BAB I PENDAHULUAN 1.1 Sejarah Perusahaan Sehubungan dengan rencana investasi beberapa ruas Jalan Tol di Indonesia dan adanya kebijakan baru Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana dalam kebijakan baru tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan tol berada pada pemerintah meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan dan pengawasan. Adanya kebijakan baru Pemerintah tersebut diatas memberikan dorongan positif bagi para investor swasta untuk memanfaatkan peluang investasi jalan tol tersebut diatas.
Beberapa perusahaan swasta dan BUMN membentuk dan membuat kemitraan untuk menjadi investor dalam bisnis pengusahaan jalan tol. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, 3 (tiga) kontraktor BUMN di Indonesia yaitu PT Waskita Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bosowa Trading Internasional membentuk dan membuat kemitraan dalam bentuk konsorsium yang diberi nama "KONSORSIUM CITRA WASPPHUTOWA", sebagaimana dimuat dalam akta nomor 18 tanggal 28-01-2005 dan konsorsium ini berkedudukan di Gedung PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Jalan Angkasa No.20 Kemayoran – Jakarta 10610, Tlp:(021) 42885282-Fax.(021) 4207265
KONSORSIUM CITRA WASPPHUTOWA telah memenangkan Tender Investasi Paket II Ruas Depok-Antasari berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor JL 01.03-Mn/554 tanggal 17-10-2005.
Pada 13 Januari 2006 berdasarkan akta notaris Drs Soegeng Santosa S.H, M.H Nomor 9, konsorsium Citra Waspphutowa telah menyepakati untuk membentuk perusahaan patungan melalui Perjanjian Usaha Patungan (PUP). Menindaklanjuti Perjanjian Usaha Patungan (PUP) diatas, akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan no C-2650.HT.01.01 Th 2006
tanggal 1 Februari 2006, dan diumumkan dalam Lembaran Berita Acara Negara Republik Indonesia nomor 94 tambahan No. 12270 tanggal 24 November 2006.
Pada tanggal 29 Mei 2006 berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ruas Depok-Antasari Nomor 191/PPJT/V/Mn/2006, Perusahaan bersama dengan Pemerintah telah menandatangani perjanjian tersebut, antara lain untuk mewujudkan jalan tol yang inovatif, efisien dan ramah lingkungan antara Antasari-Depok sampai dengan Bogor sepanjang 22,82 km dengan masa konsesi ditetapkan selama 35 tahun terhitung mulai tanggal 28 Mei 2006 sampai dengan 28 Mei 2041. Setelah berakhirnya masa konsesi, Perusahaan harus mengembalikan dan menyerahkan kembali jalan tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol.
Pada 13 Februari 2007, PPJT Nomor 191/PPJT/V/Mn/2006 telah dilakukan amandemen seperti tertuang dalam Amandemen I Nomor 233/KU.08.10-S/2007 yang menyangkut hal-hal sebagai berikut : 1. Besaran bagian hutang dan bagian ekuitas adalah sebesar 64,27% merupakan bagian hutang dan sebesar 35,73% merupakan bagian ekuitas. 2. Penyesuaian tarif tol awal sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesai yang ditetapkan dengan penyesuaian berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi.
Struktur pemegang saham dalam Konsorsium Citra Waspphutowa adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1 Struktur Pemegang Saham Konsorsium Citra Waspphutowa
Pemegang Saham 1. 2. 3. 4. 5.
PT PT PT PT PT
% Kepemilikan
Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Waskita Karya (Persero) Pembangunan Perumahan (Persero) Hutama Karya (Persero) Bosowa Trading Internasional
55 12,5 12,5 12,5 7,5 TOTAL
2
100
1.2 Tujuan Perusahaan
Tahun 2006 dapat dikatakan sebagai titik tolak peran serta konsorsium dalam pembangunan infrastruktur nasional terutama pembangunan jalan tol. Sebagai Perseroan yang baru berdiri, konsorsium dihadapkan pada komitmen dan tujuan yang telah ditetapkan sebagai salah satu pemenang tender pembangunan jalan tol. konsorsium juga harus mampu meletakkan pondasi-pondasi internal yang kuat, agar dalam pelaksanaannya dapat menjadi semakin lancar.
Saat ini kegiatan konsorsium difokuskan pada pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. Berbagai strategi, pendekatan dan upaya dilakukan demi kelancaran usaha Perusahaan. Fokus kegiatan ini menjadi komitmen bersama antara Dewan Komisaris dan Direksi serta menjadi agenda utama dalam setiap rapat bersama, bahkan Dewan Komisaris senantiasa melakukan pemantauan atas setiap langkah-langkah Perseroan melalui laporan bulanan dan komunikasi verbal. 1.3 Lingkup Bidang Usaha
Lingkup pengusahaan jalan tol sesuai ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan / atau pemeliharaan dimana pengusahaan jalan tol tersebut dilakukan dalam bentuk BOT (Build Operate and Transfer). BOT yang dimaksud adalah Badan Usaha berkewajiban untuk membangun jalan tol dan/atau fasilitas, termasuk pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengoperasian dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu serta berhak menarik biaya pemakaian layanan dari pengguna untuk mengembalikan modal investasi, biaya pengoperasian dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar, dan setelah berakhirnya Perjanjian Pengusahaan harus diserahkan kepada Pemerintah tanpa penggantian biaya apapun.
Bidang usaha yang dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa adalah menyelenggarakan pengusahaan jalan tol meliputi : pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian jalan tol dan pemeliharaan jalan tol serta usaha-usaha lainnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 3
1.3.1
Pendanaan
Pendanaan yang dimaksud meliputi keseluruhan pendanaan pengusahaan jalan tol, yaitu pendanaan
pengadaan
tanah,
perencanaan
teknis,
pelaksanaan
konstruksi,
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
1.3.2
Perencanaan Teknis
Lingkup pekerjaan perencanaan teknis adalah penyusunan rencana akhir (Final Engineering Design)
yang merujuk pada Peliminary Design Drawing dengan
mengikuti tahapan-tahapan kegiatan rencana kerja seperti survey pendahuluan, penyusunan kriteria desain, survey detail, analisis dan desain yang dalam prosesnya berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait serta mendapat persetujuan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
1.3.3
Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah meliputi tanah termasuk bangunan, tanaman, bangunan utilitas yang telah ada yang terletak di dalam, sepanjang melintas diatas atau dibawah jalan tol, untuk keperluan ruang milik jalan sesuai dengan rencana teknis dan gambar yang disetujui pemerintah.
1.3.4
Pelaksanaan Konstruksi
Lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi meliputi semua sasaran kegiatan pembangunan jalan tol yang terdiri dari : jalan/jembatan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, fasilitas tol, peralatan tol dan sarana pengoperasian yang harus dibangun sesuai dengan jenis, jumlah, spesifikasi teknis dan gambar rencana yang telah disetujui BPJT dan disahkan oleh Pemerintah.
1.3.5
Pengoperasian dan Pemeliharaan
Sistem pengumpulan jalan tol menghasilkan layanan transaksi yang merupakan salah satu jenis jasa layanan bagi pemakai jalan tol.
4
Sistem ini pada dasarnya adalah kegiatan yang dirancang untuk dilaksanakan di gerbang tol dengan tujuan sebagai berikut :
Tersedianya lahan transaksi pembayaran tol
Terciptanya pengendalian atas hasil pengumpulan tol
Kegiatan pemeliharaan, perbaikan dan penggantian terhadap seluruh asset, berupa jalan dan jembatan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, fasilitas tol, peralatan tol dan jalan tol, yang merupakan produk hasil pembangunan, dilakukan secara rutin, periodik maupun khusus.
1.3.6
Program Pendanaan
Struktur permodalan perusahaan jalan tol sesuai Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 adalah 70% (maksimum) berupa dana pinjaman dan 30% (minimum) berupa modal sendiri, maka program pendanan selama masa pengusahaan jalan tol disesuikan dengan rencana kemajuan implementasi proyek dan tingkat suku bunga pinjaman.
Pada 13 Februari 2007, PPJT Nomor 191/PPJT/V/Mn/2006 telah dilakukan amandemen seperti tertuang dalam Amandemen I Nomor 233/KU.08.10-S/2007 yang menyangkut antara lain bahwa besaran bagian hutang dan bagian ekuitas adalah sebesar 64,27% merupakan bagian hutang dan sebesar 35,73% merupakan bagian ekuitas.
1.4 Proses Bisnis
Program pengusahaan jalan tol akan dilaksanakan perusahaan jalan tol setelah melalui tahapan sebagai berikut :
Penunjukan pemenang
Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)
Proses tender dimulai dari sejak dibukanya tender yaitu dengan pengambilan dokumen tender investasi jalan tol oleh para calon investor, aanwijzing dan site visit, dilanjutkan pemasukan dokumen penawaran sampai dengan pengumuman penetapan pemenang tender investasi.
5
Proses selanjutnya adalah Pembuatan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara investor pemenang tender dengan pemerintah yang dalam hal ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dengan penetapan masa konsesi selama 35 tahun.
Secara detail proses pengusahaan investasi jalan tol Depok-Antasari dapat dilihat pada bagan alir proses tender sampai dengan masa konsesi seperti dibawah ini :
Gambar 1.1 Tahapan Proses Tender sampai dengan Masa Konsesi
Adapun sesuai UU Jalan no 38 tahun 2004, skema badan usaha jalan tol saat ini adalah sebagai berikut : DEP. PU KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN KONSULTASI TEKNIS
PELIMPAHAN PEMBERIAN IJIN
REKOMENDASI
WEWENANG
PROPOSAL PENYELENGGARAAN
BUMN, BUMD, BUMS PEMBANGUNAN DAN/ ATAU PENGOPERASIAN
BPJT ADMINISTRASI KONTRAK PENGAWASAN
Gambar 1.2 Skema Badan Usaha jalan tol sesudah ada UU Jalan no 38 tahun 2004
6
Peranan dan dukungan pemerintah dalam kebijakan investasi pengusahaan jalan tol adalah sebagai berikut :
1.4.1
Penetapan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005, pemerintah telah menetapkan Badan Regulator atau Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum. Dengan demikian kewenangan regulator yang semula diberikan kepada PT Jasa Marga (Persero) diambil alih oleh BPJT.
1.4.2
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) merupakan kontrak baku yang bersifat negotiable (dapat dinegosiasikan) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.4.3
Pengadaan Tanah
Penyelenggaraan Infrastruktur jalan tol berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang jalan tol menyebutkan
bahwa
pemerintah
melaksanakan
pembebasan
tanah
dengan
menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah dan / atau Badan Usaha.
1.5 Isu Bisnis
Pertumbuhan infrastruktur jalan tol di Indonesia sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2004, sangat kecil sekali dan lambat seperti terlihat pada gambar 1.3 sebagai berikut :
7
354
161
1998
354
161
1999
410
386
383 354
354
161
2000
PT JASA MARGA
161
2001
137
2002
142
2003
142
2004
INVESTOR SWASTA
Sumber : Jasa Marga
Gambar 1.3 Pertumbuhan Jalan Tol di Indonesia (Km)
Adanya Infrastructure Summit I dan Infrastructure Summit II yang telah diselenggarakan Pemerintah Indonesia, menunjukkan komitmen yang besar dari pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selanjutnya Pemerintah membuat program 5 tahun (2005 sampai dengan 2009) dengan prioritas pembangunan jalan tol yang dibagi dalam 3 tahap dengan perkiraan biaya investasi mencapai sekitar Rp 90 Trilium seperti terlihat pada tabel 1.4 dibawah ini
Tabel 1.2 Prioritas Pembangunan Jalan Tol Tahun 2005-2009 (Rp Juta) Ruas
Panjang (km)
Perkiraan Biaya Konstruksi
Perkiraan Biaya Lahan
Perkiraan Biaya Investasi
Prioritas I (5 ruas jalan tol) Prioritas II (19 ruas jalan tol) Prioritas III (25 ruas jalan tol) TOTAL
83,10 380,70 1.129,30 1.593,10
6.399,00 17.148,00 53.794,40 77.341,40
251,00 4.424,60 7.388,90 12.064,50
6.650,00 21.572,60 61.183,30 89.405,90
Pada tanggal 3 Januari 2005, Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia mengadakan Pelelangan tender investasi jalan tol tahap I sebanyak 6 ruas jalan tol dengan perkiraan total investasi sebesar Rp 12 Trilliun (selanjutnya disebut tender batch 1), yaitu : ruas Cinere-Jagorawi (14 Km), ruas Depok-Antasari (22 Km), ruas CikarangTanjung Priok (53 Km), ruas Cileunyi-Sumedang-Dawuan (56 Km), ruas Medan-Binjae (20 Km) dan ruas Makasar Seksi IV (11 Km).
Sehubungan dengan rencana investasi beberapa ruas Jalan Tol tersebut diatas dan adanya kebijakan baru Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang No. 38 tahun
8
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana dalam kebijakan baru tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan tol berada pada pemerintah meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan dan pengawasan. Adanya kebijakan baru Pemerintah tersebut diatas memberikan dorongan positif bagi para investor swasta untuk memanfaatkan peluang investasi jalan tol tersebut diatas.
KONSORSIUM CITRA WASPPHUTOWA telah memenangkan Tender Investasi Paket II Ruas Depok-Antasari berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor JL 01.03-Mn/554 tanggal 17-10-2005.
Kegiatan investasi pembangunan jalan tol di Indonesia memiliki risiko kegagalan investasi yang perlu diperhitungkan, karena secara langsung akan mempengaruhi tingkat keuntungan yang mungkin diperoleh. Oleh karena itu, pemahaman terhadap manajemen risiko investasi menjadi sangat penting.
Memasuki tahap Pra Konstruksi investasi jalan tol Depok-Antasari saat ini, Konsorsium Citra Waspphutowa telah melakukan identifikasi risiko yang dituangkan dalam uraian risiko usaha, akan tetapi belum menerapkan atau melaksanakan manajemen risiko secara lengkap dan belum melakukan perhitungan tingkat risiko yang mengacu pada pedoman penilaian risiko investasi jalan tol yang dibuat oleh Pusat Litbang Prasarana Transportasi, Badan Litbang PU Departemen Pekerjaan Umum.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perumusan masalah untuk projek akhir ini adalah menganalisa risiko investasi jalan tol Depok – Antasari dengan perhitungan tingkat risiko investasi mengacu pada pedoman penilaian risiko investasi jalan tol yang dibuat oleh Pusat Litbang Prasarana Transportasi, Badan Litbang PU Departemen Pekerjaan Umum dan selanjutnya menganalisa manajemen risiko investasi jalan tol Depok-Antasari. Hasil analisa manajemen risiko ini diharapkan dapat diterapkan oleh konsorsium.
9