1
BAB I PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini di beberapa media baik media cetak maupun elektronik nampaknya mulai timbul gugatan terhadap dokter dan rumah sakit (selanjutnya akan di sebut RS) yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Gugatan pada umumnya dari pasien maupun keluarganya baik dari masyarakat umum, artis bahkan sampai kepada istri pengacara. Gugatan yang dilayangkan kepada dokter membuat dokter akan menjadi takut dan bahkan berlaku terlalu berhati-hati dalam menangani pasien. Tentu saja sikap yang takut-takut dan terlalu berhati-hati akan membuat pelayanan menjadi lamban dan ini dapat membuat sakit pasien menjadi semakin parah bahkan mungkin meninggal dunia. Tindakan yang lamban dan dianggap lalai ini dalam kacamata hukum dianggap dapat juga sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu dalam pelayanan terhadap pasien baik oleh pihak dokter dan RS dapat diibaratkan buah “simalakama”. Inilah yang menjadi dilema seorang dokter bahkan terkadang posisinya menjadi terjepit. Ketika ada wacana mengenai adanya gugatan dugaan malpraktik, dokter dalam hujatan namun ketika seorang dokter berhasil menyelamatkan nyawa pasien seolah tak terlihat.
2
Dokter termasuk salah satu tenaga kesehatan yang tugasnya meliputi halhal sebagai berikut: 1 a. Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara tepat dan cepat. b. Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien. c. Menberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit. d. Menangani penyakit akut dan kronik. e. Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi standar. f. Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS. g. Tetap bertanggungjawab atas pasien yang dirujukan ke dokter spesialis ataupun dirawat di RS dan memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan. h. Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya. i. Memberikan nasihat untuk perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegah sakit. j. Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, pengobatan pasien sekarang harus komprehensif, mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter berhak dan berkewajiban melakukan tindakan tersebut untuk kesehatan pasien. Tindakan promotif misalnya memberikan ceramah, melakukan vaksinasi misalnya untuk tindakan preventifnya, dan untuk tindakan kuratifnya dapat dilakukan dengan memberikan obat ataupun melakukan tindakan operasi serta untuk rehabilitatif dapat melakukan rehabilitasi medis. k. Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan rehabilitasi. l. Mawas diri dan mengembangkan diri/belajar sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu kedokteran. m. Tugas dan hak eksklusif dokter untuk memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada pasien. Setiap manusia tidak pernah luput dari kesalahan, khilaf, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja, baik karena ketidaktahuannya maupun karena dia lupa. Tiada satupun manusia yang sempurna, begitulah kodrat sebagai manusia. Sekalipun orang pandai, berkedudukan, maupun orang biasa yang tak punya apa-apa, semua tidak luput dari khilaf. Dokter yang dinilai sebagai father 1 http://cintalestari.wordpress.com/2008/11/26/pengertian-dokter-dan-tugas-dokter/, di akses pada hari Selasa, Tanggal 23 Nopember 2010, jam 14:03 WIB.
3
know best atau orang yang dianggap paling tahu segalanya dokter tentu saja di dalam menjalankan profesinya tak jarang juga tak luput dari khilaf. Posisi antara dokter dan pasien adalah sederajat, dengan posisi yang demikian ini hukum menempatkan keduanya memiliki tanggung gugat hukum, berdasar transaksi terpeutik. Hubungan hukum dalam transaksi terapeutik ini merupakan sebuah hubungan yang sifatnya vertikal. Bertitik tolak dari transaksi terapeutik ini, tidaklah mengherankan jika banyak ditemukan gugatan pasien terhadap dokter. Beberapa peraturan perundangan menyebutkan adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya, diantaranya dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya akan disebut UU Praktik Kedokteran), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya akan disebut UU Kesehatan), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya akan disebut UU RS), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (selanjutnya akan disebut PP 32 Tahun 1996) dalam hal ini dokter dalam melaksanakan profesinya memperoleh perlindungan hukum sesuai yang tersebut dalam peraturan perundangan, diantaranya: a. Pasal 3 huruf c UU Praktik Kedokteran, menyebutkan: “Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi”.
4
b. Pasal 27 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan: “Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”. c. Pasal 3 huruf b UU RS menyebutkan: “Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan RS dan sumber daya manusia di RS”. d. Pasal 24 ayat (1) PP 32 Tahun 1996 menyebutkan: “Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan”. UU Praktik Kedokteran diundangkan untuk mengatur praktik kedokteran dengan
tujuan
agar
dapat
memberikan
perlindungan
kepada
pasien,
mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. Undang-undang ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban dokter dan pasien. Salah satu hak dokter yang penting adalah memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, sedangkan hak pasien yang terpenting adalah hak memperoleh penjelasan tentang penyakit, tindakan medis, manfaat, risiko, komplikasi dan prognosisnya dan serta hak untuk menyetujui atau menolak tindakan medis.
5
Pasien maupun keluarga pasien yang mengalami ketidakpuasan, ketidaknyamanan maupun tidak dipenuhinya prestasi yang telah disepakati dapat mengajukan empat upaya hukum, yakni: 2 a. b.
c. d.
Tuntutan pidana. Kasus kelalaian dokter atau tenaga medis yang menyebabkan kematian merupakan kasus yang dapat dituntut secara pidana. Tuntutan perdata. Melalui tuntutan ini, korban dapat meminta ganti rugi atau permintaan maaf dari dokter atau tenaga medis yang bersangkutan. Pada gugatan perdata juga dikenal istilah "pemenuhan kembali", misalnya dalam kasus operasi plastik yang tidak berhasil sehingga malah merusak bagian tubuh pasien, maka dokter dapat dituntut melakukan operasi ulang tanpa biaya bagi si korban. Proses internal korps kedokteran dengan menggunakan jalur MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran). Upaya administrasi. Upaya hukum ini sangat lemah dan kasuistik sekali, yaitu hanya untuk permasalahan izin praktik, bukan untuk kasus kelalaian atau kecelakaan. Contohnya, seorang sarjana kedokteran yang membuka praktik dokter umum, bila melakukan salah penanganan pada pasien maka dapat dituntut secara administratif. RS PKU Muhammadiyah awalnya didirikan berupa klinik dan poliklinik
87 tahun silam. Awalnya bernama PKO (Penolong Kesengsaraan Oemoem) dengan maksud menyediakan pelayanan kesehatan bagi kaum dhuafa'. Seiring dengan waktu, nama PKO berubah dengan PKU (Pembina Kesejahteraan Umat). RS yang baik, tentu harus ditunjang oleh fasilitas yang baik, lengkap dan memadai. 3 Mengingat RS PKU yang telah memasuki usia lebih dari setengah abad, tentunya sudah banyak sekali pengalaman yang diperoleh dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Pujian, kritikan, saran maupun gugatan tentunya pernah dialami RS PKU. 2
http://hendrianalie.multiply.com/reviews/item/23, di akses pada hari Rabu, Tanggal 03 Nopember 2010, jam 14:08 WIB. 3
http://gudeg.net/id/directory/52/44/Rumah-Sakit-PKU-Muhammadiyah-Yogyakarta.html, di akses pada hari Rabu, Tanggal 1 Desember 2010, jam 09:50 WIB.
6
Berdasarkan uraian di atas, adapun permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah bentuk upaya penyelesaian kasus dugaan malpraktik medik dalam pelayanan kesehatan di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta? Berdasarkan pada pokok permasalahan tersebut di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: a. Tujuan Obyektif Untuk mengetahui bagaimanakah bentuk upaya penyelesaian kasus dugaan malpraktik medik dalam pelayanan kesehatan di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. b. Tujuan Subjektif Tujuan subjektif dari penelitian ini adalah untuk penyelesaian skiripsi sebagai salah satu syarat untuk meraih gelar Sarjana Hukum atau Strata-1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.