Bab I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Untuk pencapaian target pembangunan selama 5 (lima) tahun, RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang setiap tahunnya disusun sebagai hasil dari Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) yang telah diselaraskan dengan RPJMD. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2017 merupakan rencana pelaksanaan program dan kegiatan tahun ke-2 (dua) dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang dalam hal ini memperhatikan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Gresik Dan Bupati Gresik Provinsi Jawa Timur 188/3/437.40/2016
dan
188/5/437.12/2016
Tentang
Nomor
Persetujuan
Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016-2021 untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik. RKPD 2017 secara normative mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta responsif terhadap isu-isu strategis maupun kesepakatan bersama bertaraf lokal, regional, nasional hingga global. Sebagai
dokumen
perencanaan
pembangunan
tahunan,
RKPD
Kabupaten Gresik Tahun 2017 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, pendanaan, dan prakiraan maju yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik maupun sumber-sumber lain yang ditempuh meliputi APBD Provinsi Jawa Timur dan APBN, investasi dan dana CSR perusahaan swasta dan partisipasi masyarakat. Secara susbtansial, dokumen RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017 telah memuat berbagai aspirasi yang muncul baik melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top down dan bottom up yang diperoleh melalui pelaksanaan forum konsultasi publik yaitu musyawarah perencanaan pembangunan yang dimulai dari proses pengkajian keadaan
Perubahan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017
I-1
desa, musrenbang desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD, hingga musrenbang Kabupaten. Adapun dalam proses perumusannya, Penyusunan RKPD Kabupaten Gresik
Tahun
2017
melalui
beberapa
tahapan
yaitu
(a)persiapan
penyusunan RKPD, (b) penyusunan rancangan awal RKPD, (c) penyusunan rancangan RKPD, (d) pelaksanaan musrenbang RKPD, (e) perumusan rancangan akhir RKPD, dan (f) Penetapan RKPD.
1.2.
Dasar Hukum Penyusunan Ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagai
landasan
penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2017 antara lain : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan; 5. Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 7. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Perundang-Undangan; 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana diubah Kedua Kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban
Perubahan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017
Kepala
Daerah
kepada
Dewan I-2
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 18. Peraturan
Presiden
Nomor
2
Tahun
2015
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019; 19. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara
Penyusunan,
Pengendalian,
dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 ; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2017; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019;
Perubahan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017
I-3
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata
Cara
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030. 30. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011; 34. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah; 35. Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2015;
Perubahan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017
I-4
1.3.
Hubungan Antar Dokumen RKPD dengan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Lainnya Secara substansial, penyusunan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017
berpedoman kepada : 1. Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Gresik Dan Bupati Gresik Provinsi
Jawa
Timur
188/5/437.12/2016
Tentang
Nomor
188/3/437.40/2016
Persetujuan
Bersama
dan
Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016-2021 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik. 2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gresik 2005 – 2025. 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20152019; 4. Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019; 5. Keselarasan terhadap kebijakan tata ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030;
Selain keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya, RKPD Kabupaten Gresik memperhatikan terhadap kebijakan pemerintah, isu-isu strategis maupun kesepakatan bersama bertaraf lokal, nasional, regional, hingga
global
antara
lain
Sustainable
Development
goal’s
(SDG’s),
Masyarakat Ekonomi Asean, Pembangunan Responsif Perubahan Iklim, Pengarustamaan Gender, Pro Poor Planning Budgeting and Monitoring, dan pelbagai isu strategis lainnya. 1.4.
Sistematika Penulisan Sistematika penyajian PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
DAERAH (RKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2017 terdiri dari : BAB I
: PENDAHULUAN
BAB II
: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017
BAB III
: INDIKATOR SASARAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Perubahan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017
I-5
BAB IV :
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BAB IV :
PENUTUP
1.5. Maksud dan Tujuan Maksud Penyusunan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017 adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Gresik tahun 2017 untuk menjabarkan pokok-pokok pikiran dokumen perencanaan pembangunan di atasnya, mengakomodasi kebijakan pemerintah dan pemerintah Provinsi, isu-isu strategis maupun kesepakatan bersama bertaraf lokal, regional,nasional hingga global serta menjadi landasan dalam penyusunan dokumen penganggaran di tingkat Kabupaten, pedoman penyempurnaan Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan pedoman perencanaan pembangunan dan dokumen penganggaran di tingkat desa. Sedangkan tujuan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017 adalah sebagai berikut: a. Menciptakan kepastian kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten
Gresik
Tahun
pemerintah
dalam
menyelenggarakan
melalui
penjabaran
2017
rencana
sebagai
wujud
urusan
strategis
ke
komitmen
pemerintahan
dalam
rencana
operasional dan memelihara konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah dan jangka panjang dengan
tujuan
perencanaan
dan
penganggaran
tahunan
pembangunan daerah; b. Merumuskan rancangan kerangka ekonomi Kabupaten Gresik Tahun 2017 dengan gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah; c. Merumuskan Program prioritas pembangunan daerah dengan memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hakhak
dasar
masyarakat
dan
pencapaian
keadilan
yang
berkelanjutan; d. Merumuskan rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju dengan indikatif
mempertimbangkan yang
pembangunan
bersumber, yang
kerangka memuat
dilaksanakan
pendanaan program
langsung
dan
dan
oleh
pagu
kegiatan
pemerintah
daerah, disertai perhitungan kebutuhan dana bersumber dari
Perubahan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017
I-6
APBD untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan e. Memberikan arah bagi seluruh stakeholder pembangunan daerah dalam merumuskan dan menyusun perencanaan serta partisipasi dalam pembangunan Kabupaten Gresik Tahun 2017; f. Menyatukan tujuan kegiatan semua SKPD melalui penetapan target Indikator Kinerja dalam rangka pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gresik sehingga menjadi instrumen bagi Pemerintah
Daerah
Pertanggung
dalam
Jawaban
menyusun
(LKPJ),
Laporan
Laporan
Keterangan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD);
Perubahan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2017
I-7