BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penelitian Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan (Suandy, 2011). Sebaliknya bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Sebagai perusahaan (business entity) yang mempunyai tujuan mencari keuntungan (profit) yang sebesar-besarnya untuk memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham (shareholders) dengan meningkatkan nilai perusahaan (Suandy, 2011). PT. “XYZ” selalu berusaha mendapatkan penghasilan (revenue) setinggi mungkin dan menekan biaya (expense) serendah mungkin. Di lain pihak, sebagai salah satu wajib pajak, PT. “XYZ” berkewajiban melaksanakan semua peraturan perpajakan dengan baik dan benar. Beban pajak merupakan salah satu komponen biaya (expense) yang harus dikeluarkan perusahaan. Pengelolaan yang baik dan benar diperlukan untuk menghindari dari kerugian yang akan timbul seperti denda, bunga, kenaikan, sanksi (Herman, 2006).
1
http://digilib.mercubuana.ac.id/
2
Pada tahun 2011 dan tahun 2012 PT. XYZ mengalami kenaikan Beban Pajak Kini (Pajak Penghasilan Badan) dari tahun 2011 ke tahun 2012 yaitu dari 6 Milyar menjadi 26 Milyar dan di tahun 2013 menurun menjadi 13 Milyar sedangkan Beban Pajak PPh pasal 21 tahun 2011 sebesar 10 Milyar, tahun 2012 sebesar Rp 8 Milyar dan tahun 2013 sebesar Rp 8 Milyar. Adanya dua kepentingan tersebut diatas serta kondisi perusahaan, membuat manajemen mencari cara agar keduanya dapat dicapai. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan perencanaan pajak (tax planning) (Herman, 2006). Menurut Barry Spitz (1983) dalam Wirawan dan Diaz (2013) perencanaan pajak adalah proses mempertimbangkan seluruh faktor pemajakan yang relevan dengan tujuan untuk menentukan kapan, bagaimana, oleh dan dengan siapa melakukan transaksi, operasional dan hubungan usaha dengan tujuan untuk menjaga beban pajak yang dikenakan atas suatu peristiwa ekonomi tersebut (obyek) dan orang (subyek) yang dapat dikenakan pajak seminimal mungkin tetapi tetap dapat mencapai tujuan bisnis, Pribadi dan tujuan lain yang diinginkan. Adapun manfaat dari perencanaan pajak yang dapat diperoleh perusahaan adalah untuk penghematan kas keluar (Profitabilitas) dan mengatur aliran kas (likuiditas) (Pohan, 2013), manfaat profitabilitas ini yang diharapkan oleh PT XYZ karena beban pajak badan maupun beban pajak pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan cukup besar sehingga
http://digilib.mercubuana.ac.id/
3
diperlukan adanya perencanaan pajak yang merupakan bagian dari corporate strategy. Syarat agar perencanaan pajak (tax planning) dapat berjalan dengan baik menurut Suandy (2011) adalah : 1.
Tidak melanggar ketentuan perpajakan, Bila suatu perencanaan pajak dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan, bagi Wajib Pajak merupakan risiko pajak (tax risk) yang sangat berbahaya dan malah mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
2. Secara bisnis masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh (global strategy) perusahaan baik jangka panjang maupun jangka pendek. Oleh karena itu, perencanaan pajak yang tidak masuk akal akan memperlemah perencanaan itu sendiri. 3. Bukti-bukti pendukungnya memadai, misalnya dukungan perjanjian (agreement), faktur (invoice), dan juga perlakuan akuntansinya (accounting treatment). Peluang melakukan efisiensi pembayaran pajak dapat dilakukan pada biaya-biaya yang berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 21, pajak penghasilan pasal 21 adalah salah satu jenis pajak langsung yang pemungutannya dilakukan oleh pihak ketiga dengan cara memotong (withholding) atas jumlah yang terhutang atau yang dibayarkan. Pemberi kerja wajib menghitung, memotong dan melaporkan jumlah pajak yang dipotong tersebut (Herman, 2006).
http://digilib.mercubuana.ac.id/
4
Penelitian perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan oleh Herman (2006) terhadap salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, menunjukan bahwa perusahaan belum melakukan perencanaan pajak dengan baik terutama pada tahap pembuatan model rencana dan evaluasi. Sedangkan penelitian perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan oleh Novayanti (2012) pada salah satu perusahaan listrik kontruksi, instrumentasi dan pemeliharaan, menunjukan bahwa perusahaan telah melakukan perencanaan pajak dengan baik. Berdasarkan adanya dua kepentingan antara negara dan perusahaan dalam masalah perpajakan serta kondisi perusahaan yang tidak terlalu baik juga dengan membandingkan penelitian-penelitian sebelumnya seperti yang diuraikan diatas, Penulis tertarik untuk menganalisa strategi perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. “XYZ” sebagai salah satu wajib pajak yang berusaha untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar tanpa mengabaikan prinsip-prinsip ekonomi untuk selalu mencari pengeluaran yang lebih ekonomis. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, dalam penelitian ini penulis akan
menganalisis
dengan
cara
membandingkan
keputusan
pihak
manajemen dalam memperlakukan pajak penghasilan pasal 21 dengan teori perencanaan pajak serta peraturan yang mendasarinya selain itu penulis akan mencari faktor-faktor apa saja yang mendasari kebijakan dari korporasi. Sebagai pokok pembahasan penelitian tesis ini, peneliti
http://digilib.mercubuana.ac.id/
5
mengambil judul “FENOMENA KEBIJAKAN KORPORASI DALAM PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (STUDI KASUS PADA PT. XYZ)”.
B.
Fokus Penelitian Penelitian ini difokuskan oleh peneliti untuk mengungkapkan kebijakan korporasi dan praktek-praktek perencanaan pajak penghasilan pasal 21 pada perusahaan PT. XYZ. Dalam hal ini penulis melakukan analisis terhadap pelaporan, penghitungan pada Laporan Keuangan. SPT PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 21 serta melakukan wawancara terhadap pihak manajemen berkaitan dengan kebijakan perencanaan pajak khususnya pajak penghasilan pasal 21.
C.
Rumusan Masalah Penelitian Berdasarkan latar belakang dan fokus penelitian yang telah diuraikan maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1.
Bagaimanakah bentuk-bentuk kebijakan korporasi dalam perencanaan pajak PPh pasal 21 pada PT XYZ?
2.
Apakah kebijakan korporasi dalam perencanaan pajak PPh pasal 21 pada PT XYZ telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku?
3.
Apakah perencanaan pajak PPh pasal 21 yang dilakukan PT XYZ sudah efektif dan optimal, sehingga dapat meminimalkan pembayaran pajak perusahaan?
http://digilib.mercubuana.ac.id/
6
D.
Tujuan dan Kontribusi Penelitian 1.
Tujuan penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka tujuan penelitian ini adalah : 1) Mengetahui apa yang menjadi kebijakan korporasi dalam perencanaan pajak PPh pasal 21. 2) Menganalisis kebijakan perencanaan pajak PPh pasal 21 yang dilakukan PT XYZ sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 3) Menganalisis efektifitas dan optimalisasi penerapan perencanaan pajak PPh pasal 21 yang dilakukan PT XYZ sehingga dapat meminimalkan pajak terutang.
2.
Kontribusi penelitian Kontribusi dari penelitian ini adalah : 1) Bagi Perusahaan : Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan saran dan masukan tambahan informasi mengenai perencaan pajak yang dapat meminimalkan pajak terutang. 2) Bagi akademisi dan Penelitian Selanjutnya : Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gagasan baru bagi penelitian selanjutnya. pengembangan
Dan
dapat
ilmu
memberikan pengetahuan,
http://digilib.mercubuana.ac.id/
kontribusi khususnya
untuk dalam
7
membandingkan memperlakukan
keputusan pajak
pihak
manajemen
penghasilan pasal
dalam
21 dengan teori
perencanaan pajak serta peraturan yang mendasarinya dan menilai apakah tujuan untuk meminimalisasi pembayaran pajak sudah tercapai.
http://digilib.mercubuana.ac.id/