1
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Kualitas informasi dalam laporan keuangan pemerintah tersebut sangat dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap standar akuntansi dan didukung oleh sebuah sistem akuntansi yang handal. Seiring diberlakukannya otonomi daerah pada tanggal 1 Januari 2001 melalui UU No. 22 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, reformasi aspek keuangan negara baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun berlaku dengan keluarnya UU No. 25 tahun 1999 yang telah direvisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak berhenti hanya sampai di situ, selanjutnya reformasi pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah salah satunya ditetapkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada UU No. 17 Tahun 2003 tersebut khususnya pada pasal 31, disebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan.
2
Laporan keuangan merupakan media bagi sebuah entitas dalam hal ini pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kinerja keuangannya kepada publik. Pemerintah harus mampu menyajikan laporan keuangan yang mengandung informasi keuangan yang berkualitas. Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dijelaskan bahwa laporan keuangan berkualitas itu memenuhi karakteristik ; Relevan, Andal, Dapat dibandingkan, dan Dapat dipahami. Oleh karena itu, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten untuk menghasilkan sebuah Laporan Keuangan yang berkualitas. Untuk menghasilkan Laporan Keuangan Daerah yang berkualitas dibutuhkan SDM yang memahami dan kompeten dalam Akuntansi pemerintahan, keuangan daerah bahkan organisasional tentang pemerintahan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kompetensi aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan dalam hal ini pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan diarahkan pada peningkatan kompetensi yang dibutuhkan. Terbatasnya pegawai yang berlatar belakang pendidikan bidang akuntansi menjadikan kurangnya pemahaman/penguasaan aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan benar. Hal ini sejalan dengan penelitian Utomo (2012) yang menyatakan bahwa sebagian besar pegawai negeri bagian keuangan tidak berasal dari latar belakang pendidikan yang sesuai dengan posisinya serta belum memahami sepenuhnya tentang akuntansi. Penelitian lain dilakukan oleh BPK (Nazier, 2009), yang memberikan temuan empiris bahwa 76,77 % unit pengelola keuangan di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diisi oleh pegawai yang tidak
3
memiliki latar belakang pendidikan akuntansi sebagai pengetahuan dasar yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia yang ada di instansi pemerintahan masih belum memadai. Kualitas sumber daya manusia yang minim ini mungkin memiliki pengaruh terhadap keandalan pelaporan keuangan. Ketidakpahaman
aparatur
pemerintah
daerah
tentang
pedoman
pengelolaan keuangan daerah menjadikan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebagai upaya untuk mengatasi kesulitan dalam menyusun laporan keuangan. Hal ini selaras dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil pasal 10 yang menyebutkan bahwa dalam upaya peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dalam jabatan. Selain itu, hal yang mendasar dan penting dari penerapan Akuntansi di dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah salah satunya adalah Sistem Akuntansi. Sebagaiman pengertian dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yaitu serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer (Permendagri No. 59 Tahun 2007).
Dalam mengelola keuangan daerah, pemerintah daerah menggunakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
4
yang bertujuan untuk memberikan informasi dalam pertanggungjawaban penggunaan dana. Pada dasarnya Pemerintah Daerah telah berupaya untuk menyusun laporan keuangan dengan menggunakan sistem akuntansi keuangan daerah yang diharapkan mampu mewujudkan tercapainya transparansi dan akuntabilitas. Pengembangan sebuah sistem yang tepat untuk dapat di implementasikan di daerah menghasilkan suatu sistem akuntansi keuangan daerah yang diharapkan dapat mengganti sistem akuntansi. Masih buruknya pembenahan pengelolaan keuangan baik di pemerintah pusat maupun daerah saat ini tidak terlepas dari faktor penerapan standar akuntansi pemerintahan yang masih tergolong baru di lingkungan pemerintah. Adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memahami mekanisme penyusunan laporan keuangan yang
sesuai
dengan Standar
Akuntansi
Pemerintahan menjadi kendala dalam mewujudkan LKPD yang berkualitas. Dalam rangka mewujudkan pengelolaaan keuangan negara yang baik pemerintah daerah harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban pemerintah yang baik dan benar dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku umum. Hal ini selaras dengan penelitan Alimbudiono & Fidelis (2004) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus memiliki sumber daya manusia yang mampu menyusun laporan keuangan daerah sesuai dengan PP No.24 Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Tambunan (2012), dengan variabel penelitian meliputi Rekonsiliasi data, Kompetensi SDM, Peran sarana dan prasarana pendukung,
5
Kualitas laporan keuangan. Sedangkan pada penelitian ini, peneliti menambahkan variabel Penerapan SAKD dan menghapus variabel rekonsiliasi data dan peran sarana dan prasaranan pendukung. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Pengaruh Kompetensi Pegawai Dan Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Daerah Pada Pemerintah Kota Medan”.
1.2.
Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas,
peneliti mengidentifikasi masalah sebagai berikut : 1. Keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dapat berdampak buruk bagi kinerja pemerintah di masa mendatang dikarenakan satuan kerja yang kurang kompeten. 2. Permasalahan dalam sistem akuntansi keuangan daerah pada umumnya terkait dengan permasalahan kualitas sumber daya manusia yang menjalankan
SAKD,
kurangnya
pemahaman
terhadap
SAKD,
lemahnya pengendalian internal, kurangnya komitmen dan dukungan pimpinan satuan kerja, tidak dibentuknya tim atau unit akuntansi pelaksana, serta beberapa kelemahan lain yang berbeda antar satuan kerja.
6
1.3.
Batasan Masalah Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah yang telah diuraikan
sebelumnya, maka pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah pengaruh kompetensi pegawai dan sistem akuntansi keuangan daerah terhadap kualitas laporan keuangan pada Dinas-dinas yang berada di Pemerintah Kota Medan.
1.4.
Rumusan Masalah Berdasarkan batasan masalah diatas maka rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : 1. Apakah kompetensi pegawai berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan daerah pada Dinas yang berada di Pemerintah Kota Medan? 2. Apakah penerapan sistem akuntansi keuangan daerah berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan daerah pada Dinas yang berada di Pemerintah Kota Medan? 3. Apakah kompetensi pegawai dan sistem akuntansi keuangan daerah secara bersama-sama berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan daerah pada Dinas yang berada di Pemerintah Kota Medan?
1.5.
Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini meliputi : 1. Untuk mengetahui pengaruh kompetensi pegawai terhadap kualitas laporan keuangan pada Dinas yang berada di Pemerintahan Kota Medan .
7
2. Untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem akuntansi keuangan daerah terhadap kualitas laporan keuangan pada Dinas yang berada di Pemerintahan Kota Medan. 3. Untuk mengetahui pengaruh kompetensi pegawai dan sistem akuntansi keuangan daerah secara bersama-sama terhadap kualitas laporan keuangan pada Dinas yang berada di Pemerintahan Kota Medan. 1.6.
Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan akan memberi manfaat kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, yaitu: 1. Bagi Peneliti, untuk menambah pengetahuan terhadap akuntansi keuangan daerah. 2. Bagi Pemerintah Daerah, hasil dari penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas SDM (pegawai) dan sistem akuntansi yang telah ada dalam menghasilkan kualitas laporan keuangan pada Dinas yang berada di Pemerintahan Kota Medan. 3. Bagi Akademis, Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan bagi para akademisi yang akan melakukan penelitian selanjutnya dan memberi masukan pada perkembangan akuntansi keuangan daerah.