BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pembangunan agar tercapai kemakmuran dan
kesejahteraan
masyarakat.
Dalam
menjalankan
pemerintahan
dan
pembangunan, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana tersebut dikumpulkan dari segenap potensi sumber daya yang dimiliki suatu negara, baik berupa hasil kekayaan alam maupun iuran dari masyarakat. Salah satu bentuk iuran masyarakat adalah pajak. Sebagai salah satu unsur penerimaan negara, pajak memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Pajak sangat penting bagi pembangunan negara Indonesia karena pajak memberikan kontribusi terbesar bagi pemasukan negara. Mengingat begitu pentingnya peranan pajak, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui reformasi peraturan perundangundangan di bidang perpajakan dengan diberlakukannya self assessment system. Self assessment system mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
1
2
(SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak. Kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak merupakan faktor penting dalam pelaksanaan sistem tersebut. Besar kecilnya penerimaan pajak dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemahaman yang mendalam terhadap sistem perpajakan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, kualitas pelayanan juga dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak, sedangkan sanksi pajak pada dasarnya dimaksudkan agar masyarakat patuh dan mau melunasi kewajiban pajaknya. Sebagai konsekuensinya, fiskus, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berkewajiban mendukung upaya wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui pelayanan prima dan penyuluhan intensif. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga berkewajiban untuk menjaga dan mengawasi agar pelaksanaan kewajiban tersebut dapat dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Di sinilah peranan pemeriksaan pajak sebagai pengawas dan penjaga agar wajib pajak tetap patuh berada pada koridor peraturan perpajakan. Semakin maju dan berkembangnya suatu negara seharusnya akan meningkatkan pendapatan pajak negara. Akan tetapi kepatuhan wajib pajak masih rendah seperti yang dapat kita lihat pada tabel 1.1.
3
Tabel 1.1 Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2011 s.d 2014 Uraian/Tahun WP terdaftar % Kenaikan jumlah WP Wajib Pajak SPT Tahunan Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Penerimaan PPh (Milyar Rupiah) % Kenaikan Penerimaan
2011 7,137,023 33% 6,341,828 2,097,849 33%
2012 10,682,099 33% 9,996,620 5,413,114 54%
2013 15,911,576 33% 14,101,933 8,202,309 58%
2014 19,112,590 17% 17,694,317 9,332,657 53%
229,061
243,591
265,265
315,490
22%
6%
8%
16%
Sumber: Pajak.co.id Meskipun wajib pajak terdaftar meningkat hampir tiga kali lipat dari tahun 2011 sampai 2014, penerimaan pajak hanya meningkat kurang dari 50% di tahun 2014. Hal tersebut menurut penulis sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak. Rasio kepatuhan wajib pajak sangatlah rendah hanya berkisar berkisar dibawah 60 %, bahkan di tahun 2014 rasio kepatuhan wajib pajak masih berkisar angka 53%. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan kunci suksesnya mencapai penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak dapat diartikan sebagai derajat wajib pajak untuk melaksanakan aturan perpajakan dengan baik dan benar (atau tidak benar). Sehingga semakin tingginya tingkat kepatuhan maka peraturan perpajakan akan dijalankan dengan semakin baik dan benar, begitu juga sebaliknya apabila tingkat kepatuhan rendah. Dari fenomena tersebut dapat disimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak di Indonesia masihlah sangat rendah. Rendahnya kepatuhan wajib pajak bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kurangnya pemahaman wajib
4
pajak terhadap pentingnya kepatuhan terhadap pajak dan juga disebabkan pemeriksaan pajak yang belum merata. Penelitian terdahulu yang menjadi acuan penulis merupakan replikasi dari penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Eriyanto, 2013) dengan judul “Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Bandung Cicadas”. Yang menjadi sampel dalam penelitiannya adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cicadas, Bandung. Variabel yang diteliti adalah pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan sebagai variabel independen serta kepatuhan wajib pajak badan sebagai variabel dependen. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pengujian statistik yang dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh secara parsial maupun bersama-sama pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cicadas ditarik kesimpulan bahwa variabel-variabel tersebut memberikan pengaruh yang signifikan. Adapun perbedaan penelitian penulis dengan penelitian terdahulu (Eriyanto, 2013) pada lokasi penelitian, dalam penelitian terdahulu melakukan penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cicadas sedangkan yang penulis teliti saat ini adalah 5 Kantor Pelayanan Pajak di Bandung. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Survei Pada 5 Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung)”.
5
1.2 Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang akan di teliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
2.
Bagaimana sanksi perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
3.
Bagaimana kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
4.
Bagaimana pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
5.
Bagaimana pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
6.
Bagaimana pengaruh pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan secara simultan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
1.3 Tujuan Penelitian Sehubungan dengan latar belakang dan rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menilai pengaruh pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Adapun tujuan secara rinci dari penelitian ini adalah:
6
1.
Untuk mengetahui pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
2.
Untuk mengetahui sanksi perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
3.
Untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
4.
Untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
5.
Untuk mengetahui pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
6.
Untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan secara simultan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
1.4 Kegunaan Penelitian 1.4.1 Kegunaan Teoretis Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sumbangan ilmu untuk mendukung ilmu akuntansi khususnya pengaruh pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. 1.4.2 Kegunaan Praktis Penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk memberikan gambaran yang dapat bermanfaat secara langsung maupun tidak langsung bagi berbagai pihak, antara lain:
7
1.
Bagi Penulis Penelitian ini merupakan pengalaman berharga yang dapat menambah wawasan pengetahuan tentang aplikasi teori yang penulis peroleh di bangku kuliah
dengan
penerapan
yang
sebenarnya
dan
mencoba
untuk
mengembangkan pemahaman mengenai kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung. 2.
Bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung Diharapkan bermanfaat bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama khususnya bagi para pemeriksa pajak di Kota Bandung untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Kota Bandung.
3.
Bagi Pihak Lain Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan dan referensi untuk penelitian berikutnya terutama penelitian yang terkait dengan faktorfaktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung.
1.5 Lokasi dan Waktu Penelitian Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian pada 5 Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Bandung. Untuk memperoleh data yang diperlukan sesuai dengan objek yang akan diteliti, maka penulis melakukan penelitian sekitar bulan Februari 2016 sampai dengan selesai.