BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1
Teori Pengembangan Ekonomi Lokal Teori Pengembangan Ekonomi Lokal pada intinya mengemukakan
bagaimana mengembangkan perekonomian lokal dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki, sejauh mana industri tersebut menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat dan menumbuhkan perekonomian lokal serta bagaimana keberlanjutannya pada masa yang akan datang. Local economic
development
sebagai model, menekankan pada
bagaimana merumuskan endogeneous development policies dengan sebanyak mungkin menggunakan aspek lokalitas dalam pembangunan, baik berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan kelembagaan. Indikator yang sering digunakan adalah besarnya kesempatan kerja di daerah tersebut. 2.1.1
Pengertian Pengembangan Ekonomi Lokal Beberapa definisi tentang pengembangan ekonomi lokal dari berbagai
organisasi maupun para ahli, yaitu : A. World Bank PEL sebagai proses yang dilakukan secara bersama oleh pemerintah, usahawan, dan organisasi non pemerintah untuk menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di tingkat lokal. B. Blakely and Bradshaw PEL adalah proses dimana pemerintah lokal dan organsisasi masyarakat terlibat untuk mendorong, merangsang, memelihara, aktivitas usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan. C. International Labour Organization (ILO) PEL adalah proses partisipatif yang mendorong kemitraan antara dunia usaha dan pemerintah dan masyarakat pada wilayah tertentu, yang memungkinkan kerjasama dalam perancangan dan pelaksanaan strategi pembangunan secara umum, dengan menggunakan sumber daya local dan keuntungan kompetitif dalam konteks global, dengan tujuan akhir menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan merangsang kegiatan ekonomi.
16
repository.unisba.ac.id
17
Berdasarkan analisis terhadap kelebihan dan kelemahan dari beberapa definisi tentang PEL (a.l. Bank Dunia, ILO, Blakely & Bradshaw, dll) dan penyesuaian terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Indonesia, PEL didefinisikan sebagai berikut. PEL adalah usaha mengoptimalkan sumber daya
lokal
yang melibatkan
pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan organisasi masyarakat madani untuk mengembangkan ekonomi pada suatu wilayah. Definisi PEL tersebut memfokuskan kepada: 1.
Peningkatan kandungan lokal;
2.
Pelibatan stakeholders secara substansial dalam suatu kemitraan strategis;
3.
Peningkatan ketahanan dan kemandirian ekonomi;
4.
Pembangunan bekeberlanjutan;
5.
Pemanfaatan hasil pembangunan oleh sebagian besar masyarakat lokal;
6.
Pengembangan usaha kecil dan menengah;
7.
Pertumbuhan ekonomi yang dicapai secara inklusif;
8.
Penguatan kapasitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
9.
Pengurangan kesenjangan antar golongan masyarakat, antar sektor dan antar daerah;
10. Pengurangan dampak negatif dari kegiatan ekonomi terhadap lingkungan. 2.1.2
Konsep Pengembangan Ekonomi Lokal Pengembangan konsep rantai nilai pertama kali dikemukakan oleh M.
Porter. Pada rantai nilai inti yang ingin dikembangkan adalah peningkatan produktivitas melalui pengembangan nilai tambah produk. Untuk mencapai peningkatan nilai tambah produk terdapat dua aktivitas besar yang perlu dipertimbangkan yaitu : 1. Aktivitas inti suatu kegiatan produk dari hulu sampai hilir. Pemetaan dari proses masukan, keluaran, pemasaran produk sampai dengan pelayanan yang harus dilakukan. 2. Aktivitas penunjang suatu kegiatan baik dukungan infrastruktur, sumberdaya manusia, teknologi sampai pada berbagai persyaratan atau perlengkapan dalam pengembangan produk.
repository.unisba.ac.id
18
Konsep rantai nilai dapat dijelaskan melalui bagan sebagai berikut :
Gambar 2.1 Konsep Rantai Nilai Komoditas
Adapun nilai tambah yang ingin didapatkan dalam konsep rantai nilai diperoleh melalui pengembangan jaringan bisnis, pengembangan jaringan organisasi internal organisasi, dan jaringan satu organisasi dengan organisasi lain. Perolehan nilai dapat didapat dari proses koordinasi, berbagai
dengan
berbagai
pelaku,
dan
mengembangan
strategi
penciptaan nilai seperti yang digambarkan pada bagan. 2.1.3 Fokus Pembangunan Ekonomi Lokal Fokus dari pembangunan ekonomi lokal adalah untuk menciptakan dan mengelola proses multi-pihak yang terjadi dalam perekonomian perkotaan lokal dan regional. Kawasan dan daerah dihadapkan dengan dua trend walikota dalam arah yang berlawanan : internasionalisasi dan desentralisasi. Internasionalisasi memperburuk interaksi antara global dan tingkat lokal, namun beroperasi secara selektif. Ini hanya mencakup aktor yang berpartisipasi dalam jaringan di mana daya saing drive konstan transformasi dan restrukturisasi. Desentralisasi merupakan sarana untuk mengatasi kompleksitas dan reaksi terhadap tuntutan yang berkembang untuk respon yang lebih besar dan keberlanjutan oleh warga negara, klien dan konsumen. Kedua tren telah mengubah cara di mana stakeholder berhubungan satu sama lain dalam perekonomian lokal dan regional. Kompetisi dan kerjasama yang dicampur dalam hubungan antara perusahaan, antara perusahaan dan negara dan aktor non-negara. Perhatian pemerintahan pusat untuk pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan adalah untuk menciptakan sinergi antara kebijakan dan intervensi dari bisnis, negara dan aktor
repository.unisba.ac.id
19
non-negara atau civic. Ini datang bersama sekitar peluang khusus bagi pengembangan ekonomi lokal untuk usaha kecil dan menengah. Salah satu kelemahan perekonomian Indonesia saat ini adalah lemahnya integritas struktur internal perekonomian domestik, terbukti dari timpangnya perimbangan kontribusi/tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Apabila pemerintah fair dalam hal perimbangan partisipasi/kontribusi pusatdaerah, boleh jadi gejolak eksternal akan tetap menjalar ke domestik, namun dengan daya-hempang yang lebih lama dan lebih kuat bertahan tentunya dibanding kondisi kontribusi yang timpang. Fokus pengembangan ekonomi daerah yang berorientasi jangka menengah dan panjang akan berpotensi memberikan efek multiplier yang signifikan bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Bappenas, potensi kontribusi pembangunan di daerah akan dapat menggerakan 60% perekonomian nasional. Ini sangat signifikan dan peran pembangunan di daerah ini akan sangat menentukan kesuksesan perekonomian negara. Pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan maksimal jika kontribusi daerah belum dioptimalkan. Revisi turun pertumbuhan ekonomi saat ini lebih disebabkan perbedaan dalam pengambilan keputusan serta perumusan kebijakan antara pemerintah pusat vs daerah perihal perimbangan partisipasi serta kontribusi keduanya bagi perekonomian secara agregat. Ada elemen dalam tim perumus kebijakan perekonomian di pemerintahan yang sangat mendukung dan berharap pengembangan ekonomi daerah agar segera digalakkan. Di sisi yang berbeda, ada juga elemen yang sangat kukuh dalam mengutak-atik ranah fiskal-moneter di tingkat pusat dengan harapan dapat mengatasi tantangan perekonomian yang dihadapi saat ini. Tarik-ulur pusat vs daerah ini akan terus berlangsung selama “conflicting interest” yang mewakili “perbedaan agenda” masih ada dalam tubuh tim perumus kebijakan ekonomi nasional. 2.1.4 Teori Berlian Porter Alat yang digunakan untuk mengetahui dayasaing kerajinan Airguci di kawasan sentra Airguci adalah Teori Berlian Porter. Analisis dilakukan pada tiap komponen yang terdapat pada Teori Berlian Porter (Porter’s Diamond Theory). Komponen tersebut meliputi : 1) Faktor Condition (FC), yaitu keadaan faktor–faktor produksi dalam suatu industri seperti tenaga kerja dan infrastuktur.
repository.unisba.ac.id
20
2) Demand Condition (DC), yaitu keadaan permintaan atas barang dan jasa dalam negara. 3) Related and Supporting Industries (RSI), yaitu keadaan para penyalur dan industri lainnya yang saling mendukung dan berhubungan. 4) Firm, Strategy, Structure, and Rivalry (FSSR), yaitu strategi yang dianut perusahaan pada umumnya, stuktur industri dan keadaan kompetisi dalam suatu industri domestik. Selain itu ada komponen lain yang terkait dengan keempat komponen utama tersebut yaitu faktor pemerintah dan kesempatan. Keempat faktor utama dan dua faktor pendukung tersebut saling berinteraksi. Hasil keseluruhan interaksi antar komponen yang saling mendukung sangat menentukan perkembangan yang dapat menjadi competitive advantage dari suatu industri.
2.2.
Teori Interaksi Desa Kota Interaksi wilayah (Spatial Interaction) adalah hubungan timbal balik yang
saling mempengaruhi antara dua wilayah atau lebih, yang dapat melahirkan gejala, kenampakkan dan permasalahan baru, secara langsung maupun tidak langsung, sebagai contoh antara kota dan desa. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa interaksi antar wilayah memiliki tiga prinsip pokok sebagai berikut : 1.
Hubungan timbal – balik terjadi antara dua wilayah atau lebih
2.
Hubungan timbal balik mengakibatkan proses pengerakan yaitu : a. Pergerakan manusia (Mobilitas Penduduk) b. Pergerakan informasi atau gagasan, misalnya : informasi IPTEK, kondisi suatu wilayah c. Pergerakan materi / benda, misalnya distribusi bahan pangan, pakaian, bahan bangunan dan sebagainya
3.
Hubungan
timbal
balik
menimbulkan
gejala,
kenampakkan
dan
permasalahan baru yang bersifat positif dan negatif, sebagai contoh : a. kota menjadi sasaran urbanisasi b. terjadinya perkawinan antar suku dengan budaya yang berbeda Apabila kita berbicara mengenai terjadinya kontak atau hubungan antara dua wilayah atau lebih dan dari hasil kontak itu dapat timbul sesuatu kenyataan yang dalam wujud tertentu, maka apa yang sedang atau yang sudah terjadi itu diartikan sebagai interaksi. Interaksi ini dapat dilhat sebagai suatu proses sosial,
repository.unisba.ac.id
21
proses ekonomi, proses budaya ataupun proses politik dan sejenisnya yang lambat ataupun cepat dapat menimbulkan sesuatu realita atau kenyataan. Interkasi desa – kota adalah proses hubungan yang bersifat timbal balik antar unsur-unsur yang ada dan mempunyai pengaruh terhadap perilaku dari pihak-pihak yang bersangkutan melalui kontak langsung, berita yang didengar atau surat kabar sehingga melahirkan sebuah gejala baru, baik berupa fisik maupun non fisik. 2.2.1. Faktor Interaksi Desa – Kota Menurut Edward Ulman ada 3 faktor penyebab interaksi antarwilayah, yaitu : a.
Region Complementary (wilayah yang saling melengkapi) Wilayah yang memiliki potensi sumber daya yang berbeda-beda baik
secara kualitas maupun kuantitasnya. Perbedaan sumber daya kota dan desa menyebabkan timbulnya interaksi. Jadi ada kebutuhan saling melengkapi atau komplementaritas. Ini didorong oleh permintaan dan penawaran. Perancis berdagang anggur dengan Belanda karena Belanda merupakan konsumennya. Relasi komplementaritas hanya terjadi jika tawaran bermanfaat bagi pihak yang minta. Manfaatnya ditentukan oleh banyak hal seperti : budaya, pengetahuan, teknik, kondisi kehidupan dan sebagainya. Semakin besar komplementaritas, semakin besar arus komoditas. Manfaat Interaksi Desa-Kota bagi Perkotaan : 1) Terpenuhinya sumber daya alam sebagai bahan mentah/bahan baku industri. 2) Terpenuhinya kebutuhan pokok yang dihasilkan pedesaan. 3) Terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan bagi perkotaan. 4) Tersedianya tempat pemasaran hasil industri. Manfaat Interaksi Desa-Kota bagi Pedesaan : 1) Terpenuhinya barang-barang yang tidak ada di desa 2) Masuknya pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dari kota ke pedesaan. 3) Membuka lapangan kerja baru di sektor pertanian. b.
Intervening Opportunity (kesempatan untuk berintervensi) Adanya kesempatan untuk timbulnya interaksi antarwilayah dan dapat
memenuhi kebutuhan sumber daya wilayah tersebut. Jadi, semakin besar intervening opportunity, semakin kecil arus komoditas.
repository.unisba.ac.id
22
c.
Spatial Transfer Ability (kemudahan pemindahan dalam ruang) Kemudahan pemindahan dalam ruang baik berupa barang, jasa, manusia
maupun informasi. Proses pemindahan dari kota ke desa atau sebaliknya dipengaruhi antara lain : 1) Jarak mutlak maupun jarak relatif antarwilayah 2) Biaya transportasi dari satu tempat ke tempat yang lain 3) Kelancaran transportasi antarwilayah Jadi, semakin mudah transfer abilitas, semakin besar arus komoditas. Bentuk interaksi desa – kota : a. Kerjasama antar penduduk b. Penyesuaian terhadap lingkungan c. Persaingan fasilitas hidup d. Asimilasi. Interaksi antara desa – kota melahirkan suatu perkembangan baru bagi desa maupun bagi kota. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan potensi yang dimiliki desa maupun kota, dan adanya persamaan kepentingan. 2.2.2. Timbal-Balik Interaksi Kota dan Desa Kota selalu mempunyai hubungan erat dengan wilayah sekitarnya. Penduduk kota yang terdiri dari pedagang, pegawai pemerintah dan swasta, tukang-tukang, seniman, guru dan sebagainya, hidup dari hasil pertanian yang dihasilkan oleh para petani di pedesaan. Penduduk kota sangat tergantung secara ekonomis terhadap penduduk pedesaan. Demikian pula sebaliknya, penduduk desa mempunyai ketergantungan terhadap perkotaan terutama menyangkut sandang, pangan, dan barang jadi. Timbulnya pasar bisa menjadi ajang pertukaran kebutuhan antara penduduk desa dan kota. Menurut Daldjoeni, majunya komunikasi dan transportasi menjadikan pengaruh kota terhadap wilayah sekitarnya semakin kuat. Sosiolog Hoselitz mengemukakan bahwa kota besar melancarkan sifat-sifat paresiternya terhadap pedesaan dengan perincian: menelaah habis investasi, menyedot tenaga manusia, mendominasi pola manusiawi, mengganggu perkembangan kota-kota lain yang lebih kecil dan cenderung memiliki konsumsi yang tinggi di banding produksinya. Paul Harrison menyatakan hubungan antara kota dan desa di dunia ketiga mirip sekali dengan hubungan antara yang kaya dan miskin. Pedesaan menghasilkan bahan-bahan yang serba murah di banding dengan barang yang
repository.unisba.ac.id
23
ada di kota. Pedesaan tidak memiliki system organisasi dan koordinasi yyang mampu memaksa pihak kota untuk membayaar hasinya dengan harga yang lebih tinggi. Selanjutnya kota merupakan perpaduan antara pihak penguasa dan para pegawainya untuk memajukan kota. Boeke seorang ekonom berpendapat bahwa hubungan antara desa dan kota bersifat dualistik. Di satu pihak terdapat sektor yang maju sedangkan pihak lainnya terbelakang gambaran masyarakat dualistik dapat saja timbul sebagai akibat dari adanya pembangunan. Pembangunan pedesaan di tinjukan untuk mencari suatu pemecahan masalah di pedesaan terutama mesalah peningkatan pendapatan kerja serta pelayanan social. Oleh karena itu strategi pembangunan pedesaan adalah untuk memberantas kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat pedesaan. Todaro (1976) mengatakan bahwa kerja di luar pertanian bahkan mungkin memiliki konsekuensi jangka panjang yang tak terduga peningkatan migrasi keluar jika kereta pekerja di keterampilan yang mereka dapat mengambil ke daerah-daerah urban. Ada banyak komponen lain dari program-program pembangunan perdesaan yang mungkin merangsang migrasi keluar jangka panjang. Pembangunan infrastruktur misalnya, untuk sejauh mana akan meningkatkan hubungan dan komunikasi dengan daerah perkotaan, dapat meningkatkan kesadaran dan ketersediaan pilihan migrasi. Setiap kegiatan pembangunan yang memperkuat hubungan ekonomi dan sosial antara daerah pedesaan dan perkotaan dapat bertindak dengan cara ini (Todaro 1976). 2.2.3. Pengambilan Keputusan Migrasi Atas Perspektif Mikro Ekonomi Pengertian dasar yang mendasari model mikro ekonomi membuat keputusan migrasi adalah bahwa bermigrasi individual dengan harapan menjadi lebih baik dengan melakukannya. Sebagai alternatif lain, model ekonomi yang berpendapat bahwa seseorang memilih untuk bermigrasi jika ia yakin akan melebihi manfaat biaya. Melalui definisi yang tepat tentang manfaat yang diharapkan dan biaya, model umum dapat diterapkan untuk semua jenis migrasi (misalnya, militer yang berhubungan dengan perguruan tinggi yang terkait,. Ekonomis termotivasi) dan, dengan ekstensi. Untuk migrasi musiman, sirkulasi, dan bentuk-bentuk mobilitas teritorial yang ditemukan di negara-negara berkembang tertentu (Goldstein, 1978). Manfaat migrasi (dan mungkin sebagian biaya) yang mungkin diperoleh selama periode waktu, rendering migrasi investasi (kegiatan yang mencakup
repository.unisba.ac.id
24
biaya sekarang dengan harapan manfaat di masa mendatang). Karena investasi ini terwujud di dalam manusia, itu merupakan investasi dalam modal manusia, yaitu, investasi peningkatan produktivitas sumber daya manusia (Sjaastad 1962: 83). Salah satu fitur yang unik dari model modal manusia dibandingkan dengan pendekatan lain untuk belajar migrasi adalah pengakuan eksplisit bahwa manfaat dari migrasi terjadi selama periode waktu. Ini membantu menjelaskan mengapa, misalnya, tingkat migrasi menurun dengan usia.
2.3.
Kebijakan Terkait Beberapa kebijakan terkaita yanng dapat mendasari studi ini berasal dari
peraturan Undang-undang sampai dengan kebijakan lokal daerah terkait, yaitu :
a) UUD Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 Berdasarkan Undang-Undang Dasar pasal 33 ayat 1,2, dan 3 menjelaskan tentang : • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. b) Undang-undang Penataan Ruang 26 Tahun 2007 “Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 8” Pasal 3 adalah “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya: • Keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan; • Keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan • Perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Pasal 5 adalah “Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan pedesaan”.
repository.unisba.ac.id
25
Pasal 8 adalah Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: • Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; • Pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; • Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan • Kerja sama penataan ruang antar negara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar provinsi. Menurut pasal 3, pasal 5 dan pasal 8 dalam UUPR No. 26 Tahun 2007 adalah wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional yang terdiri dari kawasan pedesaan dan kawasan perkotaan yang aman dan nyaman dengan memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya manusia dan wewenang pemerintah dalam memfasilitasi kerja sama penataan ruang antar negara dan antar provinsi. c)
UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Undang-undang desa Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa ini
menjelaskan beberapa pengertian dan tujuan, seperti : • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak
tradisional
yang
diakui
dan
dihormati
dalam
sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. • Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa Membangun “Membangun Desa
dan
yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan
Desa. • Pemberdayaan kemandirian
Masyarakat dan
Desa
kesejahteraan
adalah masyarakat
upaya
mengembangkan
dengan
meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
repository.unisba.ac.id
26
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pasal 78 UU menegaskan bahwa Pembangunan Desa yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan menurut Undang-undang ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan
potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sedangkan
Pemerintah
Desa
menyusun
perencanaan
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan kabupaten/kota (Pasal 79 ayat 1). Kemudian
terkaut dengan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: a.
Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b.
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
c.
Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
d.
Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
e.
Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa. (Pasal 80 ayat 4)
d) UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Untuk memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan kepada masyarakat (terutama masyarakat perdesaan yang dapat mencegah terjadinya urbanisasi dan sekaligus kebutuhan infrastruktur) UU No. 20 tahun 2008 menegaskan bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dalam
mewujudkan
pertumbuhan
ekonomi,
pemerataan
dan
peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
repository.unisba.ac.id
27
Untuk bisa berjalannya UMKM beberapa bentuk fasilitas dilakukan oleh negara seperti pengembangan usaha (pasal16), pembiayaan, memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, baik antar UMKM maupun antara UMKM dengan Usaha besar. e)
PP 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Pasal 8 Huruf D “Pembatasan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan
serta mempertahankan fungsi kawasan pedesaan di sekitarnya dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pembangunan perkotaan-pedesaan.” PP 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, pasal 8 huruf D mengisyaratkan pentingnya keseimbangan dalam pembangunan pedesaan dan perkotaan. f)
Pancasila (Sila Kelima) “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Dalam hal ini keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang
dimaksud
adalah
adanya
keadilan
pembangunan
ataupun
pemerataan
pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan antara masyarakat pedesaan dengan perkotaan. g) RTRW Kabupaten Banjar Paragraf 5 Kawasan Peruntukan Industri Dan Pergudangan Pasal 39 ... (4) Kawasan peruntukan industri kecil/rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Industri Kerajinan Airguci di Desa Melayu, Desa Melayu Ilir, Desa Melayu Ulu, Desa Mekar di Kecamatan Martapura Timur; b. Industri Manik di Desa Pekauman, Desa Keramat, Desa Sungai Batang, Desa Sungai Rangas di Kecamatan Martapura Timur, Desa Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat c. Industri Batu Aji di Desa Keraton Kecamatan Martapura; d. Industri Sulaman Sugul di Desa Pesayangan Kecamatan Martapura, Desa Sungai Kitano Kecamatan Martapura Barat, Desa Pesayangan Selatan, Desa Pesayangan Barat, Desa Dalam Pagar, Desa Sungai Batang di Kecamatan Martapura Timur;
repository.unisba.ac.id
28
e. Industri Makanan dan Minuman (Agro) di Kecamatan Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Gambut, Aluh-Aluh, Kertak Hanyar, Tatah Makmur dan Sungai Tabuk; f. Industri Barang dari Semen di Kecamatan Martapura; g. Industri Kosmetik di Kecamatan Kertak Hanyar; h. Industri Kerajinan dari Rotan di Kecamatan Aluh-Aluh, Tatah Makmur; dan i. Industri Anyaman Purun/Atap Rumbia di Kecamatan Martapura, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh dan Martapura Timur. h) RPJMD Kabupaten Banjar Analisis pada RPJMD dirumuskan dalam isu-isu strategis yang perlu disikapi dalam
penjabaran visi misi pembangunan daerah yang
akan
dilaksanakan dalam RPJMD periode 2011-2015. ... 3.2.9. Pariwisata a. Peluang 1) Pengembangan potensi wisata budaya. 2) Pengembangan Kawasan Kelampayan /religi. 3) Pengembangan wisata permata center. 4) Pusat kerajinan dan perdagangan batu permata terkenal di tingkat nasional. b. Tantangan 1) Peningkatan berkelanjutan kreativitas dan inovasi pengelolaan pariwisata. 2) Ketersediaan prasarana dan sarana pendukung. 3) Peningkatan kualitas SDM Pariwisata. c. Isu Strategis Mengembangkan manajemen pariwisata yang mendukung keberlanjutan pengembangan ekonomi lokal. Proyeksi kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Banjar diperkirakan akan mengalami peningkatan pada tahun 2010 dan tahun-tahun mendatang dengan asumsi bahwa kondisi dan situasi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dalam situasi kondusif. i)
Renstra Kecamatan Martapura Timur Beberapa home industri tersebut antara lain sebagai berikut :
repository.unisba.ac.id
29
Kerajinan Air Guci Sebagaimana padi sawah, kerajinan ini juga terdapat dihampir seluruh desa di Kecamatan Martapura Timur, kegiatan ini dilakukan oleh ibu-ibu dan remaja putri baik berupa kegiatan merangkai dan menjahit manikmanik ataupun menyulam di atas kain, hasilnya bisa dipasarkan secara langsung ke pasar Batuah Martapura bisa juga merupakan pesanan dari orang-orang yang memerlukan.
2.4.
Studi Terdahulu Kajian pustaka merupakan salah satu dari rangkaian penelitian yang
berguna untuk mengetahui sejauh mana penelitian mengenai masalah strategi pengembangan ekonomi lokal telah dilakukan oleh para peneliti atau penulis sebelumnya yang dianggap relevan dengan penelitian ini. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan pada tabel dibawah ini : Tabel 2.1 Studi Terdahulu No 1
Nama Dan Tahun Deffy Novari, 2014
Judul Strategi Pengembangan Kerajinan Hasil Laut di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung
Variabel •
• • • • • • • • • •
2
Dani Danuar Tri U, 2013
Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kota Semarang
• • • •
• • • • • •
Metode Analisis
Tingkat pendapatan pengunjung (wisatawan) Jumlah pengunjung (wisatawan) Selera pengunjung (wisatawan) Harga barang kerajinan Harga barang pengganti Biaya produksi Teknologi produksi Tujuan perusahaan Kebijakan pemerintah komponen utama penentuan daya saing komponen pendukung penentuan daya saing Awal memulai usaha Aspek permodalan Aspek tenaga kerja Produksi dan perolehan bahan baku Aspek pemasaran Biaya transaksi Aspek perijinan HAKI Permasalahan lain Harapan UMKM
•
• •
Analisis Penawaran dan Permintaan Berlian Potter (Daya Saing) SWOT
Analisis data kualitatif Miles dan Huberman
repository.unisba.ac.id
30
No 3
Nama Dan Tahun Rini Rachmawati, 2010
Judul Pokok-Pokok Pikiran Menuju Kesuksesan Pengembangan Sumberdaya Ekonomi Lokal Kabupaten Purworejo
Variabel • • • • • •
•
4
Wenny Handayani, 2008
5
Drs. Ikhlas Budi Prayogo, dkk, 1998
6
Agnes Aulia Dwi Puspita, 2009
Usaha Kerajinan Airguci “Berkat Sabar” Pemberdayaan Pengrajin Airguci Desa Keliling Benteng Tengah Kalimantan Selatan Tahun 1996-2005 Kerajinan Airguci
Analisis Dayasaing Dan Strategi Pengembangan Agribisnis Gandum Lokal Di Indonesia
• • • • •
• • • • • • • •
• • • • • • •
2.5
Metode Analisis
Sumberdaya wilayah keunikan produk, variasi produk, performance pasar dan promosi Keterkaitan antar sektor dan wilayah Dukungan pemerintah dan kerjasama pemerintahswasta (partnership) Modal Produksi Tenaga Kerja Pemasaran Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Teknik Pembuatan Airguci Media Kerajinan Tinjauan Teknis Tinjauan Motif Tinjauan Tradisi Sumberdaya alam Sumberdaya manusia Sumberdaya ilmu pengetahuan dan teknologi Sumberdaya modal Sumberdaya infrastruktur Kondisi permintaan Industri terkait dan industri pendukung Struktur, persaingan dan strategi agribisnis gandum lokal Peran pemerintah Peran kesempatan
SWOT dan Product Competitiveness Analysis
Analisis Deskriptif
Deskriptif
Potter • Berlian (Daya Saing) • SWOT • Arsitektur Strategik Agribisnis
Definisi Operasional Definisi
operasional
menjelaskan
tentang
beberapa
istilah
yang
berhubungan dengan kegiatan penelitian di Kabupaten Banjar dan merupakan definisi dari point-point penting yang dibutuhkan dalam penelitian. 1.
Beberapa definisi istilah berdasarkan judul Studi Pengembangan Ekonomi Lokal Terkait Interaksi Desa-Kota, sebagai berikut : • Studi
adalah
penelitian
ilmiah;
kajian;
telaahan.
(KamusBahasaIndonesia.org)
repository.unisba.ac.id
31
• Pengembangan adalah proses, cara, perbuatan menjadikan berkembang (maju, sempurna) menjadikan tambah sempurna. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008) • Ekonomi adalah ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan); pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagainya yang berharga; tata kehidupan perekonomian (suatu negara). (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2012) • Lokal adalah ruang yang luas, terjadi (berlaku, ada, dan sebagainya) di satu tempat, tidak merata; setempat, di suatu tempat (tempat pembuatan, produksi, tumbuh, hidup, setempat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2012) • Terkait adalah dari kata dasar kait dan diberi imbuhan ter-, artinya sudah dikait; tidak sengaja mengait; dapat dikaitkan; bersangkut paut; berhubungan, ada kaitannya; ada hubungannya: instansi yang ~ diundang dl seminar itu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2012) • Interaksi adalah hal saling melakukan aksi, berhubungan, mempengaruhi; antarhubungan sosial yang dinamis antara orang perseorangan dan orang perseorangan, antara perseorangan dan kelompok, dan antara kelompok dan kelompok. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008) • Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota); tanah; tempat; daerah. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2012) • Kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat; daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian; dinding (tembok) yang mengelilingi tempat pertahanan; -- administratif kota yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan wilayah atau daerah tertentu; wilayah yang dikepalai seorang wali kota, yang bertanggung
jawab
kepada
kepala
wilayah
kabupaten
yang
bersangkutan, dan tidak memiliki DPRD sendiri. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2012)
repository.unisba.ac.id
32
2.
Beberapa definisi istilah berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebagai berikut : •
desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Jadi yang dimaksud dengan kegiatan studi pengembangan ekonomi lokal
terkait interaksi desa kota merupakan kegiatan penelitian ilmiah untuk melakukan proses menjadi lebih sempurna bagi asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang dari wilayah setempat yang ada hubungannya dengan hal saling melakukan aksi antarhubungan berbagai aspek yang dinamis antar desa dan kota.
repository.unisba.ac.id