BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Mereka bersih seperti kertas putih ketika awal dilahirkan ke dunia, belum mengerti untuk berbuat sesuatu kemudian orang tua yang mengajarkan dan memberi contoh untuk berbuat dan bertindak sebagaimana manusia. Anak adalah tunas, potensi dan sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan yang adil. Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 19 yang berbunyi: setiap anak berkewajiban untuk: a. b. c. d. e.
Menghormati orang tua, wali dan guru; Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman Mencintai tanah air, bangsa dan negara; Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. Setelah mengetahui kewajiban seorang anak tentunya anak juga
mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi dan banyak pihak yang bertanggung
1
2
jawab atas hal tersebut. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sehingga hak-hak mereka terpenuhi. Mengenai hak-hak anak ini menarik untuk diketahui bahwa sering terabaikan hak anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 11 yaitu setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pasal-pasal yang lainnya juga masih ada yang belum terpenuhi karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam penyelenggaraannya melindungi anak-anak dari segala bidang, mulai dari agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan ada perlindungan khusus yang telah ditetapkan oleh undang-undang ini terhadap anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak koban kekerasan baik fisik atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Kenyataannya sekarang ini banyak anak yang waktu istirahat mereka digunakan untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dan penghasilannya sebagai penambah uang sekolah mereka, mereka dituntut untuk dewasa sebelum pada waktunya yang mengakibatkan hilangnya keceriaan dan kebahagiaan kesenangan bermain yang seharusnya mereka rasakan. Banyak juga anak yang dalam waktu luangnya tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
3
Mereka lebih tertarik untuk mengisi waktu luangnya di internet dengan permainan game online yang bermacam jenisnya, atau kumpul-kumpul dengan sebaya buat komunitas anak motor (geng motor). Alangkah lebih baiknya jika waktu luang diisi dengan hal-hal yang bermanfaat dengan ikut kegiatan olahraga, bimbingan belajar atau latihan seni bela diri sehingga bakat berkelahi anak tersalurkan demi pengembangan dirinya agar menjadi anak yang cerdas dan memiliki mental kuat serta terhindar dari intimidasi orang-orang disekitarnya. Orang tua harus mempunyai perhatian lebih terhadap mereka sehingga kegiatan mereka dapat terarahkan dengan baik karena setiap anak juga mempunyai hak untuk didengar pendapatnya, kebanyakan orang tua sekarang ini lebih sibuk dengan bisnis-bisnis dan pekerjaannya sehingga tidak ada waktu untuk berekreasi bersama anak, keluarga saling berbagi kasih sayang. Ketika anak masih kecil, sebagai orang tua jarang mendengarkan mereka. Setelah mereka besar, merekapun akan jarang mendengarkan orangtuanya. Inilah awal mulanya terkenal istilah kenakalan remaja, yang secara tidak sadar dikontribusikan terlebih dahulu oleh kenakalan orang tuanya yang tidak bisa meluangkan waktu untuk mereka. Kemudian orang tua mempersiapkan anaknya untuk menjadi seseorang yang sesuai keinginan orang tua sehingga kebebasan mereka terbatasi. Oleh karena itu hak-hak anak ini harus diupayakan agar terpenuhi sehingga pengembangan dirinya tidak terhambat dan mereka merasakan keceriaan dimasa kecilnya yang berdampak baik bagi masa depannya karena anak adalah daun muda yang akan menggantikan daun tua. Anak adalah calon pemimpin masa depan, ketika mereka merasakan kebahagiaan di masa kanak-kanaknya maka mereka akan berusaha
4
untuk membahagiakan orang-orang disekelilingnya dan ketika mereka merasakan hak-haknya sebagai anak terpenuhi maka kelak di masa depan mereka akan memenuhi hak-hak orang lain dengan adil dan yakinlah mereka juga akan berusaha untuk membahagiakan orangtuanya. Inilah yang menjadi perhatian penulis sehingga melakukan penelitian terhadap hak-hak anak di masyarakat Stabat dan bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Kabupaten Langkat B. Identifikasi Masalah Agar suatu penelitian lebih terarah dan jelas tujuannya maka perlu dijelaskan identifikasi masalahnya. Dengan adanya identifikasi masalah dapat mempermudah penulisan dalam melakukan analisis secara mendalam dan dapat menghindari pemakaian istilah yang tidak tepat. Dengan demikian berdasarkan judul dan latar belakang masalah yang terjadi maka identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1.
Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
2.
Peran masyarakat terhadap perlindungan anak.
3.
Perlindungan anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.
C. Pembatasan Masalah Perlunya dibatasi permasalahan yang diteliti. Pembatasan dalam penelitian ini adalah implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
5
D. Rumusan Masalah Berdasarkan identifikasi masalah dan pembahasan masalah, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Daerah Kabupaten Langkat? E. Tujuan Penelitian 1.
Untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
2.
Untuk mengetahui peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Langkat (KPAID Langkat) dalam mewujudkan Perlindungan anak.
3.
Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam melindungi anakanak Indonesia.
F. Manfaat Penelitian 1.
Untuk dijadikan sebagai bahan bacaan di Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Unimed.
2.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.