BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Kerja merupakan bentuk kegiatan yang dilakukan untuk mencapai suatu
penghidupan yang layak. Pekerjaan sangat berarti dalam upaya kelangsungan hidup dan mengaktualisasi diri sehingga dapat lebih bermakna dan dihargai dalam lingkungan sekitarnya.1 Hak bagi setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan untuk memperoleh pekerjaan. Sehingga pekerjaan mempunyai makna yang sangat berarti dalam kehidupan manusia. Hal ini merupakan salah satu bentuk hak yang melekat didalam diri bangsa Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan UndangUndang Dasar (UUD) 1945. Perubahan IV UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan “setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”. Ketentuan ini diperkuat dengan pasal 28 D ayat (2) menyatakan “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan pelakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Oleh karena hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar, pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan berkewajiban untuk memfasilitasi setiap warga negaranya agar dapat berkerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya, dan harus dilakukan seoptimal mungkin oleh Negara. Dengan demikian, hak setiap warga Negara dalam memperoleh pekerjaan dapat 1
Muslan Abdurrahman.2006.Malang.Ketidakpatuhan TKI Sebuah Efek Diskriminasi Hukum.UMM Press.
1
terpenuhi. Artinya, Indonesia dituntut untuk melakukan perencanaan terhadap hal tersebut untuk menyediakan lapangan pekerjaan agar terciptanya kesadaran atas kewajiban suatu negara2. Akan tetapi faktanya, Sampai saat ini di Indonesia lapangan
pekerjaan
sangat
terbatas.
Karena
Indonesia
belum
mampu
menyediakan pekerjaan seperti yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, sehingga secara ekonomi masyarakat Indonesia banyak yang memprihatinkan. Disamping itu kesatuan dan kesatuan harus dijaga dan stabilitas syarat bagi usaha-usaha lain dalam pembangunan ekonomi3 dan mengunakan strategi-strategi dalam memecahkan persoalan bidang ekonomi yang terjadi di Indonesia.4 Dalam ketentuan Undang-Undang, penempatan tenaga kerja Indonesia dibagi atas 2 yaitu tenaga kerja dalam negeri dan tenaga kerja luar negeri. Tenaga kerja
dalam
Negeri
telah
mempunyai
kekuatan
dalam
perlindungan
ketenagakerjaan dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2004 yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Tenaga kerja dalam Negeri di awasi secara langsung oleh Negara karena buruh berkerja dalam kedaulatan Negara Republik Indonesia, sedangkan Tenaga
2
Adrian Sutedi.2009.Hukum Perburuhan.sinar grafika.hal.1 Juwon Sudarsono..Integritas,Demokrasi,dan Pembangunan.hal.147. 4 Amir Santoso dan Riza Sahbudi. 1993. Jakarta. Perspektif pembangunan Politik Indonesia. Dian Lestari Grafika.hal 148 3
2
Kerja Indonesia yang berada di luar negeri perlindungan hukum mereka adalah MoU (Memorandum of Understanding) dan kedutaan besar. Perlindungan terhadap hak-hak dasar TKI di Malaysia telah dibentuk oleh pemerintah. Bentuk perlindungan yang sebelumnya telah disepakati Indonesia dan Malaysia
adalah
dengan membuat
perjanjian
berupa
Memorandum of
Understanding (MoU) TKI formal, yakni TKI yang berkerja disektor pertambangan, pertanian dan pabrik kemudian Memorandum of Understanding TKI informal, yakni TKI yang berkerja pada sektor rumah tangga. Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan TKI formal ditandatangani pada 10 mei 2004 untuk menggantikan kedudukan nota penempatan TKI formal. Sebelum ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) penempatan TKI di Malaysia menggunakan “pertukaran nota mengenai prosedur penempatan TKI di Indonesia selain dari penata laksana rumah tangga”. Kemudian penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang “The recruitment and placement of Indonesian domestic workers” dilakukan di Bali pada 13 mei 2006. Berdasarkan konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 pasal 6 menyinggung kemampuan negara untuk membuat perjanjian dimana dinyatakan : “Setiap Negara berdaulat memiliki kemampuan untuk membuat perjanjian”.5
5
Soemaryo Suryokusumo.2003. Yogyakarta. Pembuatan dan Berlakunya Perjanjian.UGM. hal.2
3
BAB IV PENUTUP A.
Kesimpulan Dari hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis
dapat menarik kesimpulan, antara lain: 1. Amandemen Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia di latar belakangi oleh: a. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari tahun ketahun semakin meningkat. Permasalahan terjadi dari proses pengiriman TKI, mulai dari pra-penempatan, penempatan dan purnapenempatan, yakni: 1) Proses pra-penempatan: aktifitas illegal oleh agen tenaga kerja yang mengakibatkan TKI mengalami kerugian dalam hal biaya maupun waktu, pengurungan paksa hingga berbagai bentuk pelecehan yang dilakukan ditempat pelatihan, pemalsuan dokumen oleh agen tanpa sepengetahuan TKI yang bersangkutan, serta diberikannya visa pendatang jangka pendek kepada TKI 2) Proses penempatan: berkerja tanpa adanya jam istirahat ataupun hari untuk libur, pengurungan paksa serta pembatasan komunikasi dengan keluarga atau teman, gaji yang tidak dibayarka oleh majikan,
4
pembatasan
kebebasan
beragama
dan
menjalankan
ibadah,
pelecehan fisik dan perlakuan kasar, penyiksaan dan pelecehan seksual. 3) Proses purna-penempatan: pemungutan biaya melebihi tarif yang telah ditentukan oleh perusahaan angkutan pemulangan TKI, penelantaran oleh perusahaan pemulangan TKI, dan TKI dipaksa menukarkan mata uang asing kedalam rupiah dengan kurs yang merugikan TKI. b. Aspek hukum tentang hak-hak TKI telah diatur berdasarkan konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Indonesia. hal ini termasuk dasar yang melatarbelakangi diamandemennya
Memorandum
of
Understanding
tentang
The
Recritment and placement of Indonesia domestic workers. Tenaga kerja Indonesia (TKI) merupakan manusia yang pada dasarnya memiliki hak asasi yang sama dengan manusia lain sebagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia yang juga telah diterima oleh Negara-negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis diseluruh dunia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki kebebasan
5
dalam memutus sendiri perilaku dan perbuatannya, kebebasan ini disertai dengan kemampuan untuk bertanggung jawab. c. Indonesia terus meningkatkan perlindungan untuk melindungi tenaga kerja
Indonesia
mengamandemen
di
Malaysia
Memorandun
sektor of
rumah
tangga
Understanding
dengan
tentang
The
recruitment and Palcement of Indonesia Domestic Workers. Hal-hal yang telah disepakati antara lain; TKI diizinkan memegang paspor, adanya hari libur satu hari dalam satu minggu, struktur penempatan TKI, dan tim gabungan perlindungan TKI. 2. Proses Amandemen MoU tentang The Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers,sebagai berikut: a.
Amandemen
MoU
tertuang
kedalam
Letter
of
Intent
dan
ditandatangani pada 18 mei 2010 di Putrajaya, Malaysia khusus mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkerja sektor penata laksana rumah tangga. Amandemen Memorandum of Understanding ditandatangani oleh Menteri Tenaga
Kerja
dan
Tranmigrasi, Muhaimin Iskandar dan Menteri dalam negeri Malaysia, Dato’ Seri Hishamsuddin Tun Hussein. b.
Empat hal oleh pemerintah republik Indonesia dan pemerintah Malaysia, Empat hal yang telah disepakati tersebut antara lain:
6
1) TKI diizinkan memegang paspor, didalam MoU yang lama paspor TKI dipegang oleh majikan. 2) TKI diberi libur satu hari dalam seminggu, dalam MoU yang lama tidak ada pengaturan tentang hari libur. 3) Pengaturan mengenai gaji TKI, sesuai dengan persyaratan dan kondisi kontrak kerja dan didasarkan pada pasar, karena dalam system ketenagakerjaan Malaysia tidak dikenal dengan ketentuan upah minimum. 4) Pengendalian biaya penempatan. Pemerintah Indonesia melalui Menakertrans dan pemerintah Malaysia menyepakati pembentukan Joint Task Force (JTF). yang membantu pelaksanaan MoU. Beberapa permasalahan yang akan menjadi focus pembahasan dalam JTF adalah masalah penyimpanan paspor tenaga kerja luar negeri dan penegakan hukum bagi agen yang memungut biaya berlebihan. 3.
Adapun manfaat bagi pemerintah republik Indonesia dan bagi TKI diamandemennya MoU tentang The Recruitment and Placement of Indonesia Domestic Workers adalah: a.
Manfaat bagi pemerintah, dengan diamendemennya MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI pemerintah dapat pula menjaga dan
7
melindung harkat dan martabat bangsa dari Negara yang menjadi tujuan TKI berkerja. b.
Manfaat bagi TKI, dengan dimendemennya MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI bermanfaat untuk melindungi hak-hak TKI agar tidak dibaikan oleh siapapun.
8