BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tujuan utama didirikannya perusahaan adalah untuk mencari keuntungan, profit atau laba. Laba dapat ditingkatkan melalui kinerja perusahaan (firm performance) yang baik. Kinerja perusahaan yang baik juga akan mempengaruhi loyalitas konsumen, komunitas, dan karyawan. Bagi kreditur kinerja perusahaan yang baik bermaanfat sebagai alat pertimbangan untuk memberikan pinjaman modal. Selain itu kinerja perusahaan juga menjadi landasan untuk menentukan kebijakan penanaman modal agar dapat meningkatkan efektifitas dan produktivitas perusahaan. Sehingga dapat menghasilkan laba yang maksimal bagi perusahaan. Untuk menjalankan operasional perusahan maka perusahaan dibagi menjadi dua fungsi, yaitu fungsi pengelolaan dan fungsi kepemilikan. Pemisahan fungsi ini dapat menimbulkan perbedaan kepentingan antara pihak pemilik modal (principal) dan pengelolaan perusahaan (agent). Pihak principal memiliki harapan memeroleh return atas investasi yang telah mereka lakukan, dilain pihak para manajer sebagai agent perusahaan memiliki tujuan yang berbeda yaitu peningkatan kekayaan individu melalui kompensasi yang diterima. Dengan adanya perbedaan kepentingan antara pihak principal dan pihak agent dapat memicu agency conflict. Menurut Meisser et al (2006) agency conflict ditandai dengan adanya perbedaan kepentingan dan informasi yang tidak lengkap (asymetri
information) antara pemilik perusahaan dan manajer. Asymetri information menciptakan masalah bahaya moral (moral hazard) ketika manager mempunyai insentif untuk mengejar kepentingannya sendiri atas biaya pemegang saham (Sayidah, 2007). Agency conflict yang terjadi didalam perusahaan akan menimbulkan agency cost yang dapat menimbulkan dampak negatif pada kinerja perusahaan. Agency cost adalah biaya yang dikeluarkan pemilik perusahaan untuk mengatur dan mengawasi tindakan para agent perusahaan sehingga mareka tidak bertindak sesuai kepentingan pribadi. Fachrudin (2010) menyatakan bahwa agency cost juga berarti penggunaan aliran kas untuk bonus atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu yang dilakukan manajer atas free cash flow. Agency cost yang timbul akibat agency conflict berdampak negatif terhadap kinerja perushaan serta akan mempengaruhi laba yang diterima perusahaan. Dalam upaya mengurangi agency conflict diperlukan adanya mekanisme dan peraturan pengendalian yang mampu menjadi arahan bagi kegiatan operasional perusahaan (Boediono, 2005). Agency conflict mendorong penerapan good corporate governance yang diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan yang dilakukan oleh manajer. Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengeluarkan peraturan mengenai penerapan good corporate governance pada
perusahaan yang dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. OJK mengungkapkan bahwa tata kelola perusahaan memainkan peranan penting untuk mendorong para pelaku di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal, untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan kemandirian untuk memperoleh kepercayaan investor atau pemangku kepentingan lainnya. Dengan diterapkannya good corporate governance pada tubuh perusahaan maka asymetri information dan konflik kepentingan yang dapat menyebabkan agency conflict dapat diminimalisir sehingga kinerja perusahaan tidak menurun. Dalam menajalankan kegiatan operasional perusahaan dapat didanai melalui hutang dan ekuitas. Komposisi penggunaan hutang dan ekuitas ini tergambar dalam struktur modal perusahaan. Fachrudin (2010) mengungkapkan bahwa utang menimbulkan beban bunga yang dapat menghemat pajak. Jansen (1986) mengungkapkan bahwa hutang juga bisa menjadi alat untuk memotivasi kinerja manejer perusahaan. Ancaman yang disebabkan oleh kegagalan dalam membayar hutang berfungsi sebagai kekuatan untuk memotivasi manajer untuk berkerja lebih efektif agar membuat organisasi lebih efisien (Jensen, 1986). Freydenberg (2004) juga memprediksi bahwa hutang dapat berdampak positif dan negatif pada kinerja perusahaan dan mungkin kedua efek yang hadir dalam semua perusahaan.
Berdasarkan fenomena - fenomena tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “ANALISIS PENGARUH PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN STRUKTUR MODAL TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN MELALUI AGENCY COST SEBAGAI VARIABEL INTERVENING “. Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian Fahcrudin (2010) dan memiliki perbedaan dengan penelitian sebelumnya yaitu penggantian variabel independen, dimana penelitian terdahulu ukuran perusahaan yang digantikan dengan good corporate governance yang diperoleh dari penelitian Okiro et al (2015). Selain itu tahun pengambilan data pada penelitian Fahcrudin (2010) tahun pengambilan data 2009, sedangkan penelitian yang dilakukan penulis dari tahun 2010-2015. Populasi penelitian Fahcrudin (2010) adalah perusahaan dalam industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh penulis seluruh perusahaan yang terdaftar pada corporate governance perception index. B. Rumusan Masalah Berdasarkan dari penjelasan pada latar belakang tersebut, maka didapat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah penerapan good corporate governance berpengaruh signifikan langsung terhadap kinerja perusahaan? 2. Apakah penerapan good corporate governance berpengaruh signifikan langsung terhadap agency cost?
3. Apakah ada pengaruh signifikan tidak langsung penerapan good corporate governance terhadap kinerja perusahaan melalui agency cost sebagai variabel intervening? 4. Apakah struktur modal berpengaruh signifikan langsung terhadap kinerja perusahaan? 5. Apakah struktur modal berpengaruh signifikan langsung terhadap agency cost? 6. Apakah ada pengaruh signifikan tidak langsung struktur modal terhadap kinerja perusahaan melalui agency cost sebagai variabel intervening? 7. Apakah agency cost berpengaruh signifikan langsung terhadap kinerja perusahaan? C. Batasan Masalah Pada penelitian ini hanya menguji pengaruh penerapan good corporate governance, struktur modal, terhadap kinerja perusahaan melalui agency cost sebagai variable intervening. Kemudian perusahaan yang diteliti hanya perusahaan yang masuk dalam corporate governance perception index yang dikeluarkan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance serta telah terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.Setelah itu penelitian ini hanya meneliti perusahaan dari periode 2010-2015 yang masuk dalam corporate governance perception index yang dikeluarkan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance.
D. Tujuan Penelitian Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah di atas, maka tujuan peneltian ini adalah: 1. Untuk menguji apakah penerapan good corporate governance berpengaruh signifikan langsung terhadap kinerja perusahaan? 2. Untuk menguji apakah penerapan good corporate governance berpengaruh signifikan langsung terhadap agency cost? 3. Untuk menguji apakah ada pengaruh signifikan tidak langsung penerapan good corporate governance terhadap kinerja perusahaan melalui agency cost sebagai variabel intervening? 4. Untuk menguji apakah struktur modal berpengaruh signifikan langsung terhadap kinerja perusahaan? 5. Untuk menguji apakah struktur modal berpengaruh signifikan langsung terhadap agency cost? 6. Untuk menguji apakah ada pengaruh tidak langsung struktur modal terhadap kinerja perusahaan melalui agency cost sebagai variabel intervening? 7. Untuk menguji apakah agency cost berpengaruh signifikan langsung terhadap kinerja perusahaan?
E. Manfaat Penelitian Dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk praktisi dan akademisi. Berikut manfaat dari penelitian adalah: 1. Manfaat Akademisi a) Bagi Ilmu Akuntansi Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi untuk memperkaya wawasan khususnya di bidang akuntansi keuangan mengenai penerapan good corporate governance dan struktur modal terhadap kinerja perusahaan. b) Bagi Peneliti Selanjutnya Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan referensi, acuan, dan informasi kepada pihak lain yang akan melakukan penelitian lebih lanjut. 2. Manfaat Praktisi a) Bagi Pemerintah Republik Indonesia Penelitian ini diharapkan menjadi bahan informasi tambahan bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan peraturan dan konseptual penerapan good corporate governance di Indonesia. b) Bagi Investor sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan investasi
pada perusahaan yang ada diIndonesia. Khususnya perusahaan yang mengikuti corporate governance perception index.