BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang dapat mendukung kegiatan pembangunan nasional disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena penting yang selalu mengalami perkembangan di Indonesia dan harus dikelola dengan baik. Pada kenyataannya, terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah. Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin sedangkan pihak pemerintah berusaha untuk terus menaikkan penerimaan dari sektor pajak. Adanya perbedaan kepentingan ini maka wajib pajak cenderung menghindari atau mengurangi pembayaran pajak secara legal maupun ilegal. Hal ini mungkin terjadi jika ada peluang yang dapat dimanfaatkan karena kelemahan peraturan perpajakan sehingga dapat menimbulkan perlawanan pajak. Perlawanan pajak dapat dikelompokan menjadi perlawanan pasif dan perlawanan aktif (Waluyo, 2011:12). Perlawanan pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan
1
Universitas Kristen Maranatha
B ab I P e ndahuluan |2
struktur ekonomi sedangkan perlawanan aktif merupakan semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukan kepada pemerintah (fiskus) dengan tujuan untuk menghindari pajak. Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengendalikan jumlah pajak agar pajak yang disetorkan mencapai angka minimum, salah satunya dengan cara penghindaran pajak (tax avoidance). Menurut Bernard P. Herber (dalam Nurmantu 2005:151), penghindaran pajak adalah upaya wajib pajak dalam memanfaatkan peluangpeluang (loopholes) yang ada dalam Undang-Undang Perpajakan, sehingga dapat membayar pajak lebih rendah. Penghindaran pajak dapat dikatakan sebagai tindakan yang sah secara hukum terkait dengan cara yang dipakai untuk penghematan pembayaran pajak. Beberapa studi meneliti hubungan antara karakteristik perusahaan dan penghindaran pajak dengan menggunakan beberapa alat ukur, misalnya effective tax rates, book-tax differences dan lain-lain (Hanlon dan Heutzman, 2010:34) . Karakteristik perusahaan dapat dilihat dari berbagai segi, diantaranya jenis usaha atau industri, tingkat likuiditas, profitabilitas perusahaan (Ibrahim, 2010:78), financial leverage dan kepemilikan saham (Djebali and Belanes, 2012:177), ukuran perusahaan (Zadeh and Eskandari, 2012: 9) dan lain-lain. Besarnya peluang perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak, maka di perlukan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam rangka economy recovery, pemerintah Indonesia
dan
International
Monetary
Fund
(IMF)
memperkenalkan
dan
mengintroduksi konsep Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata cara kelola
Universitas Kristen Maranatha
B ab I P e ndahuluan |3
perusahaan yang sehat Sulistiyanto,2002 (dalam Sutedi,2011:2). Penerapan corporate governance yang baik dan benar akan menjaga keseimbangan antara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat serta menjauhkan perusahaan dari pengelolaan yang buruk yang mengakibatkan perusahaan terkena masalah (Dwitridinda dalam Fadhilah, 2012:5). Noensi, seorang pakar GCG dari Indo Consult, mendefinisikan GCG adalah menjalankan dan mengembangkan perusahaan dengan bersih, patuh pada hukum yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang dilandasi nilai-nilai sosial budaya yang tinggi (Sutedi, 2011:1). Corporate governance menunjukkan pemisahan kepemilikan dan pengelola perusahaan. Keberadaan komisaris independen diharapkan dapat melaksanakan fungsi monitoring untuk mendukung pengelolaan perusahaan yang baik. Tata kelola dikatakan baik apabila fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik yang akan memenuhi keadaan suatu perusahaan. Sebuah perusahaan merupakan Wajib Pajak sehingga bahwa suatu aturan struktur corporate governance mempengaruhi cara sebuah perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi di sisi lain perencanaan pajak tergantung pada dinamika corporate governance dalam suatu perusahaan Friese, 2006 ( dalam Annisa dan Kurniasih, 2012:123). Tax avoidance merupakan strategi untuk meminimalkan beban pajak, sehingga kegiatan ini memunculkan resiko bagi perusahaan antara lain denda dan buruknya reputasi perusahaan di mata publik. Maka dari itu pengambilan keputusan perpajakan dalam melakukan penghindaran pajak harus sesuai dengan konsep good corporate governance. Berdasarkan fenomena diatas maka peneliti bertujuan untuk meneliti dengan judul “Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Corporate Governance Terhadap
Universitas Kristen Maranatha
B ab I P e ndahuluan |4
Penghindaran Pajak Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2013)”
1.2
Identifikasi Masalah
1. Bagaimana pengaruh karakteristik perusahaan terhadap penghindaran pajak perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia? 2. Bagaimana pengaruh corporate governance terhadap penghindaran pajak perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ? 3. Bagaimana pengaruh karakteristik perusahaan dan corporate governance terhadap penghindaran pajak perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ?
1.3
Maksud dan Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisa mengenai : 1. Untuk menguji dan menganalisis pengaruh karakteristik perusahaan terhadap penghindaran pajak perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ? 2. Untuk menguji dan menganalisis pengaruh corporate governance terhadap penghindaran pajak perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ? 3. Untuk menguji dan menganalisis pengaruh karakteristik perusahaan dan corporate governance terhadap penghindaran pajak perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ?
Universitas Kristen Maranatha
B ab I P e ndahuluan |5
1.4
Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut : 1. Bagi akademisi Penelitian ini bisa dijadikan pendalaman pengetahuan tentang pengaruh karakteristik perusahaan dan corporate governance terhadap penghindaran pajak. 2. Bagi praktisi Penelitian ini diharapkan dapat menyediakan informasi dalam menilai kualitas informasi dari laporan keuangan perusahaan dan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah agar dapat mempertimbangkan dalam hal pembuatan kebijakan pajak di masa depan. 3. Bagi penelitian selanjunya Penelitian ini dapat dijadikan sumber literatur dan referensi untuk disempurnakan pada penelitian selanjutnya yang menunjukkan pengaruh karakteristik perusahaan dan corporate governance terhadap penghindaran pajak.
Universitas Kristen Maranatha