BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Laporan keuangan merupakan gambaran keuangan dari sebuah perusahaan, oleh karena itu dalam proses pembuatan laporan keuangan harus dibuat dengan benar dan disajikan dengan jujur kepada pengguna laporan keuangan. Setiap perusahaan menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi (PSAK, 2012). Informasi dalam laporan keuangan harus disajikan secara benar dan jujur dengan mengungkap fakta sebenarnya yang menjadi kepentingan banyak pihak. Dengan demikian, laporan keuangan dituntut untuk disajikan dengan integritas yang tinggi. Financial Accounting Standar Board (FASB) dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2 (SFAC NO.2) mendefinisikan informasi akuntansi sebagai informasi yang disediakan melalui pelaporan keuangan dan berbagai penjelasan yang digunakan sebagai laporan. Informasi akuntansi merupakan informasi keuangan yang digunakan oleh pihak eksternal perusahaan seperti pemegang saham, investor, kreditur, lembaga keuangan, pemerintah, masyarakat umum dan pihak-pihak lainnya untuk menentukan kepentingan mereka terhadap perusahaan. Pengukuran integritas informasi laporan keuangan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK, 2012) menetapkan karakteristik kualitatif yang harus dimiliki informasi akuntansi agar dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Hedriksen and Van Breda (2000) mengemukakan beberapa karakteristik kualitatif dalam laporan keuangan yaitu cost and benefit, Relevance, Reliability, Comparability, dan Materiality. Informasi akuntansi dikatakan relevan
apabila dapat mempengaruhi keputusan dengan menguatkan atau mengubah pengharapan para pengambil keputusan, dan informasi tersebut adalah reliabel apabila dapat dipercaya dan menyebabkan pemakai informasi bergantung pada informasi tersebut. Mayangsari (2003) mendefinisikan integritas laporan keuangan sebagai berikut: “Integritas laporan keuangan adalah sejauh mana laporan keuangan yang disajikan menunjukkan informasi yang benar dan jujur”. Sedangkan menurut Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) No. 2 kualitas informasi yang menjamin bahwa informasi secara wajar bebas dari kesalahan dan bias dan secara jujur menyajikan apa yang dimaksudkan untuk dinyatakan. Ukuran integritas laporan keuangan secara intuitif diukur dengan konservatisme. Dalam penelitian ini menganalisis pengaruh kualitas audit yang diukur dengan melihat KAP yang digunakan termasuk KAP bigfour terhadap integritas laporan keuangan dan fee audit sebagai pemoderasi. Pengukuran integritas laporan keuangan diukur dengan konservatisme akuntansi yaitu ditentukan dengan menggunakan asumsi-asumsi metode perusahaan yang digunakan yaitu antara lain metode penyusutan, metode depresiasi dan amortisasi, dan pengakuan biaya riset (Widya, 2005). Konsep penggunaan konservatisme akuntansi dalam laporan keuangan bertujuan untuk mengakui, mengukur dan melaporkan nilai aktiva dan pendapatan yang rendah, dan nilai yang tinggi untuk kewajiban dan beban (Jamaan, 2008). Mayangsari dan Wilopo (2002) dalam Widya (2005) menyatakan bahwa secara intuitif prinsip konservatisme bermanfaat karena dapat digunakan untuk memprediksi kondisi mendatang yang sesuai dengan tujuan laporan keuangan. Karakteristik informasi dalam prinsip konservatisme ini dapat menjadi salah satu faktor untuk mengurangi manipulasi laporan keuangan dan meningkatkan integritas laporan keuangan.
Namun, pada kenyataannya saat ini banyak sekali terjadi kasus-kasus hukum yang melibatkan manipulasi akuntansi. Kasus-kasus ini telah meningkat beberapa tahun terakhir. Banyak perusahaan menyajikan informasi dalam laporan keuangan dengan tidak adanya integritas, dimana informasi yang disampaikan tidak benar dan tidak adil bagi beberapa pihak pengguna laporan keuangan. Kasus manipulasi akuntansi ini melibatkan sejumlah perusahaan besar di Amerika seperti Enron, Xerox, Tyco, Global Crossing, dan Worldcom maupun beberapa perusahaan di Indonesia seperti Kimia Farma dan Bank Lippo yang dahulunya mempunyai kualitas audit yang tinggi (Susiana dan Herawaty, 2007). Setelah dilakukan sampel penelitian pada perusahaan Enron, ternyata kasus manipulasi data akuntansi ini melibatkan banyak pihak, dan kebanyakan adalah pihak dari dalam perusahaan itu sendiri, misalnya CEO, komisaris, komite audit, internal auditor, sampai kepada eksternal auditor. Terungkapnya kasus seperti ini akan membuat kepercayaan masyarakat akan menurun, khususnya masyarakat keuangan, yang ditandai dengan turunnya harga saham dari perusahaan tersebut. Ini sebuah kerugian yang besar bagi perusahaan, karena masyarakat keuangan menjadi ragu untuk ikut memiliki perusahaan tersebut (Susiana dan Herawaty, 2007). Kasus manipulasi data keuangan yang banyak terjadi dapat membuktikan bahwa kurang integritasnya laporan keuangan dalam penyajian infomasi bagi pengguna laporan keuangan. Jadi, penyajian laba dalam laporan keuangan tidak menunjukkan kondisi ekonomi perusahaan yang sebenarnya (Astria, 2011). Padahal seharusnya kejujuran dan kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan sangat penting, karena sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan bagi pengguna laporan keuangan. Menurut Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) No. 1, informasi laba merupakan perhatian utama untuk menaksir kinerja atau pertanggungjawaban
manajemen. Selain itu informasi laba juga membantu pemilik atau pihak lain dalam menaksir earnings power perusahaan di masa yang akan datang. Menurut Susiana dan Herawaty (2007), dalam kasus manipulasi data akuntansi ini sebenarnya tidak hanya pihak dari dalam perusahaan saja yang bertanggung jawab, tetapi pihak dari luar juga sangat berpengaruh. Seperti eksternal auditor juga harus ikut bertanggung jawab terhadap banyaknya kasus-kasus manipulasi data akuntansi seperti ini. Posisi akuntan publik yang dianggap sebagai pihak independen yang memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan serta profesi auditor yang merupakan profesi kepercayaan masyarakat sebagai pengguna laporan keuangan juga mulai banyak dipertanyakan, apalagi setelah terbukti bahwa semakin meningkatnya tuntutan hukum terhadap kantor akuntan. Sedangkan profesi akuntan sendiri mempunyai peranan penting dalam penyediaan informasi keuangan yang dapat diandalkan bagi pemerintah, investor, kreditor, pemegang saham, karyawan, debitur, serta bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Adanya hubungan positif antara kualitas audit dan ukuran KAP berdasarkan dua hal, yang pertama adalah alasan reputasi dan yang kedua adalah alasan kekayaan (deep pocket) yang dimiliki oleh KAP besar. Penelitian ini membuktikan kesesuaian dengan hipotesis reputasi yang berargumen bahwa KAP besar mempunyai insentif yang lebih besar untuk mengaudit lebih akurat karena mereka memiliki lebih banyak hubungan spesifik dengan klien yang akan hilang jika mereka memberikan laporan yang tidak akurat. Selain itu karena KAP besar memiliki sumber daya atau kekayaan yang lebih besar daripada KAP kecil, maka mereka terancam oleh tuntutan hukum pihak ketiga yang lebih besar pula bila mereka tidak menghasilkan laporan audit yang tidak akurat (Lennox 1999 dalam Astria 2011). Dengan adanya alasan-alasan tersebut maka KAP besar (big 4) lebih dipercaya oleh masyarakat atau pengguna laporan keuangan dalam
pelaksanaan tugasnya. KAP 4 besar yang disebutkan adalah price water house (PWC), Deloitte Touche Tohmatsu, Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) International, dan Ernst and Young (EY). Akuntan publik selama melakukan pemeriksaan bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang integral, dapat dipahami, relevan dan handal, serta penyajian yang wajar sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan. Studi yang pernah dilakukan oleh para peneliti terdahulu menjelaskan bahwa betapa pentingnya bagi auditor untuk senantiasa memelihara dan meningkatkan kualitas pekerjaannya. Hogan (1997) menjelaskan bahwa kantor auditor besar dapat memberikan kualitas audit yang baik dimana dapat mengurangi terjadinya underpricing pada saat perusahaan melakukan Initial public offering (IPO). Penelitian Teoh dan Wong (1993) juga memberikan bukti bahwa ERC (Earning Response Coefficient) perusahaan yang menjadi klien pada kantor audit besar, secara statistik signifikan lebih besar dibandingkan perusahaan yang menjadi klien pada kantor audit kecil. Kantor auditor yang besar menunjukan kredibilitas auditor yang semakin baik, yang berarti kualitas audit semakin baik pula. Sejalan dengan penelitian tersebut, penelitian yang dilakukan oleh Wibowo et al. (2009:11) yang meneliti tentang faktor-faktor penentu kualitas audit juga menyatakan KAP yang besar akan menghasilkan kualitas audit yang tinggi jika dibandingkan dengan KAP yang kecil. Hal ini berdasarkan argumen bahwa KAP yang besar memiliki kelebihan dalam empat hal, yaitu: (1) besarnya jumlah dan ragam klien yang ditangani, (2) banyaknya ragam dan jasa yang ditawarkan, (3) luasnya cakupan geografis, termasuk adanya afiliasi internasional, dan (4) banyaknya jumlah staf audit dalam KAP. Akuntan publik merupakan jasa professional, sehingga dalam penggunaan jasa auditor eksternal klien atau perusahaan wajib mengeluarkan biaya atas jasanya tersebut yang biasa
disebut dengan fee audit. Iskak (dalam Suharli, dkk, 2008) mendefinisikan fee audit adalah honorarium yang dibebankan oleh akuntan publik kepada perusahaan audit atas jasa audit yang dilakukan akuntan publik terhadap laporan keuangan. Pada tanggal 2 Juli 2008, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan penentuan Fee audit. Kebijakan tersebut menjelaskan mengenai besarnya fee audit yang wajar dengan mempertimbangkan jasa audit yang diberikan oleh anggota IAPI. Biaya pokok pemeriksaan akan diperoleh dari tawar menawar yang dilakukan antara klien dengan kantor akuntan publik (Iskak, 2009). Proses tawar-menawar tersebut menjelaskan bahwa terjadi perbedaan besarnya fee audit di setiap perusahaan yang akan diauditnya maupun antar kantor akuntan publik itu sendiri, sehingga akan berpengaruh pada penetapan fee audit yang terlalu tinggi maupun rendah. Jadi fee audit dapat mempengaruhi kualitas audit yang diaudit oleh akuntan publik yang dilihat dari berapa besarnya jumlah fee audit yang diberikan perusahaan kepada akuntan publik tersebut, sehingga berpengaruh terhadap integritas laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan. Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti melakukan penelitian yang berjudul fee audit sebagai variabel pemoderasi pengaruh kualitas audit terhadap integritas laporan keuangan. 1.2 Rumusan Masalah Penelitian Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Apakah kualitas audit berpengaruh positif terhadap integritas laporan keuangan? 2) Apakah fee audit berpengaruh positif terhadap integritas laporan keuangan? 3) Apakah fee audit memoderasi pengaruh kualitas audit terhadap integritas laporan keuangan? 1.3 Tujuan Penelitian Berdasarkan uraian latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menguji secara empiris pengaruh kualitas audit terhadap integritas laporan keuangan.
2) Untuk menguji secara empiris pengaruh fee audit terhadap integritas laporan keuangan. 3) Untuk menguji secara empiris apakah fee audit memoderasi pengaruh kualitas audit terhadap integritas laporan keuangan. 1.4 Kegunaan Penelitian 1.4.1 Kegunaan Teoritis Penelitian ini membuktikan bahwa teori agensi dapat digunakan dalam penelitian ini, dimana teori agensi menjelaskan hubungan prinsipal dan agen dengan dibutuhkan pihak ketiga yang independen.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dan memberikan tambahan
pengetahuan bagi peneliti sejenis maupun civitas akademika lainnya dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan untuk perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan.
1.4.2 Kegunaan Praktis Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai masukan bagi perusahaan maupun pengguna laporan untuk meningkatkan kualitas audit dari laporan keuangan yang dipublikasikan maupun untuk pengambilan keputusan. Dan juga diharapkan dapat digunkan bagi peneliti selanjutnya sebagai referensi terhadap penelitian yang sejenis. 1.5 Sistematika Penulisan Penulisan skripsi ini terdiri dari lima bab yang saling berhubungan satu sama lain dan disusun secara terperinci serta sistematis untuk memberikan gambaran dan mempermudah pembahasan skripsi. Sistematika dari masing-masing bab dapat dirinci sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan Bab ini menguraikan latar belakang masalah beserta pokok permasalahan, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II : Kajian Pustaka dan Hipotesis Penelitian Bab ini menguraikan dasar-dasar teoritis yang mendasari penelitian dan berhubungan dengan pembahasan di dalam penulisan skripsi ini serta hasil penelitian sebelumnya yang akan digunakan untuk membangun rumusan hipotesis sebagai acuan dalam memecahkan permasalahan penelitian. Bab III: Metode Penelitian Bab ini memuat cara pemecahan masalah yang digunakan dalam penelitian ini. Bab ini memaparkan desain penelitian, lokasi atau ruang lingkup wilayah penelitian, obyek penelitian, identifikasi variabel, definisi operasional variabel, jenis dan sumber data, populasi, sampel dan metode penentuan sampel, metode pengumpulan data, serta teknik analisis data. Bab IV: Data dan Pembahasan Hasil Penelitian Bab ini menguraikan hasil analisis penelitian dan pembahasan tentang permasalahan yang diteliti melalui gambaran umum daerah atau wilayah penelitian, pengujian statistik, dan analisis terhadap hasil penelitian. Pada bab ini juga diuraikan interpretasi dari hasil penelitian yang memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti. Bab V : Simpulan dan Saran Bab ini merupakan bab penutup yang menguraikan tentang simpulan yang mencakup seluruh hasil penelitian, dan berisi saran yang dipandang perlu atas kesimpulan yang dikemukakan.