BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Setiap perusahaan memerlukan pencatatan transaksi yang terjadi dalam operasional usahanya. Pencatatan ini sering disebut dengan akuntansi atau pembukuan. Pencatatan diperlukan sebagai cara untuk mengukur kegiatan yang dilakukan dalam satuan moneter atau uang, baik itu perusahaan profit maupun non profit. Dalam islam, aturan tentang akuntansi atau pencatatan telah di tuliskan di Al Qur’an yang isinya yaitu anjuran untuk melakukan pencatatan atas utang piutang secara jujur. Perintah tersebut tertulis dalam surat Al-Baqarah/2: 282sebagai berikut,
1
“Wahai orang – orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berhutang mendiktekan, dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika yang berhutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaanya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki – laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki – laki, maka (boleh) seorang laki – laki dan dua orang perempuan diantara orang – orang yang kamu sukai daripada saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk batas waktunya baik (hutang) itu kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah. Lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa di antara kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlan penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah
2
memberikan pengajaran kepada kamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu“. Dari ayat diatas jelas bahwa setiap melakukan transaksi baik itu utang maupun piutang hendaknya dicatat agar memudahkan untuk kegiatan selanjutnya. Pada masa sekarang ini apa yang diperintahkan dalam ayat diatas sudah diaplikasikan dengan sebutan akuntansi yang digunakan hampir disemua perusahaan. Demikian juga dengan lembaga zakat atau organisasi pengelola zakat yang seharus juga melakukan pencatatan atas himpunan zakat yang diterima dari masyarakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim. Zakat yang nantinya terkumpul digunakan untuk memberdayakan orang yang berhak menerima zakat, salah satunya yaitu fakir dan miskin. Dengan begitu, zakat yang merupakan bentuk ibadah, juga memiliki manfaat secara sosial yaitu membantu orang yang tidak mampu. Supaya pengelolaan zakat dapat optimal maka diperlukannya organisasi pengelola zakat (OPZ) atau lembaga amil zakat (LAZ). Dengan adanya organisasi pengelola zakat, diharapkan zakat dapat dikelola dengan baik dan penyalurannya dapat tepat sasaran. Lembaga amil zakat atau organisasi pengelola zakat yang ada di Indonesia sudah banyak. Ada yang dikelola oleh pemerintah yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang memiliki cabang di seluruh provinsi di Indonesia, maupun yang dikelola oleh swasta atau mandiri misalnya yaitu Dompet Duafa, PKPU, Rumah Zakat, LAZISMU, LAZISNU, LAZIS
3
BSMdan lembaga lain yang semuanya melayani masyarakat yang akan berzakat. Banyaknya lembaga zakat dikarenakan jumlah penduduk muslim Indonesia juga sangat banyak yakni mencapai 87% dari seluruh penduduk Indonesia atau 207.176.162 berdasarkan sensus penduduk tahun 2010. Oleh karena itu Potensi penerimaan zakatpun sangat banyak, bahkan bisa mencapai angka ratusan triliun rupiah jika dioptimalkan. Dikutip dari Republika online tanggal 29 April 2013, potensi penerimaan zakat di Indonesia sebesar Rp217 Triliun. Jumlah yang sangat banyak, dan tentunya sangat membantu pemerintah dalam pemberdayakan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Namun sampai sekarang hanya sekitar dua triliun yang dapat dihimpun atau sekitar 1% dari potensi yang ada. Banyak hal yang mempengaruhi rendahnya pembayaran zakat oleh masyarakat. Menurut penelitian yang dilakukan PEBS FEUI dan Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) tahun 2009 bahwa faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan zakat yaitu kurang percayanya masyarakat terhadap lembaga zakat, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pembayaran zakat. Penerimaan zakat selama lima tahun terakhir dapat dilihat dalam tabel berikut.
4
Tabel 1.1 Tabel penerimaan zakat lima tahun terakhir Tahun 2009 2010 2011 2012 2013 2014
Penerimaan zakat 1,2 triliun 1,5 triliun 1,7 triliun 2,2 triliun 2,7 triliun 3,2 triliun
Sumber:Baznas.go.id Dengan potensi penerimaan zakat yang besar tersebut, maka perlu adanya pengelolaan zakat secara optimal. Oleh karena itu lembaga zakat perlu memiliki sistem akuntansi atau pencatatan yang baik guna menunjang pengelolaan zakat dan memudahkan dalam pelaporan kegiatannya. Sistem adalah sekelompok unsur yang erat hubungan satu dengan lainnya yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu (Mulyadi, 2010). Semua kegiatan yang diadakan di lembaga amil zakat diharapkan dapat tersistematisasi
dengan
baik,
dari
akuntansi,
pengelolaan,
sampai
manajemen kegiatan operasionalnya. Laporan keuangan merupakan salah satu indikator penting apakah lembaga zakat transparan dalam menjalankan kegiatannya dan sarana pertanggungjawaban kepada pada muzaki. Pentingnya akuntansi zakat membuat Ikatan Akuntan Indonesia melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAK) menyusun standar akuntansi keuangan syariah pada tahun 2002 yaitu PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Untuk standar akuntansi zakat, Infak dan sedekah disusun pada tahun 2008
5
dan mulai diterapkan di tahun 2009 dalam bentuk Exposure Draft. Sedangkan untuk PSAK yang mengatur Standar Laporan Akuntansi Syariah terdapat pada PSAK 101 yang disusun tahun 2007.Dengan adanya standar yang mengatur tentang pelaporan dan sistem akuntansi zakat, diharapkan amil zakat dapat lebih optimal lagi dalam mengelola zakatnya. Sehingga didapatkan laporan yang akuntabel dan transparan. Selain standar akuntansi, pengelola lembaga amil zakat atau biasa disebut amil zakat juga unsur yang penting. Dengan adanya amil yang tahu bagaimana pengelolaan zakat sesuai kaidah syariah diharapkan dapat menambah kepercayaan masyarakat dan memaksimalkan pengelolaan zakat. Banyaknya lembaga zakat yang ada membuat perlu adanya aturan tentang pengelolaan zakat agar lebih baik sehingga dapat berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat kurang mampu. Tentang pengelolaan lembaga zakat sudah diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU 23 Tahun 2011 adalah perbaruan dari UU No. 38 Tahun 1999 yang juga tentang Pengelolaan Zakat. Adanya UU dan PSAK tersebut merupakan wujud dari sangat pentingnya pengelolaan zakat dengan baik karena banyaknya lembaga zakat dan besarnya penerimaan zakat setiap tahunnya. Jika penerimaan zakat dioptimalkan dapat memberdayakan kaum fakir miskin yang merupakan bagian dari delapan asnaf penerima zakat. Dan secara tidak langsung telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan. Dengan adanya peraturan
6
tersebut lembaga zakat diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Tempat penelitian (mengambil data) yang akan digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir yaitu RZIS UGM. Penulis tertarik untuk mengambil data dari tempat tersebut dikarenakan RZIS UGM merupakan lembaga amil zakat yang ada dilingkungan universitas besar yaitu Universitas Gadjah Mada. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “Analisis Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Lembaga Amil Zakat Terhadap PSAK 109 dan 101 (Studi Kasus Pada Rumah Zakat Infaq Shodaqoh Universitas Gadjah Mada)“ 1.2
Rumusan Masalah Berdasarkan latarbelakang diatas, maka rumusan masalah yang akan penulis dibahas yaitu : 1. Bagaimana sistem akuntansi zakat, Infak dan sedekah yang dilakukan di RZIS UGM? 2. Apakah RZIS UGM sudah menerapkan PSAK 109 dalam pencatatan transaksi akuntansinya dan bagaimana perbedaanya? 3. Apakah laporan keuangan RZIS UGM sudah sesuai dengan PSAK 101?
1.3
Tujuan Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu : 1. Mengetahui sistem akuntansi zakat, Infak dan sedekah yang dilakukan di RZIS UGM.
7
2. Mengetahui penerapan PSAK 109 terhadap sistem akuntansi RZIS UGM. 3. Mengetahui apakah laporan keuangan RZIS UGM sudah sesuai dengan PSAK 101. 1.4
Manfaat Manfaat dari Tugas Akhir ini yaitu : 1. Manfaat untuk mahasiswa yaitu sebagai penambah ilmu pengetahuan tentang akuntansi zakat, infak dan sedekah dan laporan keuangan di lembaga amil zakat baik bagaimana pencatatan sesuai PSAK 109 dan 101. 2. Manfaat RZIS UGM yaitu sebagai bahan masukan dan pertimbangan tentang akuntansi zakat, Infak dan sedekah dan pelaporannya sesuai dengan PSAK 109 dan 101. 3. Manfaat untuk Institusi pendidikan (Universitas) yaitu dapat menjadi bahan kajian ilmiah oleh mahasiswa, menjadi bahan bacaan atau referensi untuk penelitian selanjutnya.
1.5
Sistematika Penulisan Sistematika penulisan ini menerangkan bagaimana alur pemikiran penulisan tugas akhir dari awal hingga akhir. Dengan harapan tuags akhir ini dapat tersusun secara sistematis. Adapun dalam sistem pembahasan ini terdiri atas empat bab sebagai berikut:
8
Bab satu pendahuluan Dalam bab ini berisi tentang latar belakang masalah yang diangkat, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan diakhiri dengan sistematika pembahasan yang menggambarkan kerangka berpikir penulisan tugas akhir. Bab dua Gambaran Umum Bab dua berisi tentang, profil perusahaan atau lembaga amil zakat tempat penelitian, landasan teori yang berkaitan dengan penelitian, penelitian sebelumnya dan metodologi penelitian yang digunakan. Bab tiga Analisis dan Pembahasan Dalam bab ini membahas tentang hasil dari analisis penelitian yang didapatkan dari tempat penelitian. Bab empat Kesimpulan dan Saran Bab ini berisi kesimpulan dari pembahasan yang sudah dipaparkan pada bab sebelumnya. Selain itu, berisi saran yang penulis rekomendasikan berdasarkan kesimpulan agar berguna untuk pihak yang terkait.
9