BAB II BENTUK-BENTUK PERBUATAN YANG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM Tindak pidana Pemilihan Umum yang terjadi dan diatur oleh peraturan perundang-Undangan yang berlaku dibagi menjadi 2 (dua) ketentuan, yakni mengenai hal kejahatan dan pelanggaran Pemilihan Umum. Perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai sebuah kejahatan ataupun pelanggaran di dalam ketentuan KUHP dapat dengan jelas dilihat dari adanya Buku Ke-1 mengenai Kejahatan dan Buku Ke-2 mengenai Pelanggaran. Dimana keduanya dapat dibedakan hanya dengan perbedaan Prinsipal, yakni Kejahatan adalah Rechtsdelicten yang merupakan perbuatan-perbuatan yang meskipun telah ditentukan dalam Undang-Undang sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai On recht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah Wetsdelicten, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada Wet yang menentukan demikian. 30 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2012 lebih mempertegas tentang tindak pidana, yang menurut undang-undang lama hanya berpusat pada jenis pelanggaran pidana pemilu. Pasal 260 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengatur demikian, yaitu : ”Tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran
30
Moeljatno. Asas- asas Hukum Pidana Edisi Revisi.(Jakarta; PT. Rineka Cipta.2008). hal. 78
dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. 31 Tindak pidana Pemilihan umum yang menjadi jenis-jenis dari kejahatan dan pelanggaran Pemilihan Umum itu sendiri adalah sebagai berikut : A. Kejahatan Pemilu Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat dan apabila tidak dirumuskan dalam Undang-Undang menjadi sebuah tindak pidana, tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan yang patut dipidana atau disebut delik hukum.32 Sama halnya dengan yang digolongkan dalam pelanggaran pemilu, maka yang termasuk dalam kejahatan pemilu yang terdapat pada Pasal 292-Pasal 321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terdiri atas : 1. Tindak Pidana Pemilu Yang Berkaitan dengan Tahapan Pendaftaran Pemilih, Pendaftaran Peserta, maupun Pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota.
a. Pasal 292 Setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam Pasal 292 tersebut, maka unsur-unsur tindak pidananya meliputi: 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja 31
Sodikin.Hukum PemiluPemilu Sebagai Praktik Ketatanegaraan(Bekasi;Gramata Publishing,2014).hal 230. 32 http://www.fauzanasprianata-teknik.blogspot.com, diakses pada Tanggal 05 Februari 2015.
3) Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Artinya, pada waktu pemungutan
suara
Pemilu,orang
lain
tersebut
tidak
dapat
menggunakan hak pilihnya karena terhalang perbuatan pelaku. b. Pasal 293 Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekerasan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 293 tersebut di atas, maka unsur-unsur tindak pidananya meliputi: 1) Setiap orang; 2) Dengan kekerasan,
dengan
ancaman kekerasan, atau dengan
menggunakan kekuasaan yang ada padanya. (a) Kekerasaan adalah perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan baik fisik maupun psikologis. (b) Ancaman kekerasan adalah suatu perbuatan disertai dengan ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan dilakukan suatu perbuatan tersebut.Dalam hal ini, bentuk kekerasan yang menyertai perbuatan pelaku belum diwujdukan secara nyata, tetapi mengakibatkan seseorang tersebut mengalami tekanan secara psikis dan kehilangan kemampuan untuk bertindak. (c) Menggunakan kekerasan adalah suatu perbuatan yang dilakukan bersamaan dengan dilakukannya suatu kekerasan baik secara nyata maupun kekerasan bersifat ancaman. 33 3) Pada saat pendaftaran pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini.
33
Wiyanto,Roni.Penegakan Hukum Pemilu DPRD, DPD, dan DPRD. (Bandung;CV.Mandar Maju,2014) hal 284-285
c. Pasal 297 Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 297 di atas, maka unsur-unsurnya meliputi: 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja; 3) Melakukan perbuatan curang untuk meyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 13. Perbuatan curang yang dimaksud dapat dikualifikasikan menjadi tiga bentuk, sebagai berikut: (a) Perbuatan curang yang dilakukan untuk menyesatkan seseorang bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu (b) Perbuatan curang dilakukan dengan memaksa untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu (c) Perbuatan curang dilakukan dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu 34
d. Pasal 298 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu 34
Ibid.hal 302.
untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan dalam Pasal 74 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh pulu dua juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 298, maka unsurunsurnya terdiri atas ; 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja; 3) Membuat
surat/dokumen
palsu
dengan
maksud
untuk
memakai/menyuruh orang memakai, atau memakai surat/dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dan dalam pasal 74. Penggunaan surat atau dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan administrasi bakal calon atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota maupun anggota DPD karena dua hal, sebagai berikut: (a) Surat atau dokumen palsu tersebut memang sengaja dibuat pelaku dengan maksud untuk memakainya atau menyuruh orang lain memakainya dalam memenuhi persyaratan bakal calon atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota maupun anggota DPD, dan; (b) Surat atau dokumen palsu tersebut (sebenarnya) sudah ada dan sengaja dipakai pelaku atau menyuruh orang lain untuk memakainya dalam memenuhi persyaratan bakal calon atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota maupun anggota DPD. 35
35
Ibid.hal.304.
2. Tindak Pidana Pemilu yang Berkaitan dengan Perusahaan Pencetak Surat Suara. a.Pasal 306 Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 306 di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas: 1) Setiap perusahaan pencetak surat suara; 2) Dengan sengaja; 3) Mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 146 ayat (1) yang menyatakan “Untuk kepentingan tertentu, perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU”. Kepentingan tertentu adalah kepentingan yang dapat mempengaruhi jumlah perolehan suara. Kelebihan cetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Republik Indonesia. 36
b.Pasal 307 Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 146 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 36
R.I.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD,Bab VIII,Penjelasan Pasal 146 ayat (1)
Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 307, maka unsurunsurnya adalah sebagai berikut: 1) Setiap pencetak surat suara;dan 2) Tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 146 ayat (2), yang menyatakan “Perusahaan pencetak surat suara wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara”. 3. Tindak Pidana Pemilu yang Berkaitan dengan Tahapan Kampanye Pemilu, Dana Kampanye, maupun Larangan-Larangan dalam Berkampanye. a.Pasal 299 Setiap Pelaksana, Peserta, dan Petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 299 di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas: 1) Setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye Pemilu; 2) Dengan sengaja; 3) Melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf I. 37
37
Lihat R.I.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD,Bab VIII,Bagian keempat, Pasal 86 ayat (1).Larangan Kampanye adalah :
b.Pasal 300 Setiap Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Agung/Hakim Konstitusi, Hakim pada semua Badan Peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia serta Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ketentuan yang dirumuskan dalam pasal 300 tersebut di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas; 1) Setiap
Ketua/Wakil
Ketua/Ketua
Muda/Hakim
Agung/Hakim
Konstitusi, Hakim pada semua Badan Peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia serta Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah 2) Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3). Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DRD
a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Mempersoalkan Dasar Negara Republik Indonesia, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain Mengasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat Menganggu ketertiban umum Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
yang menyatakan untuk melarang pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan: (a)
Ketua, Wakil ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi,Komisaris,Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; Pegawai Negeri Sipil; Anggota TNI dan Polri; Kepala desa;dan Perangkat desa.
(b) (c) (d) (e) (f) (g) (h) c.Pasal 301
(1) Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 301 ayat (1) di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas:
1) Setiap pelaksana kampanye Pemilu; 2) Dengan sengaja; 3) Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni untuk : (a) Tidak menggunakan hak pilihnya; (b) Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah (c) Memilih Partai Politik peserta Pemilu tertentu; (d) Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu; atau (e) Memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; Ketentuan pidana yang dirumuskan pasal 301 ayat (2) dapat diketahui unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas kampanye Pemilu; 2) Dengan sengaja; 3) Pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD, yakni untuk: (a) (b)
(c) (d)
Tidak menggunakan hak pilihnya; Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; Memilih Partai Politik peserta Pemilu tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu;
Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 301 ayat (3) di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas: 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja; 3) Pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu. d.Pasal 302 (1) Anggota KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota,Sekretaris Jenderal KPU,pegawai Sekretariat Jenderal KPU,sekretaris KPU Provinsi,pegawai sekretariat KPU Provinsi,sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (2) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Ketentuan pidana yang dirumuskan pada pasal 302 ayat (1) tersebut di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas : 1) Anggota
KPU,KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota,Sekretaris
Jenderal KPU,pegawai sekretariat jenderal KPU,sekretaris KPU Provinsi,pegawai
sekretariat
KPU
Provinsi,
sekretaris
Kabupaten/Kota,dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota.;
KPU
2) Dengan sengaja; 3) Melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksana kampanye Pemilu. Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 302 ayat (2) di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas: 1) Angggota
KPU,KPU
Provinsi,KPU
Kabupaten/Kota,Sekretaris
Jenderal KPU,pegawai Sekretariat Jenderal KPU,sekretariat KPU Provinsi,pegawai
sekretariat
KPU
Provinsi,
sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretaris KPU Kabupaten/Kota; 2) Terbukti karena kelalaianya; 3) Melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksana kampanye Pemilu; e. Pasal 303 (1) Setiap orang, Kelompok, Perusahaan, dan/atau Badan Usaha Non Pemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 303 ayat (1) di atas diketahui unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1) Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
2) Memberikan dana kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (1) yang menyatakan: “Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh lebih dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Unsur-unsur yang dirumuskan dalam ketentuan pidana pasal 303 ayat (2) terdiri atas : 1) Peserta Pemilu; 2) Menggunakan kelebihan sumbangan; (a) Tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU; (b) Tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (4); f. Pasal 304 (1) Setiap orang, Kelompok, Perusahaan, dan/atau Badan Usaha Non Pemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 304 ayat (1) tersebut diatas, maka unsur-unsurnya terdiri atas: 1) Setiap orang, kelompok, perusahaan,dan/atau badan usaha non pemerintah; 2) Memberikan dana kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 131 ayat (2) menyatakan : “Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh lebih dari Rp.7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 304 ayat (2) tersebut di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas : 1) Peserta Pemilu; 2) Menggunakan kelebihan sumbangan; (a) Tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU,dan/atau; (b) Tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasa 133 ayat (4); g. Pasal 305 Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 305 di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas :
1) Peserta Pemilu; 2) Menerima sumbangan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 Pasal
139
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2012
Tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD, menyatakan : “Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye Pemilu yang berasal dari : (a) Pihak asing; (b) Penyumbang yang tidak jelas identitasnya; (c) Pemerintah,Pemerintah Daerah,Badan Usaha Milik Negara,dan Badan Usaha Milik Daerah;dan (d) Pemerintah desa dan Badan Usaha Milik desa”; 4. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Pemungutan Suara atau Pencoblosan Suara. a.Pasal 308 Setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 308 tersebut di atas, maka unsur-unsurnya meliputi: 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja; 3) Menggunakan kekerasan,dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang
menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara. b.Pasal 309 Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Ketentuan yang dirumuskan dalam pasal 309 tersebut di atas, maka diketahui unsur-unsurnya sebagai berikut: 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja; 3) Melakukan perbuatan yang menyebabkan; (a) Suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai,atau (b) Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara; (c) Perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang; Surat suara menjadi tidak bernilai atau tidak sah disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah: a. Menyuruh pemilih menggunakan surat suara yang rusak,misalnya surat suara sobek b. Menyuruh seseorang pemilih menambahkan catatan/tulisan tertentu pada surat suara yang diterimanya sehingga membuat surat suara menjadi tidak sah c. Pelaku merusak surat suara pemilih. 38
38
Wiyanto,Roni.Penegakan Hukum Pemilu DPRD, DPD, dan DPRD. (Bandung;CV.Mandar Maju,2014) hal 334.
c.Pasal 310 Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 310 tersebut diatas, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut; 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja; 3) Pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih. d.Pasal 311 Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Ketenuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 311 tersebut di atas, maka diketahui unsur-unsurnya sebagai berikut; 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja; 3) Merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel; e.Pasal 312 Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
181 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 312 di atas, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut; 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja; 3) Mengubah,merusak,dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (4). 5. Tindak Pidana Pemilu yang berkaitan dengan Tahapan Pasca Pemungutan Suara, Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pemilu a.Pasal 294 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,Bawaslu Provinsi,Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 294 di atas, maka unsur-unsurnya meliputi: 1) Anggota KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota,PPK,PPS,dan PPLN;
2) Tidak
menindaklanjuti
temuan
Bawaslu,Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan,Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan; (a) Pemutakhiran data pemilih; (b) Penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara; (c) Perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan; (d) Penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan ; (e) Rekapitulasi daftar pemilih tetap 3) Merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2). b.Pasal 295 Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana pasal 295, maka unsur-unsurnya dirumuskan sebagai berikut: 1) Anggota KPU Kabupaten/Kota; 2) Sengaja; 3) Tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (5);
Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD, menyatakan: “KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada partai politik peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat Kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan”. c.Pasal 296 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dan dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 296 tersebut di atas, maka unsur-unsurnya terdiri atas; 1) Anggota KPU,KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota; 2) Tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam; (a) Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3); dan/atau (b) Pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (3) dan dalam pasal 71 ayat (3);
b.Pasal 314 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 314 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut; 1) Setiap anggota KPPS/KPPSLN; 2) Tidak
menjaga,
mengamankan
keutuhan
kotak
suara,
dan
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) dan ayat (5) c.Pasal 315 PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 315 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Anggota PPS; 2) Tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 kepada PPK d.Pasal 316 PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 kepada KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 316 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Anggota PPK; 2) Tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. e.Pasal 317 (1)Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). (2)Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 317 ayat (1) di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat; 2) Melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 247 ayat (4). Pasal 247 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPD,DPD,dan DPRD Menyatakan: “Pelaksana Kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan Pemilu”. Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 317 ayat (2) di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat;dan 2) Mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 247 ayat (5) e.Pasal 318 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 318 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap anggota KPU,KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota; 2) Tidak melaksanakan putusan pengadilan 39 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) f.Pasal 319 Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD,DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 319 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Anggota KPU; 2) Tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD,DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2) g.Pasal 320 Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
39
Lihat Penjelasan Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan; Putusan Pengadilan adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 320 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri; 2) Dengan sengaja; 3) Tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang
dilakukan
oleh
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu h.Pasal 321 Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276,Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297,Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1), Pasal 304ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. 40 Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 321 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Penyelenggara Pemilu; 2) Melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276,Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297,Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1),
40
Lihat Wiyanto,Roni.Penegakan Hukum Pemilu DPRD, DPD, dan DPRD.(Bandung;CV.Mandar Maju,2014) hal 202-359.
Pasal 304ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313. B. Pelanggaran Pemilihan Umum Pelanggaran pemilu dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian yang dilakukan oleh banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk menjadi pelaku pelanggaran pemilu. 41 Ketentuan mengenai pelanggaran pemilu diatur dalam pasal 273-pasal 291 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang terdiri atas : 1. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Tahapan Pendaftaran Pemilih, Pendaftaran Peserta, maupun Pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. a. Pasal 273 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 273 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja,Unsur kesengajaan merupakan suatu kehendak yang mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan tidak benar mengenaii diri sendiri atau orang yang diperlukan dalam daftar pemilih. Oleh karena itu,
41
http://www.tipikor99.wordpress.com, diakses pada Tanggal 05 Februari 2015.
kesengajaan itu ditujukan terhadap sesuatu perbuatan dan perbuatan itu dilakukan oleh pelaku, dimana kesengajaan itu dinyatakan sebagai perwujudan kehendaknya 42; 3) Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih b. Pasal 274 Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan peserta pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 ayat (6), pasal 37 ayat (2), dan pasal 43 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 274 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Anggota PPS atau PPLN (a) PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di desa atau nama lain/ kelurahan yang dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. 43 (b) PPLN adalah Panitia Pemungutan Luar Negeri yang dibentuk 42
oleh
Komisi
Pemilihan
Umum
untuk
R.I.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.Penjelasan Pasal 273. 43 R.I. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pasal 43 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (3)
melaksanakan pemilu di Luar Negeri yang beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. 44 2) Dengan sengaja; 3) Tidak memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan peserta pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 ayat (6), pasal 37 ayat (2), dan pasal 43 ayat (5). 2. Tindak Pidana Pemilu yang Berkaitan dengan Tahapan Kampanye Pemilu, Dana Kampanye, maupun Larangan-Larangan dalam Berkampanye. Kampanye pemilu yang diperbolehkan dilakukan oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye maupun petugas kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 adalah sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g.
Pertemuan terbatas Pertemuan tatap muka Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; Rapat umum;dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai jadwal kegiatan kampanye juga diatur di dalam Pasal 83 ayat (2) yang hanya dilaksanakan 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir dengan mulainya masa tenang. 45 Pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) 44
R.I. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,Pasal 48. 45 R.I.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.Bab VIII, Bagian ketiga, Pasal 82-Pasal 83 ayat (2).
hari pada dasarnya merupakan periode atau jangka waktu pelaksaan tahapan kampanye tersebut. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan kampanye adalah adalah sebagai berikut : a.Pasal 275 Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 275 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap orang; 2) Mengacaukan,menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu. Kampanye Pemilu adalah bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dilaksanakan oleh pelaksana kampanye,peserta kampanye, dan petugas kampanye. 46
b.Pasal 276 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
46
Wiyanto,Roni.PenegakanHukumPEMILUDPR,DPD,danDPRD.(Bandung:MandarMaju,2014). hal 218.
Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 276 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap orang; 2) Dengan sengaja; 3) melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD, menyatakan “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang”. c.Pasal 277 Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 277 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Pelaksana kampanye Pemilu; 2) Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2). Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD, menyatakan:
Larangan kampanye kepada pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye pemilunya mengikutsertakan: a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; d. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan BUMN/BUMD; e. Pegawai NegerI Sipil; f. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. Perangkat Desa. 47 d.Pasal 278 Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 278 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, dan perangkat desa; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang PokokPokok Kepegawaian, menyatakan bahwa : “PNS,TNI,dan POLRI kedudukannya sebagai Pegawai Negeri merupakan unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarkat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan, sehingga kedudukan dan 47
R.I.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 86 ayat (2).
tugasnya harus bersifat netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik serta tidak diskriminatif alam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan karenanya untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.” 2) Melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (3). e.Pasal 279 (1) Pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 279 ayat (1) di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Pelaksana kampanye; 2) Dengan sengaja; 3) Mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan;
Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 279 ayat (2) di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Pelaksana kampanye,peserta kampanye,atau petugas kampanye; 2) Karena kelalaiannya;
3) Mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. f.Pasal 280 Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 280 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Peserta Pemilu; 2) Dengan sengaja; 3) Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 134 ayat (1)–ayat (2) dan Pasal 135 (1)-ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Partai Politik sebagai peserta pemilu berkewajiban, yaitu: (a) Pasal 134: 1. Menyampaikan laporan dan kampanye berupa laporan awal dan kampanye pemilu pada rekening khusus dana kampanye pemilu yang disampaikan kepada KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum 2. Kewajiban bagi calon anggota DPD sebagai peserta pemilu, yaitu: a. Menyampaikan laporan dana kampanye berupa laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus yang disampaikan kepada KPU sesuai tingkatannya paling
lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye b. Laporan dan kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah pemungutan suara. (b) Pasal 135: 1. Laporan dana kampanye Pemilu partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara 2. Laporan dana kampanye calon anggota DPD peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. 3. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Pemungutan Suara atau Pencoblosan Suara. a.Pasal 281 Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 281 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Seorang majikan/atasan; 2) Tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan.
b.Pasal 282 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 282 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Anggota KPPS/KPPSLN; KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang menjadi pelaksana pemungutan suara di dalam negeri Republik Indonesia.KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) yang menjadi pelaksana pemungutan suara di Luar Negeri. 48
2) Dengan sengaja; 3) Tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Pasal 156 ayat (2) menyatakan : “Apabila pemilih menerima sura suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak ke dalam berita acara”. Pasal 164 ayat (2) menyatakan : “Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara”.
48
R.I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 13.
c.Pasal 283 Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 283 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap orang yang membantu pemilih; 2) Dengan sengaja; 3) Memberitahukan pilhan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 157 ayat (2). Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraaan Pemilihan Umum Anggota DPRD,DPD,dan DPRD, menyatakan: “Pemilih yang mempunyai cacat dalam tubuhnya, misalnya tunanetra, tunadaksa atau pemilih yang mempunyai halangan fisik lainnya dapat meminta bantuan kepada orang lain yang dipercaya untuk membantu dalam menyampaikan hak suaranya di TPS.Orang lain yang diminta bantuannya wajib merahasiakan pilihan pemilih kepada orang lain”.
4. Tindak Pidana yang berkaitan dengan Tahapan Pasca Pemungutan Suara atau Pencoblosan Suara. a.Pasal 284 Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 284 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap anggota KPPS; 2) Dengan sengaja; 3) Tidak
melaksanakan
keputusan
KPU
Kabupaten/Kota
untuk
pemungutan suara ulang di TPS. b.Pasal 285 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 163 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 285 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Anggota KPPS/KPPSLN; 2) Dengan sengaja; 3) Melakukan perbuatan: (a) Tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 163 ayat (3) dan/atau; (b) Tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3)
c.Pasal 286 Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 286 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap orang; 2) Karena kelalaiannya; 3) Menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4). Pasal 181 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD, menyatakan bahwa Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. d.Pasal 287 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 287 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Anggota KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota,PPK,dan PPS; 2) Karena kelalaiannya; 3) Mengakibatkan: (a) Hilang
atau
berubahnya
berita
acara
rekapitulasi
hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau (b) Hilang atau berubahnya sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan e.Pasal 288 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) Berdasarkan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 288 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Anggota KPPS/KPPSLN; 2) Dengan sengaja; 3) Tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) dan ayat (3)
f. Pasal 289 (1) Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Setiap Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kotadan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (7) dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 289 ayat (1) di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan; dan/atau anggota Panwaslu Kecamatan; 2) Tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (6). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 289 ayat (2) di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap Panwaslu Kecamatan; 2) Tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU
Kabupaten/Kotadan
tidak
melaporkan
kepada
Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (7) g. Pasal 290 Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 290 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap anggota PPS; 2) Tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183. h. Pasal 291 Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Ketentuan pidana yang dirumuskan dalam pasal 291 di atas dapat diketahui unsur-unsurnya,sebagai berikut: 1) Setiap orang; 2) Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2). Masa tenang adalah waktu selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. 49
49
Wiyanto,Roni.PenegakanHukumPEMILUDPR,DPD,danDPRD.(Bandung:MandarMaju,2014) hal 281.
No.
1
Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kualifikasi Delik Ancaman Pidana Dasar Hukum (UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012) Pasal 273 Memberikan keterangan identitas tidak Pidana kurungan paling benar
lama 1 (satu tahun) dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 2
Pasal 274
PPS/PPLN tidak memperbaiki daftar Pidana kurungan paling pemilih sementara
lama 6 (enam) bulan dan Pidana
denda
paling
banyak
Rp.6.000.000,00
(enam juta rupiah) 3
Pasal 275
Mengacaukan,menghalangi/mengganggu
Pidana kurungan paling
jalannya kampanye Pemilu
lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 4
Pasal 276
Kampanye di luar jadwal
Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 5
Pasal 277
Melanggar larangan Kampanye
Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00
( dua belas juta rupiah) 6
Pasal 278
PNS/TNI/POLRI/Kepala Desa/Perangkat Pidana kurungan paling Desa melanggar larangan Kampanye
lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 7
Pasal 279
Mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye : a.Kesengajaan mengakibatkan
Pidana kurungan paling
terganggunya pelaksanaan kampanye
lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) b.karena kelalaian mengakibatkan
Pidana kurungan paling
terganggunya pelaksanaan kampanye
lama 6 (enam) bulan dan Pidana
denda
paling
banyak
Rp.6.000.000,00
(enam juta rupiah). 8
Pasal 280
Memberikan keterangan laporan dana Pidana kurungan paling kampanye yang tidak benar
lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah) 9
Pasal 281
Melarang pekerja/karyawan
Pidana kurungan paling
menggunakan hak suaranya
lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 10
Pasal 282
KPPS/KPSSLN tidak memberikan surat Pidana kurungan paling suara pengganti
lama 1 (satu) tahun dan
Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 11
Pasal 283
Memberitahukan pilihan pemilih kepada Pidana kurungan paling orang lain
lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 12
Pasal 284
KPPS tidak melaksanakan keputusan Pidana kurungan paling KPU
lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 13
Pasal 285
KPPS/KPPSLN tidak
Pidana kurungan paling
memuat/Menandatangani berita
lama 1 (satu) tahun dan
acara/Sertifikat
Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 14
Pasal 286
Menyebabkan
rusak/hilangnya
acara/sertifikat perolehan suara
berita Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 15
Pasal 287
Mengakibatkan hilang/rubahnya berita Pidana kurungan paling acara/sertifikat penghitungan suara
lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 16
Pasal 288
KPPS/KPPSLN salinan
berita
tidak
memberikan Pidana kurungan paling
acara/sertifikat
hasil lama 1 (satu) tahun dan
penghitungan suara
Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 17
Pasal 289
PPL/Panwaslu
Kecamatan
tidak Pidana kurungan paling
mengawasi penyerahan kotak suara :
lama 1 (satu) tahun dan
a.Pengawas Pemilu Lapangan
Pidana
b.Panwaslu Kecamatan
banyak Rp.12.000.000,00
denda
paling
(dua belas juta rupiah) 18
Pasal 290
PPS
tidak
mengumumkan
sertifikat penghitungan suara
salinan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 19
Pasal 291
Mengumumkan hasil jejak pendapat Pidana kurungan paling Pemilu dalam masa tenang
lama 1 (satu) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 20
Pasal 292
Menyebabkan orang lain kehilangan hak Pidana pilihnya
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) 21
Pasal 293
Menghalangi orang lain untuk terdaftar Pidana sebagai pemilih
penjara
paling
lama 3 (tiga) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.36.000.000,000
(tiga
puluh enam juta rupiah)
22
Pasal 294
Tidak menindaklanjuti temuan Pengawas Pidana Pemilu
penjara
paling
lama 3 (tiga) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) 23
Pasal 295
KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan Pidana salinan Daftar Pemilih Tetap
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) 24
Pasal 296
Tidak menidaklanjuti temuan verifikasi Pidana calon peserta Pemilu
penjara
paling
lama 3 (tiga) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) 25
Pasal 297
Perbuatan curang untuk memperoleh Pidana dukungan pencalonan anggota DPD
penjara
paling
lama 3 (tiga) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) 26
Pasal 298
Membuat/memakai surat/dokumen palsu
Pidana
penjara
paling
lama 6 (enam) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh rupiah).
puluh
dua
juta
27
Pasal 299
Pelaksana,Peserta,dan Petugas kampanye Pidana melangggar larangan kampanye
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) 28
Pasal 300
Ikut serta sebagai pelaksana kampanye Pidana Pemilu
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) 29
Pasal 301
Menjanjikan/memberikan
uang/materi Pidana
penjara
paling
lain kepada peserta kampanye/pemilih
lama 2 (dua) tahu dan
a.Pelaksana kampanye
Pidana
menjanjikan/memberikan uang/materi
banyak Rp.24.000.000,00
lain kepada peserta Pemilu
(dua puluh empat juta
denda
paling
rupiah). b.Pada masa tenang
Pidana
penjara
menjanjikan/memberikan uang/materi
lama 4 (empat) tahun dan
lain kepada pemilih
Pidana
denda
paling
paling
banyak Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) c.Pada hari pemungutan suara
Pidana
penjara
menjanjikan/memberikan uang/materi
lama 3 (tiga) tahun dan
lain kepada pemilih.
Pidana
denda
paling
paling
banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
30
Pasal 302
Penyelenggara Pemilu melakukan tindak Pidana
penjara
paling
pidana pelaksana kampanye
lama 2 (dua) tahun dan
a.Kesengajaan
Pidana
denda
paling
banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) b.Kelalaian
Pidana
penjara
paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana denda
paling
banyak
Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) 31
Pasal 303
Dana kampanye melebihi batas yang Pidana
penjara
paling
ditentukan Undang-Undang
lama 2 (dua) tahun dan
a.Pemberi dana
Pidana
denda
paling
banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) b.Penerima dana/Peserta Pemilu
Pidana
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) 32
Pasal 304
Dana kampanye melebihi batas bagi Pidana
penjara
paling
calon anggota DPD
lama 2 (dua) tahun dan
a.Pemberi dana
Pidana
denda
paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b.Penerima dana
Pidana
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 33
Pasal 305
Peserta Pemilu menerima sumbangan dari sumber yang dilarang
34
Pasal 306
Mencetak surat suara melebihi jumlah Pidana yang ditetapkan KPU
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar juta rupiah) 35
Pasal 307
Tidak menjaga kerahasiaan, keamanan Pidana dan keutuhan surat suara cetakan
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 36
Pasal 308
Menghalangi
pemilih/mengganggu Pidana
ketertiban pemungutan suara
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) 37
Pasal 309
Menyebabkan
suara
pemilih
tidak Pidana
bernilai/menambah suara peserta Pemilu
penjara
paling
lama 4 (empat) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.48.000.000,00
(empat puluh delapan juta rupiah) 38
Pasal 310
Mengaku dirinya sebagai orang lain pada Pidana penjara paling saat pemungutan suara
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
39
Pasal 311
Merusak/
menghilangkan
hasil Pidana
pemungutan suara.
penjara
paling
lama 3 (tiga) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) 40
Pasal 312
Mengubah/merusak/menghilangkan
Pidana
berita acara/sertifikat pemungutan suara
lama 3 (tiga) tahun dan Pidana
penjara
denda
paling
paling
banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) 41
Pasal 313
Merusak/menganggu sistem informasi Pidana penghitungan suara
penjara
paling
lama 3 (tiga) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah 42
Pasal 314
KPPS/KPPSLN tidak
Pidana penjara paling
menjaga/menyerahkan kotak suara
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana denda paling banyak
Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) 43
Pasal 315
PPS tidak menyerahkan kotak suara Pidana tersegel
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana banyak
denda
paling
Rp.24.000.000
(dua puluh empat juta rupiah) 44
Pasal 316
PPK tidak menyerahkan kotak suara Pidana tersegel
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana banyak
denda
paling
Rp.24.000.000
(dua puluh empat juta rupiah) 45
Pasal 317
Pelaksana penghitungan cepat melanggar Pidana penjara paling pasal 247 ayat (4) dan ayat (5)
lama 1 (satu) tahun 6
a.Tidak memberitahukan hasil
(enam) bulan dan Pidana
penghitungan cepat bukan merupakan
denda paling banyak
hasil resmi KPU
Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
b.Hasil penghitungan cepat diumumkan Pidana penjara paling sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya lama 1 (satu) tahun 6 pemungutan suara di wilayah Indonesia (enam) bulan dan Pidana Bagian Barat.
denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
46
Pasal 318
Tidak melaksanakan putusan pengadilan
Pidana
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana banyak
denda
paling
Rp.24.000.000
(dua puluh empat juta rupiah) 47
Pasal 319
KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pidana Pemilu
penjara
paling
lama 5 (lima) tahun dan Pidana
denda
paling
banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 48
Pasal 320
Pengawas Pemilu tidak menindaklanjuti Pidana temuan/laporan penanganan
penjara
paling
lama 2 (dua) tahun dan Pidana banyak
denda
paling
Rp.24.000.000
(dua puluh empat juta rupiah) 50
Pasal 321
Penyelenggara Pemilu melakukan tindak Pidana ditambah 1/3 (satu pidana Pemilu
pertiga)
dari
ketentuan
pidana yang ditetapkan dalam ini.
Undang-Undang