BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Perusahaan sebagai suatu entitas ekonomi umumnya memiliki tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendek perusahaan adalah untuk memperoleh laba secara maksimal, sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan. Menurut Martono dan Harjito (2005:2), didirikannya sebuah perusahaan memiliki tujuan yang jelas. Ada beberapa hal yang mengemuka mengenai tujuan didirikannya sebuah perusahaan. Tujuan perusahaan yang pertama adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba yang maksimal, tujuan perusahaan yang kedua adalah untuk memakmurkan pemilik perusahaan atau pemilik saham dan tujuan perusahaan yang ketiga adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan yang tercermin pada harga sahamnya. Ketiga tujuan perusahaan tersebut sebenarnya secara substansial tidak banyak berbeda, hanya saja penekanan yang ingin dicapai oleh masing-masing perusahaan berbeda-beda. Semakin ketatnya persaingan global di era globalisasi saat ini membuat perusahaan berlomba-lomba meningkatkan daya saingnya untuk menarik minat investor agar berinvestasi di perusahaannya. Peningkatan nilai perusahaan pun menjadi sangat penting, karena nilai perusahaan merupakan cerminan dari baik buruknya kinerja perusahaan, yang tentu saja akan memengaruhi pandangan investor
1
pada perusahaan. Peningkatan nilai perusahaan merupakan salah satu sinyal positif bagi para investor untuk melakukan investasi pada suatu perusahaan. Nilai perusahaan yang tinggi tentunya akan membuat investor yakin akan kinerja perusahaan dan juga prospeknya di masa depan (Sujoko dan Soebiantoro, 2007). Telah banyak penelitian yang dilakukan terkait dengan faktor-faktor yang memengaruhi nilai perusahaan. Umumnya, faktor keuangan merupakan faktor yang paling sering digunakan untuk menjelaskan mengenai bagaimana pengaruhnya pada nilai perusahaan. Faktor keuangan tersebut seperti ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas, kebijakan dividen, struktur modal dan pertumbuhan perusahaan (Sujoko dan Soebiantoro, 2007; Analisa, 2011; Ayuningtias, 2013; Hermuningsih, 2013). Selain faktor keuangan tersebut, ada juga faktor non keuangan yang dapat memengaruhi nilai perusahaan, salah satunya adalah pertangungjawaban sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan suatu konsep yang penting untuk dilaksanakan oleh perusahaan. Menurut Deegan (2004), CSR dilandasi oleh prinsip triple bottom lines, dimana perusahaan tidak hanya memberikan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan ekonominya saja, tetapi juga kegiatan sosial dan lingkungannya. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan hubungan timbal balik yang saling sinergis antara perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Menurut Kaur (2015), pelaksanaan CSR oleh perusahaan merupakan suatu sinyal positif bagi para investor, yang pada akhirnya tentu akan menghasilkan keuntungan finansial bagi perusahaan. CSR dapat dikatakan sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan dalam
2
membentuk image atau citra perusahaan yang baik. Image perusahaan yang baik tentunya akan menarik minat investor untuk berinvestasi di perusahaan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kurniawan (2008), bahwa penilaian terhadap perusahaan tidak hanya mengacu pada nilai nominalnya saja, tetapi juga image yang melekat pada perusahaan tersebut. Investor tentunya akan lebih berminat untuk berinvestasi pada perusahaan yang memiliki image yang baik di masyarakat, karena semakin baik image suatu perusahaan, maka loyalitas konsumen akan semakin tinggi sehingga dalam jangka panjang penjualan perusahaan akan tinggi, dan secara otomatis profitabilitas perusahaan pun meningkat. Jika kegiatan perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham perusahaan pun akan meningkat. Pentingnya masalah CSR di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 pasal 74 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha yang berhubungan dengan sumber daya alam wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peraturan lain yang menyinggung CSR adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-134/BL/2006 juga mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan informasi terkait tata kelola perusahaan dimana di dalamnya juga termasuk uraian mengenai aktivitas dan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan pada laporan tahunan perusahaan.
3
Penyajian informasi lingkungan juga telah dianjurkan dalam PSAK No.1 Tahun 2004 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Dikeluarkannya peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengungkapan CSR tersebut membuat semakin banyak perusahaan dalam beberapa tahun terakhir ini yang mulai menyadari pentingnya penerapan CSR sebagai salah satu bentuk investasi yang baik demi pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis mereka, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan nilai perusahaan. Bahkan CSR dianggap sebagai bagian atau parameter dari praktik bisnis yang sangat ideal. Lingkungan, alam, dan masyarakat setempat telah memberikan keuntungan kepada perusahaan, sehingga CSR tidak lagi dilihat sebagai sentral biaya (cost centre) melainkan sentral laba (profit centre) di masa mendatang (Kusumadilaga, 2010). Tingkat pengungkapan CSR yang dilakukan oleh setiap perusahaan sebenarnya masih beragam. Salah satu faktor yang paling memengaruhi tingkat pengungkapan CSR suatu perusahaan adalah tipe industri dari perusahaan tersebut. Menurut Indrawati (2009), perusahaan yang tergolong high profile merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya memiliki dampak sosial dan lingkungan yang signifikan, contohnya seperti perusahaan manufaktur dan pertambangan. Sebaliknya, perusahaan yang tergolong low profile merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya memiliki dampak sosial dan lingkungan yang tidak terlalu signifikan, contohnya seperti perusahaan perbankan. Hal tersebut menunjukkan alasan di balik mengapa penelitian-penelitian sebelumnya lebih banyak memfokuskan masalah pengungkapan CSR pada perusahaan manufaktur maupun pertambangan.
4
Penelitian-penelitian sebelumnya memang lebih banyak memfokuskan masalah pengungkapan CSR pada perusahaan yang tergolong dalam industri high profile seperti perusahaan manufaktur, namun bukan berarti pelaksanaan CSR hanya dilakukan oleh perusahaan yang tergolong high profile saja, tetapi juga bagi perusahaan yang tergolong dalam industri low profile seperti perusahaan perbankan. Sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa di Indonesia khususnya, telah ada peraturan yang mengatur tentang pengungkapan CSR. Beberapa dari peraturan tersebut memang tidak menjelaskan tipe industri dari perusahaan yang wajib untuk melaksanakan dan mengungkapkan CSR-nya, seperti Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-134/BL/2006, namun hal tersebut menunjukkan bahwa semua perusahaan, apapun tipe industrinya, diwajibkan untuk melaksanakan dan mengungkapkan CSR-nya. Bidhari et al. (2013) juga berpendapat bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan perbankan, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat memang tidak memiliki dampak langsung terhadap sosial dan lingkungan sekitarnya, namun tetap saja perusahaan perbankan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala kegiatan usahanya secara terbuka atau transparan, termasuk aktivitas-aktivitas terkait sosial dan lingkungan yang dilakukannya. Perusahaan perbankan dalam beberapa tahun terakhir juga telah banyak yang melaksanakan dan mengungkapkan CSR-nya. Hal mengenai pentingnya pelaksanaan dan pengungkapan CSR pada perusahaan perbankan juga telah terbukti dari sejumlah penelitian yang menunjukkan
5
pelaksanaan dan pengungkapan CSR pada perusahaan perbankan di beberapa negara. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Branco dan Rodrigues (2006), tentang praktik pengungkapan CSR pada sejumlah perusahaan perbankan di Portugis, Chaudhury et al. (2011) yang meneliti praktik pengungkapan CSR pada perusahaan perbankan di India, dan Masud dan Hossain (2012) serta Ahmed et al. (2012) yang meneliti praktik pengungkapan CSR pada perusahaan perbankan di Bangladesh. Penelitian mengenai pengungkapan CSR pada sektor perbankan di Indonesia juga telah cukup banyak dilakukan, seperti penelitian yang dilakukan oleh Yuniarti (2007), Setiawati dkk. (2013), serta Suhendi dan Indriastuti (2014). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Branco dan Rodrigues, dapat disimpulkan bahwa CSR merupakan alat yang sangat penting bagi perusahaan perbankan untuk berkomunikasi dengan para stakeholder-nya. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan McDonald dan Rudle-Thiele (2008) yang menyatakan bahwa program-program CSR yang dilaksanakan oleh hampir seluruh perusahaan perbankan di dunia bertujuan untuk memperkuat reputasi bank dan hubungan dengan para stakeholder-nya. Selain faktor tipe industri, ternyata ada beberapa faktor dari segi keuangan perusahaan yang dapat memengaruhi tingkat pengungkapan CSR. Adapun faktorfaktor keuangan yang memengaruhi tingkat pengungkapan CSR suatu perusahaan yaitu seperti profitabilitas, leverage, dan ukuran perusahaan (Yao et al., 2011; Setyorini dan Ihsak; 2012; Juhmani, 2014; Wijaya, 2012; Utami dan Prastiti, 2012). Perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi dikatakan cenderung untuk lebih banyak mengungkapkan CSR-nya, karena perusahaan tersebut akan menjadi sorotan para
6
stakeholder-nya, dan begitu juga dengan perusahaan yang berukuran besar. Namun sebaliknya, perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi cenderung untuk mengurangi kemungkinan
tingkat dapat
pengungkapan melanggar
CSR-nya,
perjanjian
karena
hutang,
perusahaan
sehingga
biaya
tersebut untuk
mengungkapkan CSR dianggap sebagai biaya yang tidak perlu, karena dapat menurunkan tingkat laba perusahaan. Jika dilihat, faktor-faktor keuangan tersebut juga dapat memengaruhi nilai perusahaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Berdasarkan pernyataan-pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor keuangan tersebut dapat memengaruhi CSR dan juga dapat memengaruhi nilai perusahaan. Berdasarkan pemaparan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Penelitian sebelumnya lebih banyak meneliti pengaruh faktor keuangan seperti ukuran perusahaan, profitabilitas, dan leverage, baik itu pada nilai perusahaan maupun CSR dan bagaimana pengaruh CSR pada nilai perusahaan, sehingga peneliti tertarik untuk menggunakan CSR sebagai variabel perantara hubungan profitabilitas, leverage, dan ukuran perusahaan pada nilai perusahaan. Penelitian sebelumnya mengenai CSR juga lebih banyak difokuskan pada perusahaan manufaktur, sehingga dalam penelitian ini tipe industri perusahaan yang digunakan adalah industri perbankan, untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor keuangan seperti ukuran perusahaan, profitabilitas dan leverage mempengaruhi tingkat pengungkapan CSR pada perusahaan perbankan di Indonesia dan dampaknya pada nilai perusahaan. Periode tahun yang dipilih dalam penelitian
7
ini adalah lima tahun, yaitu tahun 2010-2014. Hal tersebut dikarenakan data tersebut merupakan data terbaru yang dapat diperoleh dalam waktu penelitian yang dilakukan dan pada periode tersebut juga telah diberlakukan peraturan-peraturan mengenai pengungkapan CSR di Indonesia. Periode lima tahun dipilih agar hasil penelitian nantinya akan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terkait dengan tingkat pengungkapan CSR dan dampaknya pada nilai perusahaan, serta bagaimana faktorfaktor keuangan seperti ukuran perusahaan, profitabilitas dan leverage yang memengaruhi tingkat pengungkapan CSR dan nilai perusahaan perbankan di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah Penelitian Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut. 1) Bagaimana pengaruh ukuran perusahaan pada nilai perusahaan? 2) Bagaimana pengaruh profitabilitas pada nilai perusahaan? 3) Bagaimana pengaruh leverage pada nilai perusahaan? 4) Bagaimana pengaruh CSR pada nilai perusahaan? 5) Bagaimana pengaruh ukuran perusahaan pada CSR? 6) Bagaimana pengaruh profitabilitas pada CSR? 7) Bagaimana pengaruh leverage pada CSR? 8) Apakah ukuran perusahaan, profitabilitas, dan leverage berpengaruh pada nilai perusahaan melalui CSR?
8
1.3 Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut. 1) Untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh ukuran perusahaan pada nilai perusahaan. 2) Untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh profitabilitas pada nilai perusahaan. 3) Untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh leverage pada nilai perusahaan. 4) Untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh CSR pada nilai perusahaan. 5) Untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh ukuran perusahaan pada CSR. 6) Untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh profitabilitas pada CSR. 7) Untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh leverage pada CSR. 8) Untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas, dan leverage pada nilai perusahaan melalui CSR.
1.4 Kegunaan Penelitian Berdasarkan tujuan penelitian, adapun kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai berikut.
9
1) Kegunaan Teoritis Dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan teori yang berkaitan dengan hubungan antara CSR dengan nilai perusahaan serta faktor-faktor keuangan yang memengaruhinya. 2) Kegunaan Praktis Dapat menjadi bahan acuan bagi perusahaan, dalam memahami pengaruh faktor-faktor keuangan pada tingkat pengungkapan CSR serta pengaruh CSR dan faktor-faktor keuangan tersebut pada nilai perusahaan, khususnya perusahaan perbankan di Indonesia.
1.5 Sistematika Penulisan Pembahasan secara keseluruhan untuk skripsi ini terdiri dari lima bab yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan antar bab memiliki hubungan yang erat dengan sistematika penulisan sebagai berikut. Bab I
: Pendahuluan Bab ini menjelaskan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistematika penulisan penelitian.
Bab II : Kajian Pustaka dan Hipotesis Penelitian Bab ini menjelaskan mengenai landasan teori yang berkaitan dengan variabel penelitian, memaparkan hasil penelitian sebelumnya yang relevan yang dapat mendukung penelitian serta merumuskan hipotesis penelitian.
10
Bab III : Metode Penelitian Bab ini menjelaskan mengenai desain penelitian, objek penelitian, indentifikasi variabel, definisi operasional variabel, jenis dan sumber data, populasi, sampel dan metode penentuan sampel, metode pengumpulan data serta teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian. Bab IV : Hasil Penelitian dan Pembahasan Bab ini menjelaskan mengenai gambaran umum perusahaan, deskripsi variabel penelitian, hasil uji asumsi klasik, hasil analisis jalur (path analysis) dan pembahasan hasil penelitian. Bab V
: Simpulan dan Saran Bab ini menyampaikan simpulan dari hasil penelitian yang diperoleh dari hasil analisis serta menyampaikan saran-saran sesuai dengan simpulan yang diperoleh dari hasil penelitian.
11