BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945), Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik dan merupakan Negara Hukum. Dalam Negara Hukum, ditetapkan aturan dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. UUD 1945
memberikan
wewenang adanya otonomi pada masing-masing daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga mereka masing-masing. Hal ini didukung dengan adanya pemerintahan daerah yang menjalankan pemerintahan di daerah-daerah yang ada di Indonesia. untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah masingmasing sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 setelah amandemen mengenai pemerintahn daerah. Tetuang dalam Pasal 18 ayat (2), bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan” selanjutnya Pasal 18 ayat (5), menyebutkan bahwa “pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”. Negara melalui Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
1
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Pada masa sebelum reformasi, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem yang sentralistik di mana sistem pemerintahan ini tertumpu pada pemerintah pusat dalam mengelola urusan pemerintahan. Setelah terjadinya reformasi, membawa dampak perubahan sistem pemerintahan di Indonesia, perubahan tersebut adalah pergeseran sistem pemerintahan dari sistem sentralisasi kepada sistem desentralisasi. Sistem pemerintahan desentralisasi atau disebut juga sebagai otonomi daerah dimana sistem pemerintahan semacam ini memberikan keleluasaan kepada daerah dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prinsipprinsip demokrasi. Asas desentralisasi merupakan asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintahan pusat atau dari pemerintahan tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintahan daerah yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu.1 Kebijakan otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal-hal pokok yang menjiwai lahirnya UndangUndang ini adalah demokratisasi, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat serta terpeliharanya nilai-nilai keanekaragaman daerah. Namun untuk menyesuaikan C.S.T. Kansil, Pemerintahan Daerah Di Indonesia (Hukum Administrasi Daerah), Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 3. 1
2
dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang no 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berpedoman kepada pengertian Pemerintah daerah menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
no
32
tahun
2004
Pemerintah
daerah
merupakan
“penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi tugas pembantuan dan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dalam Pasal ini juga dijelaskan pemerintahan daerah merupakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu gubernur, bupati, walikota dan perangkat daerah bersama DPRD berdasarkan asas dan prinsip otonomi daerah. Wujud otonomi nyata, yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa: (1) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
3
(2)
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
kewenangan
daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
menjadi ayat
(1),
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Sejalan dengan itu, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk menentukan nama dan bentuk pemerintahan terendah. Hal ini Tergambar dalam rumusan Tahun 2004 Pasal 1 ayat (12) UU No. 32 yang menyebutkan bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 202 UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa desa yang dimaksud dalam ketentuan UndangUndang tersebut diantaranya Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua dan Negeri di Maluku. Karena perubahanperubahan yang terjadi pada masyarakat maka pemerintah mengeluarkan Undangundang tersendiri yang mengatur tentang desa yaitu Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2000 mengeluarkan Peraturan Daerah No 9 tahun 2000 Tentang Pemerintahan Nagari, namun dengan
4
ditetapkannya Undang-Undang no 32 tahun 2004 maka pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mencabut Peraturan Daerah No 9 tahun 2000 dan menggantinya dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari. Dalam Pasal 1 angka 7 Perda ini menjelaskan bahwa Nagari
adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang
memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan
masyarakat
setempat
berdasarkan
filosofi
adat
minangkabau (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah) dan atau asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah sumatera barat. Untuk melaksanakan asas desentralisasi atau otonomi daerah bedasarkan Undang-Undang no 32 tahun 2004 pemerintah kabupaten Padang Pariaman menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Padang Pariaman No 5 tahun 2009 tentang pemerintahan Nagari. Dalam perda ini Pasal 1 angka 12 Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari beserta Perangkat nagari sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Nagari. Menurut pengertian tersebut, pemerintahan Nagari dijalankan oleh pemerintah Nagari dan badan permusyawaratan Nagari (yang selanjutnya disebut dengan BAMUS), hal ini tertuang dalam Pasal 21 angka 1 Perda kabupaten Padang Pariaman No.5 tahun 2009. Wali Nagari adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di Nagari yang merupakan alat
pemerintah dan pelayan masyarakat
di Nagari.
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Nagari yang menjadi kewenangan Nagari didanai dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari, bantuan Pemerintah dan
5
bantuan Pemerintah Daerah hal ini tercantum dalam Pasal 120 ayat (1) Perda Kabupaten Padang Pariaman No 5 tahun 2009. Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disebut KAN adalah Lembaga Kerapatan dari Ninik Mamak yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat dan berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselisihan Sako dan Pusako dalam Nagari. Sumber-sumber pendapatan Nagari berdasarkan Pasal 121 Perda Kabupaten Padang Pariaman no 5 tahun 2009 (1)
Sumber Pendapatan Nagari terdiri atas : a.
Pendapatan asli Nagari, terdiri dari hasil usaha Nagari, hasil kekayaan Nagari, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Nagari yang sah;
b.
Bagi hasil pajak daerah Kabupaten paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) untuk Nagari dan dari retribusi Kabupaten sebagian diperuntukkan
bagi
hasil
retribusi
Kabupaten
sebagian
diperuntukkan bagi Nagari; c.
Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/untuk Nagari paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Nagari secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Nagari;
d.
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan;
e.
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
6
(2)
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas Nagari.
(3)
Sumber pendapatan Nagari yang telah dimiliki dan dikelola oleh Nagari tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Wali Nagari sebagai pemimpin di Nagari juga harus mampu memikirkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya dan tidak hanya bergantung pada bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini disebabkan karena banyaknya tugas-tugas yang diemban oleh pemerintah daerah, sehingga tidak semua kebutuhan Nagari dapat diperhatikan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah Nagari diharapkan dapat mencari sumber dana lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan. Salah satu caranya adalah dengan mengelola kekayaan Nagari agar dapat mensejahterakan masyarakat Nagari. pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan Nagari telah diatur dalam perda pokok-pokok pemerintahan Nagari no 2 tahun 2007. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan harta kekayaan Nagari dilaksanakan olehpemerintah Nagari berdasarkan peraturan Nagari. ruang lingkup harta kekayaan Nagari dalam Perda Provinsi Sumatera Barat No 2 Tahun 2007 adalah: a.
Pasar Nagari
b.
Tanah lapang atau tempat rekreasi
c.
Balai mesjid dan atau surau Nagari
7
d.
Tanah, hutan, sungai, kolam, dan atau laut yang menjadi ulayat Nagari.
e.
Bangunan yang dibuat oleh pemerintah Nagari dan atau anak Nagari untuk kepentingan umum.
f.
Harta benda dan kekayaan lainnya.
Harta kekayaan tersebut dikelola oleh pemerintah Nagari guna kepentingan masyarakat Nagari tersebut. Namun, hal ini berbeda dengan peraturan daerah kabupaten Padang Pariaman no 5 tahun 2009. Perda kabupaten Padang Pariaman membagi dua kewenangan dalam pengelolaan harta kekayaan Nagari, ada yang dikelola oleh pemerintah Nagari dan ada pula yang dikeloala oleh kerapatan adat Nagari (yang selanjutnya disebut dengan KAN). Pemerintah kabupaten Padang Pariaman memberikan kewenangan yang lebih dominan kepada KAN dalam pengurusan harta kekayaan Nagari dari pada kewenangan pemerintah Nagari. dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a perda kabupaten Padang Pariaman nomor 5 tahun 2009 menyatakan bahwa KAN memiliki kewenangan mengelola kekayaan Nagari. Adapun harta kekayaan Nagari yang dikelola oleh KAN meliputi: a.
Tanah Nagari.
b.
Pasar Nagari.
c.
Pasar hewan.
d.
Tambatan perahu.
e.
Bangunan Nagari.
f.
Objek rekreasi yang diurus oleh Nagari.
8
g.
Hutan Nagari.
h.
Perairan dalam batas tertentu yang diurus oleh Nagari.
i.
Jalan Nagari.
j.
Pelelangan ikan yang dikelola oleh Nagari.
k.
Dan lain-lain yang dikelola oleh Nagari.
Sedangkan ruang lingkup harta kekayaan Nagari yang dikelola oleh pemerintah Nagari meliputi: a.
Aset bekas Nagari yang menjadi aset pemerintah Nagari
b.
Tanah kas Nagari
c.
Kantor Wali Nagari yang dibangun oleh APD dan partisipasi masyarakat.
d.
Lain-lain yang merupakan harta kekayaan pemerintahan Nagari
Potensi kekayaan Nagari yang ada di Nagari apabila dapat dikelola secara bijak dan tepat akan berdampak positif kepada pendatan asli Nagari. pengelolaan kekayaan Nagari yang tepat juga dapat mengoptimalkan pengembangan potensi sumber daya alam yang ada didalam Nagari. sehubungan dengan itu Nagari Guguak berada didaerah perbukitan yang dapat dijadikan oleh penduduk sekitar dalam bercocok tanam dan pertanian. Hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Nagari. Jadi dengan potensi kekayaan Nagari yang dimiliki Nagari Guguak apabila terkelola dengan baik diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli nagarinya. Oleh karena itu peneliti berniat untuk melakukan penelitian dengan judul: PENGELOLAAN KEKAYAAN NAGARI
9
UNTUK PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI NAGARI DI NAGARI GUGUAK KABUPATEN PADANG PARIAMAN
10
B.
Rumusan Masalah 1.
Bagaimana pengelolaan kekayaan Nagari di Nagari Guguak kabupaten Padang Pariaman dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Nagari Guguak kabupaten Padang Pariaman?
2.
Bagaimana pemanfaatan kekayaan Nagari di Nagari Guguak kabupaten Padang Pariaman dalam rangka peningkatan pendapatan asli Nagari?
C.
Tujuan Penelitian 1.
Untuk mengetahui pengelolaan kekayaan Nagari di Nagari Guguak kabupaten Padang Pariaman dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Nagari Guguak kabupaten Padang Pariaman.
2.
Untuk mengetahui penggunaan kekayaan Nagari di Nagari Guguak kabupaten Padang Pariaman dalam rangka peningkatan pendapatan asli Nagari.
D.
Manfaat Penelitian Adapun manfaat penelitian yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.
Manfaat Teoritis a.
Untuk memperkaya khasanah ilmu hukum, khususnya hukum
administrasi negara serta dapat menerapkan ilmu yang didapat selama perkuliahan dan dapat berlatih dalam melakukan penelitian yang baik.
11
b.
Untuk menambah ilmu pengetahuan, memperluas cakrawala
berfikir peneliti serta melatih kemampuan dalam melakukan penelitian hukum dan menuangkan dalam bentuk tulisan. 2.
Manfaat Praktis Memberikan kontribusi serta manfaat bagi individu, masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam upaya memperdalam pengetahuan dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan Nagari di Nagari
guguak
Kabupaten
Padang
Pariaman
dalam
rangka
meningkatkan pendapatan asli Nagari guguak kabupaten Padang Pariaman. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dari hasilnya dapat bermanfaat bagi peneliti sendiri serta seluruh pihak-pihak yang terkait dalam hal ini baik masyarakat, pemerintah dan para penegak hukum,
khususnya
bagi
pihak-pihak
yang
terkait
dengan
permasalahan yang dikaji.
E.
Metode Penelitian Penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk
memperkuat, membina, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. 2 Oleh karena itu metode yang diterapkan harus disesuaikan dengan ilmu penegetahuan dan sejalan dengan objek yang diteliti. Guna memperoleh data yang kongkret, maka penelitian ini menggunakan metode-metode sebagai berikut : 1.
2
Metode Pendekatan Masalah
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,UI-PRESS, Jakarta, 2008, hlm. 3.
12
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris (yuridis sosiologis) yaitu merupakan metode pendekatan masalah yang dilakukan dengan mempelajari hukum positif dari suatu objek penelitian dan melihat penerapan praktek di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengumpulkan data primer yang langsung diperoleh langsung dari narasumber. 3 Dalam hal ini, peneliti ingin melihat ketentuan yang ada dan pelaksanaan ketentuan tersebut yakni tentang Pengelolaan Kekayaan Nagari Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari Guguak Kabupaten Padang Pariaman dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. 2.
Sifat Penelitian Spesifikasi ini bersifat deskriptif, dikatakan deskriptif karena hasil
penelitian ini diharapkan akan diperoleh gambaran atau lukisan faktual mengenai keadaan objek yang diteliti dengan maksud untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu didalam memperkuat teori-teori lama atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru.4 Dalam penelitian ini penulis berusaha mendeskripsikan atau menggambarkan bagaimana Pengelolaan Kekayaan Nagari Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari Guguak Kabupaten Padang Pariaman dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. 3.
Sumber Data Dalam penelitian ini digunakan dua data, yaitu; a.
Data Primer
3
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, 1998, hlm. 9. Amirudin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2006, hlm. 10. 4
13
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni perilaku warga masyarakat melalui penelitian.5 Data tersebut diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat. Dalam kegiatan pengumpulan data ini penulis melakukan wawancara kepada pihak pemerintah Nagari yaitu Wali Nagari, Badan Musyawarah Nagari, wali jorong dan masyarakat Nagari Guguak Kabupaten Padang Pariaman. Hasil wawancara itulah yang akan di jadikan penulis sebagai data primer. b.
Data Sekunder Data sekunder antara lain, mencakup dokumen-dokumen resmi,
buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan seterusnya. 6 Data tersebut berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berkaitan dengan penelitian ini bahan hukum tersebut terdiri sebagai berikut : 1.
Bahan hukum primer Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang
mengikat, memiliki kekuatan hukum serta dikeluarkan atau dirumuskan oleh pemerintahan dan pihak lainnya yang berwenang untuk itu.7 Secara sederhana, bahan hukum primer merupakan semua ketentuan yang ada yang berkaitan dengan
5
Op.cit, Ronny Hanitijo Soemitro, hlm.11. Ibid, hlm. 12. 7 Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2012, hlm. 113. 6
14
pokok pembahasan, bentuk Undang-Undang danperaturanperaturan yang ada. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer sebagai berikut : a. Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah d. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari e. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 tahun 2009 tentang Pemerintahan Nagari 2.
Bahan hukum sekunder Bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan yang
berkaitan memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer atau keterangan-keterangan mengenai peraturan perundangundangan. 8 Bahan hukum tersebut bersumber dari : a. Buku-buku b. Tulisan ilmiah dan makalah c. Teori dan pendapat pakar
8
Ibid, hlm, 112.
15
d. Hasil penelitian yang sebelumnya maupun yang seterusnya 3.
Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier merupakan bahan-bahan yang
memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. 9 Bahan hukum tersier itu berupa : a. Kamus-kamus hukum b. Kamus Besar Bahasa Indonesia 4.
Metode Pengumpulan Data Dalam mengumpulkan data-data penulisan menggunakan
metode pengumpulan data sebagai berikut : a. Wawancara Dalam
kegiatan
pengumpulkan
data
penulis
menggunakan teknik wawancara. Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab, sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).10 Wawancara yang dilakukan penulis adalah wawancara yang semi terstuktur. Maksudnya, daftar pertanyaan yang 9
Ibid, hlm. 114. Moh Nazir, Metode Penelitian, Gralia Indonesia, 2009, Jakarta, hlm 193-194.
10
16
telah ada dan sesuai dengan rumusan masalah selanjutnya diajukan
pada
informan
kemudian
dimungkinkan
berkembang pada pertanyaan lainnya dalam rangka mengumpulkan
data
yang
valid.
Dalam
hal
ini
informannya adalah pihak Pemerintah Nagari dan masyarakat
di Nagari
Guguak
Kabupaten
Padang
Pariaman. Selama melaksanakan penelitian penulis mewawancarai beberapa informan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Informan tersebut ialah Ibu Gusrina selaku KAUR pembangunan kantor wali nagari Guguak. Bapak Yanrizal selaku sekretaris KAN nagari Guguak, dan bapak Rezandi Syafri selaku KAUR umum kantor wali nagari Guguak. b. Studi Dokumen Untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan studi
dokumen
mempelajari
dengan
bahan
cara
mengumpulakan
perpustakaan
berupa
dan
peraturan
perundang-undangan, buku-buku, serta hasil penelitian karya ilmiah para sarjana yang berhubungan dan berkaitan dengan Pengelolaan Kekayaan Nagari Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari Guguak Kabupaten Padang Pariaman.
17
5.
Metode Pengolahan dan Analisis Data a. Metode Pengolahan Data Sebelum melakukan analisis data, data yang ditemukan dan dikumpulkan diolah terlebih dahulu dengan cara melakukan pengoreksian terhadap data yang didapat baik itu temuan-temuan di lapangan maupun data-data yang berasal dari buku maupun aturan-aturan hukum. Cara pengolahan tersebut , yaitu melalui editing. Editing adalah kegiatan yang dilakukan penulis yakni memeriksa kembali mengenai
kelengkapan
kejelasannya,
konsistensi
jawaban jawaban
yang
diterima,
atau
informasi,
relevansinya bagi penelitian maupun keseragaman data yang diterima atau yang didapatkan oleh penulis. 11 b. Metode Analisis Data Analisis
data
dirumuskan
sebagai
suatu
proses
penguraian secara sistematik dan konsisten terhadap gejala-gejala tertentu.12 Setelah hasil dan data diperoleh maupun yang dikumpulkan dari penelitian ini maka dalam menganalisa data tersebut penulis menggunakan metode kualitatif, maksudnya data yang muncul berwujud uraian kata-kata akan diuraikan dalam bentuk kalimat-kalimat berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku-buku 11
Op. Cit, Soerjono Soekanto, hlm. 246. Soerjono Soekanto, Kasadaran Hukum dan Kepatuahan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982, hlm. 37. 12
18
atau makalah yang terkait dan pendapat para sarjana yang berhubungan dan berkaitan dengan Pengelolaan Kekayaan Nagari Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari Guguak Kabupaten Padang Pariaman.
19
20