BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Era globalisasi sendiri mulai muncul tahun 1944, namun mulai digunakan oleh para ekonom barat tahun 1960, 72 tahun setelah istilah tersebut muncul. Sekarang
Era globalisasi sudah masuk ke semua sendi-sendi kehidupan,
misalnya: bidang ekonomi, bidang teknologi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pertahanan, dan dalam bidang ilmu kenegaraan. Kondisi Negara Republik Indonesia yang belum sepenuhnya dikatakan maju pada bidangbidang diatas mengharuskan generasi penerus harus terdidik dengan pendidikan. Ada banyak agenda yang harus dilakukan untuk memperbaiki kondisi yang belum baik jika dibandingkan dengan Negara tetangga seperti Malasyia, dan Singapura sehingga Indonesia menjadi Negara maju di segala bidang kehidupan. Kebutuhan akan sumber daya manusia berkarakter, berkompetensi, berintegritas, dan bermental jujur sangat dibutuhkan di era globalisasi. Hanya pendidikan yang menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 Bahwa : “setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Adanya pasal tersebut menujukkan bahwa Negara harus hadir dalam proses pendidikan sehingga masyarakat mampu mengenyam pendidikan dengan baik. Agar pendidikan berlangsung maka pemerintah dan masyarakat harus saling berkomunikasi agar masyarakat aktif dengan mengikuti pendidikan yang telah ada (UUD ’45 pasal 2). “Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 87 tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan sebagai tindak lanjut dari UUD 1945 pasal 31. Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan
1
2
kebudayaan telah melakukan banyak hal untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui peningkatan kualitas guru antara lain adalah : kebijakan tentang sertifikasi guru, pendidikan sertifikasi guru dan SM3-T” (Mulyasa, 2013 : 2) Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah menyusun kurikulum. “Dalam perjalanan panjang kurikulum, Indonesia telah mengalami beberapa pergantian kurikulum yaitu kurikulum 1947 yang disebut Rentjana Pelajaran 1947, kurikulum 1952 atau disebut Rentjana kerja terurai 1952, kurikulum 1964 yang dinamakan dengan Rentjana Pendidikan 1964, kurikulum 1968 , kurikulum 1975 atau Satuan pelajaran, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan, kurikulum 1984 disebut dengan kurikulum 1975 yang disempurnakan, kurikulum 1994 , kurikulum 2004 (KBK) dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kurikulum 2006 (KTSP) atau dikenal dengan Kurikulum satuan Pendidikan.” (Putra, sang nyoman liga. 2011: 3-11) Kurikulum di Indonesia yang terakhir adalah kurikulum 2013. Kurikulum 2013 sendiri dirancang dan disusun untuk menyiapkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045. Selain itu, pada tahun tersebut Indonesia mendapat bonus demografi. Jika tidak dimanfaatkan maka banyaknya penduduk usia kerja saat bonus demografi akan menjadi beban Negara. Selain itu, Kurikulum 2013 dirancang agar meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang seutuhnya supaya Indonesia bisa bersaing di era globalisasi. “Dalam implementasi kurikulum 2013 terdapat lima hal yang harus dilakukan antara lain : a) merancang pembelajaran yang efektif dan bermakna, b) mengorganisasikan pembelajaran, c) memilih dan menentukan pendekatan pembelajaran, d) melaksanakan pembelajaran, pembentukan kompetensi, dan karakter dan e) menetapkan kriteria keberhasilan”. (Mulyasa, 2013 : 99-131) Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan kurikulum 2013 adalah
kepemimpinan kepala sekolah, kreatifitas guru, sosialisasi
kurikulum 2013, fasilitas dan sumber belajar, lingkungan akademik yang kondusif, dan adanya partisipasi warga sekolah.” (Mulyasa, 2013 : 39-55)
3
Sehubungan dengan hal di atas, Kurikulum 2013 memiliki delapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah no 32 tahun 2013. Dalam PP no 32 tahun 2013 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa “Standar Nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Adapun Standar Nasional Pendidikan tersebut adalah a) Standar Kompetensi Lulusan, b) standar isi, c) Standar proses, d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, e) standar sarana dan prasarana f) standar pengelolaan, g) standar pengelolaan, h) standar pembiayaan, i) standar penilaian pendidikan. Implementasi Kurikulum 2013 yang disusun kementerian pendidikan ternyata jauh dari harapannya. Sejak diterapkan mulai tahun 2013 ternyata dalam implementasinya mengalami banyak hambatan
yang terletak pada
sumber buku terbatas, pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran, sarana dan prasarana terbatas, kesiapan peserta didik, dan sistem penilaian. Akibat adanya berbagai permasalahan tersebut, kurikulum 2013 dihentikan pada tahun 2015. Kebijakan pelaksanaan kurikulum 2013 pun berubah-ubah. Pada akhirnya hanya sekolah yang memenuhi kualifikasi dengan kurikulum 2013 yang dapat menerapkannya. Sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 dijadikan sekolah percontohan agar sekolah lain yang belum melaksanakan dapat belajar dari sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013. Implemetasi kurikulum 2013 akan jauh lebih baik apabila penerapan standar proses diperbaiki, ditingkatkan kualitasnya. Kualitas dari pengawasan standar proses, penilaian standar proses, kualitas pendampingan dan pelatihan bagi guru. Dengan memperbaiki standar proses maka implementasi standar proses lebih baik dan akhirnya berdampak pada kualitas keluaran siswa pada setiap lulusan satuan pendidikan. “Data nasional tahun 2015 mengungkapkan bahwa, hasil UKG secara nasional menunjukkan nilai 56,69, namun nilai UKG rata-rata Nasional Guru SMA adalah 61,74 (lakip kemendikbud, 2015 :21 )”. Nilai UKG menunjukkan kompetensi guru itu sendiri. Dalam Koran kompas app kolom Edukasi 27 Desember 2012 “hasil UN yang meluluskan 99 persen, namun rata-rata hasil UKG secara nasional mempunyai nilai 54. Ini berbanding
4
negatif, seharusnya data itu berbanding positif.” Selain itu, Kompetensi Guru sangat berdampak pada prestasi belajar siswa, dalam penelitian yang dilakukan oleh Professor Jhon Hattie dalam paparan Sumarna Surapranata menyebutkan bahwa siswa lulus SD dengan kemampuan skor 50 belajar di sekolah SMP dengan kualitas guru yang rendah setelah lulus akan mendapat skor 37 dan kualitas guru yang tinggi akan mendapat skor 90 (Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan) Dalam penelitian Implementasi Kurikulum 2013 yang akan dilakukan di Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta, penulis sadar akan keterbatasan waktu dan tenaga, sehingga penulis perlu membatasi objek penelitian. Adapaun objek yang akan diteliti adalah Implementasi Standar Proses yang ada pada kurikulum 2013 yang meliputi : perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses belajar mengajar, dan penilaian proses belajar. Implementasi kurikulum 2013 di Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta diterapkan mulai tahun 2013. Selama menerapkan kurikulum 2013 Madrasah Aliyah Negeri 2 menghadapi berbagai tantangan dan peluang dalam implementasi kurikulum 2013. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti dan menggali informasi tersebut dalam penelitian yang berjudul : IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 di MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 SURAKARTA DALAM MATA PELAJARAN EKONOMI/AKUNTANSI TAHUN AJARAN 2016/2017.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka permasalahan dalam penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana Implementasi Standar Proses Kurikulum 2013 pada mata pelajaran Ekonomi / Akuntansi di Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta tahun ajaran 2016/2017? 2. Apa kunci sukses selama mengimplementasikan standar proses kurikulum 2013 pada mata pelajaran Ekonomi/ Akuntansi di Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta?
5
3. Apa hambatan yang dihadapi selama mengimplementasikan standar proses kurikulum 2013 pada mata pelajaran Ekonomi/ Akuntansi di Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta?
C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1. Mendeskripsikan Implementasi Standar Proses Kurikulum 2013 pada mata pelajaran Ekonomi / Akuntansi di Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta tahun ajaran 2016/2017 2. Mendeskripsikan kunci sukses selama mengimplementasikan standar proses kurikulum 2013 pada mata pelajaran Ekonomi/ Akuntansi di Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta 3. Mendeskripsikan hambatan yang dihadapi selama mengimplementasikan standar proses kurikulum 2013 pada mata pelajaran Ekonomi/ Akuntansi di Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta
D. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut : 1. Manfaat teoritis Implementasi standar proses dalam kurikulum 2013 2. Manfaat praktis a. Bagi Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta, sebagai bahan acuan untuk mengetahui perkembangan Implmentasi Standar Proses Kurikulum 2013 pada mata pelajaran Ekonomi/Akuntansi b. Bagi Guru Ekonomi/ Akuntansi Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta, sebagai referensi, sebagai bahan masukan dalam peningkatan Standar Proses dalam Standar Nasional Pendidikan c. Bagi Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Agama kota Surakarta, sebagai informasi yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam Implementasi Standar Proses Kurikulum 2013 pada mata pelajaran Ekonomi/Akuntansi
6
d. Bagi pembaca, sebagai sumbangan pemikiran yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi dalam penelitian selanjutnya.