BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang Kemitraan usaha merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
memberdayakan pengusaha berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka melakukan sinergi dengan kegiatan penanaman modal khususnya dengan perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang selanjutnya disebut Daftar Negatif Investasi (DNI), menjadi salah satu dasar penerapan kewajiban melaksanakan kemitraan usaha dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) khususnya terhadap pada bidang-bidang usaha tertentu. Setiap perusahaan PMDN atau PMA yang dikenakan kewajiban untuk melaksanakan kemitraan usaha pada asasnya ketentuan tersebut tercantum dalam izin prinsip maupun izin usaha yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat atau PTSP di daerah. BKPM mengambil peran memastikan investor luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk dapat bermitra dengan investor dalam negeri, termasuk Koperasi dan UMKM. Demikian halnya dengan Usaha Kelas Menengah (UKM) yang akan masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi dari implementasi MEA, akan di dorong untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM Indonesia. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanam Modal atau Direktorat Pemberdaya Usaha merupakan unit eselon I/II yang berada dibawah lembaga BKPM memiliki misi untuk meningkatkan iklim penanaman modal dalam rangka peningkatan daya saing penanaman modal. Deputi ini berfokus kepada
1
2
pemberdayaan usaha nasional dengan memantau jumlah perusahaan yang dipantau atas kewajiban melaksanakan kemitraan usaha sesuai DNI. Dasar hukum tugas fungsi/kebijakan sebagai berikut. 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. 4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Berdasarkan kebijakan diatas, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanam Modal atau Direktorat Pemberdaya Usaha BKPM memiliki jadwal rutin setiap bulannya untuk menyurvei setiap provinsi mengenai keberadaan UKM yang ingin atau siap bermitra terhadap PMDN atau PMA, provinsi tersebut diantaranya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Adapun agenda kegiatan tersebut bisa dilihat pada Tabel 1. 1 Tahapan waktu dan pelaksanaan. Tabel 1.1 Tahapan waktu dan pelaksanaan Waktu Pelaksanaan (Bulan) No
Sifat Komponen
Kegiatan/Tempat 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
111 .
Persiapan Monitoring Perusahaan PMA/ PDN
113 .
Pelaksanaan Monitoring Perusahaan PMA/ PMDN yang wajib bermitra
V V V
V V V V V V
11
12 Pedukung
Utama
3
Tabel 1.2 Tahapan waktu dan pelaksanaan (lanjutan 1) Waktu Pelaksanaan (Bulan) No
Sifat Komponen
Kegiatan/Tempat 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1
Sumatera Selatan
V
2
Jawa Tengah
V
3
DI Yogyakarta
V
4
Jawa Timur
V
5
Jawa Barat
V
6
Banten
V
7
Lampung
8
Bali
9
Kalimantan Timur
10
Sulawesi Selatan
11
12
V V V V
Hasil survei tersebut kemudian akan di jadikan laporan data berupa daftar UKM yang masih aktif/nonaktif bermitra dengan PMDN atau PMA, dan perkembangan para UKM. Sampai saat ini, laporan tersebut masih ditulis tangan oleh setiap anggota yang melakukan survei dan dikumpulkan secara bertumpuk. Beberapa kendala yang terjadi akibat perilaku tersebut adalah sebagai berikut. 1. Data UKM yang bermitra dengan PMDN atau PMA sulit untuk diketahui perkembangan nya karena harus membuka buku lama. 2. Sulit menentukan grafik perkembangan UKM yang bermitra di setiap provinsi. 3. Harus bekerja dua kali untuk membuat backup data UKM dan PMDN atau PMA. 4. Laporan triwulan masih menggunakan metode tulis tangan buku laporan. 5. Buku lama identik terabaikan keberadaannya sehingga banyak UKM yang tidak terkontrol oleh instansi.
4
Dengan dibangun sebuah sistem informasi monitoring Usaha Kelas Menengah dengan PMDN atau PMA berbasis web untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal, akan memberikan manfaat sebagai berikut. 1. Mudah unuk memonitor UKM yang masih bermitra dengan PMDN atau PMA. 2. Pencarian data PMDN atau PMA akan semakin cepat dan tepat untuk memberikan informasi kemitraan. 3. Perkembangan UKM setiap provinsi yang bermitra dapat dilihat dalam bentuk grafik yang terbentuk secara otomatis. 4. Input data akan langsung tersimpan kedalam media penyimpanan yang dapat digunakan kembali apabila terjadi kehilangan data. 5. Pengumpulan data yang terstruktur oleh admin. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan monitoring terhadap UKM dengan perusahaan PMDN atau PMA yang berkewajiban melaksanakan kemitraan usaha sehingga kewajiban kemitraan usaha dimaksud tidak sampai terabaikan. 1.2
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis paparkan diatas, maka
penulis dapat merumuskan masalah yang akan diteliti adalah: “Bagaimana membangun sebuah Sistem informasi monitoring Usaha Kelas Menengah dengan Penanam Modal Dalam Negeri atau Asing untuk BKPM”. 1.3
Batasan Masalah Sistem informasi monitoring Usaha Kelas Menengah dengan Penanam
Modal Dalam Negeri atau Asing untuk BKPM l memiliki ruang lingkup kerja yang sangat luas. Oleh karena itu sistem ini memiliki beberapa batasan masalah dalam proses monitor PMDN atau PMA, yaitu. 1. Sistem mampu memberikan informasi data UKM dan PMDN atau PMA secara lengkap. 2. Sistem mengelola data mengenai hubungan UKM bermitra dengan PMDN atau PMA.
5
3. Sistem membuat grafik perkembangan UKM terhadap PMDN atau PMA. 4. Sistem mampu memunculkan daftar perusahaan mitra berdasarkan pencarian jenis PMA/PMDN. 1.4
Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ada tiga yaitu. 1. Merancang dan membangun sistem informasi monitoring Usaha Kelas Menengah dengan PMDN atau PMA untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2. Sistem informasi monitoring mampu mengelola data UKM, PMDN atau PMA. 3. Mengetahui perkembangan UKM yang bermitra dengan PMDN atau PMA.
1.5
Manfaat Penelitian Manfaat dari penulisan tugas akhir sistem informasi monitoring Usaha
Kelas Menengah dengan PMDN atau PMA untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal telah disebutkan pada bagian latar belakang. Untuk memperjelas manfaat tersebut, penulis menjabarkan manfaat penelitian sebagai berikut. 1. Mudah untuk memonitor UKM yang masih bermitra dengan PMDN atau PMA. 2. Pencarian data PMDN atau PMA akan semakin cepat dan tepat untuk memberikan informasi kemitraan. 3. Perkembangan UKM setiap provinsi dapat dilihat dalam bentuk grafik yang terbentuk secara otomatis setiap bulan nya. 4. Input data akan langsung tersimpan kedalam media penyimpanan yang dapat digunakan apabila terjadi kehilangan data. 5. Pengumpulan data yang terstruktur oleh pengguna.
6
1.6
Metodologi Penelitian 1.
Studi Literatur Studi Literatur dilakukan dengan mengumpulkan dan mempelajari
informasi yang berkaitan dengan sistem informasi monitoring termasuk dalam perancangan, analisa data, dan implementasi. 2.
Wawancara Wawancara dilakukan dengan Kepala Divisi Direktorat Pemberdayaan
Usaha sebagai pengguna yang akan mengimplementasikan sistem informasi monitoring Usaha Kelas Menengah dengan Penanam Modal Dalam Negeri atau Asing. Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pengguna dan juga memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan penelitian ini. 3.
Pengembangan Sistem Metode yang dipakai penulis untuk mengembangkan sistem informasi
monitoring adalah waterfall. Dalam pengembangannya, melewati beberapa tahap yaitu. d a. Analisis Analisis atau analisa ini merupakan tahap awal yang dilakukan oleh peneliti dalam mengembangkan sistem. Dalam analisis ini harus mendapatkan beberapa hal yang dianggap menunjang penelitian yang dilakukan, mencari permasalahan yang ada, mengumpulkan data (data fisik, non fisik), dan wawancara. Dalam tahap awal ini penulis dituntut untuk benar-benar melakukan penelitian yang terarah seperti contohnya untuk penelitian sistem monitoring. Untuk menentukan pokok permasalahan penulis harus memilih terlebih dahulu permasalahan globalnya, kemudian membagi lagi menjadi beberapa sub kecil.
7
b. Desain Desain yang dimaksud bukan hanya tampilan atau interfacenya saja, tetapi yang dimaksud desain dalam metode ini adalah desain sistem yang meliputi: alur kerja sistem, cara pengoprasian sistem, hasil keluaran dengan menggunakan metode-metode seperti UML (Unified Modeling Language) tampilan sistem dan yang telah disesuaikan dengan analisis kebutuhan pada tahap awal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga programmer atau pihak yang terlibat dalam pembuatan kode program akan dipermudah karena sudah terarah seperti apa sistem ini akan berjalan dan seperti apa alur yang ada didalam sistem maupun diluar sistem. c. Coding Bagian pengodean merupakan bagian para programmer untuk memasukan script kode pemrograman kedalam sebuah software programming untuk menghasilkan aplikasi yang telah didesain, software programming yang dapat digunakan harus disesuaikan dengan desain sistem yang dibuat seperti untuk ponsel, desktop, atau website. d. Testing Tahap ini adalah tahap pengujian dan tahap pendukung yang artinya sistem yang telah dibuat dari hasil analisis masalah yang telah melalui tahap-tahap desain, pengodean barulah masuk kedalam pengujian sistem, sehingga akan dapat diketahui seperti apa hasil kinerja sistem yang baru ini dibandingkan dengan sistem yang lama, kemudian dapat diketahui pula apakah dalam sistem yang baru ini masih ada kelemahan yang kemudian akan dikembangkan oleh peneliti berikutnya.
8
1.7
Sistematika Penulisan BAB I PENDAHULUAN Bab ini berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan
masalah, tujuan, manfaat, metode penelitian, dan sistematika penulisan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Bab ini berisi referensi-referensi yang relevan mengenai sistem sejenis yang sudah pernah dibuat sebelumnya. Tinjauan pustaka berupa tugas akhir, skripsi, makalah, jurnal, dan tesis dari beberapa universitas. BAB III LANDASAN TEORI Bab ini berisi penjelasan mengenai teori - teori dasar yang digunakan sebagai acuan dalam proses pembuatan sistem informas monitoring Usaha Kelas Menengah dengan PMDN atau PMA untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sumber
berasal
dari
buku
atau
sumber
-
sumber
lain
yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. BAB IV ANALISIS DAN RANCANGAN SISTEM Bab ini berisi analisis dan rancangan sistem yang menjelaskan tentang perancangan sistem pada penelitian ini. Bagian perancangan meliputi analisis permasalahan, kebutuhan fungsional sistem, kebutuhan nonfungsional sistem, gambaran umum sistem, analisis kebutuhan data, analisis basisdata, analisis model sistem, perancangan struktur menu sistem dan perancangan antarmuka yang digunakan di dalam penelitian ini. BAB V IMPLEMENTASI Bab ini merupakan implementasi sistem yang berisi penerapan atau implementasi dari perancangan sistem. Bab ini menjelaskan beberapa kode program yang digunakan untuk membangun sistem dan menampilkan tampilan antarmuka yang digunakan di dalam sistem.
9
BAB VI PENGUJIAN DAN PEMBAHASAN Bab ini merupakan bab pengujian dan pembahasan yang menguji kesesuaian sistem dengan perancangan yang telah dibuat. Pengujian sistem pada penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja sistem, mengurangi adanya kesalahan dan memastikan sistem dapat digunakan. BAB VII PENUTUP Bab ini merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dari penelitian. Selain itu, bab penutup berisi saran yang digunakan sebagai acuan untuk pengembangan sistem ke tahap selanjutnya. DAFTAR PUSTAKA Daftar Pustaka merupakan bagian yang berisi referensi sumber dari studi literatur yang digunakan dalam penyusunan laporan tugas akhir ini. LAMPIRAN Lampiran merupakan bagian yang berisi data-data tambahan yang terlalu banyak apabila diletakan pada teks utama.