BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Salah satu tujuan penting pendirian suatu perusahaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pemiliknya atau pemegang saham, atau memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui peningkatkan nilai perusahaan (Brigham dan Houston, 2001).Peningkatan nilai perusahaan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mampu beroperasi dengan mencapai laba yang di targetkan. Melalui laba yang diperoleh tersebut perusahaan akan mampu memberikan dividen kepada pemegang saham, meningkatkan pertumbuhan perusahaan dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Sutopoyudo (dalam Kusumadilaga, 2010: 2) menyatakan pada saat banyak perusahaan menjadi semakin berkembang, maka pada saat itu pula kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan sekitarnya dapat terjadi, karena itu muncul pula kesadaran untuk mengurangi dampak negatif ini. Banyak perusahaan swasta kini mengembangkan apa yang disebut Corporate Sosial Responsibility (CSR). Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai cost, melainkan investasi perusahaan. Perusahaan sebagai entitas ekonomi lazimnya memiliki tujuan jangka pendek dan jangka panjang.Dalam jangka pendek perusahaan bertujuan memperoleh laba secara maksimal dengan menggunakan sumber daya yang ada, sementara dalam jangka panjang tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan nilai perusahaan.Nilai perusahaan merupakan konsep penting bagi investor, karena merupakan indikator bagi pasar menilai perusahaan secara keseluruhan.
Mahendra (2012: 130-138) menyebutkan bahwa nilai perusahaan merupakan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli jika perusahaan tersebut dijual. Nilai perusahaan yang tinggi dapat meningkatkan kemakmuran bagi para pemegang saham, sehingga para pemegang saham akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan tersebut. Nilai perusahaan dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah melalui kinerja keuangan.Laporan keuangan suatu perusahaan dapat mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.Kinerja keuangan perusahaan dapat diukur dengan menggunakan analisis terhadap laporan keuangan yang di publikasikan perusahaan.Mempublikasikan suatu laporan keuangan wajib dilakukan bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia.Investor dapat menjadikan kinerja perusahaan sebagai pegangan dalam menentukan investasinya. Investor akan menjatuhkan pilihannya pada perusahaan yang memiliki kinerja keuangan yang baik karena investor ingin mendapatkan pengambalian (return) yang menguntungkan atas investasi yang telah ditanamkan. Kinerja keuangan pada perusahaan dapat dinilai dengan menggunakan return on assets (ROA) karena atas kemampuan alat analisa tersebut untuk menilai kinerja perusahaan secara keseluruhan. Rasio ini digunakan untuk untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi suatu perusahaan dalam mengelola seluruh kekayaannya dalam menghasilkan laba. Faktor lain yang mempengaruhi nilai perusahaan adalah pengungkapan Corporate Social Responsibility. Dalam perkembangan bisnis yang semakin modern menuntut perusahaan mulai berkompetisi dalam mempertahankan usahanya.Hal ini dimaksudkan bahwa perusahaan bukan hanya dituntut untuk
fokus pada perbaikan dan peningkatan kondisi internal perusahaan atau dalam artian mencari profit saja namun juga perusahaan dituntut juga untuk fokus dalam mengembangkan hubungan sosial pada kondisi eksternal perusahaan yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada stakeholders.Tanggung jawab sosial baik internal maupun eksternal ini disebut dengan Corporate Social Responsibility. Secara konseptual, CSR merupakan suatu kepedulian perusahaan yang didasari pada tiga prinsip dasar yang dikenal dengan istilah triple bottom line yang terdiri dari profit, people, dan planet (Rustiarini, 2010).Tiga prinsip tersebut memiliki arti yaitu tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata mencari laba (profit), tetapi juga turut mensejahterakan masyarakat (people) dan menjamin kelangsungan hidup (planet). Masyarakat sekarang lebih pintar dalam memilih produk yang akan mereka konsumsi. Sekarang, masyarakat cenderung untuk memilih produk yang diproduksi oleh perusahaan yang peduli terhadap lingkungan atau melaksanakan CSR. Survei yang dilakukan Sutopoyudo (Kusumadilaga, 2010: 4) menunjukkan bahwa mayoritas konsumen akan meninggalkan suatu produk yang mempunyai citra buruk atau diberitakan negatif. Banyak manfaat yang diperoleh perusahaan dengan pelaksanan corporate social responsibility, antara lain produk semakin disukai oleh konsumen dan perusahaan diminati investor. Corporate social responsibility dapat digunakan sebagai alat marketing baru bagi perusahaan bila itu dilaksanakan berkelanjutan. Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi kewajiban mutlak bagi perusahaan, bahkan pemerintah telah mengeluarkan peraturan tertulis mengenai
konsep tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 47 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 74 UndangUndang Perseroan Terbatas menyatakan : (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang danatau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). (2) TJSL merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pidana mengenai pelanggaran CSR pun terdapat didalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) Pasal 41 ayat (1) yang menyatakan: “Barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah”. Selanjutnya, Pasal 42 ayat (1) menyatakan: “Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah” (Sutopoyudo dalam Kusumadilaga 2010: 2). Dalam pengambilan keputusan ekonomi, tidak hanya mengandalkan kinerja keuangan perusahaan namun juga dibutuhkan adanya informasi sosial.Menurut Kurnianto (2011) menjelaskan bahwa investor individual tertarik terhadap informasi sosial yang dilaporkan dalam laporan tahunan. Untuk itu dibutuhkan
suatu sarana yang dapat memberikan informasi mengenai aspek sosial, lingkungan dan keuangan secara sekaligus yang dikenal dengan nama laporan keberlanjutan (sustainability reporting ). Beberapa penelitian terdahulu telah mencoba untuk mengungkapkan aktivitas CSR dan kinerja keuangan perusahaan yang berpengaruh signifikan dengan nilai perusahaan.Dewa, Facrurrozie, dan Utaminingsih (2014) menunjukkan hubungan signifikan ROA terhadap nilai perusahaan. Tetelepta (2011) menunjukan hubungan positif menggunakan ROA, dan EVS.Nugraheni (2010) menunjukan hubungan positif CSR terhadap Tobin’s Q. Nurlela dan Islahudin (2008) menunjukan hubungan signifikan CSR terhadap Tobin’s Q. Namun ada juga penelitian yang membuktikan pengungkapan CSR dan kinerja keuangan tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Tjia dan Setiawati (2012) tidak berhasil membuktikan pengaruh CSR terhadap Tobin’s Q. Penelitian yang dilakukan oleh Tetelepta (2011) membuktikan pengaruh ROE tidak berpengaruh terhadap Tobin’s Q. Penelitian yang dilakukan oleh Tjandrakirana dan Monika (2014) tidak berhasil membuktikan pengaruh ROA terhadap nilai perusahaan. Berdasarkan uraian diatas, maka penelitian ini mengambil judul “Dampak Kinerja Keuangan dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility terhadap Nilai Perusahaan“.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut, apakah return on assets (ROA) berpengaruh terhadap nilai perusahaan,
dan apakah pengungkapan corporate social responsibility (CSR) berpengaruh terhadap nilai perusahaan?
1.3
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh return on assets terhadap nilai perusahaan dan pengaruh pengungkapan corporate social responsibility terhadap nilai perusahaan.
1.4
Manfaat Penelitian
Dari hasil penelitian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kontribusi praktis, kontribusi teoritis, kontribusi kebijakan. Yang pertama kontribusi praktis menyediakan informasi yang berkaitan dengan corporate social responsibility, kinerja keuangan, nilai perusahaan yang dapat digunakan untuk penelitian para akademisi dan praktisi dibidang akuntansi di masa yang akan datang. Kedua, kontribusi teoritis diharapkan dapat memberi manfaat kontribusi dalam
pengembangan
teori,
terutama
yang
berkaitan
dengan
praktik
pengungkapan sosial dalam laporan tahunan perusahaan.Ketiga, kontribusi kebijakan bagi masyarakat, akan memberikan rangsangan secara proaktif sebagai pengontrol atas perilaku perusahaan dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak yang harus diperoleh.
1.5 Ruang Lingkup Penelitian Penelitian ini menekankan atau membatasi pembahasan mengenai pengaruh kinerja keuangan dan corporate social responsibility.Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2011 – 2013. Data untuk analisis penelitian ini diambil dari laporan tahunan, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan pada periode penelitian di tahun 2011 – 2013.