BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Agama Islam merupakan agama yang diturunkan untuk membawa pemeluknya mencapai kejayaan, meraih keunggulan dibandingkan yang lainnya, mengajak pemeluknya untuk berfikir terbuka, dan menolak setiap aturan, norma, yang menyalahi syari’at agamanya, serta tidak menerima kekuasaan yang tidak didasari oleh aturan agama ini. Pandangan orang-orang yang telah mengerti dan mengetahui tentan prinsip dasar agama Islam dan telah membaca kitab sucinya, pasti tidak akan pernah ragu dan bimbang untuk menjadikan agama Islam sebagai dasar pijakan dalam pengambilan keputusannya. Karena mereka meyakini bahwa agama Islam merupakan agama yang 1
pertama kali memberikan jawaban terhadap segala tantangan yang harus dihadapi oleh agama didunia.1 Pada dasarnya Islam diturunkan kedunia oleh Allah SWT bukanlah tidak mempunyai tujuan, sebaliknya Islam diturunkan adalah untuk memberikan tuntunan hidup manusia kejalan yang lurus, yang diridhai Allah SWT. Manusia berkewajiban mempunyai tujuan hidup yang jelas, terarah dan pasti, untuk diterapkan dalam bentuk pola-pola kehidupan yang layak. Dengan mencapai ridha Allah, berarti manusia sampai pada puncaknya, yaitu menunaika Sunnatullah, juga memenuhi peraturan-peraturan di dunia.2 Hal ini sangat berkaitan antara pelaksanaan ibadah dengan fenomena alam yang menarik untuk dikaji, yang kesemuanya merupakan bukti kesempurnaan agama Islam. Segala bentuk pelaksanaan ibadah sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti halnya dengan adanya perbedaan dikalangan umat Islam dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan. Ketika terjadi perbedaan, masyarakat luas pada umumnya langsung “menuduh” bahwa perbedaan itu disebabkan karena adanya perbedaan antara hisab dan rukyat. Dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan ini merupkan suatu persoalan yang klasik. Persoalan ini sudah ada semenjak masa pertumbuhan Islam serta mendapat perhatian yang mendalam dari para pemikir muslim. Hal ini disebabkan oleh penetapan tersebut berkaitan erat dengan beberapa pelaksanaan ibadah. Penetapan awal dan akhir
1
Syaikh Muhammad Abduh, Islam, Ilmu Pengetahuan dan Masyarakat Madani (Jakarta: PT. Raja Grafindo Prasada, 2005), 7. 2 Rohadi Sudarsono, Ilmu dan Teknologi Dalam Islam (Jakarata: Departemen Agama Republik Indonesa, 2005), 9.
2
Ramadhan dapat pula dikatakan sebagai persoalan yang aktual. Karana, setiap tahun menjelang awal dan akhir bulan Ramadhan selalu diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Maka dari kalangan awam sampai termasuk para ahli-ahli falak. Permasalahan ini sampai sekarang masih menjadi suatu polemik. Sehingga dalam tataran tertentu dapat mengganggu keharmonisan umat Islam.3 Hisab adalah suatu metode dengan melakukan perhitungan-perhitungan berdasarkan data-data astronomi.4 Sedangkan rukyat adalah metode dengan melihat bulan secara langsung. Dengan melihat tersebut dapat diketahui waktu masuknya awal dan akhir bulan Ramadhan.5 Pada zaman kegemilangan Islam, perkembangan ilmu pengetahuan mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Namun pada masa kemunduranb Islam, ilmu falak berpindah tempat serta mengalami perkembangan yang cukup pesat didunia Barat (Eropa) hingga sekarang. Pada mulaanya orang-orang barat melakukan penerjemahanpenerjemahan terhadap karya-karya monumental umat Islam dan saat ini orang Islam belum sanggup mengimbangi perkembangan ilmu falak di Barat ditransfer ke dunia Islam. Hal ini karena adanya unsur manfaat untuk berbagai macam keperluan seperti ilmu falak didunia pada khususnya di Indonesia yang menjadi sorotan masyarakat luas, saat ini adalah ilmu falak berkaitan dengan metode penentuan awal dan akhir Ramadhan. Metode ini dikenel dengan istilah hisab dan rukyat. 3
Ahmad Izzudin, Fiqih Hisab Rukyat, Menyatukan NU Dan Muhammadiyah Dalam Penetuan Awal Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijah (Jakarta: Erlangga, 2007), 3. 4 Moh. Murtadho, Ilmu Falak Praktis ( Malang: UIN-Malang Press, 2008), 215. 5 Badan Hisab dan Rukyaht Departemen Agama RI Almanak, Hisab dan Rukyat, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981), 42.
3
Metode hisab itu sendiri sangat identik dengan ormas Muhammadiyah dan Nadlatul ulama‟.6 Namun saat ini metode hisab dan rukyat seperti menjadi kesatuan yang dilakukan oleh ormas tersebut untuk mentukan awal dan akhir Ramadhan. Metode hisab
dan
rukyat
diantara
keduanya
ini
terkadang berbeda
dalam
dalam
memutuskannya. Hal ini dikarenakan, terdapat perbedaan dalam memahami hadist hisab rukyat dan terdapat standar perhitungan yang berbeda. Perbedaan keputusan tersebut sering kali memunculkan konflik dalam masyarakat, terutama kalangan yang sangat fanatik terhadap ormas tertentu, berpendapat bahwa keputusannya tersebut merasa paling benar. Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan penetapan awal dan akhir Ramadhan yaitu untuk meminimalisir dan mengakhiri perbedaan dari kalangan ormas besar Islam, meskipun dalam realitas keduanya sulit dipersatukan, namun langkah pemerintah tersebut merupakan solusi terbaik untuk mencapai kemaslahatan umat muslim khuusnya di Indonesia. Selain itu dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan terdapat kelompok masyakat yang berpedoman pada hisab dan kelompok masyarakat yang berpedoman pada rukyat. Kedua kelompok ini sangan sulit untuk disatukan karena mempunyai alasan fiqh masing-masing yang berbeda. Hal ini terbukti degan adanya kasus perbedaan penetapan awal Ramadhan pada tahun 1407 H/1987 dan 1422 H/2001 yang tecatat dalam perbedaan hisab rukyat. Departemen Agama yang merupakan sebagian kecil kasus perbedaan yang sering kali dijadikan sorotan para ahli astronomi baik dalam 6
Ahmad Izzudin, op. cit., hal 141.
4
maupun luar negri. Dalam kasus-kasus tersebut para ahli hisab sepakat bahwa diseluruh wilayah Indonesia hilal telah berada di ufuk tetapi tidak ada laporan yang menyatakan telah melihat hilal.7 Jika dilihat sebelah mata peristiwa semacam ini sering kali berdampak yang cukup meresahkan dalam kehidupan beragama. Bahkan seringkali berimplikasi pada berbagai aktifitas sosial dalam masyarakat luas. Ironisnya bagi masyarakat awam tentang masalah hisab ruyat, perbedaan yang terjadi bisa menjadi faktor penyebab keraguan akan keabsahan ibadah yang mereka laksanakan. Namun dalan kasus-kasus yang sering terjadi, justru perbedaan itu disebabkan bukan semata-mata oleh perbedaan adanya perbedaan antara hisab dan rukyat melainkan perbedaan itu terjadi karena perbedaan yang disebabkan oleh adanya perbedaan dikalangan ahli hisab. Perbedaan dikalangan ahli hisab pada dasarnya terjadi karena dua hal, yaitu karena bermacam-macamnya sistem dan referensi hisab, dan karena berbeda-beda kriteria hasil hisab yang dijadikan pedoman. Pada dasarnya dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan dapat dilakukan dengan berbagai metode, hal ini disebabkan dengan adanya sifat suatu keadaan atau fenomena kehidupan masyarakat yang menjadi sebuah kebiasaan yang hingga sekarang masih dilaksanakan, yang mana dalam masyarakat ini terdapat sekelompok umat Islam yang memakai prinsip penanggalan yang berbeda dalam menentukan bulan-bulan tersebut. Salah satunya adalah komunitas yang terdapat di Desa Rembun Kecamatan 7
Choirul Fuad Yusuf, Bashori A. Hakim, Hisab Rukyat dan Perbedaannya (Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Beragama, Puslitbang Kehidupan Beragama, Badan Litbang Agamadan Diklat Keagamaan, Departemen Agama RI, 2004), 6.
5
Dampit Kabupaten Malang. Komunitas tersebut memakai perhitungan Kejawen yaitu yang disebut penanggalan Aboge (Alif Rebo Wage). Aboge adalah salah satu perhitungan yang dipakai oleh mereka yang berada di wilayah tersebut.8 Hasil penetapan dari tahun-tahun sebelumnya salah satu tokoh Aboge di Desa Rembun menyatakan bahwa awal dan akhir Ramadhan terdapat perbedaan dalam penetapan pemerintah diantara pada tahun 1429 H menurut Aboge tahun ini adalah tahun Jimawal jatuh pada hari Rabu Wage tanggal 3 September dan hari Jum‟at Wage tanggal 3 Oktober 2008 dan menurut penetapan pemerintah awal dan akhir Ramadhan jatuh pada hari Rabu Wage tanggal 3 September dan hari Rabu pahing tanggal 1 Oktober 2008 M, pada tahun 1430 H menurut Aboge tahun ini adalah tahun Je jatuh pada hari Minggu Pon tanggal 23 Agustus dan hari Selasa Pon tanggal 22 September 2009 M, dan menurut penetapan pemerintah awal dan akhir Ramadhan jatuh pada hari Sabu pahing tanggal 22 Agustus dan hari Senin Pahing tanggal 21 September 2009 M, dan pada tahun 1431 H menurut Aboge tahun ini adalah tahun Dal jatuh pada hari Kamis Pahing tanggal 12 Agustus dan hari Sabtu Pahing tanggal 11 September 2010 M dan menurut penetapan pemerintah awal dan akhir Ramadhan jatuh pada hari Rabu Legi tanggal 11 Agustus dan hari Jum‟at Legi tanggal 10 September 2010 M. 9 Dari hasil penetapan tersebut maka perhitungan masyarakat dalam penetapan awal puasa dan melaksanakan hari raya setiap orang Islam yang masih memegang perhitungan aboge dimanapun akan mengalami kesamaan.
8 9
Samut, Wawancara, ( Rembun, 8 Oktober 2010). Ibid.
6
Pada dasarnya dalam penetapan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai metode, hal ini menunjukkan rasionalitas Islam mencapai solusi dalam setiap permasalahan, disamping itu usaha meningkatkan kreatifitas umat Islam serta luasnya wawasan ijtihad dan interpretasi dalam Islam. Dengan banyaknya sistem dan metode yang digunakan dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan sebagai hasil data tersebut mempunyai konsekwensi untuk perbedaan dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan sebagai obyek sistem tersebut, terutama mengenai pedoman yang dipakai, bahkan pedoman yang dipakai oleh ahli astronomipun sering kali berbeda dengan pedoman yang dipakai oleh para ahli hisab dan rukyat khususnya dalam kalangan tersebut yang memiliki metode sendiri. Hal tersebut akan berpengaruh langsung pada masyarakat khususnya dalam masalah ibadah bahkan fenomen perbedaan tersebut bisa menjadi faktor penyebab keraguan ibadah yang mereka laksanakan serta menjadi dampak yang signifikan dengan adanya keraguan keyakinan dalam diri seseorang dalam melaksanakan hari raya. Dengan demikian melihat fenomena yang ada bahwa di Malang terdapat perbedaan metode yaitu memakai perhitungan Kejawen yang disebut penanggalan Aboge. Metode kejawen yang salah satunya dilakukan di Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Maka jika suatu metode dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan tidaklah salah kiranya untuk diteliti kembali lebih jauh terutama tentang kebenaran metode yang dipakai dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, sehingga dapat dilakukan pembenahan dan upaya menyatukan guna mendapatkan hasil yang lebih mendekati kebenaran. 7
Oleh karena itu dalam pembahasan ini akan nencoba untuk menelusuri lebih jauh pedoman metode yang digunakan oleh kalangan masyarakat pada khususnya dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan di Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Maka penulis tertarik untuk meneliti dan memahami lebih lanjut dari permasalahan diatas dalam bentuk laporan penelitian ini dengan judul Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Berdasarkan “ABOGE”. ( Study Kasus di Desa Rembun Kecamtan Dampit Kabupaten Malang ).
8
B. Identifikasi Masalah Hasil penelitian sementara diatas, maka jelas dalam penelitian tersebut terdapat timbulnya kesenjangan yang tentu saja diikuti dengan timbulnya masalah-masalah dan terjadinya perbedaan pedoman penetapan awal dan akhir Ramadhan diantaranya yaitu kesesuaian kalender jawa “ABOGE” dalam sistem penentuan awal dan akhir Ramadhan di Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, yang mana umat Islam itu sendiri seringkali mengalami perbedaan dalam memulai awal bulan Ramadhan yang nantintya berimplikasi pada berbagai aktifitas sosial dalam skala luas, khususnya dalam pelaksanaan ibadah yang selanjutnya dapat merusak ukhuwah Islamiyah. Hal ini termasuk dalam bidang kajian ilmu falak yang merupakan salah satu cabang keilmuan yang sangat penting guna memahami posisi dan lintasan benda-benda langit yang nantinya dijadikan pedoman dalam masalah keabsahan ibadah.
C. Rumusan Masalah Pemberian arahan dalam penulisan skripsi ini terlebih dahulu dirumuskan masalah-masalah yang menjadi rumusan utama dalam rangka efisiensi penulisan. Berdasarkan hal-hal yang ada dalam latar belakang tersebut di atas maka pembahasan dibatasi yaitu mencakup: a. Bagaimanakah sistem penentuan awal dan akhir Ramadhan dalam kalender jawa “ABOGE”?
9
b. Bagaimanakah komunitas masyarakat Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan berdasarkan “Aboge”?
D. Batasan Masalah Membatasi masalah ialah suatu kegiatan melihat bagian demi bagian dan mempersempitnya sehingga dapat difahami betul-betul.10 Membatasi masalah dengan penelitian ini dengan cara melihat bagian demi bagian yang ada dalam identifikasi masalah diatas kemudian mempersempit ruang lingkupnya dengan cara memilih masalah yang ingin diteliti yang ada dalam identifikasi masalah. Berhubungan dengan keterbatasan waktu dan tenaga dengan adanya maksud agar tujuan utama penelitian tetap diperoleh, dan menghindari timbulnya kerancuan pada permasalahan, maka perlu masalahan yang diangkat disini dibatasi sebagai berikut: a. Tentang kebenaran kalender jawa “Aboge” dalam sistem penentuan awal dan akhir Ramadhan masih bisakah ditoleransi oleh ilmu falak sehingga tanpa adanya pembaharuan setelah mengetahui metode yang digunakan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. b. Tentang komunitas masyarakat Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan berdasarkan “Aboge”.
10
Husain Sayuti, Pengantar Metodologi Riset (Jakarta: Fajar Agung, 1989), 28.
10
E. Kajian pustaka terhadap hasil penelitian terdahulu Kajian terdahulu merupakan sangat penting sekali untuk mengetahui letak perbedaan atau persamaan antara penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan diteliti, selain itu kajian terdahulu juga berguna sebagai sebuah perbandingan sekaligus landasan dalam penelitian ini. Untuk mengetahui lebih jelas tentang penelitian ini, kiranya penting untuk mengkaji terlebih dahulu hasil penelitian terdahulu yang terkait dengan penelitian ini. Dalam hal ini ada beberapa laporan penelitian (skripsi) yang sempat dibaca sebelumnya yakni penelitian yang dilakukan oleh Qorinatul Husna dalam skripsi ini berjudul “Dampak Sosiologis perbedaan sistem penentuan Awal Bulan Syawal 1427 H Terhadap Msyarakat Nahdliyyin Kecamatan Banyuwangi Kabupaten”, mengungkapkan dan mengambil kesimpulan bahwasannya dampak yang terjadi dikalangan masyarakat Nahdliyyin yang tidak masuk dalam struktur masyarakat awam antara lain kebingungan diantara mereka sampai menolak orang lain yang yang bersilaturrahmi kerumahnya resah dan berusaha mencari informasi kedaerah lain, menjadi bahan gunjingan masyarakat sekitar dengan adanya sikap tertekan dan terpaksa tidak disapa oleh warga lainnya, timbulnya keraguan dalam melaksanakan hari raya, timbulnya ketidak percayaan warga Nahdliyyin tehadap keputusan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama‟, kebingungan dalam membayar zakat fitrah.11
11
Qorinatul Husna, Dampak Sosiologis Perbedaan Sistem Penentuan Awal Bukan Syawal 1427 H Terhadap Masyarakat Nahdliyyin Kecamatan Banyuwang, Skripsi Jurusan Ahwal Al-Syahsiyah UIN Malang 2007.
11
Sedangkan Heru Santoso dalam tulisannya yang berjudul “Studi Kritis Penemtuan Awal Bulan Qamariyah Menurut Nahdlatul Ulama‟ dan Muhammadiyah” yang menjelaskan bahwa antara Nahdlatul Ulama‟ dan Muhammadiyah memiliki dasar dan sistem penetapan bulan baru yang berbeda, yang mana Nahdlatul Ulama‟ memprioritaskan rukyat bi fi‟li sementara Muhammadiyah berorientasi pada hisab.12 Berdasarkan pada tulisan tersebut diatas skripsi ini mengetengahkan bagaimana dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan dalam peran dan kedudukan terkait dengan hisab dan rukyat sebagai metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan Qamariyah yang sering kali terjadi adanya laporan hilal meskipun dibawah kriteria untuk dapat dilihat, yang mana keunikan ini sering dijadikan sorotan para astronomi baik dalam maupun luar negri. Dalam hal ini peneliti akan mengembangkan serta menganalisis yang di jadikan pedoman dalam penetapan Awal dan Akhir Ramadhan dalam penghitungan kejawen yang disebut penanggalan Aboge khususnya yang digunakan oleh masyarakat Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
F. Tujuan Penelitian Berkaitan dengan permasalahan diatas, maka disini terdapat tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti di ataranya yaitu:
12
Heru Santoso, Studi Kritis Penemtuan Awal Bulan Qamariyah Menurut Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah”, Skripsi Jurusan Ahwal Al-Syahsiyah UIN Malang 2003.
12
a. Untuk mengetahi sistem penentuan awal dan akhir Ramadhan dalam menentukan kalender jawa “ABOGE” masyarakat Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. b. Untuk mengetahui komunitas masyarakat Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan berdasarkan “Aboge”.
G. Sistematika Pembahasan Pembahasan skripsi ini dikelompokkan menjadi empat bab, pada sub-sub bab itu ada pula yang dibagi menjadi beberapa pasal, pasal-pasal ini ada yang dibagi menjadi beberapa ayat. Antara pasal dan ayat ini mempunyai hubungan yang erat, artinya babbab itu berperan untuk mengantarkan kepada pembahasan dalam bab berikutnya, sehingga kesemuanya merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut: BAB I: Bab ini berfungsi sebagai pola dasar dari keseluruhan isi skripsi. Didalamnya mengandung uraian yang mengandung uraian yang diberi gambaran menyeluruh dari isi skripsi, oleh karenanya memuat: pendahuluan, latar belakang, yang mencakup identifikasi masalah, rumusan masalah, batasan masalah, kajian pustaka terhadap penentuan terdahulu, tujuan penelitian, dan sistematika pembahasan.
13
BAB II: Bab ini berfungsi sebagai landasan teori yang secara prinsip memuat hisab dan rukyat dan teori penentuan awal dan akhir Ramadhan menurut ilmu falak. Bab bab ini dibagi menjadi sub bab-sub bab yaitu: definisi hisab dan rukyat, dalil-dalil penetapan hisab dan rukyat, perkembangan penentuan waktu, kegunaan hisab dan rukyat, macam-macam kalender yang ada du dunia. BAB III: Bab ini berfungsi sebagai pengantar dalam pengumpulan data yang diteliti dan dianalisa agar dalam penulisan penelitian ini bisa terarah dan tertata dengan baik. Bab ini dibagi menjadi beberapa sub bab, yaitu jenis dan pendekatan penelitian, paradigma penelitian, lokasi penelitian, sumber data, metode sampling, metode pengumpulan data, metode pengolahan data, dan analisisa data. BAB IV: Bab ini berfungsi sebagai laporan obyek penelitian yang secara prinsip memuat hasil penelitian dan analisis terhadap penetapan awal dan akhir Ramadhan di Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan sebagai inti pembahasan skripsi, bab ini dibagi menjadi beberapa sub bab yaitu latar belakang obyek penelitian yang dibagi lagi menjadi beberapa pasal yaitu: keadaan geografis Desa Rembun Kecamatan Dampit, kondisi pendidikan, kondisi sosial keagamaan, dan kondisi sosial ekonomi. Sedangkan sub bab berikutnya yaitu analisis tentang hasil penetapan sistem awal dan akhir Ramadhan berdasarkan kalender kejawen “Aboge” di Desa Rembun kecamatan Dampit kabupaten Malang yang dibagi menjadi beberapa pasal diantaranya yaitu: definisi aboge, penenggalan dan sistem penghitungan 14
kalener kejawen “Aboge”, dan analisa hasil penetapan awal dan akhir Ramadhan dalam periode tahun 2008-2009 M / 1429-1431 H dengan menggunakan metode kalender kejawen “Aboge”.
BAB V: Bab ini berfungsi sebagai bab penutup yakni dari bahasan yang telah dilakukan pada bab-bab sebelumnya, maka disimpulkan pada bab ini, dilengkapi dengan saran sebagai konsekuensi dari kesimpulan yang telah diambil. Dan untuk mengakhiri semua bahasan laporan dan lain-lain, maka ditutup pada sub bab penutup.
15