BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah. Manusia yang hidup di dunia ini tidak bisa lepas dari manusia yang lain. Mereka tidak bisa hidup tanpa interaksi dengan yang lainnya. Interaksi tersebut diperlukan karena masingmasing tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa berinteraksi dengan orang lain. Disamping tidak bisa lepas dari orang lain, manusia di abad sekarang ini tidak bisa lepas dari apa yang kita sebut negara. Karena setiap orang pasti menjadi warga dari satu negara. Dan setiap negara pasti punya aturan yang bertujuan untuk menjaga kebaikan kehidupan warga negaranya. Setiap warga negara diwajibkan tunduk pada aturan yang berlaku. Sekarang ini masyarakat dunia sedang menghadapi konflik dan kekerasan yang belum pernah terjadi dalam sejarah sebelumnya. Konflik tersebut timbul sebagai
akibat
ketidakadilan yang dilakukan oleh kelompok yang kuat dari segi budaya, persenjataan, modal dan lain sebagainya, kepada kelompok yang lemah.1 Disamping mengalami konflik, penduduk dunia ini sudah terkotak-kotak kedalam negara-negara.2 Masing-masing negara mempunyai kedaulatan dan aturan yang tidak sama yang berlaku bagi setiap penduduk yang menghuninya. Bahkan yang melanggar aturan tersebut, bisa terkena sangsi yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku di suatu negara tertentu. 1
Mahjabeen Khaled Hossain “Religious Harmony For Conflict Prevention” jurnal dari World Universities Conggress,20-24 okt 2010, di Canakkale, Turkey. 2 Marcel Boisard , Humanisme Islam terbitan Bulan-bintang, tahun 1982, hal.327.
1
Selain sangsi bagi warga negaranya, setiap negara mempunyai tujuan-tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan negara yang termaktub dalam konstitusi masing-masing negara. Tujuan itulah yang menjadi standar dan tolak ukur dari setiap program pembangunan yang diwujudkan dalam kurun waktu tertentu. Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti mempunyai agama, apakah Islam, Nasrani, Hindu, Budha, Konghucu, dan lain sebagainya. Masing – masing menganggap bahwa agamanya yang paling baik, agamanya yang paling benar, dan mereka selalu mempunyai keinginan pada orang lain untuk diajak mengikuti agama mereka masing-masing.3 Kebebasan dalam menjalankan ajaran agama, sering kali mendapatkan hambatan dari pemeluk agama yang lain.4 Tetapi jarang diantara kita yang mencari tahu akar permasalahan yang sebenarnya terjadi, sehingga banyak diantara kita yang hanya percaya terhadap kabar yang berkembang di masyarakat, tanpa mencari tahu bagaimana duduk permasalahan yang mendasari. Jumlah penduduk di dunia ini berkembang dengan pesat, dan masing-masing menganut satu agama. Berkaitan dengan itu maka menarik sekali apa yang di tuliskan oleh Hugh Goddard tentang perbandingan jumlah pemeluk agama Islam dengan Kristen di seluruh dunia, yaitu: Pada masa sekarang ini, jumlah kaum Kristen dan Muslim sekitar sepertiga hingga separuh populasi dunia yang berjumlah kurang lebih 6 milyard, meskipun angka statistik tidak pernah melebihi jumlah perkiraan, namun usaha-usaha yang serius
3
Imam Suprayoga, Islam dan hegemoni sosial, Media Cita, Jakarta, tt, hal 23.
4
Paul Marshal “The Range of Religious freedom in 2008:results of a global survey”, International Journal for religious freedom (IJRV), vol:21 2009 (25-36).
2
untuk menghitung angka pada umumnya berkisar antara 800 hingga 1200 juta orang Islam dan antara 1200 hingga 1800 juta Kristen. 5 Negara Kesatuan Republik Indonesia dikaruniai sumber daya yang beraneka ragam, baik sumber daya alam maupun sumberdaya manusia. Ada berbagai macam suku, bahasa, dan agama yang berkembang dan diakui keberadaan dan kebebasannya secara konstitusional sesuai dengan konstitusi yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia. Lebih dari 86 % atau sekitar 230 juta jumlah penduduk Indonesia adalah muslim. Jumlah tersebut merupakan jumlah muslimin yang terbesar yang hidup didalamnya dibandingkan dengan negara lain di dunia ini. 6 Sisanya adalah penganut agama yang lain seperti : Hindu, Budha, Kristen baik Katolik atau Protestan, dan juga Konghucu
yang
diresmikan sebagai salah agama yang dianut di Negara ini pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Keanekaragaman agama dan kepercayaan tersebut sering kali disalahgunakan oleh beberapa orang tertentu untuk mengadu domba dengan tujuan untuk meraih keuntungan bagi mereka sendiri, seperti kasus Ambon, Poso, peristiwa Mei 98, Peristiwa Malari, G30S/PKI, yang berakibat munculnya gangguan yang sudah diupayakan untuk bisa terkendali dan berjalan dengan baik. Kalau dilihat dari latar belakang sejarah maka ada konflik yang cukup panjang yang terjadi antara Muslim dengan Kristiani, terutama pada masa penjajahan yang melanda
5
Hugh Goddard, Menepis Standar Ganda, terjemahan Christian an muslim, From Double Standards To Mutual Understanding, penerbit Qalam, Jakarta, cet I, 2000, hal:1 6 Lihat Felix Heiduk, “Radical Islam in post-Suharto Indonesia”, Departemen of Political Science and International relations, University of Birmingham, United Kingdom. Hal 27. Dalam IJCV (International Journal conflict and violence, vol.6 .
3
penduduk Nusantara ini pada masa lalu yang dilakukan oleh bangsa-bangsa dari negeri Eropa yang semuanya menganut Agama Kristen. 7 Konflik yang terjadi di masyarakat, harus di pahami sebagai suatu masalah yang harus dicari jalan keluar bersama-sama diantara pihak yang berselisih, dengan kata lain tidak seperti sebuah peperangan yang harus selalu dimenangkan, 8 Tetapi bagaimana hambatanhambatan yang mengganggu dalam interaksi di kalangan masyarakat bisa dicairkan. Perlu dimengerti bahwa masing-masing umat beragama memiliki kitab suci yang menjadi sumber ajaran-ajarannya, dan masing-masing kitab suci memiliki latar belakang sejarah serta pola pandang yang berbeda antara satu dengan lainnya. Fakta inilah yang harus kita sadari dan jangan dijadikan sumber konflik Adanya perbedaan faham dan ajaran diantara agama satu dengan yang lain, sering dijadikan alasan oleh pihak-pihak yang berkepentingan ingin menduduki kursi kekuasaan, seperti kepentingan politik, ekonomi atau perdagangan, yang kemudian berubah menjadi imperialisasi dan kolonialisasi, sehingga muncul slogan Cuius egio, elius religio (raja menentukan agama didalam daerahnya.9 Oleh karena itu diperlukan suatu kondisi aman dan tentram, bebas dari berbagai macam konflik yang mengganggu stabilitas keamanan di segala bidang. Dengan stabilitas keamanan yang terjaga dengan baik, maka segala program yang dicanangkan akan berjalan dan tercapai dengan baik. Dengan kata lain diperlukan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan 7
Tim balitbang PGI,Meretas Jalan teologi Agama-agam,BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2003, hal 7-8. Ron Fisher “ Sources of Conflict and Methods of conflict resolution” international journal for peace and conflict resolution,c.1977, rev,2000, hal 10. 8
9
Solihan mahdum Cahyana, Pemberdayaan FKUB , makalah dalam Pembinaan Kerukunan Umat Beragama di Surakarta, kamis 28-29 maret 2007.
4
bernegara, agar segenap rencana pembangunan nasional bisa berjalan dengan baik dan tercapai segala tujuannya. 10 Agar tercapai kerukunan hidup diantara para penganut agama tersebut, maka diperlukan satu sikap dan peraturan yang jelas
yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, sehingga kita bisa mencapai tujuan tersebut. Beraneka ragam kepercayaan dan budaya kalau tidak disikapi dengan baik bisa berakibat pada kondisi masyarakat yang tidak stabil. Oleh karena itu diperlukan sikap yang tepat dalam pembinaan kerukunan hidup dalam kehidupan sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia. Salah satu permasalahan yang menonjol dalam masyarakat adalah persoalan hubungan antara penganut agama satu dengan yang lainnya yang secara umum didominasi ketegangan Islam – Kristen. Yang tidak terlepas dari latar belakang sejarah yang sangat panjang. Pemerintah Hindia Belanda yang nota bene beragama Kristen pernah menjajah wilayah Nusantara yang dihuni oleh penduduk yang matoritas menganut agama Islam. Sehingga hubungan kaum muslimin dengan kaum Nasrani (Kristen) dipandang sebagai penjajah dengan yang dijajah,
apalagi banyak sekali bantuan yang diberikan oleh pemerintah
Kolonial Belanda kepada pihak Kristen. Hal itulah yang menimbulkan sakit hati bagi para muslimin dan pemimpinnya, sehingga kalau ada kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan kekuasaan, kesempatan itu akan dipakai untuk melampiaskan sakit hati tersebut.11
10
Sujangi, Kajian dan Masyarakat III: Tentang Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama, Balitbang Departemen Agama, 1998 11 Tim litbang PGI, op.cit. hal 7-8.
5
Suasana tegang tersebut diperparah lagi dalam kenyataan kehidupan
masyarakat,
bahwa kaum Nasrani sering mempergunakan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kegiatan penginjilan (zending).12 Dengan menggunakan berbagai metode dan cara yang dilakukan untuk merubah keyakinan orang lain yang belum mengikuti mereka. Jika dipandang dari sudut pandang ajaran, maka memang itulah ajaran yang disebarkan, dan memang demikianlah perintah dari kitab mereka yang menganjurkan untuk melakukan penyebaran (penginjilan).13 Agama Islam mengatur segenap sendi kehidupan manusia. Tidak terkecuali tentang petunjuk bagaimana sikap seorang muslim ketika bergaul (berinteraksi) dengan orang lain dalam masyarakat, termasuk dengan kalangan non muslim, dimana kita diharuskan untuk membina hubungan yang baik dengan mereka. Kata pepatah tak kenal maka tak sayang, maka ada baiknya diantara masyarakat itu saling kenal-mengenal diantara satu dengan yang lain. Kenal yang dimaksud adalah supaya kita mengetahui batas-batas yang harus diperhatikan, ketika kita mau melakukan suatu perbuatan sehingga tidak membuat orang lain jadi berpikiran yang tidak baik terhadap apa yang kita lakukan. Dalam Al Qur an ada amanat agung dari Allah untuk mendakwahkan Islam kepada umat lain yang belum memeluk agama Islam, demikian juga dengan umat beragama yang lain juga mempunyai amanat agung juga kepada kaum Muslimin untuk mengikuti agama mereka. Kalau pelaksanaan dari masing-masing amanat agung itu tidak diatur, maka akan
12
Muhammad Natsir et all, Surat kepada Paus Yohanes Paulus II, Agar penyalahgunaan Diakonia dihentikan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta. tt 13 Al Kitab, Perjanjian Baru, surat Matius, pasal 28: ayat 19, terbitan tahun 1978.
6
berpotensi menimbulkan konflik yang muncul di kalangan masyarakat, yang tidak menutup kemungkinan menyebar ke dalam bidang-bidang yang lain. Maka diperlukan satu sikap kedewasaan diantara para pemeluk agama dalam menyebarkan agama diantara mereka. Hal itu dikarenakan setiap umat beragama mempunyai amanat agung untuk mengajak manusia mengikuti agama yang mereka anut. Secara umum, kalau bicara agama, dalam Al Qur an dibedakan menjadi 2 yaitu agama milik Allah dan bukan milik Allah (diada-adakan) oleh manusia. 14 Bahkan barang siapa beribadah selain dalam ketentuan yang sudah diatur dalam agama Allah maka ibadahnya akan tertolak. Di ayat lain dikatakan bahwa kaum muslimin diperintahkan untuk menyeru kepada kaum Yahudi, Nasrani dan semua manusia agar mengikuti jalan Allah, yaitu dengan meninggalkan paham yang mereka anut, diganti dengan mengamalkan ajaran Allah. Tetapi sayang diantara umat Islam malah ada yang tidak memberikan respon terhadap perintah tersebut dan malah ada yang ketakutan ketika disuruh membaca kitab yang mereka ikuti, bahkan ada diantaranya yang khawatir kalau membaca kitab mereka, maka akan terpengaruh oleh ajaran mereka, padahal Allah sudah menjelaskan agar kita mengajak mereka untuk mengikuti petunjuk Allah. Mungkin itulah yang menjadi salah satu penyebab mengapa banyak diantara kita yang alergi kalau disuruh mempelajari mereka, padahal kalau kita tidak mempelajari ajaran mereka, bagaimana kita akan memberitahu atau mengajak mereka untuk memeluk agama Allah ?
14
Surat Ali Imron ayat 18-19, Al Qur an dan Terjemahan, Departemen Agama tahun 2001.
7
Oleh karena itu sangat penting sekali bagi umat muslimin untuk mempelajari pahampaham diluar paham Islam, sehingga kita bisa memberikan penjelasan tentang kekeliruan mereka. Tetapi sayang pembicaraan tentang hal diatas di waktu akhir ini kurang mendapat perhatian dikalangan kaum muslimin, bahkan ada yang merasa khawatir kalau-kalau mengganggu suasana kehidupan antar penganut agama yang selama ini ada dan berjalan cukup baik, walaupun sangat berpotensi untuk menimbulkan konflik diantara mereka. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai warga
negara dengan beraneka ragam agama yang mereka peluk. Sebagai
negara yang melindungi segenap warga negaranya, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kemerdekaan bagi setiap warganya untuk memilih dan beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Maka negara membuat perundangundangan yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi warga negaranya. Diantara perundangan tersebut adalah Pasal 29 UUD 45, Keputusan Presiden no I tahun 1965, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia no 70 tahun 1978, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 tahun 2006. Khusus yang terakhir maka dibentuklah Forum Kerukunan Antar Umat Beragama yang berwilayah di tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten maupun Kota, yang keanggotaanya merupakan perwakilan dari masing-masing pemeluk agama.15 Berkaitan dengan hal diatas maka kota Surakarta
juga mempunyai FKUB yang
bertugas merekomendasikan pendirian rumah ibadah dan memfasilitasi dialog antara
15
Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Surakarta, Rumusan Hasil Workshop Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Surakarta, Surakarta, Tahun 2007/1428 H.
8
kelompok penganut agama yang berselisih, baik dikarenakan usaha mendapatkan pengikut maupun ketika pelaksanaan ibadah yang dilakukan oleh masing-masing penganut agama. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kota Solo/Surakarta disamping sebagai Kota Batik, juga dikenal sebagai kota yang adem-adem saja dalam hal hubungan antarumat beragama. Dalam hal pendirian rumah ibadah misalnya, konflik yang timbul beberapa waktu yang lalu bisa diselesaikan dengan cara yang damai. Termasuk dalam hal penyiaran agama maka di Kota Surakarta sudah terjalin komunikasi yang cukup baik diantara para pemuka agama di Kota Surakarta untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul. Kondisi diatas menarik untuk dicermati dengan baik, untuk mengetahui bagaimanakah usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dan masyarakatnya terutama kaum muslimin yang ada di wilayah tersebut dalam membangun kerukunan hidup antarumat beragama, di tengah munculnya beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan antarumat beragama, yang mengarah kepada disintegrasi bangsa, seperti pendirian rumah ibadah di Bandung yang menimbulkan pro dan kontra dari Kristen Batak (HKKBP), kasus Doulos,16 dan lain sebagainya yang mengganggu ketertiban dan keamanan
dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. B. Permasalahan 1. Bagaimanakah konsep Kerukunan hidup antarumat beragama yang dikembangkan di FKUB Surakarta ? 2. Bagaimanakah peran kaum muslimin dalam pembinaan kerukunan hidup antarumat beragama di FKUB Surakarta ? 16
Adian Husaini, Gereja-gereja di Bakar, Dea Press, Jakarta Timur. Tt.
9
C. Tujuan dan arti penting studi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui`tentang : 1) Konsep Kerukunan hidup antarumat beragama yang dikembangkan di FKUB Surakarta. 2) Bagaimanakah peran kaum muslimin dalam pembinaan kerukunan hidup antarumat beragama di FKUB Surakarta . D. Manfaat penelitian. Adapun manfaat yang ingin diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Manfaat teoritis. Diharapkan dari penelitian ini ditemukan teori-teori tentang kerukunan hidup antarumat beragama, yang merupakan hasil pemikiran kaum muslimin yang berdasarkan pedoman hidup yang sudah dituntunkan oleh Allah Swt 2) Manfaat praktis. Diharapkan dari penelitian ini didapatkan beberapa teori-teori yang bisa dijadikan landasan berpijak bagi masyarakat, khususnya kaum muslimin agar tercapai kerukunan hidup antarumat beragama yang diidam-idamkan. E. Studi penelitian terdahulu. Perlu diketahui bahwa untuk mengetahui posisi penelitian ini dengan jelas dibandingkan penelitian yang sudah dilakukan terlebih dahulu, maka kami tampilkan beberapa penelitian yang sudah dilakukan oleh para pendahulu, diantaranya adalah sebagai berikut : Sebagai salah satu jalan untuk mendapatkan gambaran tentang kerukunan hidup antarumat beragama, maka saya merasa perlu untuk mengetahui konsep kerukunan antarumat
10
beragama yang sudah ada dan dikembangkan dalam masyarakat. Diantara konsep tersebut bisa didapatkan dari Penelitian yang dilakukan oleh Syamsul Hadi dalam tesisnya yang mencoba mengurai konsep kerukunan antarumat beragama yang ditawarkan oleh Abdurrahman Wahid. Selain itu penulis juga mencoba mengetahui konsep kerukunan yang ditawarkan oleh JB Banawiratma dan kawan-kawan dalam buku berjudul Dialog antar Umat Beragama (gagasan dan Praktiknya di Indonesia). Yang menggambarkan bagaimana sejarah dan perkembangan dialog yang dilakukan oleh umat beragama di Indonesia, sebagai salah satu langkah untuk menggapai kerukunan hidup antarumat beragama. Untuk mengetahui beberapa perbedaan mendasar dari masing-masing agama, dalam penelitian ini, penulis mencoba mengetahui data tersebut dari buku Islam meluruskan Kristen karya Sanihu Munir,17 dan juga Perspektif Islam Terhadap Kristologi karya Solihan Mahdum Cahyana.18 Dan untuk mengetahui bagaimana praktek kerukunan yang ada di masyarakat maka sebagai data awal penulis mencoba mendapatkan dari JB Banawiratma dan kawan-kawan yang menulis buku berjudul Dialog antar Umat Beragama (gagasan dan Praktiknya di Indonesia) menggambarkan bagaimana sejarah dan perkembangan dialog yang dilakukan oleh umat beragama di Indonesia. Tetapi secara spesifik tidak ada yang menerangkan tentang bagaimana konsep dan kondisi kerukunan hidup antarumat beragama yang ada di Kota Surakarta.
17 18
Sanihu Munir, Islam Meluruskan Kristen, Victory pers. Surabaya, cet 2, 2004. Solihan Mahdum Cahyana, Perspektif Islam terhadap Kristologi, Tiga Serangkai, 2007
11
Sementara itu banyak sekali tugas akhir di beberapa perguruan tinggi yang hanya membahas tentang satu agama tertentu diluar Islam. Maka penelitian yang akan kami lakukan nantinya akan membahas bagaimana Peran Kaum Muslimin dalam pembinaan kerukunan hidup antarumat beragama di Kota Surakarta. F. Kerangka teori Judul Peran Kaum Muslimin dalam Pembinaan Kerukunan Hidup Antarumat Beragama di Surakarta, bila diurai dari asal katanya maka akan tergambar seperti dibawah ini: Kata peran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki
oleh orang (kelompok) yang berkedudukan di masyarakat. Dalam
kehidupan sehari-hari kita mengenal istilah peranan yang berarti bagian yang dimainkan seorang pemain (film, sandiwara, dsb).19 Sedang kaum muslimin adalah kelompok manusia (masyarakat) yang menganut agama Islam. Mereka biasa disebut dengan umat muslimin. Kata pembinaan berasal dari kata bina yang berarti bentuk mendapat tambahan pen dan akhiran an yang berarti rangkaian pekerjaan membuat (membentuk) sesuatu, bisa barang atau sistim kehidupan masyarakat. Kata kerukunan berasal dari kata rukun dalam Bahasa Arab yang berarti pojok,20 baik atau damai. Ketika digunakan dalam bahasa Indonesia kemudian kata ini
mendapat
tambahan awalan ke dan akhiran an. Secara bahasa berarti perihal hidup rukun, tetapi 19
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pusat bahasa edisi ke-empat, Departemen Pendidikan Nasional, Penerbit Gramedia Pustaka Utama , Jakarta tahun 2008. Cet I edisi ke IV 20
AK. Pringgodigdo, Ensiklopedia Umum, Penerbit Kanisius, tahun 1976, hal 1146
12
secara istilah mengandung makna kehidupan yang damai tanpa ada pertikaian antara satu individu dengan individu yang lain atau satu atau beberapa kelompok dengan kelompok yang lain. Kata hidup adalah merupakan suatu keadaan manusia dalam kesehariannya selama masih diberi kesempatan untuk ber’amal didunia ini. Umat beragama adalah para pemeluk/penganut suatu agama, seperti umat beragama Islam, umat beragama Kristen, umat beragama Budha dan lain sebagainya. Jadi peran kaum muslimin dalam pembinaan kerukunan hidup antarumat beragama adalah sebagai salah satu komponen dalam upaya mewujudkan kerukunan antarumat beragama, sebagai salah satu syarat bagi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia. Dalam menggapai tujuan bersama yang sudah ditetapkan oleh negara, maka diperlukan suatu kondisi yang stabil dalam kehidupan masyarakatnya. Kondisi itu diperlukan agar segala program yang sudah dicanangkan tidak terganggu atau hancur karena adanya kondisi yang tidak kondusif di masyarakat. Dalam kehidupan kita sekarang ini, tidak ada satupun manusia yang tidak terikat (terkotak) dalam satu negara. Konsekwensinya adalah kita harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang sudah dibuat oleh negara tersebut. Maka dalam hal ini negara mempunyai kekuatan untuk memerintahkan warga negaranya untuk mengikuti segala program yang sudah ditetapkan. Dalam ungkapan lain dalam sudut pandang sosiologi, bahwa masyarakat adalah sebuah sistim sosial yang terintegrasi oleh adanya kesepakatan bersama (colective consciuusness).
13
Kebersamaan dan kohesi sosial dimungkinkan karena adanya hubungan fungsional antar bagian pembentuk sistem (Interdependency). Dengan demikian kondisi masyarakat akan selalu dalam kondisi equibilirum. Seandainya ada perubahan-perubahan, baik karena faktor internal maupun eksternal, perubahan itu diyakini tidak akan sampai menggganggu integritas sosial atau keseimbangan sosial, sebab sifat perubahan yang terjadi lebih bersifat gradual ketimbang mendasar.21 Kedudukan kerukunan adalah sangat penting, karena tanpa kerukunan kita tidak bisa melaksanakan program kehidupan kita dengan baik. Maka baik sekali kalau kita mencermati pernyataan Said Aqil Husein Munawar menyatakan bahwa: Urgensi kerukunan adalah untuk mewujudkan kesatuan pandangan yang membutuhkan kesatuan sikap, guna melahirkan kesatuan perbuatan dan tindakan. Sedangkan kesatuan perbuatan dan tindakan menanamkan rasa tanggung jawab bersama umat beragama, sehingga tidak ada pihak yang melepaskan diri dari tanggung jawab atau menyalahkan pihak lain. Dengan kerukunan antarumat beragama masyarakat menyadari bahwa negara adalah milik bersama dan menjadi tanggung jawab bersama umat beragama. Karena itu, kerukunan antarumat beragama bukanlah kerukunan sementara, bukan pula kerukunan politis, tapi kerukunan hakiki22 yang dilandasi dan dijiwai oleh agama masing-masing. Lebih lanjut dia menerangkan bahwa secara historis, kerukunan dalam pergaulan hidup telah menjadi milik dan ciri bangsa Indonesia sendiri sejak zaman leluhur dahulu. Maka mewujudkan kerukunan antar umat beragama sebenarnya bukan merupakan usaha baru, tetapi sebagai bagian dari usaha dalam memelihara identitas dan integritas bangsa dan Negara. Oleh karena itu menurutnya, dalam usaha untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama diperlukan beberapa unsur sebagai penunjang utama. Unsur yang terkandung dalam pengertian kerukunan antar umat beragama adalah: 1.
Adanya beberapa subjek sebagai unsur utama.
21
Dwi Narwoko-Bagong Suyanto, Sosiologi-Teks Pengantar & Terapan, Penada Media Group, Jakarta, 2004,hal 256-257. 22 Kerukunan hakiki adalah kerukunan yang didorong oleh kesadaran dan hasrat bersama demi kepentingan bersama, jadi kerukunan hakiki adalah kerukunan murni mempunyai nilai dan harga yang tinggi dan bebas darisegala pengaruh nilai dan hipokrasi.
14
2.
3.
Subjek yang dimaksud disini adalah tiap golongan umat beragama itu sendiri yang menjadi unsur utama dalam kerukunan ini. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai pemeluk agama, namun agama itu sendiri tidak melarang pemeluknya untuk rukun dengan pemeluk agama yang lain. Tiap subjek berpegang pada agama masing-masing. Tiap subjek harus menyadari, bahwa perbedaan agama bukan sebagai arena atau sarana persaingan yang tidak sehat. Berpegang kepada agama masingmasing dan memahami urgensi kerukunan, maka kerukunan antarumat beragama tidak lagi merupakan masalah yang hanya menjadi topik pembicaraan secara teoritis, tapi sebagai sarana untuk membuka jalan dalam mewujudkan kerukunan secara praktis dan pragmatis, sehingga kerukunan antarumat beragama tidak lagi mengendap dalam teori statis dengan status quo yang hanyut dengan arah dan tujuan yang tidak jelas. Tiap subjek menyatakan diri sebagai partner. Kerukunan meminta kesediaan setiap subyek untuk saling menyatakan diri sebagai partner antara satu dengan yang lain. Yang dimaksud dengan menyatakan diri disini adalah dengan saling pengertian, tidak menekan atau ditekan oleh kemauan dari masing-masing subyek. 23
Tetapi kerukunan juga tidak bisa didasarkan pada pelaksanaan kebebasan yang sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Maka menarik sekali apa yang diungkapkan oleh Sholeh Ihrom : ”Kerukunan hidup antar umat beragama tidak akan tercapai jika tidak ada kebebasan memeluk agama sekaligus pembatasan terhadap kebebasan tersebut. Jaminan akan mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan menaatinya terdapat dalam pembukaan deklarasi HAM alinea 6, pasal 1,2 dan 18. Sedang pembebasan terhadap kebebasan dimulai dari pasal 29 ayat 2 dan 3, kemudian pembukaan alinea 1,2,3,4,5,6,7,8 pasal 1,2,10,12,18. Dalam deklarasi HAM, memang individu atau kelompok diberi kebebasan beragama, akan tetapi dalam deklarasi tersebut juga sekaligus membatasi kebebasan tersebut. Ini berarti bahwa sejak awal penyusun deklarasi tersebut sudah menyadari bahwa kebebasan mutlak itu adalah tidak ada, karena akan berbenturan dengan kebebasan orang lain. Maka bisa disimpulkan bahwa kebebasan manusia adalah kebebasan dalam keterikatan keterbatasan. Pembatasan kebebasan, tema tersebut jarang sekali diungkap oleh berbagai media masa. termasuk pembatasan dalam masalah kebebasan beragama, menurut deklarasi HAM Pasal 29 ayat 2 dan 3 boleh dilakukan sepanjang berdasarkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang
23
Said Agil Husin AL Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, editor Abdul Halim, Ciputat Press, Jakarta 2003, hal 4-10.
15
layak terhadap syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam satu masyarakat yang demokratis. 24 Oleh karena itu upaya penyebaran agama yang dilakukan oleh penganut agama tertentu kepada penganut agama yang lain adalah merupakan salah satu bentuk dari memandang rendah terhadap martabat dan masalah-masalah dasar yang lain, yang akan menimbulkan kemarahan hati nurani yang berujung pada timbulnya ketakutan dan suasana hidup yang tidak nyaman.25 Maka setiap orang harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama agar orang tidak memilih kemarahan, anarkhis, pemberontakan, guna menentang kelaliman dan penindasan. Selanjutnya Sholih Ihrom menjelaskan bahwa : ”Seharusnya setiap penganut agama mempunyai niyat, program dan implementasi yang jujur dan jernih untuk menciptakan persahabatan dan pergaulan yang nyaman tanpa harus melewati batas-batas ajaran agama lain yang memang merupakan wilayah terlarang untuk dicampurinya. Setiap penganut agama harus mempunyai komitmen untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh terhadap semangat ini. Maka diharapkan setiap usaha pengajaran, pendidikan dan penyebaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku disuatu wilayah.” 26 Sebagai warga negara maka kita tidak bisa lepas dari peraturan perundangan yang berlaku. Tidak terkecuali dalam bidang kehidupan berbangsa dan bernegara,
maka
kerukunan yang dimaksud adalah kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu maka kerukunan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah tidak berarti harus mencari kesamaan diantara agama dan pemeluknya yang akan mengarahkan 24
M.Sholih Ihrom, Pengantar dalam Rumusan hasil Workshop Forum Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama, FKAUB Kota Surakarta tahun 2007 25 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006, Badan litbang dan Diklat Departemen Agama RI, tahun 2006 26 M.Sholeh Ihrom, Op.Cit.
16
kerancuan dalam kehidupan kita, yang bisa membuat kita terjerumus kedalam apa yang dinamakan dengan
sinkritisme,
tetapi kerukunan tersebut adalah dalam menjalani
kehidupan berbangsa dan bernegara. G. Metode Penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan fokus penelitian terutama di FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Surakarta, sebagai tempat untuk mendapatkan data primer baik dengan cara wawancara maupun pengamatan. Disamping data primer, juga dikumpulkan juga data sekunder yang berasal dari kepustakaan
yang
relevan
dari berbagai khasanah pustaka yang ada di berbagai
perpustakaan yang ada di kota Surakarta dan sekitarnya, terutama dari beberapa perguruan tinggi dan penerbitan yang terkait dengan hal tersebut diatas, seperti perundangan, kitab masing-masing agama, penelitian terdahulu dan lain sebagainya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan wahyu Al Qur an. Sedang alat pendekatan yang digunakan dalam pengumpulan data adalah informasi berupa pertanyaan yang bersifat semi terbuka yang bertujuan untuk mendapat jawaban dari pertanyaan yang ada di rumusan masalah.27 H. Sistematika penelitian Untuk mempermudah proses dan prosedur pemaparan hasil penelitian maka kami sajikan sistematika penulisan sebagai berikut: BAB I berisi Pendahuluan.
27
Winarno Surahmad, Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung, Tarsito, 1990 hal 139.
17
Bab ini berisi garis besar penelitian, mulai dari segi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, keterkaitan dengan penelitian sebelumnya, metode penelitian, dan sistematika penulisan. BAB II
berisi gambaran teori tentang konsep kerukunan antar umat beragama perspektif
undang-undang (peraturan) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, berbagai kajian teoritik tentang konsep kerukunan antarumat beragama dengan menelusuri berbagai data kepustakaan yang ada, kajian ini diharapkan mampu untuk menganalisis terhadap datadata yang terkumpul, meliputi: pengertian tentang kerukunan hidup antarumat beragama yang dikembangkan oleh kaum muslimin di kota Surakarta. BAB III
Tema Pokok tentang hubungan antara kaum muslimin dengan nonmuslim dalam
kehidupan yang selama ini diterapkan di Surakarta. Bab ini akan memuat masalah inti dari penelitian ini, yaitu mengenai konsep kehidupan antara kaum muslimin dan nonmuslim di dalam kehidupan, dan bagaimana penerapannya. BAB IV
berisi analisa data tentang konsep kerukunan hidup antarumat beragama yang
telah dipaparkan di Bab I, II, dan III. BAB V
penutup
Bab ini merupakan akhir dari proses penelitian ini, yang berisi hasil akhir dari kajian yang telah di lakukan dalam bentuk kesimpulan-kesimpulan, baik yang bersifat teoritik maupun praktis.
18
19