BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dewasa ini di Indonesia telah dihadapkan ancaman HIV dan AIDS dan dituntut untuk membuat pilihan secara tegas guna pencegahan virus maut tersebut sehingga dapat terhindar dari konsekuensi-konsekuensi lainnya seperti dibidang budaya, social, ekonomi, dan politik yang bukan mustahil akan meruntuhkan suatu bangsa.4 HIV adalah singkatan dari human immunodeficiency virus, suatu infeksi virus yang merupakan penyakit menular lewat hubungan badan, tetapi juga dapat ditularkan karena terpapar dengan darah penderita sebagian besar, tidak semua orang terinfeksi hiv akan timbul gejala aids yang merupakan tahap akhir dari hiv. AIDS singkatan dari acquired immune deficiency syndrome (penurunan kekebalan yang didapatkan suatu infeksi HIV. Penyakit AIDS belum dapat disembuhkan dan akan menyebabkan kematian dalam 2 tahun.5 AIDS muncul setelah virus HIV menyerang sistem kekebalan tubuh kita selama lima hingga sepuluh tahun atau lebih. Sistem kekebalan tubuh menjadi lemah dan satu atau lebih penyakit dapat timbul Karena lemahnya sistem kekebalan tubuh tadi, beberapa penyakit bisa menjadi lebih berat daripada biasanya.6 HIV terdapat dalam sebagian cairan tubuh, yaitu: darah, air mani, cairan vagina dan air susu ibu (ASI) 4 Ahmad, Sham Madyan, Aids Dalam Islam Krisis Moral atau Krisis Kemanusiaan, (Jakarta :PT.Mizan Pustaka,2008),cet.ke-1.h. 142-143 5 Taufan, Nugroho, dan Vera , Scorviani, Kamus Pintar Kesehatan Kedokteran,Keperawatan dan Kebidanan, (Yogyakarta : Nuha medika,2010), cet. ke-1, h. 2 6 Suzana, Murni, dan kawan-kawan, Seri Buku Kecil Hidup dengan Hiv dan Aids, (Jakarta : Yayasan Spiritia, 2009), cet. ke-3,h. 7
1
2
HIV menular melalui: 1. Berhubungan seks yang memungkinkan darah, air mani, atau cairan vagina dari orang terinfeksi HIV masuk ke aliran darah orang yang belum terinfeksi (yaitu hubungan seks yang dilakukan tanpa kondom melalui vagina atau dubur; juga melalui mulut,walau dengan kemungkinan lebih kecil) 2. Memakai jarum suntik secara bergantian dengan orang lain yang terinfeksi HIV 3. Menerima transfusi darah dari donor yang terinfeksi HIV 4. Dari ibu terinfeksi HIV ke bayi dalam kandungan, waktu melahirkan, dan jika menyusui sendiri Dengan memakai kondom yang benar termasuk seks yang aman dan efektif untuk menghindari masuknya air mani, cairan vagina, atau darah ke dalam tubuh kita atau pasangan kita saat berhubungan seks. Jadi bukan sekadar menghindari kehamilan saja. Virus juga tidak dapat lewat atau menembusi kondom yang kondisinya baik. 7 Kasus HIV dan AIDS di Indonesia dari tahun 1987 sampai dengan juni 2013 dapat dilhat pada tabel dbawah ini (Dinas kesehatan Provinsi, juni 2013)
7
Ibid.
3
TABEL 1 JUMLAH INFEKSI HIV DAN AID DI INDONESIA YANG DILAPORKAN MENURUT TAHUN SAMPAI DENGAN JUNI 2013 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Tahun s.d. 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013
HIV 859 7.195 6.048 10.362 9.793 21.591 21.031 21.511 10.210 108.600
AIDS 4.987 3.514 4.425 4.943 5.483 6.845 7.004 5.686 780 43.667
Sumber : Dinkes Provinsi, 2013 Begitu banyaknya kasus HIV dan AIDS yang telah menewaskan atau merenggut nyawa sampai bayi yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa juga menjadi korban HIV dan AIDS, korban kematian yang di akibatkan oleh HIV dan AIDS dari tahun 1987 sampai dengan juni 2013 adalah 8340 orang. 8 Berdasarkan data dari dinas kesehatan provinsi sampai dengan juni 2013, jumlah kasus HIV dan AIDS berdasarkan kabupaten yang tercatat paling tertinggi adalah Kota Pekanbaru dengan jumlah 102 orang yang terinfeksi HIV dan 485 orang penderita AIDS.9 Islam memiliki sistem kehidupan yang dapat menjaga setiap individu, keluarga, dan masyarakat muslim dari serangan penyakit sosial dan moral. Umat Islam tidak hanya diwajibkan melakukan kebaikan untuk mereka sendiri, tetapi juga diwajibkan mengajak orang lain untuk melakukan kebaikan sebagai mana fungsi hukum islam sebagai amar ma’ruf nahi munkar dengan fungsi ini 8 9
Dinas kesehatan Provinsi, laporan HIV dan AIDS triwulan 2 sampai dengan Juni 2014, h. 18 Ibid.
4
tercapailah tujuan hukum islam yaitu mencegah kemaksiatan dan mendatangkan kemaslahatan. Kondom berpengaruh terhadap kemungkinan besar perzinaan karena disamping bisa mencegah kehamilan juga bisa mencegah tertular penyakit HIV/AIDS akan tetapi perzinaan/pelacuran tetap akan dilakukan mereka walaupun tanpa adanya kondom berangkat dari hal seperti ini HIV dan AIDS akan merajalela dan menular kepada siapa saja yang dapat menyebabkan kematian sedangkan salah satu pencegahan HIV dan AIDS adalah dengan memberikan kondom
sekaligus memberikan nasehat/pencerahan supaya
berkurangnya
perzinaan/pelacuran. Permasalahan pada saat sekarang HIV dan AIDS adalah penyakit yang menular dan berbahaya jika tidak dicegah misalnya wanita pekerja seks (WPS) yang telah melayani lebih dari satu pelanggan tentunya berpotensi untuk mengalami infeksi menular seksual HIV dan AIDS. Infeksi ini kemudian bisa ditularkan kepada pekerja berpindah yang menjadi pelanggannya, selanjutnya ketika pekerja berpindah pulang ke rumah dan melakukan hubungan seksual dengan istrinya, maka infeksi menular seksual juga akan menyebar kepada istrinya bahkan jika terjadi kehamilan, infeksi mungkin menular ke anaknya Salah satu lokasi beresiko tinggi terinfeksi HIV dan AIDS di Kota Pekanbaru adalah daerah Jondul yang berada di Kelurahan Sekip dan Tanjung Rhu Kecamatan Lima puluh Kota Pekanbaru. Daerah Jondul merupakan suatu komplek perumahan yang terdiri dari panti-panti pijat yang menyediakan transaksi seks pada pelanggan dan perumahan yang merupakan tempat hunian para wanita pekerja seks
5
(WPS). Relawan HIV dan AIDS Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Siklus Pekanbaru yang telah memberikan informasi tentang HIV dan AIDS di daerah Jondul mengatakan bahwa jumlah wanita pekerja seks (WPS) di daerah Jondul sampai dengan juli 2014 berjumlah 70 orang yang bekerja di panti-panti pijat dan melayani pelanggan yang ingin transaksi seks yang mengakibatkan penularan HIV dan AIDS semakin cepat. 10 Prinsip-prinsip Pelaksanaan pemberian kondom : 1. Petugas lapangan membagikan lansung kepada kelompok dampingan (KD) 2. Menyediakan kondom di beberapa lokasi komunitas atau outlet-outlet yang telah disepakati antara KPA sebagai penanggung jawab pengadaan kondom dengan mitra pelaksana PKBI baik sub-sub recipient (SSR) maupun implementing unit (IU) 3. Kelompok dampingan (KD) datang sendiri ke sekretariat/kantor untuk meminta kondom. 4. Kondom boleh dijual oleh pengelolah di lapangan kepada kelompok dampingan (KD) dengan kisaran harga antara 300 s/d 500 rupiah/peaces.11 Penyebaran infeksi menular seksual HIV dan AIDS ini sebenarnya dapat dicegah salah satunya dengan penggunaan kondom saat melakukan hubungan seksual, berbagai upaya telah dilakukan untuk menganjurkan penggunaan kondom pada kelompok beresiko termasuk para pelanggan jasa seks. Penyediaan kondom gratis di tempat-tempat transaksi antara pelanggan dan wanita pekerja seks (WPS) merupakan salah satu upaya yang telah dilakukan, akan tetapi hasilnya masih belum
10
Abdizon relawan HIV dan AIDS Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Wawancara, Yayasan Siklus Pekanbaru,tanggal 16 april 2015 11 PKBI, Panduan teknis pelaksanaan program HIV dan AIDS dukungan dana global fund,(Jakarta :PKBI 2009), ed. 1. h. 25
6
maksimal karena berbagai alasan.12 Dengan demikian Terjadinya problem ketika ada kesenjangan antara “apa yang seharusnya terjadi” dan “apa yang terjadi”. HIV dan AIDS adalah penyakit yang menular dan berbahaya jika tidak dicegah akan mengakibatkan kematian serta bisa menular kepada siapa saja, sementara dengan memberikan atau menggunakan kondom berakibat terhadap rusaknya pranta social dan menimbulkan peluang legalisasi terjadinya perzinahan dan sex bebas yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu terjadinya problem seperti banyaknya tempat lokalisasi pelacuran dengan rusaknya sistem pergaulan. Tetapi disisi lain Islam berpandangan bahwa segala hal yang mendekatkan diri kepada perzinaan harus dihindari, oleh sebab itu bagaimana pandangan dalam Islam terhadap sosialisasi kondom dalam mencegah HIV/AIDS sangat menarik untuk dikaji. Dari kenyataan di atas memotivasi penulis untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana hukumnya :
PENGGUNAAN
KONDOM
DALAM
PENCEGAHAN HIV DAN AIDS DI DAERAH JONDUL DI TINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
B. Batasan Masalah Dari pemaparan latar belakang masalah dapat di rumuskan batasan masalah yaitu bagaimana sudut pandang hukum Islam terhadap PENGGUNAAN KONDOM DALAM PENCEGAHAN HIV DAN AIDS DI DAERAH
12
http://arraniaisasih.blogspot.com/2013/02/gambaran-perilaku-penggunaan-kondom-di.html
7
JONDUL DI TINJAU MENURUT HUKUM ISLAM serta akar masalah dan solusi terhadap rusaknya pranata sosial.
C. Rumusan Masalah Adapun batasan masalah skripsi ini adalah : 1.
Bagaimana penggunaan kondom dalam pencegahan HIV Dan AIDS didaerah Jondul
2.
Bagaimana dampak penggunaan kondom dalam pencegahan HIV Dan AIDS didaerah Jondul terhadap masyarakat khususnya bagi umat Islam
3.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Penggunaan kondom dalam pencegahan HIV Dan AIDS didaerah Jondul.
D. Tujuan dan Kegunaan Tujuan penyusunan skripsi ini oleh penulis adalah: 1. Untuk mengetahui penggunaan kondom dalam pencegahan HIV Dan AIDS didaerah Jondul 2. Untuk mengetahui dampak penggunaan kondom dalam pencegahan HIV Dan AIDS didaerah Jondul terhadap masyarakat khususnya bagi umat islam 3. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan kondom dalam pencegahan HIV Dan AIDS didaerah Jondul Kegunaan penyusunan skripsi ini oleh penulis adalah: 1. Untuk memberikan sumbangsih pemikiran di bidang akademik khususnya syariah tentang penggunaan kondom dalam pencegahan hiv dan aids di tinjau
8
menurut hukum Islam dan sebagai referensi karya ilmiah berikutnya. 2. Sebagai wawasan dan pengetahuan hukum syari’at tentang penggunaan kondom dalam pencegahan hiv dan aids bagi diri sendiri dan masyarakat luas.
E. Telaah Pustaka Sebagai bahan pertimbangan penyusunan skripsi ini, penulis telah menelaah berbagai buku yang berkaitan dengan pembahasan yang dimaksud, seperti: Buku KB Cara Islam, karya Dr.Thoriq at-thawari, Solo: PT. Aqwam media Profeta, 2007 secara umum membahas ‘azl dari segi pengertiannya, hukum-hukumnya serta mengungkap berbagai pendapat para ulama seperti imam ghazali, imam syafii, imam hanafi dan diantaranya membahas efek penggunaan kondom terhadap alat vital laki-laki dan pencegahan kehamilan secara medis dan syar’i. Buku Terapi Seksual Dalam Islam karya Dr. Marwan Ibrahim Al-qaisiy, Bandung: Mujahid Press, 2004 membahas pendidikan seks untuk anak, penyimpangan seksual seperti homoseksual, onani, lesbian dan dampaknya termasuk hubungan pernikahan dengan seks dalam pandangan islam. Buku Hiv/Aids Kita Bisa Kena Kita Pun Bisa Cegah, karya Anam Masrur
Ba’ali, Yogyakarta:
Pilar
Media,
2006
membahas
sejarah
perkembangan HIV/AIDS dan pandangan muslim terhadap hiv/aids seperti mengingkari, menolak atau simpati. Buku Perilaku Seks Menyimpang Dan Seksualita Kontemporer Umat Islam, karya Marzuki Umar Sa’abah, Yogyakarta, 2001 membahas sebab-akibat
9
perilaku seks di luar nikah seperti pacaran, pornografi, selingkuh, prostitusi, perkosaan, aborsi dan kekerasan terhadap anak serta mengupas normalisasi perilaku seks masyarakat. dari buku-buku yang telah penulis telaah belum ada yang membahas secara detail mengenai penggunaan kondom dalam pencegahan hiv dan aids
dalam
sudut pandang hukum Islam sebagaimana yang dimaksud oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini.
F. Kerangka Teoritis Penulis mencoba mengkorelasikan masalah ini dengan ayat al-Qur’an dengan dampak dari pencegahan HIV dan AIDS terhadap system pergaulan yang ada, penulis berusaha menelaah istinbath hukum dalam kaidah ushul fiqih menurut para fuqaha yaitu bahwa pernyataan hukum yang terdapat dalam nash-nash syara’ baik berupa al-Qur’an maupun as-Sunnah yang tidak disebutkan dengan jelas maupun yang disebutkan ditambah lagi dengan kaidah ushul fiqih haisu yakunu asy-syar'a
takunu al-maslahah (Dimana-mana
terdapat
hukum syara’ maka
terdapat maslahat didalamnya) dan dengan metode istimbat hukum. Qaidah merupakan al-asas (dasar) yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu, bisa juga diartikan sebagai dasar sesuatu dan pondasinya(pokoknya)13. Dari sisi lain setiap mukallaf dan berbagai bentuknya serta hubungannya baik dalam ucapannya, perbuatan dan lain sebagainya bergantung pada niatnya, niat dan motif
13
Syafi’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung :CV.Pustaka Setia,1999). cet. ke-1, hal. 251
10
yang terkandung dalam hati sanubari seseorang sewaktu melakukan suatu perbuatan menjadi kriteria yang menentukan nilai dan status hukum yang ia lakukan.14 Hal tersebut menyatakan bahwa sesuatu benda yang hukumnya mubah jika
digunakan
menimbulkan
bahaya
maka
penggunaannya
menjadi
haram,sementara benda tersebut tetap halal statusnya, seperti menggunakan kondom berakibat terhadap rusaknya pranata sosial dan menimbulkan peluang legalisasi terjadinya perzinahan dan sex bebas serta penggunaan kondom diberlakukan untuk umum bisa disalahgunakan oleh mereka yang bukan suami-istri, kondom bisa digunakan untuk berselingkuh/zina, apalagi kalau bagi kalangan remaja karena ada kondom itu bisa mendorong mereka untuk berbuat maksiat yang sangat bahaya, dan dilarang dalam agama. Dalam penelitian ini ada beberapa teori yang menjadi dasar penelitian ini yaitu : 1. Islam melarang perzinaan Berdasarkan Firman Allah SWT
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isra: 32)15 Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Islam melarang segala jenis kegiatan yang mengarah kepada perzinaan, termasuk di antaranya seks pranikah, prostitusi, 14
15
Ibid. Depag, Al Qur’an dan Terjemahannya ( Semarang: PT.Karya Toha Putra), cet. Ke-2, h. 388
11
homoseks bahwa dalam al-Qur’’an hukum dan larangan yang berkaitan tentang zina antara lain: larangan melakukannya, larangan mendekatinya, larangan menikahi wanita pezina kecuali bagi lelaki pezina atau musyrik, diberlakukannya li’an, mendapat kemarahan Allah, mendapat laknat Allah, melakukan dosa besar, dilipat gandakan azabnya dan di dera 100 kali,16 dianggap fakhisyah (perbuatan jijik) sesuai dengan firman Allah SWT surah An-Nur ayat 2
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.17 2. Hal-hal yang mendekati perzinaan harus dihindari Banyak sekali perbuatan sehari-hari yang dianggapnya biasa-biasa saja, padahal perbuatan itu sangat terlarang dalam ajaran Islam bahkan termasuk katagori perbuatan yang mendekati zina yang dosanya sangat besar dan taubatnya sangat berat pula, seseorang yang dapat dikatakan mampu menjaga kehormatan citra dan harga dirinya jika ia telah berhasil menjauhi segala bentuk perbuatan yang mendekati zina ini sehingga ia menjadi manusia mulia yang bermartabat di mata Allah dan di mata pasangannya, jika seseorang masih mendekati apalagi 16
.Nasir Cholis, Mohd, Fiqih jinayat (pekanbaru:suska Press :2008), cet.ke-1, h. 28 Al Qur’an dan Terjemahannya, op, cit. h. 488
17
12
melakukan salah satu perbuatan taqrabus zina tanpa alasan yang sangat mendesak , maka ia akan kehilangan sifat muruah kepribadian yang menjadi kunci patut dipercaya penuh oleh pasangan hidupnya. Diantara contoh perbuatan taqrabus zina atau mendekati zina yang wajib kita waspadai adalah sebagai berikut:
a. Ikhtilath yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat. b. Khulwat yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat yang sepi tanpa ada pihak lain yang melihatnya atau ada pihak yang melihatnya yang bisa menimbulkan orang lain curiga serta dapat menimbukan prasangka negative. c. Tabarruj yaitu menampakkan perhiasan dan segala yang dapat mengundang syahwat laki-laki, yang lain tabarruj yaitu menampakkan perhiasan kepada lakilaki yang bukan mahram. d. Khuthwah yaitu melangkahkan kaki ke tempat maksiat seperti mendekati lokalisasi pelacuran, mendatangi warung remang remang, cafe, bar dan diskotik tempat orang bermabuk ria, termasuk tempat karauke dan sejenisnya e. At-tamanniy yaitu menghayal dan atau memandang sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat seperti membayangkan kemolekan tubuh seorang wanita bahenol, membaca dan melihat gambar atau video purno yang terbayang ingin melakukannya dengan pacar atau pelacur f. As-sam’u yaitu mendengar sesuatu yang menyebabkan munculnya syahwat.
13
g. Al-kalam Al-faahisy yaitu berbicara kotor/mesum, seperti merayu wanita secara langsung dengan kata kata mesum, menelpon atau sms yang ada unsur mesum atau kata mesra kepada lain jenis yang bukan mahram . h. Al-qublah yaitu bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. i. Al-lams yaitu menyentuh dengan tangan seperti merba-raba, berciuman atau menyentuh bagian tubuh yang sensitif, termasuk pula berjabat tangan dengan ajnabiyah tanpa penghalang kaos tangan tafsir Ibnu Katsir surah An-Nisaa. j. Perempuan yang pergi sendiri tanpa mahram, apalagi wanita yang bepergian bersama rombongan dengan bukan mahram sampai bermalam dan tidur di hotel atau penginapan seperti villa tanpa disertai suami/mahram, hal ini jelas sekali termasuk pula perbuatan mendekati zina yang dosanya sangat besar18
3. Penyakit HIV/AIDS pada hakikatnya adalah penyakit yang diturunkan Allah bagi orang pezina jadi intinya memerangi HIV/AIDS dalam sudut pandang hukum islam menhindari zina, bukan memfasilitasi orang berbuat zina. Dalam hal ini dapat dikorelasikan dengan sadd al-zariah yaitu secara bahasa kata sadd berarti menutup dan al-zariah berarti wasilah atau jalalan kesuatu jalan kesuatu tujuan. Dengan demikian sadd al-zariah berarti menutup jalan yang mencapaikan kepada tujuan, dalam kajian ushul fiqh sebagaimana dikemukakan Abdul Karim Zaidah, sadd al-zariah adalah menutup jalan yang membawa kebinasaan atau kejahatan. Sebagian ulama mengkhususkan pengertian dzariah dengan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung 18
https://habibialisyahbana.wordpress.com/2012/06/17/10-yang-mendekati-zina-8/
14
kemudharatan, akan tetapi pendapat tersebut di tentang oleh para ulama ushul lainnya diantaranya Ibnu Qattim al-Jauziyah yang menyatakan bahwa dzariah itu tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang, tetapi ada juga yang dianjurkan. Dengan demikian, lebih tepat kalau adzariah (yang dilarang), Fath Fiqh (Zikrul Hakim, Jakarta Timur, 2004) (yang dianjurkan). Pengertian sadd-adzariah, menurut Imam Asy-Syatibi adalah
ﺻ ُﻞ ھﻮ ﻣَﺼْ ﻠَ َﺤﺔُ اﻟﻰ َﻣ ْﻔ َﺴ َﺪ ٍة ﺑِﻤَﺎ أَﻟﺘﱠ َﻮ ﱠ Artinya: “melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemasalahatan dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa Sadd-Adzariah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan”.19 Hibbah (memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa ikatan apa-apa) dalam syariat Islam, merupakan perbuatan baik yang mengandung kemaslahtan, akan tetapi bila tujuannya tidak baik, misalnya untuk menghindarkan dari kewajiban zakat maka hukum zakat adalah wajib, sedangkan hibbah adalah sunnah. Menurut Imam Al-Syatibi ,ada kriteria yang menjadikan suatu perbuatan itu dilarang, yaitu: a. Perbuatan yang tadinya boleh dilakukan itu mengandung kerusakan. b. Kemafsadatan lebih kuat dari pada kemaslahatan. c. Perbuatan yang dibolehkan syara’ mengandung lebih banyak unsur keman faatannya.20 Upaya untuk menanggulangi HIV/AIDS yang paling efektif adalah 19
20
Syafi’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung :CV.Pustaka Setia,1999), cet.ke-1, hal. 132 Ibid.
15
menghilangkan penyebabnya itu sendiri yaitu perbuatan zina. karenanya prinsip menjaga lebih baik dari pada mengobati penyakit yang diakibatkan oleh sebab itu anjuran Islam untuk memperhatikan dan memperlakukan dengan baik kepada orang-orang yang sakit itu juga termasuk orang-orang yang sakit terkena HIV/AIDS, namun tentunya jangan sampai perlakuan yang baik itu justru akan mengorbankan orang lain yang tidak terkena HIV/AIDS
menjadi terkena
HIV/AIDS, hal ini tidak dibenarkan dalam Islam sesuai kaidah fikih menyebutkan:
اﺿﺮرﻻﯾﺰال ﺑﺎﻟﻀﺮر “Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahya yang lain.”21 Karenanya diperlukan upaya-upaya yang sangat bijaksana agar para penderita HIV /AIDS itu dapat dirawat, di obati dan di perlakukan secara manusiawi tetapi tidak mengorbankan pihak lain sehingga menjadi HIV/AIDS yang baru, kebijaksanaan ini akan lebih diperlukan karena sebagai manusia penderita HIV/AIDS akan selalu berhubungan dengan orang lain misalnya ketika menginjak dewasa ia perlu menikah, ketika ia meninggal dunia perlu mendapat perawatan jenazahnya dan lain sebagainya. 4. Memberikan kondom pada wanita pekerja seks/remaja secara tidak lansung memfasilitasi mereka untuk berzina karna dengan kondom kemungkinan mereka tidak terinfeksi hiv/aids dan tidak hamil, tentunya sosialisasi kondom secara tidak lansung membuat orang tidak takut berbuat zina Baik pemerintah maupun organisasi LSM, peduli akan HIV/AIDS hendaknya
21
dalam
memberikan
informasi
dapat
dipertanggung
Mudjib, Abdul, kaida- kaida Ilmu fiqih,( Jakarta ; Radar Jaya Offset,2013) cet. ke-2. h. 38
jawabkan
16
tidak hanya dari segi medis/kesehatan semata, tetapi terletak lagi dari segi moral,
etika,
dan
agama.
Karena
banyak
di
antara
mereka
tidak
peduli dengan akibat yang nantinya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, sehingga mereka dengan santainya melakukan tindakan pelacuran atau seks bebas dengan menggunakan kondom. Padahal sebenarnya pemakaian kondom bukan saja tidak etis tetapi juga menyesatkan hal ini sesuai dengan pendapat dari Victor Cline (1995), profesor psikolog dari Universitas Utah Amerika Serikat mengatakan bahwa memberi kepercayaan kepada para remaja akan keselamatan berhubungan seksual dengan kondom adalah sangat keliru, jika remaja percaya bahwa dengan kondom mereka aman dari HIV/AIDS atau penyakit lainnya, namun justru mereka
aman
memakai
kondom
atau
bahkan
sama
sekali
tidak
takut memakainya akibatnya akan sama-sama membahayakan baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain (Hawari, 2002).22
G. Metode Penelitian 1. Lokasi Penelitian Sesuai dengan judul diatas, maka peneliti ini dilakukan daerah jondul, yang terletak pada Kelurahan Sekip dan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh ,kota pekanbaru. 2. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah File research, yaitu terjun
22
Hawari,Pemikiran Dadang Hawari Tentang Penaggulangan Aids,2002,cet 1.hal.63
17
langsung kelapangan guna mengadakan penelitian pada objek yang dibahas. 3. Subjek Penelitian Yang menjadi subjek penelitian adalah pekerja panti pijat di daerah Jondul, Kecamatan Lima Puluh, kota pekanbaru tanpa membedakan terjangkit HIV atau tidak terjangkit HIV 4. Objek Penelitian Objek dari penelitian ini adalah pekerja panti pijat dalam pencegahan Hiv dan Aids didaerah Jondul 5. Populasi dan Sampel Populasi seluruhnya berjumlah 70 orang di daerah jondul , oleh karena jumlah populasinya sedikit maka semua populasi penulis jadikan sampel. 6. Sumber data a. Data Primer, yakni data yang diperoleh dari wanita pekerja seks (WPS) tentang HIV dan AIDS dan penggunaan kondom pada pelanggan wanita pekerja seks (WPS) dengan menggunakan kuesioner yang memuat pertanyaan untuk mengenali imformasi tentang hiv dan aids. data ini dikumpulkan oleh peneliti melalui kunjungan lansung kedaerah jondul dengan menyebarkan kuesioner kepada wanita pekerja seks (WPS). b. Data Skunder, yakni data yang diperoleh dari jumlah kasus HIV dan AIDS di provinsi Riau, dinas kesehatan kota pekanbaru dan dari LSM(lembaga swdaya masyarakat) serta literature yang ada kolerasinya dengan penelitian ini. 7. Metode Pengumpulan Data a. Wawancara yaitu sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk
18
mencari informasi dari terwawancara tentang hiv dan aids. b. Observasi seperti yang dikatakan oleh karlinger bahwa dalam mengamati bukan hanya mmelihat objek, tetapi mengobserpasi adalah suatu istilah umum yang mempunyai arti semua bentuk penerimaan data yang dilakukan dengan cara mencatatnya. Obserpasi adalah suatu usaha sadar untuk mengumpulkan data yang dilakukan secara sistematis dengan prosedur yang berstandar. c. Dokumentasi yaitu mencari data yang mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan tentang hiv an aids, metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang data tentang hiv dan aids. d. Angket yaitu pengumpulan data yang dilakukan dalam bentuk kuesioner atau daftar pertanyaan yang diisi oleh responden tanpa kehadiran si peneliti.23 8. Analisa Data Untuk menganalisis data yang telah terkumpul, maka metode analisis data digunakan adalah analisis data kualitatif, yaitu teknik deskriptif. Metode ini digunakan untuk data non angka maka analisis yang digunakan metode induktif, yaitu cara berpikir yang bertolak dari hal-hal yang bersipat khusus, kemudian digeneralisasikan kedalam kesimpulan yang umum.dan metode deduktif,yaitu berpikir yang berangkat dari masalah-masalah yang umum pemudian untuk menilai peristiwa-peristiwa yang khusus.
G. Sistematika Pembahasan Klasifikasi pembahasan dalam skripsi ini yang dibagi menjadi beberapa
23 Iskandar, Jusman dan Nitimihardjo, Carolina, Pengantar Penelitian Pekrjaan Sosial, (Bandung : An Naba Perpustakaan DKM Al Ihsan STKS,1411 H) ed.II, hal.189
19
bab, yaitu: BAB I, PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah B. Pokok masalah C. Tujuan dan kegunaan D. Telaah pustaka E. Kerangka teoritik F. Metode penelitian G. Sistematika pembahasan. BAB II, GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN A. Sejarah B. Geografi dan Demografi C. Agama,pendidikan dan kesehatan BAB III, KAJIAN KEPUSTAKAAN A. Tinjauan umum penggunaan kondom dalam Pencegahan Hiv Dan Aids B. Metode istimbath dan dasar hukumnya BAB IV HASIL PENELITIAN A. penggunaan kondom dalam Pencegahan Hiv Dan Aids di Daerah jondul B. Dampak penggunaan kondom dalam Pencegahan Hiv Dan Aids terhadap masyarakat khususnya bagi umat islam C. Tinjauan hukum islam penggunaan kondom dalam Pencegahan Hiv Dan Aids didaerah jondul BAB V PENUTUP
20
A. Kesimpulan B. Saran dan solusi DAFTAR PUSTAKA