BAB I PENDAHULUAN 1.1.
LATAR BELAKANG Hakekat pembangunan adalah proses perubahan masyarakat dari kondisi saat ini menjadi kondisi yang dicita-citakan. Agar perubahan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan maka diperlukan suatu perencanaan pembangunan
yang
terpadu
(integrated),
terukur
(measurable),
dapat
dilaksanakan (aplicable) dan berkelanjutan (sustainable). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadilah perubahan model perencanaan pembangunan di Indonesia. Model perencanaan pembangunan menurut kedua undang-undang ini berbeda dengan model perencanaan pembangunan
sebelumnya,
yang
dulunya
menggunakan
pendekatan
konvensional, teknis dan analitis, dan sekarang menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif yaitu dengan menggunakan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, top-down dan buttom-up. Melalui pendekatan baru ini, perencanaan pembangunan difokuskan untuk menjaga agar keluaran dari semua kegiatan pembangunan mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu, ada penyempurnaan mendasar lainnya dari kedua undangundang ini yaitu adanya penyempurnaan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional baik aspek proses, mekanisme maupun tahapan pelaksanaan musyawarah perencanaan di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, penyempurnaan 2 (dua) fungsi vital dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Sejalan dengan telah usainya hajat besar kehidupan berpolitik di Kabupaten Lumajang yaitu Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lumajang Periode Tahun 2013-2018 dan dengan keberadaan, serta berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka langkah awal yang dilakukan adalah menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Periode Tahun 2015-2019. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan
memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, isuisu strategis, visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program, disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, dan target indikator kinerja daerah. Oleh karena RPJM Daerah Kabupaten Lumajang ini berawal dari dokumen politis yaitu visi, misi dan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan daerah maka seluruh SKPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang wajib memedomani dokumen ini dalam menyusun Rencana Stratejik (Renstra) Kecamatan Pasirian sesuai dengan tugas dan fungsi yang diembannya. Dengan demikian Insya Allah pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan secara terpadu dan sinergis demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Pasirian.
1.2.
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Renstra Kecamatan Pasirian
Periode Tahun
2015-2019 ini adalah untuk memberikan landasan bagi para penyelenggara pemerintahan dan para pelaku pembangunan (stakeholders) di Tingkat Kecamatan Pasirian dalam mengkoordinasikan, program dan kegiatan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Adapun tujuan disusunnya Renstra Kecamatan Pasirian
Periode
Tahun 2015-2019 ini adalah untuk :
1. Menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang dan DPRD Kabupaten Lumajang dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan dan lima tahunan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang, APBD Provinsi Jawa Timur dan APBN maupun sumber pendanaan lainnya yang sah;
2. Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan dan lima tahunan bagi Kecamatan Pasirian;
3. Memberikan gambaran tentang kondisi umum daerah sekarang dalam konstelasi regional sekaligus memberikan pemahaman arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih yang telah ditetapkan sebelumnya;
4. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dan DPRD Kabupaten Lumajang dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur;
5. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dan DPRD Kabupaten Lumajang untuk memahami dan menilai
arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun.
1.3 LANDASAN HUKUM Rencanastra Kecamatan Pasirian Tahun 2015 – 2019 ini disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
tahun
1945,
sedangkan
landasan
operasionalnya meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan nasional, yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2029 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan
Pemerintah
Pengendalian
dan
Nomor
39
Evaluasi
Tahun
2006
Pelaksanaan
tentang
Rencana
Tata
Cara
Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 14. Peraturan
Pemerintah
Penyelenggaraan Keterangan
Nomor
Pemerintah
Pertanggung
3
Tahun
Daerah
Jawaban
2007
Kepada
Kepala
tentang
Laporan
Pemerintah,
Laporan
Daerah
Kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; 20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor : 28 Tahun 2010; Nomor : 0199/M PPN/04/2010; Nomor : PMK 95/PMK 07/2010 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025; 26. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 – 2014; 27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D); 28. Peraturan Daerah Kabupeten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Tahun 2015 - 2019.
1.3.
HUBUNGAN RENSTRA DENGAN RPJMD Renstra Kecamatan Pasirian ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan dalam setiap pelaksanaan kegiatan sekaligus sebagai acuan dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya.
BAB II GAMBARAN UMUM 1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan. 2.1
Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Organisasi Kecamatan, rincian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan dalam struktur organisasi kecamatan adalah sebagai berikut: 2.2.1 Camat Camat
mempunyai
tugas
melaksanakan
kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan
dan
tugas
perundang-undangan.
pemerintah Untuk
lainnya
berdasarkan
melaksanakan
tugas
peraturan
sebagaimana
dimaksud, Camat, mempunyai fungsi : a. Pemimpin
penyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan
dan
pembinaan kehidupan kemasyarakatan di kecamatan berdasarkan pedoman
dan
kebijakan
serta
pelimpahan
kewenangan
yang
ditetapkan Bupati ; b. Pemipin pelaksanaan fungsi Bupati ; c. Pembantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan informasi mengenai wilayah kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan bagi Kepala Daerah d. Pengkoordinasian ketentraman dan ketertiban masyarakat ; e. Penyelenggaraan Pelayanan Publik ; f. Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan kemasyarakatan di wilayah kecamatan ; g. Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Bupati h. Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati. 1.1.2 Sekretaris Sekretaris menyelenggarakan
mempunyai urusan
tugas
membantu
perencanaan,
umum,
Camat keuangan
dalam dan
memberikan pelayanan teknis admnistratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan kecamatan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Camat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Kecamatan b. Penghimpunan secara kegiatan seksi-seksi sebagai bahan rencana kegiatan Kecamatan ;
c. Pelaksanaan koodinasi rencana operasional kegiatan Kecamatan ; d. Pelaksanaan urusan Kepegawaian ; e. Pelaksanaan urusan Keuangan ; f. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan keprotokolan ; g. Pengkoordinasian penerapan ketatausahaan, administrasi keuangan dan kehumasan ; h. Penyajian informasi dan hubungan masyarakat ; i. Pengkoordinir laporan kegiatan pelaksanaan tugas Seksi-seksi ; j. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ; k. Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat ; l. Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Camat ; m. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat. 1.1.3. Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam urusan perencanaan dan pengembangan Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan, mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan ; b. Penyusunan dan penyiapan materi perencanaan ; c.
Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan Kecamatan secara makro ;
d. Pelaksanaan analisa dan kajian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kecamatan ; e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kegiatan ; f.
Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Sekretaris ;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. 1.1.4. Sub Bagian Umum Sub Bagian Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, pelayanan administrasi dan rumah tangga kecamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum, mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum ; b. Penyusunan dan pengelolaan urusan rumah tangga Kecamatan, surat menyurat, kearsipan dan keprotokolan ; c.
Penyelenggaraan
pengelolaan
kesejahteraan pegawai ;
administrasi
kepegawaian
dan
d. Pelaksanaan pengurusan, pengadaan dan inventarisasi barang inventaris Kecamatan ; e. Pelaksanaan urusan rumah tangga, kearsipan, dan persiapan penyelenggaraan rapat Kecamatan ; f.
Pelaksanaan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan Kecamatan;
g. Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bagian Umum ; h. Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Sekretaris ; i.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
1.1.5. Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan keuangan dan melaksanakan penatausahaan administrasi
keuangan
Kecamatan.
Untuk
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi a. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Keuangan ; b. Pelaksanaan penatausahaan keuangan dan pembuatan rencana anggaran ; c.
Penelitian dan pengoreksian kebenaran dokumen/bukti penerimaan dan pengeluaran uang ;
d. Pembuatan
laporan
pelaksanaan
tugas
penyelenggaraan
administrasi keuangan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban. e. Pelaporan pelaksanan tugas dan program kerja Sub Bagian Keuangan ; f.
Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Sekretaris ;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. 1.1.6. Seksi Tata Pemerintahan Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Tata Pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Seksi Tata Pemerintahan ; b. Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Tata Pemerintahan ; c. Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama ; d. Pengkoordinasian UPT/Instansi Pemerintah di wilayah kerjanya ;
e. Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kades dan BPD ; f. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kades, Anggota dan Pimpinan BPD di wilayah kerjanya ; g. Pelaksanaan penilaian atas Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa ; h. Fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa ; i. Fasilitasi penataan desa/kelurahan ; j. Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa ; k. Fasilitasi administrasi Desa/Kelurahan ; l. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan ; m. Pelaksanaan inventarisasi Aset Daerah atau Kekayaan Daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya ; n. Pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu ; o. Pertimbangan pengangkatan Lurah ; p. Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Tata Pemerintah ; q. Pemberian saran dan pertimbangan mengenal langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Camat ; r. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat. 1.1.7
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum ; b. Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ; c. Pelaksanaan
pembinaan
ketentraman
dan
ketertiban
serta
kemasyarakatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa ; d. Pembinaan dan penataan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (LINMAS), Pengawasan Perda, Keputusan Bupati,
Azet
Kabupaten,
pengaturan
PK5
dan
pelaksanaan
Perundang-undangan di wilayah kerjanya ; e. Penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya ; f. Pengkoordinasian penyusunan bahan pembinaan/fasilitasi, penataan pengamanan dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) ;
g. Penghimpunan dan pengolahan data pembinaan/fasilitasi penataan pengamanan dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) ; h. Pelaksanaan
monitoring,
evaluasi
dan
pelaporan
kegiatan
pembinaan/fasilitasi, penataan, pengamanan dan perlindungan masyarakat ; i. Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Camat ; j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat. 1.1.8 Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan,
evaluasi
dan
pelaporan
urusan
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi a. Penyusunan
rencana
kegiatan
dan
program
kerja
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ; b. Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ; c. Pelaksanaan
pembinaan/pemantapan lembaga
kemasyarakatan
desa/kelurahan ; d. Fasilitasi penyelenggaraan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar ; e. Pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita ; f. Pembinaan
dan
pengawasan
kegiatan
program
kesehatan
masyarakat ; g. Penyelenggaraan Keluarga Berencana ; h. Penanggulangan masalah sosial ; i. Pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi ; j. Fasilitas kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan LSM ; k. Pemantapan struktur perekonomian masyarakat desa/kelurahan ; l. Peningkatan pendapatan masyarakat desa/kelurahan ; m. Pemantapan
pola
keterpaduan
pemberdayaan
masyarakat
desa/kelurahan n. Peningkatan
partisipasi
dan
keswadayaan
masyarakat
dalam
pembangunan desa/kelurahan ; o. Pelaporan
pelaksanaan
tugas
dan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ;
program
kerja
Seksi
p. Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Camat ; q. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
1.1.9 Seksi Perekonomian dan Pembangunan Seksi
Perekonomian
dan
Pembangunan
mempunyai
tugas
membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan,
evaluasi
dan
pelaporan
urusan
Perekonomian
dan
Pembangunan. Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan ; b. Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Perekonomian dan Pembangunan ; c. Pelaksanaan analisa potensi desa, pembangunan sarana prasarana desa, sarana prasarana ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertanian, pengairan dan sosial lainnya ; d. Pengkoordinasian penyusunan bahan pembinaan/fasilitasi peningkatan pemanfaatan hasil-hasil perekonomian dan pembangunan ; e. Pelaksanaan pembinaan peningkatan pelaksanaan pembangunan ; f. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap golongan ekonomi lemah/keluarga miskin ; g. Penganalisaan dan pengkoordinasian penyiapan sarana/prasarana perekonomian dan pembangunan ; h. Pengkoordinasian, penyiapan dan penyelenggaraan Musbangdes dan UDKP i. Penghimpunan dan pengolahan data perekonomian dan pembangunan ; j. Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan ; k. Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Camat ; l. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat. 1.1.10 Seksi Pelayanan Umum Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
urusan
Pelayanan
Umum.
Untuk melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Seksi Pelayanan Umum ;
b.
Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Pelayanan Umum ;
c.
Pelaksanaan pengelolaan tata laksana pelayanan umum yang meliputi
pengaturan
penerapan
standar
pelayanan
umum,
pengumpulan dan analisa data indek kepuasan masyarakat, pemberian legalisasi, rekomendasi, perijinan, KTP dan KK, Akta Kelahiran dan/atau Surat Kenal Lahir ; d.
Pengkoordinasian pemberian legalisasi, rekomendasi, dan perijinan sesuai prosedur tetap dan ketentuan yang berlaku ;
e.
Penyelenggaraan pengaturan dan evaluasi tata ruang dan prosedur tetap dalam rangka kepuasan masyarakat ;
f.
Penyelenggaraan pembinaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan ;
g.
Penyelenggaraan pembina sarana dan prasarana fisik pelayanan umum ;
h.
Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pelayanan Umum ;
i.
Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Camat ;
j.
2.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Sarana dan Prasarana Untuk menunjang dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas diKantor Kecamatan Pasirian didukung sarana prasarana yang cukup memadai
3.
Sumberdaya Manusia.
a
Status Kepegawaian
b.
c.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
:
14
Orang.
Tenaga Kontrak
:
4
Orang.
Srata 1
:
5
Orang.
SMA
:
7
Orang
SD
:
2
Orang
Pendidikan
Pangkat dan Golongan. -
Pembina Tk. I (IV/b)
:
1
Orang
-
Pembina (IV/a)
:
1
Orang
-
Penata Tk.I (III/d)
:
3
Orang
-
Penata (III/c)
:
1
Orang
d.
-
Penata muda Tk.I (III/b)
:
1
Orang
-
Penata muda (III/a)
:
1
Orang
-
Pengatur muda Tk.I (II/b)
:
4
Orang
-
Pengatur muda
:
2
Orang.
Pejabat Struktural -
Eselon III
:
2
Orang
-
Eselon IV
:
4
Orang
BAB III ISU-ISU STRATEGIS Isu-isu strategis berdasarkan Tupoksi
3.1 IDENTIFIKASI ISU STRATEGIS Dalam
merumuskan
suatu
kebijakan
atau
perencanaan
sebuah
organisasi, bisa dilakukan melalui 3 (tiga ) tahap, tahap pertama adalah mengidentifikasi isu-isu strategis yang ada sehingga kebijakan tersebut dapat tepat sasaran, Isu-isu strategis yang berpengaruh terhadap perencanaan strategis wilayah Kecamatan Pasirian dapat ditinjau dari dua faktor yaitu internal dan eksternal sebagai berikut: A. Faktor Internal 1. Belum terpenuhinya pejabat eselon dan aparatur di kecamatan; 2. Rata-rata domisili pegawai kecamatan tidak jauh; 3. Adanya
keinginan/kemauan
baik
dari
perangkat
kecamatan
untuk
meningkatkan kinerjanya; 4. Kurangnya tenaga staf sebagai unsur pelaksana di kecamatan; 5. Kurangnya sarana dan prasarana sebagai penunjang pelaksanaan tugas/pekerjaan; 6. Terbatasnya pegawai kecamatan yang mengikuti diklat penyelenggaraan pemerintahan. B. Faktor Ekstenal 1. Adanya Perda/Perbup tentang organisasi pemerintah kecamatan; 2. Sesuai
Tupoksi
kecamatan,
kecamatan
berwenang
melaksanakan/
memfasilitasi pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa maupun pada masyarakatnya; 3. Berubahnya kecamatan menjadi SKPD. 3.2 ANALISIS SWOT
Tahap kedua adalah mengelompokkan faktor-faktor atau isu-isu strategis tersebut sesuai sifatnya yaitui Kekuatan (Strenght), Kelemahan (Weaknes), Peluang (Opportunities) dan Ancaman/ hambatan (Threats) sebagai berikut : 1. Kekuatan (Strenght) Terpenuhinya pejabat eselon dan aparatur dikecamatan; Rata-rata domisili pegawai kecamatan tidak jauh; Adanya keinginan/kemauan baik dari perangkat kecamatan untuk meningkatkan kinerjanya 2.
Kelemahan (Weaknes) Kurangnya tenaga staf sebagai unsur pelaksana di kecamatan; Kurangnya sarana dan prasarana sebagai penunjang pelaksanaan tugas/pekerjaan; Terbatasnya
pegawai
kecamatan
yang
mengikuti
diklat
penyelenggaraan pemerintahan.
3. Peluang (Opportunities) Adanya Perda/Perbup tentang organisasi pemerintah kecamatan; Sesuai Tupoksi kecamatan, kecamatan berwenang melaksanakan/ memfasilitasi pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa maupun pada masyarakatnya; Berubahnya kecamatan menjadi SKPD.
4. Ancaman/ hambatan (Threats) Kondisi geografis yang mengakibatkan Kecamatan Pasirian menjadi daerah rawan bencana (banjir, tanah longsor dan angin puyuh/putting beliung); Peraturan sering berubah/mengalami revisi; Terbatasnya/minimnya dana untuk SKPD kecamatan.
Langkah ketiga adalah menyusun isu-isu strategis tersebut dalam matriks analisis SWOT sebagai berikut: MATRIKS ANALISIS SWOT EKSTERNAL
Peluang (Opportunities) Adanya
Perda/Perbup
tentang
Tupoksi
mengakibatkan Kecamatan
Pasirian
menjadi
daerah
rawan
berwenang
bencana
(banjir,
tanah
melaksanakan/
longsor
dan
angin
kecamatan,
memfasilitasi terhadap
INTERNAL
(Threats)
organisasi Kondisi geografis yang
pemerintah kecamatan; Sesuai
Ancaman/ hambatan
kecamatan
pembinaan
puyuh/putting beliung);
aparatur Peraturan
sering
pemerintah desa maupun
berubah/mengalami
pada masyarakatnya;
revisi;
Berubahnya
kecamatan Terbatasnya/minimnya
menjadi SKPD.
dana
untuk
SKPD
kecamatan. Kekuatan (Strenght) Terpenuhinya eselon
Strategi Kekuatan-Peluang
pejabat
dan
aparatur
dikecamatan; Rata-rata domisili pegawai
Meningkatkan pada
Ancaman
pelayanan
masyarakat
pada Meningkatkan
bidang-bidang yang yang
keberdayaan masyarakat
telah dilimpahkan
dalam
menunjang
pembangunan
Pengkoordinasian
kecamatan tidak jauh;
Strategi Kekuatan-
kegiatan-kegiatan
Adanya keinginan/kemauan
baik
dari perangkat kecamatan untuk
pembangunan di wilayah kecamatan
meningkatkan
kinerjanya. Kelemahan (Weaknes) Kurangnya
tenaga
di kecamatan; sarana
dan
prasarana
sebagai
penunjang
pelaksanaan
tugas/pekerjaan; Terbatasnya
pegawai
kecamatan yang mengikuti diklat
penyelenggaraan
pemerintahan.
Strategi Kelemahan-
peluang
Ancaman
staf
sebagai unsur pelaksana
Kurangnya
Strategi Kelemahan-
Meningkatkan
kinerja Peningkatan pemahaman
pemerintah desa dengan
terhadap
peningkatan kualitas SDM
penanggulangan
aparatur
bencana dan keamanan
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 4.1
VISI Visi merupakan pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana Kecamatan Pasirian harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder’s. Pernyataan Visi Kecamatan Pasirian adalah : ” TERWUJUDNYA PERENCANAAN,KOORDINASI DAN PELAYANAN BIDANG PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN YANG EFISIEN, EFEKTIF DAN AKUNTABEL DIKANTOR KECAMATAN PASIRIAN”. Kecamatan Pasirian sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang yang melaksanakan tugas teknis kewilayahan, tentunya di samping dituntut menjadi lembaga pelayanan public yang ada juga harus mampu memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangan yang dimilki. Sesuai dengan visi tersebut, Kecamatan Pasirian berupaya untuk menciptakan
dan
merefleksikan
diri
sesuai
dengan
3
(tiga)
dimensi
kepemimpinan yaitu :
Dimensi Ketuhanan
Dimensi Kepemimpinan
Dimensi Kedisiplinan Berlandaskan 3 (tiga) dimensi tersebut, dan diselaraskan dengan visi dan
misi Kabupaten Lumajang diharapkan Kecamatan Pasirian selain menjadi lembaga pelayanan publik yang memiliki aparatur yang bermartabat juga menciptakan aparatur yang mempunyai kepekaan, kreatifitas, dan inovasi untuk mensejahterakan masyarakat.
4.2
MISI Misi
adalah
rumusan
umum mengenai upaya-upaya
yang
akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah
dan
tindakan
nyata
bagi
segenap
komponen
penyelenggara
pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Misi yang ditetapkan SKPD Kecamatan Pasirian untuk mencapai Visi dan tentunya telah disesuaikan dengan wewenang, tugas pokok dan fungsi yang dimiliki adalah :
1. Mewujudkan pemerintahan yang baik dengan mengoptimalkan potensi SDM Kecamatan dan Desa serta sarana dan prasarana yang ada. 2.
Mewujudkan manajemen pelayanan masyarakat yang didasarkan pada potensi sumber daya manusia kearifan lokal.
4.3 TUJUAN DAN SASARAN Tujuan dan sasaran adalah penjabaran dari misi organisasi yang akan dicapai lima tahun ke depan, bersifat lebih realististis dan terukur. Tujuan dari SKPD Kecamatan Pasirian sesuai dengan misinya adalah : 1.
Terbangunnya kepemerintahan yang baik;
2.
Meningkatnya keberdayaan masyarakat.
Sedangkan sasarannya dalah: 1.
Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat
2.
Meningkatnya kinerja Aparatur Pemerintah desa;
3.
Terkoordinasinya kegiatan pembangunan.
4.
Meningkatnya keberdayaan unsur-unsur masyarakat;
4.4 STATEGI DAN KEBIJAKAN Untuk mewujudkan visi serta misinya serta secara khusus untuk mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, SKPD Kecamatan Pasirian mempunyai beberapa kebijakan yang tentunya dengan mempertimbangkan faktor kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang ada di SKPD ini yaitu : 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah kecamatan; 2. Meningkatkan kinerja pemerintah melalui peningkatan SDM/profesionalisme aparatur pemerintah; 3. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan di wilayah kecamatan Pasirian melalui inventarisir usulan program/ kegiatan; 4. Meningkatkan
keberdayaan
masyarakat
dalam
mengenali,
mencegah,
menanggulangi gangguan keamanan akibat tindak kriminal maupun bencana alam. Selanjutnya kebijakan-kebijakan tersebut diakomodir melalui program SKPD sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan yang lebih riil dan tentunya telah disesuaikan dengan program dalam RPJMD Kabupaten Lumajang sebagai rujukannya, program-program tersebut adalah : 1. Program Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Program Penataan Administrasi Kependudukan; 3. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan; 4. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 5. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 6. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur; 7. Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
8.
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
9. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan keuangan Daerah; 10. Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa; 11. ProgramPeningkatan keberdayaan masayrakat Pedesaan; 12. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa; 13. Program Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan;
Program- program yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) SKPD Kecamatan Pasirian ini adalah program yang dianggap strategis, mempunyai dampak langsung terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang secara rutin dilaksanakan oleh SKPD Kecamatan Pasirian.
BAB V RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF Kegiatan indikatif adalah kegiatan riil yang dilaksanakan oleh tiap satker sebagai langkah teknis untuk mencapai tujuan serta sasaran, kegiatan- kegiatan ini disesuaikan dengan tugas pokok, fungsi serta wewenang SKPD dan merupakan sub dari programprogram yang ada di SKPD 1.
Kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa;
2.
Kegiatan Implementasi Sistem Administrasi Kependudukan (Membangun, Updating dan Pemeliharaan);
3.
Kegiatan Pengendalian Keamanan Lingkungan;
4.
Kegiatan Penyediaan Jasa surat Menyurat;
5.
Kegiatan Penyediaan Jasa komunikasi Sumber daya air dan listrik;
6.
Kegiatan Penyediaan jasa administrasi keuangan dan barang daerah;
7.
Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan kantor;
8.
Kegiatan penyediaan Alat Tulis Kantor;
9.
Kegiatan Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
10. Kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik dan bangunan kantor; 11. Kegiatan penyediaan bahan logistik kantor; 12. Kegiatan Penyediaan makanan dan minuman; 13. Kegiatan rapat – rapat konsultasi dan koordinasi luar daerah; 14. Kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah; 15. Kegiatan Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor; 16. Kegiatan Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Kantor; 17. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas; 18. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor; 19. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional; 20. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan dan Peralatan Kantor; 21. Kegiatan Pengiriman Aparatur dalam rangka diklat/sosialisasi/dan sejenisnya; 22. Kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD; 23. Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun; 24. Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran dan Prognosis Realisasi Anggaran; 25. Kegiatan Penyusunan RKA SKPD; 26. Kegiatan Verifikasi, monitoring dan Evaluasi dana bantuan keuangan kepada desa; 27. Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; 28. Kegiatan Monitoring & Pembinaan Posyandu Gerbangmas; 29. Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).