun 2015
8
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
Tabel 2.2 Tujuan Distarcip Kota Bandung Tahun 2013-2018
Misi
Tujuan
Mengarahkan perkembangan kota yang produktif, serasi, selaras dan seimbangn serta berkelanjutan
Mengarahkan dan fasilitasi perwujudan pola, struktur ruang dan insftrastruktur kota yang terintegrasi
Meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarna dan sarana lingkungan permukiman, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Mengarahkan dan fasilitas perwujudan prasarana dan sarana lingkungan pemukiman yang terintegrasi. Memfasilitasi penyediaan rumah layak huni
Meningkatkan kualitas tata bangunan serta keandalan bangunan gedung dan bangun-bangunan.
Mengarahkan perwujudan tertib bangunan gedung dan bangun-bangunan
Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat
Meningkatkan Ketepatan dan kualitas pelayanan masyarakat
LKIP Tahun 2015
9
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
Tabel 2.3 Sasaran dan Indikator Sasaran Distarcip Kota Bandung Tahun 2013-2018 (Sebelum dan Setelah Reviu) Sasaran (Sebelum Reviu) Terwujudnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kota yang konsisten
Sasaran (Setelah Reviu) Terwujudnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kota yang konsisten
Meningkatnya ketersediaan dan kualitas perumahan
Meningkatnya ketersediaan dan kualitas perumahan
Indikator Sasaran (Sebelum Reviu) Persentase penertiban pelanggaran pemanfaatan tata ruang Tingkat Keterbangunan PPK Gede bage (perkantoran pemerintahan kota Bandung) Luas kawasan Permukiman kumuh Jumlah Rumah Susun yang terbangun
Terwujudnya insfastruktur sanitasi dan air bersih yang berkualitas dan merata Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi
Meningkatnya Akuntabilitas kinerja pelayanan
Perbaikan Rumah Tidak Layak Hun Tingkat cakupan pelayanan air bersih Persentase pelayanan air limbah dengan system komunal/individu
Indikator Sasaran (Setelah Reviu) Prosentase Pembangunan Gedung yang memiliki IMB Prosentase Penertiban Pelanggaran pemanfaatan Ruang
Prosentase berkurangnya luas kawasan permukiman kumuh Prosentase daya tampung rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasiln Rendah (MBR) Prosentase rumah layak huni Jumlah kepala Keluarga pada kawasan permukiman yang mempunyai sanitasi dan air bersih
Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Nilai Evaluasi AKIP
Nilai Evaluasi AKIP
Persentase Temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
Persentase penurunan temuan BPK/Inspektorat
LKIP Tahun 2015
10
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
2.2. INDIKATOR KINERJA UTAMA Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Nomor:
PER/09/M.PAN/5/2007
tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Distarcip Kota Bandung telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Keputusan Kepala Distarcip Kota Bandung Nomor : 800/1146Distarcip Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Tahun 2013-2018, berdasarkan hasil Reviu IKU. Adapun Indikator Kinerja Utama Distarcip Kota Bandung Hasil reviu sebanyak 9 Indikator. Perubahan IKU Distarcip Kota Bandung sebelum dan setelah reviu sebagai berikut: Tabel 2.4 Indikator Kinerja Utama Distarcip Kota Bandung Tahun 2013-2018 (Sebelum dan Setelah Reviu) No 1. 2. 3.
Indikator Kinerja Utama (Sebelum Reviu) Persentase penertiban pelanggaran pemanfaatan tata ruang Tingkat Keterbangunan PPK Gede bage (perkantoran pemerintahan kota Bandung Luas kawasan Permukiman kumuh
4. Jumlah Rumah Susun yang terbangun 5.
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
6. 7.
Tingkat cakupan pelayanan air bersih Persentase pelayanan air limbah dengan system komunal/individu Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM Nilai Evaluasi AKIP Persentase Temuan BPK/Inspektoraat yang ditindaklanjuti
8. 9. 10.
Indikator Kinerja Utama (Setelah Reviu) Prosentase Pembangunan Gedung yang memiliki IMB Prosentase Penertiban Pelanggaran pemanfaatan Ruang Prosentase berkurangnya luas kawasan permukiman kumuh Prosentase daya tampung rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasiln Rendah (MBR Prosentase rumah layak huni Jumlah kepala Keluarga pada kawasan permukiman yang mempunyai sanitasi dan air bersih Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Nilai Evaluasi AKIP Persentase penurunan temuan BPK/Inspektorat
Sumber : Hasil Pengolahan data, 2015
LKIP Tahun 2015
11
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
Tabel 2.5 Formulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Distarcip Kota Bandung Tahun 2013-2018 (Setelah Reviu)
NO 1.
2.
3.
SASARAN STRATEGIS
IKU
FORMULASI IKU
Terwujudnya pemanfaatan dan pengendalian tata ruang yang konsisten
Prosentase Pembangunan Gedung yang memiliki IMB
Jumlah gedung yang memiliki IMB Jumlah yang tidak memiliki IMB
X 100
Prosentase Penertiban Pelanggaran pemanfaatan Ruang
Jumlah pelanggaran/pengaduan yang dapat diselesaikan Jumlah seluruh pengaduan/pelanggaran pemanfaatana tata ruang
X 100
Meningkatnya Ketersediaan dan kualitas perumahan
Prosentase berkurangnya luas kawasan permukiman kumuh
Luas kawasan permukiman kumuh Luas paemukiman
X 100
Prosentase daya tampung rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR)
Rumah susun Pemohon
X 100
Prosentase rumah layak huni
Jumlah layak huni Jumlah rumah kumuh
X 100
Jumlah KK masyarakat terlayani air bersih Jumlah Kk di Kta Bandung
X 100
Terwujudnya insfastruktur sanitasi dan air bersih yang berkualitas dan merata
Jumlah kepala Keluarga pada kawasan permukiman yang mempunyai sanitasi dan air bersih
LKIP Tahun 2015
12
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
2.3
PERJANJIAN KINERJA Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Kinerja
Instansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian Kinerja berkaitan dengan pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam Permenpan No. 53 Tahun 2014 disebutkan bahwa kinerja
merupakan
lembar/dokumen
yang
berisikan
Perjanjian
penugasan
dari
Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Walikota Bandung sebagai pemberi amanah dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah : Sebagai wujud nyata komitmen antara Walikota dan Kepala Dinas Tata Ruang
dan
Cipta
Karya
Kota
Bandung
untuk
meningkatkan
integritas,
akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur; 1. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 2. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; 3. Sebagai dasar bagi Walikota untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung; 4. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
LKIP Tahun 2015
13
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi terjadinya pergantian atau mutasi pejabatb dikarenakan :
Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
LKIP Tahun 2015
14
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
Tabel 2.6 Perjanjian Kinerja Distarcip Kota Bandung Tahun 2015 (Setelah Reviu) No
Sasaran
Indikator Kinerja
Satuan
Target
Prosentase Pembangunan Gedung yang memiliki IMB
%
41
Program
Anggaran
1. Program Pengendalian Pemanfaata ruang
724.804.000,-
Tujuan 1 1.
2.
Terwujudnya pemanfaatan dan pengendalian tata ruang yang konsisten
Meningkatnya Ketersediaan dan kualitas perumahan
1. 2.
3.
4.
5.
3.
Terwujudnya insfastruktur sanitasi dan air bersih yang berkualitas dan merata
6.
Prosentase Penertiban Pelanggaran pemanfaatan Ruang
1.
%
63
2. Program Penignkatan kualitas dan penertiban bangunan serta pembangunan bangunan
58.823.505.000,-
2.
Prosentase berkurangnya luas kawasan permukiman kumuh
%
8,37
1. Program Pengembangan Perumahan
44.046.966.920,-
Prosentase daya tampung rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah
%
66,67
2. Program Pemberdayaan komunitas perumahan
1.605.325.000,-
Prosentase rumah layak huni Jumlah kepala Keluarga pada kawasan permukiman yang mempunyai sanitasi dan air bersih
3 %
40
Program Pengembangan Perumahan
-
4 KK
2.000
Program Lingkungan sehat perumahan
33.104.447.230,-
LKIP Tahun 2015
15
Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kota Bandung
No 4.
Sasaran Meningkatnya Akuntabilitas kinerja pelayanan
Indikator Kinerja 7.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Satuan
Target
%
65
8. Nilai Evaluasi AKIP 9.
Prosentase Temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
Program
Anggaran
-
Angka
65,1
Program Peningktan pengembangan sistem pelaporan penyusunan capaian konerja
Angka
100
Persentase penurunan temuan BPK/Inspektorat
611.320.000,-
LKIP Tahun 2015
-
16