BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Negara Republik Indonesia adalah negara berkembang, dimana pajak merupakan salah satu sektor terbesar dari penerimaan negara. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 penerimaan dalam negeri sebesar 1.169,91 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajak 1.165,25 triliun sedangkan penerimaan negara bukan pajak 286,57 triliun. Untuk penerimaan perpajakan terdiri dari pajak dalam negeri 831,74 triliun dan pajak perdagangan internasional sebesar 46,94 triliun. Hal ini membuktikan bahwa perusahaan mempunyai peran yang penting dalam proses pembangunan dan penerimaan pendapatan negara. Dimana peran perusahaan baik industri manufaktur, dagang maupun jasa dalam pembangunan adalah pembayaran pajak penghasilan atas laba penjualan barang atau jasa yang dihasilkan. Perusahaan Wajib Badan yang mempunyai peran tersebut meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah. (Koswara, 2013) Tujuan utama perusahaan dalam membangun usahanya adalah untuk mendapatkan laba yang optimal. Disamping mencari laba, tujuan perusahaan juga meliputi kelangsungan hidup perusahaan dan kesan positif dimata publik. Untuk hal ini perusahaan harus berusaha memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki dan meminimalkan seluruh beban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendukung jalannya operasi dengan baik.
1
2
Pajak merupakan beban perusahaan, dimana pajak dibebankan pada perusahaan yang memperoleh penghasilan kena pajak setiap tahun. Bagi perusahaan pajak adalah pengeluaran yang imbalannya tidak diperoleh secara langsung. Maka karena itu perusahaan dalam membayar pajak biasanya akan berupaya untuk meminimalisasi pajak yang harus dibayar. Meminimalisasi beban pajak perusahaan tersebut dapat dilakukan melalui perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya. Pada umumnya perencanaan pajak merujuk pada merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya hutang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam koridor peraturan perpajakan. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dari perencanaan pajak yaitu untuk mengefisiensikan jumlah pajak terhutang melalui penghindaran pajak (tax avoidance) tanpa harus melanggar undang-undang perpajakan. (Suryani, 2006). Perencanaan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya: menghitung penyusutan aset tetap perusahaan dengan metode tertentu, penilaian kembali (revaluasi) aset tetap perusahaan, penentuan harga transfer (transfer pricing) perusahaan, manajemen persediaan, mendefinisikan revenue dan expense perusahaan, pembelian aset, pemberian tunjangan berupa natura atau non natura, menangguhkan pendapatan dan mempercepat atau membiayakan pengeluaran. (Rian, 2009). Revaluasi aset tetap adalah dimana perusahaan melakukan penilaian kembali pada aset tetap yang dimiliki perusahaan sehingga menghasilkan nilai baru pada aset tetap perusahaan. Revaluasi aset tetap ini akan menimbulkan
3
meningkatnya beban penyusutan pada aset tetap sehingga menurunkan laba perusahaan. Laba inilah yang menjadi dasar perhitungan selisih antara sebelum dan sesudah menggunakan revaluasi aset tetap. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang penilaian kembali aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan menjelaskan antara lain, mengenai persyaratan suatu perusahaan dalam melakukan revaluasi aset tetap. Surat Keputusan menteri keuangan tersebut memuat: Pertama, jenisjenis aset tetap yang dapat direvaluasi. Kedua, dasar penentuan revaluasi aset tetap perusahaan. Ketiga, bagaimana perlakuan dari selisih lebih dari revaluasi aset tetap. Penulis memilih revaluasi Aset tetap karena penulis menilai bahwa dengan melakukan revaluasi aset tetap yang bukan merupakan aktivitas rutin perusahaan dan melibatkan tenaga profesional akan lebih efektif dalam upaya meminimalkan beban pajak perusahaan. Revaluasi dapat dikatakan berhasil atau lebih efektif untuk menghemat pajak jika pengurangan pajak yang ditimbulkan oleh revaluasi aset tetap lebih besar dari beban yang harus dikeluarkan perusahan dalam rangka melakukan revaluasi. (Tarko, 2008). Dari pembahasan di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana perusahaan yang biasanya tidak melakukan revaluasi aset tetap dapat menghemat pajak. Oleh sebab itu penulis memilih judul “Analisis Penghematan Pajak Penghasilan Melalui Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap pada PT Bidin Trade And Manufacturing, Malang”
4
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas, maka dapat dirumuskan masalah penelitian, yaitu: Berapa besar penghematan pajak atas revaluasi aset tetap jika dilakukan oleh PT Bidin Trade And Manufacturing, Malang? C. Batasan Masalah Obyek yang diteliti adalah aset tetap PT Bidin Trade and Manufacturing atas revaluasi aset tetap yang dilakukan oleh perusahaan. Banyaknya aset tetap yang dimiliki oleh PT Bidin Trade and Manufacturing lebih difokuskan pada aset tetap kelompok 2 yang harga perolehannya diatas Rp 1.000.000,- meliputi peralatan pabrik dan mesin, serta aset tetap yang diperoleh dari tahun 2008-2009. D. Tujuan Penelitian Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah: Untuk mengukur penghematan pajak penghasilan setelah diadakannya penilaian kembali (revaluasi) aset tetap di PT Bidin Trade And Manufacturing, Malang. E. Manfaat Penelitian a) Bagi PT Bidin Trade And Manufacture Penelitian ini memberikan masukan dan sumbangan pemikiran mengenai penilaian kembali (revaluasi) aset tetap, serta penghematan pajak yang ditimbulkan setelah adanya penilaian kembali (revaluasi) aset tetap sebagai bahan pertimbangan manajemen dalam penangulangan pajak terutang perusahaan.
5
b) Bagi IPTEK Penelitian ini sebagai refrensi tambahan wawasan, pengetahuan dan pemahaman lebih lanjut dari teori yang telah didapatkan di bangku kuliah tentang revaluasi aset tetap dan penerapannya dilapangan.