BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian Perusahaan didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba atau profit yang tinggi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern). Going concern diartikan sebagai kelangsungan hidup suatu badan usaha (Petronela, 2004). Menurut Setiawan (2006) dalam Santosa dan Wedari (2007), going concern sebagai asumsi bahwa perusahaan dapat mempertahankan hidupnya secara langsung akan mempengaruhi laporan keuangan. Jika laporan keuangan disusun dengan dasar going concern berarti diasumsikan perusahaan akan beroperasi secara terus menerus. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi (PSAK No.1, 2009). Laporan keuangan yang disusun haruslah dapat dipahami, relevan, andal, konsisten dan dapat diperbandingkan sehingga informasi yang dihasilkan dapat menunjukkan kondisi perusahaan sebenarnya. Laporan keuangan adalah media komunikasi yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan seperti investor. Sebagai media komunikasi, laporan keuangan digunakan pihak-pihak berkepentingan sebagai cerminan untuk melihat kondisi perusahaan. Oleh karena itu, dibutuhkan pihak independen yakni auditor yang bertindak untuk menilai kewajaran dan keandalan dari laporan keuangan perusahaan. Penilaian ini dilakukan untuk membuktikan apakah laporan
Unisba.Repository.ac.id
keuangan telah mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya, sehingga keputusan yang tepat dapat diambil oleh pihak yang berkepentingan. Auditor juga memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting dalam
menilai
apakah
ada
kesangsian
terhadap
perusahaan
dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan audit (SPAP Seksi 341, 2011). Sementara itu, American Institute of Certified Public Accounting (1988) mensyaratkan bahwa auditor harus mengemukakan secara eksplisit apakah perusahaan klien akan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya sampai setahun kemudian setelah pelaporan (Januarti, 2008). Hal ini terjadi karena banyaknya kasus hukum yang melibatkan manipulasi akuntansi. Sebagai contoh beberapa perusahaan besar di Amerika yaitu Enron, WorldCom, dan Xerox yang saat itu menerima opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion), tetapi sekitar setahun kemudian mengalami
kebangkrutan.
Kasus
bangkrutnya
perusahaan
energi
Enron
merupakan salah satu contoh terjadinya kegagalan auditor untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya. Weiss (2002) menemukan bahwa dari 228 perusahaan publik yang mengalami kebangkrutan, Enron dan 95 perusahaan lainnya menerima opini wajar tanpa pengecualian pada tahun sebelum terjadinya kebangkrutan (Tucker et al, 2003). Fakta ini memunculkan pertanyaan mengapa perusahaan yang mendapat Unqualified Opinion bisa berhenti beroperasi serta timbulnya keraguan mengenai reputasi sebuah kantor akuntan publik ketika perusahaan yang diberikan opini
Unisba.Repository.ac.id
wajar tanpa pengecualian ternyata tidak sesuai dengan kondisi perusahaan yang sesungguhnya. Banyaknya kasus tentang manipulasi data keuangan yang tidak dapat dideteksi dan informasi mengenai kelangsungan hidup yang belum diungkapkan oleh auditor menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap independensi auditor itu sendiri. Independensi auditor dalam memberikan opini atas laporan keuangan yang diaudit juga harus mempertimbangkan going concern dalam menyusun laporan keuangan perusahaan. Meskipun auditor tidak bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup sebuah perusahaan, tetapi dalam melakukan audit kelangsungan hidup perlu menjadi pertimbangan auditor dalam memberikan opini (Dewayanto, 2011:81). Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), pertimbangan auditor atas kemampuan kesatuan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya harus berdasarkan pada kemampuan penilaian. Penilaian tersebut didasarkan pada kesangsian auditor dalam dirinya sendiri terhadap kemampuan suatu entitas (Saefudin dan Pamudji, 2004). Auditor akan memberikan opini atas hasil penilaian terhadap laporan keuangan perusahaan. Auditor yang independen akan memberikan opini sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya. Jika dalam proses identifikasi informasi mengenai kondisi perusahaan auditor tidak menemukan adanya kesangsian besar terhadap kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka auditor akan memberikan opini audit non going concern dan opini audit going concern akan diberikan kepada perusahaan yang oleh auditor diragukan kemampuannya dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan. Opini audit
Unisba.Repository.ac.id
going concern merupakan opini audit yang dikeluarkan oleh auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP, 2011). O’Reilly (2010) menyatakan opini going concern akan berguna untuk pemakai laporan keuangan khususnya investor sebagai bad news mengenai kelangsungan hidup perusahaan. Masalah yang sering timbul adalah bahwa sulit untuk memprediksi kelangsungan hidup suatu perusahaan, sehingga menyebabkan auditor mengalami dilema antara moral dan etika dalam memberikan opini going concern. Hal ini disebabkan adanya hipotesis self-fulfilling propecy yang menyatakan bahwa jika auditor memberikan opini going concern, maka perusahaan akan menjadi lebih cepat bangkrut karena akan menyebabkan investor membatalkan investasinya atau kreditor menarik dananya
(Venuti, 2007).
Penyebab lainnya adalah tidak terdapatnya prosedur penetapan status going concern yang terstruktur (Joanna, 1994), pemberian going concern pada perusahaan bukanlah suatu tugas yang mudah (Koh dan Tan, 1999). Mutchler (1985) kriteria perusahaan akan menerima opini going concern apabila mempunyai masalah pada pendapatan, reorganisasi, ketidakmampuan dalam membayar bunga, menerima opini going concern pada tahun sebelumnya, dalam proses likuidasi, modal yang negatif, arus kas negatif, pendapatan operasi negatif, modal kerja negatif, 2 sampai 3 tahun berturut-turut rugi, laba ditahan negatif. Pertimbangan auditor terhadap kelangsungan usaha entitas merupakan isu penting dalam riset auditing. Boynton, et al. (2002) menyatakan bahwa isu tersebut terkait dengan kewajiban auditor untuk mengevaluasi kemampuan entitas
Unisba.Repository.ac.id
dalam melanjutkan kelangsungan usaha pada satu periode tertentu dan mengungkapkannya dalam opini audit. Faktor yang mendorong auditor mengeluarkan opini going concern penting untuk diketahui karena opini audit ini dapat dijadikan referensi investor berkaitan dengan investasinya (Junaidi dan Jogiyanto, 2010). Beberapa penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi opini audit going concern
sudah dilakukan baik di luar negeri maupun di
Indonesia. Namun, hasil penelitian dari satu peneliti dengan peneliti yang lain masih menunjukkan banyak perbedaan sehingga dapat dikatakan bahwa hasilnya tidak konsisten. Junaidi dan Jogiyanto (2010) mengungkapkan bahwa beberapa penelitian terdahulu menunjukkan hasil yang tidak konklusif dan faktor yang mendorong auditor dalam menerbitkan opini going concern berbeda-beda. Pengungkapan laporan keuangan (disclosure) merupakan salah satu faktor yang dianggap berkaitan dengan penerimaan opini audit going concern terhadap perusahaan. Disclosure merupakan informasi yang sangat penting bagi auditor, misalnya, pengungkapan informasi keuangan mengenai konsistensi penggunaan metode akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan, kebijakan-kebijakan perusahaan, kerjasama perusahaan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa perusahaan, serta kejadian setelah tanggal neraca dalam hal pemberian opini going concern sehingga akan memudahkan auditor dalam menilai kondisi keuangan perusahaan. Disclosure dibutuhkan oleh para pengguna untuk lebih memahami informasi yang terkandung dalam laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan sumber informasi yang memungkinkan pihak pengguna untuk mengetahui kondisi suatu perusahaan (Almilia dan Retrinasari, 2007).
Unisba.Repository.ac.id
Disclosure yang memadai atas informasi keuangan perusahaan tersebut menjadi salah satu dasar auditor dalam memberikan opininya atas kewajaran laporan keuangan perusahaan. Penelitian Haron, et al. (2009) menyebutkan bahwa disclosure berpengaruh pada pemberian opini going concern. Hasil penelitian tersebut konsisten dengan hasil penelitian Junaidi dan Hartono (2010) dan Ardiani (2013). Namun hasil tersebut tidak didukung penelitian yang dilakukan oleh Irtani dan Darsono (2012), Sari (2012), Muthahiroh (2013) serta Savitry (2013) yang menyebutkan bahwa disclosure tidak berpengaruh terhadap opini audit going concern. Audit tenure merupakan jangka waktu perikatan dimana Kantor Akuntan publik (KAP) melakukan perikatan audit dengan auditee (perusahaan) yang sama. Pada saat auditor memiliki keraguan untuk menyatakan opini going concern terhadap perusahaan karena merasa takut kehilangan sejumlah keuntungan yang sangat besar. Hal tersebut menunjukkan bahwa auditor menjadi tidak independen karena berhubungan dengan auditee agar mendapatkan gaji atau fee yang lebih tinggi dari perusahaan klien yang diterimanya. Auditor kadang lebih banyak memberikan opini going concern terhadap perusahaan-perusahaan kecil yang tidak memiliki banyak masalah daripada perusahaan yang besar karena auditor menganggap perusahaan yang besar dapat menyelesaikan masalah-masalah yang timbul meskipun auditor salah menyatakan pendapatnya. Perikatan audit yang lama menjadikan auditor kehilangan independensinya, sehingga auditor sulit untuk memberikan opini
going concern terhadap perusahaan yang dikenal
(Munif, 2013). Dengan demikian independensi auditor akan terpengaruh dengan
Unisba.Repository.ac.id
lamanya hubungan dengan auditee yang sama (Espahbodi, 1991). Junaidi dan Hartono (2010) menyatakan bahwa semakin lama hubungan auditor dengan klien, maka semakin kecil kemungkinan perusahaan untuk mendapatkan opini audit going concern. Penelitian yang dilakukan Junaidi dan Hartono (2010) yang mengungkapakan bahwa audit tenure berpengaruh signifikan terhadap opini audit going concern
namun penelitian Junaidi dan Hartono tidak didukung oleh
penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Louwers (1998), Lennox (2004), yang menyatakan bahwa auditor client tenure tidak berpengaruh pada opini audit going concern, hasil penelitian yang juga diungkapkan oleh Widyantari (2011) dan Suprobo (2011). Banyaknya penelitian yang telah dilakukan untuk menguji faktor yang memepengaruhi penerimaan opini audit going concern seperti yang dilakukan oleh Haron et al. (2009), Junaidi dan Hartono (2010), Ardiani (2013) mengungkapkan disclosure berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini audit going concern tetapi penelitian tersebut tidak didukung oleh penelitian yang dilakukan Irtani dan Darsono (2012), Sari (2012), Muthahiroh (2013) serta Savitry (2013). Selain itu penelitian mengenai audit tenure yang dilakukan Junaidi dan Hartono (2010) yang mengungkapakan bahwa audit tenure berpengaruh signifikan terhadap opini audit going concern
namun hasil tersebut tidak
didukung oleh penelitian Louwers (1998), Lennox (2004), Widyantari (2011) dan Suprobo (2011) yang menyatakan bahwa audit tenure tidak berpengaruh pada opini audit going concern.
Unisba.Repository.ac.id
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidak konsistenan hasil riset dari berbagai penelitian terdahulu dimana hasilnya masih berbeda beda pada tingkat signifikannya. Penelitian ini mengembangkan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Junaidi dan Hartono (2010). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya, yaitu obyek yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur, sedangkan penelitian sebelumnya menggunakan semua perusahaan yang terdaftar di BEI. Perusahaan manufaktur dipilih untuk menghindari adanya industrial effect, yang merupakan risiko industri yang berbeda antara suatu sektor industri yang satu dengan yang lain. Periode penilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah 2008 - 2012 dan memiliki variabel independen disclosure dan audit tenure sementara periode pada penelitian sebelumnya yaitu 2003 - 2008. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka perlu untuk melakukan penelitian dengan tema sentral “Pengaruh Disclosure dan Audit Tenure Terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia tahun 2008 - 2012).
1.2 Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang penelitian yang mengemukakan fenomenafenomena mengenai disclosure dan audit tenure, maka dapat ditetapkan permasalahan dalam bentuk identifikasi masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana pengaruh disclosure terhadap penerimaan opini audit going concern.
Unisba.Repository.ac.id
2.
Bagaimana pengaruh Audit Tenure terhadap penerimaan opini audit going concern.
3.
Bagaimana pengaruh Disclosure
dan Audit Tenure secara bersama-sama
terhadap penerimaan opini audit going concern.
1.3 Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan dari pembuatan penelitian ini adalah untuk menguji dan mengetahui : 1. Pengaruh disclosure terhadap penerimaan opini audit going concern. 2. pengaruh audit tenure terhadap penerimaan opini audit going concern. 3. Pengaruh disclosure dan audit tenure secara bersama-sama terhadap pergantian auditor.
1.4 Kegunaan Penelitian Dari penelitian ini diharapkan dapat terkumpul data yang dapat mengungkap informasi mengenai pengaruh disclosure dan audit tenure terhadap penerimaan opini audit going concern dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif sebagai berikut : 1.
Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan
ilmu
pengetahuan
audit
dan
menambah
khasanah
perpustakaan, memberikan kontribusi bagi pengembangan teori yang
Unisba.Repository.ac.id
berkaitan dengan pengaruh disclosure dan audit tenure terhadap penerimaan opini audit going concern. 2.
Manfaat praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan Kantor Akuntan Publik (KAP) , investor dan calon investor dalam membuat keputusan investasi bagi dan bermanfaat bagi Kantor Akuntan Publik yang berkaitan dengan pergantian auditor, bagi auditor independen sebagai pedoman, bahan diskusi dan referensi bagi auditor dalam melaksanakan proses auditnya terutama dalam hal pemberian opini audit terhadap klien yang menyangkut masalah pemberian opini audit going concern.
3.
Peneliti Selanjutnya Hasil penelitian ini diharapkan sebagai sarana untuk referensi tambahan dan menjadi acuan atau kajian bagi penulisan di masa yang akan datang.
1.5 Sistematika Penulisan Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan mempermudah dalam pembahasan
dan
penelaahannya
dalam
penelitian
ini,
maka
penulis
mencantumkan sistematika penulisan sebagai berikut : Bab I
Pendahuluan terdiri dari latar belakang penelitian, identifikasi masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II
Tinjauan pustaka, kerangka pemikiran dan hipotesis, konsep disclosure, audit tenure dan penerimaan opini audit going concern.
Unisba.Repository.ac.id
Bab III
Metode Penelitian terdiri dari uraian variabel penelitian dan definisi operasionalnya, populasi dan sampel, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, serta metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini.
BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan terdiri dari gambaran unit analisis, hasil penelitian, dan pengaruh antar variabel-variabel yang diteliti. BAB V
Kesimpulan dan Saran.
Unisba.Repository.ac.id