BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia selain papan dan pangan, hal tersebut sangat penting bagi manusia untuk menutup bagian – bagian tubuh
manusia.
Perkembangan teknologi
yang serba
canggih
mampu
menghasilkan suatu produk yang beraneka ragam yang digunakan untuk kebutuhan hidup manusia. Industri pakaian berkembang sangat pesat, hal tersebut ditandai dengan adanya pabrik – pabrik pakaian dengan berbagai bahan dan model yang sangat bervariasi. Agama islam telah mengatur pakaian – pakaian yang seharusnya digunakan oleh kaumnya, tujuan peraturan berpakaian dalam agama islam adalah menutup aurat.
Daud (2013) mendeskripsikan secara umum bahwa aurat
merupakan bagian badan yang tidak boleh kelihatan orang lain, karena akan menimbulkan aib atau malu. Boulanouar (2006) menyatakan aurat berarti ‘apa yang harus tertutup’ artinya anggota tubuh yang harus tertutup oleh pakaian. Aurat wanita muslimah meliputi seluruh badan atau anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Kewajiban seorang wanita muslimah untuk menutup auratnya ditegaskan oleh ayat sebagai berikut: Wahai nabi, katakanlah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu dan istri – istri orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al Ahzab: 59).
1
2
Gambar 1. Sketsa visualisasi Jilbab menurut syariah Islam (Zainabnina dalam Habsari, 2015: hal. 127) Saat seorang wanita muslimah keluar dari rumah diwajibkan menutup seluruh tubuhnya dan tidak diperbolehkan menampakkan sedikit pun, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Seorang wanita muslimah tidak diperbolehkan memamerkan diri dan wajib menjaga kehormatan serta pergaulannya, terutama dengan laki – laki yang bukan muhrim-nya sehingga terhindar dari kejahatan seksual. Dengan menggunakan hijab, seorang wanita muslimah menjadi sosok manusia yang berwibawa, lebih disegani dan tidak ada yang berani mengganggu secara terang – terangan. Secara ethimologis, hijab didefinisikan sebagai: (1) kain panjang yang dipakai wanita untuk menutup kepala, bahu, dan kadang – kadang muka. (2) rajutan panjang yang ditempelkan pada topi atau tutup kepala wanita (Guindi, 2003). Dapat disimpulkan bahwa hijab merupakan kain yang menutupi kepala, bahu hingga dada seorang wanita muslimah sehingga dapat menutupi lekuk tubuhnya. Hijab pertama kali muncul di Arab lalu menyebar ke negara – negara Timur Tengah karena adanya perintah agama untuk berhijab bagi perempuan
3
muslimah. Pada abad 19 wanita muslimah di Indonesia menggunakan hijab dengan cara diselampirkan, di abad 20 hijab di Indonesia mulai bervariasi modelnya (Rakhmawati & Handoyo, 2014). Hijab tidak lagi dipandang pakaian serba tertutup yang menggambarkan kesan tradisional, monoton dan kuno. Seiring perkembangannya, hijab hadir dengan bermacam – macam bahan, warna dan aksesoris. Berbagai model dipamerkan oleh perancang busana, mulai gaya simpel hingga glamour sehingga pakaian wanita berhijab dapat dikatakan modis atau fashionable. Perkembangan tersebut didukung oleh tutorial – tutorial hijab di acara televisi, di majalah, hingga tutorial pada media sosial yang banyak merebak dikalangan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara dengan informan AO pada 28 Maret 2016 yang menyatakan: “Modis itu ya sesuai dengan trend yang kekinian saat ini, jadi hijab modis itu pakaian wanita berhijab yang mengikuti perkembangan trend sehingga pantas dan menarik saat dipakai, seperti hijab ima, rok skiny dan pakain yang cingkrang – cingkrang yang lagi hits nggak kayak dulu yang monoton gitu – gitu aja modelnya”. Hijaber merupakan sebutan bagi wanita yang berpenampilan modis dan Islami. Penampilan hijaber sangat berbeda dengan wanita berhijab pada umumnya, hijaber memakai pakaian yang modis dan kekinian mulai dari hijab, pakaian, sepatu dan tas terkesan menarik dipandang mata. Banyak wanita yang menggemari mode pakaian hijaber, gaya hijaber inilah yang kemudian menjadi inspirasi gaya berpakaian wanita muslimah lainnya. Riduwan (2013) menyatakan bahwa komunitas hijaber memaknai hijab tidak hanya menunjukkan jati diri sebagai wanita muslimah, namun juga sebagai gaya berbusana yang dapat membuat wanita muslimah menjadi terlihat fashionable. Penggunaan hijab tidak
4
lagi hanya sebatas perintah agama untuk menutup aurat, namun sebagai simbol wanita muslimah yang fashionable sehingga membuat wanita muslimah lebih percaya diri. Hal ini menunjukan bahwa hijab dipakai menjadi suatu produk gaya berbusana saja yang melupakan nilai esensinya sebagai penutup aurat. Pada saat acara fashion show misalnya, hijab yang seharusnya menutupi aurat berubah menjadi busana yang dipamerkan dan pakai oleh seorang wanita agar bisa menjadi pusat perhatian. Komunitas hijaber semakin bermunculan terutama di kota – kota besar. Hal tersebut menjadi motivasi tersendiri baik bagi yang sudah berhijab sehingga lebih percaya diri, bagi yang belum berhijab akan tetapi mulai tertarik untuk berhijab, maupun bagi yang belum tergerak berhijab untuk tahu lebih jauh tentang pernik – pernik hijab dan ‘suka duka’ berhijab (Bustan & Shah, 2014). Walgito (2010) menyatakan bahwa motivasi merupakan keadaan dalam diri individu atau organisme yang mendorong perilaku ke arah tujuan tertentu. Wanita muslimah berlomba – lomba untuk mengubah gaya berpakaian mereka dengan menggunakan hijab agar terlihat muslimah, cantik dan modis. Akan tetapi, banyak wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi bagian tubuh namun berbahan transparan dan tembus pandang, hijab dililit atau ditarik ke belakang dan pakaian sangat ketat sehingga membentuk lekuk tubuh. Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara dengan informan RN pada 18 maret 2016 yang menyatakan: “Saya tidak terlalu mengikuti trend pakaian, namun saya memiliki beberapa pakaian yang kekinian seperti rok skiny, celana jeans, baju berbahan sifon dan hijab monokrom. Kalo hijab pashmina biasanya saya lilit – lilit, soalnya lebih terlihat cantik dan lebih pede”.
5
Gambar 2. Contoh hijab modis (Niena, 2015) Hasil penelitian Fahrudin (2009) yang berjudul Dampak Psikologis Berbusana Muslimah terhadap Kesadaran dan Perilaku Sosial Keagamaan menunjukkan bahwa mayoritas (66,66 %) mahasiswi STAIN Cirebon memahami hijab sebagaimana pemahaman hijab yang umum di masyarakat yakni hijab dalam pengertian hanya sebagai kerudung, yaitu kain penutup kepala atau khimar (dalam bahasa Arab), hanya sebagian kecil (33,33%) yang memahami bahwa hijab merupakan keseluruhan busana yang dikenakan seorang muslimah yang bisa menutupi aurat, tidak ketat ataupun transparan sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh pemakainya. Di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) masih banyak mahasiswa yang memakai hijab modis. Mahasiswa menggunakan hijab yang ditarik kebelakang atau dililitkan dikepala dengan berbagai kreasi yang menampakkan bagian dada. Pada saat perkuliahan, banyak mahasiswa yang memakai kemeja sepanjang siku ataupun kemeja berbahan transparan sehingga tembus pandang, memakai kaos ketat maupun celana jeans sehingga bentuk lekuk tubuh terlihat
6
jelas. Padahal mahasiswa menyadari bahwa dirinya menempuh pendidikan tinggi di Universitas dengan background keislaman. Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor: 076/I/2005 mengenai penyempurnaan tata tertib mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Bab V Pasal 8 (10) yang menyatakan bahwa menggunakan pakaian yang disadari atau setidak – tidaknya diketahui melanggar norma – norma kesopanan, kesusilaan dan ajaran agama islam. Gaya berpakaian mahasiswa yang modis tersebut bertentangan dengan norma kesopanan, kesusilaan dan ajaran agama islam dalam SK Rektor tersebut. Fakultas Psikologi turut berpartisipasi mendukung SK Rektor tersebut dengan cara memajang himbauan untuk berpakaian syar’i bagi mahasiswa khususnya Fakultas Psikologi UMS. Setiap mahasiswa dapat membaca peraturan dan himbauan tersebut yang terpajang di beberapa sudut kampus. Meskipun sudah membaca peraturan dan himbauan tersebut, serta mendapat teguran dari dosen, masih saja banyak mahasiswa yang berpakaian demikian di lingkungan kampus. Sebagai mahasiswa sekaligus wanita muslimah hendaknya selalu mematuhi peraturan dan melaksanakan perintah agama dengan menggunakan pakaian yang sesuai dengan syariat islam, yaitu hijab yang lebar dan menjulur menutupi dada serta menggunakan pakaian longgar tidak tembus pandang yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan demikian seorang wanita muslimah menjadi sosok manusia yang dapat menjaga kehormatan, berwibawa dan lebih disegani.
7
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut maka timbul pertanyaan, apakah motivasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam memakai hijab modis? Berkaitan dengan latar belakang masalah di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Motivasi Memakai Hijab Modis pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta”. B. Tujuan penelitian Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana dinamika motivasi yang dimiliki oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam memakai hijab modis. C. Manfaat penelitian 1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan membangun pemikiran ilmiah dalam mengembangkan bidang Psikologi, khususnya Psikologi Sosial mengenai motivasi. 2. Manfaat Praktis a. Bagi mahasiswa Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta menambah wawasan mahasiswa mengenai motivasi memakai pakaian hijab modis. b. Bagi peneliti lain di bidang psikologi Bagi peneliti lain, penelitian ini dapat dijadikan sebagai sumber informasi dalam memahami penelitian selanjutnya di bidang yang sama, yaitu mengenai motivasi.