BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang. Lembaga keuangan perbankan memiliki fungsi yang penting dalam
perekonomian suatu negara. Fungsi tersebut adalah fungsi intermediasi keuangan, artinya bank sebagai lembaga perantara dalam penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman / Kredit.1 Menurut defenisi pada undang-undang pokok perbankan no. 14 tahun 1967,” bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberi Kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang ”. sedangkan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatankegiatanya dibidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya kepada masyarakat.2 Seiring berjalannya waktu banyak lembaga- lembaga yang memberikan Kredit, salah satunya adalah PT. Wom Finance cabang
Duri menyalurkan
pembiayaan sepeda motor secara Kredit. Dengan persyaratan yang mudah yaitu : 1. Foto copy KTP Suami dan Istri yang masih berlaku. 2. Foto copy Kartu Keluarga. 3. Foto copy Rekening Listrik dan PBB.
1
Zubair Hasan, Undang-undang Tentang Perbankan Syari’ah, (Jakarta: PT. Rajagrafind
Persada, 2009), hal.260 2
Maryanto Supriyono, Buku Pintar Perbankan, ( Yogyakarta : Andi Offset, 2011), hal. 73 1
4. Foto copy Surat Keterangan Penghasilan.3 Bukan hanya Kredit yang mereka salurkan tetapi ada juga pinjaman ringan untuk para konsumen yang memerlukan uang. Konsumen yang meminjam tentunya harus memenuhi beberapa syarat yang telah dibuat oleh PT. Wom Finance Cabang Duri. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut : a. Foto copy KTP Suami dan Istri yang masih berlaku. b. Foto copy Kartu Keluarga. c. Foto copy Rekening Listrik dan PBB. d. Foto copy Surat Keterangan Penghasilan. e. Jaminan BPKB Mobil Atau Sepeda Motor. Besarnya pinjaman yang diberikan berdasarkan jaminan yang diberikan. Semakin tinggi tahun mobil atau Sepeda Motor itu maka akan semakin besar pula pinjaman yang kita dapatkan. 4 Belum lama ini PT. Wom Finance cabang Duri menyalurkan Kredit dengan pembiayaan secara Syariah yang dinamakan dengan produk Kredit Syariah. seluruh Staf dan Karyawan- Karyawan sudah dilatih untuk memasarkan Kredit Syariah ini kurang lebih 1 tahun. Dengan harapan masyarakat mau membeli Produk Kredit Syariah yang telah dipasarkan oleh staf dan karyawan PT.Wom Finance Cabang Duri ini. Sasaran utama meraka adalah masyarakat ekonomi menengah.
3 4
Brosur PT Wom Finance Doni Karyawan PT Wom Finance Wawancara 06 Mei 2013 2
Meskipun produk Kredit Syariah ini sudah dipasarkan ternyata hanya banyak juga dari nasabah yang tidak mengetahui Kredit Syariah ini. dan hanya sebagian dari nasabah yang mau memilih untuk membeli produk Kredit Syariah ini. Melihat masalah diatas setelah produk Kredit Syariah dipasarkan maka dalam judul laporan ini adalah bagaimana pendapat masyarakat Kecamatan Mandau terhadap produk Kredit Syariah PT. Wom Finance Cabang Duri. Kredit merupakan penyaluran dana dari pihak yang pemilik dana kepada pihak yang memerlukan dana. Penyaluran dana tersebut
Didasarkan pada
kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana. Dalam bahasa Latin, Kredit berasal dari kata “ Credere “ yang artinya percaya. Artinya pihak yang memberikan Kredit percaya kepada pihak menerima Kredit, bahwa kredit yang diberikan pasti akan terbayar. Dipihak lain, penerima Kredit mendapat kepercayaan dari pihak yang memberi pinjaman, sehingga pihak peminjam berkewajiban untuk mengembalikan Kredit yang telah diterimanya.5 Menurut undang-undang perbankan no 10 tahun 1998 Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang 5
Ismail, Manajemen Perbankan, ( Jakarta : Kencana Persada Media Group,
2010), edisi pertama, cetakan pertama hal. 93
3
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.6 Berikut adalah hasil wawancara saya dengan beberapa nasabah PT Wom Finance duri : 1. Ibu Siti beliau mengatakan selama ini beliau tidak pernah ditawarkan oleh karyawan PT Wom tersebut terkait Kredit Syariah.7 2. Bpk Amri beliau mengatakan mengetahui produk Kredit Syariah dari temannya dan beliau merasa tertarik dengan produk Kredit Syariah ini.8 3. Bpk Khairul beliau mengatakan sudah biasa dengan Kredit konvensional dan menurutnya Syariah dan konvensional itu sama saja.9 Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : “ Respon Nasabah PT Wom Finance Cabang Duri Terhadap Produk Kredit Syariah Ditinjau Menurut ekonomi islam ”
6
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, ( Jakarta : Grafindo Persada,
2002), cetakan keenam, hal. 92 7 8 9
Ibu Siti Nasabah Wom Finance Cabang Duri Wawancara 19 Mei 2013 Bpk Amri Nasabah Wom Finance cabang duri Wawancara 19 Mei 2013 Bpk Khairul Nasabah Wom Finance cabang Duri Wawancara 19 Mei 2013
4
B.
Batasan Masalah. Agar lebih terarahnya pembahasan dalam penelitian ini, perlu kiranya dibatasi pokok pembahasannya tentang Respon nasabah PT.Wom Finance cabang Duri terhadap produk Kredit Syariah.
C.
Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis dalam merumuskan masalahnya sebagai berikut : 1. Bagaimana strategi PT Wom Finance Cabang Duri dalam memasarkan Kredit Syariah ? 2. Bagaimana respon Nasabah PT. Wom Finance cabang Duri terhadap produk Kredit Syariah ? 3. Bagaimana tinjauan ekonomi islam terhadap produk Kredit Syariah PT. Wom Finance ? D.
Tujuan dan Kegunaan penelitian. Adapun tujuan dari penelitian yang penulis lakukan adalah sebagai
berikut: 1. Untuk mengetahui strategi pemasaran PT. Wom Finance Cabang Duri dalam memasarkan produk Kredit Syariah. 2. Untuk mengetahui bagaimana respon nasabah PT. Wom Finance cabang Duri terhadap produk Kredit Syariah. 3. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap produk Kredit Syariah PT . Wom Finance.
5
Sedangkan kegunaan dari penelitian adalah sebagai berikut: 1.
Untuk menambah pengetahuan penulis tentang produk-produk pada PT Wom Finance Cabang Duri.
2.
Untuk mengembangkan Ilmu yang diperoleh dibangku perkuliahan.
3. Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Studi di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim RIAU. E.
Metodologi Penelitian. Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan metode sebagai berikut : 1. Lokasi Penelitian. Adapun yang menjadi lokasi dari penelitian adalah PT Wom Finance Jl. Hangtuah Duri. 2.
Subjek Dan Objek Penelitian. Adapun subjek penelitian ini adalah PT. Wom Finance cabang Duri dan nasabah PT Wom Finance.sedangkan objeknya adalah respon nasabah PT. Wom Finance Cabang Duri terhadap produk Kredit Syariah ditinjau menurut ekonomi islam.
3.
Populasi Dan Sample. Populasi dalam penelitian ini adalah nasabah PT Wom
yang
diperkirakan berjumlah kurang lebih 1000 orang karena keterbatasan waktu maka penulis mengambil sample sebanyak 10% dengan jumlah 100 orang dengan memakai sistem acak. 6
4. Sumber data. Sumber data dalam penelitian ini meliputi dua macam yaitu : a. Data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan, yaitu wawancara yang dilakukan terhadap nasabah, pimpinan ataupun dengan karyawan perusahaan PT Wom Finance. b. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari berbagai buku, dokumen PT. Wom Finance Cabang Duri data pendukung yang berkaitan dengan penelitian ini. 5.
Metode Pengumpulan Data. a.
Wawancara
yaitu
mengumpulkan
penulis
data
melakukan
yang
diperlukan
wawancara untuk
untuk
menjawab
permasalahan melalui tanya-jawab dengan para staf karyawan PT. Wom Finance Cabang Duri. b.
Observasi, yaitu peneliti melakuan peninjauan secara langsung kelapangan untuk melengkapi data-data yang diperlukan.
c.
Dokumentasi, yaitu peneliti mengumpulkan dokumen-dokumen dari PT Wom Finance Cabang Duri yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
6.
Teknik Analisis Data Dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif
yaitu
suatu
cara
penulisan
dan
pengumpulan,
mengklasifikasikan data serta menganalisa data sedemikian rupa yang 7
berhubungan dengan teori yang berkaitan dengan masalah yang dibahas untuk mengambil suatu kesimpulan. 7.
Teknik Penulisan a. Metode Deduktif, yaitu penulis mengemukakan kaidah-kaidah atau pendapat-pendapat bersifat umum kemudian diambil kesimpulan secara khusus. b. Metode Deskriftif, yaitu dengan cara menguraikan data-data yang diperoleh, selanjutnya data-data tersebut dianalisa.
F.
Sistematika penulisan/ out line. Untuk memudahkan penulisan dan pembahasan dalam penelitian ini, maka
dibagi menjadi beberapa bab yaitu sebagai berikut : BAB I Pendahuluan a. Latar belakang masalah b. Batasan masalah. c. Rumusan masalah d. Tujuan dan kegunaan penelitian. e. Metode penelitian dan sistematika penulisan. BAB II : Gambaran Umum PT. Wom Finance Cabang Duri a. Sejarah berdirinya perusahaan. b. Visi dan misi. c. Produk-produk yang ditawarkan.
8
BAB III: Merupakan Landasan Teori a. Pengertian Kredit. b. Tujuan dan fungsi Kredit. c. Unsur-unsur Kredit. d. Jenis-jenis Kredit. e. Prinsip Kredit. f. Prosedur dalam pemberian Kredit. g. Teknik penyelesaian Kredit macet BAB IV Pembahasan. a. Bagaimana strategi PT. Wom Finance cabang duri dalam memesarkan Kredit Syariah. b. Respon masyarakat kecamatan mandau terhadap produk Kredit Syariah PT Wom Finance Cabang Duri. c. Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap produk Kredit Syariah PT. Wom Finance. BAB V Penutup. a. Kesimpulan. b. saran.
9