BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Penelitian Pada umumnya negara yang memiliki administrasi pemerintahan yang
modern seperti Indonesia mengandalkan penerimaan perpajakan sebagai penopang APBN-nya. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional dewasa ini. Setiap tahun anggaran (APBN), pemerintah senantiasa berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak guna membiayai pembangunan yang dilaksanakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ). Seiring modernisasi yang terus berjalan Direktorat Jenderal Pajak ingin mengembangkan pola mendeteksi kepatuhan Wajib Pajak yang lebih moderat, yakni dengan benchmark. Pola ini merupakan indikator penguji yang sangat praktis yang dapat memudahkan petugas pajak mendeteksi dan menganalisis kewajaran pemenuhan kewajiban pajak setiap Wajib Pajak. Benchmarking secara umum dipahami sebagai alat ukur atau batasan baik buruknya suatu kinerja perusahaan. Program Magister Akuntansi
1
Universitas Kristen Maranatha
Perkembangan ekonomi global saat ini, banyak wajib pajak yang memanipulasi laporan keuangan untuk mengecilkan hitungan pajak. Nurmantu (2008) menyatakan Wajib Pajak cenderung melakukan kecurangan pajak (propensity to dishonesty). Kecurangan pajak dinyatakan dalam rumus sebagai berikut :
f (T, Cb, Pd, Pn)
T
= tax,
Cb = cost of bribe; Pd = probability of detection Pn = size of penalty.
Kecenderungan melakukan kecurangan ditentukan oleh tingginya T yang harus dibayar semakin tinggi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, maka semakin tinggi kecenderungan melakukan kecurangan. Sedangkan cost of bribe berkorelasi negatif dengan kecurangan yakni semakin tinggi cost of bribe yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, maka makin kecil kemungkinan kecenderungan melakukan kecurangan. Sebaliknya, makin kecil jumlah cost of bribe, maka makin besar kecurangan. Selanjutnya semakin tinggi kemungkinan terungkap perbuatan kecurangan, maka semakin kecil kecurangan. Sedangkan size of penalty berkorelasi negatif terhadap kecurangan yakni semakin besar kemungkinan ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka semakin kecil kecenderungan melakukan kecurangan.
Program Magister Akuntansi
2
Universitas Kristen Maranatha
Zain (2008) menyatakan jumlah utang pajak yang diselundupkan para pengusaha semakin meningkat dan merupakan lisensi bagi wajib pajak lainnya untuk menyelundupkan pajak dan kecenderungan penurunan penerimaan pajak akibat penyelundupan pajak, tetapi para wajib pajak tersebut saat ini akan sulit melakukan kecurangan. Hal ini disebabkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan sistem benchmarking untuk mendeteksi potensi kecurangan Wajib Pajak Badan atau perusahaan. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suatu standar/ alat sangat diperlukan untuk mengukur potensi kecurangan yang dilakukan Wajib Pajak Badan, maka dari itu kebijakan yang diambil DJP mengenai sistem benchmarking tepat dan dapat dijadikan solusi bagi pemerintah untuk mengatasi masalah kecurangan yang dilakukan Wajib Pajak Badan sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak. Dalam kaitan dengan pembuatan benchmark ini, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan surat edaran pada 5 Oktober 2009 Nomor SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya. Aturan itu menjadi dasar penilaian kewajaran kinerja keuangan dan kewajiban para wajib pajak. Melalui sistem Total Benchmarking, Direktorat Jenderal Pajak memiliki acuan untuk melaksanakan fungsinya memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap wajib pajak serta mengidentifikasi wajib pajak mana saja dengan resiko ketidakpatuhan membayar pajaknya relatif rendah atau di luar kelaziman (undertax). Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak akan menyisir wajib pajak yang nilai pembayaran pajaknya di bawah hitungan benchmarking dan mengklarifikasi wajib pajak yang pajaknya di bawah Program Magister Akuntansi
3
Universitas Kristen Maranatha
rasio kelaziman. Jika wajib pajak tidak dapat menjelaskan, dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai yakni dapat berupa pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan mengenai kebenaran laporan keuangan perusahaan dan pemberian sanksi. Terkait dengan metode benchmark ini, juga dikenal benchmark tentang organisasi industri secara umum. Society for Human Resource Management n.d., dalam Business Literacy Glossary of Terms (2009), benchmarking dalam dunia bisnis merupakan suatu proses sistematik dalam membandingkan produk, jasa atau praktik suatu organisasi terhadap kompetitor atau pemimpin industri untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam mencapai tingkat kinerja yang tinggi. Sedangkan Barker (2011) dalam The Social Work Dictionary, dalam melakukan benchmarking, suatu organisasi membandingkan nilai-nilai tertentu (dari dalam organisasi) dengan suatu titik referensi atau standar keunggulan yang sebanding. Vázquez-Caro (2011) menyatakan benchmarking yang disebut dengan pembandingan sebagai cara untuk menetapkan standar untuk mengevaluasi kinerja administrasi pajak. Loretz and Moore (2009) melihat adanya saling ketergantungan dalam negara dan dalam industri untuk menentukan benchmarking terutama untuk negara yang memiliki tarif pajak efektif rata–rata di atas tingkat pajak yang berlaku. Dalam melakukan benchmarking, suatu organisasi membandingkan nilai-nilai tertentu (dari dalam organisasi) dengan suatu titik referensi atau standar keunggulan yang sebanding. Dengan melakukan pembandingan tersebut, perusahaan dapat melakukan evaluasi dan kemudian
Program Magister Akuntansi
4
Universitas Kristen Maranatha
menentukan langkah yang sistematik dan terarah untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam konteks benchmarking perpajakan, benchmarking didefinisikan sebagai proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu, serta melihat hubungan keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–96/PJ/2009, benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia disusun dalam suatu konsep yang disebut Total Benchmarking. Dengan demikian total benchmarking memiliki karakteristik: a. Benchmark disusun berdasarkan kelompok usaha. b. Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio berkaitan dengan tingkat laba dan inputinput perusahaan. c. Hubungan keterkaitan antar rasio-rasio diperhatikan. d. Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dipahami bahwa pembuatan benchmarking pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia didasarkan atas data SPT Wajib Pajak Badan tahun 2005 2007 tentulah memiliki kelemahan. Septriadi (2010) menyatakan data rasio total benchmarking hanya merupakan indikator awal terjadinya pelanggaran pajak sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan pajak. Program Magister Akuntansi
5
Universitas Kristen Maranatha
Dengan demikian, benchmarking pajak belumlah menjadi alat ukur yang optimal. Hal ini terbukti Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 96/ PJ/ 2009 tentang Rasio Total Benchmarking menyatakan “Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar”. Diagnosa lebih dalam diperlukan untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark. Total benchmarking bukan merupakan suatu proses enforcement di mana wajib pajak diharuskan untuk mengikuti standar yang ditetapkan, melainkan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya. Tujuan dari benchmarking adalah menjadi pedoman dan sebagai pembanding dengan kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak. Selain itu manfaat dari benchmarking adalah supporting tools bagi program intensifikasi / penggalian potensi pajak dan alat bantu dalam penghitungan tax gap. Dengan demikian, ada kaitan antara benchmarking dan tax gap. Dengan mengukur indikator – indikator benchmarking didapatkan gambaran yang utuh mengenai kegiatan/operasi perusahaan dalam suatu tahun pajak sebagaimana tercermin dalam Penghitungan Laba Rugi (income statement) perusahaan. Pengukuran secara utuh tersebut diperlukan agar aparat pajak dapat melakukan diagnosa secara tepat dalam menentukan elemen apa dari penghitungan rugi laba perusahaan tersebut yang mengindikasikan ketidakwajaran. Pada Program Magister Akuntansi
6
Universitas Kristen Maranatha
prinsipnya, rasio-rasio tersebut merupakan rasio yang dihasilkan dari analisis vertikal suatu Penghitungan Laba Rugi Perusahaan yakni dengan menganalisis penghasilan dan biaya yang mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Perhitungan PPh terutang dalam suatu tahun pajak, Wajib Pajak mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan Penghasilan Kena Pajak. Nilai Penghasilan Kena Pajak pada dasarnya merupakan nilai laba komersial perusahaan yang disesuaikan dengan sejumlah koreksi fiskal baik berupa koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal Negatif, serta memperhitungkan sejumlah kompensasi
kerugian
tahun
sebelumnya.
Rasio-rasio
benchmarking
dapat
dimanfaatkan pula untuk menguji apakah nilai total koreksi fiskal suatu Wajib Pajak dapat dipandang wajar atau tidak bila dibandingkan benchmark pada usaha sejenis. Selanjutnya, Martowardojo (2011) menyatakan "Fakta menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya masih sangat rendah”, hal ini dapat dilihat dari perbandingan rasio antara orang pribadi yang menyerahkan SPT dengan penduduk yang aktif bekerja hanya 7, 7 %. Sementara untuk badan usaha hanya 466.000 badan yang menyerahkan SPT. Padahal, badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif ada lebih dari 12 juta badan. Hal ini dapat dikarenakan kurangnya pengetahuan Wajib Pajak mengenai kewajiban pajaknya, masih banyak Wajib Pajak Badan yang tidak mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak dan memiliki NPWP. Dengan kata lain, kepatuhan wajib pajak badan relatif rendah karena jumlahnya itu hanya 3,6 persen dari jumlah badan Program Magister Akuntansi
7
Universitas Kristen Maranatha
yang ada. Memahami masih relatif rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia, sehubungan dengan relatif laporan keuangan Wajib Pajak belum dapat sepenuhnya dipercaya, maka alat ukur benchmarking pajak sangat diperlukan. Penulisan tesis ini dibuat atas pengembangan penelitian Akinboade and Kinfack (2009) yang dilakukan di Afrika Selatan. Penelitian dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengetahui perbandingan – perbandingan kinerja keuangan perusahaan – perusahaan ritel dalam rangka menentukan benchmarking. Periode waktu yang dibutuhkan untuk penentuan benchmarking cukup panjang dan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah data primer yakni Wajib Pajak Badan. Dalam pengujian yang dilakukan Akinboade dan Kinfack (2009) terdapat 2 (dua) metode yang diterapkan yakni metode pilihan acak dan risiko berbasis metode pilihan. Metode acak memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan dengan risiko berbasis metode pilihan. Perbedaan dari kedua metode tersebut adalah penggunaan metode pilihan acak tidak didasarkan pada kriteria Wajib Pajak tertentu, sedangkan berbasis metode pilihan didasarkan pada kriteria Wajib Pajak yang ditentukan sebelumnya. Selain itu, dalam studi yang dilakukan oleh Akinboade and Kinfack (2009) menyatakan adanya dua masalah utama yang dihadapi otoritas pajak yakni mengenai kepatuhan pembayar pajak dan entitas bisnis membayar pajak secara benar dan wajar. Untuk mengatasi masalah tersebut maka alat ukur seperti benchmarking diperlukan. Dalam sebuah studi oleh Braithwaite (1998), dinyatakan bahwa 60 persen dari perusahaan-perusahaan besar di
Program Magister Akuntansi
8
Universitas Kristen Maranatha
Australia tidak membayar pajak secara jujur dan benar. Penerimaan pajak hilang dari pembayar pajak yang tidak patuh di negara ekonomi maju dan berkembang. Dalam studinya di Amerika, Vázquez-Caro (2011) menggunakan pendekatan yang berbeda dalam benchmarking yakni pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif. Kedua pendekatan ini mempertimbangkan setiap komponen atau aspek dari administrasi pajak secara terpisah. Pendekatan kuantitatif dalam penelitian ini digolongkan dalam pembandingan dengan nomor, sedangkan pendekatan kuantitatif digolongkan dalam pembandingan institusional. Penelitian ini menyebutkan bahwa benchmarking termasuk dalam pendekatan sistemik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja administrasi perpajakan yang mempengaruhi kepatuhan pajak (tax compliance). Di sisi lain, pendekatan ini bertujuan untuk memahami dan meningkatkan strategi operasional untuk kepentingan administrasi terutama pajak. Berbeda dengan penelitian mengenai kepatuhan pajak dengan penentuan benchmarking tersebut, penulis ingin menguji dan menganalisis hubungan antara kinerja keuangan perusahaan di Indonesia dengan indikator benchmarking yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sejauhmana pengaruh indikator tersebut pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Salah satu ukuran tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia dilakukan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Adapun kriteria Wajib Pajak yang akan diperiksa meliputi 3 kriteria yaitu pertama pemilihan pemeriksaan Wajib Pajak secara random (seleksi acak), kedua pemeriksaan pada Wajib Pajak yang lebih bayar dan mengalami kerugian, ketiga adalah dengan benchmarking. Pemeriksaan yang dilakukan dalam Program Magister Akuntansi
9
Universitas Kristen Maranatha
rangka menguji kepatuhan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 29/PJ/2011 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan (2011) menyatakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pemeriksaan Rutin maupun Pemeriksaan Khusus. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan akan menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). Fokus pemeriksaan merupakan sektor usaha (KLU) tertentu atau Wajib Pajak kriteria tertentu yang menjadi sasaran utama Pemeriksaan Khusus. Untuk tahun 2011, fokus pemeriksaan lebih diutamakan pada peningkatan penggalian potensi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan. Hal ini didasarkan pada data hasil pemeriksaan tahun 2010 yang menunjukkan bahwa penerimaan pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi hanya sekitar 1,15% dari total penerimaan pemeriksaan. Sedangkan sektor usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai fokus pemeriksaan Wajib Pajak badan adalah:
Program Magister Akuntansi
10
Universitas Kristen Maranatha
Tabel 1.1 Sektor Usaha Fokus Pemeriksaan No KLU
Sektor Usaha
1. 2. 3. 4. 5. 6.
11000 Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 17000 Industri Tekstil 19000 Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki 21000 Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan Sejenisnya 24000 Industri Kimia dan Barang-Barang dari Bahan Kimia 26400 Industri Semen, Kapur dan Gips, serta Barang-Barang dari semen dan Kapur 7. 34000 Industri Kendaraan Bermotor 8. 45000 Konstruksi 9. 50000 Penjualan, Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar Kendaraan 10. 51000 Perdagangan Besar Dalam Negeri, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor selain Ekspor dan Impor 11. 54000 Perdagangan Impor, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor 12. 55200 Restoran/Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga 13. 60000 Angkutan Darat dan Angkutan dengan Saluran Pipa 14. 64200 Telekomunikasi 15. 70000 Real Estate 16. 74300 Jasa Periklanan Sumber : Surat Edaran Nomor SE – 29/ PJ/ 2011 Selain pemeriksaan berdasarkan sektor usaha (KLU), pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan juga difokuskan pada pemeriksaan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing), khususnya Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh lndonesia.
Program Magister Akuntansi
11
Universitas Kristen Maranatha
Undang-undang perpajakan Indonesia sejak tahun 1984 menganut sistem Self Assessment yang memberi “kepercayaan penuh” kepada wajib pajak (WP) untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, mulai dari menghitung, memungut, memotong, menyetorkan
dan
melaporkan
sendiri
pajak
penghasilan
terutang.
Dalam
pemberlakuan sistem ini kepatuhan Wajib Pajak diharapkan dapat meningkat, yang ditandai dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak secara sukarela. Penelitian dari Roades (1979:78) menekankan pada aspek pentingnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan pendapatan bersih, karena dari hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa Wajib Pajak seringkali tidak memberikan pelaporan mengenai pendapatan bersihnya. Benchmarking di Afrika Selatan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Di Indonesia benchmarking yang ditetapkan pada tahun 2009 juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui Total Benchmarking. Selain itu, peningkatan kesadaran wajib pajak dapat dilakukan dengan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat perbedaan evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pengawasan melalui SPT. Perbedaannya adalah dahulu evaluasi dalam rangka pengawasan dilakukan berdasarkan indikator seperti kelengkapan SPT, hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang Undang KUP No. 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengisian Surat Pemberitahuan harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas. Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai Program Magister Akuntansi
12
Universitas Kristen Maranatha
dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap adalah memuat semua unsur – unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur – unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan sedangkan jelas adalah melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak dan unsur–unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. Terkait dengan pengawasan Surat Pemberitahuan ini, Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan himbauan pembetulan Surat Pemberitahuan, sanksi atas ketidakbenaran pengisian maupun keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan maupun pembayaran bunga dan denda pajak yang akan berujung pada pemeriksaan yang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (Surat Edaran Nomor SE-02/ PJ.04/ 2007). Selanjutnya evaluasi berkembang melalui pemeriksaan khusus ( risk based audit ). Pada saat ini evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah melalui benchmarking yang memiliki indikator yakni Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Mergin (OPM), Pretax Profit Margin (PPM), Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), Net Profit Margin (NPM), Dividend Payout Ratio (DPR), Rasio PPN
(pn), Rasio Gaji/Penjualan (g), Rasio Bunga/Penjualan (b), Rasio
Sewa/Penjualan (s), Rasio Penyusutan/Penjualan (py), Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl), Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl), Rasio Input Lainnya/Penjualan (x) sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE - 10/PJ.04/2008. Alasan diadakan pemeriksaan adalah SPT Lebih Bayar, SPT Rugi, SPT tidak atau terlambat disampaikan, memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Program Magister Akuntansi
13
Universitas Kristen Maranatha
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dan mewujudkan transparansi proses pengawasan pemanfaatan data Wajib Pajak menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 170/PJ/ 2007 sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan himbauan, konseling yang berujung pada pemeriksaan. Pasal 1 Undang – undang Ketentuan Umum dan Perpajakan No. 16 Tahun 2009, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Di Afrika Selatan, SARS (South Africa Revenue Service) berkomitmen untuk menerapkan sistem audit berbasis risiko yang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang. Fungsi audit mempunyai peranan penting dalam administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak yang melibatkan
pemeriksaan keakuratan informasi kembali sehingga dapat
memastikan kebenaran laporan pajak. Hasil pemeriksaan yang dilakukan nampak seperti tabel di bawah ini :
Program Magister Akuntansi
14
Universitas Kristen Maranatha
Tabel 1.2 Hubungan Jumlah Perusahaan yang Diperiksa dan Peningkatan Penerimaan Pajak di Afrika Selatan
Tahun
Jumlah Perusahaan
Peningkatan
Pemeriksaan
yang Diperiksa
Penerimaan (%)
2003/04
58,054
11,4
2004/05
60,378
9,4
2005/06
63,900
14,9
Sumber : (SARS, 2007)
Tabel di atas menjelaskan bahwa terjadi peningkatan penerimaan pajak yang merupakan hasil dari pemeriksaan. Dari jumlah perusahaan yang diperiksa yakni sejumlah 58.054 pada tahun 2003/2004 terjadi peningkatan penerimaan pajak sebesar 11,4%, selanjutnya peningkatan penerimaan juga terjadi pada tahun 2004/2005 sebesar 9,4 %, dan tahun 2005/2006 sebesar 14,9%. Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia juga terbukti telah meningkatkan penerimaan pajak. Salip (2006) dalam penelitian di Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta menemukan hasil
pemeriksaan pajak
meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan Badan untuk masing – masing Wajib Pajak secara nominal (studi kasus di KPP Jakarta Kebon Jeruk). Berdasarkan
Program Magister Akuntansi
15
Universitas Kristen Maranatha
penelitian Aritonang (2001) mengenai hasil pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak terlihat bahwa hasil pemeriksaan membantu menyelamatkan uang negara serta membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk pengamanan pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak (studi kasus di KPP Medan Sumatera Utara). Alat ukur atau indikator benchmarking yang akan digunakan dalam penelitian ini berupa rasio – rasio yang diwakili oleh rasio Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Mergin (OPM), Pretax Profit Margin (PPM), dan Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR). Sedangkan untuk indikator kepatuhan digunakan pemahaman SPT, kelengkapan pengisian SPT, perhitungan jumlah pajak yang terutang, dan pembayaran tepat waktu. Dengan tingkat kepatuhan Wajib pajak di Indonesia yang masih rendah tercermin belum dapat dipercayainya kebenaran laporan keuangan Wajib Pajak seratus persen, maka diperlukan alat ukur untuk menguji sejauhmana kebenaran laporan keuangan Wajib pajak. Dengan demikian, benchmarking pajak dapat menjadi salah satu alat ukur yang relevan untuk menguji tingkat kepatuhan ataupun kebenaran dari laporan keuangan Wajib Pajak yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak sehingga diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat oleh karenanya. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk mengambil judul ”Pengaruh Penggunaan Benchmarking Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Perusahaan Ritel yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia”.
Program Magister Akuntansi
16
Universitas Kristen Maranatha
1.2.
Identifikasi dan Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang penelitian, masalah dalam penelitian ini dapat
diidentifikasikan oleh peneliti, yaitu : a.
Seberapa besar pengaruh perbandingan Gross Profit Margin Perusahaan dan Gross Profit Margin yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan ?
b.
Seberapa besar pengaruh perbandingan Operating Profit Margin Perusahaan dan Operating Profit Margin yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan?
c.
Seberapa besar pengaruh perbandingan Pretax Profit Margin Perusahaan dan Pretax Profit Margin yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan?
d.
Seberapa besar pengaruh perbandingan Corporate Tax to Turn Over Ratio Perusahaan dan Corporate Tax to Turn Over Ratio yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan?
1.3.
Tujuan Penelitian Berdasarkan identifikasikan masalah dalam penelitian ini, maka tujuan
penelitian ini adalah untuk memberikan bukti emprik mengenai: a.
Besarnya pengaruh perbandingan Gross Profit Margin Perusahaan dan Gross Profit Margin yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan.
Program Magister Akuntansi
17
Universitas Kristen Maranatha
b.
Besarnya pengaruh perbandingan Operating Profit Margin Perusahaan dan Operating Profit Margin yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan.
c.
Besarnya pengaruh perbandingan Pretax Profit Margin Perusahaan dan Pretax Profit Margin yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan
d.
Besarnya pengaruh perbandingan Corporate Tax to Turn Over Ratio Perusahaan dan Corporate Tax to Turn Over Ratio yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan.
1.4.
Manfaat Penelitian
1.4.1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat dan dapat menjadi bagian pertimbangan teoritis, baik bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak dalam menentukan kebijakan peningkatan penerimaan pajak.
1.4.2. Manfaat Praktis Secara praktis penelitian ini diharapkan bermanfaat tidak saja bagi DJP tetapi juga bagi para praktisi dan dunia usaha tentang pentingnya pemahaman pengetahuan dan praktik perpajakan yang berhubungan dengan kinerja keuangan perusahaan guna efisiensi usaha dan untuk membangun kewajiban perpajakan dengan baik.
Program Magister Akuntansi
18
Universitas Kristen Maranatha
1.5.
Sistematika Penulisan Penulisan penelitian ini terdiri dari enam bab, dimana masing- masing bab
terdiri dari sub bab. Hal ini dilakukan agar penulisan ini lebih sistematis dan teratur. Adapun sistematika penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Bab ini menggambarkan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan tesis, kegunaan penelitian, dan sistematika penulisan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Bab ini menjelaskan kajian teori maupun penelitian – penelitian serupa yang telah dilakukan sebelumnya. BAB III KERANGKA PEMIKIRAN, MODEL, dan HIPOTESIS PENELITIAN Bab ini menjelaskan apa yang menjadi kerangka pemikiran, model penelitian, dan hipotesis penelitian. BAB IV METODE PENELITIAN Bab ini menjelaskan populasi dan teknik pengambilan sampel, metode penelitian, operasionalisasi variabel yang akan diuji. BAB V PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN Bab ini membahas dan menganalisis penggunaan benchmarking perusahaan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak pada Industri Ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Program Magister Akuntansi
19
Universitas Kristen Maranatha
BAB VI SIMPULAN DAN SARAN Bab ini menyajikan kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pada bab sebelumnya serta saran untuk penelitian selanjutnya.
Program Magister Akuntansi
20
Universitas Kristen Maranatha