BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Setiap manusia memiliki hak untuk meneruskan keturunan dengan jalan menikah dan berkeluarga sebagai hak asasi manusia pemberian dari Tuhan. Meskipun demikian antara pernikahan dan berkeluarga tersebut harus dijamin oleh lembaga yang berwenang, agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib. Kehidupan masyarakat khususnya keluarga tidak terlepas dari sistem nilai yang ada di masyarakat tersebut. Sistem nilai menentukan perilaku anggota masyarakat. Berbagai sistem nilai ada di masyarakat yaitu agama, adat istiadat, nilai-nilai sosial, dan nilai-nilai kesakralan keluarga. Manusia lahir ke dunia dan tumbuh serta berkembang menjadi besar dan dewasa melalui perjalanan waktu, pengalaman pergaulan dengan manusia dan alam sekitar dan pendidikan. Kemudian bekerja untuk mendapatkan nafkah hidupnya, dan selanjutnya melakukan pernikahan (membentuk rumah tangga) dan berketurunan (melahirkan generasi baru). Itulah kehidupan manusia sejak lahir sampai ajalnya menjelang.1 Keluarga merupakan unit masyarakat terkecil yang terdiri atas ayah, ibu dan anak. Keluarga terbentuk dari ikatan cinta kasih anatara seorang pria dewasa dan wanita dewasa yang diresmikan dengan perkawinan, sesuai dengan perkawinan agama dan hokum yang berlaku. Menurut undang-undang No 1 Tahun 1974.2 Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita, yang sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah (perasaan tenang, cinta dan kasih sayang). Perasaan itu senantiasa melingkupi suasana rumah setiap harinya. Seluruh anggota keluarga merasakan “surga” di dalamnya, sebagaimana dalam firman Allah SWT. 3 1
Aunur Rohim Faqih, Bimbingan Konseling dalam Islam, UII Pres, Yogyakarta, 2001,
hlm. 70 2
Muachor Ali Muh, Buku Pintar Keluarga Muslim, BP 4, Semarang, 1982, hlm. 4 Tarkariwan Cahyadi, Pernak-Pernik Rumah Tangga Islam : Tatanan dan Perayaannya Dalam Masyarakat, Inetermedia, Solo, 1997, hlm.21 3
1
2
Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istriistri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21]. Untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantaranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sudah dewasa, baik secara biologis maupun pedagogis atau bertanggung jawab. Bagi pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga berkewajiban member nafkah kepada anggota keluarga. Bagi seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anakanak. Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagian dan kesejahteraan hidup, keluarga dibentuk untuk memadukan rasa kasih dan sayang diantara dua makhluk berlainan jenis yang berlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuan dan keayahan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan). Semuanya jelas-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera. Tetapi apa yang diidam-idamkan, apa yang ideal, apa yang seharusnya dalam
kenyataan tidak senanti
asa berjalan sebagaimana
mestinya.
Kebahagiaan yang diharapkan dapat diraup dari kehidupan berumah tangga, kerap kali hilang kandas tak berbekas yang menonjol justru derita dan nestapa.4 Problem-problem pernikahan dan keluarga amat banyak sekali dari yang kecil-kecil sampai yang besar-besar dari sekedar pertengkaran kecil sampai perceraian dan keruntuhan hidupan rumah tangga yang menyebabkan timbulnya ”broken home”. 4
Ibid, hlm. 80
3
Melihat betpa banyak dan meluasnya gejala hidup berkeluarga seperti itu, tentunya kita akan bertanya, “kenapa orang-orang yang sudah berkeluarga banyak yang tidak tahu bagaimana cara hidup berkeluarga yang baik?”, tentu saja dengan pertanyaan seperti itu, kita akan sampai jawaban-jawaban yang menjelaskan bagaimana bisa membangun keluarga harmonis.5 Untuk membangun harmonisasi harus paham antara hak dan kewajiban masing-masing dan untuk mengetahui itu semua harus dibutuhkan bimbingan agama yang menjelaskan bats-bats hak serta kewajiban dengan adil dan bijaksana. Jika semua suami istri menepati kewajibannya, tentu akan tertunaikan pula hak dengan sendirinya. Apabila suami telah memenuhi kewajiban terhadap istri dengan sebaik-baiknya, maka hak istri telah tertunaikan. Demikian juga apabila istri telah menunaikan kewajibannya terhadap suami, hak suami pun telah tertunaikan.6 Melalui bimbingan agama dalam suatu majlis ta’lim yang diberikan kepada terbimbing (calon pasangan suami istri) agar mereka mampu menghadapi dan memecahkan masalah-masalah yang berkenan dengan kehidupan yang akan dilakukan sehari-hari, yang kerap kali tidak bisa diatasi sendiri oleh yang terlibat dengan masalah tersebut, menunjukan bahwa diperlukan adanya bantuan orang lain untuk turut serta dalam mengatasinya dan melalui bimbingan agama yang berupa arahan dan bantuan mencari alternative bagi pemecahan masalah yang berkenaan dengan kehidupan seharihari yang akhirnya akan membawa keluarga dalam kehidupan yang harmonis.7 Agar cita-cita dan tujuan tersebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya maka suami istri yang memegang peran utama dalam mewujudkan keluarga yang harmonis perlu meningkatkan pengetahuan dan pengertian tentang bagaiman membina kehidupan keluarga yang sesuai dengan syariat Islam. 8
5
Fuad M. Ritwan, Membina Keluarga Harmonis, Tuju Publisher, Yogyakarta, 2008, hlm. 8 Takariwan Cahyadi, Op Cit, hlm. 186 7 Tohirin, Bimbingan dan Konseling Disekolah dan Madrasah; Berbasis Intergrasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 136 8 Al-Maliki Al Wi, Syekh Muhammad, Adab Islam dalam Tatanan Keluarga, Pustaka Amanah, solo, 1998, hlm. 65 6
4
Pelaksanaan bimbingan agama pada calon pasangan suami istri yang dilakukan oleh Bapak Modin dilaksanakan sebelum melakukan akad nikah. Bapak Modin meberikan bimbingan agama dengan tujuan untuk meningkatkan keharmonisan dalam berumah tangga. Degradasi nilai-nilai agama akhir-akhir ini sangat terasan dan kentara. Semua agama merasakan bahwa kebanyakan umatnya kurang setiap terhadap agama yang dianutnya. Dengan kata lain, banyak umat saat ini kurang taat beribadah sebagaimana diperintahkan oleh agamanya. Hal ini juga terasa pada kehidupan keluarga. Khusus bagi umat Islam, banyak keluarga muslim yang tidak melaksanakan ajaran agamanya seperti shalat lima waktu.suatu pemandangan yang umum di kota-kota pada saat hari jum’at.9 Seharusnya kaum laki-laki wajib melaksanakan shalat jum’at pada hari itu.Akan tetapi sayang, pada saat panggilan shalat dikumandangkan (azan), masih banyak orang laki-laki berkeliaran di jalankan baik berkendaraan maupun pejalan kaki. Hidup berpasang-pasangan merupakan makhluk hidup di dunia. Namun hanya manusialah satu-satunya makhluk Allah yang mampu membungkus fitrah hidup dalam sebuah ikatan pernikahan, salah satu tujuan pernikahan adalah terbentuknya keluarga yang harmonis. Dalam Islam keluarga yang harmonis adalah keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah memang bukan hal mudah, perlu adanya upaya yang mengarah pada proses tersebut, antara lain kesadaran anggota keluarga, sosialisasi, bimbingan dan dorongan kepada mereka untuk menanamkan nilainilai pembentukan keluarga sakinah. Demikian juga
yang terjadi di
desa
Grogolan, dimana
pada
masyarakatnya khususnya pada anak-anak perempuan setelah lulus SMP sudah dinikahkan oleh kedua orang tuanya. Pernikahan ini sudah menjadi hal yang wajar di masyarakat tersebut. Dari uraian di atas, maka peneliti akan mencoba mengadakan penelitian dengan judul “Teknik Layanan Bimbingan Agama Pada Keluarga Pernikahan
9
Willis Sofyan, Konseling Keluarga, Alfabeta, Bandung, 2009, hlm. 1
5
Dini Untuk Mewujudkan Keharmonisan Keluarga di Desa Grogolan Kecamata Dukuhseti Pati” B. Fokus Penelitian Upaya-upaya untuk membimbing kepada calon pasangan suami istri usia dini agar mengetahui dampak negatif dari pernikahan usia dini, dengan tujuan untuk mewujudkan keharmonisan dalam keluarga. Maka fokus penelitian adalah Teknik Bimbingan Agama Pada Calon Pasangan Suami Istri Usia Dini Untuk Mewujudkan Keharmonisan Keluarga di Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. C. Rumusan masalah Sesuai latar belakang diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan pada karya ilmiah ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana teknik layanan bimbingan agama pada calon pasangan suami istri usia dini di Desa Grogolan kecamatan Dukuhseti Pati? 2. Upaya apakah yang dilakukan oleh pembimbing agama untuk mewujudkan keharmonisan keluarga pada calon pasangan suami istri usia dini di Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti Pati? 3. Apa sajakah faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini di Desa grogolan Kecamatan Dukuhseti Pati?
D. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui teknik layanan bimbingan agama pada calon pasangan suami istri usia dini di Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti Pati 2. Untuk mengetahui upaya apakah yang dilakukan oleh pembimbing agama untuk mewujudkan keharmonisan keluarga pada calon pasangan suami istri usia dini di Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti Pati 3. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini di Desa Grogolan kecamatan Dukuhseti Pati?
6
E. Manfaat Penelitian Berdasarkan judul dan latar belakang masalah dalam manfaat penelitian, penulis ingin mengetahui bentuk manfaat penelitian antara lain: 1. Secara teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi khususnya dalam keharmonisan suami istri pada keluarga pernikahan dini, serta memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang bimbingan konseling keluarga bagi jurusan bimbingan konseling Islam di STAIN Kudus. 2. Secara praktis a. Calon pasangan Memberikan informasi pentingnya pengetahuan tentang pernikahan dengan tujuan terbentuknya keharmonisan keluarga kedua pasutri sehingga secara fisik dan mental telah siap untuk membentuk keluarga yang bahagia. b. Mahasiswa Menambah kajian ilmu dalam mengetahui bimbingan agama bagi pasutri untuk mewujudkan keharmonisan rumah tangga.