BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan kebijakan akuntansi pemerintah berupa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang bertujuan memberikan pedoman pokok dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan baik di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah. Pemerintah selanjutnya mengamanatkan tugas penyusunan standar tersebut kepada suatu komite standar independen yang ditetapkan dengan suatu keputusan presiden tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). Pemerintah kemudian menetapkan paket Perundang-Undangan negara yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam perjalanan reformasi pengelolaan keuangan negara di bidang akuntansi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 yang kemudian telah diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
1 Universitas Sumatera Utara
2
Ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 36 ayat (1) tentang Keuangan Negara mengamanatkan penggunaan basis akrual dalam pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara, yang berbunyi sebagai berikut: Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13,14,15, dan 16 Undang-Undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun, selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Karena adanya ketentuan masa transisi, maka dalam PP No. 71 Tahun 2010 dimuat Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang berbasis akrual yang terdapat di lampiran I menguraikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang mulai akan diterapkan paling lambat 4 (empat) tahun semenjak PP No. 71 Tahun 2010 diterbitkan, lampiran I dibagi menjadi 12 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) dan kerangka konseptual, sedangkan lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual yang berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual hingga tahun 2014, Lampiran II dibagi menjadi 11 PSAP dan kerangka konseptual. Berlakunya PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual membawa perubahan besar dalam sistem pelaporan keuangan di Indonesia yaitu perubahan dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual penuh dalam pengakuan transaksi keuangan pemerintahan. Lazimnya, akuntansi sektor publik telah menggunakan akuntansi berbasis kas untuk menyajikan Laporan Keuangannya, Laporan Keuangan pemerintah mencakup anggaran tahunan yang dimodifikasi dengan basis kas untuk disajikan
Universitas Sumatera Utara
3
kepada pemangku kepentingan Laporan Keuangan (stakeholders), akuntansi berbasis akrual dianggap dapat memberikan informasi yang lebih berguna untuk pengambilan keputusan dibanding akuntansi berbasis kas, di dalam akuntansi berbasis kas, transaksi diakui pada saat kas diterima atau dicairkan, sedangkan dalam akuntansi berbasis akrual, transaksi diakui pada saat diterimanya pendapatan atau telah terjadinya beban (Tickell & Geoffrey, 2010). Salah satu faktor yang mempengaruhi penerapan SAP berbasis akrual adalah kualitas sumber daya manusia. Menurut Simanjuntak (2010) suatu tantangan yang mempengaruhi keberhasilan penerapan SAP berbasis akrual adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dan andal di bidang akuntansi, oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu secara serius menyusun perencanaan dan penempatan SDM di bidang akuntansi pemerintah. Faktor lain yang tak kalah penting adalah komitmen dari organisasi/ instansi, dalam hal ini yang berwenang dalam pengambilan keputusan adalah pimpinan organisasi itu sendiri. Simanjuntak (2010) juga menyatakan dukungan kuat dari pimpinan merupakan kunci dari suatu perubahan, salah satu penyebab kelemahan penyusunan Laporan Keuangan pada beberapa kementrian / lembaga adalah lemahnya pimpinan komitmen Satuan Kerja khususnya SKPD penerima dana dekonsentrasi/ tugas pembantuan. Faktor selanjutnya adalah sarana pendukung berupa teknologi informasi berupa hardware dan software yang berkaitan dengan kebutuhan dalam penerapan
Universitas Sumatera Utara
4
SAP berbasis akrual. Selain ketiga faktor diatas juga diperlukan komunikasi yang berkesinambungan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. Karena pentingnya keberhasilan penerapan SAP berbasis akrual, maka diperlukan
pengidentifikasian
terhadap
faktor-faktor
yang
mendukung
keberhasilan penerapan SAP berbasis akrual tersebut. Untuk itu perlu dilakukan suatu penelitian yang menganalisis beberapa faktor-faktor pendukung dan seberapa besar pengaruhnya terhadap keberhasilan penerapan SAP berbasis akrual. Penelitian mengenai SAP berbasis akrual di Indonesia diantaranya telah dilakukan oleh Hetti Herlina (2013) yang menunjukkan kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam mengimplementasikan PP No. 71 Tahun 2010 dipengaruhi oleh faktor informasi, perilaku, dan faktor keterampilan, dalam penelitiannya terdapat lima variabel yang mempengaruhi kesiapan dalam implementasi sistem akuntansi basis akrual, yaitu komunikasi, kompetensi sumber daya manusia (SDM), struktur birokrasi, komitmen pimpinan, dan resistensi terhadap perubahan. Riris Setiawati Kusuma (2013) menunjukkan kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember yang diindikasikan dengan komitmen, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan sistem informasi, dapat disimpulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember jika dilihat dari parameter integritas adalah kategori cukup siap, kendalanya dalam implementasi PP No. 71 Tahun 2010 adalah sampai saat ini penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) masih dilakukan
Universitas Sumatera Utara
5
secara manual melalui Microsoft Excel karena belum ada perangkat lunak khusus, jumlah SDM belum cukup, dan kurangnya pelatihan dan sosialisasi. Sementara hasil penelitian Ardiansyah (2013) berhasil menemukan bukti adanya pengaruh variabel kualitas sumber daya manusia dan komunikasi terhadap kesiapan penerapan SAP berbasis akrual, akan tetapi penelitian ini tidak mampu menemukan bukti adanya pengaruh variabel komitmen organisasi terhadap kesiapan penerapan SAP berbasis akrual. Terdapat alasan mengapa penelitian mengenai penerapan akuntansi akrual pada pemerintahan ini perlu dilakukan, terutama karena konsep akuntansi akrual di lingkungan pemerintah masih sangat baru, dan juga amanat Undang-Undang agar pemerintah segera menggunakan SAP berbasis akrual. Di sisi lain, hasil penelitian sebelumnya mengenai kesiapan penerapan akuntansi akrual di Pemerintah Daerah dan Kota belum menyediakan bukti yang cukup meyakinkan mengenai kesiapan penerapan akuntansi berbasis akrual. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis ingin menguji kembali sampai sejauh mana tingkat penerapan akuntansi akrual dan menguji pengaruh dari faktor-faktor sumber daya manusia (SDM), organisasional dan situasional terhadap tingkat penerapan akuntansi akrual pada pemerintah. Penelitian terhadap penerapan akuntansi akrual pada tingkat satuan kerja dan pengaruh dari faktorfaktor tersebut diatas, diharapkan dapat memberikan bukti dan gambaran yang lebih nyata di Indonesia. Oleh karena itu penelitian ini diberi judul “Analisis Penerapan Penuh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual (Kasus Pada Pemerintah Kota Medan).”
Universitas Sumatera Utara
6
1.2 Perumusan Masalah Kehadiran PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual mewajibkan Pemerintah Daerah termasuk di Pemerintah Kota Medan untuk menerapkan Laporan Keuangan berbasis akrual pada tahun 2015. Penerapan basis akrual yang sesuai diamanahkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 ini memerlukan berbagai persiapan untuk menuju ke arah tersebut, pentahapan implementasi SAP berbasis akrual oleh pemerintah daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan konsep yang diberikan oleh KSAP per tiap tahun dari program yang akan dilaksanakan, oleh karena itu, perumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1.
Apakah Sumber Daya Manusia secara parsial berpengaruh terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan?
2.
Apakah Komitmen Organisasi secara parsial berpengaruh terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan?
3.
Apakah Resistensi Terhadap Perubahan secara parsial berpengaruh terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota medan?
4.
Apakah Komunikasi secara parsial berpengaruh terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan?
5.
Apakah Kualitas Teknologi Informasi secara parsial berpengaruh terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan?
6.
Apakah Dukungan Konsultan secara parsial berpengaruh terhadap penerapan penuh SAP berbasis akrual di Pemerintah Kota Medan?
Universitas Sumatera Utara
7
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian 1.3.1
Tujuan Penelitian Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah diuraikan
sebelumnya, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut : a.
Untuk mengetahui pengaruh Sumber Daya Manusia terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan.
b.
Untuk mengetahui pengaruh Komitmen Organisasi terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan.
c.
Untuk mengetahui pengaruh Resistensi Terhadap Perubahan Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan.
d.
Untuk mengetahui pengaruh Komunikasi terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan.
e.
Untuk mengetahui pengaruh Kualitas Teknologi Informasi informasi terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan.
f.
Untuk mengetahui pengaruh Dukungan Konsultan terhadap Penerapan Penuh SAP Berbasis Akrual di Pemerintah Kota Medan.
1.3.2 Manfaat Penelitian Adapun hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain sebagai berikut:
Universitas Sumatera Utara
8
a.
Manfaat Teoretis Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya konsep atau teori yang menyokong perkembangan ilmu pengetahuan akuntansi sektor publik, khususnya terhadap akuntansi berbasis akrual dan penerapannya di sektor publik.
b. Manfaat Praktis Secara praktis manfaat penelitian ini adalah untuk menganalisis kesiapan pemerintah dalam menerapkan secara penuh PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. c.
Manfaat Lainnya 1.
Bagi peneliti, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan ilmu pengetahuan, wawasan dan pengalaman praktis bagi peneliti dalam menerapkan teori yang telah didapat selama berada di bangku perkuliahan.
2.
Bagi pemerintahan, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai sumber informasi dan diharapkan dapat memberikan masukan terhadap
pemerintahan
dalam
mengimplementasikan
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. 3.
Bagi Universitas Sumatera Utara, hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah sumber kepustakaan di bidang penelitian akuntansi pemerintahan.
Universitas Sumatera Utara
9
4.
Bagi praktisi, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan dalam pengambilan keputusan atau diskusi terkait penerapan standar akuntansi di sektor publik.
5.
Bagi pihak lain, khususnya peneliti selanjutnya, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan referensi dan perbandingan untuk melakukan penelitian di bidang yang sama di masa yang akan datang dengan melihat variabel manakah yang sesuai dengan teori dan bersifat signifikan. Variabel yang demikian layak menjadi pertimbangan pada penelitian selanjutnya, sehingga hasilnya lebih baik.
Universitas Sumatera Utara