BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Pada saat ini penggunaan komputer sudah memasuki hampir semua bidang kehidupan,
baik
di
kalangan
perguruan
tinggi, perkantoran,
sampai ke rumah tangga. Sekarang ini, komputer berserta programnya sudah bukan pemandangan yang istimewa lagi. Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC 2014) pasal 1 ayat (9) Program Komputer adalah, sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Tidak aneh lagi jika banyak pekerjaan yang tadinya sulit untuk dilaksanakan tetapi dapat dilakukan dengan mudah oleh program komputer. Banyak contoh yang dapat disebutkan misalnya dalam proses administrasi perkantoran sehari-hari program komputer merupakan alat yang sangat membantu untuk mengatasi kesulitan arsip di bidang administrasi. Orang tidak lagi harus menyimpan buku-buku arsip yang tebal untuk menampung semua
1
2
data administrasi kantor tetapi cukup dengan satu file di komputer, orang sudah dapat mengarsipkan semua dokumen. Begitu juga dibidang kesekretarisan dengan bantuan program komputer seorang sekretaris dapat membuat surat-surat dengan cepat dan rapi. Bagi seorang bendaharawan, program komputer dapat membantu mempercepat penghitungan pemasukan dan pengeluarann dengan cepat dan teliti. Begitu pula ketika membuat daftar gaji karyawan, ia dapat dengan mudah mempersiapkan informasi gaji yang dibutuhkan atasannya. Sebagai ilmu pengetahuan yang banyak diterapkan dalam kegiatan seharihari, program komputer lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Program
komputer
pengembangan
ini
yang
dihasilkan
dari
dapat
beranekaragam
kegiatan sesuai
penelitian
dengan
jenis
dan dan
peruntukannya, program komputer memiliki arti yang sangat penting dalam penggunaan teknologi komputer, sebab tanpa program, komputer tidak akan berfungsi. Dengan memperhatikan arti dan peran program komputer yang begitu penting, maka langkah untuk menciptakan iklim atau suasana yang mendukung di bidang pengembangan program komputer ini sangat penting untuk dilakukan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah perlindungan hukum yang memadai terhadap ciptaan dibidang program komputer dari setiap tindakan pelaggaran yang ada.
3
Seperti yang diketahui program komputer merupakan salah satu bentuk ciptaan yang menjadi objek perlindungan hak cipta disamping objek lainnya. Dalam perlindungan hak cipta, terdapat perbedaan ketentuan dengan perlindungan hak paten dan hak merek. Pada hak paten dan hak merek untuk mendapatkan perlindungan objek yang bersangkutan harus didaftarkan lebih dahulu. Lain halnya dengan hak cipta. Walaupun objek hak cipta itu tidak didaftarkan akan mendapat perlindungan sejak ciptaan tersebut lahir dan sudah dituangkan dalam karyanya. Walaupun Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada pemegang hak cipta, namun dalam kenyataannya masih ditemukan adanya penjualan komputer yang menggunakan program komputer (software) bajakan oleh masyarakat (toko komputer) yang pada akhirnya sangat merugikan pemegang hak sesungguhnya yang telah mengorbankan tenaga, biaya dan waktu untuk menghasilkan suatu karya cipta. Mengingat arti pentingnya peranan perlindungan hukum terhadap pencipta di bidang program komputer seperti yang dijelaskan di atas, maka hal ini menimbulkan minat penulis untuk membuat karya ilmiah skripsi dengan Judul : “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Berkaitan dengan Pelanggaran Karya Cipta Program Komputer Menurut UU No. 28 Tahun 2014.”
4
1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana diuraikan di atas, maka secara lebih konkrit, masalah penelitian yang penulis dapat rumuskan adalah sebagai berikut : 1.
Bagaimanakah perlindungan hukum di Indonesia terkait Hak Cipta khususnya terhadap program komputer ?
2.
Bagaimanakah sanksi dan penyelesaian yang dapat dilakukan di Indonesia jika terjadi pelanggaran hak cipta bidang program komputer ?
1.3. Ruang Lingkup Masalah Dalam persiapan penulisan skripsi ini yang menjadi ruang lingkup pembahasan isi nya adalah mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap hak cipta yang ada saat ini khususnya pada Program Komputer. Serta dibahas pula sanksi dan bentuk penyelesaiannya apabila terjadi suatu pelanggaran hak cipta melalui kasus yang sudah pernah terjadi sebelumnya untuk kemudian ditelaah apa hambatan-hambatan yang menyebabkan hingga saat ini pelanggaran hak cipta program komputer masih saja terjadi di Indonesia. 1.4. Orisinalitas Penelitian Berdasarkan informasi dan pemeriksaan yang didapat dari penelusuran, ternyata penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Berkaitan dengan Pelanggaran Karya Cipta Program
5
Komputer Menurut UU No. 28 Tahun 2014.” pernah ditemukan judul sejenis sebelumnya, yang membedakan adalah: 1. Dibuat oleh Hendri Kurniawan dari Universitas Diponogoro pada tahun 2005. Judul dari Tesis yang ia angkat adalah “Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer Menurut Undang-Undang Hak Cipta.” Rumusan Masalah dalam Tesis tersebut adalah 1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Program Komputer menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ?, 2) Faktor apakah yang menyebabkan maraknya penggunaan software ilegal ?, dan 3) Alternatif apakah untuk
membatasi
dan
mengurangi
pembajakan
Program
Komputer?
1.5. Tujuan Penelitian a. Tujuan Umum 1.
Untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang penelitian
2.
Untuk melatih dan menyatakan pikiran ilmiah secara teoritis dan sistematis kedalam bentuk karya ilmiah
3.
Untuk perkembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya kekayaan intelektual
4.
Untuk mengetahui perlindungan hak cipta program komputer.
6
b. Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui perlindungan hukum Hak Cipta terhadap Program Komputer berdasarkan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2. Untuk
mengetahui
upaya
hukum
menyangkut
sanksi
dan
penyelesaiannya dalam hal terjadi pelanggaran berkaitan dengan Hak Cipta Program Komputer tersebut berdasarkan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
1.6. Manfaat Penelitian Setiap penelitian pasti memiliki manfaat baik itu manfaat secara teoritis ataupun manfaat praktis. Adapun manfaat teoritis dan manfaat praktis dari penelitian ini adalah a. Manfaat Teoritis 1. Secara teoritis, sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan substansi
disiplin
dibidang
Ilmu
Hukum
khususnya
Hukum
Keperdataan. b. Manfaat praktis 1. Secara praktis, sebagai bahan yang dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah atau para pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan karya cipta program komputer.
7
1.7. Landasan Teoritis Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 1(1) Undang-undang No. 28 Tahun 2014. Hak Ekslusif ini adalah hak yang bersifat otonom, artinya kekuasaan penuh hak tersebut ada pada pencipta ataupun orang yang menerima hak tersebut, sehinggga setiap orang yang ingin mendapatkan hak tersebut harus mendapat izin dari pemegang hak cipta tersebut. Berdasarkan Pasal 9 UUHC, dengan kepemilikan hak tersebut pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya serta memberikan ijin dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Berdasarkan UUHC Pasal 40 ayat 1 adapun dalam Undang-Undang ini ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dilindungi antara lain: I.
Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya.
II.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
III.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
8
IV.
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
V.
Drama atau drama musikall, tari, koreografi, pewayangan dan
VI.
pantomime
Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
VII.
Karya Seni Terapan
VIII.
Karya Arsitektur
IX.
Peta
X.
Karya Seni Batik atau Seni Motif lain
XI.
Karya Fotografi
XII.
Potret
XIII.
Karya Sinematografi
XIV.
Terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
XV.
Terjemahan,
adaptasi,
aransemen,
transformasi
atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional XVI.
Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
XVII.
Permainan, video dan
XVIII. Program Komputer Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 1 ayat (9) Program Komputer adalah, sekumpulan instruksi yang diwujudkan
9
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksiinstruksi tersebut.
1.8. Metode Penelitian a. Jenis Penelitian Dalam penulisan skripsi ini yang digunakan adalah jenis penelitian secara yuridis normatif. Menurut Bambang Sunggono, bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang didasarkan atau hanya menelaah data sekunder (data kepustakaan).1 b. Jenis Pendekatan Ada beberapa jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:2 a.
Pendekatan
perundang-undangan
(statute
approach)
hal
ini
dimaksudkan bahwa peneliti menggunakan peraturan perundangundangan sebagai dasar awal melakukan analisis. b. Pendekatan kasus (case approach), pendekatan kasus dalam penelitian hukum bertujuan untuk mempelajari norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. 1
. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, 1977 , Jakarta, hal 83. 2 Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, h. 185-190
10
c. Bahan Hukum Dalam penelitian hukum normatif mempergunakan sumber data kepustakaan, dimana data yang diperlukan hanya data sekunder. a.
Bahan hukum primer (primary law material) Yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum (perundang-undangan) atau mempunyai kekuatan mengikat bagi pihakpihak berkepentingan (kontrak, konvensi,dokumen hukum dam putusan hakim).3 Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan dan aturan hukum yang terkait dengan obyek yang diterima yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014.
b. Bahan hukum sekunder (secondary law material) Yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer (buku ilmu hukum, jurnal hukum, laporan hukum dan media cetak atau elektronik).4 Dalam penulisan skripsi ini digunakan buku literatur yang terkait dengan permasalahan yang dibahas, yaitu buku literatur tentang HKI dan Hak Cipta khususnya.
d. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah teknik dokumentasi yaitu suatu cara pengumpulan bahan hukum yang bersumber dari bahan-bahan kepustakaan 3
. Ibid, h.82 . Ibid.
4
berupa buku-buku, tulisan ilmiah dan
11
dokumen yang mempunyai hubungan dengan objek yang diteliti. Bahan hukum yang ada kemudian diidentifikasi dan diklasifikasikan serta yang dipakai hanyalah bahan hukum yang relevan
dengan permasalahan
penelitian.
e. Teknik Analisis Setelah data terkumpul kemudian dianalisis, secara kualitatif yaitu dengan mengambil data yang berkaitan erat dengan permasalahan dan data tersebut mendukung penyelesaian masalah yang telah disebutkan yang selanjutnya akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis, dihubungkan antara satu data dengan data yang lain. Setelah dilakukan analisis secara kualitatif, kemudian data akan disajikan secara deskriptif kualitatif.5
5
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta. h. 13.