BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang Amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah
menyusun
dokumen
perencanaan
pembangunanjangka
panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM), dan jangka satu tahun (RKPD).
Selain
itu,perangkat
daerah
juga
diamanatkan
untuk
menyusun dokumen perencanaan sektoraljangka menengah yang disebut Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) danjangka satu tahun yang disebut Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Keseluruhan jenis dokumen perencanaan ini haruslah memiliki keterkaitan
satusama
lain
sehingga
terwujud
keterpaduan
perencanaan secara antar waktu (antara jangka pendek, menengah, dan
panjang),
keterpaduan
antar
hierarki
(antara
perencanaan
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota), dan keterpaduan antar sektor. Hanya dengan cara inilah maka tujuan pembangunan nasional dan daerah dapat dicapai melalui kolektivitas yang terarah dari seluruh sektor yang ada. Renstra Anambas
Badan
2016-2021
Keuangan
Daerah
Kabupaten
merupakan
dokumen
Kepulauan
perencanaan
jangka
menengah untuk sektor pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas 2016-2021, maka Renstra BKD disusun dengan berpedoman pada RPJMD ini. Dalam konteks teknis penyusunan dokumen Renstra, Renstra yang
berkualitasharuslah
memenuhi
kriteria
sebagai
berikut
i)
penggunaan data dan informasi yang akurat dan mutakhir, ii) selaras dengan RPJMD, iii) indikator dan target diformulasikan secara tepat, iv) 1
disajikan
menggunakan
sistematika
sebagaimana
diatur
oleh
Peraturan Menteri Dalam Negeri, v) bagian-bagian didalam Renstra memiliki keterkaitan satu sama lain, dan vi) disepakati dan menjadi komitmen semua pihak. Data dan informasi yang akurat dan mutakhir merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi dalam menyusun Renstra. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif maupun gambar visual yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya. Karena data merupakan fakta, bukan rekayasa maupun
manipulasi,
maka
memastikan
kebenaran
data
yang
digunakan adalah tantangan dalam penyusunan produk perencanaan apapun,
termasuk
Renstra.
Tanpa
data
yang
akurat,
maka
permasalahan dan isu strategis yang hendak dipecahkan akan menjadi tidak akurat. Perumusan tujuan, sasaran, program, kegiatan, dan target kinerja menjadi tidak tepat sebagai akibat lebih lanjut dari penggunaan data yang tidak akurat. Selanjutnya, Renstra Perangkat Daerah yang baik haruslah selaras dengan RPJMD. Untuk itu, dalam penetapan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program hingga kegiatan hendaknya berpedoman pada RPJMD. Indikator dan target yang ditetapkan di dalam Renstra haruslah diformulasikan secara tepat. Indikator yang tepat adalah i) indikator yang mampu mewakili ukurankeberhasilan dari pelaksanaan suatu sasaran, program dan kegiatan yang telah ditetapkan,ii) bersifat dapat diukur (measurable), dan iii) memiliki kedalaman dan/atau keluasan yangsesuai levelnya (indikator level output untuk kegiatan, level outcome untuk program, danlevel impact untuk sasaran). Target yang tepat
adalah
target
yang
membutuhkan
upayatetapi
masih
memungkinkan untuk dicapai (attainable), ditetapkan dengan dasar kondisieksisting sebagai titik awal yang valid. 2
Renstra
hendaknya
disajikan
berdasarkan
sistematika
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Namun demikian, penyesuaian tetap perlu dilakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, visi dan misi Perangkat Daerah tidak lagi ada dan menjadi bagian dari dokumen Renstra. Badan Keuangan Daerah Merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 53 Tahun 2016 tentang uraian tugas unit kerja pada Badan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Badan Keuangan Daerah
mempunyai
tugas
melaksanakan
urusan
pemerintahan
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah serta tugas lain yang diberikan Bupati. Yang terpenting adalah Renstra disepakati sekaligusmenjadi komitmen
bagi
semua
pihak.
Kesepakatan
dibangun
dengan
melibatkan seluruh bidang yang ada pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga mampu menumbuhkan komitmen seluruh aparatur untuk bersama-sama mewujudkan apa yang telah direncanakan.
3
1.2
Landasan Hukum Dalam penyusunan Renstra Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Kepulauan Anambas, peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum adalah : 1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-undang
Nomor
25
Tahun
2004
tentang
Sistim
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-undang
Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4879);
9.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil
Negara 11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
14.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
15.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara 5
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor 02 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2009 Nomor 2)
20.
Peraturan Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor 03 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010-2015;Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2005-2025;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD)(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Kepulauan
Anambas Tahun 2016 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 52);
6
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 53).
1.3
Maksud Dan Tujuan Renstra
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Kepulauan
Anambas Tahun 2016-2021 disusun dengan maksud memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
pada tahun 2016-2021 yang dilaksanakan secara
terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan. Tujuan disusunnya Rencana strategis BKD adalah: 1.
Sebagai dokumen perencanaan yang dapat dicapai dalam jangka waktu lima tahun yang akan menjadi acuan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKD dalam rangka menyusun program kegiatan prioritas yang akan terdanai dalam APBD;
2.
Sebagai pedoman dalam mendukung pencapaian visi dan misi BKD sendiri maupun lebih jauh dalam mendukung terwujudnya pencapaian visi dan misi pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas;
3.
Menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan BKD.
7
1.4
Sistematika Penulisan Sistematika
penulisan
Rencana
StrategisBadan
Keuangan
Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016-2021disajikan sebagai berikut : BAB I
Pendahuluan Bab I ini memuat mengenai latar belakang penyusunan Renstra, landasan hukum yang mendasari penyusunan dan substansi Renstra, maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra, serta sistematika penulisan.
BAB II Gambaran PelayananPerangkat Daerah Bab ini memberikan gambaran mengenai pelayanan yang diberikan dan menjadi tugas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Gambaran pelayanan ini ditinjau dari tugas dan fungsi, sumber daya yang dimiliki baik pegawai maupun sarana prasarana, capaian kinerja sejauh ini, dan tantangan serta peluang yang dihadapi untuk mengembangkan pelayanan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. BAB III Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugasdan Fungsi Bab ini menguraikan tentang isu-isu strategis yang dihadapi dan
harus
Kabupaten
ditangani Kepulauan
oleh
Badan
Anambas.
Keuangan
Isu-isu
Daerah
strategis
ini
bersumber dari identifikasi permasalahan, mandat yang diberikan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui
visi,
misi,
dan
program-programnya,
serta
perencanaan di tingkat nasional, provinsi dan perencanaan di tingkat daerah dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. BAB IV Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategidan Kebijakan Bab IV menguraikan tentangperumusan visi, misi, tujuan dan sasaran jangka menengah (lima tahun) berdasarkan tugas 8
pokok dan fungsi serta isu-isu strategis yang teridentifikasi. Masing-masing sasaran kemudian dirumuskan strategi dan kebijakannya. Strategi dan kebijakan ini menjadi jalur dan rambu-rambu agar upaya pencapaian sasaran menjadi lebih berhasil. BAB V RencanaProgram, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif Bab V menguraikan tentang rencana program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Rencana program dan kegiatan dilengkapi dengan indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. BAB VI Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang mengacupada Tujuandan Sasaran RPJMD Bab VI menguraikan tentang keterkaitan antara Renstra Badan Keuangan Daerah dan RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas. Keterkaitan ini ada dalam bentuk indikator kinerja Perangkat Daerah yang mengacu (memiliki korelasi) dengan tujuan dan sasaran RPJMD BAB VIIPenutup Bab ini menguraikan kesimpulan dan harapan atas Rencana StrategisBadan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
9
BAB II GAMBARAN PELAYANANBADAN KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah badan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Sekretaris Daerah. Dalam
melaksanakan
tugas
pokok
dan
fungsinya
Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas juga berupaya untuk terus meningkatkan kinerjanya guna mencapai agenda prioritas pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang tertuang dalam RPJMD2016 – 2021. 2.1
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati
Kepulauan
Anambas Nomor 53 Tahun 2016 tentang uraian tugas unit kerja pada Badan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Badan Keuangan Daerahmempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam Pelaksanaan tugasnya Badan Keuangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang beradadi bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam
melaksanakan
tugasnya
Badan
Keuangan
Daerah
menyelenggarakan fungsi : 1.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah,pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah, anggaran, perbendaharaan dan aset;. 10
2.
3.
4. 5.
Penyelenggaraan fungsi penunjang bidang keuangan dan pelayanan di bidang pendapatan daerah, pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah, anggaran, perbendaharaan dan aset; Koordinasi, pengawasan, pembinaan, evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan tugas bidang pendapatan daerah, pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah, anggaran, perbendaharaan dan aset; Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup dan tugasnya; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1.1 Struktur Organisasi Susunan organisasi Badan Keuangan Daerah terdiri dari : I. II.
Kepala Badan Sekretariat dengan 3 sub bagian yaitu: a. Sub BagianUmum dan Kepegawaian; b. Sub BagianProgram; dan c. Sub BagianKeuangan. III. Bidang Pendapatan Asli Daerah dengan 3 Sub Bidang yaitu: a. Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penataan; b. Sub Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Pembukuan; dan c. Sub Bidang PBB dan BPHTB. IV. Bidang Pendapatan Bagi Hasil dan Lain-Lain Pendapatan Daerah dengan 2 Sub Bidang yaitu: a. Sub Bidang Dana Transfer Pusat; b. Sub Bidang Dana Transfer Antar Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah. V. Bidang Anggarandengan 2 Sub Bidang yaitu: a. Sub Bidang Anggaran dan Bina Keuangan Daerah; b. Sub Bidang Kebijakan Anggaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Keuangan Daerah. VI. Bidang Perbendaharaandengan 2 Sub Bidang yaitu: a. Sub Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Anggaran; b. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan. VII. Bidang Aset dengan 2 Sub Bidang yaitu: a. Sub Bidang Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Aset/ Barang Milik Daerah; b. Sub Bidang Inventarisasi dan Penilaian Aset/ Barang Milik Daerah.
11
Bagan Struktur Organisasi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas BADAN KEUANGAN DAERAH
SEKRETARIAT
BIDANG PENDAPATAN ASLI DAERAH
SUB BIDANG PENDAFTARAN, PENDATAAN,DAN PENATAAN SUB BIDANG PENAGIHAN,PEMERIKSAAN DAN PEMBUKUAN
SUB BAGIAN
SUB BAG
SUB BAG
UMUM DAN KEPEGAWAIAN
PROGRAM
KEUANGAN
BIDANG ANGGARAN
BIDANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH
UM
SUB BIDANG DANA TRANSFER PUSAT
SUB BIDANG DANA TRANSFER ANTAR DAERAH DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH
SUB BIDANG PBB DAN BPHTB
UM
BIDANG PERBENDAHARAAN
UM
SUB BIDANG ANGGARAN DAN BINA KEUANGAN DAERAH
SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
SUB BIDANG KEBIJAKAN ANGGARAN DAN PEMGELOAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
SUB BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN
BIDANG ASET
UM SUB BIDANG PERENCANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN ASET/ BARANG MILIK DAERAH
SUB BIDANG INVENTARISASI DAN PENILAIAN ASET/ BARANG MILIK DAERAH
UPTB
12
Kepala melaksanakan
BKD
mempunyai
fungsi
penunjang
tugas
membantu
urusan
Bupati
pemerintahan
dalam
dibidang
keuangan. Untuk melaksanakan tugas Kepala BKD mempunyai fungsi dengan rincian sebagai berikut: I.
Kepala Badan
A.
Kepala BKD selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah mempunyai fungsi: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
16. 17.
Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); Pelaksanaan Anggaran SKPKD; Pelaksanaan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; Pelaksanaan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain; Pengelolaan utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPKD; Pengawasan pelaksanaan anggaran SKPKD; Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan SKPKD; Pengajuan rencana kebutuhan barang milik daerah SKPKD; Pengajuan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dan beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; Pelaksanaan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah SKPKD; Penggunaan barang milik daerah SKPKD; Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah SKPKD; Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah SKPKD; Penyusunan dan penyampaian laporan barang per semester dan tahunan; Pengajuan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaanbarang milik daerah yang diperoleh dan beban APBD dan Perolehan lainnya yang sah kepada Bupati melalui pengelola; Penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPKD; Pengajuan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati melalui pengelola;
13
18. 19. 20. B.
Kepala BKD selaku PPKD mempunyai fungsi: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
C.
penyerahan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPKD kepada Bupati melalui pengelola; Penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) SKPKD; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD; Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; Pelaksanaan fungsi BUD; Penyusunan laporan keuangan daerah yang merupakan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Kepala BKD selaku BUD mempunyai fungsi: 1. Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PD; 2. Pengendalian pelaksanaan APBD; 3. Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; 4. Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank yang telah ditunjuk; 5. Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; 6. Penyimpanan uang daerah; 7. Penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD); 8. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); 9. Pelaksanaan proses usulan penunjukan pengelolaan keuangan daerah; 10. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran kas; 11. Pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah; 12. Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP); 13. Pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga (PPK); 14. Pelaksanaan restitusi pengembalian kelebihan pendapatan; 15. Penyiapan kebijakan akuntansi keuangan daerah; 16. Pelaksanaan sistem akuntansi pelaporan keuangan dan aset daerah; 17. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawabanpelaksanaan APBD; 18. Penyiapan kebijakan, pedoman dan pembinaan pengelolaan aset daerah;
14
19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. D.
Pelaksanaan evaluasi rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten; Pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten; Penyajian informasi keuangan dan aset daerah; Pengkoordinasian, pengumpulan bahan dan pemerosesan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntunan Ganti Rugi (TPTGR); Pengkoordinasian pengumpulan bahan pembiayaan daerah; Pengkoordinasian dan pembinaan péngelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Kepala BKD selaku Pembantu Pengelola Aset/Barang Milik Daerah mempunyai fungsi: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
II.
Penetapan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; Penelitian dan persetujuan rencana kebutuhan barang milik daerah; Penelitian dan persetujuan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah; Pengaturan pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui Bupati; Pengkoordinasian dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah; Pemberian bantuan kepada pengelola mengkoordinir penyelenggara Pengelolaan barang milik daerah; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat Badan Sekretariat badan mempunyai tugas membantu Kepala BKD
dalam pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di Lingkungan Badan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi: a. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendapatan daerah, pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah, anggaran, perbendaharaan dan aset;
15
b. Pengelolaan data dan informasi di bidang pendapatan daerah, pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah, anggaran, perbendaharaan dan aset; c. Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendapatan daerah, pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah, anggaran, perbendaharaan dan aset; d. Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Badan; e. Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendapatan daerah, pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah, anggaran perbendaharaan dan aset; f. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; g. Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; h. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendapatan daerah, pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah, anggaran perbendaharaan dan aset; i. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah, pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah, anggaran perbendaharaan dan aset; j. Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan badan; dan k. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan. Sekretariat membawahi 3 sub bagian : A.
SubBagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas: a. Menyusun rencana kegiatan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis serta ruang perkantoran Badan; b. Melaksanakan ketatawarkatan badan meliputi pengaturan pengelolaan surat masuk, surat keluar dan pengaturan pencatatan jadwal kegiatan badan dalam rangka kelancaran tugas; c. Menyiapkan bahan kegiatan kehumasan badan; d. Menganalisis rencana kebutuhan perlengkapan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), kebutuhan perlengkapan, ATK, perbekalan serta ruang Badan; e. Melaksanakan pengadaan perlengkapan, perbekalan, pemeliharaan atau penataan gedung kantor dan keperluan alat tulis kantor (ATK) badan; f. Pendistribusian perlengkapan dan keperluan alat tulis kantor (ATK) pada Badan; g. Menganalisa dan menyusun usulan penghapusan aset Badan; h. Menyusun bahan pengajuan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh
16
dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian lingkup badan meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), daftar urut kepangkatan (DUK), data pegawai, kartu pegawai (Karpeg), Karis/ Karsu, tunjangan anak atau keluarga, Askes, Taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan izin diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan pemberian penghargaan, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep pemberian izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan atau mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai badan; j. Mengelola administrasi perjalanan dinas lingkup Badan; k. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 1. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; i.
B.
SubBagian Keuangan mempunyai tugas: a. Menyusun rencana kerja administrasi Keuangan Badan; b. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan di lingkup badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS pengadaan barang dan jasa, SPP-LS gaji dan tunjangan PNS dan PTT serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; d. Memverifikasi bukti-bukti SPJ dari para PPTK atas penggunaan dana GU serta meneliti dan atau memverifikasi setiap pengajuan SPP kegiatan dengan ketersedian anggaran serta pembebanan pada kode rekening; e. Menyiapkan SPM; f. Menyelenggarakan akuntansi keuangan yang meliputi akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, akuntansi aset tetap dan akuntansi selain kas; g. Menyusun laporan realisasi anggaran badan setiap bulan dan triwulan; h. Menyusun laporan neraca badan setiap triwulan dan akhir tahun; i. Menyusun catatan atas laporan keuangan;
17
j. Menyusun rencana kebutuhan barang Badan; k. Menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan barang Badan; l. Melaksanakan penyusunan daftar kebutuhan barang lingkup Badan; m. Melaksanakan penyusunan daftar barang dinas menurut penggolongan dan kodefikasi barang; n. Melaksanakan pencatatan barang milik daerah dalam kartu inventaris barang A, B, C, D, E dan F; o. Melaksanakan dokumentasi kepemilikan barang selain kendaraan, tanah dan bangunan; p. Melaksanakan penyiapan bahan sensus barang milik daerah di badansebagai bahan penyusunan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris barang milik pemerintah daerah; q. Melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Badan; r. Menyusun usulan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan; s. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; t. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. C.
SubBagian Program mempunyai tugas: a. b. c. d. e. f. g.
Merencanakan kegiatan di bidangprogram; Menghimpun bahan dan melakukan penyusunan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA) berdasarkan usulan masing-masing bidang; Menghimpun bahan dan melakukan penyusunan rencana kegiatan anggaran (RKA) berdasarkan usulan masing-masing bidang; Menghimpun dan mengolah bahan evaluasi program dan kegiatan serta penyusunan laporan program dan kegiatan dari masing-masing bidang; Menghimpun bahan dan melakukan penyusunan laporan Kegiatan tugas pembantuan dari Pemerintah dan/atau Provinsi dari masing-masing bidang; Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
18
III.
Bidang Pendapatan Asli Daerah a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan wajib pajak daerah serta penagihan, pemeriksaan dan pembukuan pajak dan retribusi daerah; b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan wajib pajak daerah serta penagihan, pemeriksaan dan pembukuan pajak dan retribusi daerah; c. Pengelolaan perhitungan dan penerbitan dokumen-dokumen ketetapan pajak daerah; 1. Melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah); 2. Melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); d. Penyusunan bahan pembinaan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan wajib pajak daerah serta penagihan, pemeriksaan dan pembukuan pajak dan retribusi daerah; e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan wajib pajak daerah serta penagihan, pemeriksaan dan pembukuan pajak dan retribusi daerah; dan f. Pelaporan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan wajib pajak daerah serta penagihan, pemeriksaan dan pembukuan pajak dan retribusi daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Bidang Pendapatan Asli
Daerah membawahi 3 Sub Bidang yang terdiri: A.
Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dalam melaksanakan tugaspenyiapan, perumusan dan pelaksanaan
kebijakan
operasional
di
bidang
pendaftaran,
Bidang
Pendaftaran,
pendataan dan penetapan. Dalam
melaksanakan
tugasnya
Sub
Pendataan dan Penetapan mempunyai fungsi : a. Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan; b. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pendapatan daerah, yang meliputi : 1. Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan target penerimaan pendapatan Daerah; 2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dalam rangka penggalian potensi pendapatan daerah;
19
c.
d.
e.
f. g. h.
i. j. k. l. m. n.
B.
3. Penyusunan rencana intensifikasi dan ekstensifikasi; dan 4. Pelayanan dan analisis benda berharga. Mengembangkan pendapatan daerah dan mempersiapkan bahan penyusun peraturan yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan daerah, yang meliputi : 1. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengembangan pendapatan daerah; 2. Inventarisasi, pengkajian dan penataan produk hukum di bidang pendapatan daerah; 3. Penyusunan bahan sosialisasi dan pembinaan di bidang pendapatan daerah. Melaksanakan Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah; 1. Pelayanan Pengadministrasian pendaftaran wajib pajak daerah; 2. Pendataan subjek dan objek pajak daerah; 3. Pengisian dan pemeliharaan kartu data. Melaksanakan Perhitungan dan Penerbitan ketetapan pajak daerah; 1. Penelitian data dan perhitungan pajak daerah; 2. Pendokumentasian nota perhitungan pajak daerah; 3. Penerbitan dan pendistribusian dokumen-dokumen ketetapan pajak daerah. Melaksanakan penatausahaan benda-benda berharga; Melaksanakan legalisasi/pengesahan atas surat ketetapan pajak serta melakukan pendistribusian dan pembukuan suratsurat berharga; Menyusun laporan realisasi daerah setiap bulan, triwulan, semester maupun tahunan berdasarkan laporan bendahara penerima SKPD, setelah rekonsiliasi bendahara penerima SKPKD dengan kuasa BUD; Menyusun rencana penerimaan/target pendapatan daerah berdasarkan potensi yang ada; Pembinaan teknis pelaksanaan pendataan, penetapan dan penatausahaan pendapatan asli daerah; Melaksanakan pembinaan atas bendahara penerimaan SKPD; Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai; Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Pembukuan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah
dalam
melaksanakan
penyiapan,
perumusan
dan
20
pelaksanaan
kebijakan
operasional
di
bidang
penagihan,
Bidang
Penagihan,
pemeriksaan dan pembukuan.. Dalam
Melaksanakan
tugasnya
Sub
Pemeriksaan dan Pembukuanmempunyai fungsi : a. Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Pembukuan; b. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah; 1. Pengendalian pemungutan pendapatan daerah; 2. Pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah; 3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah; 4. Penghitungan dan penyusunan data bagian desa dari hasil penerimaan pendapatan daerah. c. Melaksanakan pemungutan pajak daerah; 1. Pengelolaan pendaftaran wajib pajak daerah; 2. Pendataan dan pengadministrasian objek dan subjek pajak daerah; 3. Pengelolaan penagihan pajak daerah; 4. Pengelolaan perhitungan dan penerbitan dokumen-dokumen ketetapan pajak daerah. d. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penagihan pajak daerah; 1. Penerbitan surat-surat atau dokumendalam rangka penagihan pajak daerah; 2. Pelaksanaan dan pengadministrasian penagihan pajak daerah; 3. Pelayanan dan pemrosesan permohonan keberatan, angsuran,penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah. e. Melakukan penagihan perhitungan pajak daerah; 1. Melaksanakan penagihan-penagihan pajak daerah masa berjalan maupun yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo secara aktif dan pasif; 2. Melaksanakan perhitungan hasil penagihan dan pemeriksaan di lapangan terhadap wajib pajak yang kurang bayar. f. Memberikan analisa pertimbangan pemberian saran untuk penyelesaian keberatan wajib pajak; 1. Menerima dan melayani surat keberatan dan surat permohonan banding atas materi penetapan pajak daerah; 2. Melakukan analisa terhadap keberatan yang dilakukan wajib pajak; 3. Melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan.
21
g. Menyusun laporan pendapatan daerah; 1. Pembukuan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah; 2. Melakukan pembukuan dan verifikasi mengenai penetapan penerimaan pajak; 3. Melaksanakan pembukuan piutang pajak daerah; 4. Melaksanakan penyelesaian restitusi dan pemindahbukuan serta rekonsiliasi pajak daerah; 5. Melaksanakan pembukuan piutang dan penerimaan pendapatan daerah dan penetapan tambahan pajak daerah serta melaksanakan penyelesaian restitusi, pemindahbukuan dan rekomensiliasi pajak daerah; 6. Menyelenggarakan pembukuan mengenai penetapan, penerimaan dan pembayaran / penyetoran pajak daerah; 7. Melaksanakan pembukuan piutang pajak daerah. 8. Melaksanakan penyelesaian restitusi, pindah buku, rekonsiliasi pajak daerah; 9. Melaksanakan pembukuan dan verifikasi mengenai realisasi penerimaan dan piutang pajak daerah; 10. Menerima dan mencatat semua SKPD serta surat-surat ketetapan pajak daerah yang belum dibayar lunas dan yang telah dibayar lunas; 11. Membuat daftar piutang pajak Daerah; 12. Menerima surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 13. Mencatat untuk dilakukan perhitungan kelebihan / kompensasi pembayaran pajak. h. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai; i. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya. C.
Sub Bidang PBB dan BPHTB mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dalam melaksanakan tugas penyiapan, perumusan dan pelaksanaan
kebijakan
operasional
di
bidang
pajak
bumi
bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dalam melaksanakan tugasnya Sub Bidang PBB dan BPHTB mempunyai fungsi : a.
Menyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan PBB sesuai kewenangan daerah;
22
b. c. d.
e.
f.
g.
h.
i.
j. k.
l.
Pengolahan data PBB sesuai kewenangan daerah; Pendistribusian ketetapan dan penagihan PBB sesuai kewenangan daerah; Melaksanakan pengolahan dan penilaian objek pajak bumi dan bangunan; 1. Melaksanaan koordinasi, pengumpulan dan pengolahan serta pengelolaan data potensi PBB; 2. Pendataan objek dan subjek PBB; 3. Penilaian objek PBB; 4. Penyiapan bahan pembinaan PBB. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi objek maupun subjek pajak PBB; 1. Pengolahan data dan penyajian informasi objek dan subjek PBB; 2. Penetapan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); 3. Pengolahan data penerimaan PBB; 4. Pelaporan realisasi penerimaan PBB. Melaksanakan penagihan dan pelayanan keberatan PBB; 1. Pelaksanaan dan penagihan atas tunggakan PBB; 2. Pelayanan dan pemrosesan permohonan keberatan, angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Melaksanakan pengelolaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 1. Pengelolaan validasi dan keberatan BPHTB; 2. Pelaksanaan verifikasi BPHTB; Melaksanakan pelayanan administrasi dan keberatan BPHTB; 1. Pelaksanaan pemungutan BPHTB; 2. Penyelesaian pengaduan dan memberikan pelayanan permohonan keberatan, angsuran, penundaan pembayaran, keringanan pengurangan dan pembebasan BPHTB; 3. Penyiapan dokumen penagihan BPHTB; 4. Pengadministrasian penerimaan BPHTB. Melaksanakan verifikasi BPHTB; 1. Penelitian data objek dan subjek BPHTB; 2. Penelitian perhitungan BPHTB; 3. Pelaksanaan verifikasi objek dan subjek BPHTB. Melakukan monitoring dan evaluasi teknis operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Melaksanakan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP); Melaksanakan konfirmasi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dengan Bank Persepsi;
23
m. n. o. p. q.
IV.
Menyusun dan menyampaikan laporan dan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai; Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pendapatan Bagi Hasil dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Bidang Pendapatan Bagi Hasil dan Lain-Lain Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya bidang Pendapatan Bagi Hasil dan Lain-Lain Pendapatan Daerah mempunyai fungsi : a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana transfer pusat dan dana transfer antar daerah dan lain-lain pendapatan daerah; Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang dana transfer pusat dan dana transfer antardaerah dan lain-lain pendapatan daerah; Melaksanakan rekonsiliasi dana bagi hasil SDA Migas dengan Dirjen Migas-Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan; Melaksanakan rekonsiliasi dana bagi hasil pajak dengan Kementerian Keuangan; Melaksanakan rekonsiliasi dana bagi hasil antar daerah dengan provinsi dan daerah lain; Menyusun asumsi pendapatan APBD dan P.APBD; Penyusunan bahan pembinaan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan wajib pajak daerah serta penagihan, pemeriksaan dan pembukuan pajak dan retribusi daerah; Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana transfer pusat dan dana transfer antar daerah dan lain-lain pendapatan daerah; dan Pelaporan di bidang dana transfer pusat dan dana transfer antar daerah dan lain-lain pendapatan daerah;
24
Bidang
Pendapatan
Bagi
Hasil
dan
Lain-Lain
Pendapatan
Daerahmembawahi : A.
Sub Bidang Dana Transfer Pusat Sub Bidang Dana Transfer Pusat mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendapatan Bagi Hasil dan Lain-Lain Pendapatan Daerah dalamtugas penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang dana transfer pusat. Dalam melaksanakan tugasnya Sub Bidang Dana Transfer Pusat mempunyai fungsi: a. b. c. d. e. f. g. h.
B.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan penyelenggaraan dana perimbangan dan bagi hasil Pemerintah Pusat; Mengkoordinasikan realisasi penerimaan dana perimbangan dan dana bagi hasil Pemerintah Pusat; Mengkoordinasikan penerimaan Dana Alokasi Khusus; Menganalisa dan mengevaluasi serta pelaporan penyelenggaraan dana perimbangan dan dana bagi hasil Pemerintah Pusat; Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai; Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub
Bidang
Dana
Transfer
Antar
Daerah
dan
Lain-Lain
Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendapatan Bagi Hasil
dan
Lain-Lain
Pendapatan
Daerah
dalam
penyiapan,
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang dana transfer antar daerah dan lain-lain pendapatan daerah.. Dalam melaksanakan tugasnya Sub Bidang Dana Transfer Antar Daerah mempunyai fungsi : a.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan penyelenggaraan dana transfer antar daerah dan lain-lain pendapatan daerah;
25
b. c. d. e. f. g.
V.
Mengkoordinasikan realisasi penerimaan dana transfer antar daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; Menganalisa dan mengevaluasi serta pelaporan penyelenggaraan bagi hasil antar daerah dan lain-lain pendapatan daerah; Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai; Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Anggaran Bidang
anggaran
mempunyai
tugas
penyusunan
bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakandi bidang anggaran, bina keuangan daerah,kebijakan anggaran dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Anggaran mempunyai fungsi: a.
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang anggaran dan bina keuangan daerah dan kebijakan anggaran dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah; b. Penyusunan bahan kebijakan di anggaran dan bina keuangan daerah dan kebijakan anggaran dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah; c. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi dibidang anggaran dan bina keuangan daerah dan kebijakan anggaran dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah; dan d. Pelaporan dibidang anggaran dan bina keuangan daerah dan kebijakan anggaran dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah. Bidang Anggaran membawahi : A.
Sub Bidang Anggaran dan Bina KeuanganDaerah Sub Bidang Anggaran dan Bina Keuangan Daerah melaksanakan tugas
penyiapan,
operasional
perumusan
dibidang
anggaran
dan
pelaksanaan
dan
bina
kebijakan
keuangan
daerah
mempunyai uraian tugas:
26
a. b. c. d. e. f. g. h. i.
B.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan APD dan Rancangan Perubahan APBD; Melakukan Pengendalian Pelaksanaan APBD; Menyusun Anggaran Kas dan Penerbitan Surat Penyediaan Dana; Menyusun Standar Analisa Belanja; Memonitoring dan mengevaluasi penyelenggaraan Anggaran; Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai; Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Kebijakan Anggaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Keuangan Daerah SubBidang KebijakanAnggarandan Pengelolaan Sistem Informasi Keuangan Daerahmempunyai tugaspenyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kebijakan anggaran dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah dengan uraian tugas sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan APBD; Melaksanakan Penyelenggaraan dan Pembinaan Sistem Informasi Keuangan Daerah; Melaksanakan Penyelenggaraan Profile Keuangan Daerah; Melaksanakan Transparansi Anggaran melalui Penyebaran Informasi ke Publik terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; Memonitoring dan Mengendalikan Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah; Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai; Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
27
VI.
Bidang Perbendaharaan Bidang perbendaharaan mempunyai tugas penyusunan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pelaksanaan anggaran,akuntansi dan pelaporan. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi: a. b. c. d. e. f. g.
A.
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan; Penyusunan bahan kebijakan di bidang pengendalian dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan; Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan; dan Pelaporan di bidang pengendalian dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan. Melaksanakan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah; Melaksanakan rekonsiliasi pengelolaan keuangan daerah; Melakukan pembinaan dan pengendalian penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
SubBidang Pengendalian dan Pelaksanaan Anggaran SubBidang
Pengendalian
Anggaranmelaksanakan
dan
tugaspenyiapan,
Pelaksanaan perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengendalian dan pelaksanaan anggaran, dengan uraian tugas sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g.
Memonitoring pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD; Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai kebijakan kepala badan; Melaksanakan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah; Melaksanakan rekonsiliasi pengelolaan keuangan daerah; Melakukan pembinaan dan pengendalian penerimaan dan pengeluaran kas daerah; Melaksanakan verifikasi atas pertanggungjawaban pendapatan dan belanja daerah; Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
28
h.
Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai; Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
i. j.
B.
Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan Sub
Bidang
tugaspenyiapan,
Akuntansi perumusan
dan dan
Pelaporanmempunyai pelaksanaan
kebijakan
operasional di bidang akuntansi dan pelaporan, dengan uraian tugas sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n.
Melakukan pembukuan terhadap pendapatan dan belanja daerah; Melaksanakan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan SKPD; Melaksanakan analisis penerimaan pendapatan dan belanja daerah; Melaksanakan penatausahaan dokumen pendapatan dan belanja daerah; Melaksanakan pembinaan administrasi bagi pemegang kas/bendahara pengeluaran SKPD; Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan BUD dengan SKPD; Melaksanakan pembinaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan SKPD; Melaksanakan sistem akuntansi pada laporan keuangan pemerintah daerah; Menyiapkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Melaksanakan koordinasi tindak lanjut atas temuan-temuan hasil audit; Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai; Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
29
VII.
Bidang Aset Bidang
mempunyai
Aset
dipimpin
tugas
pokok
oleh
seorang
penyusunan
kepala
bahan
bidang
yang
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakandi bidang Aset daerah. Untuk menyelenggarakan tugasnya Bidang Asetmempunyai fungsi : a.
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang aset daerah; Penyusunan bahan kebijakandi bidang aset daerah; Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang aset daerah; dan Pelaporan di bidang aset daerah.
b. c. d.
Kepala BidangAset membawahi 2 (dua) Sub bidang, sebagai berikut: A.
Sub Bidang Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Aset/ Barang Milik Daerah Sub
BidangPerencanaan,Penatausahaan
dan
Pelaporan
Aset/
Barang MilikDaerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang.Kepala Sub Bidang Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Aset/ Barang Milik
Daerah
pelaksanaan
mempunyai kebijakan
tugas
penyiapan,
operasional
di
perumusan
bidang
dan
Perencanaan,
Penatausahaan dan Pelaporan Aset/BMD. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SubBidang Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Aset mempunyai tugas sebagai berikut : a. b. c. d. e. f.
Menyusun rencana kerja sub bidang perencanaan, penatausahaan dan pelaporan aset; Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan daerah tentang analisa rencana kebutuhan barang milik daerah; Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan daerah tentang analisa rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah; Menghimpun, meneliti dan menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah; Menghimpun, meneliti dan menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah; Menyusun perumusan kebijakan daerah atas perencanaan, penatausahaan dan pelaporan aset;
30
g.
Melaksanakan pengendalian terhadap mutasi barang/ aset SKPD dan unit kerja lainnya; h. Melaksanakan koordinasi dan rekonsiliasi data aset SKPD; i. Mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi, dan menyusun laporan persediaan barang dan laporan hasil pengadaan barang setiap SKPD pertriwulan; j. Mempersiapkan dan menyusun laporan barang daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah; k. Melaksanakan proses administrasi perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan aset daerah; l. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pemanfaatan, penghapusan, pemindahtangan, dan pelaporan aset daerah untuk disetujui bupati, dan mengawasi pelaksanaannya; m. Menyiapkan bahan evaluasi harga dan mutu barang milik daerah; n. Menyiapkan bahan penyusunan standar harga barang kebutuhan daerah; o. Menyiapkan bahan penyusunan laporan barang pengguna semesteran (LBPS) dan laporan barang pengguna tahunan (LBPT) di lingkup Kabupaten Kepulauan Anambas; p. Melaksanakan administrasi dan akuntansi aset daerah; q. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian bidang perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan aset daerah; r. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap kegiatan perencanaan, Penatausahaan, dan pelaporan aset daerah; s. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; t. Mengiventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas secara rutin maupun berkali sebagai bahan pemecah masalah; u. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; v. Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan persemester dan pertahun anggaran kepada Kepala Bidang Aset berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaan dan pertanggungjawaban; w. Menganalisa rencana kebutuhan barang dan keperluan alat tulis kantor (ATK), kebutuhan perlengkapan, perbekalan, ruang kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah B.
Sub Bidang Inventarisasi dan Penilaian Aset/Barang Milik Daerah. Sub Bidang Inventarisasi dan Penilaian Aset/ Barang Milik
Daerahdipimpin
oleh
seorang
Kepala
Sub
Bidang,
Kepala
Sub
31
Bidangmempunyai tugas merumuskan dan menyusun rencana kerja sub
bidang,melaksanakan
inventarisasi
dan
merekapitulasikan,
melaporkan mutasi barang milik daerah, dan mengevaluasi atau menilai barang milik daerah khususnya atas aset yang tidak memiliki nilai dengan menentukan nilai wajar atas aset yang tidak memiliki nilai bersama tim penilai yang memiliki keahlian dibidang penilaian; Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bidang Inventarisasi dan Penilaian Aset/ Barang Milik Daerah mempunyai tugas sebagai berikut : a. b. c. d. e. f.
g. h. i. j. k. l. m. n.
Melaksanakan inventarisasi aset daerah; Menyusun rencana kerja dan kinerja tahunan sub bidang inventarisasi dan penilaian aset/ BMD; Menyiapkan bahan dan menyusun perumusan kebijakan daerah di Sub Bidang Inventarisasi dan Penilaian Aset/ BMD; Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan inventarisasi aset; Menindaklanjuti/ mengusulkan perubahan status hukum terhadap barang milik daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; Menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan barang milik daerah guna mengkaji penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta inventarisasi dan kepastian status kepemilikan barang milik daerah; Melaksanakan proses administrasi inventarisasi dan penilaian aset/ BMD; Melakukan inventarisasi kembali aset daerah dengan SKPD persemester; Hasil inventarisasi aset daerah yang rusak dan tidak memiliki nilai, ditindaklanjuti; Menghimpun dan menyusun laporan mutasi barang milik daerah; Menyiapkan bahan evaluasi kebutuhan barang daerah berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan; Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pengadaan barang daerah di lingkup badan pengelola keuangan daerah dan kabupaten; Menyiapkan bahan kebijakan daerah urusan penilaian dan penjualan melalui pelelangan barang daerah atas aset yang telah diinventarisasi; Melaksanakan pemeriksaan barang daerah hasil pengadaan di lingkungan badan pengelola keuangan daerah;
32
o. p. q. r. s. t. u. v. w.
x.
y. z. aa.
bb.
Melaksanakan pencatatan barang milik daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A, B, C, D, E dan F lingkup Badan Pengelola Keuangan Daerah; Menyiapkan penyusunan buku Inventaris (BI) barang milik daerah lingkup Badan Pengelola Keuangan Daerah; Melaksanakan pendokumentasian kepemilikan barang milik daerah di badan pengelola keuangan daerahatas seluruh aset; Memberikan tanda kepemilikan barang milik daerah di badan pengelola keuangan daerahdan SKPD atas seluruh aset daerah; Melaksanakan pemeliharaan aset daerah dari data barang yang sudah diakui dan dicatat; Menyiapkan petunjuk teknis inventarisasi dan penilaian aset atas pengadaan dan hibah yang diterima; Menyiapkan bahan kebijakan daerah tentang inventarisasi dan penilaian aset atas pengadaan dan hibah yang diterima; Menyusun buku indek inventaris dengan menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan barang milik daerah; Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan sub bidang inventarisasi dan penilaian secara rutin dan berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; Mengiventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas secara rutin maupun berkali sebagai bahan pemecah masalah; Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan; Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan persemester dan pertahun anggaran kepada kepala bidang aset berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaan dan pertanggungjawaban; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang aset sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
33
2.2.
SumberDayaBadan Keuangan Daerah Sumber daya yang dimiliki oleh
Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri atas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Aset.
2.2.1. Sumber Daya Manusia Terlaksananya pembangunan
tugas-tugas
sangat
tergantung
pemerintah pada
dalam
melaksanakan
kemampuan
aparaturnya.
Karena itu dalam mencapai tujuan yang diharapkan dibutuhkan aparatur
yang
professional
yaitu
berkompeten
dan
disiplin.
Berkompeten artinya aparatur memiliki keterampilan dan pengetahuan. Jumlah pegawai Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 86 Orang pegawai yang terdiri atas pegawai dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) 41 Orang, yang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) 40 Orang, dan Cleaning Service (CS) sebanyak 5 Orang. Berikut pada tabel 2.1 mengenai Pegawai Badan Keuangan DaerahKabupaten
Kepualauan
Anambas
berdasarkan
Eselon
/Jabatan dan tingakatan pendidikan terakhir serta jenis kelamin. Tabel 2.1 Pegawai Badan Keuangan Daerah Berdasarkan Eselon dan Jenis Kelamin Per Januari 2017 Eselon/Jabatan
Tingkat Pendidikan Terakhir Pegawai
Jenis
Kelamin
Jumlah
S-2
S-1
D-3
SMA
SMP
SD
L
P
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Eselon II
-
-
-
-
-
-
-
-
0
Eselon III
-
6
-
-
-
-
5
1
6
Eselon IV
1
5
-
-
-
-
4
2
6
Fungsional Umum
-
15
6
8
-
17
12
29
PTT
-
13
3
22
1
1
20
20
40
CS
-
-
-
3
-
2
2
3
5
1
39
9
33
1
3
48
38
86
1
Jumlah Sumber : BKPSDM
34
2.2.2.
Sumber Daya Aset
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas didukung oleh sarana dan prasarana sebagai berikut: Tabel 2.2 Saranadan PrasaranaBKDKabupaten Kepulauan Anambas Per Desember 2015 NO. JENIS SARANA PRASARANA JUMLAH SATUAN KETERANGAN 1
2
3
4
5
1 Sepeda Motor
8
Unit
Baik
2 Speed Boat
1
Unit
Baik
3 Mesin Speed Boat
1
Unit
Baik
4 Mesin Tik Listrik
2
Unit
5 Mesin Tik Manual
1
Unit
Baik
6 Alat Penghancur Kertas
5
Unit
Baik
19
Unit
Baik
8 Mesin Fotocopy
3
Unit
9 Kipas Angin
2
Unit
1 Rusak Berat
10 Almari Arsip
4
Unit
Baik
11 Brankas
2
Unit
Baik
12 TV Lcd 32’
7
Unit
Baik
13 Gorden Jendela
3
Paket
Baik
14 Kulkas
1
Unit
Baik
15 Mainframe/Server
1
Unit
Baik
20
Unit
Baik
1
Paket
Baik
18 Notebook
23
Unit
Baik
19 Printer
58
Unit
21 rusak berat
7 AC
16 Komputer PC 17 Monitor Display
Baik dan Rusak Berat
2 Baik dan 1 Rusak Berat
35
20 UPS/Stabilizer
8
Paket
Baik
21 Meja Kerja
12
Buah
Baik
22 Kursi Kerja
32
Buah
7 rusak berat
23 Sofa
2
Set
Baik
24 Kamera
1
Paket
Baik
25 Sound System
1
Paket
Baik
26 Faximily
1
Unit
Baik
27 Genset dan Instalasi
1
Paket
Baik
28 Penguat Sinyal Telepon Seluler
1
Paket
Baik
29 Westafel
1
Unit
Baik
30 Meja Pimpong
1
Set
Baik
31 Tripot
1
Unit
Baik
32 GPS
2
Unit
Baik
19
Unit
Baik
34 Lemari Kaca
2
Unit
Baik
35 Papan Nama Instansi
2
Unit
Baik
36 Papan Pengumuman
1
Unit
Baik
1
Paket
Baik
2
Unit
Baik
39 Meja Rapat
1
Unit
Baik
40 Meja Pelayanan
3
Unit
Baik
41 Kursi Rapat
8
Unit
Baik
42 Kursi Tamu
10
Unit
Baik
43 Dinding/Sekat kayu
1
Unit
Baik
44 Karpet
1
Unit
Baik
45 Jam Mekanis
1
Unit
Baik
46 Lemari es
2
Unit
Baik
47 Dispenser
4
Unit
1 Rusak Berat
33 Filling Besi/|Metal
37 38
Papan Nama Ruangan/Jabatan Alat Pemotong Kertas (Perforator)
36
48 Harddisk
6
Unit
Baik
49 Meja Kerja Pejabat Eselon II
2
Unit
1 Rusak Berat
50 Meja Kerja Pejabat Eselon III
9
Unit
4 Rusak Berat
51 Meja Kerja Pejabat Eselon IV
6
Unit
Baik
52 Meja Kerja Pejabat lain-lain
30
Unit
Baik
53 Kursi Kerja Pejabat Eselon II
3
Unit
Baik
54 Kursi Kerja Pejabat Eselon III
16
Unit
1 Rusak Berat
55 Kursi Kerja Pejabat Eselon IV
12
Unit
Baik
56 Kursi Kerja Pejabat lain-lain
32
Unit
Baik
57 Kursi hadap Depan Meja Kerja
10
Unit
Baik
1
Unit
Baik
58 Proyektor Sumber : Penyimpan Barang BKD
2.3.
Kinerja Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sub bab ini menjelaskan sejauh mana kesenjangan antara
harapan
dan
realisasiterhadap
kinerja
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Kepulauan Anambas periode sebelumnyayaitu pada tahun 2010 - 2015. Dari segi pelayanan, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengacu pada uraian tugas, fungsi, kedudukan dan
strukturorganisasi.
Berikut
ini
merupakan
capaian
kinerja
pelayanan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Mengingat pada Tahun 2015 Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah
Kabupaten
Kepulauan
Anambas
belum
terbentuk,
sehinggahasilevaluasiterhadap pelaksanaanRenstra Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas masih mengacu pada Renstra Dinas
Pendapatan
Daerah
Kabupaten
Kepulauan
Anambas
dan
Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya Bagian Keuangan dan Sub Bagian Aset Bagian Umum.
37
A.
Realisasi Program dan Kegiatan yang Keluaran Kegiatan yang Direncanakan -
Memenuhi
Target
Dinas Pendapatan Daerah Pembahasan program dan kegiatan berikut adalah program dan
kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi urusan Dinas Pendapatan Daerah tidak termasuk program dan kegiatan rutin yang ada pada PD yang menangani Urusan yang bersangkutan. Program dan kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi urusan Dinas Pendapatan Daerah yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2010 sampai dengan 2015 adalah sebanyak 6 program dan 47 kegiatan dengan rincian sebagai berikut: 1. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan, terdiri dari 3 kegiatan yang diantaranya adalah: a. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja PD b. Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun c. Penyusunan Rencana Strategis PD 2. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari 19 kegiatan sebagai berikut: a. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah b. Sosialisasi dan Pengadaan Himbauan Pemungutan Pajak Daerah c. Pendataan Potensi Pajak Daerah d. Sosialisasi Tentang Pajak Daerah e. Sosialisasi Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak BumiDan Bangunan f. Pengadaan dan Pemeliharaan Billboard g. h. i. j.
Pradata Pendataan dan Pembentukan Basis Data PBB Himbauan Tembakau Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah Sosialisasi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pengadaan Billboard
38
k. Pendataan dan Sosialisasi tentang PKB dan BBNKB l. Pembentukan Basis Data PBB m. Pemuktahiran Data Wajib Pajak dan Objek Pajak n. Fasilitasi dan Verifikasi Potensi Retribusi Daerah o. Peningkatan Kinerja Dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah p. Apresiasi Terhadap Wajib Pajak Taat Pajak Bumi dan Bangunan q. Rekonsiliasi Pajak Penerangan Jalan PLN r. Pekan Panutan PBB-P2 s. Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur , terdiri dari kegiatan sebagaiberikut : a. Perencanaan Revitalisasi Gedung BPHTB,PBB dan SAMSAT Kabupaten Kepulauan Anambas 4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, terdiri dari 3 kegiatan sebagai berikut :
5.
a. Kunjungan Kelembagaan b. Pelatihan Perangkat Desa Terkait Sistem Pengisian Pendataan PBB c. Penyetaraan Kemampuan Pengelolaan PBB Program Peningkatan Koordinasi dan Akuntabilitas, terdiri dari 4 kegiatan sebagai berikut : a. b. c. d.
6.
Rapat Koordinasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Koordinasi dan Orientasi Dalam Rangka Peningkatan PAD Monitoring dan Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pendataan,Pemetaan,Perekaman,Pemuktahiran dan Analisis ZNT (PBB-P2) Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi, terdiri dari 3 kegiatan sebagai berikut : a. Pengadaan Perangkat Sistem Online dan Offline BPHTB b. Pengadaan Sistem Aplikasi Bendahara Penerimaan c. Pengadaan Sistem aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan
Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan. Ringkasan realisasi keuangan pelaksanaan program dan kegiatan urusan Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana tersebut diatas selama periode 2010-2015 adalah sebagai berikut :
39
Tabel 2.3 Realisasi Keuangan Dinas Pendapatan Daerah Tahun 2010-2015 Realisasi Tahun Anggaran % Anggaran Tahun 2010
7.702.447.721
6.241.285.231
81,03
Tahun 2011
17.527.960.181
12.922.140.342
73,72
Tahun 2012
16.156.376.560,80 14.193.384.922,00
87,85
Tahun 2013
15.673.828.242
12.983.822.702
82,84
Tahun 2014
11.852.492.221
10.047.526.502
84,77
Tahun 2015
5.964.924.000
4.454.568.605
74.68
JUMLAH
74.878.028.925,80
60.842.728.304
81.26
Sumber : Aplikasi Simda
Capaian kinerja program urusan Dinas Pendapatan Daerah selama periode 2010-2015 adalah sebagai berikut: Tabel 2.4 Capaian Kinerja Dinas Pendapatan Daerah Tahun 20102015 Program dan Indikator
CAPAIAN KINERJA TAHUN:
Kinerja
2010
2011
2012
2013
2014
2015
1
2
3
4
5
6
7
Meningkatn
10.559.776.
38.407.262.
34.108.387.
31.123.666.
21.489.585.
17.217.652.
722
789
819
112
793
040
2.624.363.0
6.765.394.8
8.691.020.4
9.870.192.1
5.481.925.1
20
67
35
86
06
215.173.385
232.641.183
472.274.893
952.993.430
-
-
-
-
ya PAD Meningkat nya Pendapatan
260.829.993
Pajak Daerah Meningkatn ya Pendapatan Retribusi
1.257. 407.143
852.734.005
Daerah Kearsipan Data Wajib Pajak
-
2.134
Tersimpan Setiap
40
Tahun
Terdatanya Pendataan
-
dan Basis
-
-
-
-
11.176
Data PBB Sumber : Dispenda 2016
Catatan: (-) = Data tidak/ belum tersedia Berdasarkan uraian diatas, selama periode 2010-2015 dari target Pendapatan Asli Daerah yang telah ditetapkan terjadi peningkatan setiap tahunnya. Pada tabel diatas, terlihat bahwa Kontribusi PAD secara
rata-rata
dari
tahun
2010
hingga
tahun
2014
semakin
meningkat, Meskipun hingga saat ini struktur pendapatan masih mengandalkan
pada
Dana
Perimbangan,
namun
persentase
peningkatan PAD tersebut telah dapat membuktikan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan komitmen pemerintah untuk dapat terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga telah dapat memberikan angin segar untuk peningkatan realisasi penerimaan untuk masa yang akan datang. - Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Program dan kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi urusan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2015 adalah sebanyak 2 program dan 6 kegiatan dengan rincian sebagai berikut: 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, terdiri dari 2 kegiatan yang diantaranya adalah: 1.1. 1.2.
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Perkantoran
Administrasi/Teknis
41
2. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari 7 kegiatan sebagai berikut: 2.1. Pemeliharaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2.2. Penyusunan dan Pembahasan Perubahan APBD 2.3. Penyusunan dan Pembahasan APBD 2.4. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2.5. Penyusunan Regulasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 2.6. Rekonsiliasi Data Keuangan Triwulan Seluruh PD 2.7. Penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan. Ringkasan realisasi keuangan pelaksanaan program dan kegiatan urusan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah sebagaimana tersebut diatas selama periode 2013-2015 adalah sebagai berikut : Tabel 2.5 Realisasi Keuangan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Tahun 2013-2015 Realisasi Tahun Anggaran % Anggaran Tahun 2010
-
-
-
Tahun 2011
-
-
-
Tahun 2012
-
-
-
Tahun 2013
58.208.904.786
29.930.582.410
51.42
Tahun 2014
67.362.633.813
34.116.682.802
50.65
Tahun 2015
37.038.862.578.70
20.836.730.975
56.26
JUMLAH
162.610.401.177.70
84.883.996.187
52.21
Sub Bagian Aset Bagian Umum Sekretariat Daerah Program dan kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi urusan Sub Bagian Aset Bagian Umum Sekretariat Daerah yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2015
42
adalah sebanyak 1 program dan 2 kegiatan dengan rincian sebagai berikut: 1. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari 1 Program dan 2 kegiatan yang diantaranya adalah: 1.1. 1.2.
Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) dan Satuan Harga Barang (SHB) Sensus Barang Milik Daerah
Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan. Ringkasan realisasi keuangan pelaksanaan program dan kegiatan urusan Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagaimana tersebut diatas selama periode 2013-2015 adalah sebagai berikut : Tabel 2.6 Realisasi Keuangan Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun 2013-2015 Realisasi Tahun Anggaran % Anggaran Tahun 2010
-
-
-
Tahun 2011
-
-
-
Tahun 2012
-
-
-
Tahun 2013
39.851.249.560
36.716.870.518
92.13
Tahun 2014
36.979.145.039
35.412.390.174
95.76
Tahun 2015
24.598.100.000
20.151.038.379
81.92
JUMLAH
101.428.494.599
92.280.299.071
90.99
Sumber : Simda Keuangan
2.4.
Tantangan dan Peluang Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tantangan (challenges) didefinisikan sebagai i) suatu kondisi yang
terjadi di luar diri(dalam hal ini adalah BADAN KEUANGAN DAERAH) dan kondisi tersebut membawadampak negatif terhadap kinerja, dan/atau ii) suatu kondisi yang akan terjadi pada masamendatang dan
43
dapat membawa dampak negatif sehingga perlu diantisipasi sejak saat ini.Menggunakan definisi tersebut, maka tantangan yang dihadapi Badan Keuangan Daerah hingga tahun 2021 mendatang adalah: 1.
Adanya dinamika regulasi / perubahan kebijakan pemerintah pusat tentang keuangan yang sangat cepat
2.
Kurangnya pemahaman unsur terkait pengelolaan keuangan daerah
3. Pelaksanaan sanksi belum maksimal. Peluang (opportunity) adalah i) suatu kondisi yang terjadi di luar diri (kondisieksternal) yang membawa dampak positif terhadap kinerja, dan/atau ii) suatu kondisi(baik internal maupun eksternal) yang akan terjadi pada masa mendatang dan dapatmembawa dampak positif terhadap
kinerja
sehingga
diperlukan
langkah-langkah
untukmenangkap manfaatnya. Berdasarkan definisi ini, maka peluangpeluang yang dimilikiBadan Keuangan Daerah hingga tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1.
2. 3. 4. 5.
Pengarusutamaan (mainstreaming) sektor pengelolaan keuangan pada tataran kebijakan nasional. Pengarusutamaan ini tercermin dari terbitnyaserangkaian UndangUndang yang mengatur tentang sektor keuangan. DiantaraUndang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menjadi peluang bagi daerah untuk dapat menangkap prioritas nasional ini untuk dapat dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain itu, menurunkan berbagai Undang-Undang tersebut ke tingkat kebijakan operasional di tingkat daerah juga menjadi pekerjaan berikutnya yang harus dilaksanakan. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia terhadap pemahaman dan unsur terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Kewenangan dan tanggungjawab yang telah dan sudah ditetapkan Pengembangan sistem informasi dalam pengelolaan keuangan daerah Sumber-sumber pendapatan daerah yang baru atau belum dioptimalkan.
44
Pelayanan BKD Kabupaten Kepulauan Anambas dikembangkan untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Dengan
terwujudnya Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, pelayanan prima diharapkan
dapat
dirasakan
oleh
seluruh
stakeholder
yang
berhubungan dengan BKD Kabupaten Kepulauan Anambas.
45
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah mulai dan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambasmelalui serangkaian kebijakan dan program disertai pendanaan secara sinergis dan berkelanjutan. Dalam beberapa aspek pembangunan, terdapat permasalahan yang berhasil diselesaikan, namun di sisi lain terdapat pula berbagai tantangan yang masih harus dihadapi dan perlu ditangani melalui serangkaian kebijakan dan program secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan. Sebagai salah satu tahap dalam perumusan isu strategis daerah, suatu kebijakan publik selalu diawali dengan identifikasi permasalahan. Analisis permasalahan dilakukan guna menemukan persoalan utama yang dihadapi oleh daerah melalui pendalaman akar masing-masing masalah.
Berikut
ini
hasil
identifikasi
permasalahan
pada
sektorkeuangan daerah: 1.
Keterbatasan Kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah Terbatasnya staf yang mempunyai latar belakang pendidikan formal di bidang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan yang
mengikuti diklat, magang dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan perubahan regulasi dari pusat. Selain itu belum adanya sistem pengembangan SDM pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah yang terintegrasi dan konsisten. Peningkatan kualitas aparatur pemerintah dimana perlunya revolusi mental pada tiap individu aparatur guna peningkatan integritas moral, karakter dan budaya serta terciptanya good governance dan good government.
46
2.
Sarana dan Prasarana Penunjang yang kurang memadai Gedung kantor BKD saat ini masih menggunakan gedung milik kantor pajak dan fasilitasnya masih kurang memadai. Ruang untuk rapat sangat terbatas dan belum mempunyai ruang arsip yang memadai.
3.
Belum optimalnya Pengelolaan Keuangan Daerah Adanya dinamika regulasi / perubahan kebijakan pemerintah pusat tentang keuangan yang sering berubah serta kurangnya pemahaman pada pejabat penatausahaan dan perencanaan di perangkat sehingga
daerah kadang
terhadap
pengelolaan
menghasilkan
keuangan
perencanaan
daerah
kegiatan
yang
kurang baik. Selain itu kurang optimalnya pengelolaan asset daerah baik itu dalam hal pemanfaatan asset daerah serta kurangnya
sarana
dan
prasarana
yang
digunakan
dalam
optimalisasi pengelolaan asset daerah. 4.
Rendahnya kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah Belum
optimalnya
dikarenakan
penerimaan
beberapa
hal
antara
pendapatan lain
asli
karena
daerah
kurangnya
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, penerapan sanksi yang belum optimal, ketersediaan data dasar potensi pendapatan masih terbatas, belum tergalinya secara optimal sumber-sumber pendapatan daerah yang berpotensi. Selain itu jumlah sumber daya aparatur yang kurang sebagai petugas pemungut pajak dan koordinasi yang belum optimal dengan perangkat daerah yang memberikan kontribusi dalam pendapatan daerah juga menjadi salah
satu
penyebab
rendahnya
kontribusi
PAD
terhadap
Pendapatan Daerah.
47
5.
Belum
Optimalnya
Pengembangan
sistem
informasi
dalam
pengelolaan keuangan daerah Dalam perwujudan e-goverment dimana dalam pelaksanaannya perlu
adanya
peningkatan
pemahaman
terhadap
teknologi
informasi dalam rangka mewujudkan program pemerintah pusat yaitu
menciptakan
pemerintahan
yang
keterbukaan transparan
informasi dalam
public
segi
dan
perencanaan
program/kegiatan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah . 6.
Masih
belum
melaksanakan
optimalnya pelayanan
budaya publik
kerja
kepada
aparatur
dalam
masyarakat
sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan perkembangan ekspektasi atau harapan masyarakat . Saran 3.2
Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
terpilih ini adalahsebagaimana termaktub dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas 2016-2021. 3.2.1.
Visi
Visi Kabupaten Kepulauan Anambas 2016-2012 adalah : “Kepulauan Anambas sebagai Kabupaten Maritim Terdepan yang Berdaya Saing, Maju dan Berakhlakul Karimah”. Kalimat visi di atas mengandung tiga kata kunci yaitu
Kabupaten
Maritim Terdepan, Berdaya Saing, Maju dan Berakhlakulkarimah. Pemaknaan tiga kata kunci tersebut secara lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut:
48
KABUPATEN MARITIM TERDEPAN Kabupaten Maritim Terdepan; berarti kabupaten yang terletak di garis terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi kawasan perbatasan dan beranda depan negara, yang memiliki sumber daya pesisir
dan
laut
yang
unggul,
sehingga
potensi
dimanfaatkan sebesar-besarnya sebagai modal
tersebut
akan
utama pembangunan,
hingga hasilnya dapat menjadikan kabupaten ini setara, bahkan melampaui
capaian
pembangunan
dari
kabupaten/kota
hasil
pemekaran
yang lain. Termasuk dalam bagian dari sumber daya
tersebut adalah budaya bahari yang senantiasa terekspresikan dalam kehidupan masyarakat. BERDAYA SAING Berdaya
Saing;
Anambas
menunjukkan
untuk
kemampuan
menciptakan
nilai
Kabupaten
tambah
guna
Kepulauan
meningkatkan
kesejahteraan. Daya saing daerah inilah yang menjadi
salah satu
hakikat, atau inti dari penyelenggaraan otonomi daerah. Berdaya saing juga berarti memiliki semangat kompetisi dalam memajukan daerah yang ditandai dengan akses antar pulau, antar kabupaten/kota, yang lancar, aman, nyaman, dan terjangkau. Kewirausahaan masyarakat yang berkembang, investasi baik asing maupun dalam negeri yang mulai tumbuh dan meningkat, infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi
dan
utilitas
dasar
yang
memadai,
birokrasi
termasuk
pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan melayani. MAJU Sementara peningkatan
Maju;
bermakna
kualitas
pembangunan
pembangunan,
yang
membuka
mengarah
pada
simpul-simpul
konektivitas antar wilayah, dan pembangunan yang mengutamakan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas yang ditandai dengan pemerataan, pelayanan pendidikan dan kesehatan yang prima dan
49
berkualitas,
sektor
perikanan
dan
pariwisata
yang
tumbuh
berkelanjutan, tersedianya mata pencaharian bagi masyarakat yang memadai dan dapat mensejahterakan, pemenuhan kebutuhan dalam wilayah yang sebagiannya bersumber dari hasil produksi sendiri, infrastruktur permukiman yang memadai, para lansia, anak-anak, dan perempuan mendapat perlindungan, perhatian dan pembinaan dari pemerintah daerah. BERAKHLAKUL KARIMAH Sebagai bagian dari masyarakat yang memegang teguh nilai-nilai budaya Melayu pada akhirnya seluruh aspek pembangunan harus disandarkan
pada
spirit
untuk
meningkatkan
ketaqwaan
dan
kelestarian adat istiadat Melayu yakni dengan mengedepan tatanan kehidupan masyarakat yang berakhlakul karimah. Maknanya adalah bahwa nilai-nilai agama teraktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari, menghormati. Dengan tetap memberikan kesempatan dan peluang bagi berkembangnya kebudayaan dari daerah lain sebagai bagian khasanah kekayaan Anambas, budaya Melayu dijadikan ciri dan karakteristik utama serta identitas daerah, serta nilai-nilai ramah lingkungan yang terinternalisasi dalam kebijakan, rencana, dan program pemerintah serta partisipasi masyarakat. 3.2.2. Misi Untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas 2016-2021 tersebut, dapat ditempuh melalui 7 (tujuh) misi pembangunan sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.
Mewujudkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu dan terjangkau secara merata. Membangun infrastruktur dasar air bersih dan listrik yang memadai serta permukiman yang layak. Membangun konektivitas (transportasi dan telekomunikasi) wilayah dan sistem logistik daerah yang handal. Mengembangkan perikanan dan pariwisata sebagai basis sektor maritim serta pertanian yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan lokal dengan lingkungan hidup yang lestari.
50
5. 6. 7.
Menumbuhkembangkan kewirausahaan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani serta memperkuat penyelenggaraan otonomi desa. Mengembangkan kehidupan masyarakat yang berakhlakul karimah dan berpayungkan budaya Melayu Dari ketujuh misi yang telah disebutkan di atas, misi yang sesuai
dengan tupoksiBadan Keuangan Daerah adalah misi ke 6 yaitu “Membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani serta memperkuat penyelenggaraan otonomi desa”. “Birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani” adalah birokrasi yang sesuai dengan sasaran dari agenda nasional tentang reformasi birokrasi. “Bersih" adalah birokrasi yang bebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,“Profesional” adalah birokrasi yang memiliki kapasitas dan akuntabilitas yang tinggi, “melayani" adalah birokrasi yang senantiasa memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi yang bersih adalah birokrasi yang berakhlak, sehingga rumusan ini melengkapi rumusan visi tentang masyarakat yang berakhlak. Birokrasi yang profesional dan melayani adalah jenis birokrasi
yang
mutlak
dibutuhkan
ketika
Kabupaten
Kepulauan
Anambas hendak menjelma menjadi pusat pertumbuhan yang handal dan berdaya saing, mengingat birokrasi menjadi satu faktor penentu atraktif tidaknya berinvestasi dan menjalankan usaha di kabupaten ini. 3.2.3.
Program-Program RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas 2016-2021 memuat 3
program untuk dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah pada periode RPJMD, yaitu: 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 2.Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota
51
3.3.
Telahaan Renstra Direktorat Jenderal Keuangan DaerahKementerian Dalam Negeri Pada tingkat kementerian lembaga yang terkait erat dengan
pengelolaan keuangan dan asset daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (DJKD) yang sebelum tahun 2010 bernama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (Ditjend BAKD). Visi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah adalah : "Terkemuka dalam mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Partisifatif, Transparan, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Kompetitif" Sementara itu Misi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah adalah : 1. 2.
Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran daerah. Mendorong peningkatan pendapatan daerah, pengelolaan investasi dan kekayaan daerah. 3. Meningkatkan kualitas pengelolaan dana perimbangan. 4. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. 5. Meningkatkan koordinasi, konsolidasi, dan keterpaduan program dalam peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan Daerah. 3.3.1. Tujuan dan sasaran Renstra Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Tujuan: Meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatnya investasi dan kemampuan fiskal daerah yang kompetitif. Sasaran : 1. 2. 3.
Terwujudnya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, serta efisien dalam pemanfaatan APBD; Tersusunnya kajian sebagai bahan masukan Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; dan Tersedianya peraturan yang mendukung investasi di daerah.
52
3.3.2. Starategi dan Arah Kebijakan Strategi : 1. 2. 3.
1.
2.
3. 4.
5.
Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif; Meningkatkan kualitas aparatur pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah; Memantapkan koordinasi, konsolidasi, dan keterpaduan program dalam peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. Arah Kebijakan : Meningkatkan kualitas dalam memberikan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah melalui penetapan pedoman dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, penyediaan data dan informasi keuangan dan evaluasi kinerja anggaran daerah; Meningkatkan kualitas penyiapan rumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan dan evaluasi teknis di bidang pendapatan dan investasi daerah mencakup pajak daerah, retribusi daerah, pemberian insentif pajak daerah, investasi dan kekayaan daerah, BUMD dan BLUD, dana bergulir, kerjasama daerah, dan penyertaan modal daerah serta Pinjaman dan obligasi daerah; Menyiapkan rumusan kebijakan dan standarisasi teknis serta fasilitasi, monitoring dan evaluasi DAU, DBH, DAK, dana transfer lainnya serta sinkronisasi kebijakan dan dukungan teknis; Menyiapkan rumusan kebijakan serta standardisasi teknis dan fasilitasi di bidang akuntansi, pertanggungjawaban keuangan daerah, bantuan keterangan ahli, pemberian dukungan teknis, informasi keuangan daerah serta pembinaan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah; Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program, penyiapan data dan informasi, keuangan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan.
3.3.3. Target-Target yang Ditetapkan Dari gambaran visi misi tujuan, sasaran arah kebijakan dan strategi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, terlihat bahwa ada kesesuaian dengan tupoksi dari BKD terutama yang terkait dengan Keuangan Daerah. Beberapa sasaran yang bisa diadopsi untuk diimplementasikan dalam Renstra BKD Kabupaten Kepulauan
Anambas,
yaitu:
Terwujudnya
tertib
administrasi
53
pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, serta efisien dalam pemanfaatan APBD. Adapun arah kebijakan yang dapat diambil adalah: 1.
2.
3. 3.4.
Meningkatkan kualitas dalam memberikan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah melalui penetapan pedoman dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, penyediaan data dan informasi keuangan dan evaluasi kinerja anggaran daerah; Meningkatkan kualitas penyiapan rumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan dan evaluasi teknis di bidang pendapatan mencakup pajak daerah, retribusi daerah, pemberian insentif pajak daerah, investasi dan kekayaan daerah, BUMD dan BLUD, dana bergulir, kerjasama daerah, dan penyertaan modal daerah serta Pinjaman dan obligasi daerah; Melaksanakan koordinasi, penyiapan data dan informasi keuangan daerah. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Tata ruang merupakan perwujudan dari struktur ruang dan pola
ruang. Penelaahan rencana tata ruang bertujuan untuk melihat kerangka pemanfaatan ruang daerah dalam lima tahun mendatang. Prosesnya adalah dengan melihat dan menelaah kedalaman rencana pada masing-masing bagian dari rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang termaktub dalam indikasi program pemanfaatan ruang. Renstra Badan Keuangan Daerah mencoba untuk mensinkronkan program dengan pola dan struktur ruang di dalam dokumen RTRW. Bahwa Kabupaten Kepulauan anambas terdiri dari beberapa pulau yaitu pulau besardan pulau kecil. Tarempa sebagai Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Dua Ibu Kota Kecamatan yaitu Letung dan Palmatak ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Kota Tarempa sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Pusat Koleksi dan Distribusi Skala Regional, Pusat Kegiatan Perdagangan dengan lingkup pelayanan lokal dan regional, Sentra Produksi Perikanan dan Kelautan, Pengembangan Industri Pendukung dan Pengolahan Perikanan, Kawasan Pariwisata, Simpul Transportasi Laut Skala Nasional, Kota Transit Lalu Lintas Pelayaran.
54
Kota Letung sebagai Pusat Koleksi dan Distribusi Hasil Perikanan dan Kelautan, Kawasan Perdagangan dengan lingkup pelayanan lokal, Daerah Pusat Kegiatan Lokal untuk pengembangan Pertanian, Kawasan Industri
Perikanan
dan
Kelautan,
Kawasan
Pariwisata,
Simpul
Pelayaran Transportasi Laut Regional. Kota Palmatak sebagai Pusat Koleksi dan Distribusi Hasil Perikanan dan Kelautan, Pusat Industri Pengolahan Perikanan dan Kelautan, Kawasan Perdagangan Lokal, Kawasan Pariwisata, Pusat Kegiatan
Pertambangan
Minyak
dan
Gas,
Simpul
Pelayanan
Transportasi Laut Lokal, Simpul Transportasi Udara Skala Regional. 3.5.
Penentuan Isu-isu Strategis Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan
atau
dikedepankan
dalam
perencanaan
pembangunan
karena
dampaknya yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) di masa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu strategisadalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebihbesar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untukmeningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Karakteristik suatu isustrategis adalah kondisi atau hal yang bersifat penting, mendasar, berjangka panjang,mendesak, bersifat kelembagaan/keorganisasian dan menentukan tujuan di masa yang akan datang. Dua hal yang membedakan antara isu strategis dan permasalahan adalah (i) isu strategis lebih melihat ke depan, sedangkan permasalahan adalah kondisi yang terjadi saat ini, (ii) permasalahan bersifat negatif (weaknesses), sedangkan isu strategis selain dapat bersifat negatif, dapat pula bersifat peluang (opportunities) yang harus direbut, atau tantangan (threats) yang harus diantisipasi, atau kekuatan (strengths) yang harus dioptimalkan. Isu
isu
strategis
yang
dihadapi
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Kepulauan Anambas hingga tahun 2021 mendatang adalah:
55
1. 2. 3. 4.
Perwujudan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK; Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari berbagai sumber yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel; Peningkatan pengelolaan aset pemerintah daerah yang didukung dengan dokumen-dokumen yang lengkap dan sah sesuai peraturan yang berlaku;
56
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN Memperhatikan Visi dan Misi Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2016-2021 sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD, maka Badan Keuangan Daerah sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD berkewajiban untuk mendukung pencapaiannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Guna mendukung pencapaian Visi dan Misi tersebut, maka Misi Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2016-2021 dijabarkan ke dalam tujuan dan sasaran jangka menengah BADAN KEUANGAN DAERAH. 4.1.
Visi, Misi dalam RPJMD yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah Visi Kabupaten Kepulauan Anambas 2016-2012 adalah :
“Kepulauan Anambas sebagai Kabupaten Maritim Terdepan yang Berdaya Saing, Maju dan Berakhlakul Karimah”. Untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas 2016-2021
tersebut,
dapat
ditempuh
melalui
7
(tujuh)
misi
pembangunan sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Mewujudkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu dan terjangkau secara merata. Membangun infrastruktur dasar air bersih dan listrik yang memadai serta permukiman yang layak. Membangun konektivitas (transportasi dan telekomunikasi) wilayah dan sistem logistik daerah yang handal. Mengembangkan perikanan dan pariwisata sebagai basis sektor maritim serta pertanian yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan lokal dengan lingkungan hidup yang lestari. Menumbuhkembangkan kewirausahaan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani serta memperkuat penyelenggaraan otonomi desa. Mengembangkan kehidupan masyarakat yang berakhlakul karimah dan berpayungkan budaya Melayu
57
Dari ketujuh misi yang telah disebutkan di atas, misi yang sesuai dengan tupoksiBadan Keuangan Daerah adalah misi ke 6 yaitu “Membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani serta memperkuat penyelenggaraan otonomi desa”. “Birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani” adalah birokrasi yang sesuai dengan sasaran dari agenda nasional tentang reformasi birokrasi. “Bersih" adalah birokrasi yang bebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,“Profesional” adalah birokrasi yang memiliki kapasitas dan akuntabilitas yang tinggi, “melayani" adalah birokrasi yang senantiasa memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi yang bersih adalah birokrasi yang berakhlak, sehingga rumusan ini melengkapi rumusan visi tentang masyarakat yang berakhlak. Birokrasi yang profesional dan melayani adalah jenis birokrasi
yang
mutlak
dibutuhkan
ketika
Kabupaten
Kepulauan
Anambas hendak menjelma menjadi pusat pertumbuhan yang handal dan berdaya saing, mengingat birokrasi menjadi satu faktor penentu atraktif tidaknya berinvestasi dan menjalankan usaha di kabupaten ini.
4.2.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah BADAN KEUANGAN DAERAH Sebagaimana telah tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah bahwa Renstra Perangkat Daerah tidak lagi memuat rumusan visi dan misi Perangkat Daerah, maka
tujuan
jangka
menengah
perangkat
daerah
dirumuskanberdasarkan i) visi dan misi Kepala Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi perangkatdaerah, ii) hasil identifikasi isu-isu strategis, dan iii) penyelarasan dengan tujuan dariRenstra Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Sasaran adalah hal-hal yang harus terpenuhi agar tujuan terlaksana. Pernyataansasaran diberi imbuhan –nya dan diturunkan untuk setiap tujuan.
58
Memperhatikan terdapat
dalam
RPJMD,
terhadappermasalahan pengelolaan
rumusan
aset
tujuan
dan
sasaran
sebagaimana
ditambahkan
lagi
dengan
pertimbangan
dan
isu
Kabupaten
strategis
sektor
Kepulauan
keuangan
Anambas,
dan maka
ditetapkanlahtujuan dan sasaran yang akan diupayakan pencapaiannya dalam periode 2015-2019 sekaligus untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kepala Daerah. Tujuan dansasaran jangka menengah Badan Keuangan Daerah 2016-2021 tersebut adalahsebagai berikut. 4.2.1.
Tujuan
Tujuan yang akan dicapai Badan Keuangan Daerah Kabupaten KepulauanAnambas Adalah sebagai berikut : 1.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel 2.Meningkatkan kualitas organisasi dan sumberdaya aparatur pemerintah daerah pada setiap unit dan level pemerintahan. 4.2.2.
Sasaran
Sasaran jangka menengah yang hendak dicapai oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Adalah sebagai berikut : 1.Meningkatnya 2.Meningkatnya 3.Meningkatnya 4.Meningkatnya
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pendapatan Asli Daerah. implementasi e-government. profesionalitas aparatur.
Tujuan dan sasaran jangka menengah Badan Keuangan Daerah 20162021 tersebut disajikan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
59
Tabel 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Badan Keuangan Daerah 2016-2021 Tujuan
Sasaran
Indikator Sasaran
Kondisi Awal Tahun 2015
Target Tahun
2016
2017
2018
2019
2020
2021
Kondisi kinerja akhir tahun 2021
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah (WTP)
WDP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
Meningkatnya Implementasi e-government
Jumlah penyelenggaraan G to C, G to B, G to G, dan G to E secara daring
5
1
1
1
1
1
1
11
Meningkatkan kualitas organisasi dan sumberdaya aparatur pemerintah daerah pada setiap unit dan level pemerintahan
Meningkatnya profesionalitas aparatur
Jumlah aparatur yang mengikuti pelatihan
0
50
50
50
50
50
50
300
60
Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah Tiap Tahun
17,217,65 2,040
35,371, 565,465
31,298,75 4,281
32,863,69 1,995
34,506,876, 36,232,22 594 0,422
38,043,83 1,445
38,043, 831,445
61
4.3.
Strategi dan Kebijakan Strategi dan kebijakan menunjukkan bagaimana cara Perangkat
Daerah mencapaitujuan, sasaran jangka menengah, dan target kinerja hasil (outcome) program prioritasRPJMD yang menjadi tugas dan fungsi PD. Strategi dan arah kebijakan merupakanrumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Perangkat Daerah mencapaitujuan dan sasaran dengan efektif dan efisien. Rumusan strategi merupakan pernyataan-pernyataanyang
menjelaskan
bagaimana
tujuan
dan
sasaran akan dicapai sertaselanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Rumusan strategi juga harusmenunjukkan keinginan yang kuat bagaimana PD menciptakan nilai tambah (valueadded) bagi stakeholder layanan. Strategi dan kebijakan dalam Renstra Badan Keuangan Daerah selanjutnyamenjadi dasar perumusan kegiatan bagi setiap program prioritas RPJMD yang menjaditugas dan fungsi Badan. Melalui rumusan strategi yang baik, maka kegiatan dari program-programyang telah ditetapkan dapat ditentukan dengan semakin tepat. Berdasarkan
permasalahan
dan
isu
strategis
daerah,
dan
memperhatikan tujuan dansasaran yang telah ditetapkan, maka strategi dan kebijakan jangka menengah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Peningkatan kualitas SDM Aparatur dan kelembagaan pengelolaan keuangan daerah. Peningkatan kualitas sistem perencanaan dan penganggaran, sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Peningkatan kemampuan manajerial dalam prinsip fleksibilitas pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas. Peningkatan dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah . Penguatan masterplan dan grand strategy e-gov yang dituangkan dalam peraturan daerah beserta petunjuk pelaksanaan teknisnya meliputi tindakan dan penyediaan sarana. Peningkatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan SDM di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi. 62
Pelatihan tersebut bersifat “inhouse” ditingkat penyelenggara pemerintah daerah agar diperoleh pemahaman dan literasi yang menyeluruh di kalangan pegawai pemerintah daerah. Inhouse training tersebut dapat melibatkan para pakar di daerah maupun di lain daerah serta kerjasama dengan pihak perguruan tinggi yang ada. Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur Pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, visi dan misi organisasi. Berhasil tidaknya suatu Rencana Strategis akan sangat tergantung pada jelas dan tidaknya arah kebijakan yang ditetapkan. Arah kebijakan yang ditetapkan oleh BKD Kabupaten Kepulauan Anambas adalah : 1.
Melaksanakan pelatihan dengan materi dan SDM yang berkelanjutan. 2. Menyelenggarakan pelatihan terhadap aparatur perencana dan penganggaran. 3. Mendampingi dan mengevaluasi sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah. 4. Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan daerah berbasis e-planning dan e-budgeting. 5. Menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis dalam kemampuan manajerial dalam prinsip fleksibilitas pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas . 6. Meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. 7. Memastikan pelaksanaan dan monitoring penerapan e-gov. 8. Peningkatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan SDM di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi . Kebijakan keuangan daerah terdiri dari kebijakan pendapatan, belanja danpembiayaan,
untuk
meningkatkan
efisiensi
dan
efektifitas
pelaksanaan APBD, pendapatan daerah yang terus meningkat dari tahun ketahun, baik transfer dana dari pusat maupun pajak daerah dan retribusi daerah,dan harus benar-benar dimanfaatkan dan digunakan untuk pembangunan daerah,maka harus ada kemauan dari
pemerintah
daerah
menerapkan
kebijakankeuangan
untuk 63
berlanjutnya pembangunan secara terus-menerus. Keuangandaerah merupakan
komponen
perencanaanpembangunan,
yang sehingga
sangat perlu
penting diadakannya
dalam analisis
kondisi dan proyeksikeuangan daerah untuk menghasilkan atau mengetahui
kemampuan
daerah
dalammendanai
rencana
pembangunan dan dapat melahirkan kebijakan yang efektifdalam pengelolaannya, sehingga kalau dijabarkan secara rinci dapat dilihat padaketerangan dibawah ini : Kebijakan 1 1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan
2.
Identifikasi Kebijakan 2 a. Pengelolaan Keuangan Daerah didasarkan pada Perda tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan lainnya ; b. Pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara efesien dan efektif serta proporsional ; c. Pengelolaan belanja dilakukan denganketentuan/mekanisme yang berlaku.
Kebijakan Pengelolaan a. Melakukan perbaikan dalam AsetDaerah pencatatandan penyajian aset tanah ; b. Melakukan perbaikan data aset tetap lainnya selain tanah ; c. Memanfaatkan teknologi informasi untukpengelolaan data aset ; d. Meningkatkan pengetahuan dan keahlianpara pengelola barang daerah.
3. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan
a. Mengoptimalkan pendapatan yangbersumber dari PAD yaitu melaluiintensifikasi pemungutan denganmeningkatkan basis data obyek pajakdan wajib pajak daerah,mengintensifkan pemungutan retribusidaerah serta mengoptimalkanpendapatan dari
64
sumber-sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah ; b. Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana Perimbangan, yaitu Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, DAU dan DAK serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ; c. Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
a. yang akan dilakukan terkait dengan pemanfaatan Kebijakan 4. Kebijakan Pembiayaan kebijakan penerimaan pembiayaan sisa lebih Daerah perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan untuk pinjaman daerah b. Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan untuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi) untuk BUMD dan PT Bank Riau Kepri, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan penerapan yang baik dari usaha dalam mencapai tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan diharapkan visi dan misi yang ingin dicapai
oleh
BKD
dapat
terwujud,
sehingga
penyelenggaraan
pemerintahan khususnya di bidang pendapatan ,keuangan dan aset daerah
dapat
berhasilguna,
dilaksanakan bersih,
dengan
transparan
baik dan
yang
berdayaguna,
akhirnya
dapat
dipertanggungjawabkan kepada pimpinan maupun kepada masyarakat.
65
BAB
V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF Program-program Badan Keuangan Daerah merupakan program yang terdapat pada RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas 2016-2021 dan sesuai dengan tugas danfungsi Badan. Program prioritas beserta indikator keluaran program (outcomes)sebagaimana tercantum dalam RPJMD selanjutnya dijabarkan ke dalam rencana kegiatanuntuk setiap program
prioritas
tersebut.
Pemilihan
kegiatan
untuk
masing-
masingprogram prioritas ini didasarkan atas strategi dan kebijakan jangka menengah. Kegiatanyang dipilih untuk setiap program prioritas harus dapat menunjukkan akuntabilitas kinerjasesuai dengan tugas dan fungsi PD. Program dan kegiatan juga harus dapatmemecahkan permasalahan
pembangunan
daerah
sebagaimana
tersirat
dalampernyataan tujuan dan sasaran Badan. Indikator keluaran program (outcomes) merupakan manfaat yang diperoleh dalamjangka menengah oleh kelompok sasaran (beneficiaries) yang mencerminkan berfungsinyakeluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. Kelompok sasaran adalah pihak yangmenerima manfaat langsung dari jenis layanan.
66
TABEL 5.1 RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS 2016-2021
No
Program dan Kegiatan
Indikator kinerja (outcomes yg mengacu ke RPJMD)
Kondisi kinerja awal periode RPJMD tahun 2015
1 1
2 Program Pelayanan Administras i Perkantoran
3 Jumlah Bulan pelayanan administrasi keuangan
Penyediaan Jasa Administrasi Keuanga
Tersedianya Jasa Administrasi Keuangan
4 12 Bulan
Kondisi kinerja akhir periode RPJMD
TARGET CAPAIAN SETIAP TAHUN
Tahun 2016 Target 5
12 Bulan
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Tahun 2021
Rp 6
Target 7
Rp 8
Target 9
Rp 10
Target 11
Rp 12
Target 13
Rp 14
Target 15 72 Bulan
Rp 16
2.172.00 0.000
12 Bulan
2.172.00 0.000
12 Bulan
2.172.00 0.000
12 Bulan
2.172.00 0.000
12 Bulan
2.172.00 0.000
72 Bulan
2.172.00 0.000
67
1
2
2
3
Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi /Teknis Perkantoran
Tersedianya Jasa Tenaga Pendukung Administrasi /Teknis Perkantoran
Penyediaan Rutinitas Perkantoran
Terpenuhiny a Kebutuhan Rutinitas Kantor
ProgramPen ingkatan dan Pengemban gan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pendapatan Asli Daerah Tiap Tahun/ Peningkatan Realisasi Laju Pertumbuha n PAD
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
Terlaksanan ya Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
4
17.217. 652.040
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
12 Bulan
10.728.9 48.178
12 Bulan
10.728.9 48.178
12 Bulan
10.728.9 48.178
12 Bulan
10.728.9 48.178
12 Bulan
10.728.9 48.178
72 Bulan
10.728.9 48.178
12 Bulan
1.498.22 3.184
12 Bulan
1.498.22 3.184
12 Bulan
1.498.22 3.184
12 Bulan
1.498.22 3.184
12 Bulan
1.498.22 3.184
72 Bulan
1.498.22 3.184
35.371. 565.46 5 (5)%
-
31.298.7 54.281 (5)%
-
60 orang
32.863.6 91.995 (5)%
34.506.8 76.594 (5)%
36.232.2 20.424 (5)%
38.043.8 31.445 (25)%
200.000. 000
68
Intensifikasi dan Ekstensifikas i SumberSumber Pendapatan Daerah
Meningkatn ya Pendapatan Asli Daerah terhadap target di tahun berjalan
5%
450.000. 000
5%
450.000. 000
5%
450.000. 000
5%
450.000. 000
5%
450.000. 000
5%
450.000. 000
Pemeliharaa n Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Meningkatn ya Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Efektif dan Efisien
12 Bulan
281.100. 000
12 Bulan
281.100. 000
12 Bulan
281.100. 000
12 Bulan
281.100. 000
12 Bulan
281.100. 000
72 Bulan
281.100. 000
Rekonsiliasi Data Keuangan Triwulan PD dan Instansi Vertikal Lainnya Pendataan, Perekaman, Pemetaan dan Analisis ZNT PBB-P2
Meningkatn ya Capaian Atas Pelaporan Keuangan Triwulan
1 Dokum en
434.646. 214
1 Dokume n
434.646. 214
1 Dokume n
434.646. 214
1 Dokume n
434.646. 214
1 Dokume n
434.646. 214
6 Dokume n
434.646. 214
Tersedianya data objek pajak dan subjek pajak yang akurat
12 Lapora n
420.000. 000
11 Laporan
420.000. 000
23 Laporan
69
3
Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten / Kota
Opini BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah (WTP)
Penyusunan Standart Satuan Harga (SSH) dan Satuan Harga Barang (SHB)
Tersusunnya Dokumen SSH dan SHB
2 Dokum en
Penghapusa n Barang Milik Daerah
Terhapusny a Barang Milik Daerah Pasca Verifikasi Aset Perda dan Peraturan Kepala Daerah Atas Perubahan APBD tiap tahunnya
Penyusunan dan Pembahasan Perubahan APBD
WDP
WTP
2.139.60 0.000
WTP
2.217.80 0.000
WTP
2.155.50 0.000
WTP
1.933.30 0.000
WTP
230.800. 000
2 Dokume n
230.800. 000
2 Dokume n
230.800. 000
2 Dokume n
230.800. 000
2 Dokume n
230.800. 000
12 Dokume n
12 Bulan
600.000. 000
12 Bulan
600.000. 000
12 Bulan
600.000. 000
2 Dokum en
891.000. 000
2 Dokume n
891.000. 000
2 Dokume n
891.000. 000
230.800. 000
36 Bulan
2 Dokume n
891.000. 000
2 Dokume n
891.000. 000
12 Dokume n
70
891.000. 000
Penyusunan dan Pembahasan APBD
2 Dokum en
891.000. 000
2 Dokume n
891.000. 000
2 Dokume n
891.000. 000
2 Dokume n
891.000. 000
2 Dokume n
891.000. 000
12 Dokume n
891.000. 000
2 Dokum en
180.000. 000
2 Dokume n
180.000. 000
2 Dokume n
180.000. 000
2 Dokume n
180.000. 000
2 Dokume n
180.000. 000
12 Dokume n
180.000. 000
Penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Perda dan Peraturan Kepala Daerah Atas APBD tiap tahunnya Tersusunnya LPP APBD tiap tahunnya Tersusunnya Laporan Keuangan Pemerintah KKA
2 Dokum en
518.500. 000
2 Dokume n
518.500. 000
2 Dokume n
518.500. 000
2 Dokume n
518.500. 000
2 Dokume n
518.500. 000
12 Dokume n
518.500. 000
Peningkatan Manajemen Aset/Barang Milik Daerah
Terciptanya pengelolaan aset yang baik
-
1 Kegiatan
2.108.10 0.000
1 Kegiatan
2.108.10 0.000
1 Kegiatan
2.000.00 0.000
1 Kegiatan
2.000.00 0.000
5 Kegiatan
2.000.00 0.000
Penyusunan Rancangan Perda Tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Tersedianya Perda dan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2 Dokum en
2 Dokume n
300.000. 000
2 Dokume n
300.000. 000
2 Dokume n
300.000. 000
2 Dokume n
300.000. 000
12 Dokume n
300.000. 000
Penyusunan LPP APBD
300.000. 000
71
Revaluasi / Appraisal Aset / Barang Milik Daerah
Tercapainya Pengendalia n dan Penertiban Barang Milik Daerah Secara Administrati f, Fisik dan Tindakan Hukum Perda dan Peraturan Kepala Daerah Atas Pedoman Pelaksanaan APBD
1 Kegiata n
655.750. 000
1 Kegiatan
655.750. 000
1 Kegiatan
655.750. 000
1 Kegiatan
655.750. 000
1 Kegiatan
655.750. 000
6 Kegiatan
655.750. 000
-
-
-
-
2 Dokume n
300.000. 000
2 Dokume n
300.000. 000
2 Dokume n
300.000. 000
8 Dokume n
300.000. 000
Sensus Barang Milik Daerah
Terdatanya Barang Milik Daerah (BMD)
-
-
-
-
-
-
12 Bulan
350.000. 000
-
-
24 Bulan
350.000. 000
Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Terlaksanan ya Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
-
-
-
-
1 Kegiatan
350.000. 000
1 Kegiatan
350.000. 000
1 Kegiatan
350.000. 000
4 Kegiatan
350.000. 000
Penyusunan Pedoman Pelaksanaan APBD
72
Kursus dan Peningkatan Keterampila n Aparatur dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Sertifikasi Bendahara dan PPKeu OPD Sosialisasi Hibah dan Bantuan Sosial
Jumlah kegiatan peningkatan kapasitas aparatur bidang pengelolaan keuangan daerah Jumlah aparatur yang memiliki sertifikat Terlaksanan ya Sosialisasi Hibah dan Bantuan Sosial
-
-
-
-
-
-
3 Kegiatan
520.000. 000
3 Kegiatan
520.000. 000
9 Kegiatan
520.000. 000
-
-
-
-
30 Orang
300.000. 000
30 Orang
300.000. 000
30 Orang
300.000. 000
120 Orang
300.000. 000
-
-
-
-
1 Kegiatan
250.000. 000
1 Kegiatan
250.000. 000
1 Kegiatan
250.000. 000
3 Kegiatan
250.000. 000
73
BAB VI INDIKATOR KINERJA BADAN KEUANGAN DAERAH YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Penetapan indikator kinerja digunakan untuk mengukur kinerja atau
keberhasilan
visi
dan
misi
BKD
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode Rencana Strategis ( Renstra) BKD dapat dicapai. Indikator kinerja program yang terukur dilaksanakanPerangkat Daerah merupakan agregasi dan akumulasi dari hasil pengaruh satu atau lebih indikator kinerja kegiatan yang bersifat keluaran (output) yang dilaksanakan Perangkat Daerah untuk mencapai indikator kinerja utama Bupati. Dalam upaya mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, BKD Kabupaten Kepulauan Anambas menentukan indikator kinerja yang akan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016-2021. Indikator kinerja sebagaimana dimaksud terdapat dalam tabel 6.1. IndikatorKinerjaBadan
Keuangan
Daerah
yang
mengacu
padatujuan dan sasaran RPJMD diuraikan dibawah ini :
74
TABEL 6.1 INDIKATOR KINERJA BADAN KEUANGAN DAERAH YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Misi
1 Misi VI. Membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani serta memperkuat penyelenggara an otonomi desa
Tujuan
Sasaran
Strategi
Indikato r
Capaian
Aw al
Akhi r
Program
Indikator kinerja (outcom es yang mengacu pada RPJMD)
Kondis i kinerj a awal period e RPJM D Thn 2015
2
3
4
5
6
7
8
9
Mewujudka n tata kelola pemerintah an yang transparan dan akuntabel
Meningkatn ya akuntabilita s pengelolaan keuangan daerah
Meningkatk an kualitas SDM aparatur dan kelembagaa n pengelolaan keuangan daerah
Opini BPK terhadap pengelola an keuangan daerah (WTP)
WD P
WTP
Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ko ta
Opini BPK Terhadap Pengelolaa n Keuangan Daerah (WTP)
Target Capaian Setiap Tahun
Thn 2016 10
WDP
Kondis i kinerj a akhir period e RPJM D
Thn 2017 11
WTP
Thn 2018 12
WTP
Thn 2019 13
WTP
Thn 2020 14
WTP
15 WTP
16 WTP
75
Misi
Tujuan
Sasaran
Strategi
Indikator
1
2
3
4
5
Capaian
Awal 6
Program
Indikator kinerja (outcomes yang mengacu pada RPJMD)
Akhir 7
Kondisi kinerja awal periode RPJMD
Thn 2015 8
9
10
Kondisi kinerja akhir periode RPJMD
Target Capaian Setiap Tahun
Thn 2016 11
Thn 2017
Thn 2018
Thn 2019
Thn 2020
1
2
3
4
5
Meningkatkan kualitas sistem perencanaan dan penganggaran system manajemen pengelolaan keuangan daerah Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
76
Capaian
Progra m
Indikat or kinerja (outco mes yang menga cu pada RPJMD )
Mi si
Tuju an
Sasara n
Strategi
Indik ator
Awal
Akhir
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Penda patan Asli Daera h Tiap tahun
17.217.65 2.040
38.043.83 1.445
Program Peningkat an dan Pengemba ngan Pengelola an Keuangan Daerah
PAD Tiap Tahun / Peningka tan Realisasi Laju Pertumb uhan PAD
Kondisi kinerja awal periode RPJMD
Thn 2015 10
Kondisi kinerja akhir periode RPJMD
Target Capaian Setiap Tahun
Thn 2016
Thn 2017
Thn 2018
Thn 2019
Thn 2020
11
12
13
14
15
35.371.56 5.465 (5%)
31.298.75 4.281 (5%)
32.863.69 1.995 (5%)
34.506.87 6.594 (5%)
36.232.22 0.424 (5%)
16
Meningkatk an kemampuan manajerial dalam prinsip fleksibilitas pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas Meningk atnya Pendapat an Asli Daerah
Mengoptim alkan Pendapatan Asli Daerah dari berbagai sektor
17.217.65 2.040
38.043.83 1.445 (25%)
77
BAB VII PENUTUP Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah tahun 2016-2021 adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran RPJM Daerah Tahun 2016-2021. Rencana Strategis yang disusun ini adalah suatu dokumen baru sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul, maka disusunlah Rencana Strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai. Akhir kata, semoga Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten
dalam
rangka
mendukungterwujudnya
tata
kelola
pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tarempa, 06 Januari 2017 Plt. KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH
AZWANDI, SE NIP. 19761205 200012 1 005
78