BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nasional.. Dokumen rencana pembangunan disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk jangka waktu 20 (Dua Puluh) tahun; Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun. Selanjutnya dalam Pasal 151 Undang – Undang No 32 Tahun 2004 disebutkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah (5 tahun) yang disebut Renstra SKPD. Renstra SKPD tersebut memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsinya serta berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat Indikatif. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka DINPORABUDPAR Kabupaten Banyumas sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewenangannya. Renstra DINPORABUDPAR Kabupaten Banyumas disusun sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (5 tahun) yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang mengacu pada tugas pokok dan fungsi yang diselaraskan dengan Program Prioritas didalam RPJMD Kabupaten Banyumas tahun 2013 – 2018. Adapun RPJMD Kabupaten Banyumas tahun 2013 – 2018 memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah. Dengan tersusunnya Renstra DINPORABUDPAR Kabupaten Banyumas ini diharapkan dapat memberikan landasan kebijakan pembangunan 5 (Lima) tahun kedepan yang digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi.
1
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Selanjutnya hubungan dokumen Renstra terhadap dokumen rencana lainnya dapat dilihat pada gambar berikut :
RPJP NASIONAL
RENSTRA KL
RENJA KL
RKA KL
RPJM NASIONAL
RKP
RAPBN
PPAS RPJP DAERAH
RPJM DAERAH
RENSTRA SKPD
RKPD
RINCIAN APBN
APBN
RAPBD
Pemerintah Pusat APBD
KUA
Pemerintah Daerah RENJA SKPD
PERENCANAAN PROGRAM
RKA – SKPD
PENJABARAN APBD
PENGANGGARAN
Gambar 1.1 Alur Perencanaan Program dan Penganggaran dengan RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Perencanaan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional dengan maksud agar mendapat kesesuaian antar keduanya serta mendukung program-program pemerintah pusat sehingga RPJMD tetap dalam kerangka Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari NKRI. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Selanjutnya pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun. Bersamaan dengan proses penyusunan RPJMD, maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Renstra SKPD untuk jangka waktu lima tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah.
2
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Setelah RKPD ditetapkan, maka Kepala SKPD menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sesuai dengan Renstra SKPD untuk jangka waktu satu tahun dan digunakan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD.
1.2 LANDASAN HUKUM : Dalam melaksanakan pembangunan Bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata di Kabupaten Banyumas mendasarkan pada : 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 3
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013 ; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 Nomor 3 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 Nomor 3 Seri E No. 3); 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013; 4
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008–2013 ; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; 28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 Nomor 3 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 Nomor 3 Seri E No. 3); 29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013; 30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008–2013 ; 31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7). 33. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. 34. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 – 2018. 1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
1.3.1 Maksud Penyusunan Renstra DINPORABUDPAR Kabupaten Banyumas ini dimaksudkan : a. Memberikan kerangka dan arah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yaitu melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda, olahraga serta bidang kebudayaan dan bidang pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan
(2013-2018) serta sebagai tolok ukur
pertanggung jawaban Kepala DINPORABUDPAR kepada Bupati; b. Mewujudkan
sinergitas,
sinkronisasi
dan
integritas
Renstra
DINPORABUDPAR Kabupaten Banyumas dengan RPJM Daerah Tahun 2013– 2018; c. Sebagai tolok ukur akuntabilitas kinerja DINPORABUDPAR Kabupaten Banyumas selama 5 tahun.
5
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
1.3.2 Tujuan Penyusunan Renstra DINPORABUDPAR Kabupaten Banyumas bertujuan untuk : a.
Acuan penyusunan dokumen perencanaan tahunan (Renja) agar lebih terarah;
b.
Dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Anggaran DINPORABUDPAR Kabupaten Banyumas ;
c.
Menjamin sinkronisasi dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang diselaraskan dengan RPJM Kabupaten Banyumas Tahun 2013– 2018;
d.
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan berkelanjutan.
1.4
SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika penulisan Rencana Strategis (RENSTRA) DINPORABUDPAR Kabupaten BanyumasTahun 2013 – 2018, adalah sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Maksud Dan Tujuan 1.4 Sistematika Penulisan BAB II GAMBARAN UMUM PELAYANAN SKPD 2.1 Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi 2.2 Sumber Daya SKPD 2.3 Kinerja Pelayanan SKPD 2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD BAB III ISUE-ISUE STRATEGI BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI 3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Pelayanan SKPD 3.2 Telaahan Visi Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 3.3 Telaahan Renstra Kementrian dan Renstra Provinsi 3.4 Telahaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 3.5 Penentuan Isu – Isu Strategis BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 4.1 Visi SKPD 4.2
Misi SKPD
4.3 Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah SKPD 4.4 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan SKPD 6
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
BAB V BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOKSASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII PENUTUP
7
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
BAB II GAMBARAN UMUM PELAYANAN SKPD
2.1 Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah bidang pemuda dan olahraga serta bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Adapun Susunan Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Subbagian Bina Program; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum. c. Bidang Kepemudaan, terdiri dari : 1. Seksi Pembinaan Pemuda; 2. Seksi sarana dan Prasarana Pemuda. d. Bidang Keolahragaan, terdiri dari : 1. Seksi pembinaan Olahraga; 2. Seksi sarana dan Prasarana lahraga. e. Bidang Kebudayaan, terdiri dari : 1. Seksi Kesenian, sastra dan Perfilman; 2. Seksi Tradisi, Sejarah dan Purbakala; 3. Seksi sarana dan Prasarana Budaya. f. Bidang Pariwisata, terdiri dari : 1. Seksi Akomodasi, jasa dan usaha Pariwisata; 2. Seksi Obyek dan Pemasaran Pariwisata; 3. Seksi Pemberdayaan dan Industri Pariwisata. g. UPT. 8
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
h. Kelompok Jabatan Fungsional. Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2010 tanggal 9 Pebruari 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas menyebutkan ringkasan tugas sebagai berikut : a. Kepala Dinas Ringkasan Tugas : Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas operasional urusan pemerintahaan daerah bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta ketentuan yang berlaku dalam pengembangan kualitas dan prestasi di bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata. Rincian tugas : 1. Memimpin perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan rencana dan program pembinaan dan pengembangan bidang kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata; penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan
bidang
pemuda,
olahraga,
kebudayaan
dan
pariwisata;
penyelenggaraan pengelolaan sarana dan prasarana kepemudaan, olahraga,kebudayaan dan pariwisata. 2. Memimpin penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan kepemudaan, serta pengelolaan, peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata. 3. Memimpin penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan keolahragaan. 4. Menandatangani pemberian izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kebudayaan dan pariwisata serta penggunaan sarana prasarana keolahragaan, kepemudaan, kebudayaan milik Pemerintah Daerah. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. b. Sekretaris Ringkasan Tugas Mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan bahan perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas, administrasi keuangan, pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi 9
kepegawaian,
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
sarana
prasarana
dan
kerumahtanggaan,
berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas dinas. Rincian Tugas 1.
Mengoordinasikan
penyiapan
perumusan
kebijakan
teknis
tentang
penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta monitoring dan evaluasi kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi surat menyurat,
kearsipan,
perpustakaan,
keprotokolan,
administrasi
kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan dinas. 2.
Mengoordinasikan penyiapan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas dan Rencana Kerja (Renja) dinas.
3.
Mengoordinasikan penyiapan pengusulan program dan kegiatan dinas ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
4.
Mengoordinasikan
penyiapan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan 5.
Mengoordinasikan penyiapan penyusunan dokumen pelaporan termasukdi dalamnya LaporanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan laporan lainnya.
6. Mengoordinasikan penyiapan penelitian dan koreksi rencana kerja dan anggaran (RKA) dan perubahan RKA serta rancangan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan DPA perubahan dari masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. 7. Mengoordinasikan
penyiapan
penatausahaan
keuangan
meliputi
penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah membayar, pencairan dana, verifikasi dan pertanggung jawaban penggunaan dana. 8. Mengoordinasikan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan administrasi keuangan. 9. Mengoordinasikan penyiapan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai. 10. Mengoordinasikan penyiapan pelayanan administrasi surat menyurat. 11. Mengoordinasikan penyiapan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan. 12. Mengoordinasikan penyiapan pelayanan kehumasan 13. Mengoordinasikan penyiapan pelayanan keprotokolan 10
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
14. Mengoordinasikan penyiapan pelayanan administrasi kepegawaian 15. Mengoordinasikan
penyiapan
pelayanan
sarana
dan
prasarana
kerumahtanggaan 16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat mempunyai beberapa subbagian yaitu : 1. Subbagian Bina Program Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Dinas. Rincian Tugas : 1) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis tentang penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta monitoring dan evaluasi kegiatan. 2) Menyiapkan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas dan Rencana Kerja (Renja) Dinas. 3) Menyiapkan pelaksanaan pengusulan program dan kegiatan Dinas ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 4) Menyiapkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan 5) Menyiapkan pelaksanaan penyusunan dokumen pelaporan termasuk di dalamnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
(LKPJ),
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan laporan lainnya. 6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya 2. Subbagian Keuangan Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan pelayanan administrasi keuangan Dinas berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas dinas.
11
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Rincian Tugas 1) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis tentang pengelolaan administrasi keuangan dinas. 2) Menyiapkan pelaksanaan penelitian dan koreksi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Perubahan RKA serta Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA Perubahan dari masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. 3) Menyiapkan pelaksanaan penatausahaan keuangan meliputi penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah membayar, pencairan dana, verifikasi dan pertanggung jawaban penggunaan dana. 4) Menyiapkan
pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
administrasi keuangan dinas. 5) Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai. 6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Subbagian Umum Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pelayaanan surat menyurat, kearsiapan,
perpustakaan,
kehumasan,
keprotokolan,
administrasi
kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas dinas. Rincian Tugas : 1) Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi surat menyurat,
kearsipan,
perpustakaan,
keprotokolan,
administrasi
kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan dinas. 2) Menyiapkan pelaksanaan pelayanan administrasi surat menyurat 3) Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan 4) Menyiapkan pelaksanaan pelayanan kehumasan 5) Menyiapkan pelaksanaan pelayanan keprotokolan 6) Menyiapkan pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian 7) Menyiapkan
pelaksanaan
kerumahtanggaan
12
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
pelayanan
sarana
dan
prasarana
8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. c. Kepala Bidang Kepemudaan Ringkasan Tugas Mempunyai kebijakan
teknis
tugas dan
mengoordinasikan
pelaksanaan
penyelenggaraanpemberdayaan,
perumusan
pengembangan
kepemudaan dan kepramukaan melalui kegiatan rapat, konfirmasi dengan unit kerja yang terkait, pengarahan dan pemberian petunjuk dalam rangka peningkatan kualitas kepemudaan dan kepramukaan serta pemberdayaan dan peningkatan sarana dan prasarana pemuda. Rincian Tugas 1) Mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan/ petunjuk teknis kegiatan
pemberdayaan
dan
pengembangan
pemuda,
organisasi
kepemudaan dan kepramukaan. 2) Mengoordinasikan
penyiapan
penyelenggaraan
pembinaan
kewirausahaan pemuda, pengembangan manajemen, wawasan dan kreatifitas, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan keimanan ketaqwaan (IMTAQ) pemuda, peningkatan profesionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan kepemudaan, penganugerahan bagi pemuda dan organisasi kepemudaan berprestasi, pengembangan jaringan dan sistem informasi kepemudaan, pencegahan dan perlindungan bahaya destruktif, kerjasama kepemudaan dan kepramukaan antar kecamatan skala kabupaten, povinsi, pemerintah dan internasional, kerjasama dan kemitraan dengan pengurus kegiatan dan lembaga kepemudaan, lombalomba non akademis pelajar/ remaja, lomba-lomba pemuda dan mahasiswa, seleksi pertukaran pelajar, pemuda dan mahasiswa antar provinsi dan antar negara. 3) Mengoordinasikan penyiapan pembinaan kegiatan dibidang kepemudaan. 4) Mengoordinasikan
pelayanan
pemberian
rekomendasi
izin
penyelenggaraan kegiatan kepemudaan. 5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Kepemudaan mempunyai beberapa seksi yaitu : 1. Seksi Pembinaan Pemuda Ringkasan Tugas 13
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pembinaan,
pemberdayaan
dan
pengembangan
kepemudaan
dan
kepramukaan melalui fasilitas kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, bimbingan
teknis,
sosialisasi
pengawasan
dan
pemantauan
kegiatan
kepemudaan guna meningkatkan kualitas dan prestasi. Rincian Tugas 1) Menyiapkan perumusan kebijakan teknis kegiatan pembinaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan yang meliputi organisasi kepemudaan, kepramukaan serta karangtaruna. 2) Menyiapkan
penyelenggaraan
kegiatan
pembinaan
kewirausahaan
pemuda, pengembangan manajemen, wawasan dan kreatifitas pemuda; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan keimanan ketaqwaan (IMTAQ), peningkatan profesionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan kepemudaan, penganugerahan bagi pemuda berprestasi. 3) Menyiapkan pelaksanaan pengembangan jaringan dan sistem informasi kepemudaan. 4) Menyiapkan
pelaksanaan
pencegahan
dan
perlindungan
bahaya
destruktif. 5) Menyiapkan pelaksanaan kerjasama pemberdayaan dan pembinaan antar kecamatan skala kabupaten/ kota, provinsi, pemerintah dan internasional. 6) Menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan lomba-lomba non akademis pelajar/ remaja, pemudadan mahasiswa antar provinsi dan antar negara serta seleksi dan pelatihan paskibraka. 7) Menyiapkan kegiatan penelitian persyaratan administrasi dan atau teknis izin penyelenggaraan kegiatan kepemudaan yang meliputi organisasi kepemudaan, kepramukaan serta karangtaruna. 8) Menyiapkan pembinaan pelaksanaan kegiatan dibidang kepemudaan. 9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan pelasanaan kebijakan teknis serta penyelenggaraan kegiatan dan tugas yang berkaitan dengan pemeliharaan, pemberdayaan dan peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan melalui fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi 14
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
bidang sarana prasarana kepemudaan guna terwadahinya aktifitas kegiatan kepemudaan. Rincian Tugas : 1) Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sarana dan prasarana kepemudaan 2) Menyiapkan
pelaksanaan
penyusunan
database
sarana
prasarana
kepemudaan 3) Menyiapkan
pengelolaan
Sanggar
Pramuka,
Bumi
Perkemahan
Kendalisada dan sarana prasarana kepemudaan dan kepramukaan milik pemerintah daerah lainnya. 4) Menyiapkan prasarana
pelaksanaan pusat
pembangunan
pemberdayaan
pemuda
dan
peningkatan
dan
kepemudaan
sarana milik
pemerintah daerah 5) Menyiapkan
pelaksanaan
fasilitasi
pembangunan
dan
peningkatan
prasarana dan sarana kepemudaan non pemerintah daerah 6) Menyiapkan kegiatan pemelitian persyaratan administrasi dan atau teknis izin penggunaan sarana dan prasarana kepemudaan milik pemerintah daerah. 7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya d. Kepala Bidang Keolahragaan Ringkasan Tugas Mempunyai
tugas
mengoordinasikan
pelaksanaan
perumusan
kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas dan kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat serta pelajar melalui kegiatan rapat, konfirmasi dengan unit kerja yang terkait, pengarahan dan pemberian petunjuk dalam
rangka
peningkatan
prestasi
olahraga
serta
pemeliharaan,
pemberdayaan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga. Rincian Tugas 1) Mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan olahraga. 2) Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan pengembangan kemitraan dengan KONI, induk cabang olahraga, klub dan sponsor olahraga dalam pembangunan olahraga; pekan, kejuaraan, lomba olahraga, pendidikan 15
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
dan
pelatihan
keolahragaan;
pengembangan
IPTEK
keolahragaan,
kerjasama dan informasi keolahragaan, manajemen olahraga; peningkatan profesionalisme atlet, pelatih, manager dan pembina olahraga; pengaturan sistem
penganugerahan,
penghargaan
dan
kesejahteraan
pelaku
olahraga, pengaturan pelaksanaan standarisasi, akreditasi dan sertifikat keolahragaan;
pengembangan
jaringan
dan
sistem
informasi
keolahragaan, fasilitasi, dukungan aktivitas dan kerjasama keolahragaan lintas
kecamatan;
pendanaan
keolahragaan;
pembangunan
sentra
pembinaan olahraga; pengembangan manajemen olahraga; aktivitas keolahragaan skala kabupaten, dan pengiriman atlet/ kontingen pada pekan, kejuaraan, turnamen olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional; kerjasama keolahragaan antar kecamatan skala kabupaten/ kota, provinsi, pemerintah dan internasional; kemitraan industri dan kewirausahaan olahraga; pembangunan dan pengembangan industri olahraga; pemberdayaan dan pemasyarakatan olahraga serta peningkatan kebugaran jasmani masyarakat. 3) Mengoordinasikan penyiapan pembinaan terhadap pengelolaan dan tenaga keolahragaan; pembinaan terhadap organisasi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga unggulan; pembinaan pendidikan dan pelatihan keolahragaan, 4) Mengoordinasikan
pelayanan
rekomendasi
pemberian
izin
penyelenggaraan kegiatan keolahragaan. 5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Keolahragaan mempunyai beberapa seksi yaitu: 1. Seksi Pembinaan Olahraga Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaran kegiatan pembinaan dan pengembangan olahrga masyarakat, rekreasi dan pelajar melalui kegiatan bimbingan teknis, advokasi, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta ajang turnamen dan atau pekan kegiatan olahraga dalam rangka peningkatan prestasi olahraga, kesehatan dan kebugaran masyarakat.
16
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Rincian Tugas 1) Menyiapkan
bahan
perumusan
kebijakan
teknis
pembinaan
dan
pengembangan olahraga yang meliputi olahraga pelajar, masyarakat dan rekreasi. 2) Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi olahraga pelajar, masyarakat dan rekreasi. 3) Menyiapkan pengembangan IPTEK, kerjasama dan informasi, jaringan dan sistem informasi keolahragaan yang meliputi olahraga pelajar, masyarakat dan rekreasi. 4) Melaksanakan pembinaan terhadap : - Organisasi keolahragaan yang membina atlet pelajar dan masyarakat; - Kegiatan keolahragaan pelajar, rekreasi maupun masyarakat; - Pengelolaan olahraga dan tenaga keolahragaan baik olahraga pelajar, masyarakat maupun rekreasi; - Pengembangan prestasi olahraga unggulan pada lingkup pelajar, rekreasi dan masyarakat; - Pendidikan dan pelatihan keolahragaan baik olahraga masyarakat, pelajar maupun rekreasi. - Menyiapkan
pelayanan
rekomendasi
teknis
dan/atau
izin
penyelenggaraan pekan, kejuaraan, turnamen olahraga. - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaran tugas dan kegiatan pemeliharaan, pemberdayaan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga melalui fasilitasi, sosialisasi, bimbingan
teknis,
advokasi,
supervisi
dan
konsultasi
dalam
rangka
optimalisasi, efisiensi dan efektifitas sarana dan prasarana keolahragaan. Rincian Tugas : 1) Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sarana prasarana keolahragaan. 2) Menyiapkan penyusunan database sarana prasarana keolahragaan. 17
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
3) Menyiapkan penyelenggaraan pengelolaan gelanggang olahraga (GOR) Satria. 4) Menyiapkan pembangunan dan peningkatan sarana prasarana sentra keolahragaan milik pemerintah daerah. 5) Menyiapkan pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana olahraga milik pemerintah daerah. 6) Menyiapkan fasilitasi pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana olahraga yang non pemerintah daerah. 7) Menyiapkan
pelayanan
penggunaan
sarana
dan
prasarana
keolahragaan milik pemerintah daerah (termasuk izin penggunaan GOR Satria). 8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. e. Kepala Bidang Kebudayaan Ringkasan Tugas Mempunyai
tugas
mengoordinasikan
pelaksanaan
penyiapan
perumusan kebijakan dan penyelenggaraan tugas dan kegiatan penggalian, pengembangan,
pelestarian
dan
pemberdayaan
kebudayaan
melalui
penelusuran, inventarisasi, dokumentasi dan kajian situs purbakala, sejarah, tradisi, kesenian dan sastra dalam rangka implementasi nilai-nilai budaya guna meningkatkan kualitas dan kuantitas kebudayaan masyarakat Rincian Tugas 1) Mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan kebudayaan. 2) Mengoordinasikan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja kegiatan pengelolaan kebudayaan. 3) Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan kegiatan penyusunan rencana induk pengembangan sumberdaya kebudayaan, pelaksanaan kebijakan
nasional/
provinsi
dan
penetapan
kebijakan
dalam
pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan, pelaksanaan kebijakan nasional/ provinsi dan penetapan kebijakan penelitian kebudayaan, pelaksanaan
rancangan
induk
penelitian
arkeologi
nasional,
pengembangan kesenian dan atraksi wisata, penggalian, pelestarian, pengembangan purbakala. 18
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
dan
pemberdayaan
bahasa,
sastra,
sejarah
dan
4) Mengoordinasikan penyiapan pelayanan pemberian perizinan bidang kebudayaan. 5) Mengoordinasikan penyiapan pembinaan pelaksanaan tugas dan kegiatan bidang kebudayaan. 6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Kebudayaan mempunyai beberapa seksi yaitu: 1.
Seksi Kesenian, Sastra dan Perfilman
Ringkasan Tugas : Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaran tugas dan kegiatan pengelolaan urusan kesenian, kebahasaan, kesastraan dan perfilman melalui kajian yuridis, akademis dan empiris guna keberlangsungan dan eksistensi ragam kesenian, kebahasaan, kesastraan dan perfilman di masyarakat secara efektif, efisien dan rasional. Rincian Tugas : a. Menyiapkan
perumusan
kebijakan
teknis
pengelolaan
kesenian,
kebahasaan, kesastraan danperfilman. b. Menyiapkan penyusunan rencana kegiatan penggalian, pengembangan, pelestarian
dan
pemberdayaan
kesenian
kebahasaan,
sastra
dan
perfilman. c. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sumberdaya kesenian kebahasaan, sastradan perfilman. d. Menyiapkan penyelenggaraan kebijakannasional/ provinsi dan penetapan kebijakan
dalam
pengembangan
sumberdaya
manusia
kesenian,
kebahasaan, sastra dan perfilman. e. Menyiapkan pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan pemetaan jenis dan kantong-kantong kesenian, bahasa dan sastra. f. Menyiapkan pelaksanaan dan/ atau partisipasi mengikuti lomba/ festival kesenian, kebahasaan, sastra dan perfilman. g. Menyiapkan pelaksanaan pelatihan, seminar, sarasehan dan workshop kesenian, kebahasaan, sastra dan perfilman. h. Menyiapkan peminaan dan pemberian bantuan/ penghargaankepada LSM dan organisasi yang bergerak dibidang seni, bahasa, sastra dan perfilman.
19
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
i.
Menyiapkan
kegiatan
penggalian,
pelestarian,
pengembangan
dan
pemberdayaan kesenian, kebahasaan sastra dan perfilman. j.
Menyiapkan pelaksanaan fasilitasi rekayasa budaya dan industri budaya.
k. Menyiapkan pelayanan pemberian perizinan bidang kebudayaan. l.
Menyiapkan pelestarian
pembinaan dan
dalam
rangka
pemberdayaan
penggalian,
kesenian,
pengembangan,
kebahasaan
sastra
dan
perfilman. m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2.
Seksi Tradisi, sejarah dan Purbakala
Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan
penyelenggaraan
tugas
dan
kegiatan
pengelolaan,
penggalian,
pengembangan, pelestarian dan pemberdayaan kesejarahan, nilai tradisional, kepercayaan terhadap Tuhan YME, permuseuman dan kepurbakalan melalui inventarisasi, dokumentasi, kajian dan pameran atau festival dalam rangka menjaga kelestariannya. Rincian Tugas a. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sejarah, tradisi dan kepurbakalaan. b. Menyiapkan
kegiatan
penyusunan
Rencana
Induk
Sumberdaya
penggalian, pengembangan, pelestarian dan pemberdayaan kesejarahan, nilai tradisional, kepercayaan terhadap Tuhan YME, museum dan kepurbakalaan. c. Menyiapkan penyusunan rencana, program kerja dan jadwal kegiatan. d. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan nasional/ provinsi dan penetapan kebijakan dalam pengembangan sumberdaya manusia, penggalian, pengembangan,
pelestarian
dan
pemberdayaan
kesejarahan,
nilai
tradisional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, museum dan kepurbakalaan. e. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan nasional/ provinsi dan penetapan kebijakan
penelitian
penggalian,
pengembangan,
pelestarian
dan
pemberdayaan kesejarahan, nilai tradisional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, museum dan kepurbakalaan. 20
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
f. Menyiapkan rancangan induk penelitianarkeologi nasional. g. Menyiapkan pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi bukti sejarah, saksi sejarah dan pelaku sejarah serta nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam aspek-aspek kebudayaan lokal. h. Menyiapkan pelaksanaan fasilitasi penanaman nilai-nilai sejarah dan nilainilai yang terkandung di dalam ragam kearifan budaya lokal. i.
Menyiapkan pemberian bantuan/ penghargaan kepada organisasi sejarah dan
nilai
tradisional
serta
mereka
yang
mempertahankan
dan
memberdayakan sejarah dan nilai tradisional dalam rangka pelestariannya. j.
Menyiapkan pelaksanaan usaha revitalisasi, reaktualisasi dan redefinisi.
k. Menyiapkan pelaksanaan usaha pendirian museum, pengelompokan museum dan peningkatan kelengkapan museum. l.
Menyiapkan pelaksanaan preservasi dan konservasi benda-benda hasil kebudayaan lokal Banyumas serta benda-benda cagar budaya dan situs.
m. Menyiapkan usaha pemanfaatan dan pemberdayaan benda-benda hasil kebudayaan lokal Banyumas serta benda cagar budaya dan situs. n. Menyiapkan kegiatan pelayanan perizinan bidang kebudayaan. o. Menyiapkan pembinaan pelaksanaan ajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pembinaan pengelolaan sejarah, tradisi dan kepurbakalaan. p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3.
Seksi Sarana dan Prasarana Budaya
Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pengelolaan saran dan prasarana kebudayaan melalui fasilitasi, sosialisasi, bimbingan
teknis,
advokasi,
supervisi
dan
konsultasi
dalam
rangka
optimalisasi, efisiensi dan efektivitas penggunaan sarana dan prasarana kebudayaan serta peningkatan kebudayaan. Rincian Tugas a. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sarana prasarana kebudayaan b. Menyiapkan
pelaksanaan
kebudayaan. 21
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
penyusunan
database
sarana
prasarana
c. Menyiapkan
penyelenggaraan
pengelolaan
sarana
dan
prasarana
kebudayaan. d. Menyiapkan pembangunan dan peningkatan sarana prasarana sentra kebudayaan milik pemerintah. e. Melaksanakan
pembangunan
dan
peningkatan
sarana
prasarana
kebudayaan milik pemerintah daerah. f. Melaksanakan fasilitasi pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana kebudayaan yang non pemerintah daerah. g. Menyiapkan pelayanan permohonan penggunaan sarana dan prasarana kebudayaan milik pemerintah daerah (termasuk izin penggunaan Gedung Suteja). h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. f. Kepala Bidang Pariwisata Ringkasan Tugas Mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis
dan
penyelenggaraan
kegiatan
pengelolaan
pariwisata
melalui
pengadaan, pemeliharaan dan pengembangan pariwisata dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pariwisata. Rincian Tugas a. Mengkoordinasikan penyiapan perumusan kebiajkan teknis pengelolaan pariwisata. b. Mengoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja kegiatan pengelolaan pariwisata. c. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan kegiatan : - Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP); - Penyediaan dan pengembangan sistem informasi pariwisata; - Pembinaan kegiatan usaha wisata; - Penggolongan dan klasifikasi usaha hotel, restoran dan rumah makan serta salon kecantikan; - Pengawasan dan penertiban pemasangan spanduk dan papan reklame yang bertentangan dengan peraturan daerah di kawasan wisata bersama tim; 22
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
- Mengoordinasikan pemberian perizinan usaha wisata; - Mengoordinasikan penyiapan pembinaan pengelolaan kegiatan pariwisata; - Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Pariwisata mempunyai beberapa seksi yaitu: 1. Seksi Akomodasi, Jasa dan Usaha Pariwisata Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan terhadap usaha hotel, restoran, bar, cafe, rumah makan, biro perjalanan wisata, salon kecantikan dan usaha akomodasi lainnya melalui pembinaan, bimbingan dan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha dalam mendukung pariwisata dan pendapatan daerah. Rincian Tugas a. Menyiapkan perumusan konsep kebijakan teknis usaha hotel, restoran, bar, cafe, rumah makan, biro perjalanan wisata, salon kecantikan, usaha rekreasi dan hiburan umum serta usaha akomodasi lainnya. b. Menyiapkan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja kegiatan pengelolaan urusan bidang usaha rekreasi dan hiburan umum serta bidang pelayanan terhadap usaha hotel, restoran, bar, cafe, rumah makan, biro perjalanan wsata,salon kecantikan dan usaha akomodasi lainnya. c. Menyiapkan pelaksanaan inventarisasi, pendataan dan pemutakhiran data usaha hotel, restoran,bar, cafe, rumah makan, biro perjalanan wisata, salon kecantikan, usaha rekreasi dan hiburan umum serta usaha akomodasi lainnya. d. Menyiapkan pemberian bantuan/ penghargaan kepada usaha hotel, restoran, bar cafe, rumah makan, biro perjalanan wisata, salon kecantikan, usaha rekreasi dan hiburan umum serta usaha akomodasi lainnya. e. Menyiapkan pendirian usaha hotel, restoran, bar, cafe, rumah makan, biro perjalanan wisata, salon kecantikan,usaha rekreasi dan hiburan umum serta usaha akomodasi lainnya. f. Menyiapkan pengawasan kegiatan usaha akomodasi pariwisata, usaha rekreasi dan hiburan umum.
23
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
g. Menyiapkan pemberian rekomendasi dan/ atau perizinan usaha hotel, restoran, bar,cafe, rumah makan, biro perjalanan wisata, salon kecantikan, usaha rekreasi dan hiburan umum serta usaha akomodasi lainnya. h. Menyiapkan evaluasi dan mengoreksi hasil kegiatan fasilitasi dan pelayanan terhadap usaha hotel, restoran, bar, cafe, rumah makan, biro perjalanan wisata, salon kecantikan, usaha rekreasi dan hiburan umum serta usaha akomodasi lainnya. i.
Menyiapkan pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan usaha hotel, restoran, bar, cafe, rumah makan, biro perjalanan wisata, salon kecantikan, usaha rekreasi dan hiburan umum serta usaha akomodasi lainnya.
j.
Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan usaha hotel, restoran,, bar, cafe, rumah makan, biro perjalanan wisata, slon kecantikan, usaha rekreasi dan hiburan umum serta usaha akomodasi lainnya.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Seksi Obyek dan Pemasaran Pariwisata Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan obyek dan pemasaran pariwisata melalui pemberian bimbingan, konsultasi teknis dan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan kuantitas produk wisata dalam menunjang kepariwisataan. Rincian Tugas 1) Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan obyek dan pemasaran wisata. 2) Menyiapkan pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan pariwisata (RIPP) kabupaten. 3) Menyiapkan pelaksanaan kebijakan nasional/ provinsi serta penetapan kebijakan kabupaten dalam penerapan standarisasi bidang pariwisata. 4) Menyiapkan pelaksanaan kebijakan nasional/ provinsi serta penetapan pedoman pengembangan destinasi pariwisata skala kabupaten. 5) Menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem informasi pariwisata.
24
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
6) Menyiapkan pelaksanaan kerjasama internasional pengembangan destinasi pariwisata skala kabupaten. 7) Menyiapkan pelaksanaan kerjasama pengembangan destinasi pariwisata skala kabupaten. 8) Menyiapkan
pelaksanaan
monitoring
dan
evaluasi
pengembangan
pariwisata skala kabupaten. 9) Menyiapkan penerapan branding pariwisata nasional dan penerapan tagline pariwisata skala kabupaten. 10) Menyiapkan kegiatan pameran dan promosi wisata baik di lingkungan kabupaten maupun luar kabupaten 11) Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan pengadaan sarana pemasaran wisata. 12) Menyiapkan pemberian perizinan obyek wisata. 13) Menyiapkan pembinaan dan pengembangan obyek dan pemasaran wisata. 14) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Seksi Pemberdayaan dan Industri Pariwisata Ringkasan Tugas Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan tugas dan kegiatan pemberdayaan dan industri pariwisata melalui pembinaan, bimbingan dan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha dalam mendukung pariwisata dan pendapatan daerah. Rincian Tugas 1) Menyiapkan perumusan konsep kebijakan teknis pemberdayaan dan industri pariwisata. 2) Menyiapkan rencana kegiatan pemeberdayaan dan industri pariwisata. 3) Menyiapkan pembinaan terhadap kegiatan pemberdayaan dan industri pariwisata. 4) Menyiapkan pelaksanaan inventarisasi, pendataan dan pemutakhiran data pemberdayaan dan industri pariwisata. 5) Menyiapkan pelaksanaan pengembangan pemberdayaan dan industri pariwisata.
25
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
6) Menyiapkan pelaksanaan pembinaan terhadap masyarakat wisata dan pelaku pariwisata. 7) Menyiapkan evaluasi dan mengoreksi hasil kegiatan pemberdayaan dan industri pariwisata. 8) Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan industri pariwisata. 9) Menyiapkan pembinaan dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat wisata dan tenaga kerja industri pariwisata. 10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas, Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas rincian tugasnya Kepala Lokawisata Baturraden adalah: Memimpin pelaksanaan sebagian sebagai kegiatan teknis operasional Dinas, Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dalam pengelolaan dan pengembangan Lokawisata Baturraden berdasarkan ketentuan
yang berlaku
dalam rangka peningkatan kualitas pariwisata dan pendapatan daerah.
26
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
BAGAN ORGANISASI DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN dan PARIWISATA KABUPATEN BANYUMAS
KEPALA DINAS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pamong Budaya)
SEKRETARIAT
SUBBAGIAN BINA PROGRAM
BIDANG KEPEMUDAAN SEKSI PEMBINAAN PEMUDA SEKSI SARANA & PRASARANA PEMUDA
BIDANG KEOLAHRAGAAN
BIDANG KEBUDAYAAN
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
BIDANG PARIWISATA SEKSI AKOMODASI, JASA & USAHA PARIWISATA
SEKSI TRADISI, SEJARAH, SEJARAH & PURBAKALA
SEKSI OBYEK & PEMASARAN PARIWISATA
SEKSI SARANA & PRASARANA BUDAYA
SEKSI PEMBERDAYAAN & INDUSTRI PARIWISATA
UNIT PELAKSANA TEKNIS
27
SUBBAGIAN UMUM
SEKSI KESENIAN, SASTRA & PERFILMAN
SEKSI PEMBINAAN OLAHRAGA SEKSI SARANA & PRASARANA OLAHRAGA
SUBBAGIAN KEUANGAN
2.2 Sumber Daya SKPD Pegawai/ SDM Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas berjumlah 133 orang, yang terdiri dari : ➢ Golongan I
: 18 orang
➢ Golongan II
: 62 orang
➢ Golongan III
: 40 orang
➢ Golongan IV
: 12 orang
➢ PTT
: 1 orang
Dengan latar belakang pendidikan, sebagai berikut : ➢ Pasca sarjana (S2)
: 4 orang
➢ Sarjana (S1)
: 30 orang
➢ Sarjana Muda
: 2 orang
➢ Diploma III/Diploma
: 11 orang
➢ SMA Sederajat
: 56 orang
➢ SMP Sederajat
: 17 orang
➢ SD Sederajat
: 13 orang
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD Gambaran Umum data kinerja pelayanan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwasata Kabupaten Banyumas dapat dilihat dari capaian indikator masing masing bidang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah seperti Bidang Pemuda dengan indikator Jumlah organisasi pemuda, Jumlah kegiatan kepemudaan, Gelanggang/balai remaja (selain milik swasta), Peningkatan Prestasi Kepemudaan : ` Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional dan Tingkat Internasional; Bidang Olahraga dengan indikator Jumlah klub olahraga, Jumlah gedung olahraga, Jumlah organisasi olahraga, Jumlah kegiatan olahraga,
Jumlah Lapangan olahraga,
Peningkatan Prestasi
Olahraga : Tingkat Provinsi (emas), Tingkat Nasional (emas), Tingkat Internasional (Emas); dan Bidang Kebudayaan dengan indikator Jumlah grup kesenian, Jumlah gedung
Kesenian,
Penyelenggaraan
festival
seni
dan
budaya,
Sarana
penyelenggaraan seni dan budaya, Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan; serta Bidang Pariwisata dengan Jumlah Wisatawan, Jumlah Penginap Hotel; Jumlah PDRB dari Sektor Pariwisata; Sumbangan Sektor Pariwisata terhadap PDRB; Jenis, kelas dan jumlah penginepan/hotel. Selengkapnya data gambaran umum pelayanan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas tersebut tersaji pada tabel berikut: 28
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Tabel 2.1 Review Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD Selama Periode Renstra Sebelumnya No
Indikator Kinerja
Berdasar SPM
Berdasar IKK
Berdasar Lainnya
Target Renstra SKPD Tahun Ke..
Realisasi Capaian Tahun Ke...
Rasio Realisasi
2009
2010
2011
2012
2013
2009
2010
2011
2012
2013
1
Jumlah grup kesenian
v
1450
1456
1461
1469
1469
1450
1456
1461
1469
1469
2
Jumlah gedung Kesenian
v
2
2
2
3
3
2
2
2
3
3
3
Jumlah klub olahraga
v
515
515
515
515
515
515
515
515
515
515
4
Jumlah gedung olahraga
v
-
-
-
51
51
-
-
-
51
51
5
Penyelenggaraan festival seni dan budaya
v
4
4
4
5
7
4
4
4
5
7
6
Sarana penyelenggaraan seni dan budaya
v
2
2
2
3
3
2
2
2
3
3
7
Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan
v
54
54
54
60
60
54
54
54
60
60
8
Jumlah organisasi pemuda
v
-
-
-
-
115
-
-
-
-
115
9
Jumlah organisasi olahraga
v
145
147
202
202
202
145
147
202
202
202
10
Gelanggang / balai remaja (selain milik swasta)
v
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
11
Lapangan olahraga
v
512
515
515
515
540
512
515
515
515
540
12
Kunjungan wisata
v
v
528.019
540.719
852.380
952.051
1.000.000
528.019
540.719
852.380
952.051
1.462.3 79
13
Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB(Jasa)
v
v
16,86%
17,17%
17,40%
17.17%
17,18%
16,86%
17,17%
17,40%
17.17%
17,18%
15,13%
15,13%
15,13%
15,63%
15,78%
15,13%
15,13%
15,13%
15,63%
15,78%
427
427
427
427
427
427
427
427
427
427
Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB (Perdagangan) 14
Jenis,kelas dan jumlah restoran
29
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
2009
2010
2011
2012
2013
100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 %
0%
0%
0%
100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
0%
0%
0%
0%
100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 146, 24% 100 % 100 % 100 %
0% 0% 100 %
427
427
15
16
Jenis,kelas dan jumlah penginepan/hotel :
2009
2010
2011
2012
2013
2009
2010
2011
2012
2013
161
161
161
161
171
161
161
161
161
171
161
161
161
161
161
161
161
161
161
161
2009
2010
2011
2012
2013
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
-
Non Bintang/Melati
-
Bintang 1
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
-
Bintang 2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
-
Bintang 3
2
3
3
3
4
2
3
3
3
4
-
Bintang 4
-
-
-
-
1
-
-
-
-
1
0%
0%
0%
0%
-
Bintang 5
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
113
47
134
28
90
113
47
134
28
81
100 % 100 % 100 %
100 % 100 %
100 % 100 % 100 %
100 % 100 % 100 %
10,8 1%
100 % 100 % 100 %
100 %
100 % 100 %
100 % 100 %
166 % 66,6 6%
0%
0%
0%
Kepemudaan dan Olahraga Peningkatan Prestasi Olahraga : `Tingkat Provinsi (emas) `Tingkat Nasional (emas)
24
12
18
17
37
24
12
18
17
4
` Tingkat Internasional (Emas
12
-
1
3
5
12
-
1
3
0
` Tingkat Provinsi
2
2
3
6
3
2
2
3
6
5
` Tingkat Nasional
2
-
1
1
3
2
-
1
1
2
` Tingkat Internasional
1
-
-
-
1
1
-
-
-
-
0%
90%
0%
Peningkatan Prestasi Kepemudaan
30
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
0% 0%
Pencapaian hasil kinerja pelayanan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas dapat dilihat dari dua aspek, yaitu kinerja yang dilihat dari pencapaian target realisasi indikator kinerja program, dan kinerja yang dilihat dari pencapaian target dan realisasi indikator makro yang dimuat didalam RPJMD tahun 2008-2013 dimana Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyum mengampu dua urusan yakni urusan pemuda dan olahraga, urusan kebudayaan dan urusan pariwisata Selain itu, evaluasi kinerja pelayanan juga dilihat dari realisasi anggaran.
31
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Tabel 2.2 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan SKPD Anggaran No
2008
Rata-rata pertumbuhan Realisasi
93,21%
243.141.735%
2.448.004,22 %
90,05%
94,57%
1.405.500%
99,35%
95,98%
5.422.500%
-
-
95,88%
2.700.000%
1.550.829.54 % 5.204.548.50 % 2.588.818.50 %
-
-
99,90%
3.222.000%
3.211.398%
-
-
75,88%
900.000%
676.680%
-
96,66%
-
-
-1.200.000%
-1.159.935%
99,03%
76,89%
87,33%
6.540.000%
5.009.979%
2011
2012
2008
2009
2010
2011
2012
2008
2009
2010
2011
2012
-
-
1.399.081.000
1.601.693.350
2.209.553.450
-
-
1.310.156.940
1.489.323.523
2.044.558.208
-
-
93,65%
92,98%
-
-
300.000.000
330.500.000
346.850.000
-
-
276.335.000
327.358.950
328.029.318
-
-
92,12%
-
-
-
50.000.000
180.750.000
-
-
-
49.673.500
173.484.950
-
-
-
-
-
-
-
86.293.950
-
-
107.046.600
-
-
22.556.000
-
-
-
38.664.500
-
-
198.049.680
261.422.800
365.048.985
-
1.
Ketatausahaan
II
Program Peningkatan Peran Serta Pemuda Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka & Pasukan Tunas Muda Pemeliharaan Bumi Perkemahan Kendalisada
Anggaran
2010
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
3
Rasio Anggaran dengan Realisasi
2009
I.
2
Realisasi Anggaran
Uraian
4
Pelatihan Ketrampilan bagi Pemuda
-
-
-
-
90.000.000
5
-
-
-
-
107.400.000
6
Pembinaan Kepemudaan Lomba Tata Upacara Bendara (TUB) & Baris Berbaris (BB)
-
-
-
-
30.000.000
III
Program Pembinaan & Pemasyarakatan Olahraga
7
Pekan Pondok Pesantren Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) SD,SMP,SMA Fasilitasi Pembinaan Kelas Olahraga SMA N 3 Purwokert Pengiriman Atlet Berprestasi Tk. Prov & Nasional Pengiriman Atlet POPDA SD/SMP/SLTA Tk. Prov
-
-
40.000.000
-
-
-
-
200.000.000
340.000.000
418.000.000
-
-
-
150.000.000
-
150.000.000
-
-
126.650.000
-
144.126.000
-
-
84,44%
-
96,08%
0%
524.280%
-
-
-
200.000.000
95.000.000
-
-
-
144.655.500
92.918.000
-
-
-
72,33%
97,80%
2.850.000%
2.787.540%
-
-
-
100.000.000
230.000.000
94.671.500
227.630.500
98,96%
6.900.000%
6.828.915%
-
-
200.000.000
100.000.000
-
180.193.425
90.432.878
-
90,10%
90,43%
3.000.000%
2.712.986%
13
Persiapan PORPROV Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga
-
-
145.000.000
-
-
112.541.000
-
94,67%
-
-
-
Kejuaraan Tenis & Tri Lomba Juang
-
-
12
-
-
-
77,61%
4.350.000%
3.376.230%
14
Pemeliaharaan Fasilitas GOR Satria
250.000.000
380.000.000
1.000.000.000
-
-
171.138.735
147.036.050
954.110.605
68,46
38,69
95,41
22.500.000%
23.489.156%
8 9 10 11
IV
32
-
-
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
-
-
Pengadaan Sarana Olahraga (PORPROV)
-
-
-
-
1.000.000.000
-
-
-
-
995.550.000
-
-
-
-
99,55
30.000.000%
29.866.500%
Pengadaan alat-alat olahraga Pengadaan Pasir Putih U/ Volly Pantai
-
-
-
-
217.825.000
-
-
-
-
197.825.000
-
-
-
-
90,81
6.534.750%
5.934.750%
-
-
-
-
200.000.000
-
-
-
-
197.921.600
-
-
-
-
98,91
6.000.000%
5.937.648%
18
Pengadaan Tribune Knockdown
-
-
-
-
250.000.000
-
-
-
-
237.939.500
-
-
-
-
95,17
7.500.000%
7.138.185%
V
Program Pengelolaan Kekayaan Budaya -
-
50.000.000
-
-
-
-
47.518.650
-
-
-
-
95,04
-
-
-1.500.000%
-1.425.559.50%
-
-
-
150.000.000
407.282.500
-
-
-
143.808.500
307.130.500
-
-
-
95,87
75,40
12.218.475%
9.213.915%
-
-
-
-
25.000.000
-
-
-
24.448.000
-
-
-
-
97,79
750.000%
733.440%
-
-
97.189.000
-
-
-
-
97.189.000
-
-
-
-
100
-
-
-2.915.670%
-2.915.670%
-
-
364.020.000
699.020.000
1.093.070.000
-
-
361.668.500
673.862.840
1.067.306.400
-
-
99,36
96,40
97,64
21.871.500%
21.169.137%
15 16 17
18 19
Pembangunan Obyek Wisata Ritual Karangbanar Tahap III Kec. Kebasen Pemeliharaan obyek-obyek wisata ritual
20
Pemeliharaan Koleksi Museunm
VI
Program Pengelolaan Keragaman Budaya
21 22
Hari Jadi Kab. Banyumas ke 428 Th, 2010 Pergelaran atraksi dan Apresiasi Budaya
23
Gelar Budaya Banyumas
-
-
-
174.580.000
175.000.000
-
-
-
173.577.250
174.373.500
-
-
-
99,42
99,64
5.250.000%
5.231.205%
24
Lomba Festival Seni
-
-
-
50.000.000
150.000.000
-
-
-
46.628.160
141.368.980
-
-
-
93,26
94,24
4.500.000%
4.241.069%
VII
Program Pengembangan Nilai Budaya
25
Pengadaan Alat-alat Kesenian
-
-
-
-
296.050.000
-
-
-
-
290.900.000
-
-
-
-
98,26
8.881.500%
8.727.000%
VIII
Program Peningkatan Keamanan & Ketertiban Masyarakat
26
Pengmanan Gabungan Kepariwisataan & Kebersihan OW
125.000.000
155.000.000
150.000.000
-
-
125.000.000
136.231.575
148.853.310
-
-
100
87,89
99,23
750.000%
715.599%
IX
Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata 162.500.000
307.500.000
400.000.000
-
-
162.159.250
274.001.815
387.625.240
-
-
99,79
89,11
96,90
7.125.000%
6.763.979%
-
100.000.000
200.000.000
-
-
-
97.292.040
189.903.200
-
-
-
97,29
94,95
6.000.000%
5.697.096%
27 28
Promosi Paraiwisata Pemilihan Kakang Mbekayu Banyumasan (Duta Wisata)
33
-
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
-
Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Kebudayaan
dan
Pariwisata
Nomor
PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Strandar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian pada Bab II Pasal 2 ayat (1) Pemerintah provinsi dan kabupten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang kesenian diwilayah kerjanya. Dan Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas sebagai dinas yang mempunyai fungsi kesenian telah membuat Strandar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian sesuai SK Bupati Banyumas No.
35
Tahun 2103
tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Banyumas sebagai berikut :
34
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Tabel 2.3 RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN KAB. BANYUMAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL NO.
JENIS PELAYANAN DASAR
1
INDIKATOR
2 Perlindungan, pengembangan
I
3
KONDISI AWAL
BATAS WAKTU PENCAPAIAN NASIONAL (tahun)
TARGET
REALISASI
4
5
6
7
NILAI
RENCANA TARGET PENCAPAIAN (TAHUN)
2012 2013
2014
2015
2016
2017
2018
8
9
10
11
12
13
1.
Cakupan kajian seni 50%
100
2014
100
93 (7 kegiatan)
100
100
100
100
100
100
2.
Cakupan fasilitasi seni 30%
100
2014
100
238 ( 5 kegiatan)
286
333
333
333
333
333
3.
Cakupan gelar seni 75%
100
2014
100
133 (4 kegiatan)
133
133
133
133
133
133
4.
Misi kesenian 100%
100
2014
100
100 (1 kegiatan)
100
100
100
100
100
100
5.
Cakupan Suimber daya manusia 25%
100
2014
100
200 (4 kualifikasi SDM)
200
200
200
200
200
200
6.
Cakupan tempat 100%
100
2014
100
200 ( 2 tempat)
200
200
200
200
200
200
7.
Cakupan organisasi 34%
100
2014
100
196 (2 organisasi)
196
196
196
196
196
196
dan pemanfaatan bidang kesenian
Sarana dan Prasarana
II
35
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD Didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Banyumas memiliki faktor-faktor eksternal yang dapat mendukung dan juga dapat menjadi hambatan. Namun demikian dalam pelaksanaannya dituntut untuk dapat mencari alternatifalternatif yang terbaik dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada. a. Tantangan Beberapa faktor penghambat yang diharapkan menjadi tantangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : a) Adanya arus globalisasi yang didorong oleh kemajuan teknologi informasi mengakibatkan mudahnya penyerapan budaya asing oleh generasi muda kita yang menyebabkan lunturnya rasa memiliki seni dan budaya sendiri serta rasa cinta tanah air yang berdampak pada hilangnya jati diri bangsa. b) Semakin maraknya pengakuan oleh negara asing atas budaya tradisional kita yang disebabkan oleh lemahnya penertiban administrasi hak paten atas seni dan budaya tradisional. c) Perlunya pembinaan dan pelatihan bagi pemuda Banyumas untuk mengikuti lomba/kejuaraan pemuda berprestasi baik tingkat propinsi sampai tingkat internasional d) Perlunya
kerjasama
dengan
dengan
Perguruan
Tinggi
dalam
pembinaan bagi pemuda/kelompok pemuda untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka mendapatkan modal
untuk usaha dari
Pemerintah Provinsi dan Pusat. e) Kurangmya dukungan dari kalangan dunia usaha terhadap peningkatan wirausaha bagi generasi muda. f)
Masih kurangnya jumlah atlet berprestasi di Tingkat Nasional dan Internasional
g) Masih
kurangnya
jumlah
pelatih/wasit
yang
bersertifikasi
untuk
menunjang atlit berprestasi h) Masih kurangnya kompetensi guru olahraga dalam rangka mencari dan membina bibit-bibit atlit; i)
Masih rendahnya peran swasta untuk menunjang prestasi pemuda dan olahraga;
j)
Masih
kurangnya
internasional. 36
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
sarana
prasarana
olahraga
yang
bertaraf
k) Masih kurangnya kerjasama pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dan swasta dalam pengembangan dan pengelolaan pariwisata dan kebudayaan l)
Belum terbangunnya pusat-pusat pertumbuhan pariwisata
m) Minimnya promosi dan pemasaran n) Rendahnya managemen kepariwisataan o) Rendahnya Efektivitas dan effisiensi kinerja dan pelayanan pariwisata p) Belum terbangunnya komunikasi yang baik antara pelaku pariwisata, pemerintah dan forkompinda q) Kurangnya program pemberdayaan masyarakat di lingkungan kawasan pariwisata r)
Belum maksimalnya manegemen pariwisata antar wilayah
s) Masih rendahnya segmentasi dan deservikasi atraksi wisata t)
Rendahnya penegakan hukum terhadap penggunaan tata ruang dan perizinan kepariwisataan.
u) Masih kurangnya kualitas database pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan.
b. Peluang Sedangkan beberapa faktor pendukung yang diharapkan dapat menjadi peluang adalah sebagai berikut: 1. Kekayaan atas keragaman seni dan budaya tradisi serta nilai-nilai tradisi luhur khususnya budaya banyumasan yang membedakan kita dengan seni dan budaya di wilayah Jawa Tengah pada umumnya memudahkan kita dalam pengembangan kretivitas seni dan budaya khususnya seni dan budaya banyumasan sebagai perekat persatuan bangsa. 2. Adanya trend perkembangan destinasi pariwisata berbasis pada kekayaan seni dan budaya tradisi/lokal yang disebabkan oleh perubahan orientasi minat kunjungan wisata dari wisata belanja ke wisata budaya/tradisi (etnic culture) 3. Adanya bantuan sarana dan prasarana dari Pemerintah Provinsi dan Pusat 4. Adanya pelatihan bagi guru olahraga/pelatih olahraga yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda Olahraga Provinsi 5. Adanya event-event/pertandingan/lomba di Tingkat Nasional untuk semua cabang olahraga 6. Banyaknya lomba/kejuaraan untuk pemuda berprestasi dari Tingkat Provinsi s/d Tingkat Internasional 7. Adanya pemberian modal untuk usaha bagi pemuda/kelompok pemuda dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
37
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
8. Telah
disusunnya
kewenangan
dan
produk-produk petunjuk
dalam
hukum
yang
penyusunan
memberikan proses
teknis
operasional urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda, olahraga serta bidang kebudayaan dan bidang pariwisata. Produk hukum tersebut antara lain : 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
2.
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2005
tentang
Sistem
Keolahragaan Nasional. 3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
10
Tahun
1993
tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
BAB III ISUE-ISUE STRATEGI BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
3.1
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Pelayanan SKPD 38
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Kabupaten Banyumas terletak pada 10839’17”–10927’15” Bujur Timur dan 715’05”–737’10” Lintang Selatan. Luas wilayah Kabupaten Banyumas adalah 132.759 Ha atau sekitar 4,08% dari luas wilayah Jawa Tengah. Luas wilayah tersebut terbagi menjadi lahan sawah sekitar 32.226 Ha atau 24,27 %, lahan pertanian bukan sawah seluas 52.062 Ha (39,22%) dan lahan bukan pertanian seluas 48.390 Ha (36,45 %). Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah bidang pemuda dan olahraga serta bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi pelayanan di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Banyumas yaitu: 1 Masih
terbatasnya
sarana
dan
prasarana
penunjang
perencanaan
pembangunan kebudayaan dan pariwisata; 2 Belum terwujudnya
basis data yang up to date
untuk informasi
perencanaan pembangunan kebudayaan dan pariwisata; 3 Belum optimalnya koordinasi dan sinkronisasi
dalam perencanaan
pembangunan kebudayaan dan pariwisata; 4 Belum memadainya kualitas dan kinerja SDM/aparatur Dinas dalam menunjang kinerja lembaga maupun aparatur; 5 Belum optimalnya pelestarian sejarah, permuseuman dan Benda Cagar Budaya sebagai warisan budaya; 6 Belum optimalnya perlindungan dan pelestarian terhadap kekayaan budaya nasional/daerah, sehingga sangat rentan untuk diambil alih/diakui oleh pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab; 7 Belum tersusunnya pola kerjasama yang sinergis dengan stakeholder di bidang nilai budaya, seni, film dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 8 Daya kreasi dan inovasi untuk menciptakan paket wisata dan strategi pemasaran masih rendah. 39
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
9
Masih kurangnya pembinaan terhadap pemuda dan organisasi pemuda agar lebih berprestasi dan mandiri
10 Masih
rendahnya
sarana
prasarana
untuk
menunjang
kegiatan
kepemudaan; 11 Masih kurangnya kegiatan kreatif dan inovatif bagi organisasi kepemudaan. 12 Masih kurangnya jumlah atlet berprestasi di Tingkat Nasional dan Internasional 13 Masih kurangnya jumlah pelatih/wasit yang bersertifikasi untuk menunjang atlit berprestasi 14 Masih kurangnya kompetensi guru olaharaga dalam rangka mencari dan membina bibit-bibit atlit berprestasi; 15 Masih rendahnya peran swasta untuk menunjang prestasi pemuda dan olahraga; 16 Masih kurangnya sarana prasarana olahraga yang memadai. 17 Masih rendahnya minat dan kesadaran masyarakat untuk berolahraga. 18 Masih kurangnya kerjasama pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dan swasta dalam pengembangan dan pengelolaan pariwisata dan kebudayaan 19 Belum
tersedianya
sarana
dan
prasarana
yang
memadai
untuk
pengembangan, pelestarian dan pemberdayaan nilai budaya dan seni tradisi. 20 Masih rendahnya penggalian, pelestarian pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan
dan
(kesejarahan,
pemberdayaan
kesenian,
8
(delapan)
kepurbakalaan,
Aspek
kesastraan,
Kebudayaan kebahasaan,
permuseuman, nilai budaya dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa) 21 Masih kurangnya pengamanan/pemeliharaan dan perlindungan peninggalan sejarah/purbkala dan Benda Cagar Budaya termasuk Situs . 22 Belum terbangunnya pusat-pusat pertumbuhan pariwisata 23 Minimnya promosi dan pemasaran 24 Rendahnya managemen kepariwisataan 25 Rendahnya Efektivitas dan effisiensi kinerja dan pelayanan pariwisata 26 Belum terbangunnya komunikasi yang baik antara pelaku pariwisata, pemerintah dan forkompinda 40
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
27 Kurangnya program pemberdayaan masyarakat di lingkungan kawasan pariwisata 28 Belum maksimalnya manegemen pariwisata antar wilayah 29 Masih rendahnya segmentasi dan deservikasi atraksi wisata 30 Rendahnya penegakan hukum terhadap penggunaan tata ruang dan perizinan kepariwisataan. 31 Masih kurangnya kualitas database pemuda, olahraga, pariwisata dan kebudayaan.
3.2
TELAAHAN VISI, MISI, DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH Visi Kabupaten Banyumas merupakan gambaran kondisi masa depan yang dicita–citakan dapat terwujud dalam kurun waktu lima tahun yaitu pada periode tahun 2013–2018. Sebagai gambaran tentang apa yang ingin diwujudkan pada peride perencanaan, maka visi tersebut merupakan visi
Kabupaten
Banyumas
yang
menggambarkan
tujuan
utama
penyelenggaraan pemerintahan bersama pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha dan masyarakat Kabupaten Banyumas pada umumnya. Sesuai dengan visi Bupati
dan Wakil Bupati terpilih maka visi
pembangunan daerah jangka menengah Kabupaten Banyumas tahun 2013–2018 adalah : “TERWUJUDNYA PEMERINTAH KABUPATEN
BANYUMAS YANG
BERSIH DAN ADIL MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, BERDAYA SAING, DAN BERBUDAYA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA ” Pemerintahan
yang
bersih,
mengandung
makna
bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) ditandai pemerintahan yang bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sumber daya aparatur yang berkualitas dan profesional, mengedepankan pelayanan publik secara optimal, adanya jaminan kebebasan berpendapat. Pemerintahan yang adil berarti pemerintahan yang mampu bertindak adil, dalam arti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, kelompok, gender maupun wilayah. Sebagai pelaksana dan penggerak
pembangunan
sekaligus
obyek
pembangunan,
rakyat
mempunyai hak baik dalam melaksanakan maupun menikmati hasil pembangunan. Pembangunan haruslah dilaksanakan dari rakyat, oleh 41
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu pelaksanaan pembangunan di Daerah harus mendasarkan pada rasa keadilan. Keadilan harus tercermin pada semua aspek kehidupan. Semua mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf hidup dalam memperoleh lapangan pekerjaan, pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, mengemukakan pendapat, melaksanakan hak politik, mendapatkan perlindungan sehingga memiliki rasa aman. Masyarakat yang sejahtera menurut Joseph Murphy pada bukunya "Think Yourself Rich" dikatakan bahwa makna hidup sejahtera yang sebenarnya adalah manusia mulai mengalami kemajuan secara mental, spiritual, intelektual, sosial, dan finansial. Uang dan kekayaan hanyalah sebagian dari kesejahteraan itu. Dan tidaklah lengkap kesejahteraan manusia bila mental, spiritual, sosial, dan intelektual manusia tidak tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan kekayaan manusia karena hidup manusia akan menjadi tidak seimbang. Masyarakat yang sejahtera
merupakan
suatu
hal
yang
ingin
diwujudkan
dalam
penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan, yaitu tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan dalam suasana kehidupan yang aman, tenteram dan damai. Tingkat kesejahteraan masyarakat dapat diukur dengan berbagai indikator, antara lain: menurunnya jumlah penduduk miskin, menurunnya tingkat pengangguran terbuka, serta meningkatnya daya beli dan pendapatan masyarakat. Diharapkan dalam lima tahun ke depan indikator-indikator tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya Daya saing merupakan kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian internasional, dan dalam saat bersamaan juga dapat memelihara tingkat pendapatan yang tinggi dan berkelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal. Masyarakat yang berdaya saingdapat didefinisikan sebagai kemampuan para anggota masyarakat dari suatu daerah untuk melakukan tindakan dalam memastikan bahwa bisnis yang berbasis di daerah tersebut menghasilkan produk yang bernilai tambah lebih tinggi dalam persaingan global, karenanya menyumbang pada peningkatan PDRB dan distribusi kesejahteraan lebih luas dalam masyarakat, menghasilkan standar hidup yang tinggi, serta virtuous cycle dampak pembelajaran. Masyarakat yang berbudaya. Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa 42
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Kebudayaan didefinisikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami dan menginterprestasikan
lingkungan
dan
pengalamanya,
serta
menjadi
landasan bagi tingkah-lakunya. Kebudayaan dapat berupa serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana, dan strategi-strategi yang terdiri atas serangkaian model-model kognitif yang dipunyai oleh manusia,
dan
digunakannya
secara
selektif
dalam
menghadapi
lingkungannya sebagaimana terwujud dalam tingkah laku dan tindakantindakannya. Dengan demikian, masyarakat yang berbudaya merupakan suatu hal yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mendukung pengembangan potensi seluruh individu dalam masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, dan keamanan. Belandaskan iman dan taqwa mempunyai arti bahwa disamping terpenuhinya kebutuhan jasmani masyarakat Kabupaten Banyumas, juga terpenuhinya kebutuhan rohani yang ditandai dengan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan pemahaman, penghayatan
dan
pengamalan
ajaran
agama
dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga diharapkan seluruh proses pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Banyumas selalu mengedepankan norma-norma agama.
Misi Misi pembangunan daerah adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sesuai visi pembangunan daerah yang telah ditetapkan agar tujuan pembangunan daerah dapat terlaksana dan berhasil sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka pembangunan daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018 dirumuskan dalam 7 (tujuh) misi sebagai berikut: 1. Menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, partisipatif dan inovatif agar terbangun pemerintahan yang efektif dan terpercaya melayani masyarakat Penyelenggaraan pemerintahan (good governance) yang baik adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan 43
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antarbangsa, terutama dalam pengelolaan sumbersumber ekonomi dan aktivitas dunia usaha (bisnis). Prinsip-prinsip utama
yang
melandasi
good
governance,yaitu
akuntabilitas,
transparansi, dan partisipasi masyarakat. Dalam era reformasi dan otonomi daerah, terjadi reposisi peran pemerintah menjadi fasilitator, sedangkan masyarakat dan dunia usaha ditempatkan
pada
posisi
pemeran
utama
pembangunan.Namun
demikian, dalam masa transisi ini pemerintah masih tetap berperan besar dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk mendorong keberhasilan pembangunan masyarakat. Untuk mencapai pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa atau Good and Clean Governance, maka penyelengaraan pemerintahan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, bersih, dan berwibawa bagi terwujudnya kemandirian daerah, antara lain dengan cara meningkatkan kualitas SDM aparatur sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat, meningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, merumuskan perencanaan dengan baik dan tertata sehingga pembangunan dapat dilaksanakan
dengan
terarah,
meningkatkan
kualitas
kinerja
pengawasan. 2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan dan kesehatan yang murah dan berkualitas Pembangunan merupakan
bagian
kependudukan
dan
yang
dalam
penting
masyarakat
berkualitas
pembangunan
yang
berkelanjutan, baik untuk mengendalikan kuantitas penduduk maupun untuk
meningkatkan
kualitas
insani
dan
sumberdaya
manusia.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan syarat utama keberhasilan pembangunan daerah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tersebut diupayakan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat. Pendidikan penting peranannya dalam usaha mencapai sasaransasaran kependudukan terutama melalui perubahan sikap dan perilaku terhadap suatu tatanan kehidupan yang baru. Kesadaran dan kemampuan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan cara hidup sehat, pengendalian kelahiran, peningkatan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia, serta keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup, dapat dipercepat peningkatannya melalui pendidikan. Sejalan dengan itu maka usaha-usaha di bidang pendidikan terus 44
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
ditingkatkan. Upaya peningkatan pelayanan pendidikan dimaksudkan guna memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk seluruh masyarakat
yang
meliputi
meningkatkan
akses
pendidikan,
meningkatkan kualitas anak didik, dan meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan. Sehat dalam arti sempit diartikan sebagai seseorang yang terbebas dari segala macam penyakit, namun dalam arti luas dapat diartikan sebagai kondisi normal, aman, nyaman,
terjamin baik fisik
maupun mental, dan lingkungan alam serta lingkungan sosial sehingga manusia mampu menjalankan kehidupan sosial, ekonomi dan politik. Dengan demikian, masyarakat yang sehat dapat dilihat dari berbagai syarat berupa sehat badan, mental, lingkungan alam dan sosial, dan pelayanan yang dapat membantu masyarakat dalam hal tidak terpenuhinya syarat sehat tersebut dengan memberikan pelayanan peningkatan kesehatan masyarakat. Upaya peningkatan pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya ini ditempuh dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, peningkatan
pengawasan
terhadap
obat
dan
makanan,
dan
peningkatan pelayanan bidang kesejahteraan sosial, serta peningkatan pengendalian pertumbuhan penduduk. 3. Mengembangkan
pusat-pusat
unggulan
ekonomi
pedesaan
berbasis komoditi sektor pertanian sebagai usaha inti dan sektor lainnya
sebagai
penunjang
melalui
penataan
kelembagaan,
permodalan, sumber daya manusia, akses pasar dan perlindungan dari pemerintah Sektor pertanian sebagai basis perekonomian harus menyatu dan memiliki peran penting dalam pembangunan yang didukung dengan sektor lain sehingga mampu mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan seluruh individu masyarakat dapat mencukupi kebutuhan lahiriah dan batiniah yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat karena terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial dan religius. Pemerintah Kabupaten Banyumas akan memfokuskan sektor pertanian sebagai landasan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang didorong menjadi penggerak utama kegiatan pembangunan. Hal ini tidak berarti sektor selain pertanian akan 45
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
diabaikan namun tetap diperhatikan agar bergerak secara dinamis. Pembangunan sektor pertanian yang akan dilaksanakan adalah pembangunan agribisnis yang akan mengintegrasikan pembangunan pertanian (perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan) dengan pembangunan industri hulu dan hilir pertanian serta sektor-sektor jasa yang terkait di dalamnya. Sasaran utama yang hendak dicapai dari pembangunan sektor pertanian adalah meningkatnya produktivitas pertanian,
peternakan,
ketahanan
pangan;
perikanan dan
dan
kehutanan;
meningkatnya
kinerja
meningkatnya kelembagaan,
permodalan, SDM, akses pasar dan perlindungan pemerintah pada sektor pertanian. Selain sektor pertanian, pembangunan daerah juga diarahkan pada pengembangan potensi lokal yang memiliki keunggulan komparatif agar
menjadi
komoditas
yang
mempunyai
keunggulan
kompetitif.Komoditas yang memiliki keunggulan komparatif dikatakan juga
memiliki
efisiensi
secara
ekonomi.
Potensi
yang
dapat
dikembangkan antara lain sektor yang dapat menyerap tenaga kerja yang
banyak
(sektor
padat
karya)
seperti
pariwisata,
industri,
perdagangan, dan sektor jasa lainnya seperti perbankan, yang memiliki multiplier efek terhadap sektor lainnya. Untuk mendukung baik sektor pertanian
maupun
sektor
lain,
perlu
dilakukan
upaya
untuk
meningkatkan investasi dalam rangka perluasan tenaga kerja dan perlindungan terhadap tenaga kerja. 4. Meningkatkan dan mengembangkan daya saing agribisnis dan usaha mikro, kecil dan menengah Untuk meningkatkan
daya
saing
produk
pertanian
dapat
dilakukan dengan strategi pengembangan agribisnis dalam konsep industrialisasi pertanian diarahkan pada pengembangan agribisnis sebagai suatu sistem keseluruhan yang dilandasi prinsip-prinsip efisiensi dan keberlanjutan di mana konsolidasi usaha tani diwujudkan melalui koordinasi vertikal. Selain peningkatan daya saing produk pertanian, upaya yang harus dilakukan adalah peningkatan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah dalam rangka menguatkan ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dikuasai oleh pelaku ekonomi dengan modal besar saja yang jumlahnya hanya segelintir orang dan menguasai perekonomian daerah. Peningkatan peran serta sektor agribisnis dilaksanakan dengan meningkatkan inovasi terhadap produk-produk pertanian melalui upaya kreatif menciptakan produk-produk pertanian yang mempunyai nilai 46
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
tambah yaitu produk berkualitas tinggi dan beragam sehingga mampu bersaing dengan produk negara lain serta mampu membendung membanjirnya produk-produk serupa dari negara lain. Upaya yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan perluasan jaringan pemasaran melalui kegiatan pengenalan produk dengan melakukan promosi dan pameran sehingga mampu menembus bukan hanya pasar domestik, tetapi pasar internasional. Dengan demikian kemampuan ekonomi rakyat dan devisa negara makin meningkat. Salah satu kelemahan yang ada dalam masyarakat kita adalah lemahnya
kelembagaan
ekonomi
yang
belum
mampu
untuk
menghimpun dan menyatukan pelaku ekonomi dalam satu wadah. Koperasi dan UKM diharapkan mampu berperan aktif dan memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi kerakyatan dalam bentuk pemberian bantuan modal, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan upaya perluasan jaringan pemasaran. 5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastrutur daerah yang menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat Pembangunan infrastruktur dipilih sebagai salah satu fokus. Titik tolaknya adalah fakta rendahnya kualitas infrastruktur yang masih terus menjadi kendala utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Rencana pemerintah tersebut didukung dengan peningkatan belanja pemerintah pada sektor infrastruktur. Pelaksanaan program ini perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan agar berhasil dan tidak terjadi penyimpangan. Salah satu fungsi pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan khususnya penyediaan sarana prasarana untuk menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Keberhasilan pemerintah salah satunya diukur dengan ketersediaan sarana dan prasarana di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk 5 tahun ke depan akan memprioritaskan penyediaan infrastruktur dengan kualitas memadai dan berwawasan lingkungan. Kuantitas dan kualitas infrastruktur yang memadai adalah modal bagi
peningkatan
pertumbuhan
perekonomian
rakyat.
Dalam
penyediaan sarana prasarana tetap memperhatikan pendayagunaan rencana tata ruang, peningkatan pelestarian lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya alam. 6.
Menciptakan keterkaitan, kesejajaran dan keadilan pembangunan antar kawasan perkotaan dan perdesaan
47
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Dalam tahapan perencanaan, pemerintah harus memahami kondisi wilayah, artinya setiap wilayah punya karakteristik atau ciri-ciri yang berbeda, baik karakteristik topografi maupun potensi alamnya. Dengan mengenali kondisi wilayah masing-masing maka perencanaan akan lebih mudah. Setiap wilayah tidak bisa diperlakukan sama, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi setempat. Perlu dipahami bahwa potensi setiap wilayah adalah berbeda sehingga tidak semua wilayah harus mendapat perlakuan yang sama. Contoh, ada wilayah tertentu yang dijadikan sebagai pusat-pusat industri, pertanian, perdagangan, pemerintahan,
dan
permukiman
agar
masing-masing
wilayah
berkembang sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Proses pengelompokkan wilayah berdasarkan ciri kesamaan atas dasar fisik dan sosial dinamakan regionalisasi atau perwilayahan. Regionalisasi selalu didasarkan pada kriteria dan kepentingan tertentu. Permasalahan pembangunan yang belum terpecahkan dan masih menuntut perhatian kita antara lain masih adanya ketimpangan pembangunan antar daerah, urban primacy yang cukup tinggi, relasi atau keterkaitan perkotaan-perdesaan yang kurang sinergis, wilayahwilayah yang tertinggal dan persoalan kemiskinan. Bahkan tingkat persoalan kemiskinan semakin besar setelah krisis ekonomi. Kesenjangan pembangunan antar daerah dapat dilihat dari kesenjangan dalam
pendapatan perkapita, kualitas sumber daya
manusia, ketersediaan sarana dan prasarana seperti transportasi, energi dan telekomunikasi, pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan sebagainya serta akses ke perbankan. Kesenjangan pembangunan disebabkan
antar
oleh
daerah
distorsi
yang
terjadi
perdagangan
selama antar
ini
daerah,
terutama distorsi
pengelolaan sumber daya alam, dan distorsi sistem perkotaanperdesaan. Upaya menciptakan keterkaitan, kesejajaran dan keadilan pembangunan antar kawasan perkotaan dan perdesaan dilakukan untuk mencapai percepatan pertumbuhan desa, meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di kawasan perkotaan dan perdesaan, meningkatkan kualitas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian tata ruang, serta pengembangan kawasan strategis. 7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang berbudaya, berkepribadian dan memiliki keimanan serta menjunjung tinggi kemajemukan dan kerukunan antar umat beragama agar hidup toleran dan damai berlandaskan iman taqwa 48
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Dalam era globalisasi ini kita dihadapkan suatu masalah yang serius dimana generasi muda menganggap budaya asing lebih praktis dan unggul dibanding budaya sendiri yang
kuno dan tradisional.
Budaya disini diartikan sebagai nilai-nilai, norma-norma, peraturan, pedoman, cara-cara dan menempatkan budaya sebagai sarana yang berfungsi untuk mengatur, mengendalikan dan penunjuk arah pada tingkah laku manusia di dalam bermasyarakat. Hal ini merupakan suatu ancaman dan tantangan yang berat untuk mempertahankan nilai-nilai seni budaya dan tradisi. Fakta terjadi di tengah masyarakat yang semakin mengglobal adalah lunturnya nilai moral, krisis jati diri dan kepribadian serta kurang menghargai budaya, adat istiadat dan tradisi. Untuk menangkal ancaman tersebut perlu menempatkan kebudayaan dalam posisi strategis dalam membangun bangsa. Untuk itu diperlukan langkah yang nyata dalam rangka pengembangan seni budaya sendiri di tengah arus globalisasi dengan mewujudkan pengembangan karakter pemuda yang mandiri, cakap, dan berjiwa kewirausahaan, peningkatan budaya dan prestasi olahraga serta penguatan jati diri dan karakter daerah yang berbasis pada nilai budaya dan tradisi serta kearifan lokal. Proses
pembangunan
yang
berkelanjutan
tidak
hanya
menggunakan paradigma pembangunan yang bersifat fisik dan modernisasi sarana dan prasarana saja yang berorientasi pada pembaharuan infrastruktur kehidupan manusia, tetapi tidak kalah pentingnya adalah pembangunan mental spiritual manusia yang berorientasi pemanusiaan
humanisasi manusia
yaitu itu
pembangunan
sendiri.
Dengan
sebagai
proses
demikian
tercipta
pembangunan menyeluruh dan jelas arah dan makna pembangunan yang hakiki. Untuk meningkatkan kehidupan beragama masyarakat Banyumas antara lain adalah peningkatan keimanan umat beragama dengan pemenuhan sarana dan prasarana ibadah, serta pembinaan kehidupan beragama melalui masyarakat maupun terhadap lembaga keagamaan agar tercipta tolerasi antar umat beragama. Tanpa adanya toleransi umat
beragama
ketentraman
yang baik maka niscaya
dan
kedamaian
dalam
tidak akan tercipta
masyarakat
yang
akan
mengakibatkan terhambatnya pembangunan daerah. Wujud nyata dari tercapainya misi tersebut adalah terciptanya masyarakat dan generiasi muda yang berbudaya, berkepribadian, memiliki keimanan dan menjunjung tinggi kemajemukan sehingga 49
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
tercipta lingkungan yang kondusif ditandai dari terwujudnya kerukunan antar umat beragama dan hidup toleran.
Misi yang terkait dan menjadi fokus kinerja Dinas Pemuda, Olahraga, kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas yaitu : ➢ Misi 3 : Mengembangkan pusat-pusat unggulan ekonomi pedesaan berbasis komoditi sektor pertanian sebagai usaha inti dan sektor lainnya
sebagai
penunjang
melalui
penataan
kelembagaan,
permodalan, sumber daya manusia, akses pasar dan perlindungan dari pemerintah. ➢ Misi
7
:
Mewujudkan
tatanan
masyarakat
yang
berbudaya,
berkepribadian dan memiliki keimanan serta menjunjung tinggi kemajemukan dan kerukunan antar umat beragama agar hidup toleran dan damai berlandaskan iman taqwa. Table 3.1 Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan SKPD Terhadap Pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Visi: Terwujudnya Pemerintah Kabupaten Banyumas yang Bersih dan Adil Menuju Masyarakat yang Sejahtera, Berdaya Saing, dan Berbudaya Berlandaskan Iman dan Taqwa Misi dan Program Faktor Permasalahan No KDH dan Wakil Pelayanan SKPD Penghambat Pendorong KDH terpilih (1) (2) (3) (4) (5)
1.
Misi 3: Mengembangkan pusat-pusat unggulan ekonomi pedesaan berbasis komoditi sektor pertanian sebagai usaha inti dan sektor lainnya sebagai penunjang melalui penataan kelembagaan, permodalan, sumber daya manusia, akses pasar dan perlindungan dari pemerintah. Program: Pengembangan 9. Destinasi Pariwisata
Masih kurangnya atraksi dan aktifitas di dalam destinasi
Kurangnya dukungan keuangan, SDM dan sarana pendukung
Program :
Masih rendahnya
Kurangnya program
50
10.
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Berkembangnya ketersediaan destinasi wisata di Kab. Banyumas Banyak
Pengembangan Kemitraan
Program : Pengembangan 11. Pemasaran Pariwisata
2.
2.1
2.2
kerjasama antara penyelenggara jasa usaha pariwisata
pengembangan kerjasama antar pelaku usaha jasa pariwisata
Kurang tersedianya paket wisata di dalam wil. Kab. Banyumas
Kurangnya fasilitasi pengenalan daya tarik wisata untuk pembuatan paket wisata
Misi 7 : Mewujudkan tatanan masyarakat yang berbudaya, berkepribadian dan memiliki keimanan serta menjunjung tinggi kemajemukan dan kerukunan antar umat beragama agar hidup toleran dan damai berlandaskan iman taqwa Program : Belum optimalnya pelestarian Pengelolaan Kekayaan sejarah, permuseuman dan Budaya Benda Cagar Budaya sebagai warisan budaya dan masih kurangnya pengamanan dan perlindungan peninggalan sejarah/ purbkala dan Benda Cagar Budaya termasuk Situs Program : Belum optimalnya Pengelolaan perlindungan dan pelestarian Keragaman Budaya terhadap kekayaan budaya nasional/daerah, sehingga sangat rentan untuk diambil alih/diakui oleh pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab
2.3 Program : Pengembangan Budaya
51
Nilai
Masih rendahnya penggalian, pelestarian pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan dan pemberdayaan 8 (delapan) Aspek Kebudayaan (kesejarahan, kesenian, kepurbakalaan, kesastraan, kebahasaan, permuseuman, nilai budaya dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa)
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Masih rendahnya pengertian masyarakat terhadap peninggalan/ artefak yang ada di sekitar kita
terbentuknya organisasi usaha jasa pariwisata Tersedianya paket-paket wisata tapi masih bersifat spacial di dalam kawasan wisata.
Pemerintah daerah memasangan papan pengumunan mengenai perundangundangan tentang cagar budaya
Masih rendahnya ➢ Adanya tingkat apresiasi peraturan masyarakat terhadap perundangaspek kebudayaan yang undangan ada disekitar kita yang mengatur tentang kebudayaan. Kurangnya pewarisan ➢ Pemerintah Daerah aspek-aspek budaya memfasilitasi kepada generasi muda kegiatan Kurangnya sosialisasi kebudayaan Pemerintah terhadap yang masyarakat mengenai dilaksanakan aspek kebudayaan oleh sebagai salah satu masyarakat. penguat/perekat bangsa
3.3 TELAAHAN RENSTRA K/ L DAN RENSTRA PROPINSI Renstra
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementrian Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang menjadi acuan vertikal dalam penyelarasan arah kebijakan dan strategi pembangunan kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan keolahragaan untuk Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Paeiwisata Kab. Banyumas. Merujuk pada Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010-2014 yaitu “Terselenggaranya layanan prima pendidikan dan kebudayaan untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas dan beradab”,
maka
Visi
Pembangunan
Bidang
Kebudayaan
adalah
“Memperkukuh Kebudayaan Indonesia yang multikultur, bermartabat, dan menjadi kebanggaan masyarakat dan dunia”. Visi pembangunan kebudayaan tersebut diturunkan kedalam Misi Pembangunan Kebudayaan yaitu: 1. Melestarikan cagar budaya dan mengembangkan permuseuman secara berkelanjutan; 2. Membina kesenian dan perfilman untuk meningkatkan inspirasi dan apresiasi masyarakat terhadap seni dan film sesuai dengan nilai nilai budaya bangsa; 3. Membina kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan memperkuat tradisi dalam keragaman budaya; 4. Meningkatkan pemahaman sejarah dan nilai budaya dalam memperkuat ketahanan budaya bangsa; 5. Internalisasi nilai untuk membentuk jati diri dan karakter bangsa serta memperkuat diplomasi budaya; 6. Mengembangkan penelitian kebudayaan guna memperkaya kebudayaan Indonesia; 7. Mengembangkan sumber daya kebudayaan yang berkualitas; 8. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan dan akuntabel. Berangkat dari Visi dan Misi Pembangunan Bidang Kebudayaan tersebut, telah dirumuskan juga tujuan strategis pembangunan budaya yang mencakup:
52
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
1. Peningkatan pelestarian cagar budaya Indonesia, kualitas museum dan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya dan museum; 2. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelaku seni dan film, inspirasi dan penciptaan kreatifitas dalam membuat karya seni dan film serta apresiasi masyarakat terhadap seni dan film; 3. Peningkatan kesadaran masyarakat dan penghargaan terhadap keragaman budaya, kapasitas dan peran komunitas adat dan pelaku tradisi serta kapasitas pengelolaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; 4. Peningkatan inventarisasi penulisan pemetaan dan dokumentasi sejarah dan nilai budaya, re-aktualisasi dan adaptasi nilai sejarah dan nilai budaya, serta apresiasi masyarakat terhadap sejarah dan nilai budaya; 5. Peningkatan internalisasi
nilai nilai budaya rangka penguatan jati diri
bangsa, apresiasi dan pengakuan terhadap budaya bangsa, serta hubungan lintas budaya antar bangsa; 6. Peningkatan kualitas kinerja organisasi, serta kualitas perencanaan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan. Sementara itu, merujuk pada Visi dan Misi terkait pariwisata yang termuat dalam Renstra Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2012-2014 dijelaskan bahwa Visi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah “Terwujudnya Kesejahteraan dan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia dengan Menggerakkan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif” dimana Visi tersebut diturunkan kedalam Misi yaitu: 1. Mengembangkan kepariwisataan berkelas dunia, berdaya saing, dan berkelanjutan serta mampu mendorong pembangunan daerah; 2. Mengembangkan ekonomi kreatif yang dapat menciptakan nilai tambah, mengembangkan potensi seni dan budaya Indonesia, serta mendorong pembangunan daerah; 3. Mengembangkan sumberdaya pariwisata dan ekonomi kreatif secara berkualitas; 4. Menciptakan tata pemerintahan yang responsif, transparan dan akuntabel. Merujuk pada Visi dan Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah 2013-2018 dijelaskan bahwa Visi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah ”Terwujudnya
Jawa Tengah Sebagai
Pusat Budaya Dan Destinasi Pariwisata Utama Menuju Masyarakat Yang 53
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Berkepribadian Dan Sejahtera” dimana Visi tersebut diturunkan kedalam Misi yaitu: 1. Mewujudkan Jawa Tengah sebagai Pusat Budaya Jawa; 2. Mewujudkan Jawa Tengah sebagai Destinasi Wisata Utama; 3. Mengembangkan
Pemasaran
yang
Efektif,
Efisien,
Terpadu
dan
Bertanggungjawab; 4. Meningkatkan kualitas pelayanan, perencanaan, dan administrasi yang efektif, efisien, dan berkelanjutan; Jika melihat rumusan Misi tersebut, maka yang terkait langsung dengan kepariwisataan adalah Misi 2 yaitu Mewujudkan Jawa Tengah sebagai Destinasi Wisata Utama. Dari Misi 2 tersebut diuraikan tujuan utama yaitu: 1. Mewujudkan destinasi pariwisata Jawa Tengah yang mempunyai keunikan dan kearifan lokal, serta menggerakkan industri yang berdaya saing melalui pemberdayaan masyarakat; 2.
Mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional serta mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah; Sedangkan yang berkaitan langsung dengan kebudayaan adalah misi 1
yaitu Mewujudkan Jawa Tengah sebagai Pusat Budaya Jawa. Dari Misi 1 tersebut diuraikan tujuan utama yaitu: 1. Melestarikan Nilai-Nilai Tradisi Daerah; Dan merujuk pada Visi dan Misi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas 2013-2018 dijelaskan bahwa Visi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas ”Mewujudkan Masyarakat Banyumas yang Berbudaya, Berprestasi dan Kreatif” dimana Visi tersebut diturunkan kedalam Misi yaitu: Renstra Kementerian dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang menjadi acuan vertikal dalam penyelarasan arah kebijakan dan strategi pembangunan kebudayaan dan pariwisata adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara khusus pada Direktorat Jenderal Kebudayaan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Merujuk pada Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010-2014 yaitu “Terselenggaranya layanan prima pendidikan dan 54
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
kebudayaan untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas dan beradab”,
maka
Visi
Pembangunan
Bidang
Kebudayaan
adalah
“Memperkukuh Kebudayaan Indonesia yang multikultur, bermartabat, dan menjadi kebanggaan masyarakat dan dunia”. Visi pembangunan kebudayaan tersebut diturunkan kedalam Misi Pembangunan Kebudayaan yaitu: 1. Melestarikan cagar budaya dan mengembangkan permuseuman secara berkelanjutan; 2. Membina kesenian dan perfilman untuk meningkatkan inspirasi dan apresiasi masyarakat terhadap seni dan film sesuai dengan nilai nilai budaya bangsa; 3. Membina kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan memperkuat tradisi dalam keragaman budaya; 4. Meningkatkan pemahaman sejarah dan nilai budaya dalam memperkuat ketahanan budaya bangsa; 5. Internalisasi nilai untuk membentuk jati diri dan karakter bangsa serta memperkuat diplomasi budaya; 6. Mengembangkan penelitian kebudayaan guna memperkaya kebudayaan Indonesia; 7. Mengembangkan sumber daya kebudayaan yang berkualitas; 8. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan dan akuntabel. Berangkat dari Visi dan Misi Pembangunan Bidang Kebudayaan tersebut, telah dirumuskan juga tujuan strategis pembangunan budaya yang mencakup: 1. Peningkatan pelestarian cagar budaya Indonesia, kualitas museum dan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya dan museum; 2. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelaku seni dan film, inspirasi dan penciptaan kreatifitas dalam membuat karya seni dan film serta apresiasi masyarakat terhadap seni dan film; 3. Peningkatan kesadaran masyarakat dan penghargaan terhadap keragaman budaya, kapasitas dan peran komunitas adat dan pelaku tradisi serta kapasitas pengelolaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
55
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
4. Peningkatan inventarisasi penulisan pemetaan dan dokumentasi sejarah dan nilai budaya, re-aktualisasi dan adaptasi nilai sejarah dan nilai budaya, serta apresiasi masyarakat terhadap sejarah dan nilai budaya; 5. Peningkatan internalisasi
nilai nilai budaya rangka penguatan jati diri
bangsa, apresiasi dan pengakuan terhadap budaya bangsa, serta hubungan lintas budaya antar bangsa; 6. Peningkatan kualitas kinerja organisasi, serta kualitas perencanaan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan. Sementara itu, merujuk pada Visi dan Misi terkait pariwisata yang termuat dalam Renstra Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2012-2014 dijelaskan bahwa Visi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah “Terwujudnya Kesejahteraan dan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia dengan Menggerakkan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif” dimana Visi tersebut diturunkan kedalam Misi yaitu: 1. Mengembangkan kepariwisataan berkelas dunia, berdaya saing, dan berkelanjutan serta mampu mendorong pembangunan daerah; 2. Mengembangkan ekonomi kreatif yang dapat menciptakan nilai tambah, mengembangkan potensi seni dan budaya Indonesia, serta mendorong pembangunan daerah; 3. Mengembangkan sumberdaya pariwisata dan ekonomi kreatif secara berkualitas; 4. Menciptakan tata pemerintahan yang responsif, transparan dan akuntabel. Merujuk pada Visi dan Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah 2013-2018 dijelaskan bahwa Visi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah ”Terwujudnya
Jawa Tengah Sebagai
Pusat Budaya Dan Destinasi Pariwisata Utama Menuju Masyarakat Yang Berkepribadian Dan Sejahtera” dimana Visi tersebut diturunkan kedalam Misi yaitu: 1. Mewujudkan Jawa Tengah sebagai Pusat Budaya Jawa; 2. Mewujudkan Jawa Tengah sebagai Destinasi Wisata Utama; 3. Mengembangkan Pemasaran yang Efektif, Efisien, Terpadu dan Bertanggungjawab; 4. Meningkatkan kualitas pelayanan, perencanaan, dan administrasi yang efektif, efisien, dan berkelanjutan;
56
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Jika melihat rumusan Misi tersebut, maka yang terkait langsung dengan kepariwisataan adalah Misi 2 yaitu Mewujudkan Jawa Tengah sebagai Destinasi Wisata Utama. Dari Misi 2 tersebut diuraikan tujuan utama yaitu: 1.
Mewujudkan destinasi pariwisata Jawa Tengah yang mempunyai keunikan dan kearifan lokal, serta menggerakkan industri yang berdaya saing melalui pemberdayaan masyarakat;
2.
Mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional serta mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah; Sedangkan yang berkaitan langsung dengan kebudayaan adalah misi 1
yaitu Mewujudkan Jawa Tengah sebagai Pusat Budaya Jawa. Dari Misi 1 tersebut diuraikan tujuan utama yaitu: ➢ Melestarikan Nilai-Nilai Tradisi Daerah; Dan merujuk pada Visi Kementerian Kementrian Pemuda dan Olahraga tahun 2010-2014 yaitu “Mewujudkan Kepemudaan dan Keolahragaan yang Berdaya Saing” . Dan Misi “ Meningkatkan Daya Saing Kepemudaan dan Keolahragaan” yang mengandung arti, yaitu : A. Meningkatkan potensi sumber daya kepemudaan dengan memanfaatkan kemitraan lintas sektoral, antar tingkat pemerintahan, dan kemasyarakatan untuk mendukung penyadaran dan pemberdayaan pemuda melalui peningkatan wawasan, inventarisasi potensi, kapasitas keilmuan, kapasitas keimanan, kreativitas, dan kemampuan berorganisasi pemuda sehingga pemuda dapat meningkatkan partisipasi, peran aktif, dan produktivitas dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara; B. Mewujudkan pemuda maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing melalui penyiapan pemuda kader sesuai karakteristik pemuda yang memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria serta memiliki sikap kritis, idealis, inovatif, progresif dinamis, reformis, dan futuristik tanpa meninggalkan akar budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam kebhinnekatunggalikaan untuk mendukung pengembangan pendidikan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kesukarelawanan pemuda di berbagai bidang pembangunan, termasuk penugasan khusus bagi pengembangan kepanduan/kepramukaan sebagai wadah pengaderan calon pemimpin bangsa; 57
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
C. Meningkatkan
potensi
sumberdaya
keolahragaan
dengan
memanfaatkan
kemitraan lintas sektoral, antar tingkat pemerintahan, dan kemasyarakatan untuk mendukung pemassalan, pembudayaan, serta pengembangan industri dan sentrasentra olahraga melalui pengenalan olahraga kepada keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat luas sehingga masyarakat gemar melakukan kegiatan olahraga atas kehendak sendiri serta pemasyarakatan olahraga sebagai kebiasaan hidup sehat dan aktif sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat sehingga masyarakat memperoleh tingkat kebugaran jasmani, kesehatan, kegembiraan, dan hubungan sosial yang berkualitas; dan D. Mewujudkan olahragawan yang berprestasi pada kompetisi bertaraf regional dan internasional melalui peningkatan kemampuan dan potensi olahragawan muda potensial dan olahragawan andalan nasional secara sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan serta pemanfaatan iptek olahraga modern untuk mendukung pembibitan olahragawan berbakat dan peningkatan mutu pelatih bertaraf internasional pada pembinaan prestasi olahraga. Merujuk pada Visi dan Misi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah 2013-2018 dijelaskan bahwa Visi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah “ Mewujudkan Kepemudaan dan Keolahragaan yang Semakin Berkualitasdan Berdaya Saing” dimana Visi tersebut diturunkan kedalam Misi yaitu: 1. Meningkatkan
sistem
informasi,
sinegritas
dan
kemitraan
dengan
stakeholder kepemudaan dan keolahragaan, 2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM kepemudaan dan keolahragaan yang berkarakter 3. Menguatkan kelembagaan kepemudaan dan keolahragaan yang dinamis, partisipatif dan berbudaya, 4. Meningkatkan kualitas, kuantitas sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan, 5. Meningkatkan
kualitas
pelayanan
teknis
administratif
pengelolaan
keuangan, umum dan kepegawaian. Jika melihat rumusan Misi tersebut, maka yang terkait langsung dengan Kepemudaan dan Keolahrgaan adalah Misi 2 yaitu Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM Kepemudaan dan Keolahragaan yang berkarakter. Dari Misi 1 tersebut diuraikan tujuan utama yaitu:
58
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
➢ Tercapainya
peningkatannya
kualitas
dan
kuantitas
SDM
kualitas
dan
kuantitas
SDM
kepemudaan yang berkarakter ➢ Tercapainya
peningkatannya
keolahragaan yang berkarakter Dan merujuk pada Visi dan Misi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas 2013-2018 dijelaskan bahwa Visi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas ”Mewujudkan Masyarakat Banyumas yang Berbudaya, Berprestasi dan Kreatif” dimana Visi tersebut diturunkan kedalam Misi yaitu: 1. Meningkatkan Penggalian, pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan kebudayaan yang berkepribadian sebagai jati diri. 2. Meningkatkan pembinaan olahraga prestasi, olahraga masyarakat
dan
olahraga tradisional serta sarana prasarana olahraga. 3. Meningkatkan pembinaan bagi generasi muda, organisasi kepemudan serta sarana prasarana pemuda. 4. Meningkatkan dan mengembangkan pusat-pusat pariwisata unggulan melalui kreatifitas dan pemberdayaan masyarakat 5. Meningkatkan
kinerja
pelaku
usaha
dan
jasa
pariwisata
guna
menumbuhkan tingkat kunjungan dan lama tinggal wisatawan 6. Meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, informasi antar pelaku usaha dan jasa pariwisata, masyarakat serta instansi terkait. Jika melihat rumusan Misi tersebut, maka yang terkait langsung dengan kepariwisataan adalah Misi 4 yaitu Meningkatkan dan mengembangkan pusatpusat pariwisata unggulan melalui kreatifitas dan pemberdayaan masyarakat. Dari Misi 4 tersebut diuraikan tujuan utama yaitu: ➢ Meningkatnya penguatan pusat pertumbuhan pariwisata dan penyediaan sarana prasarana pendukung Dan yang terkait langsung dengan kebudayaan adalah Misi 1 yaitu Meningkatkan Penggalian, pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan kebudayaan yang berkepribadian sebagai jati diri. Dari Misi 1 tersebut diuraikan tujuan utama yaitu: ➢ Meningkatkan
pembinaan
kebudayaan
dalam
rangka
mempertahankan jatidiri bangsa Dan yang terkait langsung dengan kepemudaan dan keolahragan adalah : 59
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Misi 2 yaitu : Meningkatkan pembinaan olahraga prestasi, olahraga masyarakat dan olahraga tradisional serta sarana prasarana olahraga Misi 3 yaitu: Meningkatkan pembinaan bagi generasi muda, organisasi kepemudan serta sarana prasarana pemuda.
3.4 TELAAH
RENCANA
TATA
RUANG
WILAYAH
DAN
KAJIAN
LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah dan lingkungan strategis yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Rencana strategis Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Banyumas khususnya bidang pariwisata ada terkait langsung dengan RTRW dan KLHS.
Penentuan Isu – Isu Strategis
3.5 No. (1) 1. 2. 3. 4.
5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.
60
Isu-Isu Strategis (2) Masih tingginya tingkat penganguran bagi pemuda Masih rendahnya tingkat pendidikan bagi pemuda Belum optimalnya Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sebagai wadah pengembangan potensi bagi pemuda Terbatas dan kurangnya atraksi pariwisata di dalam obyek wisata dan kawasan wisata Kurangnya pemberdayaan pelaku wisata Kurangnya aksestabilitas pariwisata Kurangnya pemasaran pariwisata Rendahnya kerjasama dan jejaring pariwisata antar pelaku dan wilayah Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berolahraga Kurangnya regenerasi atlit Kurangnya partisipasi Pihak ke 3 dalam pembinaan olahraga Tingkat apresiasi seni masyarakat terhadap kesenian tradisi masih rendah Kurangnya regenerasi seniman Kurangnya harmonisasi hubungan antar seniman
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
61
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1
VISI Visi adalah pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten, dapat eksis, antisipatif, inovatif dan produktif, serta suatu gambaran yang menentang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas. Visi dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
adalah
”Mewujudkan
Masyarakat
Banyumas
yang
Berbudaya,
Berprestasi dan Kreatif”
4.2
MISI Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bayumas terlaksana dan berhasil secara optimal sesuai dengan yang diharapkan. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan akan dapat mengenal Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas dan mengetahui peran serta program-program dan hasil yang akan diperoleh pada masa yang akan datang. Dalam rangka upaya visi tersebut diatas, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas telah menetapkan misi sebagai berikut : 1. Meningkatkan Penggalian, pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan kebudayaan yang berkepribadian sebagai jati diri. 2. Meningkatkan pembinaan olahraga prestasi, olahraga masyarakat
dan
olahraga tradisional serta sarana prasarana olahraga. 3. Meningkatkan pembinaan bagi generasi muda, organisasi kepemudan serta sarana prasarana pemuda. 4. Meningkatkan dan mengembangkan pusat-pusat pariwisata unggulan melalui kreatifitas dan pemberdayaan masyarakat 5. Meningkatkan kinerja pelaku usaha dan jasa pariwisata guna menumbuhkan tingkat kunjungan dan lama tinggal wisatawan 6. Meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, informasi antar pelaku usaha dan jasa pariwisata, masyarakat serta instansi terkait.
62
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
4.3 TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN TUJUAN
SASARAN
STRATEGI
KEBIJAKAN
Misi 1. : Meningkatkan Penggalian, pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan kebudayaan yang berkepribadian sebagai jati diri. Meningkatkan pembinaan kebudayaan dalam rangka Meningkatnya jumlah group kesenian di Memfasilitasi terbentuknya group kesenian mempertahanakan jatidiri bangsa masyarakat dari 1.470 ke 1.523 Meningkatnya sarana prasarana seni budaya dari Membangun sarana prasarana seni budaya 3 menjadi 4
Menyediakan anggaran untuk pembinaan kesenian Mengusulkan anggaran dari TK. Kabupaten sampai ke tingkat pusat untuk peningkatan sarpras seni budaya Meningkatnya kualitas pertunjukan festival seni Mengadakan festival seni budaya Menyelenggarakan festival secara rutin dan budaya dari 7 ke 9 berkala Meningkatnya pelestarian dan pemberdayaan Melakukan pemeliharaan, sosialisasi kepada Menyediakan anggaran dan mendaftarkan benda cagar budaya dari 65 Ke 80 masyarakat dan peningkatan pemanfaatan ke Balai Pelestarian Peninggalan Cagar BCB Budaya Jwa Tengah Meningkatkan pemberdayaan pelaku seni Menyelenggarakan pementasan seni budaya Menyediakan dana dengan melibatkan secara rutin. pelaku seni untuk berkarya Meningkatkan pelestarian acara-acara tradisi di Meningkatkan peran serta masyarakat dalam Menyediakan dana untuk memfaslitasinya. masyarakat penyelenggaraan acara-acara tradisi Meningkatnya produksi film indi yang mempunyai Membuat film indi yang mempunyai nilai Menyediakan dana nilai kearifan lokal kearifan lokal Mengadakan festival film indi
Menyediakan dana dan Kerjasama dengan Pihak ke 3
Tumbuh berkembangnya sastra dan bahasa jawa Mengadakan sarasehan dan workshop bahasa Menyediakan dana dialek banyumasan serta pakaian adat banyumas dan sastra banyumasan dan pakaian adat banyumas Pengunaan bahasa banyumasan dan pakaian Membuat aturan tentang penggunaan adat banyumas di kalangan pelajar dan bahasa banyumasan dan pakaian adat pegawai pada hari-hari tertentu banyumas 63
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Mengadakan lomba/festival bahasa satra kerjasama dengan Pihak ke 3 banyumasan dan pakaian adat banyumas Mempertahankan budaya daerah agar tidak cepat Meregenerasi budaya daerah kepada generasi Adanya inovasi dalam kerjasama dengan Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan punah muda perguruan tinggi seni dan lembaga penggajian prasarana serta SDM tetapi dana dibiayai pemberdayaan masyarakat Perguruan Tinggi dari PT. dalam bentuk pelatihan Misi 2 : Meningkatkan pembinaan olahraga prestasi, olahraga rekreasi dan olahraga tradisional serta sarana prasarana olahraga. Meningkatnya prestasi atlet Kab. Banyumas di kancah provinsi, nasional dan internasional
Meningkatnya sarana dan prasaran olahraga yang berstandar Internasional dan PAD
Meningkatnya perolehan medali emas prestasi atlet di kancah provinsi dari 115 Ke 630
Menyelenggarakan pelatihan bagi atlet, pelatih dan wasit secara intensif Mengadakan event-event olahraga di Tk. Kabupaten Mendirikan pusat pelatihan olahraga unggulan
Meningkatnya perolehan medali emas dari prestasi atlet di kancah nasional dari. 15 Ke 84
Mengikuti dan mengirimkan atlet pada event Tk. Nasional
Meningkatnya perolehan medali emas dari prestasi atlet di kancah internasional dari 4 Ke 27
Mengikuti dan mengirimkan atlet pada event Tk. Internasional
Terwujudnya sarana prasarana olahraga yang berstandar Internasional dan peningkatan PAD sektor Ret. Olahraga dari Rp. 200.000.000,- ke Rp. 500.000.000,-
Membangun sarpras sesuai skala prioritas yang menjadi cabor unggulan
Menyediakan anggaran untuk pembinaan bagi pelaku olahraga Melakukan kerjasama dengan KONI dan Pihak swasta Melakukan kerjasama dengan Pengkab Cabor Menyediakan anggaran dan bekerjasama dengan KONI / Pengkab Cabor dan Pihak swasta Memfasilitasi dengan pihak Pemerintah Pusat agar anggaran disediakan dari Pusat dan KONI Pusat Mengusulkan anggaran dari TK. Kabupaten sampai ke tingkat pusat untuk peningkatan sarpras or Penggunaan sarana prasarana dapat dipakai oleh pihak lain tetapi dikenakan biaya sesuai aturan yg berlaku sedangkan untuk pembinaan atlet tidak dipungut biaya
64
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Misi 3 : Meningkatkan pembinaan bagi generasi muda, organisasi kepemudan serta sarana prasarana pemuda. Meningkatkan prestasi pemuda Kab. Banyumas di kancah provinsi, nasional dan internasional
Meningkatnya prestasi pemuda di kancah provinsi dari 4 Ke 6
Meningkatnya prestasi pemuda di kancah nasional dari 2 Ke 3 Prestasi pemuda di kancah internasional 1 kali
Meningkatnya SDM pemuda berjiwa kewirausahaan Meningkatnya pengetahuan pemuda ttng bahaya narkoba & seks bebas Meningkatnya pengetahuan organisasi pemuda Meningkatnya data potensi kepemudaan Meningkatnya sarana dan prasarana pemuda dan PAD
Meningkatnya prestasi pemuda dalam rangka penemuan hasil karya yang penuh inovasi Meningkatnya pemuda mengikuti pelatihan dari 200 pemuda sampai 1.000 pemuda Meningkatnya pemuda mengikuti penyuluhan tentang bahaya narkoba dari 120 pemuda sampai 600 pemuda Meningkatnya pengetahuan kepemimpinan organisasi pemuda dari 20 organisasi ke 100 organisasi Tersedianya data potensi kepemudaan 3 dokumen Terwujudnya sarana prasarana pemuda yang memadai dan peningkatan PAD dari sektor Ret. Pemakaian Kekayaan Daerah dari Rp. 3.000.000,- ke Rp. 5.000.000,-
Pelatihan bagi pemuda secara intensif
Mengusulkan pemuda prestasi ke pusat untuk mengikuti tk. Internasional Kerjasama dengan Pergiruan Tinggi dalam pembinaannya mengadakan pelatihan bagi pemuda agar mandiri dan berjiwa wirausaha
Menyediakan anggaran untuk pembinaan pemuda baik di tingkat kabupaten dan provinsi Kerjasama dengan perguruan tinggi dalam mengadakan event-event Memfasilitasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mengikuti kegiatan perlombaan pemuda di tingkat nasional Memfasilitasi dengan pihak Pemerintah Pusat agar anggaran disediakan dari Pusat Pemerintah Daerah menyiapkan dana serta sarana prasarananya Menyediakan anggaran untuk pelatihan bagi pemuda
mengadakan penyuluhan bagi pemuda tetnag bahaya narkoba & seks bebas
Menyediakan anggaran untuk penyuluhan narkoba & seks bebas
Mengadakan pendikan dan pelatihan dasar kepemimpinan
Menyediakan dana untuk pelatihan
Mengadakan pendataan
Menyediakan dana dengan melibatkan unsur kecamatan Penggunaan sarana prasarana selama untuk peningkatan prestasi pemuda tidak dipungut biaya tetapi bila Pihak lain atau swasta tetap dikenakan sesauai aturan Menfasilitasi dalam perizinannya antara pihak ke III dengan Pemerintah Daerah
Mengadakan event-event Tk. Kabupaten dalam rangka mencari pemuda berprestasi Mengikuti event-event Tk. Nasional
Mengusulkan anggaran dari Tk. Kabupaten sampai ke tingkat pusat Menghimbau kepada Pihak ke III untuk membangun sarana prasarana pemuda
65
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Misi 4 : Meningkatkan dan mengembangkan pusat-pusat pariwisata unggulan melalui kreatifitas dan pemberdayaan masyarakat Meningkatnya penguatan pusat pertumbuhan pariwisata dan penyediaan sarana prasarana pendukung
Terwujudnya sarana prsarana obyek-obyek wisata untuk peningkatan kunjungan wisatawan dari 1.050.000 wisatawan ke 1.250.000 wisatawan
Intensifikasi penggunaan asset pariwisata untuk meningkatkan daya tarik wisata melalui pembangunan atraksi dalam obyek wisata melalui pembangunan dan pemeliharaan Melakukan peningkatan keamanan dan kebersihan obyek-obyek wisata dalam rangka mencipta Sapta Pesona
Menyediakan anggaran untuk membangun dan merencanakan atraksi wisata baru lewat APBD Kabupaten s/d Pusat Menyediakan anggaran Meningkatkan partisipasi masyarakat sekitar obyek wisata dalam menerapkan sapta pesona
Membuka dan meningkatkan aksestabilitas obyek wisata untuk kemudahan wisatan mengunjunginya.
Mengusulkan lewat dinas teknis tentang pembangunan dan pemeliharaan transportasi menuju obyek wisata
Menggali potensi obyek wisata potensial untuk menjadi tujuan wisata baru
Membuat perencanaan tentang pengembangan obyek wisata Menyediakan anggaran untuk membangun obyek wisata potensial Bekerjasama dengan pihak ke III untuk pengembangan obyek wisata baru
Menciptakan daya tarik wisata baru
Meningkatkan kunjungan wisatawan
Menciptakan inovasi obyek wisata baru
Perencanaan kawasan Menyediakan anggaran Pengelompokan klaster tujuan wisata
66
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Misi 5 : Meningkatkan kinerja pelaku usaha dan jasa pariwisata guna menumbuhkan tingkat kunjungan dan lama tinggal wisatawan Meningkatnya kinerja pelaku jasa dan usaha pariwisata
Meningkatkan kualitas SDM pelaku usaha, jasa pariwisata dan masyarakat stakeholder pariwisata
Melaksanakan pembinaan, pelatihan dan study comparative bagi pelaku usaha, jasa dan masyarakat pariwisata
Menyediakan anggaran dan melakukan kerjasama dengan dinas terkait tingkat Pusat dan Provinsi
Meningkatkan kualitas akomodasi pariwisata
Melaksanakan klasifikasi dan sertfikasi kompetensi pelaku usaha dan jasa akomodasi pariwisata
Menyediakan anggaran dan melakukan kerjasama dengan dinas terkait tingkat Pusat dan provinsi
Melakukan pembinaan dan pemantauan jasa dan usaha pariwisata untuk mendukung sapta pesona dan lama tinggal wisatawan
Menyediakan anggaran
Menghimbau agar para pelaku usaha dan jasa pariwisata mengadakan even tahunan Misi 6 : Meningkatkan promosi, koordinasi, sinkronisasi, informasi antar pelaku usaha dan jasa pariwisata, masyarakat serta instansi Meningkatanya promosi di dalam dan diluar Kabupaten Banyumas
67
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Meningkatnya kegiatan promosi pariwisata dalam rangka peningkatan kunjungan wisatawan dari 1.050.000 wisatawan ke 1.250.000 wisatawan
Mengikuti pameran pariwisata di luar Kab. Banyumas dan m
Menyediakan anggaran
Mengadakan expo dengan peserta para pelaku pariwisata ke daerah di luar Kab. Banyumas
Menyediakan anggaran dan bekerjasama dengan para pelaku pariwisata
Mengadakan one day tour pariwisata Banyumas sebagai sarana promosi ke jaringan pariwisata di luar Kab. Banyumas
Menyediakan anggaran
Mengadakan pemasaran pariwisata dengan mengundang para biro perjaanan dari luar Kab. Banyumas untuk menjual paket pariwisata
Bekerjasama dengan Asita dan PHRI
Adanya inovasi dalam pemasaran pariwisata
Kerjasama dengan para stakeholder pariwisata
Meningkatkan aktivitas pelaku wisata untuk daya tarik kepariwisataan di Kab. Banyumas
Meningkatnya sinergitas stakes holder pariwisata
Meningkatkan kualitas pemahaman stakes holder pariwisata terhadap pengembangan program kepariwisataan di Kab. Banyumas
Mengadakan even-even tahunan pariwisata dengan melibatkan para pelaku pariwisata
Menyediakan anggaran
Mengadakan lomba kakang mbayu dan mengirimkan ke Tk. Provinsi untuk kalangan pelajar SLTA dan Mahasiswa
Menyediakan anggaran
Melaksanakan forum-forum komuniklasi dan kerjasama mendorong pembangunan kepariwisataan
Menyediakan anggaran
Membentuk dan mengembangkan desa wisata dan kelompok sadar wisata
Menyediakan anggaran bagi pembentukan dan pengembangan desa wisata serta kelompok sadar wisata
Membuka dan meningkatkan aksestabilitas obyek wisata dalam kegiatan pemasaran dan promisi serta kemudahan wisatan untuk mengunjunginya.
Membuat wibesite kepariwisataan
Membentuk Banyumas Tourism Promotion Board Mendorong pelaku usaha akomodasi wisata dalam peningkatan pelayanan kepada wisatawan
68
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Melakukan pembinaan dan komunikasi secara rutin kepada pelaku usaha dan jasa pariwisata
Tabel 4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan SKPD No
Tujuan
Sasaran
Meningkatkan pembinaan Meningkatnya jumlah group kebudayaan dalam rangka kesenian di masyarakat dari 1.470 mempertahanakan jatidiri ke 1.523 bangsa Meningkatnya sarana prasarana seni budaya dari 3 menjadi 4 Meningkatnya kualitas pertunjukan festival seni budaya dari 7 ke 9 Meningkatnya pelestarian dan pemberdayaan benda cagar budaya dari 65 Ke 80 Meningkatkan pemberdayaan pelaku seni
Meningkatnya prestasi atlet Kab. Banyumas di kancah provinsi, nasional dan internasional 69
Indikator Kinerja Jumlah group kesenian ( meingkatnya kwalitas group kesenoian )
2014
Target Kinerja Pada Tahun Ke 2015 2016 2017
2018
1470
1480
1500
1515
1523
Jumlah gedung Kesenian
3
3
4
4
4
Penyelenggaraan festival seni dan budaya
7
7
8
8
9
Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan
65
67
70
75
80
-
-
-
-
-
Meningkatkan pelestarian acara- Sarana penyelenggaraan seni dan budaya acara tradisi di masyarakat
5
7
7
9
9
Meningkatnya produksi film indi yang mempunyai nilai kearifan lokal
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
115
125
125
130
135
-
-
Tumbuh berkembangnya sastra dan bahasa jawa dialek banyumasan serta pakaian adat banyumas Meningkatnya perolehan medali emas prestasi atlet di kancah Perolehan medali emas TK. Provinsi provinsi dari 115 s/d 630
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Meningkatnya sarana dan prasaran olahraga yang berstandar Internasional dan PAD Meningkatkan prestasi pemuda Kab. Banyumas di kancah provinsi, nasional dan internasional
Meningkatnya SDM pemuda berjiwa kewirausahaan Meningkatnya pengetahuan pemuda ttng bahaya narkoba & seks bebas Meningkatnya pengetahuan organisasi pemuda
70
Meningkatnya perolehan medali emas dari prestasi atlet di kancah nasional dari. 15 s/d 84 Meningkatnya perolehan medali emas dari prestasi atlet di kancah internasional dari 4 s/d 27 Terwujudnya sarana prasarana olahraga yang berstandar Internasional dan peningkatan PAD sektor Ret. Olahraga dari Rp. 200.000.000,- ke Rp. 500.000.000,Meningkatnya prestasi pemuda di kancah provinsi dari 4 Ke 6 Meningkatnya prestasi pemuda di kancah nasional dari 2 Ke 3 Prestasi pemuda di kancah internasional 1 kali Meningkatnya pemuda mengikuti pelatihan dari 200 pemuda sampai 1.000 pemuda Meningkatnya pemuda mengikuti penyuluhan tentang bahaya narkoba dari 120 pemuda sampai 600 pemuda Meningkatnya pengetahuan kepemimpinan organisasi pemuda dari 20 organisasi ke 100 organisasi
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Perolehan medali emas TK Nasional
15
16
16
17
20
Perolehan medali emas TK Internasional
4
5
5
6
7
-
-
-
-
-
Peningkatan prestasi pemuda TK. Provinsi
4
5
5
6
6
Peningkatan prestasi pemuda TK. Nasional
2
2
3
3
3
Peningkatan prestasi pemuda TK. Internasional
1
1
1
1
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Meningkatnya data potensi kepemudaan Meningkatnya sarana dan prasarana pemuda dan PAD
Meningkatnya penguatan pusat pertumbuhan pariwisata dan penyediaan sarana prasarana pendukung Meningkatnya kinerja pelaku jasa dan usaha pariwisata
Meningkatanya promosi di dalam dan diluar Kabupaten Banyumas
Meningkatnya sinergitas stakes holder pariwisata
71
Tersedianya data potensi kepemudaan 3 dokumen Terwujudnya sarana prasarana pemuda yang memadai dan peningkatan PAD dari sektor Ret. Pemakaian Kekayaan Daerah dari Rp. 3.000.000,- ke Rp. 5.000.000,Terwujudnya sarana prsarana obyek-obyek wisata untuk peningkatan kunjungan wisatawan dari 1.050.000 wisatawan ke 1.250.000 wisatawan Meningkatkan kualitas SDM pelaku usaha, jasa pariwisata dan masyarakat stakeholder pariwisata Meningkatkan kualitas akomodasi pariwisata Meningktnya keigatan promosi pariwisata dalam rangka peningkatan kunjungan wisatawan dari 1.050.000 wisatawan ke 1.250.000 wisatawan Meningkatkan aktivitas pelaku wisata untuk daya tarik kepariwisataan di Kab. Banyumas Meningkatkan kualitas pemahaman stakes holder pariwisata terhadap pengembangan program kepariwisataan di Kab. Banyumas
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
-
Gelanggang / balai remaja (selain milik swasta)
Peningkatan Kunjungan wisata
-
Peningkata Kunjungan wisata
-
-
-
-
-
1
1
1
1
1
1.050.000 1.100.000 1.150.000 1.200.000 1.250.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.050.000 1.100.000 1.150.000 1.200.000 1.250.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Tabel 4.2 RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
72
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Tabel 4.3 INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD No.
Indikator
Target Kinerja Tahunan
Kondisi Tahun
Kondisi Akhir
Awal 2012
2014
2015
2016
2017
2018
RPJMD
1469
1470
1480
1500
1515
1523
1523
3
3
3
4
4
4
4
5
7
7
8
8
9
39
3
5
7
7
9
9
9
60
65
67
70
75
80
80
515
550
600
650
700
747
747
51
53
55
60
63
70
70
-
115
116
117
119
120
120
262
204
204
204
204
204
204
Kebudayaan Jumlah group kesenian Jumlah gedung kesenian Penyelenggaraan festival seni dan budaya Sarana penyelenggaraan seni dan budaya Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan Kepemudaan dan Olahraga Pemuda dan Olahraga a.
Jumlah klub olahraga
b.
Jumlah gedung olahraga
Jumlah organisasi pemuda Jumlah organisasi olahraga
73
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
Gelanggang / balai remaja (selain milik swasta)
1
1
1
1
1
1
1
515
568
600
625
640
662
662
28
115
125
125
130
135
630
17
15
16
16
17
20
84
3
4
5
5
6
7
27
6
4
5
5
6
6
26
1
2
2
3
3
3
13
-
1
1
1
1
1
5
952.051
1.050.000
1.100.000
1.150.000
1.200.000
1.250.000
Kontribusi SektorPariwisata terhadap PDRB
17,17%
17,56%
17,59%
17,60%
17,62%
17,63%
Kontribusi SektorPariwisata terhadap PDRB
15,63%
15,71%
15,74%
15,77%
15,79%
15,81%
427
427
431
435
439
443
169
171
171
171
171
171
Lapangan olahraga Peningkatan Prestasi Olahraga : ` Tingkat Provinsi (emas) ` Tingkat Nasional (emas) ` Tingkat Internasional (Emas) Peningkatan Prestasi Kepemudaan : ` Tingkat Provinsi ` Tingkat Nasional ` Tingkat Internasional Pariwisata Kunjungan wisata
Jenis, kelas, dan jumlah restoran Jenis, kelas, dan jumlah penginapan/ hotel
74
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
` Bintang 5
-
-
-
-
-
-
` Bintang 4
-
-
1
1
1
1
` Bintang 3
3
4
4
4
4
4
` Bintang 2
2
2
2
2
2
2
` Bintang 1
3
5
5
5
5
5
161
159
159
159
159
159
` Melati
75
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018
BAB V PENUTUP
Rencana Strategis Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas tahun 2013 - 2018 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, dan memperhitungkan potensi (peluang dan tantangan). Renstra
SKPD
diperlukan
sebagai
alat
untuk
mengarahkan
tujuan
organisasi/SKPD. Renstra merupakan awal dari proses akuntabilitas suatu organisasi. Rencana Strategis Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas tahun 2013 - 2018
merupakan penjabaran dari
RPJMD Kabupaten Banyumas tahun 2013 - 2018 dan sebagai pelaksanaan tahap kedua dari RPJPD Kab. Banyumas tahun 2005 - 2025. Renstra Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Tahun 2013 - 2018 nantinya akan dipakai sebagai pedoman dalam menyusun Renja SKPD dan mengacu pada RKPD. Kabupaten Banyumas.
76
RENSTRA DINPORABUDPAR 2013-2018