RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Undang – undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan telah
mengamanatkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Oleh karena itu, ketahanan pangan mutlak harus dapat dicapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pencapaian Ketahanan Pangan dilakukan dengan berlandaskan pada Kemandirian Pangan dan Kedaulatan Pangan. Kemandirian pangan diartikan bahwa pangan yang beraneka ragam harus dapat dipenuhi dari kemampuan dalam negeri dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Sedangkan kedaulatan pangan menekankan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Implementasi kebijakan
dan program pembangunan
ketahanan
pangan dilaksanakan dengan memperhatikan sub-sistem ketahanan pangan, yang mencakup: (1) Sub-sistem ketersediaan pangan; (2) Sub-sistem keterjangkauan pangan; serta (3) Sub-sistem konsumsi pangan dan gizi. Dengan demikian, kebijakan dan program pembangunan ketahanan pangan diarahkan untuk mengusahakan pencapaian ketahanan pangan bagi negara hingga tingkat perseorangan dengan berlandaskan pada kemandirian dan kedaulatan pangan. Upaya mewujudkan ketahanan pangan melalui gerakan kemandirian pangan masyarakat, menghadapi tantangan dan permasalahan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemenuhan kebutuhan pangan lebih
1
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
mengutamakan
produksi
dalam
negeri,
menghadapi
tantangan
dan
permasalahan yang cukup berat, antara lain: konversi lahan pertanian yang terus berkelanjutan karena perkembangan industri dan lokasi pemukiman terutama di daerah sentra bisnis dan perekonomian, perluasan lahan yang terkendala baik kualitas tanah maupun kepemilikan lahan, perubahan iklim dan cuaca yang mempengaruhi produksi pangan, agribisnis pangan yang belum optimal sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan petani. Situasi ekonomi dan perdagangan bebas di dunia internasional, berpengaruh cukup kuat terhadap ketahanan pangan daerah, terutama harga dan pasokan pangan yang begitu dinamis mempengaruhi ketersediaan pangan daerah. Provinsi Riau, mempunyai luas daratan sebesar 87.023,66 km2 (BPS 2010), secara administratif dibagi ke dalam 12 kabupaten/kota yang merupakan wilayah kerja Badan Ketahanan Pangan. Berdasarkan 12 kabupaten/kota tersebut wilayah kerja Badan Ketahanan Pangan dibagi menjadi wilayah administratif kecamatan sebanyak 163 kecamatan dengan pembagian wilayah administrasi kelurahan dan desa menjadi 1.835 kelurahan 241, desa 1594. Tabel 1. Jumlah Kecamatan, Kelurahan, Desa, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Provinsi Riau.
NO 1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
KABUPATEN 2)
JUMLAH KECAMATAN
JUMLAH JUMLAH KELURAHAN DESA
3)
4)
Kampar 21 Indragiri Hulu 14 Bengkalis 8 Indragiri Hilir 20 Pelalawan 12 Rokan Hulu 16 Rokan Hilir 15 Siak 14 Kuantan Singingi 15 Meranti 9 Pekanbaru 12 Dumai 7 JUMLAH 163 Sumber : Data KPU Pusat Tahun 2014
5) 237 178 136 198 106 144 159 122 218 96 -
8 16 19 39 12 6 25 9 11 5 58 33 241 1.594
2
LUAS WILAYAH (Km2) 6) 10.983,47 7.723,80 6.975,41 12.614,78 12.758,45 7.588,13 8.881,59 8.275,18 5.259,36 3.707,84 632,27 1.623,38 87.023,66
JUMLAH PENDUDUK (Jiwa) 7) 799.954 420.221 561.303 790.438 359.792 610.110 726.369 437.465 357.381 221.039 894.255 277.995 645.6322
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Sebagai gambaran pembagian wilayah kerja Badan Ketahanan Pangan di Provinsi Riau berdasarkan tingkat kabupaten/kota, kecamatan sampai ke tingkat desa. Dapat dijelaskan bahwa secara administratif wilayah kerja mengacu kepada pembagian wilayah
administratif
yang ada. Jumlah
Kabupaten sebanyak 10 kabupaten, dengan kota = 2 buah kota, yaitu Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Sedangkan kecamatan sejumlah 163 kecamatan dan kelurahan sebanyak 241 kelurahan serta desa sejumlah 1.594 desa. Jumlah pulau 139, yang bernama sebanyak 95 sedangkan 44 pulau belum mempunyai nama. Diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta perangkat perundangan merupakan upaya pemerintah dalam merencanakan pembangunan secara lebih efektif dan efisien. Perubahan tersebut menyangkut kewajiban perangkat daerah dalam menyiapkan rencana kerja sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya. Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 151 Ayat 1 bahwa “Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM daerah dan bersifat indikatif”. Selain itu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 7 menetapkan ketentuan umum mengenai Renstra SKPD sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, tantangan dan hambatan yang timbul. Rencana strategis Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014 - 2018 merupakan bagian integral dari kebijakan dan program pemerintah Provinsi Riau dan merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh aparat dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut. Proses penyusunan dan penetapan Renstra SKPD dilaksanakan dengan mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dijabarkan dalam PP Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata 3
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
cara
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan Daerah serta diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan,
Tatacara
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Renstra Badan Ketahanan Pangan merupakan dokumen perencanaan jangka menengah SKPD yang dalam penyusunannya berpedoman pada RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014 - 2018. Renstra ini akan dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja) Badan Ketahanan Pangan sebagai dokumen perencanaan tahunan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang memuat prioritas program dan kegiatan. Badan ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi
Riau
yang
mempunyai
tugas
membantu
Gubernur
dalam
melaksanakan tugas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan. Menindaklanjuti peraturan perundangan sesuai dengan kebutuhan terhadap penyiapan arah dan langkah yang diwujudkan dalam tahapan pembangunan 5 (lima) tahun, maka Badan Ketahanan Pangan berkewajiban
menyiapkan
Renstra
Badan
Ketahanan
Pangan
Tahun
2014 - 2018 yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tugas dan fungsinya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang didalamnya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014 - 2018 dan bersifat indikatif. 1.2. Landasan Hukum Dasar Hukum penyusunan Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau tahun 2014 - 2018 sebagai berikut : 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) juncto Undang4
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150); 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
5
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578; 15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737) ; 17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata
Pelaksanaan
Cara
Rencana
Penyusunan, Pembangunan
Pengendalian Daerah
dan
(Lembaran
Evaluasi Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817) ; 18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
6
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; 21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; 22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61); 23. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara
Penyusunan,
Pengendalian,
dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan dan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994); 28. Peraturan Menteri Pertanian No.43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumberdaya Lokal; 7
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
29. Peraturan Menteri Pertanian No.65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota; 30. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2008 Nomor 2); 31. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2009 Nomor 9); 32. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 6); 33. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 1); 34. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi Dinas Daerah Riau (Lembaran
Daerah Provinsi Riau Tahun 2014
Nomor 2); 35. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi, Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 3); 36. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 4); 37. Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Tahun 2010; 38. Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2010 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal; 39. Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Pangan; 40. Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Tahun 2011; 8
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
41. Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau; 42. Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah; 43. Peraturan Gubernur Riau Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyedia Pangan Masyarakat se-Provinsi Riau.
1.3. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014 - 2018 disusun dengan maksud : a. Menjabarkan Visi Misi Kepada Daerah dalam bentuk program dan kegiatan bagi Sekretariat Badan koordinasi Penyuluhan Provinsi Riau dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama periode tahun 2014 -2018 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. b. Memberikan arah pembangunan ketahanan pangan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Riau Tahun 2014 - 2018. c. Memberikan pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) tahunan Badan ketahanan Pangan selama kurun waktu 5 (lima) tahun. 2. Tujuan Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014 - 2018 disusun dengan tujuan : a) Menetapkan Visi dan Misi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau melalui kebijakan dan program ketahanan pangan dilaksanakan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan efektif;
9
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
b) Mewujudkan sinkronisasi dan sinergitas pembangunan antara Renstra BKP Provinsi Riau dengan visi, misi, tujuan, kebijakan, program RPJMD Tahun 2014 - 2018 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi; c) Mewujudkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan proporsi dan kapasitas yang dimiliki dalam pembangunan ketahanan pangan; d) Memberikan acuan dan pedoman dalam penyusunan Renja Sekretariat Badan koordinasi Penyuluhan Provinsi Riau; e) Menjadi tolok ukur kinerja pembangunan bidang ketahanan pangan sebagai dasar dalam pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama 5 (lima) tahun; f) Menjadi
alat
penganggaran,
untuk
menjamin
pelaksanaan
dan
keterkaitan pengawasan
perencanaan, kegiatan
Badan
Ketahanan Pangan. 1.4. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014 - 2018 terdiri dari 7 (tujuh) bab. Secara garis besar, tiap-tiap bab menguraikan hal-hal sebagai berikut : Bab I.
Pendahuluan Bab ini menguraikan latar belakang, landasan hukum penyusunan, maksud dan tujuan, sistematika penulisan.
Bab II. Gambaran Pelayanan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Bab ini memaparkan tugas, fungsi dan struktur organisasi, sumber daya, kinerja pelayanan serta tantangan dan peluang pengembangan pelayanan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau. Bab III. Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Bab ini terdiri dari uraian tentang identifikasi permasalahan, telaah visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau, faktor penghambat dan pendorong pelayanan yang 10
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
mempengaruhi permasalahan pelayanan, faktor penghambat dan pendorong pelayanan ditinjau dari implikasi RTRW serta penentuan isu-isu strategis. Bab IV. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan Bab ini menjelaskan visi dan misi jangka menengah Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau tahun 2014 - 2018. Pada bagian ini juga
diuraikan
tujuan
dan
sasaran,
strategi
dan
kebijakan
pembangunan, dan hubungannya dengan isu strategis daerah. Bab V. Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif Bab ini memuat rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau untuk kurun waktu lima tahun. Bab VI. Indikator Kinerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Bab ini memuat indikator kinerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang menunjukkan kinerja yang akan dicapai lima tahun mendatang untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Bab VII. Penutup Bab ini memuat kaidah pelaksanaan yang meliputi penjelasan Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau, Penguatan peran stakeholders dalam pelaksanaan renja, dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan, catatan dan harapan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau.
11
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD 2.1.
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau, yang diperjelas oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau, Badan Ketahanan Pangan memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, BKP mempunyai fungsi sebagai berikut : 1.
Perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketahanan pangan;
3.
Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang ketersediaan pangan,
distribusi
pangan,
konsumsi
dan
penganekaragaman
pangan, dan keamanan pangan lingkup provinsi dan kabupaten/kota; 4.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang ketahanan pangan;
5.
Pelaksanaan kesekretariatan badan;
6.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Organisasi
Badan
Ketahanan
Pangan
Provinsi
Riau
dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, didukung oleh 5 (lima) unit kerja Eselon III yang dibantu oleh 2 (dua) atau 3 (tiga) Eselon IV sebagaimana terlihat pada Gambar 2.1. Tugas pokok dan fungsi setiap bidang dan sekretariat adalah sebagai berikut.
12
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Gambar 2.1. Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau KEPALA BADAN
MULKAN SYARIF, SE NIP. 19630513 198311 1 001
SEKRETARIS
AGUS PRIYANTO, SE NIP. 19580815 198012 1 006
KA.SUBBAG BINA PROGRAM
ABDUL HANNAN, SP. MT NIP. 19731224 200003 1 003
KA. BID. KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
Ir. DARMANSYAH NIP. 19590207 198503 1 009
KA. SUBBID. KETERSEDIAAN PANGAN
Ir. FETRI YENNI NIP. 19700517 199403 2 003
KA. SUBBID. DISTRIBUSI PANGAN
ELYAN BUZRA, SP. M.Si NIP. 19690121 199203 1 003
KA.SUBBAG. KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN
JAMHUR, SE NIP. 19600504 198202 1 001
KA. BID. KONSUMSI PANGAN
KA.BID.KEWASPADAAN PANGAN
JOMPAK SITOMPUL, S.Sos. M.Si NIP. 19610114 198503 1 008
NIP. 19590621 198503 1 004
KA.SUBBID. PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
KA. SUBBID. KEWASPADAAN PANGAN
Drs. MUSTAFA HARRIS
Ir. H. HERMANSYAH NIP. 19620108 199403 1 002
H. MASDUKI, SP. MMA NIP. 19590624 198003 1 006
KA. SUBBID. PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
KA.SUBBID. KEAMANAN MUTU DAN GIZI PANGAN
Ir. AL AZHAR NIP. 19650226 199203 1 003
H. KAHARUDDIN, S.Pi NIP. 19630219 198710 1 001 13
KA.SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
ROMI SATRIA IBRAHIM, SE NIP. 19720704 199803 1 003
KA.BID. KELEMBAGAAN PANGAN
Ir. WAN ROIDA SOFLI, M.Si
NIP. 19621006 199212 2 001
KA. SUBBID. PENGEMBANGAN SISTEM KETAHANAN PANGAN
Ir. SISWANDI, MH NIP. 19600522 199103 1 002
KA. SUBBID. PENGEMBANGAN .KELEMBAGAAN PANGAN
Ir. NALWITA NIP. 19640809 199103 2 003
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Badan Ketahanan Pangan, terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Bidang Konsumsi Pangan, Bidang Kewaspadaan Pangan, dan Bidang Kelembagaan Pangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi : A. Kepala Badan Kepala
Badan
menyelenggarakan
Ketahanan
perumusan
Pangan
kebijakan
umum,
mempunyai koordinasi,
tugas fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sekretariat, Ketersediaan dan Distribusi
Pangan, Konsumsi
Pangan, Kewaspadaan
Pangan
dan
Kelembagaan Pangan, serta Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi : a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan umum di bidang sekretariat, Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Konsumsi Pangan, Kewaspadaan Pangan dan Kelembagaan Pangan; b. Penyelenggaraan
koordinasi dan fasilitasi di bidang
sekretariat,
Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Konsumsi Pangan, Kewaspadaan Pangan dan Kelembagaan Pangan; c. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sekretariat, Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Konsumsi Pangan, Kewaspadaan Pangan dan Kelembagaan Pangan. B. Sekretariat Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan umum meliputi kepegawaian, kehumasan, protokol dan keamanan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
14
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
a. Penyelenggaraan
pengkajian
bahan
kebijakan
umum
di
bidang
perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan umum; b. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan umum; c. Penyelenggaraan
monitoring,
evaluasi dan
pelaporan
di bidang
perencanaan program, keuangan dan perlengkapan dan umum; d. Pelaksanaan
kegiatan
administrasi
ketatausahaan,
kepegawaian,
kehumasan, protokol dan keamanan; e. Pelaksanaan kegaiatan administrasi penganggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntasi, pengadaan dan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan fasilitator kantor; f. Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana, anggran pada Badan Ketahanan Pangan serta menyusun laporan kegiatan; g. Melaksnakan pekerjaan yang berhubungan dengan analisis beban kerja, analisis
jabatan,
ketatalaksanaan
budaya dilingkup
kerja,
hukum,
Badan
kelembagaan
Ketahanan
Pangan
dan dan
mengkoordinasikannya dengan Biro Organisasi; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat membawahi 3 (tiga) Subbagian, yaitu : Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan dan Perlengkapan, dan Subbagian Umum. Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris 1. Kepala Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas : a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbagian Perencanaan Programberdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
15
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya
yang
berhubungan
Programsecara
rutin
dengan
maupun
Subbagian
berkala
untuk
Perencanaan pengembangan
wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan
saran
pertimbangan
kepada
sekretariat
tentang
langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun
lisan
sebagai
alternatif
pilihan
dalam
pengambilan
keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Perencanaan Programsecara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i.
Mengkonsep
naskah
dinas
sesuai
bidang
tugas
Subbagian
Perencanaan Programberdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; j.
Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran
Subbagian
Perencanaan Program berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya; k. Melakukan Penghimpunan, Klarifikasi, Verifikasi, Validasi dan penyimpanan data, sistem informasi dan Statistik Ketahanan Pangan di wilayah; l.
Melakukan analisis, menyusun dan menyajikan data, sistem informasi dan statistik ketahanan pangan di wilayah;
m. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan pengambilan kebijakan ketahanan pangan; n. Menyiapkan dan menyelenggarakan rapat koordinasi program/ kegiatan ketahanan pangan di wilayah; 16
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
o. Menyiapkan
bahan
koordinasi,
inventarisasi,
identifikasi
dan
penyusunan komponen program/kegiatan ketahanan pangan di wilayah; p. Menyiapkan bahan penyusunan konsep rencana kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang pembangunan Ketahanan Pangan di wilayah; q. Menyiapkan
bahan
penyusunan
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan Daerah (Musrenbangda), Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Pertanian
(Musrenbangtan),
Rapat
Teknis
Perencanaan (Ratekcan) lingkup Ketahanan Pangan; r. Menyiapkan usulan program/kegiatan dan Pra RKA/RKA/DPA/DPA Perubahan/DIPA Ketahanan Pangan di Wilayah; s. Menyiapkan bahan kliping kegiatan Ketahanan Pangan; t. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Ketahanan Pangan; u. Membuat
laporan
pelaksanaan,
program/kegiatan
Ketahanan
Pangan yang meliputi laporan tahunan, laporan akuntabilitas kinerja, LPPD, Laporan Sistem Akuntansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) serta Laporan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) dan Laporan Tahunan; v. Mengkompilasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta penyelesaian tindak lanjut LHP wilayah; w. Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga; x. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas : a. Merencanakan
program
kegiatan
per
tahun
anggaran
sub
bagiankeuangan dan perlengkapan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis;
17
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sub bagian keuangan dan perlengkapan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan
saran
pertimbangan
kepada
sekretariat
tentang
langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun
lisan
sebagai
alternatif
pilihan
dalam
pengambilan
keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas sub bagiankeuangan dan perlengkapan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i.
Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas sub bagian keuangan dan perlengkapan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
j.
Mengevaluasi
hasil
kegiatan
per
tahun
anggaran sub bagian
keuangan dan perlengkapan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya; k. Menghimpun bahan dan data kebutuhan pembiayaan dari unit kerja; l.
Melaksanakan Akutansi dan menyiapkan laporan keuangan;
m. Menyelenggarakan
Penatausahaan terhadap seluruh Penerimaan
dan Pengeluaran unit kerja; n. Memverifikasi realisasi belanja rutin dan pembangunan; o. Menyusun rencana kebutuhan barang inventaris; p. Merencanakan,
melaksanakan,
mengawasi,
perawatan, pemeliharaan barang-barang inventaris;
18
mengevaluasi
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
q. Menyiapkan bahan usulan untuk penghapusan dan pelelangan barang-barang inventaris; r. Mengatur
administrasi,
penyimpanan
dan
perawatan
barang
perlengkapan; s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Kepala Subbagian Umum mempunyai tugas : a. Merencanakan
program
kegiatan
per
tahun
anggaran
sub
bagianumum berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis; c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sub bagianumum secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan
saran
pertimbangan
kepada
sekretariat
tentang
langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun
lisan
sebagai
alternatif
pilihan
dalam
pengambilan
keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas sub bagianumum secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
19
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
i.
Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas sub bagianumum berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
j.
Mengevaluasi
hasil
kegiatan
per
tahun
anggaran sub
bagianumum berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya; k. Menyusun tertib administrasi surat masuk dan surat keluar; l.
mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebersihan kantor, taman, dan pengamanan kantor;
m. Menjalankan kegiatan kehumasan, keprotokolan dan dokumentasi; n. Menyiapkan
administrasi
perjalanan
dinas
dan
kegiatan
keprotokolan; o. Menyusun tertib administrasi kepegawaian berupa Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), rencana kenaikan pangkat, pensiun serta pemberian tanda jasa dan penghargaan; p. Memproses dan menyiapkan mutasi pegawai, analisa jabatan struktural dan fungsional; q. Membuat rencana dan analisa kebutuhan pegawai, pendidikan struktural dan diklat teknis; r. Mengevaluasi tingkat kehadiran dan melakukan pembinaan disiplin pegawai; s. Melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan analisis beban kerja, analisis jabatan, budaya kerja, hukum, kelembagaan dan ketatalaksanaan
di
lingkup
Badan
Ketahanan
Pangan
dan
mengkoordinasikannya dengan Biro Organisasi; t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. C. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan
di bidang Ketersediaan Distribusi
Pangan dan Distribusi Pangan. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
20
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi : a. Penyelenggaraan
pengkajian
bahan
kebijakan
umum
di
bidang
Ketersediaan Distribusi Pangan dan Distribusi Pangan; b. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang bidang Ketersediaan Distribusi Pangan dan Distribusi Pangan; c. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporandi bidang bidang Ketersediaan Distribusi Pangan dan Distribusi Pangan; d. Pelaksanaan penyusunan rencana teknis dibidang ketersediaan dan cadangan pangan; e. Pelaksanaan identifikasi pemantauan dan pembinaan penyusunan kebijakan
ketersediaan energi (Neraca Bahan Makanan) kebutuhan,
cadangan pangan, distribusi dan harga pangan pokok sehingga dapat diakses oleh masyarakat; f. Pelaksanaan identifikasi pemantauan dan pembinaan sehingga pangan tersedia dengan harga terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat; g. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan pengendalian masalah pangan sebagai akibat menurunya ketersediaan pangan, gangguan distribusi, meningkatnya harga pangan pokok sehingga dapat diakses oleh masyarakat; h. Pelaksanaan koordinasi, pengembangan dan pengaturan cadangan pangan
pemerintah
daerah,
cadangan
pangan
masyarakat
dan
cadangan pangan alternative penganti karbohidrat lainnya; i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan terdiri dari 2 (dua) Subbidang, yaitu : Subbidang Ketersediaan Distribusi Pangan dan Subbidang Distribusi Pangan. Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan.
21
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
1. Subbidang Ketersediaan Distribusi Pangan mempunyai tugas: a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbidang Ketersediaan Distribusi Panganberdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis; c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya
yang
berhubungan
dengan
Subbidang
Ketersediaan
Distribusi Pangan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan saran pertimbangan kepada Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangantentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Ketersediaan Distribusi Pangansecara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i.
Mengonsep
naskah
dinas
sesuai
bidang
tugas
Subbidang
Ketersediaan Distribusi Panganberdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; j.
Mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Subbidang Ketersediaan Distribusi Panganberdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
k. Menyiapkan bahan untuk pemantauan, kajian, dan analisis serta evaluasi ketersediaan dan cadangan pangan;
22
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
l.
Melaksanakan indentifikasi, pemantauan, pembinaan, praknosa, ketersediaan, kebutuhan dan cadangan panan tahunan dan Hari Besar Keamanan Nasional (HBKN);
m. Menyiapkan
bahan
koordinasi
ketersediaan,
kebutuhan
dan
cadangan pangan (masyarakat dan pemerintah); n. Menyiapkan dan merencanakan pengembangan dan pembinaan ketersediaan cadangan pangan alternatif penganti karbohidrat dari sumberdaya local; o. Menyiapkan dan menyelenggarakan pendidikan dan latihan teknis ketersediaan dan cadangan pangan; p. Menyiapkan, menyusun panduan, petunjuk pelaksanaan serta dasar hukum
melaksanakan sosialisasi ketersediaan, kebutuhan dan
cadangan pangan; q. Menyiapkan konsep kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pembinaan dan pengembangan ketersediaan, kebutuhan dan cadangan pangan; r. Melaksanakan tata tertib administrasi dan laporan tahunan subbidang ketersediaan, kebutuhan dan cadangan pangan; s. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas. 2. Subbidang Distribusi Pangan mempunyai tugas : a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbidang Distribusi Panganberdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis; c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; 23
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya
yang
berhubungan
dengan
Subbidang
Distribusi
Pangansecara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan saran pertimbangan kepada Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Distribusi Pangan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i.
Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas SubbidangDistribusi Panganberdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
j.
Mengevaluasi hasil kegiatan per
Tahun Anggaran Subbidang
Distribusi Pangan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya k. Melaksanakan penyusunan rencana teknis di bidang distribusi pangan; l.
Melaksanakan identifikasi, pengembangan infrastruktur distribusi pangan provinsi;
m. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan kerjasama dengan instansi terkait dalam distribusi pangan; n. Melaksanakan koordinasi pencegahan penurunan dan peningkatan akses pangan masyarakat; o. Melaksanakan
koordinasi
pengembangan
informasi
dan
pengendalian harga pangan di provinsi; p. Melaksanakan pengembangan jaringan
distribusi pangan dan
fasilitasi pasar bahan pangan di wilayah provinsi dan berkoordinsi dengan provinsi produsen sebagai pemasok; q. Melaksanakan
perencanaan,
pengembangan
dan
terhadap lembaga yang berperan dalam stabilisasi gabah;
24
pembinaan
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
r. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya. D. Bidang Konsumsi Pangan Bidang Konsumsi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Pengembangan Pangan Lokal. Bidang Konsumsi Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Konsumsi Pangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Penyelenggaraan
pengkajian
bahan
kebijakan
umum
di
bidang
Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Pengembangan Pangan Lokal; b. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Pengembangan Pangan Lokal; c. Penyelenggaraan
monitoring,
evaluasi dan
pelaporan
di bidang
Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Pengembangan Pangan Lokal; d. Pelaksanaan penyusunan rencana teknis penganekaragaman dan konsumsi pangan; e. Pelaksanaan koordinasi untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penganekaragaman dan konsumsi pangan; f. Pelaksanaan
penyusunan
rencana
pengembangan
jenis
pangan
alternatif dan pangan lokal berdasarkan potensi wilayah; g. Pelaksanaan pembinaan peningkatan mutu konsumsi masyarakat menuju gizi seimbang berbasis bahan baku lokal; h. Pelaksanaan fasilitasi terhadap pengembangan usaha kelembagaan penganekaragaman pangan; i. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
25
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Bidang Bidang Konsumsi Pangan terdiri dari 2 (dua) Subbidang, yaitu : Subbidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Subbidang Pengembangan Pangan Lokal. Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Konsumsi Pangan. 1. Subbidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai tugas: a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis; c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbidang Penganekaragaman Konsumsi
Pangan
secara
rutin
maupun
berkala
untuk
pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan saran pertimbangan kepada Bidang Konsumsi Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i.
Mengonsep
naskah
dinas
sesuai
bidang
tugas
Subbidang
Penganekaragaman Konsumsi Pangan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; 26
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
j.
Mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Subbidang Penganekaragaman
Konsumsi
Pangan
berdasarkan
capaian
pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya; k. Menyiapkan bahan-bahan Analisis Pola Konsumsi Pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan jumlah dan jenis bahan pangan; l.
Melaksanakan Survei Analisis Pola Konsumsi Pangan Penduduk dalam rangka mengetahui nilai pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi;
m. Menyiapkan bahan untuk Pemantauan dan Evaluasi Pola Konsumsi Pangan dalam bentuk laporan tahunan sebagai bahan perencanaan program pangan dan gizi; n. Melaksanakan pelatihan dan apresiasi Analisis Pola Konsumsi Pangan Penduduk; o. Mensosialisasikan dan memasyarakatkan pola diversifikasi pangan; p. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas. 2. Subbidang Pengembangan Pangan Lokal mempunyai tugas: a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbidang Pengembangan Pangan Lokal berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis; c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbidang Pengembangan
27
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Pangan Lokal secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan saran pertimbangan kepada Bidang Konsumsi Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Pengembangan Pangan Lokal secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i. Mengonsep
naskah
dinas
sesuai
bidang
tugas
Subbidang
Pengembangan Pangan Lokal berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; j. Mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Subbidang Pengembangan Pangan Lokal berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya; k. Menyiapkan
kebijaksanaan
dalam
rangka
mendorong
pengembangan pangan lokal baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi; l. Melaksanakan inventarisasi pangan lokal yang sudah ada, yang cocok untuk dikembangkan di setiap kabupaten/kota dan provinsi, peningkatan konsumsi pangan lokal dengan pengembangan produkproduk olahan pangan non beras; m. Mendorong
kegiatan
pengembangan
pengembangan
usaha
dan
produk
teknologi
pangan
produk
lokal,
olahan
dan
prosesingnya; n. Meningkatkan
konsumsi
dan
peran
masyarakat
dalam
penganekaragaman konsumsi pangan khususnya pangan lokal; o. Mengembangkan sistem informasi pola konsumsi dan strategi pemasaran, promosi produk pangan lokal; p. Melaksanakan pemberdayaan organisasi kelompok tani dalam pengembangan pangan lokal; q. Melaksanakan monitoring perkembangan dan pemasaran produksi pangan lokal dan tradisional di tingkat kabupaten/kota; 28
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
r. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya. E. Bidang Kewaspadaan Pangan Bidang Kewaspadaan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Kewaspadaan Pangan dan Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Bidang Kewaspadaan Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Kewaspadaan Pangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Penyelenggaraan
pengkajian
bahan
kebijakan
umum
di
bidang
Kewaspadaan Pangan dan Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; b. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang Kewaspadaan Pangan dan Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; c. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan
di bidang
Kewaspadaan Pangandan Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; d. Pelaksanaan penyusunan rencana teknis dibidang kewaspadaan; e. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan provinsi; f. Pelaksanaan koordinasi pengembangan, pemantauan dan pengendalian keamanan pangan; g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Kewaspadaan Pangan terdiri dari 2 (dua) Subbidang, yaitu : Subbidang Kewaspadaan Pangan dan Subbidang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Pangan. 1. Subbidang Kewaspadaan Pangan mempunyai tugas: a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbidang Kewaspadaan Pangan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; 29
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis; c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbidang Kewaspadaan Pangan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan saran pertimbangan kepada Bidang Kewaspadaan Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Kewaspadaan Pangan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i.
Mengonsep
naskah
dinas
sesuai
bidang
tugas
Subbidang
Kewaspadaan Pangan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; j.
Mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Subbidang Kewaspadaan Pangan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
k. Menyiapkan bahan kajian bidangkewaspadaan pangan; l.
Menyiapkan bahan koordinasi pencegahan dan penanggulangan masalah kerawanan pangan akibatbencana alam;
m. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan system informasi dini untuk interfensi terhadap gejala terjadinya rawan pangan dan gizi; n. Menyiapkan bahan koordinasi kelembagaan system kewaspadaan pangan dan gizi; 30
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
o. Menyiapkan bahan koordinasi pemberian bantuan dan penanganan daerah rawan pangan; p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. 2. Subbidang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mempunyai tugas: a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbidang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis; c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbidang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan saran pertimbangan kepada Bidang Kewaspadaan Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i.
Mengonsep
naskah
dinas
sesuai
bidang
tugas
Subbidang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
31
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
j.
Mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Subbidang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
k. Menyiapkan bahan kajian keamanan mutu dan gizi pangan segar; l.
Menyiapkan bahan koordinasi pencegahan dan penanggulangan masalah pangan sebagai akibat menurunnya mutu dan gizi pangan segar;
m. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan mutu dan keamanan produk pangan segar; n. Menyiapkan bahan koordinasi, standarisasi, dan fasilitasi keamanan pangan segar; o. Menyiapkan
bahan
koordinasi
pengembangan
kelembagaan
sertifikasi produk pangan segar; p. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan penerapan standar Batas Maksimum Residu Pestisida (BMRP); q. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan system manajemen laboratorium uji mutu dan keamanan pangan; r. Menyiapkan bahan monitoring otoritas kompetensi produk pangan segar kabupaten/kota; s. Menyiapkan bahan pemantauan dan penyusunan laporan; t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. F. Bidang Kelembagaan Pangan Bidang Kelembagaan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Sistem Ketahanan Pangan dan Pengembangan Kelembagaan Pangan. Bidang Kelembagaan Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Kelembagaan Pangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Penyelenggaraan Pengembangan
pengkajian Sistem
bahan
Ketahanan
Kelembagaan Pangan; 32
kebijakan Pangan
umum
dan
di
bidang
Pengembangan
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
b. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pengembangan Sistim Ketahanan Pangan dan Pengembangan Kelembagaan Pangan; c. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pengembangan
Sistim
Ketahanan
Pangan
dan
di bidang
Pengembangan
Kelembagaan Pangan; d. Melaksanakan penyusunann rencana teknis di bidang kelembagaan pangan; e. Melaksanakan koordinasi di bidang kelembagaan pangan; f. Melaksanakan, merumuskan rencana pengkajian dan analisis di bidang kelembagaan pangan; g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas. Bidang Kelembagaan Pangan terdiri dari 2 (dua) Subbidang, yaitu : Subbidang Pengembangan Sistem Ketahanan Pangan dan Subbidang Pengembangan
Kelembagaan
Pangan.
Masing-masing
Subbidang
dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kelembagaan Pangan. 1. Subbidang Pengembangan Sistem Ketahanan Pangan mempunyai tugas: a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbidang Pengembangan Sistem Ketahanan Pangan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis; c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
33
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbidang Pengembangan Sistim Ketahanan
Pangan
secara
rutin
maupun
berkala
untuk
pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan saran pertimbangan kepada Bidang Kelembagaan Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Pengembangan Sistim Ketahanan Pangan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i.
Mengonsep
naskah
dinas
sesuai
bidang
tugas
Subbidang
Pengembangan Sistim Ketahanan Pangan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; j.
Mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Anggaran Subbidang Pengembangan Sistim Ketahanan Pangan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
k. Melaksanakan kegiatan dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan diwilayah dan kawasan; l.
Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan Pekan Kontak Tani Nelayan Andalan Daerah (PEDA) dan Pekan Nasional Kontak Tani/ Nelayan Andalan Nasional (PENAS);
m. Melaksanakan
kegiatan
pembinaan,
menyiapkan
bahan-bahan
promosi
monitoring potensi
dan
evaluasi,
daerah
berbasis
ketahanan pangan; n. Menyiapkan
bahan
penyusunan
rencana
dan
pengkajian,
pemantauan di bidang Pengembangan Sistem Ketahanan Pangan; o. Menyiapkan bahan koordinasi pencegahan dan penanggulangan masalah di bidang Pengembangan Sistem Ketahanan Pangan; p. Menyiapkan bahan koodinasi, pemantauan pembinaan dibidang Pengembangan Sistem Ketahanan Pangan dan penyusunan laporan; q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas. 34
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
2. Subbidang Pengembangan Kelembagaan Pangan mempunyai tugas: a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbidang Pengembangan Kelembagaan Pangan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi tugas dan secara lisan agar tugas terbagi habis; c. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. Menilai kinerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbidang Pengembangan Kelembagaan
Pangan
secara
rutin
maupun
berkala
untuk
pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. Memberikan saran pertimbangan kepada Bidang Kelembagaan Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbidang Pengembangan Kelembagaan Pangan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i.
Mengonsep
naskah
dinas
sesuai
bidang
tugas
Subbidang
Pengembangan Kelembagaan Pangan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; j.
Mengevaluasi hasil kegiatan per Tahun Pengembangan
Kelembagaan
Pangan
Anggaran Subbidang berdasarkan
capaian
pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya; k. Menyiapkan bahan koordinasi dalam penyelenggaran rapat Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Adikarya Pangan Nusantara (APN) dan Hari Pangan Sedunia (HPS); 35
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
l.
Melaksanakan kegiatan inventarisasi kelembagaan bidang ketahanan pangan;
m. Melaksanakan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi; n. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun
lisan
sebagai
alternatif
pilihan
dalam
pengambilan
keputusan; o. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas subbidang Pengembangan Kelembagaan Pangan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; p. Mengonsep
naskah
dinas
sesuai
bidang
tugas
subbidang
Pengembangan Kelembagaan Pangan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; q. Mengevaluasi hasil kegiatan tahunan subbidang Pengembangan Kelembagaan Pangan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya; r. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pengkajian di bidang Pengembangan Kelembagaan Pangan; s. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan pencegahan serta penanggulangan masalah di bidang Pengembangan Kelembagaan Pangan; t. Menyiapkan bahan monitoring, pemantauan dan penyusunan laporan dibidang Pengembangan Kelembagaan Pangan; u. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.
36
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
2.2. Sumber Daya SKPD A. Sumber Daya Manusia Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau didukung oleh kekuatan sumberdaya manusia sebanyak 80 orang. Terdiri dari 17 pejabat eselon, yaitu : 1 orang pejabat eselon II, 5 orang pejabat eselon III, 11 orang eselon IV dan 63 orang staf, yang berdasarkan kepangkatan dan golongan terinci sebagai berikut (Gambar 2.2.).
SDM Berdasarkan Pangkat dan Golongan (orang) 35
30
IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a
25
20
32
15
10
12
5
9
9
6 1
7 4
3
2
1
0 1
Gambar 2.2. PNS berdasarkan Golongan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2013.
37
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Berdasarkan tingkat pendidikan, jumlah pegawai pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau adalah sebagai berikut: Gambar
2.3.
Tingkat Pendidikan PNS Provinsi Riau Tahun 2013.
Badan
Ketahanan
Pangan
0,01% 1%
41%
S2 11%
S1 DIPLOMA
3% SLTA SLTP SD 44%
B. Sarana dan Prasarana Peningkatan kualitas sarana dan prasarana mutlak diperlukan sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Badan Ketahanan Pangan Riau didukung oleh sarana dan prasarana sebagai berikut : 1. Bangunan Kantor : Luas Bangunan kantor hingga Desember 2013 seluas 1.812 m2 dengan kapasitas daya listrik 33.000 VA 2. Ruang kerja : Terdapat 14 ruangan kerja, yang terdiri dari 1 ruang kerja Kepala Badan, 1 ruang kerja Sekretaris, 4 ruang kerja Kepala Bidang, dan sisanya ruang kerja Eselon IV dan Staf sejumlah 8 ruangan 3. Aula, Mushola dan Gudang 4. Peralatan kerja : komputer PC 45 unit, laptop 17 unit, Printer 44 unit, Scanner 3 unit, Proyektor/LCD 4 unit 5. Peralatan Kantor : Meja kerja 134 buah, kursi kerja 155 buah
38
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
2.3. Kinerja Pelayanan SKPD Rencana strategis Badan Ketahanan Pangan Riau Tahun 2008 - 2013 merupakan bagian integral dari kebijakan dan program pemerintah Provinsi Riau dan merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh aparat dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut. Pengukuran kinerja kegiatan adalah untuk mengetahui tingkat capaian dari target yang telah ditetapkan pada Badan Ketahanan Pangan dan kinerja masing-masing program. Tabel 2.1. Evaluasi Rencana Strategis Tahun 2008 – 2013. N o 1
Program dan Indikator Kinerja
Realisasi Capaian
Target
20082013
Satuan
2200
Kinerja
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2008 s/d 2013
Kakl/Kap/Hr
2.886,89
2.905,24
2.965,00
3.002,00
3.212,00
3.212,00
3.212
50
Gr/Kap/Hr
79.09
72.33
76.61
73.31
73,58
75,58
75,58
60
%
-
-
176,58
167,53
94,94
57,50
94,94
200
Ton
-
-
353
335
192
115
192
100
%
-
-
100
95,06
96,30
100
96,30
90
%
75,2
82,0
79,1
78,5
79,6
80,2
80,2
2000
Kkal/Kap/Hr
2.046,8
2.093,0
2.074,0
2.050
2.064
2.079
2.079
52
Gr/Kap/Hr
45,75
48
52
52
52
52,7
52,7
80
%
-
-
79,59
84,44
88,89
77,14
88,89
60
%
-
-
9,09
36,36
25,0
-
25,0
80
%
-
-
41
41
41
33,3
33,3
663
Desa
-
5
11
12
-
-
-
Peta
1
1
1
2
3
13
21
Komoditas
-
-
-
5
6
-
11
Program Peningkatan Ketahanan Pangan Angka Ketersediaan Energi dan Protein
Persentase dan Tingkat Cadangan Pangan Ketersediaan Informasi Distribusi Pangan, Harga Pangan dan Pasokan Pangan Persentase Pencapaian Skor Pola Pangan Harapan Angka Pencapaian Konsumsi Pangan Penduduk (energi dan protein) Persentase Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Persentase Penanganan Daerah Rawan Pangan Persentase Jumlah Kelembagaan yang menangani Ketahanan Pangan Terwujudnya Desa Mandiri Pangan Tersedianya Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan di 12 Kab/Kota Tersertifikatnya produk PRIMA 3 (aman dikonsumsi) untuk …. komoditas
39
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Meningkatnya fungsi kelembagaan dan unit usaha pertanian, lumbung distribusi pangan masyarakat (LDPM)
54
Lumbung Pangan
-
4
12
16
11
-
Konsumsi beras per tahun
237,3
Gr/Kap/Hr
285,3
283,3
283,1
283,6
285,7
287,6
Konsumsi umbi-umbian per tahun
94,1
Gr/Kap/Hr
68,4
79,2
63
47,4
47,4
47,7
47,7
Konsumsi pangan hewani per tahun
148,2
Gr/Kap/Hr
115,5
150,4
152
153,1
120
120,8
120,8
Konsumsi sayur dan buah per tahun
242,4
Gr/Kap/Hr
157,7
206,3
209
212,5
218,8
220,2
220,2
Gapoktan
-
-
18
4
Tersedianya sistem distribusi pangan yang efisien dan mudah terjangkau oleh masyarakat
Sumber : Data Olahan BKP
Berdasarkan pada matrik pengukuran pencapaian sasaran maka dapat diketahui bahwa tingkat pencapaian target kinerja dari Badan Ketahanan Pangan dari seluruh indikator kinerja kegiatan secara fisik lebih dari 100% atau semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan kategori Sangat Baik. Adapun evaluasi rencana strategis tahun 2008 - 2013 disajikan pada Tabel 2.1. Secara umum, kondisi ketahanan pangan Riau 2008 - 2013 semakin baik dan kondusif. Hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa indikator berikut : a. Produksi komoditas pangan strategis menunjukkan pertumbuhan yang positif b. Ketersediaan pangan cukup mantap dan mampu mencukupi kebutuhan bagi seluruh penduduk Riau. c. Harga pangan relatif stabil dan terjangkau masyarakat baik secara umum maupun menjelang hari besar keagamaan d. Peran serta masyarakat dalam upaya pemantapan ketahanan pangan semakin meningkat. A. Ketersediaan Pangan Produksi komoditas pangan penting Riau selama tahun 2009 - 2013 secara umum mengalami pertumbuhan positif (Tabel 2.2.). Produksi pangan hewani dan nabati mengalami peningkatan kecuali jagung, ubi jalar dan telur.
40
43
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tabel 2.2. Perkembangan Produksi Beberapa Komoditas Pangan Penting Tahun 2009 – 2013.
No.
Komoditi Pangan
I. Pangan Nabati 1 Beras 2 Jagung 3 Kedelai 4 Kcg. Tanah 5 Kcg. Hijau 6 Ubi Jalar 7 Ubi Kayu 8 Sagu 9 Buah-buahan 10 Sayuran II. Pangan Hewani 11 Daging 12 Telur 13 Ikan
Tahun 2013 (ASEM)
Pert (%)
2009
2010
2011
2012
332,825 49,476 5,985 1,937 989,000 10,189 52,214 171,594 172,440 57,799
363,314 41,862 5,830 2,007 1,228 9,967 75,904 222,097 108,199 81,395
338,618 33,197 7,100 1,692 995,000 9,912 79,480 249,497 210,360 88,712
323,878 31,433 4,182 1,622 920,000 9,424 88,577 249,497 188,874 83,509
276,138 30,185 3,192 1,352 666,000 8,907 106,195 249,497 188,874 83,509
3.82 (9.32) 2.28 0.94 8.95 (0.46) 11.23 10.44 11.74 10.99
46,019 8,270 123,852
37,983 6,176 130,481
55,878 4,161 150,173
54,197 5,840 197,576
54,197 5,840 197,576
6.66 (4.40) 13.00
Sumber : Produksi Padi dan Palawija (ATAP 2009 - 2012), ASEM - 2013, BPS-DISTAN Produksi Ikan (ATAP 2009 -2012); 2013 ASEM - Dinas Kelautan dan Perikanan Produksi Daging, Telur, Susu (ATAP 2009 - 2012), ASEM 2013 - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pertumbuhan ketersediaan komoditas pangan nabati selama tahun 2009 – 2013 mengalami peningkatan kecuali Jagung mengalami penurunan 9,32 % (Gambar 2.4. s.d. 2.6.). Ketersediaan tersebut merupakan produksi pangan Riau setelah dikurangi kebutuhan untuk benih, pakan dan tercecer dari setiap komoditas yang nilai konversinya berbeda untuk masing-masing komoditas.
41
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Gambar 2.4. Perkembangan Ketersediaan Padi, Jagung, Kedelai Tahun 2008-2013. 900,00
Ketersediaan Pangan (Ribu/ton)
800,00 700,00 600,00 500,00
Beras
400,00 Jagung
300,00
Kedelai
200,00 100,00 -
2008
2009
2010
2011
2012
2013
Beras
778.04
810.62
846.87
834.98
827.81
837.87
Jagung
56.484
57.906
50.398
41.892
40.201
40.263
Kedelai 62.281
77.956
78.676
72.489
68.840
71.237
Sumber : Data Produksi lingkup Pertanian diolah BKP Ketersediaan beras dihitung: *) GKG tersedia = GKG dikurangi penggunaan gabah 7,3%, untuk benih 0,9%; pakan 0,44%; industri non makanan 0,56%; tercecer/susut 5,4%; Konversi GKG tersedia ke beras (62,7%), dikurangi penggunaan beras 3,33 %, untuk pakan ternak/unggas 0,17%; industri non makanan 0,66%; tercecer/susut 2,5%;
Ketersediaan Pangan (Ribu/ton)
Gambar 2.5. Perkembangan Ketersediaan Ubi Kayu, Ubi Jalar, Kacang Tanah dan Kacang Hijau Tahun 2008 – 2013. 1.000,00 900,00 800,00 700,00 600,00 500,00 400,00 300,00 200,00 100,00 -
Kc. Tanah
Kc. Hijau Ubi Jalar Ubi Kayu 2008
2009
2010
2011
2012
2013
Kc. Tanah 14.719
15.010
15.242
14.927
15.532
15.918
Kc. Hijau
12.418
11.789
12.162
11.929
12.023
12.118
Ubi Jalar
12.555
11.895
16.685
16.630
11.563
12.981
Ubi Kayu
69.122
56.283
80.026
83.602
92.701
91.912
Sumber : Data Produksi lingkup Pertanian diolah BKP
42
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Gambar 2.5. Perkembangan Ketersediaan Buah-buahan dan Sayuran Tahun 2008 – 2013. 4.500,00 Ketersediaan Pangan (Ribu/ton)
4.000,00 3.500,00 3.000,00 2.500,00
Buah-buahan
2.000,00 1.500,00
Sayuran
1.000,00 500,00 -
2008
2009
2010
2011
2012
2013
Buah-buahan 327.44
307.37
244.76
370.96
361.29
363.01
Sayuran
329.66
356.54
385.77
387.77
393.85
258.79
Sumber : Data Produksi lingkup Pertanian diolah BKP
Gambar 2.6. Perkembangan Ketersediaan Daging, Susu, Telur Tahun 2008 – 2013 4.000,00
Ketersediaan Pangan (Ribu/ton)
3.500,00 3.000,00 2.500,00 2.000,00
Daging
1.500,00
Telur
1.000,00
Ikan
500,00 -
2008
2009
2010
2011
2012
2013
Daging 59.731,
56.265,
48.363,
66.258,
66.244,
65.813,
Telur
50.269,
53.652,
52.110,
54.280,
56.919,
59.510,
Ikan
189.746 182.428 191.754 211.445 336.200 264.393
Sumber : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.
Rata-rata Ketersediaan energi dari tahun 2008 – 2012 cenderung meningkat pada tahun 2008 tersedia 2.887 kalori/hari, 2009 tersedia 2.905 kalori/hari, tahun 2010 tersedia 2.965 kalori/hari, dan tahun 2011 tersedia 3.075 kalori/hari dan tahun 2012 tersedia 3.212 kalori/hari. Peningkatan ketersediaan energi terjadi disebabkan beberapa hal yang pertama adalah; karena pertumbuhan penduduk pada tidak lebih 43
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
tinggi dari ketersediaan kalori, kedua adalah karena lancarnya pasokan sehingga ketersediaan pangan tidak terkendala, hal ini berkaitan
dengan
semakin
meningkatnya kemanpuan daya beli akibat meningkatnya pendapatan masyarakat Provinsi Riau. Sumbangan energi terbesar disumbangkan oleh kelompok padi-padian sebesar 40 persen, yang terdiri dari beras, jagung dan terigu, subsitusi yang ingin kita tingkatkan adalah dari kelompok padi-padian ke kelompok makanan berpati yang terdiri dari ubi kayu, ubi jalar, kentang, keladi dan sagu sudah tersedia sebesar 3 persen, ketersediaan khususnya untuk komoditas sagu dapat meningkat dengan cepat jika permintaan terhadap tepung tersebut juga meningkat. Khusus provinsi Riau potensi produksi tepung sagu sangat tinggi, didukung oleh adanya kebiasaan makan karbohidrat dari sagu pada beberapa wilayah khususnya daerah pesisir memungkinkan untuk meningkatkan ketersediaan sumber karbohidrat dari kelompok makanan berpati. Kelompok kedua penyumbang energi paling tinggi adalah buah biji berminyak dimana komponennya adalah kacang-kacangan. Gambar 2.7. Ketersediaan Energi per Kapita 2008 - 2013 ketersediaan Energi (Kkal/hari)
3.500,00 3.000,00
2.886,89
2.965,00
2.905,24
2.987,00
3.212,00
3.212,00
2.500,00 2.000,00 1.500,00 1.000,00 500,00 -
Ketersediaan Energi Standar
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2.886,89
2.905,24
2.965,00
2.987,00
3.212,00
3.212,00
2200
2200
2200
2200
2200
2200
Sumber : Neraca Bahan Makanan (BKP)
Ketersediaan protein Provinsi Riau dapat dirinci menjadi ketersediaan protein hewani dan protein nabati, protein nabati disumbangkan oleh ketersediaan kelompok kacang-kacangan, sedangkan ketersediaan protein hewani adalah semua komoditas berasal dari hewan. Rata-rata Ketersediaan protein tahun 2012 adalah adalah 73,26 gram/hari 44
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
(nabati 53,05 gram/hari, hewani 21,21 gram/hari), rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) tahun 2012 ketersediaan protein adalah 63 gram/hari), hal tersebut menunjukan bahwa ketersediaan protein di provinsi Riau pada tahun 2012 sudah berada diatas angka rekomendasi. Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa hal yaitu; pangan nabati diantaranya adalah jenis kacang-kacangan, dari segi produksi komoditas ini masih belum mencukupi kebutuhan konsumsi, dicukupkan dengan pasokan dari provinsi tetangga. Komoditas penyumbang protein hewani adalah daging ruminansia (daging sapi, kerbau, kuda, babi), daging unggas (daging ayam buras, ayam ras, itik) dan telur (telur ayam ras, ayam buras, itik). Produksi komoditas pangan yang sudah mencukupi kebutuhan konsumsi adalah produksi daging ayam ras, daerah sentra produksi adalah kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar dan kota Pekanbaru, ada 4 (empat) perusahaan besar sebagai perusahaan inti yang memiliki beribu kelompok plasma, kerjasama ini terjalin cukup erat, dengan sistem bibit DOC dan pakan disuplay oleh perusahaan inti, sedangkan kandang ditanggung oleh plasma. Hal ini membuat kebutuan konsumsi daging ayam di provinsi Riau tercukupi. Produksi komoditi ternak ruminansi masih belum mencukupi, provinsi Riau masih mendatangkan ternak hidup dari provinsi Sumatera Barat dan Lampung juga perdagangan antar pulau, ada juga didatangkan dalam bentuk ternak belum siap potong lalu digemukkan di provinsi Riau selama 2 bulan, baru dikonsumsi. Penghitungan saat ini yang dilakukan oleh Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan untuk menjadi angka produksi adalah jumlah ternak yang dipotong. Kalau dilihat prilaku dua jenis protein ini (hewani dan nabati) ternyata memiliki kecenderungan yang sama, sehingga yang perlu dilakukan adalah keragaman dari penyediaan sumber protein nabati dan hewani sehingga diharapkan dapat meningkatkan keragaman konsumsi penduduk terhadap protein. Hal ini menjadi fokus untuk dilakukan karena permasalahan protein menjadi sasaran khusus karena fungsinya sangat besar dalam pembentukan generasi mendatang. Protein memiliki fungsi utama termasuk membangun dan memperbaiki jaringan tubuh, regulasi proses tubuh dan pembentukan enzim dan hormon. Peranan protein dalam kesehatan tubuh manusia, Protein membantu dalam pembentukan antibodi yang memungkinkan tubuh untuk melawan infeksi. Protein berfungsi sebagai pemasok energi utama. Ada jenis khas protein, masing-masing
45
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
melakukan fungsi yang unik dalam tubuh. Protein membentuk bagian utama dari tubuh Anda, di samping air.
Gambar 2.8. Ketersediaan Protein per Kapita 2008 – 2013 90
ketersediaan Protein (Gram/hari)
80
79,09
76,61
72,33
73,31
74,26
75,57
70 60 50 40 30 20 10 0
Ketersediaan Protein
1
2
3
4
5
6
79,09
72,33
76,61
73,31
74,26
75,57
63
63
63
63
63
63
Standar
Sumber : Neraca Bahan Makanan (BKP)
B. Distribusi, Harga dan Cadangan Pangan Sebaran wilayah sentra produksi yang berbeda dengan sebaran wilayah pasar dan sentra konsumen mengharuskan distribusi bahan pangan agar tersedia bagi
semua
konsumen.
Pembangunan
aspek
distribusi
pangan
berfungsi
mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien, sebagai prasyarat untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga terjangkau. Pembangunan distribusi pangan dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi lain dalam hal untuk mendukung perbaikan distribusi pangan seperti perbaikan sarana jalan, transportasi dan pengaturan sistem pemasaran pangan yang lebih efisien dan berkeadilan. 1.
Distribusi Pangan Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang distribusi pangan, BKP
Riau telah melaksanakan pemantauan harga dan distribusi pangan untuk menjamin 46
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
ketersediaan dan harga yang terjangkau khususnya menjelang HBKN, pemantauan cadangan pangan masyarakat dan pemerintah, peningkatan akses pangan melalui kegiatan padat karya serta penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat. Kegiatan Penguatan–LDPM merupakan kegiatan yang berkelanjutan mulai dari Tahap Penumbuhan, Tahap Pengembangan, Tahap Kemandirian dan Tahap Pasca Kemandirian.Kegiatan Penguatan–LDPM dibiayai melalui APBN dengan mekanisme dana Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan langsung kepada rekening Gapoktan. Tujuan dari kegiatan Penguatan–LDPM adalah Memberdayakan Gapoktan
agar
mampu
Mengembangkan
sarana
penyimpanan
(gudang);
Menyediakan cadangan pangan (gabah/beras/jagung/pangan spesifik lainnya) minimal
bagi
anggotanya
disaat
paceklik;
Menjaga
stabilitas
harga
gabah/beras/jagung di tingkat petani di saat panen raya melalui kegiatan pembelianpenjualan; Mengembangkan usaha ekonomi di wilayah, melalui Usaha pembelianpenjualan gabah/beras/ jagung; Meningkatkan nilai tambah produk melalui kegiatan penyimpanan/
pengolahan/pengepakan;
Memperluas
jejaring
kerja
sama
distribusi/pemasaran yang saling menguntungkan dengan mitra usaha di dalam maupun di luar wilayahnya. Sasaran Kegiatan Penguatan LDPM adalah untuk gapoktan yang berlokasi di daerah sentra produksi padi dan jagung; Memiliki unit usaha distribusi/ pemasaran/pengolahan dan unit pengelola cadangan pangan; Memiliki lahan sendiri untuk membangun sarana penyimpanan (gudang). Jumlah gapoktan yang sudah difasilitasi sampai dengan tahun 2013 sebanyak 31 gapoktan LDPM dengan perincian : (a). Pasca Mandiri 25 gapoktan; (b). Kemandirian 3 gapoktan; (c). Pengembangan 3 Gapoktan.
Akumulasi
pemanfaatan dana bansos Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) tahun 2009 s/d 2012 pada 5 Kabupaten dan 1 Kota disajikan dalam Tabel 2.3. Tabel 2.3. Akumulasi Pemanfaatan Dana Bansos LDPM 2009 – 2013. No. Uraian 1. Pembangunan Gudang 2. Pengembangan Cadangan Pangan 3. Unit Distribusi dan Pemasaran Jumlah
47
Rp. Rp. Rp. Rp.
Jumlah 587.651.000 310.000.000 3.540.000 4.437.651.000
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Akumulasi pembelian dan penjualan gabah untuk kegiatan Penguatan LDPM tahun 2009 s/d 2012 di 31 Gapoktan pada 5 Kabupaten dan 1 Kota untuk unit distribusi
dan
pemasaran
pembelian
gabah
sebesar
2.350.000
Kg
(Rp. 8.930.000.000,-) dan penjualan sebesar 2.300.000 Kg (Rp. 9.200.000.000,-). 2.
Harga Pangan Berdasarkan pemantauan harga pangan strategis tahun 2009 -2013 yang
dilakukan diketahui bahwa perkembangan harga komoditas strategis cukup stabil. 2.1.
Beras Dalam upaya menjaga kestabilan harga beras Pemerintah telah menetapkan
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, kebijakan ini menjadi titik terang dalam upaya menjaga kestabilan harga beras. Selama kurun waktu 20092013 harga beras memang cenderung meningkat sejalan dengan peningkatan HPP dan rata-rata diatas HPP. Sebaran harga per bulan menunjukkan data yang cukup stabil. Gambar 2.9. Perkembangan Harga Beras 2009-2013
25.000
Rp/Kg
20.000 15.000 10.000
10.328
9.967
10.038
11.204
10.950
10.923
7.686 6.541
7.152
8.119
Beras Medium
5.000 -
2.2.
2009
2010
2011
2012
2013
Beras Medium
6.541
7.686
10.328
9.967
10.038
Beras Premium
7.152
8.119
11.204
10.950
10.923
Jagung, Kedelai dan Kentang. Harga jagung terjadi kenaikan yang signifikan pada tahun 2011, pada tahun
2011-2013 harga jagung cukup stabil, demikian juga untuk harga jagung per bulan 48
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
pada setiap tahunnya. Harga kedelai sangat rentan terhadap peningkatan harga karena masih tingginya impor kedelai. Peningkatan
harga
kedelai yang cukup
signifikan mulai terjadi pada Juni 2013 sebagai akibat dari gejolak harga di pasar internasional karena terjadinya musim kering di Amerika Serikat yang berdampak pada penurunan produksi.
Harga Kentang terus mengalami peningkatan dari tahun
2010-2013, sebagai akibat kekurangan pasokan dari daerah produsen Sumatera Utara yang pada saat itu mengalami bencana akibat dari meletusnya Gunung Sinabung. Gambar 2.10. Perkembangan Harga Jagung, Kedele & Kentang Tahun 2009-2013 7.455
25.000 5.182
6.979
7.488
20.000
Rp/ Kg
4.317 15.000
7.667
6.333
7.868 Kentang
10.000
5.000
-
2.3.
10.188 8.167
6.667
5.917
6.167
6.037
Kedelai Jagung
3.017
2009
2010
2011
2012
2013
Kentang
4.317
5.182
6.979
7.488
7.455
Kedelai
7.868
8.167
7.667
6.333
10.188
Jagung
3.017
6.667
5.917
6.167
6.037
Cabe Merah dan Bawang Merah Harga cabe merah dan bawang merah cenderung fluktuatif mengikuti musim
panen dan perubahan permintaan maupun penawaran, tradisi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menjadi faktor lain yang mempengaruhi fluktuasi harga setiap tahunnya. Isu lain yang berpengaruh adalah kenaikan bahan bakar minyak bulan Februari - Maret 2012 dan awal tahun 2013 juga mempengaruhi perubahan harga cabe dan bawang merah. Harga cabe merah dan bawang merah yang cukup tinggi dimulai sejak awal tahun 2013. 49
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Gambar 2.11. Perkembangan Harga Cabe Merah Keriting, Bawang Merah, Bawang Putih & Wortel Tahun 2009-2013. 120.000
8.879 8.880 17.633 18.228
100.000
7.810 7.500 30.900 30.938 21.061 22.250
Rp/ Kg
80.000 60.000 40.000
4.463 8.922 15.392 16.313 39.967 39.974 11.596 30.947 25.792 23.764
Bawang Putih
20.000 -
Wortel
Bawang Merah 200 9
201 0
201 1
201 2
201 3
Wortel
4.463
7.810
7.500
8.879
8.880
Bawang Putih
8.922 21.061 22.250 17.633 18.228
Bawang Merah
11.596 15.392 16.313 30.900 30.938
Cabe Merah Keriting
Cabe Merah Keriting 23.764 30.947 25.792 39.967 39.974
2.4.
Gula Pasir, Minyak Goreng dan Tepung Terigu Harga gula pasir cenderung mengalami peningkatan sebagai akibat dari
meningkatnya biaya usaha tani tebu, sedangkan minyak goreng curah terus meningkat pada periode 2009-2011, pada tahun 2012-2013 mengalami penurunan. Untuk komoditas terigu yang bahan bakunya 100 % impor harga cenderung stabil pada periode 2009-2013. Gambar 2.12. Perkembangan Harga Gula Pasir, Minyak Goreng & Terigu Tahun 2009-2013’ 35.000
7.479
7.494
30.000 25.000
11.708
10.770
8.772 7.479 8.758 11.144 12.542
12.548
Rp/ Kg
20.000 15.000
10.683 10.188 9.088 10.281 8.598
10.000 5.000 -
Tepung Terigu Segitiga Biru Gula Pasir Lokal Minyak Goreng Curah
2009 2010 2011 2012 2013
Tepung Terigu Segitiga Biru 7.479 7.494 7.479 8.758 8.772 Gula Pasir Lokal
11.708 10.770 11.144 12.542 12.548
Minyak Goreng Curah
10.188 9.088 10.281 8.598 10.683
50
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
2.5.
Daging Sapi, Daging Ayam Dan Telur Kenaikan harga daging sapi yang signifikan dimulai sejak menjelang bulan
puasa 2012, mencapai puncaknya pada November 2012 dan bertahan harga tinggi sampai tahun 2013. Adanya efek situasional HBKN dan kebijakan pengurangan quota impor daging diduga menjadi penyebab kenaikan harga daging sapi. Gambar 2.13. Perkembangan Harga Daging sapi dan Daging Ayam Tahun 2009-2013. 140.000
24.533
120.000 23.969
100.000 Rp/ Kg
26.137 80.000 60.000
93.175
20.013 61.210
68.583
48.479 24.532
40.000
9.181
20.000 -
3.
Daging Ayam Ras Daging Sapi
2009
2010
2011
2012
2013
Daging Ayam Ras 26.137
20.013
23.969
24.533
24.532
Daging Sapi
61.210
68.583
93.175
9.181
48.479
Cadangan Pangan Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk kelanjutan
hidupnya. Oleh karena itu terpenuhinya pangan menjadi hak asasi bagi setiap orang. Ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan pangan bagi seluruh penduduk di suatu wilayah, maka ketersediaan pangan menjadi sasaran utama dalam kebijakan pangan bagi pemerintahan suatu negara. Ketersediaan pangan tersebut dapat dipenuhi dari tiga sumber, yaitu: (1) produksi dalam negeri; (2) pemasukan pangan; dan (3) cadangan pangan. Bila terjadi kesenjangan antara produksi dengan kebutuhan pangan di suatu wilayah dapat diatasi dengan melepas cadangan pangan, oleh sebab itu cadangan 51
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan. Beberapa alasan yang mendasari Pengembangan Cadangan Pangan adalah : (a) Bank Dunia pada tahun 2008 memperingatkan bahwa cadangan pangan Indonesia berada dalam titik terendah sehingga bisa menjadi masalah serius jika tidak diatasi sejak awal mengingat cadangan pangan dunia turun hampir setengahnya; (b) Situasi iklim di Indonesia
saat ini tidak menentu dan kurang
bersahabat telah menyebabkan bencana (longsor, banjir, kekeringan), sehingga menuntut manajemen cadangan pangan yang efektif dan efisien agar dapat mengatasi kerawanan pangan; (c) masa
panen tidak merata antar waktu dan
daerah mengharuskan adanya cadangan pangan; dan (d) banyaknya kejadian darurat memerlukan adanya cadangan pangan untuk penanganan pasca bencana, penanganan rawan pangan, dan bantuan pangan wilayah. Untuk itulah diperlukan adanya cadangan pangan yang di kelola oleh Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kab/Kota dan Desa), maupun Cadangan Pangan yang dikelola oleh masyatakat. Keberadaan cadangan pangan sangat penting sesuai UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Permendagri No 30 Tahun 2008. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Riau (CPPD)
yang dikelola Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau
bekerjasama dengan Divisi Regional BULOG. tersebut belum tersalurkan.
Sampai Akhir Tahun 2013 stok
Dengan Demikian Riau mempunyai stok beras di
gudang BULOG sebanyak 111,5 ton. Tabel 2.4. Perkembangan Pengadaan Cadangan Pangan Tahun 2009 s/d 2013. Realisasi TA
Sumber Dana
Lumbung (juta)
Pengemb Usaha (juta)
Pengisian Lumbung (Juta)
Gudang + Lantai Jemur (DAK)
APBN 330 APBD 200 2010 APBN 220 8 APBD 200 2011 APBN 220 1 APBD 100 2012 APBN 20 APBD 2013 APBN JUMLAH 630 200 460 9 Sumber : Data Olahan Badan Ketahanan Pangan Provinasi Riau
RMU (juta)
Bangsal Alat/Mesin Peng Sagu (juta)
Modal (juta)
Beras (Kg)
Mesin Sagu (unit)
2009
52
2 250
150
250
100
100
100
600
350
220 150 160 20.799 20 550
20.799
2
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Untuk meningkatkan cadangan pangan dan menjamin stabilitas harga pangan di masyarakat telah Badan Ketahanan Pangan Riau mengembangkan
lumbung
pangan pada tahun 2009 melalui dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 3.228.663.180,sebanyak 52 lumbung melalui dana APBN dan APBD yang tersebar pada 10 Kabupaten. C. Konsumsi Pangan. Berbagai upaya dan strategi dilakukan Pemerintah untuk mencapai keadaan masyarakat dengan pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman menuju Pola
Konsumsi
Pangan
yang
ideal,
guna
meningkatkan
kualitas
SDM.
Pengembangan diversifikasi dan pola konsumsi pangan diupayakan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal, melalui pemberdayaan kelompok wanita, optimalisasi pemanfaatan pekarangan, pengembangan pengolahan pangan dan
sosialisasi
pemanfaatan
serta
pekarangan
promosi
penganekaragaman
dilakukan
untuk
pangan.
meningkatkan
Optimalisasi
ketersediaan
dan
cadangan pangan serta penganekaragaman konsumsi pangan di tingkat rumah tangga sebagai sumber pangan keluarga, yang beragam, bergizi, seimbang dan aman,
dapat
meningkatkan
perekonomian
keluarga,
serta
dalam
rangka
mewujudkan kemandirian pangan di tingkat rumah tangga. Program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan sampai dengan tahun 2013 sebanyak 37 desa/kelompok. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan : -
Optimalisasi pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga;
-
Pengembangan Kebun Bibit Desa sebagai sumber penyediaan bibit ditingkat desa;
-
Pengembangan inovasi teknologi pengolahan pangan lokal sebagai upaya meningkatkan citra pangan lokal yang sejajar dengan kelompok pangan yang lain dan penyusunan menu B2SA.
-
Pengembangan kebun sekolah sebagai sarana pengenalan dan pembelajaran anak sejak usia dini agar kenal dan cinta pada dunia pertanian.
-
Pengembangan penyusunan menu B2SA berbasis sumberdaya lokal Keberhasilan yang sudah dicapai antara lain : 53
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
-
Tumbuhnya Kesadaran, peran, dan partisipasi masyarakat dan anak sejak usia dini dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang B2SA serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan pangan pokok beras melalui Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP);
-
Meningkatnya partisipasi kelompok wanita dalam penyediaan sumber pangan dan gizi keluarga melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan sebagai penghasil sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral untuk konsumsi keluarga;
-
Mendorong pengembangan usaha pengolahan pangan skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sumber karbohidrat selain beras dan terigu yang berbasis sumber daya dan kearifan lokal.
-
Meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui penghitungan skor PPH. Kualitas konsumsi pangan masyarakat dapat diukur dari skor Pola Pangan
Harapan (PPH), yaitu komposisi kelompok pangan utama yang dikonsumsi berdasarkan atas proporsi keseimbangan energi dari berbagai kelompok pangan untuk dapat memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya. Kualitas konsumsi pangan mayarakat Riau dari tahun 2008 – 2013 yang ditunjukkan dengan meningkatnya skor PPH, merupakan salah satu indikator keberhasilan ketahanan pangan di Riau dari aspek konsumsi. Tabel 2.5. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Riau Tahun 2008-2013 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Kelompok Pangan Standar 2008 2009 2010 Padi-padian 25.0 23.8 29 25 Umbi-umbian 2.5 0.6 2 2.2 Pangan Hewani 24.0 19.8 17 14.8 Minyak dan Lemak 5.0 5 6 5 Buah/Biji berminyak 1.0 1 1 1 Kacang-kacangan 10.0 5 7 6.5 Gula 2.5 1.6 4 2.5 Sayur dan Buah 30.0 18.4 16 22.1 Lain-lain Standar 100.0 Skor PPH Riau 75.2 82.0 79.1 Skor PPH Nasional 81.9 75.7 77.5
Sumber: Buku Analisis BKP Riau Tahun 2013
54
2011 2012 2013 25.0 25.0 25 2.0 2.0 2 18.0 18.0 18 5.0 5.0 5.0 1.0 1.0 1.0 8.0 8.0 8 2.5 2.5 2.5 17.0 18.0 18.6
78.5 79.6 80.2 77.3 75.4 88.3
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tabel 2.6. Capaian Konsumsi Kelompok Pangan Tahun 2008-2013. No.
Indikator
2008
2009
2010
2011
2012
2013
104,1
103,4
103,3
104
104,3
105
1
Beras (Kg/Kap/Th)
2
Umbi-umbian (Kg/Kap/Th)
25,0
28,9
23,0
17,3
17,3
17,4
3
Pangan hewani (Kg/Kap/Th)
42,2
54,9
55,5
55,9
43,7
44,1
4
Sayur dan buah (Kg/Kap/Th)
57,5
75,3
76,3
77,6
79,9
80,2
Sumber : Hasil survey PPH Kab/Kota Tahun 2008-2013 diolah BKP Prov.Riau
Mengacu pada Permentan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal bahwa :
Angka sasaran Konsumsi beras yaitu 91,0 kg/kap/th. Capaian konsumsi beras tahun 2008-2013 rata-rata konsumsi 104,02 kg/kap/th atau 1024,92 kkal/kap/hr, mengalami peningkatan rata-rata 1%/th, sehingga target penurunan konsumsi beras 1 %/th tidak tercapai.
Angka sasaran kecukupan Konsumsi umbi-umbian yaitu 35,6 kg/kap/th setara dengan 120 kkal/kap/hr, capaian konsumsi umbi-umbian tahun 2008-2013 ratarata konsumsi 21,48 kg/kap/tahun atau 89,4 kkal/kap/hr bila ditinjau dari konsumsi tiap tahun menunjukkan peningkatan konsumsi menuju ideal rata-rata 1%/th.
Angka sasaran kecukupan Konsumsi pangan hewani yang ideal 240 Kkal/kap/hr atau 54,8 kg/kap/th, capaian tahun 2008-2013 rata-rata 169,1 Kkal/kap/hari setara dengan 49,38 kg/kap/th, bila ditinjau dari konsumsi tiap tahun menunjukkan peningkatan konsumsi pangan hewani sebesar 2%/th.
Angka sasaran kecukupan Konsumsi sayur dan buah ideal yaitu 91,3 kg/kap/th atau setara dengan 240 gr/kap/hr, konsumsi buah & sayur tahun 2008-2013 rata-rata 66,5 Kkal/kap/hr setara dengan 74,47 kg/kap/th bila ditinjau dari konsumsi tiap tahun menunjukkan peningkatan konsumsi sebesar 1%/th.
Konsumsi energi tahun 2008 – 2013 mengarah pada konsumsi ideal sebesar 2.000 kkal/kap/hari tersaji pada Tabel 2.7.
55
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tabel 2.7. Konsumsi Energi Provinsi Riau Tahun 2008-2013. No.
Konsumsi Ideal (Kkal/kap/hr)
KelompokPangan/ Komoditas
1
Padi-padian
1.000,00
2
Umbi2-an
120,00
3
Pangan Hewani
240,00
4
Minyak&lemak
200,00
5
Buah/biji berminyak
6
Kacang2-an
100,00
7
Gula
100,00
8
Sayuran&buah
120,00
9
Lain-lain
60,00
Capaian Konsumsi (Kkal/kap/hr) 2008
2009
1206,5 97,6 150,8 264,4 61,7 74,7 134,3 56,8
1200 122 170 254 60 74 147 66
2010
2011
1201 98 172 254 60 75 147 67
1201 73 173 253 60 75 147 68
2012
2013
1209,0 73,0 174,0 255,0 60,0 75,0 148,0 70,0
1217 73
2064
2079
175 257 61 76 149 71
60,00
2046,8 2093,0 2074,0 JUMLAH 2.000,00 Sumber : Hasil survey PPH Kab/Kota Tahun 2008-2013 diolah BKP Provinsi Riau.
2050
Berdasarkan data pada Tabel 2.7. dapat dilihat bahwa konsumsi padi-padian sebagai sumber karbohidrat semakin meningkat menjauh dari angka konsumsi ideal. Untuk meningkatan konsumsi pangan lokal kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan antara lain : 1. Gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Berimbang dan Aman (3 B+)
Bertujuan untuk : Memberdayakan masyarakat agar mampu mengotimalkan pemanfaatan sumber daya yang dikuasainya untuk mewujudkan ketahanan
pangan
berkelanjutan. Mendorong
penganekaragaman
konsumsi pangan masyarakat berbasis
pangan lokal agar hidup sehat dan produktif. Meningkatkan
kesadaran
dan
pengetahuan
masyarakat
untuk
mengkonsumsi pangan dengan beragam, bergizi, Berimbang dan aman. Mendorong pengembangan teknologi ketahanan pangan terutama pangan lokal non beras guna meningkatkan nilai tambah dan nilai sosialnya 2. Pengelolaan Pemanfaatan Pekarangan/Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan
Bertujuan untuk Memanfaatkan potensi Sumber Daya Perempuan dalam membangun ketahanan pangan keluarga;
56
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
3. Pengembangan Pangan Lokal Bertujuan untuk Meningkatkan partisipasi kelompok dalam penyediaan sumber pangan keluarga melalui pengembangan pangan lokal sebagai penghasil sumber karbohidrat, vitamin, mineral dan protein untuk konsumsi keluarga .. 4. Promosikan penganekaragaman pangan dan meningkatkan citra pangan lokal antara lain dengan mengadakan festival pangan lokal, lomba cipta menu berbasis sumber daya lokal dan mengikuti pameran – pameran yang diselenggarakan tingkat provinsi maupun nasional. Jumlah kelompok pengembangan pangan lokal yang sudah dibina oleh Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau mulai tahun 2008 sampai dengan 2013 sejumlah 6 kelompok yang berada di 4 Kabupaten. Pembinaan berupa fasilitasi stimulan alat pengolah pangan sesuai kebutuhan kelompok. Jenis olahan pangan antara lain keripik sagu, keripik ubi, keripik pisang dan manisan jahe. D. Keamanan Pangan Dalam rangka pembinaan dan fasilitasi mutu dan keamanan pangan, salah satu kegiatan prioritas BKP adalah Koordinasi dan Pembinaan Otoritas Kompetensi Mutu dan Keamanan Pangan bertujuan untuk : Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan mutu dan keamanan pangan produk hasil pertanian
kepada
masyarakat, produksen pangan dan konsumen. Terjalinnya
koordinasi
dengan
instansi
stakeholder
terkait
dalam
pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan produk hasil pertanian dalam rangka program kerja OKKP-D Propinsi Riau. Penyediaan pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi oleh masyarakat Kegiatan pokok Koordinasi dan Pembinaan Otoritas Kompetensi Mutu dan Keamanan Pangan tahun 2012, terdiri dari beberapa kegiatan antara lain: Melakukan rapat-rapat koordinasi dengan isntansi terkait Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia petugas Propinsi dan Kabupaten Kota. Melakukan Konsultasi dan menghadiri pertemuan
dan pelatihan
ditingkat pusat, dalam upaya peningkatan pengetahuan Sumberdaya manusia dalam pemantapan keamanan pangan. 57
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Pembuatan bahan materi informasi, berupa leaflet dan poster. Penyusunan Dokumen Sistim Mutu (Doksistu) sebagai dukumen acuan bagi
petugas
OKKPD
dalam
operasional
Otoritas
Kompeten
Keamanan Pangan Daerah. Melakukan Audit Internal
Otoritas Kompetensi
Keamanan Pangan
Daerah. Melakukan uji coba labolatorium beberapa komodi sayuran terhadap kandungan pestisida. Melakukan sertifikasi kelompok usaha yang bergerak dibidang pengembangan sayur-sayuran di Provinsi Riau. Pembinaan dan pematauan ke Kabupaten Kota terhadap kelompok usaha yang potensial untuk di sertifikasi. Dalam upaya untuk mengetahui residu pestisida pada buah dan sayur yang beredar dipasaran atau yang dikonsumsi masyarakat, perlu dilakukan uji sampel labolatorium, uji ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kandungan residu pestisida yang ada pada buah dan sayur tersebut. Kandungan pestisida yang diperbolehkan adalah sesuai Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida hasil pertanian, yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pengujian labolatorium baru dilakukan pada produk sayuran, dengan mengambil sampel diKota Pekanbaru Data hasil pengujian labor terhadap beberapa jenis sayuran diperoleh dengan hasil sebagian terdeteksi, tetapi masih dibawah Batas Maksimum Residu (BMR), dan sebahagian besar lainnya tidak terdeteksi. Dokumen sistim mutu Otoritas Kompeten Keamanan Pangan
Daerah
merupakan suatu panduan yang dapat dijadikan acuan,dan dokumen ini merupakan salah satu persyaratan dalam verifikasi OKKP-D. Dokumen sistim Mutu Doksistu, terdiri dari Panduan Mutu, Dukumen Prosedur dan Form Pendukung. Dokumen sistim mutu ini disusun berdasarkan kebutuhan yang diperlukan oleh daerah. Pengerjaan Dokumen Sistim Mutu telah dapat dilakukan pada tahun 2010, walaupun ada perbaikan dan penyempurnaan Dokumen Sistim Mutu terus disempurnakan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang diperlukan pada tahun 2014. Dokumen Sistim Mutu telah dikirimkan kepada OKKP-pusat dan telah disempurnakan, hal ini sesuai alur proses yang diatur dalam Pedum OKKP-Pusat dan apabila telah disetujui makan OKKP-D Provinsi Riau dapat diakreditasi dan diberi sertifikat lulus akreditasi. 58
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Kebijakan pemerintah tentang pangan di Indonesia sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Salah satu kebijakan Pemerintah terkait dengan Undang-Undang tersebut adalah pengawasan terhadap keamanan pangan melalui Sertifikasi dan Pelabelan terhadap produk pangan segar dalam rangka menjamin keamanan pangan. Sesuai dengan kewenangan Departemen Pertanian dalam PP 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan, bahwa Menteri Pertanian berwenang untuk mengatur, membina dan /atau mengawasi kegiatan atau proses produksi Pangan dan peredaran pangan segar. Untuk itu berbagai aspek perlu dipersiapkan dalam rangka mengemban kewenangan yang diberikan untuk membangun sistem keamanan pangan tersebut, atara lain aspek kelembagaan yang merupakan bagian penting sebagai wadah dalam implementasi sistem tersebut yakni Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) baik yang berada di pusat Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) maupun di Provinsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D), yang berfungsi melakukan Pengawasan, Sertifikasi, Registrasi terhadap produk pangan segar hasil pertanian. Tabel 2.10. Kinerja Tim OKKPD Provinsi Riau Tahun 2010 – 2013 Tahun Komoditas Sertifikat Prima 3 Sawi 2010 Pekanbaru Salada Pekanbaru Kacang Panjang Pekanbaru Salak Pondoh 2011 Siak Buah Naga bengkalis 2012 Nenas Kampar Nenas Kampar Nenas Kampar Nenas Kampar Nenas Kampar Buah Naga Bengkalis Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Belum melakukan
Kab/Kota
Sumber : Bidang Keamanan Pangan (2013)
Manfaat dari Sertifikasi Prima 3 dan Pendaftaran PSAT: Sertifikasi Prima 3 dan Pendaftaran PSAT merupakan salah satu bentuk pengakuan atau jaminan bahwa pangan tersebut aman untuk dikonsumsi disamping kualitas/mutu yang terjamin. Jaminan tersebut sesuai dengan permintaan pasar baik pasar Luar Negeri maupun pasar dalam negeri. Dampak dari bentuk jaminan 59
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
tersebut, maka produk pangan segar yang sudah bersertifikat mampu bersaing dengan produk impor dan mampu menembus pasar-pasar modern, sehingga ada perbaikan harga dibanding pangan yang belum bersertifikat. Selain itu juga ada dampak peningkatan kualitas produksi pada kelompok yang sudah disertifikasi. Karena kelompok yang telah disertifikasi harus menerapkan GAP (penanganan produksi yang baik dan benar). E. Kerawanan Pangan. Tabel 2.11. Kinerja Desa Mapan Provinsi Riau Tahun 2010 – 2013. Tahun Anggaran
Realisasi
Sumber Dana
Desa
Bantuan (Rp)
Demapan 2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
APBD I APBD II APBN APBD I APBD II APBN APBD I APBD II APBN APBD I APBD II APBN APBD I APBD II APBN APBD I APBD II APBN APBD I APBD II APBN
4
350.000.000
14 6
840.000.000 480.000.000
12
960.000.000
2 8 5 6 9 10
200.000.000 640.000.000 500.000.000 546.000.000 900.000.000 500.000.000
10 11
1.000.000.000 550.000.000
2 3
200.000.000 150.000.000
6
600.000.000
8
1.600.000.000
Perbatasan 2013
APBD I APBD II APBN
JUMLAH
116
60
10.016.000.000
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
F. Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang ketahanan pangan sesuai kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010
dilaksanakan secara bertahap
sampai
dengan tahun 2015. Pelayanan yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2013 yaitu disajikan pada Tabel 2.11. Tabel 2.12. Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Sesuai Kewenangan Provinsi Tahun 2010 – 2013. Indikator Penguatan Cadangan Pangan Ketersediaan Informasi Pasokan, Harga dan Akses Pangan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Penanganan Daerah Rawan Pangan 1.
2010 176,58
Persentase Capaian 2011 2012 167,53 95,94
2013 57,50
Target Nasional 2015 60
100
95,06
96,30
100
100
79,59
84,44
88,89
-
80
9,09
36,36
25
-
60
Pelayanan Ketersediaan dan Cadangan Pangan – Indikator Penguatan Cadangan Pangan. Pemerintah tingkat provinsi wajib memiliki lembaga cadangan pangan pemerintah provinsi dan menyediakan cadangan pangan pemerintah sebesar 200 Ton Ekuivalen Beras yang menurut target nasional diharapkan pada Tahun 2015 terpenuhi sebesar 57,50% (111,5 Ton Ekuivalen Beras).
Badan
Ketahanan Pangan telah menyediakan cadangan pangan yang dimanfaatkan untuk intervensi rawan pangan transien maupun kronis. Jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Riau yang dikelola Badan ketahanan Pangan bekerjasama Devisi Regional BULOG Tahun 2010 – 2013 semakin berkembang sebagaimana terlihat pada Tabel 2.12.
61
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tabel 2.13. Capaian Pelayanan Ketersediaan dan Cadangan Pangan. Uraian
Target Nasional (2015)
Jumlah cadangan pangan pemerintah
Realisasi Capaian
120 ton ekivalen beras
2010
2011
2012
2013
-
-
-
111,5
Cadangan pangan tersebut belum disalurkan ke daerah rawan pangan transien di beberapa wilayah kabupaten/kota karena belum terjadi bencana tanah longsor, banjir, angin puting beliung, kekeringan, dll. 2.
Distribusi dan Akses Pangan – Indikator Ketersediaan Informasi Pasokan, Harga dan Akses Pangan. Tujuan dari pelayanan dasar distribusi pangan adalah untuk menjamin agar seluruh wilayah dan rumahtangga dapat memperoleh pasokan pangan yang cukup dengan harga yang stabil dan terjangkau. Untuk menjaga stabilitas harga pangan agar pangan dapat terjangkau oleh masyarakat dilaksanakan berbagai upaya seperti koordinasi lintas sektor untuk merumuskan kebijakan yang menyangkut stabilisasi harga dan pemantauan harga, ketersediaan dan distribusi pangan untuk menjamin ketersediaan dan pasokan pangan serta harga yang terjangkau terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Informasi harga, pasokan dan akses pangan dikumpulkan secara rutin atau periodik oleh provinsi dan kabupaten kota untuk dapat digunakan sebagai bahan pembuatan analisis perumusan kebijakan yang terkait dalam distribusi pangan yang mencakup komoditas beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging ayam, telur, minyak goreng, gula pasir, cabe merah yang disajikan mingguan/bulanan yang berada di tingkat produsen dan konsumen. Persentase capaian Ketersediaan Informasi Pasokan, Harga dan Akses Pangan Provinsi Riau Tahun 2010 – 2013 semakin meningkat, namun masih belum mencapai target SPM sebesar 100% pada tahun 2015.
3.
Penganekaragaman dan Keamanan Pangan - Indikator Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan yang beredar di 62
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
masyarakat perlu dilakukan pemantauan sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran pada pangan di semua rantai. Badan Ketahanan pangan telah melakukan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan baik pangan segar maupuk pangan olahan sesuai dengan kewenangannya. Persentase jumlah sampel pangan yang aman dikonsumsi tahun 2010 – 2013 semakin meningkat (Tabel 2.11.). Pelayanan dilaksanakan melalui pembinaan pada kantin sekolah, retail pangan dan produsen pangan segar. Jumlah sampel pangan yang diuji juga semakin meningkat, berturut-turut pada tahun 2010 – 2013 sebanyak 9, 15, 50, dan 61 sampel. Untuk meningkatkan pelayanan pengawasan masih perlu ditingkatkan jumlah sampel pangan segar yang diuji. 4.
Penanganan Kerawanan Pangan - Indikator Penanganan Daerah Rawan Pangan Penanganan daerah rawan pangan dilaksanakan melalui penyediaan data dan informasi situasi pangan dan gizi, analisis dan pemetaan ketahanan dan kerentanan pangan melalui FSVA, penanggulangan kerawanan pangan melalui intervensi bantuan sosial pada daerah rawan pangan, penyediaan stok pangan
melalui
pengembangan
lumbung
pangan
masyarakat,
dan
menggerakkan pemberdayaan masyarakat rawan pangan, melalui program desa mandiri pangan, serta penanganan rawan pangan melalui intervensi rawan pangan kronis dan transien. G. Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Badan Ketahanan Pangan Pelayanan Badan Ketahanan Pangan 2008 – 2013 mendapat dukungan pendanaan dari APBD I. Realisasi anggaran yang digunakan disajikan dalam Tabel 2.13.
63
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tabel 2.14.
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Badan Ketahanan Pangan Tahun 2008 – 2013.
PROGRAM
PAGU ANGGARAN (Rp Juta) 2008 2009 2010 2011
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Program Peningkatan Ketahanan Pangan Program Peningkatan Produksi Pertanian Program Pemberdayaan Penyuluhan Pertanian/Perkebunan Program pengembangan data/informasi/statistik daerah Jumlah
1.153 1.049 123
148
951 241
706 440
2012
REALISASI ANGGARAN (Rp Juta) 2013
2008
2009 2010 2011 2012 2013
952 1.038 641
853 665 77
510
930 145
755
778
608
251
30
95
251
22
300 1.738
146
3.497
963
582 238 437
135
135
85
43
59
97
134
134
85 41
47
57
87
50
315
61
29
52
60 36
33
1.500
50
75
30 2.010,00
218
30
900 1.383 1.000 4.853,00 1.150 13.183
43
75
759 1.283 966
5.150 4.014 3.714 2.749
4.815
3.156 2.933 3.370
4.085 2.646
175
-
149
101 115
273 8.141 6.677 6.536 5.018
555
201 324 8.830 7.889 17.274 5.212 5.964 5.008 6.879 6.340
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD A. Tantangan 1) Laju alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian yang cukup tinggi mengancam ketersediaan pangan daerah; 2) Masih ada beberapa daerah yang mengalami kerawanan pangan baik kronis akibat kondisi yang marginal, miskin struktural maupun kerawanan pangan transien akibat bencana alam mengakibatkan kondisi ketahanan pangan menjadi sangat rentan; 3) Belum efisiennya distribusi pangan; 4) Skor pola pangan harapan belum maksimal (capaian sampai dengan 2013, 80,1) sehingga pola konsumsi masyarakat belum ideal; 5) Kemampuan produksi dan pelaku usaha pangan di dalam menjamin mutu dan keamanan pangan segar dan olahan yg dihasilkan belum optimal;
64
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
6) Masih besarnya potensi dan peluang pasar lokal maupun luar negeri yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena mutu dan keamanan produk belum memenuhi standar mutu pangan.
B. Peluang 1)
Revitalisasi cadangan pangan masyarakat;
2)
Potensi yang dikuasai oleh masyarakat yang berusaha dibidang jasa pemasaran, pengangkutan, pengolahan dan penyimpanan cukup besar, namun masih perlu ditingkatkan dan diberdayakan untuk menjadi usaha yang efisien, berdaya saing dan berkelanjutan;
3)
Peluang yang besar untuk mengembangkan sistem distribusi pangan yang efisien dengan meningkatkan sarana dan prasarana distribusi pangan;
4)
Riau memiliki potensi
pangan yang sangat besar dan beragam dan
tersedianya lahan pekarangan yang cukup luas di pedesaan dan belum dikelola secara optimal untuk penyediaan bahan pangan yang beragam, bergizi dan aman; 5) Meningkatnya permintaan pangan segar baik di dalam maupun luar negeri.
65
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUPOKSI 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pelayanan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau sangat dipengaruhi oleh kondisi faktor internal dan faktor eksternal. Kondisi sumber daya manusia, dukungan anggaran, sarana dan prasarana serta kelembagaan dan tata laksana penyelenggaraan tugas, mempunyai peran besar terhadap kerberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menghadapi dinamika pembangunan dan perubahan lingkungan strategis di Riau. Sumber daya yang ada dan tersedia tersebut harus dapat dimanfaatkan secara optimal guna terwujudnya pencapaian tujuan organisasi sesuai visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Beberapa permasalahan yang dihadapi perlu segera dicarikan solusi penyelesaiannya agar potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal. Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau : a.
Perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
Masih terdapatnya kebijakan nasional yang kurang mendukung perwujudan ketahanan pangan;
Belum terintegrasinya kebijakan ketahanan pangan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Kurang optimalnya peran Dewan Ketahanan Pangan sebagai wadah koordinasi SKPD dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan;
b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketahanan pangan;
Masih kurangnya sarana prasarana penunjang pelayanan di bidang ketahanan pangan;
Belum
optimalnya
penggunaan
teknologi
informasi
di
bidang
ketahanan pangan;
Masih terbatasnya jumlah sumber daya manusia dibandingkan dengan beban tugas yang harus dilaksanakannya;
66
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Masih kurangnya kompetensi sumber daya manusia yang menangani bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan;
c.
Masih kurangnya inovasi dalam pelaksanaan tugas;
Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan lingkup provinsi dan kabupaten / kota;
Ketersediaan pangan antar waktu dan antar wilayah tidak merata;
Adanya kondisi iklim yang tidak menentu serta sering timbulnya bencana yang tidak terduga (banjir, longsor, kekeringan, gempa);
Belum memadainya sarana dan prasarana distribusi yang berpotensi menghambat akses fisik dan dapat memicu kenaikan harga;
Pemahaman
dan
kesadaran
masyarakat
tentang
pentingnya
mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman masih belum optimal sehingga sampai saat ini belum tercapai skor Pola Pangan Harapan yang ideal;
Adanya pengaruh globalisasi industri pangan yang berbasis bahan impor;
Masih terjadi kasus keracunan pangan di masyarakat dan beredarnya produk pangan yang tidak aman dikonsumsi;
d.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang ketahanan pangan;
Belum terintegrasinya data dan pelaporan bidang ketahanan pangan;
Belum optimalnya koordinasi internal antar unit kerja/bidang dalam pelaksanaan tugas sebagai tanggung jawabnya;
Belum dimanfaatkannya hasil evaluasi sebagai informasi umpan (feed back) bagi perbaikan pelaksanaan dan perumusan perencanaan di masa datang.
e.
Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
Kurang maksimalnya fungsi kearsipan badan;
Belum optimalnya tata kelola organisasi dan administrasi badan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Pelayanan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau sangat dipengaruhi oleh kondisi faktor internal dan faktor 67
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
eksternal, analisis ini mencakup analisis lingkungan (Enviromental Scan), penetapan faktor-faktor kunci keberhasilan (Critical Success Factors) dan perumusan strategis SWOT yang akan menjadi acuan rumusan kebijakan. 3.1.1. Analisis Lingkungan (Critical Success Factors) 1. Lingkungan Internal Ada 2 hal yang penting diidentifikasi dan dirumuskan sebagai suatu proses “ Scanning “ dari masalah yang telah diuraikan terdahulu yaitu adanya kekuatan (Strenght) dan kelemahan (Weakness) dari instansi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang dapat diuraikan sebagai berikut : a. Kekuatan (Strenght) S
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61);
Instruksi
Presiden
Nomor
9
Tahun
2000
Tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
68
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan dan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994);
Permentan Nomor : 43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumberdaya Lokal;
Permentan Nomor : 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi, Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 3);
Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2010 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Pangan;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Tahun 2011;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau; 69
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyedia Pangan Masyarakat se-Provinsi Riau.
Konferensi
FAO
Regional
Asia
Pasifik
ke-32,
yang
dilaksanakan pada tanggal10 – 14 Maret 2014, di Ulanbator, Mongolia Pada pertemuan ini juga disepakati suatu komunike bersama, yang disebut Ulaanbaatar Communiqué, berisikan tentang komitmen bersama para Menteri di kawasan Asia Pasifik dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di kawasan
melalui
upaya
yang
berlipat
ganda
dalam
peningkatan produktivitas pertanian, khususnya produktivitas petani kecil dan pengentasan kemiskinan sekaligus melindungi sumber daya alam yang ada dikawasan.
SDM yang tersedia
Motivasi dan dedikasi seluruh staf cukup tinggi
b. Kelemahan (Weakness) W
Terbatasnya sarana kerja.
Terbatasnya dana operasional Badan Ketahanan Pangan.
Terbatasnya
jumlah
Kelompok
Tani/Gapoktan/Kelompak
Tani/Kelompok
Pangan
Lokal
yang
Wanita belum
dikukuhkan.
Terbatasnya dana operasional dan dana Bansos Badan Ketahanan Pangan.
Belum
efektifnya
koordinasi
dan
kerja
sama
antar
“
Stakeholder “
Belum optimalnya peran dan fungsi
Dewan Ketahanan
Pangan (DKP) sebagai lembaga fungsional koordinator dalam penanganan ketahanan pangan di daerahnya.
70
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Rotasi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sering dilakukan, sehingga pengelolaan ketahanan pangan menjadi lambat.
Komitmen dan langkah nyata pemerintah daerah masih rendah untuk membangun ketahanan pangan berkelanjutan.
Belum terlaksananya kegiatan ketahanan pangan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan.
Belum semua kab/kota terbentuk kelembagaan ketahanan pangan setingkat level Eselon II.
Belum adanya regulasi kedaulatan pangan didaerah.
2. Lingkungan External Ada 2 hal yang diidentifikasi dan dirumuskan yaitu adanya peluang (Opportunities) dan adanya ancaman (Threats) yang dapat diuraikan sebagai berikut : a. Peluang (Opportunities) O
Adanya
program
pembangunan
prioritas
pengentasan
kemiskinan,
Infrastruktur,
peningkatan
pendidikan,
peningkatan penataan lingkungan, kebersihan, penguatan pembangunan pertanian dan perkebunan, peran swasta dalam pembangunan dan program pusat.
Adanya kerja sama regional dan daerah
Adanya program bantuan/pinjaman penguatan modal usaha.
adanya perhatian /program lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Adanya perkembangan teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan.
Adanya permintaan pasar terhadap produk pangan lokal dan olahannya.
Berkembangnya UKM Pengolahan pangan.
Terdapat akses kredit usaha kecil . 71
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Konsumsi pangan lokal dan olahannya menjadi budaya.
Adanya perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi.
b. Ancaman (Threats) T
Pengaruh globalisasi ekonomi.
Persepsi tentang pentingnya Ketahanan Pangan, belum sama dikalangan Pemda dan stakeholder lainya.
Alih fungsi lahan yang cenderung meningkat ke komoditi perkebunan.
Skala usaha tani (farm size) yang semakin sempit.
Pengaruh perdagangan beras Internasional
Kepastian status Kelompok Tani/Gapoktan.
Terdapat produk pangan impor
Ketergantungan terhadap beras.
Lumbung yang tersedia tidak dengan kapasitas yang memadai
Tidak adanya CSR terkait ketahanan pangan Keterlibatan akademisi dan peneliti secara mandiri sangat rendah.
Analisis lingkungan ini pada dasarnya adalah proses penyatuan lingkungan internal dan eksternal, masing-masing kedua aspek yaitu aspek positif dan negatif (SWOT) yaitu : S
=
Strenght (Kekuatan) Instansi, merupakan aspek positif.
W
=
Weakness (Kelemahan) Instansi, Merupakan aspek negatif.
O
=
Opportunities (Peluang) Instansi, merupakan aspek positif.
T
=
Threats (Ancaman) Instansi, Merupakan aspek negatif.
3.1.2. Faktor Kunci Keberhasilan (Critical Success Factors) Berdasarkan hasil analisis lingkungan dan evaluasi terhadap unsur-unsur faktor internal dan eksternal dalam hal besarnya pengaruh dukungan, keterkaitan dan urgensi seluruh unsur terhadap keberhasilan Misi, maka dapat ditetapkan faktor kunci keberhasilan sebagai berikut : 1. Faktor Internal : Kekuatan (Strenght) 72
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Upaya dalam pelaksanaan sosialisasi UU No.16 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
Motivasi dan dedikasi kerja staf yang tinggi.
SDM yang cukup tersedia.
2. Faktor Internal : Kelemahan (Weakness)
Terbatasnya sarana dan prasarana Badan Ketahanan Pangan
Terbatasnya dana operasional Badan Ketahanan Pangan.
Lemahnya koordinasi antar Pemda dan Stakeholder.
3. Faktor Eksternal : Peluang (Opportunities)
Adanya
program
prioritas
pengentasan
kemiskinan,
pembangunan Infratruktur, peningkatan pendidikan, peningkatan penataan lingkungan, kebersihan, penguatan pembangunan pertanian dan perkebunan, peran swasta dalam pembangunan dan program pusat.
Adanya
perkembangan
teknologi
informasi,komunikasi
dan
transportasi.
Adanya kerja sama regional dan antar daerah.
4. Faktor Eksternal : Ancaman (Threats)
Persepsi dan pola pikir tentang pentingnya ketahanan pangan belum sama antara pimpinan Instansi / lembaga / organisasi.
Pengerusakan dan perambahan hutan.
Alih fungsi lahan,terutama lahan pangan ke perkebunan. Selanjutnya hasil evaluasi menetapkan pula bahwa faktor internal
berupa Kekuatan (Strenght) dan faktor eksternal berupa Peluang (Opportunities) memiliki pengaruh dukungan, keterkaitan dan urgensi yang lebih besar terhadap keberhasilan pencapaian Misi, dibandingkan pengaruh faktor internal berupa Kelemahan (Weakness) dan faktor 73
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
eksternal berupa Ancaman (Threats). Dengan demikian peta posisi kekuatan instansi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau berada pada kuadran I yang artinya instansi dan seluruh staf harus dapat mengoptimalkan potensi dan kekuatan yang ada /dimiliki untuk dapat memanfaatkan peluang-peluang. 3.1.3. Analisis SWOT Analisis ini dimaksudkan untuk merumuskan strategi instansi agar dapat mewujudkan pencapaian tujuan, sasaran, program dan kegiatan ini merupakan pengembangan analisis lingkungan dan faktor kunci keberhasilan. Untuk memudahkan perumusan strategis dibuat matriks SWOT sebagai berikut : Strategi SO
: Mengoptimalkan
kekuatan
untuk
memanfaatkan
peluang. Strategi ST
: Menggunakan
kekuatan
untuk
mencegah
dan
mengatasi ancaman. Strategi WO
: Mengurangi kelemahan untuk memanfaatkan peluang.
Strategi WT
: Mengurangi
kelemahan
untuk
mencegah
dan
mengatasi ancaman. Dengan dasar bahwa peta posisi kekuatan instansi Badan Ketahanan Pangan Provinsi riau per kuadran I yaitu pada posisi dimana kondisi faktor internal berupa kekuatan lebih besar daripada kelemahan, dan juga kondisi faktor eksternal berupa peluang lebih besar daripada ancaman, maka ini berarti strategi untuk mencapai keberhasilan adalah “ Mengoptimalkan kekuatan yang ada untuk memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi “ Oleh karena itu kekuatan kunci dan peluang kunci adalah sebagai berikut : 1. Kekuatan kunci instansi :
Pelaksanaan sosialisasi UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan,
74
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61);
Instruksi
Presiden
Pengarusutamaan
Nomor Gender
9
Tahun
dalam
2000
Tentang
Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan dan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994);
Permentan
Nomor
:
43/Permentan/OT.140/10/2009
tentang
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumberdaya Lokal;
Permentan
Nomor
:
65/Permentan/OT.140/12/2010
tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi,
Inspektorat,
Badan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Perencanaan
Daerah
Riau (Lembaran
dan
Daerah
Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 3);
Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau;
75
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan
Pengembangan
Cadangan
Pangan
Daerah Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2010 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2010
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Pangan;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Tahun 2011;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyedia Pangan Masyarakat se-Provinsi Riau.
Motivasi dan dedikasi kerja staf yang tinggi.
SDM yang cukup tersedia.
2. Peluang kunci instansi :
program prioritas penanggulangan Kemiskinan, Kebodohan dan Infratruktur (K2I) dan program pusat.
Master Plan Program Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Ketahanan Pangan.
Millenium Devolpment Goals (MDGs).
Adanya
perkembangan
teknologi
informasi,komunikasi
dan
transportasi.
Adanya kerja sama regional dan antar daerah. Dengan dasar ini dapat disusun penjabaran strategi berupa
kebijaksanaan dan program sebagai berikut : 76
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
1. Kebijaksanaan
Peningkatan Ketahanan Pangan,
Diversifikasi dan Ketahanan Pangan,
Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan.
77
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tabel 3.1 : SWOT Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau. Faktor Internal
Kekuatan ( Strenght ) S
Kelemahan (Weakness)
Pelaksanaan sosialisasi UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61); Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan dan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994); Permentan Nomor : 43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumberdaya Lokal; Permentan Nomor : 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Terbatasnya sarana kerja. Terbatasnya dana operasional Badan Ketahanan Pangan. Terbatasnya jumlah Kelompok Tani/Kelompok. Wanita Tani/Gapoktan/Kelompak Pangan Lokal yang belum dikukuhkan. Terbatasnya dana operasional dan dana Bansos Badan Ketahanan Pangan. Belum efektifnya koordinasi dan kerja sama antar “ Stakeholder “. Belum optimalnya peran dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan (DKP) sebagai lembaga fungsional koordinator dalam penanganan ketahanan pangan di daerahnya. Rotasi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sering dilakukan, sehingga pengelolaan ketahanan pangan menjadi lambat. Komitmen dan langkah nyata pemerintah daerah masih rendah untuk membangun ketahanan pangan berkelanjutan.
78
Belum terlaksananya kegiatan ketahanan pangan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan. Belum semua kab/kota terbentuk kelembagaan ketahanan pangan setingkat level Eselon II. Belum adanya regulasi kedaulatan pangan didaerah.
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Organisasi, Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 3); Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau; Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Tahun 2010; Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2010 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal; Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Pangan; Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Tahun 2011; Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau; Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 41 Tahun 2013 Pemberdayaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Penyedia Pangan Masyarakat se-Provinsi Riau. Motivasi dan dedikasi kerja staf yang tinggi. SDM yang cukup tersedia.
79
tentang sebagai
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tabel 3.2 : SWOT Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau. Peluang (Opportunities) Adanya program prioritas pengentasan kemiskinan, pengarusutamaan gender, pembangunan Infrastruktur, peningkatan pendidikan, peningkatan penataan lingkungan, kebersihan, penguatan pembangunan ketahanan pangan, peran swasta dalam pembangunan dan program pusat. Adanya Dewan Ketahanan Pangan sesagai leading sector Koordinasi pemabangunan Ketahanan Pangan. Adany 4 jenis pelayanan dasar ketersedian dan cadangan pangan, distribusi dan akses pangan, penganekaragaman dan kemanan pangan, penanganan rawan pangan sesuai dengan 4 indikator SPM Badan Ketahanan Pangan. Adanya kerja sama regional dan daerah Adanya program bantuan/pinjaman penguatan modal usaha. adanya perhatian /program lembaga
Strategi : SO 1. Pengimplementasian amanat :
Strategi :WO 1.
a. Pelaksanaan sosialisasi UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 2. Tentang Ketahanan Pangan. c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan 3. Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-
80
Menyatukan persepsi para pengambil kebijakan tentang kelembagaan Ketahanan Pangan di Kabupaten/ Kota sesuai dengan amanah UU No 18 Tahun 2012. Meningkatkan dan memenuhi kebutuhan sarana prasarana dana operasional Ketahanan Pangan untuk mendukung K2I (Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur), MDGs (Millinium Development Goals), MP3EI (Master Plan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia), KUKP (Kebijakan Umum Ketahanan Pangan) dan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Permentan Nomor : 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti perkembangan teknologi. Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dan stakeholder lainnya sejalan dengan kebijakan pembangunan Ketahanan Pangan yang menyangkut aspek ketersediaan, distribusi, konsumsi, mutu gizi dan keamanan pangan dan kompleksnya institusi yang berperan dalam pemantapan ketahanan
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Adanya perkembangan teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan. Adanya permintaan pasar terhadap produk pangan lokal dan olahannya. Berkembangnya UKM Pengolahan pangan. Terdapat akses kredit usaha kecil . Konsumsi pangan lokal dan olahannya menjadi budaya. Adanya perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Adanya Konferensi FAO Regional Asia Pasifik ke-32, yang dilaksanakan pada tanggal10 – 14 Maret 2014, di Ulanbator, Mongolia Pada pertemuan ini juga disepakati suatu komunike bersama, yang disebut Ulaanbaatar Communiqué, berisikan tentang komitmen bersama para Menteri di kawasan Asia Pasifik dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di kawasan melalui upaya yang berlipat ganda dalam peningkatan produktivitas pertanian, khususnya produktivitas petani kecil dan pengentasan kemiskinan sekaligus melindungi sumber daya alam yang ada dikawasan
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61); g. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender 4. dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia 5. Tahun 2000 Nomor 206); h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa; i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan dan atau 6. Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994); j. Permentan Nomor : 43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumberdaya Lokal; k. Permentan Nomor : 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota; l. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi, Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 3); m. Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas
81
pangan sesuai dengan SK Gubernur No Kpts; 223/III/2009 Tentang Perubahan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Riau. Mengalokasikan anggaran APBN, APBD I dan APBD II sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Meningkatkan kompetensi Dewan Ketahanan Pangan, Tokoh Masyarakat, Pemangku Adat, Penyuluh, Pelaku usaha, Akademisi, Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani, Gapoktan melalui pendidikan, pelatihan, Sosialisasi, magang, Workshop, Apresiasi, TOT (Training Of Trainers) dan konsultasi ke sumber teknologi. Mengoptimalkan operator SIKP (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) dalam rangka penyusunan data base Ketahanan Pangan.
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau; n. Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Tahun 2010; o. Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2010 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal; p. Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Pangan; q. Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Tahun 2011; r. Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau; s. Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah; t. Peraturan Gubernur Riau Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyedia Pangan Masyarakat se-Provinsi Riau. 2. Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan seluruh instansi terkait pada setiap tingkatan. 3. Mengoptimalkan pemantapan Ketahanan Pangan melalui peningkatan potensi Dewan
82
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Ketahanan Pangan, Tokoh Masyarakat, Pemangku Adat, Penyuluh, Pelaku usaha, Akademisi, Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani, Gapoktan usaha untuk memanfaatkan teknologi informasi.
83
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Ancaman ( Threats ) T
Strategi : ST
Pengaruh globalisasi ekonomi. Persepsi tentang pentingnya Ketahanan Pangan, belum sama dikalangan Pemda dan stakeholder lainya. Alih fungsi lahan yang cenderung meningkat ke komoditi perkebunan. Skala usaha tani (farm size) yang semakin sempit. Pengaruh perdagangan beras Internasional. Kepastian status Kelompok Tani/Gapoktan. Terdapat produk pangan impor Ketergantungan terhadap beras. Lumbung yang tersedia tidak dengan kapasitas yang memadai. Tidak adanya CSR terkait ketahanan pangan Keterlibatan akademisi dan peneliti secara mandiri sangat rendah.
1. Meningkatkan peran Badan Ketahanan Pangan terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan Daerah. 2. Mensosialisasikan dan mengimplementasikan UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan melalui PERDA perihal Alih Fungsi Lahan Berkelanjutan. 3. Mengoptimalkan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan melalui PERDA Regulasi UU Pangan. 4. Mengoptimalkan dan mengimplementasikan pelaksanaan Permentan Nomor : 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota 5. Meningkatkan motivasi dan dedikasi penyelenggara ketahanan pangan serta Dewan Ketahanan Pangan, Tokoh Masyarakat, Pemangku Adat, Penyuluh, Pelaku usaha, Akademisi, Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani, Gapoktan.
Strategi :WT 1. 2.
3.
4.
84
Pembentukan kelembagaan Ketahanan Pangan sesuai dengan amanah UU No 18 tahun 2012. Advokasi pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan dengan pendekatan pengelolaan sumberdaya berbasis komunitas serta memberikan kewenangan kepada komunitas untuk mengelola sumberdaya pengembangan. Penguatan kelembagaan ketahanan pangan dalam bentuk Dewan Ketahanan Pangan Daerah sebagai forum koordinasi dalam penanganan masalah pangan dengan landasan hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 83 tahun 2006. Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nasional adalah Presiden Republik Indonesia. Sedangkan mekanisme dan struktur organisasi Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Riau adalah Gubernur Riau. Peningkatan kapasitas kelembagaan Badan Ketahanan Pangan Daerah sebagai unit organisasi pemerintah daerah dalam perencanaan, langkah intervensi masalah pangan di daerah, sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah anatara
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Amanat dalam Peraturan Pemerintah dimaksud menjelaskan bahwa urusan Ketahanan Pangan merupakan urusan wajib. 5. Revitalisasi lahan pertanian 6. Sosialisasi penggunaan konsep Low External Input and Sustainable Agriculture (LEISA) 7. Meningkatkan keragaman hayati (biodiversity) melalui pengembangan tanaman sumber pangan alternatif. 8. Menggalang kerjasama antar daerah dalam informasi dan penyediaan pangan domestik, melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah. 9. Meningkatkan fungsi jembatan timbang dan pos lalulintas sebagai pemantau distribusi pangan 10. Revitalisasi fungsi badan penyagga penyediaan pangan (BULOG). 11. Penumbuhan dan revitalisasi Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD) secara missal. 12. Pemantapan Gerakan Tunda Jual dan Penyediaan Dana Talangan.
85
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
b.
Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Terpilih. Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2001 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau 2005-2025, RPJMD Provinsi Riau merupakan tahap ketiga pembangunan jangka
panjang
daerah.
Yaitu,
ditujukan
untuk
lebih
memantapkan
pembangunan secara menyeluruh di segala bidang dengan menekankan pertumbuhan perekonomian yang berdaya saing berdasarkan sumberdaya alam yang tersedia dan sumberdaya manusia yang berkualitas didukung oleh sistem informasi yang handal.
Upaya pemantapan nilai-nilai budaya
Melayu sebagai ruh kehidupan masyarakat terwujud sebagai etika, orientasi, dan sumber inspirasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat Riau; penyelenggaraan pembangunan; pelestarian lingkungan; asimilasi kultural; dan menjaga dan memelihara heterogenitas. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan tahapan pembangunan jangka panjang daerah, potensi, permasalahan dan tantangan pembangunan yang dihadapi serta isu-isu strategis, maka dirumuskan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2014 - 2019 sebagai berikut : “Terwujudnya Provinsi Riau yang maju, masyarakat sejahtera dan berdaya saing tinggi, menurunnya kemiskinan, tersedianya lapangan kerja serta pemantapan aparatur”. Makna yang terkandung dalam visi tersebut dijabarkan sebagai berikut : Maju
:
Tersedia sarana dan prasarana pelayanan publik yang baik dan berkualitas serta berteknologi tinggi yang
dapat
menjangkau
seluruh
lapisan
masyarakat Sejahtera
:
Terciptanya kondisi masyarakat yang makmur, aman dan nyaman serta merata dari segala aspek ekonomi, sosial, politik, hukum dan keamanan
Berdayasaing
:
Suatu kondisi Pemerintah dan Masyarakat yang tangguh, unggul dan memiliki kemampuan untuk
86
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
tumbuh dan
berkembang
terhadap dinamika
perubahan dengan tetap berpegang pada nilainilai budaya, tatanan sosial yang agamis. Menurunnya kemiskinan
:
Suatu kondisi masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan
hak
-
mempertahankan
hak dan
dasarnya
untuk
mengembangkan
kehidupan yang layak dan bermartabat. Lapangan kerja
:
Tersedianya angkatan
peluang kerja
dan
melalui
kesempatan kemitraan
bagi antara
pemerintah, swasta dan masyarakat. Meningkatkan Profesionalisme dan etos kerja Pemantapan Aparatur
:
dalam memberikan pelayanan prima menjalankan fungsi pemerintahan.
MISI Dalam rangka pencapaian visi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi
dan
permasalahan
yang
ada,
tantangan
kedepan,
serta
memperhitungkan peluang yang dimiliki, maka ditetapkan 10 (sepuluh) misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau 2014 - 2019, sebagai berikut : 1.
Meningkatkan Pembangunan Insfrastruktur
2.
Meningkatkan pelayanan pendidikan
3.
Meningkatkan pelayanan kesehatan
4.
Menurunkan Kemiskinan
5.
Mewujudkan Pemerintahan Yang Terpercaya (Handal)
6.
Pembangunan masyarakat yang berbudaya, beriman dan bertaqwa serta pemantapan stabilitas politik
7.
Memperkuat pembangunan pertanian dan perkebunan
8.
Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pariwisata
9.
Meningkatkan penyediaan listrik dan air bersih
10. Meningkatkan peran swasta dalam pembangunan.
87
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Pembangunan ketahanan pangan merupakan perwujudan misi yang ke-7 yaitu “Memperkuat pembangunan pertanian dan perkebunan”. Misi ini diarahkan untuk mewujudkan kebijakan yang sistematis dalam rangka mengangkat derajat kelompok miskin dan hampir miskin yang sebagian besar berada di perdesaan, dengan kebijakan pengalokasian anggaran yang proporsional dan pembangunan yang berkeadilan. Afirmasi pelaksanaan misi melalui kemudahan akses permodalan, dukungan teknologi dan informasi, jaminan ketahanan pangan, kemandirian energi, peningkatan kesejahteraan pekerja, mewujudkan keadilan gender dan perlindungan anak, perluasan akses dan kualitas pelayanan dasar, penciptaan dan perluasan lapangan kerja, peningkatan produktivitas industri dan nilai investasi yang didukung reformasi agraria. Merujuk pada misi tersebut, tujuan pembangunan ketahanan pangan sangat berkaitan dengan pencapaian tujuan mewujudkan kemandirian desa melalui kedaulatan pangan dengan sasaran meningkatkan ketersediaan, distribusi, keterjangkauan, kualitas, keamanan pangan berbasis sumber daya lokal dan penanganan rawan pangan serta penyediaan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat. c.
Telaahan Renstra Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Visi merupakan suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan. Visi adalah suatu harapan dan tujuan yang akan dicapai, dalam mencapai visi tersebut memerlukan waktu yang panjang dan kerja keras, karena akan berkembang sesuai dengan kondisi lingkungan pembangunan ketahanan pangan. Untuk itu, Kelembagaan Ketahanan Pangan mempunyai visi tahun 2015-2019, yaitu : “Terwujudnya Ketahanan Pangan yang berbasis Kedaulatan dan Kemandirian Pangan”. Untuk mencapai visi di atas, Kelembagaan Ketahanan Pangan mengemban misi dalam tahun 2015-2019, yaitu : 1. Mengembangkan ketersediaan pangan yang berbasis pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal;
88
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
2. Meningkatkan keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat; 3. Meningkatkan pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi untuk hidup sehat, aktif dan produktif; 4. Mengembangkan sistem keamanan pangan; 5. Mengembangkan sistem penanganan kerawanan pangan dan intervensi krisis pangan; 6. Mempercepat penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal; Pelaksanaan
pembangunan
ketahanan
pangan
bertujuan
untuk
mewujudkan pemantapan ketahanan pangan masyarakat sampai tingkat perseorangan secara berkelanjutan, dengan cara : 1. Mengembangkan ketersediaan pangan yang berbasis pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal; 2. Meningkatkan keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat; 3. Meningkatkan pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi untuk hidup sehat, aktif dan produktif; 4. Mengembangkan sistem keamanan pangan; 5. Mengembangkan sistem penanganan kerawanan pangan dan intervensi krisis pangan; 6. Mempercepat penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal Dari visi dan misi tersebut terlihat bahwa Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau memiliki kesamaan cita-cita untuk memantapkan ketahanan pangan. Adapun sasaran strategis yang hendak dicapai dalam pembangunan ketahanan pangan tahun 2015-2019 adalah memantapkan ketahanan pangan sampai tingkat perseorangan dengan indikator kinerja utama :
89
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Ketahanan Pangan Tahun 2015 - 2019 No. 1. 2. 3. 4.
5.
IKU
2015
2016
2017
2018
2019
Skor PPH Kons. Energy (kkal/kap/hr) Kons.Protein (gr/kap/hr) Stabilnya harga pangan (Gabah/Beras) di tingkat produsen Stabilnya harga pangan (Beras) di tingkat konsumen
82,9 2.004
84,1 2.040
85,3 2.077
86,5 2.113
87,8 2.150
56,1
56,4
56,6
56,8
57,0
Sesuai HPP
Sesuai HPP
Sesuai HPP
Sesuai HPP
Sesuai HPP
CV<10%
CV<10%
CV<10%
CV<10%
CV<10%
Arah kebijakan ketahanan pangan tahun 2015-2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, mencakup yaitu : 1. Peningkatan produksi pangan pokok yang meliputi: padi, jagung, kedelai, gula, daging dan ikan. Kebijakan ini searah dengan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan dengan mengutamakan ketersediaan pangan dari produksi pangan di dalam negeri. Untuk itu, tetap dilakukan pemantapan swasembada berkelanjutan untuk padi dan jagung serta upaya pencapaian swasembada pangan untuk kedelai, gula, daging dan ikan. 2. Stabilisasi harga. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjamin dan menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat sampai tingkat individu. Tentunya hal ini dapat berdampak lancarnya pasokan pangan sampai ke tingkat rumah tangga sekaligus individu sebagai anggota keluarga. 3. Perbaikan kualitas gizi masyarakat. Penganekaragaman merupakan cara paling efektif menyediakan sekaligus mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman pada tingkat individu. 4. Pemberdayaan dan perlindungan petani/nelayan/pembudidaya ikan. Petani dan nelayan sebagai produsen pangan perlu dilindungi dari pengaruh ekonomi sehingga kesejahteraannya terlindungi dan proses produksi pangan dan agribisnisnya berjalan lancar seiring dengan perkembangan ekonomi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. 90
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
5. Peningkatan daya saing dan nilai tambah komoditi pertanian dan perikanan. Upaya ini merupakan sarana untuk melindungi petani dan nelayan secara mandiri dengan menggunakan teknologi tepat guna, sehingga mereka tidak hanya menfokuskan pada proses produksi saja melainkan juga dapat merambah penanganan pasca panen dan pengolahan pangan yang secara simultan dapat memberikan peningkatan penerimaan agribisnisnya. Searah dengan kebijakan dan strategi ketahanan pangan di atas, maka butir-butir kebijakan Badan Ketahanan Pangan untuk pemantapan ketahanan pangan, adalah sebagai berikut : 1. Untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat, mengutamakan produksi pangan dalam negeri. 2. Dalam rangka mengantisipasi ketersediaan pangan, gejolak harga dan keadaan darurat, maka dibangun cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat dalam upaya memantapkan kedaulatan pangan. 3. Upaya penganekaragaman pangan sejalan dengan usaha memenuhi pola konsumsi
pangan
mengembangkan
yang usaha
beragam, pangan;
bergizi
dan
seimbang
meningkatkan
dan
aman;
kesejahteraan
masyarakat. 4. Untuk mengatasi krisis pangan, dilakukan tindakan-tindakan yang berupa antara lain: implementasi cadangan pangan pemerintah dan masyarakat, gerakan partisipasi masyarakat, dan penerapan teknologi. 5. Untuk meningkatkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, dilakukan penanganan dalam bidang distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga, serta bantuan pangan. 6. Untuk memasyarakatkan penganekaragaman konsumsi pangan diupayakan dengan: promosi, peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, peningkatan olahan pangan, serta pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna. 7. Perbaikan status gizi masyarakat dilakukan melalui: penetapan persyaratan perbaikan dan pengayaan gizi, penetapan persyaratan khusus tentang komposisi pangan, pemenuhan kebutuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, 91
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
bayi, balita dan kelompok rawan gizi lainnya, serta peningkatan konsumsi hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal. 8. Penerapan keamanan pangan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat melalui sanitasi pangan, pengaturan tambahan pangan, rekayasa genetic dan iradiasi pangan, penetapan standar kemasan pangan, jaminan keamanan pangan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal. Sasaran
tersebut
secara
keseluruhan
mendukung
pelaksanaan
pembangunan ketahanan pangan Riau dan sesuai tugas pokok fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau. Dengan sasaran tersebut maka Badan Ketahanan Pangan Provinsi memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari kementerian pusat dalam mencapai sasaran yang ditetapkan. Penanganan Krisis dan Kerawanan Pangan, ditujukan untuk mendorong penanganan krisis dan kerawanan pangan secara cepat dan tepat sasaran dilihat dari aspek ketersediaan pangan.
Kegiatan tersebut meliputi :
penyusunan peta kerentanan dan kerawanan pangan (FSVA), pengkajian dan perumusan kerawanan pangan, Penerapan SKPG dan intervensi pangan, serta pemberdayaan kemandirian pangan (Desa/Kawasan Mandiri Pangan). Sebagaimana dinyatakan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota, dimana
sebagian aspek-aspek penanganan kerawanan pangan merupakan
urusan daerah. Pemerintahan Provinsi mempunyai kewajiban meliputi : (1) pencegahan
dan
pengendalian
masalah
pangan
akibat
menurunnya
ketersediaan pangan didaerah karena berbagai sebab; (2) pencegahan dan penanggulangan masalah pangan sebagai akibat menurunnya mutu, gizi dan keamanan pangan; (3) peningkatan dan pencegahan penurunan akses pangan masyarakat ; dan (4) penanganan dan pengendalian kerawanan pangan.
92
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Gambar 3.1. Peta Kerentanan terhadap Kerawanan Pangan Pulau Sumatera (Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Indonesia, A Food Security and Vulnerability Atlas of Indonesia 2009, Dewan Ketahananan Pangan Dan WFP, World Food Programme).
d.
Telaahan RTRW dan KLHS RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) merupakan hasil perencanaan tata ruang yang dilakukan untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dalam suatu kesatuan geografis, berdasarkan aspek administratif atau aspek fungsional.
Aspek penting dalam penyusunan tata
ruang adalah melihat secara detail kondisi lingkungan dan ekosistem sebuah wilayah, termasuk kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah tersebut. Keberadaan RTRW dan juga sangat bermanfaat. Karena menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembangunan baik jangka panjang, menengah, demikian juga rencana kerja pemerintah jangka pendek. Kawasan peruntukan pertanian ini ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan dan hortikultura secara berkelajutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi 93
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan
petani,
meningkatkan
penyediaan
lapangan
kerja
bagi
kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, mewujudkan revitalisasi pertanian ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan dan hortikultura
berkelanjutan,
berkelanjutan
dan
lahan
cadangan
pertanian
lahan
pertanian
pangan
dan
pangan
dan
hortikultura hortikultua
berkelanjutan. Kawasan Pertanian Lahan Basah adalah Kawasan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian pangan dan hortikultura yang didukung oleh kondisi dan topografi tanah yang memadahi dan sumber utama pengairan nya berasal dari irigasi, dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan dan cadangan lahan pertanian pangan yang dilindungi agar berkelanjutan. Kegiatan non pertanian yang dimaksudkan adalah kegiatan yang berfungsi untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundangundangan. Adapun kepentingan umum yang dimaksudkan adalah kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, serta pembangkit dan jaringan listrik. Provinsi Riau dimekarkan menjadi dua (2) yaitu Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau Daratan sebagai provinsi induknya. Kedua provinsi ini memiliki karakter wilayah yang berbeda dimana Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari beberapa pulau sedangkan Provinsi Riau Daratan sebagian
besar
merupakan daratan, perbedaan kondisi fisik ini mengakibatkan perbedaan juga dalam dukungan prasarana wilayah seperti Jaringan Jalan yang lebih panjang untuk wilayah daratan demikian juga untuk dukungan prasarana wilayah lain dengan dilakukannya analisa persandingan untuk provinsi ini diharapkan dapat memberikan gambaran dukungan prasarana terhadap rencana pembangunan melalui
RTRW
dan
sebaliknya.
Analisa
persandingan
mempergunakan data-data peta yang berasal dari: 1. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Provinsi Riau. 2. Peta Ketersediaan Lahan Provinsi Riau tahun 2008. 94
Provinsi
Riau
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
3. Peta Prasarana Wilayah Indonesia ( PPWI ) 2020 untuk Provinsi Riau Tahun 2004. 4. Peta Citra Satelit Wilayah Provinsi Riau Tahun 2001. Pada Peta Rencana Tata Ruang Provinsi Riau, arahan pemanfaatan lahan terdiri dari : a. Kawasan Lindung terbagi dalam; 1. Kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya kawasan ini tersebar di bagian Barat dan Tengah Provinsi Riau secara sporadis dan relatif kecil jika dibandingkan dengan pemanfaatan untuk kegiatan lain. 2. Hutan Suaka Alam yang terdapat di beberapa kawasan seperti Kab. Bangkinang, Pangkalan Kerinci Indragiri serta dibeberapa kabupaten lainnya secara acak dengan luasan yang relatif kecil. 3. Kawasan Hutan Pelestarian Alam yang terdapat di Kabupaten Taluk Kuantan dan Kabupaten Indrapura. b. Kawasan Budidaya yang terbagi dalam: 1. Kawasan Hutan Produksi yang terletak di bagian Wilayah Tengah Provinsi Riau dan terdistribusi di seluruh Kabupaten 2. Kawasan Perkebunan/Tanaman tahunan, seperti Hutan Produksi maka Kawasan Perkebunan terdapat di seluruh Kabupaten dalam Provinsi Riau. 3. Kawasan Pertanian terdapat di Kabupaten
Siak Sri Indrapura,
Kabupaten Rengat, dan Kabupaten Kerinci. 4. Kawasan Pariwisata terdapat di Kabupaten Siak Sri Indrapura 5. Kawasan Industri seputar Kota Pekanbaru 6. Kawasan Pertambangan di Kabupaten Siak Sri Indrapura dan Rengat 7. Kawasan Pemukiman di seluruh ibukota kabupaten dan beberapa lokasi lainnya. Jika disandingkan dengan Peta Prasarana Wilayah, beberapa kawasan mendapat dukungan dari jaringan jalan penghubung dengan fungsi Jalan Arteri dan Kolektor seperti ke kawasan industri, pertanian dan perkebunan, tetapi dukungan untuk pelabuhan sebagai pintu gerbang eksport masih minim, 95
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
beberapa lokasi pelabuhan dimanfaatkan untuk kegiatan antar provinsi dengan volume kecil. Luasan kawasan pelabuhan tersebut sangat kecil teridentifikasi dalam Peta Citra Landsat dengan penampakan wilayah terbangun yang masih kecil, demikian juga dengan jaringan jalan yang menghubungkan kawasan produksi (pertanian, perkebunan dan Kehutanan) menampakan penampang yang relatif kecil. Prasarana wilayah tersebar di beberapa kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan dan struktur tata ruang.
Kawasan Hutan Suaka Alam dilihat
dalam peta citra landsat masih menunjukan tingkat kerapatan tumbuhan tinggi bila dibandingkan dengan kawasan sekitarnya hal ini menunjukan fungsinya yang masih terjaga dengan baik, tetapi untuk sempadan sungai terutama di bagian hulu sungai besar terlihat telah sedikit terbuka berbeda dengan arahan pemanfaatan ruang yang digunakan untuk kawasan perlindungan sempadan sungai. Struktur kota dalam Provinsi Riau diarahkan sebagai kota pelayanan primer dan PKN nya adalah Kota Pekanbaru dikuti oleh PKW di kota Kabupaten dan PKLnya dikota-kota Kecamatan. Jaringan jalan penghubung untuk merealisasikan fungsi pelayanan kota cukup baik, seperti jalan arteri yang dapat dipergunakan untuk mencapai kota-kota lain diluar Provinsi juga jaringan jalan arteri dan kolektor lainnya yang menghubung Kota Pekanbaru dengan ibukota kabupaten dalam provinsi ini. Dukungan terminal yang menunjang pergerakan antar Provinsi dan antar kota cukup baik, titik-titik pusat kegiatan angkutan terlihat juga dalam Peta Citra Landsat walaupun bentuknya sebagai noktah merah diantara tampilan hijau disekelilingnya (persandingan PPWI dengan peta citra satelit. Kawasan industri yang membutuhkan dukungan dari berbagai prasarana wilayah seperti jaringan jalan, listrik, telephone juga terlihat sinkron antara PPWI dengan RTRW Provinsi Riau. Identifikasi kawasan ini melalui citra mendapat hambatan karena pada posisi yang sama terdapat kawasan hijau yang cukup tebal yang sengaja ditanam untuk meredam beberapa kondisi yang ditimbulkan oleh aktifitas industri seperti suara asap dan sebagainya.
96
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Gambar 3.2. Peta RTRW Provinsi Riau (2000-2015).
Lahan pertanian yang tersedia untuk dikembangkan seluas 1.335.225. Sekitar 896.245 ha (67,1%) diarahkan untuk komoditas tanaman tahunan, 252.980 ha (18,9%) untuk komoditas tanaman semusim, dan 186.000 ha (13,9%) untuk padi sawah. e.
Penentuan Isu-Isu Strategis Berbagai permasalahan pembangunan ketahanan pangan yang dihadapi, tantangan dan potensi yang dapat dikembangkan mendasari perumusan isu strategis pembangunan ketahanan pangan. Perumusan dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengaruh terhadap pencapaian sasaran pembangunan ketahanan pangan provinsi Riau, merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Ketahanan Pangan, luasnya dampak yang ditimbulkan terhadap daerah dan masyarakat dan kemudahan untuk dikelola.
Adapun isu strategis tersebut
adalah sebagai berikut : 1.
Belum optimalnya produksi bahan pangan akibat alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. 97
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Alih
fungsi
lahan
pertanian
merupakan
ancaman
terhadap
pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, dalam hal ganti rugi atas atas alih fungsi lahan pertanian hanya dilihat dari sudut harga lahan yang dialihfungsikan belum memperhatikan seberapa investasi atas lahan yang ada. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan
ketahanan
dan
kedaulatan
pangan,
dalam
rangka
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. 2.
Masih tingginya potensi kerawanan pangan di beberapa wilayah. Potensi kerawanan pangan di Riau masih cukup tinggi diakibatkan kemiskinan, terbatasnya infrastruktur dasar pedesaan, potensi sumber daya yang rendah dan seringnya terjadi bencana alam. Masih kurangnya kesiapan
pemerintah daerah dalam upaya
penanggulangan atas
terjadinya kerawanan pangan. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya cadangan pangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota. 3.
Belum meratanya akses dan distribusi pangan Stabilitas
pasokan
dan
harga
merupakan
indikator
yang
menunjukkan kinerja sistem distribusi. Belum memadainya sarana dan prasarana distribusi untuk menghubungkan produsen dengan konsumen. Ketidaklancaran proses distribusi akan mengakibatkan biaya pemasaran yang mahal dan kerusakan komoditas pertanian. Permasalahan yang terjadi pada proses distribusi karena adanya keterbatasan sarana dan prasarana transportasi, iklim tidak menentu yang dapat mengganggu transportasi bahan pangan. Permasalahan teknis dalam proses distribusi ini berakibat melonjaknya ongkos angkut. Waktu tempuh pengangkutan 98
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
bahan pangan segar pada saat terjadi gangguan baik karena kondisi infrastruktur jalan yang tidak memadai, maupun cuaca yang tidak menentu akan mengakibatkan bahan pangan rusak semakin banyak sehingga akan mengakibatkan harga pangan cenderung naik yang mengakibatkan melambungnya tingkat inflasi. rantai
pemasaran
menyebabkan
Selain itu panjangnya
peningkatan
nilai
tambah
yang
seharusnya diterima oleh petani berkurang. 4.
Masih rendahnya penganekaragaman konsumsi pangan masyarakat. Kualitas dan kuantitas konsumsi pangan sebagian besar masih rendah yang ditunjukkan dengan angka Pola Pangan Harapan (PPH). Kondisi tersebut tidak terlepas dari permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan
penganekaragaman
konsumsi
pangan
karena
keterbatasan ekonomi, pengetahuan dan kesadaran pangan dan gizi yang beragam, bergizi, seimbang dan aman yang amsih terbatas, kecenderungan proporsi konsumsi pangan berbahan baku lokal dan berkembangnya globalisasi industri pangan siap saji yang berbasis impor. 5.
Masih terjadi kasus keracunan pangan di masyarakat dan beredarnya produk pangan yang tidak aman dikonsumsi. Pada kondisi keamanan pangan yang beredar di masyarakat ditunjukkan
dengan
masih
terkadinya
berbagai
aksus
gangguan
kesehatan akibat pangan yang tidak aman karena terpapar oleh cemaran secara biologi, fisik maupun penggunaan bahan kimia yang berlebihan maupun yang dilarang serta masih ditemukannya pangan kadaluarsa yang beredar di masyarakat. Selain itu maraknya kasus pangan hewani yang seperti flu burung dan antraks yang mengakibatkan kematian. Dari hasil pemantauan yang dilakukan, permasalahan yang menyertai penanganan keamanan pangan diakibatkan oleh kurangnya pengetahuan produsen pangan dalam praktek penanganan pangan yang aman, belum optimalnya kontrol persedaran bahan berbahaya untuk pangan, belum efektifnya pengawasan keamanan pangan dan penerapan sanksi bagi pelanggar peraturan keamanan pangan secara tegas.
99
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1.
Visi dan Misi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82), dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4.737), Provinsi Riau melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun
2008
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Inspektorat,
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau, yang diperjelas oleh Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau, Badan Ketahanan Pangan memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan, maka sesuai dengan cakupan urusan Bidang Ketahanan Pangan serta memperhatikan kondisi
dan
permasalahan
ketahanan
pangan
di
Provinsi
Riau,
untuk
merealisasikan Visi dan Misi Gubernur Riau ditetapkan Visi dan Misi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau sebagai berikut : A. VISI “Terwujudnya Lembaga yang Handal Dalam Memantapkan Ketahanan Pangan
Masyarakat
yang
Berbasis
Kemandirian Pangan”. Kata Kunci : 1. Handal; 2. Pemantapan Ketahanan Pangan; 3. Sumberdaya Lokal; 4. Kemandirian Pangan. 100
Sumber
Daya
Lokal
Menuju
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Penjelasan Kata Kunci : 1. Mampu mengerjakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban dengan penuh tanggungjawab berdasarkan pada target sasaran yang telah ditetapkan; 2. Upaya mewujudkan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang beragam, bergizi, berimbang, dan aman, serta terjangkau; 3. Berbasis sumberdaya
spesifik lokasi (kearifan lokal) dan sesuai agro-
ekosistem setempat dengan teknologi unggul yang berorientasi kebutuhan masyarakat; 4. Kemampuan dalam diversifikasi pangan yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. B. MISI Dalam upaya untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka Badan Ketahanan Pangan telah merumuskan misi sebagai berikut : 1. Mewujudkan tata kelola lembaga yang baik berbasis teknologi informasi didukung oleh sumberdaya aparatur yang kompeten dan berintegritas tinggi. Misi ini diarahkan untuk mewujudkan peningkatan tata kelola lembaga melalui penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dan memiliki integritas tinggi serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencapai pelayanan prima. 2. Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan akses pangan serta penanganan kerawanan pangan. Misi ini diarahkan untuk memantapkan ketahanan pangan Provinsi Riau melalui peningkatan ketersediaan, keterjangkauan dan akses pangan serta penanganan kerawanan pangan.
101
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
3. Meningkatkan penganekaragaman dan mutu pangan. Misi
ini
diarahkan
untuk
memantapkan
ketahanan
pangan
melalui
peningkatan penganekaragaman dan mutu pangan berbasis bahan baku, sumber daya dan kearifan lokal. 4.2.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Tujuan dan sasaran pada hakikatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap misi untuk mewujudkan visi Badan Ketahanan Pangan selama kurun waktu 2014 - 2018. Tujuan dan sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai berikut : 1. Misi 1. Mewujudkan tata kelola lembaga yang baik berbasis teknologi informasi didukung oleh sumberdaya aparatur yang kompeten dan berintegritas tinggi. Tujuan : a. Meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur dan kualitas sarana prasarana perkantoran. b. Meningkatkan koordinasi dalam perumusan kebijakan ketahanan pangan. Sasaran : a. Tercapainya kapasitas sumberdaya aparatur dan kualitas sarana prasarana perkantoran. b. Tercapainya efektifitas koordinasi perumusan kebijakan ketahanan pangan. 2.
Misi 2. Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan akses pangan serta penanganan kerawanan pangan. Tujuan : a. Meningkatkan kemampuan dalam membangun ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup di seluruh rumah tangga. b. Meningkatkan cadangan pangan untuk menanggulangi keadaan darurat dan kerawanan pangan/bencana. c. Mengembangkan sistem distribusi dan harga pangan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat. 102
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
d. Membangun kesiapan dalam mengantisipasi dan menangani kerawanan pangan. e. Meningkatkan
kapasitas
sumberdaya
manusia
dalam
mendukung
pembangunan ketahanan pangan. Sasaran : a. Tercapainya ketersediaan pangan utama. b. Tercapainya penguatan cadangan pangan pemeritah dan masyarakat. c. Tercapainya ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan strategis di daerah. d. Tercapainya penanganan daerah rawan pangan. e. Meningkatnya kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pembangunan ketahanan pangan. 3.
Misi 3. Meningkatkan penganekaragaman dan mutu pangan. Tujuan : a. Meningkatkan
penganekaragaman
pangan
melalui
pengembangan
pangan lokal dan produk pangan olahan guna meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman. b. Mengembangkan sistem pengawasan keamanan pangan. Sasaran : a. Meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat. b. Tercapainya pembinaan dan pengawasan pangan. 4.3.
Strategi dan Kebijakan Strategi dan arah kebijakan pembangunan ketahanan pangan merupakan rumusan perencanaan komprehensif berdasarkan arah kebijakan tahunan dalam mencapai tujuan dan sasaran dengan efektif dan efisien. Untuk mewujudkan visi Badan Ketahanan Pangan 2014 - 2018 yang dilaksanakan melalui 3 misi dan agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran, maka dirumuskan strategi dan arah kebijakan kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang sebagai berikut :
103
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tabel 4.1. Keterkaitan Tujuan, Sasaraan, Strategi dan Kebijakan Dalam Pencapaian Visi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014 - 2018 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 1 2 3 4 Misi I. Mewujudkan Tata Kelola Lembaga yang Baik Berbasis Teknologi Informasi Didukung Oleh Sumberdaya Aparatur yang Kompeten dan Berintegritas Tinggi. Meningkatkan kapasitas Tercapainya Peningkatkan Pelayanan sumberdaya aparatur kapasitas sistem tata kelola Administrasi dan kualitas sarana sumberdaya yang transparan Perkantoran prasarana perkantoran aparatur dan berbasis teknologi kualitas sarana informasi melalui prasarana peningkatan perkantoran pelayanan administrasi perkantoran Meningkatkan Tercapainya Peningkatanan Peningkatan koordinasi dalam efektifitas Koordinasi dan Ketahanan Pangan perumusan kebijakan koordinasi Sinkronisasi ketahanan pangan perumusan Perencanaan kebijakan Pembangunan ketahanan pangan Ketahanan Pangan Telaah Kebijakan Pengembangan Pembangunan Data/Informasi Ketahanan Pangan Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 1 2 3 4 Misi II. Meningkatkan Ketersediaan, Keterjangkauan dan Akses Pangan Serta Penanganan Kerawanan Pangan. Meningkatkan Tercapainya Peningkatan Peningkatan kemampuan dalam ketersediaan Ketersediaan dan Ketahanan Pangan membangun pangan utama Pemantauan ketersediaan pangan Cadangan Pangan dalam jumlah yang Masyarakat cukup di seluruh rumah tangga Meningkatkan cadangan pangan untuk menanggulangi keadaan darurat dan kerawanan pangan/bencana
Tercapainya penguatan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat
Pengembangan cadangan pangan pemerintah dan Masyarakat
Peningkatan Ketahanan Pangan
Mengembangkan sistem distribusi dan harga pangan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat
Tercapainya ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan strategis di daerah
Meningkatkan sistem distribusi pangan dan pemantauan harga pangan secara berkala
Peningkatan Ketahanan Pangan
104
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tujuan 1 Membangun kesiapan dalam mengantisipasi dan menangani kerawanan pangan
Sasaran 2 Tercapainya penanganan daerah rawan pangan
Strategi 3 Peningkatan Kemandirian dan Penanganan Kerentanan Pangan di Masyarakat
Arah Kebijakan 4 Peningkatan Ketahanan Pangan
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pembangunan ketahanan pangan
Meningkatnya kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pembangunan ketahanan pangan
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pembangunan ketahanan pangan melalui pembinaan dan pelatihan kemasyarakatan
Peningkatan Ketahanan Pangan
Misi III. Meningkatkan Penganekaragaman dan Mutu Pangan Meningkatkan Meningkatnya Penganekaragaman penganekaragaman kualitas konsumsi konsumsi pangan pangan melalui pangan masyarakat berbasis pengembangan pangan sumberdaya lokal lokal dan produk pangan melalui olahan guna pemanfaatan meningkatkan konsumsi pekarangan dan pangan yang beragam, pengolahan pangan bergizi seimbang dan berbasis aman sumberdaya lokal Mengembangkan sistem pengawasan keamanan pangan
Tercapainya pembinaan dan pengawasan pangan
105
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap mutu dan keamanan produk pangan
Pengembangan Diversifikasi dan Konsumsi Pangan
Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tabel 4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014 - 2018 Tujuan Meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur dan kualitas sarana prasarana perkantoran
Meningkatkan koordinasi dalam perumusan kebijakan ketahanan pangan
Sasaran Tercapain ya kapasitas sumberda ya aparatur dan kualitas sarana prasarana perkantor an Tercapain ya efektifitas koordinasi perumusa n kebijakan ketahanan pangan
Indikator Kinerja
Target Kinerja Pada Tahun 2015
2016
2017
2018
2018
Sumberd aya aparatur dan sarana prasana perkantor an yang berkualita s terpenuhi
1 Tahun
1 Tahun
1 Tahun
1 Tahun
1 Tahun
Jumlah regulasi ketahana n pangan
1 Regulasi
1 Regulasi
1 Regulasi
1 Regulasi
1 Regulasi
Jumlah Telaah Kebijaka n Ketahana n Pangan Ketersedi aan Pangan utama
1 Telaah Kebijaka n
1 Telaah Kebijaka n
1 Telaah Kebijaka n
1 Telaah Kebijaka n
1 Telaah Kebijaka n
820.000 Ton
875.000 Ton
925.000 Ton
975.000 Ton
1.000.00 0 Ton
Meningkatkan kemampuan dalam membangun ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup di seluruh rumah tangga
Tercapain ya ketersedia an pangan utama
Meningkatkan cadangan pangan untuk menanggulan gi keadaan darurat dan kerawanan pangan/benca na
Tercapain ya penguatan cadangan pangan pemeritah dan masyarak at
Persenta se penguata n cadanga n pangan
60 %
60 %
75 %
75 %
80 %
Mengembang kan sistem distribusi dan harga pangan untuk menjaga stabilitas pasokan dan
Tercapain ya ketersedia an informasi pasokan, harga dan
Ketersedi aan informasi pasokan, harga dan akses
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
106
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
Tujuan
Sasaran
Indikator Kinerja
Target Kinerja Pada Tahun 2015
2016
2017
2018
2018
harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat
akses pangan strategis di daerah
pangan di daerah
Membangun kesiapan dalam mengantisipas i dan menangani kerawanan pangan
Tercapain ya penangan an daerah rawan pangan
Persenta se penanga nan daerah rawan pangan
55 %
60 %
60 %
60 %
60 %
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pembangunan ketahanan pangan
Meningkat nya kapasitas sumber daya manusia dalam mendukun g pembangu nan ketahanan pangan Meningkat nya kualitas konsumsi pangan masyarak at
Jumlah SDM yang dilatih
300 Orang
300 Orang
300 Orang
300 Orang
300 Orang
Skor PPH
84,6 Skor
87,2 Skor
89,8 Skor
92,3 Skor
94,9 Skor
Konsums i Energi
2.414,2 Kka/Kap/ Hr
2.309,8 Kka/Kap/ Hr
2.207,7 Kka/Kap/ Hr
2.102,4 Kka/Kap/ Hr
1.999,9 Kka/Kap/ Hr
Konsums i Protein
53,8 Gram/Ka p/Hr
54,2 Gram/Ka p/Hr
54,6 Gram/Ka p/Hr
54,9 Gram/Ka p/Hr
55,3 Gram/Ka p/Hr
Persenta se pengawa san dan pembina an keamana n pangan
92 %
95 %
95 %
95 %
95 %
Meningkatkan penganekarag aman pangan melalui pengembanga n pangan lokal dan produk pangan olahan guna meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman Mengembang kan sistem pengawasan keamanan pangan
Tercapain ya pembinaa n dan pengawas an pangan
107
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN & PENDANAAN INDIKATIF Rencana program dan kegiatan dalam Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014-2019 merupakan penjabaran dari RPJMD Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari dari program yang menunjang secara langsung pencapaian visi dan misi dan program prioritas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Program prioritas untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan pada satu urusan wajib ketahanan pangan. 5.1. Rencana Program Dalam perkembangan periode waktu lima tahun, upaya pemantapan ketahanan pangan di Riau, dilaksanakan melalui program sebagaimana tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2014 - 2019, program dimaksud adalah: a.
Program Administrasi Perkantoran
b.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
c.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
d.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
e.
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
f.
Program Peningkatan Ketahanan Pangan
g.
Program Diversifikasi Dan Konsumsi Pangan
h.
Program Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan;
i.
Program Pengembangan Data/Informasi Program Peningkatan Kesejahteraan Petani ini hanya dilaksanakan
pada tahun 2014 karena program tersebut lebih mengarah pada SKPD teknis sehingga kegiatan yang ada pada program tersebut mulai tahun 2015
108
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
dialihkan dalam Program Diversifikasi Dan Konsumsi Pangan dan Program Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan. 5.2. Kegiatan 1) Program Administrasi Perkantoran antara lain: a. Penyediaan Jasa Surat Menyurat b. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik c. Penyediaan jasa kebersihan kantor d. Penyediaan alat tulis kantor e. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan f. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan g. Penyediaan makanan dan minuman h. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah i.
Penyediaan Jasa Administrasi Kantor
2) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur antara lain: a. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor b. Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor c. Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor d. Pengadaan meubelair e. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor f. Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan g. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan dan perlengkapan kantor h. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor 3) Program Peningkatan Disiplin Aparatur antara lain: a. Pengadaan pakaian Dinas berserta perlengkapannya 4) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur antara lain: a. Pendidikan dan Pelatihan Formal 109
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
b. Pembinaan mental dan fisik aparatur 5) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan antara lain: a. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi SKPD b. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran c. Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) SKPD d. Penyusunan
Laporan
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah
(LAKIP) 6) Program Peningkatan Ketahanan Pangan antara lain: a. Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Riau b. Pengembangan dan pemberdayaan Cadangan Pangan Masyarakat c. Pemantauan Akses Pasokan dan Harga Pangan d. Pengembangan Desa Mandiri Pangan e. Pemberdayaan Gapoktan dalam Penyedia Pangan Masyarakat se Provinsi Riau f.
Analisa Ketersediaan Pangan Wilayah
g. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Ketahanan Pangan h. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Ketahanan Pangan Ketahanan Pangan i.
Akselerasi Ketahanan Pangan di Provinsi Riau
j.
Pengembangan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)
k. Penguatan Jaringan Distribusi dan Ketersediaan Pangan l.
Peningkatan Kapasitas dan Operasional Pengembangan Kelembagaan Dewan Ketahanan Pangan
7) Program Diversifikasi dan Konsumsi Pangan antara lain: a. Gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, seimbang dan Aman (B2SA) b. Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Provinsi dan Nasional c. Analisis Situasi Konsumsi Pangan Penduduk d. Pengelolaan Pemanfaatan Pekarangan/Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan e. Pengembangan Pangan Lokal 110
RENSTRA BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI RIAU
8) Program Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan a. Sertifikasi Pangan Segar (buah dan sayur) b. Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan 9) Program Pengembangan Data Imformasi a. Dukungan pelaksanaan Pameran Tahunan b. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Ketahanan Pangan c. Penyusunan Statistik Pangan d. Kebijakan Umum Ketahanan Pangan 5.3. Kelompok Sasaran Aparat provinsi dan kabupaten/kota serta kelompok masyarakat antara lain: kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), Wanita tani, PKK, dan sebagainya. Penetapan Rencana Program dan Kegiatan, Indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014-2019 sebagaimana tertuang pada Tabel 5.1.
111
Tabel 5.1. Rencana Program Dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran Dan Pendanaan Indikatif Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014-2019
Tujuan
Sasaran
(1)
(2)
Mewujudkan Kemandirian Desa melalui Kedaulatan Pangan
Meningkat kan ketersedia an, distribusi, keterjangk auan, kualitas, keamanan pangan berbasis sumber daya lokal dan penangan rawan pangan, serta penyediaa n cadangan pangan pemerinta h dan masyarak at
Indikator Sasaran
(3)
Meningkatkan koordinasi dalam perumusan kebijakan ketahanan pangan
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Program (Outcome) dan Kegiatan
Data Capaian pada tahun Awal Perencanaan Tahun
(4)
(5)
(6)
Program Peningkatan Ketahanan Pangan
Jumlah Desa Mandiri Pangan Jumlah Regulasi Kedaulatan/ Ketahanan Pangan
109
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Tahun 2014
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Unit Kerja SKPD Penanggung Jawab
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(19)
(20)
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode
663
0
1
1
1
1
1
5
790.137
820.000
875.000
925.000
975.000
1.000.000
1.000.000
55,75
60
60
75
75
80
70
Meningkatkan kemampuan dalam membangun ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup di seluruh rumah tangga Meningkatkan cadangan pangan untuk menanggulangi keadaan darurat dan kerawanan pangan/bencana Mengembangkan sistem distribusi dan harga pangan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat
Ketersediaan Pangan Pokok Beras (Ton)
Persentase Ketersediaan Informasi Harga, Pasokan dan Akses (%)
100
100
100
100
100
100
100
Membangun kesiapan dalam mengantisipasi dan menangani kerawanan pangan
Persentase Penanganan Daerah Rawan Pangan (%)
25
55
60
60
60
60
60
Meningkatkan penganekaragaman pangan melalui pengembangan pangan lokal dan produk pangan olahan guna meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman Mengembangkan sistem pengawasan keamanan pangan
Persentase Penguatan Cadangan Pangan (%)
Progam Diversifisikasi dan Konsumsi pangan
Skor PPH
Program Peningktan Mutu dan Keamanan Pangan
Persentase Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan
79,5
80
85
85
90
91
91
Konsumsi Energi (Kkal/Kap/ Hari)
2.079
2.100
2.150
2.175
2.200
2.200
2.200
Konsumsi Protein (Gr/Kap/ Hari)
53
53
54
55
55
55
55
88,89
92
95
95
95
95
95
112
BKP Riau
Lokasi
(21)
BAB VI INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Indikator kinerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD merupakan indikator kinerja yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau dalam lima tahun mendatang sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD 2014 – 2019. Indikator kinerja tersebut tersaji pada Tabel 6.1.
Tabel 6.1. Indikator Kinerja Daerah pada Badan Ketahanan Pangan yang Mengacu pada RPJMD Provinsi Riau
No. (1)
Indikator (2)
1.
Jumlah Regulasi Kedaulatan/ Ketahanan Pangan
2.
Ketersediaan Pangan Pokok Beras (Ton)
3.
Persentase Penguatan Cadangan Pangan (%)
4.
5. 6.
Persentase Ketersediaan Informasi Harga, Pasokan dan Akses (%) Persentase Penanganan Daerah Rawan Pangan (%) Skor PPH
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
0
1
1
1
1
1
5
790.137
820.000
875.000
925.000
975.000
1.000.000
1.000.000
55,75
60
60
75
75
80
100
100
100
100
100
100
100
100
25
55
60
60
60
60
60
79,5
80
85
85
90
91
91
Target Capaian Setiap Tahun
113
No. (1)
7.
8.
9.
Indikator (2)
Konsumsi Energi (Kkal/Kap/ Hari) Konsumsi Protein (Gr/Kap/Hari) Persentase Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
2.079
2.100
2.150
2.175
2.200
2.200
2.200
53
53
54
55
55
55
55
88,89
92
95
95
95
95
95
Target Capaian Setiap Tahun
Catatan : * Kondisi awal sesuai dengan dokumen RPJMD 2014 - 2019 ** Kondisi awal berdasarkan hasil evaluasi 2014
114
BAB VII PENUTUP Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2014 – 2019 merupakan penjabaran visi dan misi yang dijabarkan melalui pelaksanaan rencana program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun kedepan. Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan terkait, Renstra disusun dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014 – 2019 dan penyusunannya dilakukan melalui berbagai rangkaian kegiatan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Penyusunan Renstra ini dapat mendukung visi Riau “Terwujudnya Provinsi Riau yang Maju, Masyarakat Sejahtera dan Berdaya Saing Tinggi, Menurunnya Kemiskinan, Tersedianya Lapangan Kerja serta Pemantapan Aparatur”. Implementasi Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau tahun 2014 2019 pada tahapan penyusunan Rencana Kerja (Renja) selama kurun waktu lima tahun, masih dimungkinkan mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan karena mengikuti terjadinya perubahan kebijakan, permasalahan, dan hasil evaluasi dalam pelaksanaan program pembangunan ketahanan pangan. Periodesasi Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 20142019 telah sesuai dengan Periodesasi RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014-2019. Pada saat Renstra Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau Tahun 2020-2025 belum tersusun, maka Renstra Tahun 2014-2019 ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Badan Ketahanan Pangan tahun 2020, dengan tetap berpedoman pada RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005 - 2025 sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2001.
115