BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang Penelitian Semua perusahaan didirikan tentunya memiliki beberapa tujuan yang
ingin dicapai. Adapun di dalam usaha untuk mencapai tujuannya tersebut, suatu perusahaan membutuhkan bermacam-macam sumber daya yang disebut juga sebagai faktor-faktor produksi, yang dapat berupa manusia, bahan mentah, mesin, uang dan sebagainya. Dalam memanfaatkan faktor-faktor produksi untuk mencapai tujuan perusahaan, dibutuhkan usaha untuk menghubungkan atau mengaitkan faktor-faktor produksi tersebut sekaligus mengkoordinasikannya secara harmonis, sedemikian rupa sehingga akan dicapai suatu proses yang mengarah pada tercapainya tujuan perusahaan tersebut. Salah satu faktor produksi yang paling dominan di dalam kegiatan suatu perusahan adalah manusia. Manusia merupakan faktor produksi lain daripada yang lain. Manusia merupakan faktor produksi yang dinamis, tidak statis. Manusia dapat menciptakan bermacam-macam tujuan dan menghasilkan penemuan-penemuan baru. Manusia merupakan ciptaan yang unik, dengan sifat yang khas, serta kemauan,keinginan, dan motivasi yang berbeda satu dengan yang lainnya. Masalah tenaga kerja manusia bukan merupakan masalah yang sederhana, oleh karena itu untuk menanganinya dengan lebih baik diperlukan pengetahuan khusus mengenai peraturan-peraturan pemerintah. Termasuk mengenai pajak penghasilan (PPh) terutama PPh Pasal 21, karena sering terjadi permasalahan pada faktor gaji dan upah dalam kaitannya sebagai balas jasa yang mereka terima. Gaji dan upah merupakan pendorong utama bagi karyawan untuk mau menyumbangkan tenaga dan pikirannya pada perusahaan, bila dengan gaji dan upah yang mereka terima dapat memenuhi kebutuhannya. Gaji dan upah yang adil dan layak dapat menimbulkan motivasi 1
2
kerja karyawan dan sekaligus mempertahankan mereka. Tapi sebaliknya, dapat juga sebagai penyebab turunnya motivasi kerja, turn over yang tinggi, absensi karyawan yang meningkat, sering terjadi pemogokan serta berbagai keluhan. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap besarnya laba dan kelangsungan hidup perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus memiliki strategi yang sama-sama menguntungkan bagi karyawan dan juga perusahaan. Salah satunya adalah dengan memilih penggunaan metode pemotongan PPh pasal 21 yang sama-sama menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Perbedaan pengaruh penggunaan metode pemotongan PPh pasal 21 melatarbelakangi penulis untuk melakukan penelitian dengan judul sebagai berikut: “Pengaruh Perbedaan Metode Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Besarnya Laba Perusahaan.”
1.2
Identifikasi Masalah Berkaitan
dengan
judul
di
atas,
penulis
mengidentifikasikan
permasalahan sebagai berikut: 1. Metode pemotongan PPh Pasal 21 yang mana yang efisien dan menguntungkan bagi para karyawan maupun bagi perusahaan. 2. Apakah terdapat pengaruh yang signifikan antara perbedaan penggunaan masing-masing metode pemotongan PPh Pasal 21 terhadap besarnya laba atau rugi perusahaan
1.3
Tujuan Penelitian Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui metode pemotongan PPh Pasal 21 yang efisien dan paling menguntungkan bagi karyawan maupun bagi perusahaan. 2. Untuk mengetahui signifikan atau tidaknya perbedaan penggunaan masing-masing metode pemotongan PPh Pasal 21 terhadap besarnya laba atau rugi perusahaan.
3
1.4
Kegunaan Penelitian Dari penelitian yang dilakukan maka penulis mengharapkan dapat
dipergunakan oleh pihak yang memerlukan antara lain : 1. Bagi Penulis, untuk memperluas ilmu dan wawasan tentang praktek perpajakan dan untuk memenuhi syarat dalam menempuh ujian sidang Sarjana Ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama. 2. Bagi Perusahaan, merupakan input atau masukan-masukan yang dapat digunakan untuk bahan pertimbangan terutama yang menyangkut perhitungan PPh Pasal 21. 3. Bagi Pihak-pihak lain, dapat menambah wawasan mengenai pengaruh perbedaan penggunaan berbagai macam metode pemotongan PPh pasal 21 dalam menentukan laba atau rugi perusahaan.
1.5
Kerangka Pemikiran Upah merupakan unsur penting bagi karyawan. Sebagaimana diketahui
bahwa salah satu tujuan karyawan adalah untuk memperoleh penghasilan yang berupa upah meskipun ada hal-hal lain seperti untuk mencapai kepuasan batin, kehormatan, pengakuan dan keperilakuan lainnya. Dalam penentuan upah, hal yang pokok adalah upah tersebut haruslah adil dan layak. Adil dalam arti perusahaan memberikan upah yang sesuai dengan beban kerja atau presentasi yang diberikan oleh karyawan. Layak dalam arti upah yang diberikan dapat dibandingkan dengan perusahaan sejenis lain yang berlaku pada saat itu atau dapat pula dengan menggunakan Peraturan Pemerintah tentang upah minimum atau juga dengan menggunakan kebutuhan pokok minimum. Sebenarnya untuk memberikan balas jasa kepada karyawan tidak hanya berbentuk
upah.
Perusahaan
dapat
mengadakan
program
bantuan
kesejahteraan yaitu bantuan yang berbentuk uang atau barang yang diberikan diluar upah atau gaji, tetapi tidak memiliki hubungan langsung dengan produktivitas kerja. Perusahaan dapat pula mengadakan program pelayanan yang bukan berbentuk uang atau barang melainkan fasilitas kesejahteraan
4
karyawan. Sasaran utamanya adalah untuk memelihara karyawan agar senang dalam bekerja dan menyukai lingkungan kerjanya, sehingga akan timbul kemauan untuk bekerja lebih baik. Tetapi terdapat pula hal yang tak dapat dihindari yang dapat menyebabkan pengurangan terhadap penghasilan yang diterima karyawan dan laba yang diterima perusahaan, yaitu pajak. Definisi atau pengertian pajak menurut M. Zain (2003;11) : “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipasakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut : “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.” Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak tidak dapat dihindari oleh sebab itu harus digunakan strategi yang terbaik agar pajak yang dibayarkan tidak memberatkan karyawan maupun perusahaan. Satu jenis pajak yang tak dapat dihindari tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) yaitu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima. Khususnya bagi wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh pasal 21 yaitu pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Tetapi dengan memilih metode pemotongan PPh pasal 21 yang paling efisien akan berpengaruh kepada besarnya PPh pasal 21 yang harus dibayarkan dan secara tidak langsung ikut mempengaruhi kesejahteraan karyawan dan laba perusahaan. Metode pemotongan PPh pasal 21 terdiri dari 4 macam Moh. Zain, Diana Sari (2007;2-21) , yaitu: 1. PPh pasal 21 ditanggung pegawai
5
2. PPh pasal 21 ditanggung pemberi kerja 3. PPh pasal 21 diberikan dalam bentuk tunjangan pajak 4. PPh pasal 21 di gross up Metode yang berbeda akan menghasilkan dampak yang berbeda pula terhadap laba perusahaan, maka disusun suatu hipotesis sebagai berikut: Terdapat pengaruh yang signifikan berdasarkan perbedaan penggunaan metode pemotongan PPh pasal 21 terhadap besarnya laba atau rugi perusahaan. Penelitian terdahulu telah dilakukan oleh Lilyanti (2006) dari Universitas Katolik Parahyangan dengan judul “Peranan Perencanaan Pajak dalam Meminimalkan Pembayaran Pajak Penghasilan Terutang Perusahaan” (Studi kasus pada PT X). Hasil dari penelitian sebelumnya adalah bahwa pendapatan kena pajak perusahaan sebelum perencanaan pajak lebih besar dibandingkan dengan menggunakan perencanaan pajak dan pajak penghasilan terutang sebelum perencanaan pajak lebih besar pula dibandingkan dengan menggunakan perencanaan pajak. Sehingga melalui perencanaan pajak terdapat penghematan pajak sebesar 22,79%. Dan penulis sebelumnya menyarankan agar perusahaan menerapkan perencanaan pajak karena membantu perusahaan merencanakan pajaknya tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum. Penghematan yang didapat juga dapat digunakan untuk investasi dan penambah modal perusahaan. Untuk mengoptimalkan penerapan perencanaan pajak, perusahaan harus mematuhi semua kewajiban perpajakannya dan para karyawan perlu memahami dan mengikuti perkembangan peraturan dan Undang-undang perpajakan, agar dapat terus mencari peluang dan strategi baru dalam rangka meminimalkan beban pajak perusahaan. Yang membedakan dengan penelitian sebelumnya yaitu mengetahui bagaimana kebijakan PPh Pasal 21 yang dijalankan PT X, dan meneliti alternatif kebijakan PPh pasal 21 manakah yang lebih menguntungkan bagi perusahaan tersebut, serta untuk mengetahui signifikan atau tidaknya
6
perbedaan penggunaan masing-masing metode pemotongan PPh Pasal 21 terhadap besarnya laba atau rugi perusahaan.
1.6
Metodologi Penelitian Dalam melakukan penelitian, penulis menggunalan metode studi kasus.
Data yang diperoleh dari hasil penelitian dikumpulkan, dipelajari, dianalisa dan dibandingkan dengan teori yang sudah ada, kemudian diambil suatu kesimpulan atas hipotesis yang telah dikemukakan sebelumnya. Langkahlangkah yang dilakukan dalam penelitian ini dimulai dari teknik pengumpulan data, operasional variabel pemilihan sampel sampai rancangan pengujian hipotesis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: 1. Penelitian lapangan (Field Research) untuk memperoleh data primer yang terbagi dalam: a. Observasi, yaitu dengan cara meninjau atau meneliti secara langsung perusahaan yang menjadi objek penelitian, sehingga diperoleh data dan informasi yang diperlukan. b. Wawancara, penulis melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk membahas masalahmasalah yang diteliti hingga diperoleh data yang memadai. 2. Penelitian kepustakaan (Library Research) Teknik ini digunakan untuk memperoleh data sekunder sebagai dasar dan pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penelitian ini. Data sekunder ini diperoleh dengan membaca dan mempelajari literatur- literatur, karya-karya ilmiah, buku-buku dan catatan-catatan kuliah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, agar diperoleh pemahaman yang lebih mendasar tentang masalah tersebut.
7
1.7
Lokasi dan Waktu Penelitian Untuk keperluan penelitian ini, penulis melakukan penelitian di PT X.
Lamanya penelitian berlangsung mulai dari bulan Juli 2008 sampai bulan Oktober 2008, mulai dari pengumpulan data sampai dengan selesainya penulisan skripsi ini.