BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Seiring dengan semakin berkembangnya zaman, pengetahuan
masyarakat akan pentingnya kesehatan juga meningkat. Menurut UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pengertian dari kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan pada saat ini dianggap sebagai suatu hal yang sangat penting demi tercapainya kelangsungan hidup masyarakat, sehingga masyarakat senantiasa berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan. Tidak dapat dipungkiri bahwa demi tercapainya kualitas hidup yang baik, masyarakat ingin memperoleh pelayanan dan informasi tentang kesehatan dengan baik dan mudah terjangkau, sehingga pemerintah diharapkan agar peka untuk meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Salah satu contoh fasilitas pelayanan kesehatan adalah apotek. Apotek sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memberikan fasilitas pelayanan kefarmasian. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan
1
pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/MenKes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 992/MenKes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek pasal 1 bahwa apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Namun seiring dengan berkembangnya zaman, terjadi perubahan paradigma dalam bidang kefarmasian dari yang berorientasi pada obat (drug oriented) menjadi pelayanan yang berorientasi pada pasien (patient
oriented),
dimana
mengacu
pada
pelayanan
kefarmasian
(pharmaceutical care). Hal ini menyebabkan apotek pada saat ini tidak hanya melayani penjualan obat tetapi juga terlibat dalam peningkatan kualitas hidup pasien. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Tenaga kefarmasian ini dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Sebuah apotek dikelola oleh seorang Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA). Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889 tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktek, dan Izin Kerja
2
Tenaga Kefarmasian pasal 1, yang dimaksud dengan apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. APA dari sebuah apotek harus memiliki sertifikat kompetensi profesi, Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Perubahan paradigma yang terjadi saat ini menyebabkan kegiatan pelayanan kefarmasian yang awalnya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien. Konsekuensi akibat perubahan paradigma tersebut adalah apoteker sebagai tenaga kesehatan dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat melakukan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain, yaitu melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai nama, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping dan cara penyimpanan obat serta memonitoring penggunaan obat dan mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik. Apoteker juga harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dan mendukung penggunaan obat secara benar dan rasional, sehingga dalam menjalankan prakteknya dibutuhkan profesionalitas seorang apoteker agar dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada pasien (patient oriented). Menyadari akan pentingnya peran dan tanggungjawab dari seorang apoteker, maka hendaknya seorang calon apoteker harus memiliki bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang kefarmasian baik dalam teori maupun prakteknya. Bersama dengan dilaksanakannya Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di apotek diharapkan para calon apoteker dapat
3
memperoleh gambaran nyata
pembekalan dan pengalaman dalam
melakukan pelayanan kefarmasian di apotek. Bekal ilmu pengetahuan yang telah diperoleh, keterampilan dan pengalaman pelaksanaan pengelolaan apotek dan pelayanaan kefarmasian dapat menjadikan kelak para calon apoteker sebagai Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) mampu berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan
hal tersebut maka dilaksanakannya
Praktek Kerja Profesi Apotek (PKPA) di Apotek Pandugo, jalan YKP Pandugo II (PII-B2) Surabaya selama 5 (lima) minggu, yang dimulai pada tanggal 05 Oktober-07 November 2015.
1.2.
Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Tujuan dilaksanakannya Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di
Apotek Pandugo, yaitu: -
Mahasiswa PKPA dapat mengetahui dan memahami peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam melakukan pelayanan kefarmasian di apotek.
-
Mahasiswa
PKPA
dapat
memiliki
wawasan,
pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman praktis dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek. -
Mahasiswa PKPA dapat melihat dan mempelajari strategi dan kegiatan-kegiatan
yang
dapat
dilakukan
dalam
rangka
pengembangan praktek farmasi komunitas di apotek. -
Mahasiswa PKPA dapat mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional.
4
-
Mahasiswa PKPA dapat mengetahui gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di apotek.
1.3.
Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Manfaat dilaksanakannya Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di
Apotek Pandugo, yaitu: -
Mahasiswa PKPA dapat mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam mengelola apotek.
-
Mahasiswa PKPA dapat memperoleh pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di apotek.
-
Mahasiswa PKPA dapat mengetahui manajemen praktis di apotek.
-
Mahasiswa PKPA dapat meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang profesional.
5