-2-
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6.
Peraturan
Presiden
Organisasi
Nomor
Kementerian
7
Tahun
Negara
2015
tentang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 7.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pertanian
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 8.
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Kabinet Kerja Tahun 2014-2019;
9.
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja
Kementerian
Pertanian
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 10. Peraturan
Menteri
Pertanian
40/Permentan/OT.010/08/2016 Urusan
Pemerintahan
Bidang
Nomor
tentang Pangan
Pemetaan dan
Bidang
Pertanian; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR,
TUGAS
PANGAN
DINAS
DAN
DAN
FUNGSI
URUSAN
PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
DINAS
PERTANIAN
URUSAN DAERAH
-3-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2.
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam
penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan daerah provinsi. 3.
Perangkat
Daerah
pembantu
Kabupaten/Kota
bupati/wali
kota
dan
adalah
Dewan
unsur
Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
oleh
Pemerintah
Daerah
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan
Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian
Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan Daerah provinsi. 6.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintah
Daerah
untuk
melindungi,
melayani,
memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
-4-
7.
Urusan
Pemerintahan
Wajib
adalah
urusan
pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. 8.
Urusan
Pemerintahan
Pilihan
adalah
Urusan
Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 9.
Dinas adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana
urusan
pemerintahan
provinsi
atau
kabupaten/kota. BAB II BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH URUSAN PANGAN DAN URUSAN PERTANIAN Bagian Kesatu Bentuk Perangkat Daerah Pasal 2 (1)
Perangkat pelaksana
Daerah
Provinsi
penyelenggaraan
yang
merupakan
Pemerintahan
unsur Daerah
Provinsi untuk urusan pangan berbentuk Dinas Daerah Provinsi. (2)
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk urusan pangan berbentuk Dinas Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 3
(1)
Perangkat pelaksana
Daerah
Provinsi
penyelenggaraan
yang
merupakan
Pemerintahan
unsur Daerah
Provinsi untuk urusan pertanian yang meliputi tanaman pangan,
hortikultura,
perkebunan,
dan
peternakan
berbentuk Dinas Daerah Provinsi. (2)
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk urusan pertanian yang meliputi tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan,
dan
peternakan berbentuk Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
-5-
Bagian Kedua Tipe Perangkat Daerah
Pasal 4 (1)
Dinas
Daerah
Provinsi
dan
Dinas
Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibedakan atas:
(2)
a.
tipe A;
b.
tipe B; dan
c.
tipe C.
Dinas daerah tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mewadahi beban kerja besar.
(3)
Dinas daerah tipe B sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) huruf b untuk mewadahi beban kerja sedang. (4)
Dinas daerah tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mewadahi beban kerja kecil.
(5)
Penentuan tipe Dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian tersendiri.
Bagian Ketiga Nomenklatur Perangkat Daerah
Pasal 5 (1)
Nomenklatur
Dinas
menyelenggarakan dimaksud
dalam
Daerah
urusan Pasal
2
Provinsi
pangan ayat
(1)
yang
sebagaimana disebut
Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi. (2)
Nomenklatur
Dinas
menyelenggarakan dimaksud
dalam
Daerah urusan
Pasal
2
Kabupaten/Kota pangan ayat
Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
(2)
yang
sebagaimana disebut
Dinas
-6-
Pasal 6 (1)
Nomenklatur
Dinas
menyelenggarakan
Daerah
urusan
Provinsi
pertanian
yang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disebut Dinas Pertanian Provinsi. (2)
Nomenklatur
Dinas
menyelenggarakan
Daerah urusan
Kabupaten/Kota pertanian
yang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disebut Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pasal 7 (1)
Dalam hal hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian memenuhi syarat untuk dibentuk 2 (dua) dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan: a.
memperoleh nilai setelah dikalikan faktor kesulitan geografis 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat dibentuk 2 (dua) dinas tipe B.
b.
memperoleh nilai setelah dikalikan faktor kesulitan geografis di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat dibentuk 2 (dua) dinas tipe A.
(2)
Nomenklatur dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk pembentukan 2 (dua) dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas potensi daerah masing-masing sebagai berikut: a.
Dinas Tanaman Pangan; dan Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan; atau
b.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan Dinas Perkebunan dan Peternakan; atau
c.
Dinas Perkebunan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan; atau
d.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
-7-
(3)
Dalam hal hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan
pemerintahan
bidang
pangan
dan
bidang
pertanian memperoleh nilai kurang dari atau sama dengan 400 (empat ratus), penyelenggaraan urusan pangan dan urusan pertanian digabung dalam 1 (satu) dinas. (4)
Nomenklatur Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8
(1)
Dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani
urusan
pertanian
daerah
provinsi
atau
daerah kabupaten/kota Tipe A masing-masing terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Pasal 9
(1)
Dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani
urusan
pertanian
daerah
provinsi
atau
daerah kabupaten/kota Tipe B masing-masing terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
-8-
Pasal 10 (1)
Dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani
urusan
pertanian
daerah
provinsi
atau
daerah kabupaten/kota tipe C masing-masing terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Pasal 11
Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk 1 (satu) Dinas dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku. Pasal 12 Susunan organisasi dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota tipe A/tipe B/tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi sebagai berikut: a.
Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 6 (enam) Bidang.
b.
Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas
Pertanian
Daerah Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 5 (lima) Bidang. c.
Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Bidang. Pasal 13
Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel urusan pertanian
sudah
dibentuk
2
(dua)
Dinas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) ketentuan penambahan 2 (dua) bidang dalam Pasal 11 tidak berlaku. Pasal 14 Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
-9-
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 15 Pembagian tugas dan fungsi pada dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian pada
daerah
provinsi
atau
daerah
kabupaten/kota
dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 (1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dinas yang
menangani
urusan
pangan
dan
dinas
yang
menangani urusan pertanian, pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2)
Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyesuaian Perangkat
Daerah
Provinsi
dan
Perangkat
Daerah
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pangan dan urusan pertanian disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- 10 -
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Susunan organisasi dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 19 Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1330
LAMPIRAN I
A.
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
: 43/Permentan/OT.010/8/2016
TANGGAL
: 29 Agustus 2016
Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota No. 1.
Keterangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi 1.1 Tipe A : Susunan Organisasi Dinas sebagaimana lampiran I gambar 1.1. 1.2 Tipe B : Susunan Organisasi Dinas sebagaimana lampiran I gambar 1.2. 1.3 Tipe C : Susunan Organisasi Dinas sebagaimana lampiran I gambar 1.3.
2.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota 2.1 Tipe A : Susunan Organisasi Dinas sebagaimana lampiran I gambar 2.1. 2.2 Tipe B : Susunan Organisasi Dinas sebagaimana lampiran I gambar 2.2. 2.3 Tipe C : Susunan Organisasi Dinas sebagaimana lampiran I gambar 2.3.
B. Susunan Organisasi Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota No. 1.
Keterangan Satu Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota 1.1 Tipe A : Susunan Organisasi Dinas sebagaimana lampiran I gambar 3.1. 1.2 Tipe B : Susunan Organisasi Dinas sebagaimana lampiran I gambar 3.2. 1.3 Tipe C : Susunan Organisasi Dinas sebagaimana lampiran I gambar 3.3.
2.
Dua Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota 2.1 Tipe A : 2.1.1. Dinas Tanaman Pangan; dan Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan. (1) Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan sebagaimana lampiran I gambar 4.1. (2) Susunan Organisasi Dinas Perkebunan, Hortikultura, dan Peternakan sebagaimana lampiran I gambar 4.2. 2.1.2. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. (1) Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagaimana lampiran I gambar 4.3. (2) Susunan Organisasi Dinas Perkebunan dan Peternakan sebagaimana lampiran I gambar 4.4.
2.1.3. Dinas Perkebunan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. (1) Susunan Organisasi Dinas Perkebunan sebagaimana lampiran I gambar 4.5. (2) Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan sebagaimana lampiran I gambar 4.6. 2.1.4. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. (1) Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana lampiran I gambar 4.7. (2) Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebagaimana lampiran I gambar 4.8. 2.2. Tipe B : 2.2.1. Dinas Tanaman Pangan; dan Dinas Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan. (1) Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan sebagaimana lampiran I gambar 5.1. (2) Susunan Organisasi Dinas Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan sebagaimana lampiran I gambar 5.2. 2.2.2. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. (1) Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagaimana lampiran I gambar 5.3. (2) Susunan Organisasi Dinas Perkebunan dan Peternakan sebagaimana lampiran I gambar 5.4. 2.2.3. Dinas Perkebunan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. (1) Susunan Organisasi Dinas Perkebunan sebagaimana lampiran I gambar 5.5. (2) Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan sebagaimana lampiran I gambar 5.6. 2.2.4. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. (1) Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana lampiran I gambar 5.7. (2) Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebagaimana lampiran I gambar 5.8.
C. Susunan Organisasi Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota
Ketahanan
Pangan
dan
Pertanian
No.
Keterangan
1.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi/Kabupaten/ Kota 1.1. Tipe A
:
1.2. Tipe B
:
1.3. Tipe C
:
Susunan Organisasi Dinas dan Pertanian sebagaimana 6.1. Susunan Organisasi Dinas dan Pertanian sebagaimana 6.2. Susunan Organisasi Dinas dan Pertanian sebagaimana 6.3.
Ketahanan Pangan lampiran I gambar Ketahanan Pangan lampiran I gambar Ketahanan Pangan lampiran I gambar
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASSET
SUBBAGIAN UMUM
BIDANG KEAMANAN PANGAN
SEKSI KELEMBAGAAN KEAMANAN PANGAN
SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
SEKSI KERJASAMA DAN INFORMASI KEAMANAN PANGAN
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian
SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
SEKSI PROMOSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
SEKSI KONSUMSI PANGAN
BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
DINAS KETAHANAN PANGAN
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
SEKSI HARGA PANGAN
SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
SEKSI SUMBERDAYA PANGAN
SEKSI CADANGAN PANGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI KERAWANAN PANGAN
SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
Lampiran I Gambar 1.1 Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Tipe A
UPTD
DINAS KETAHANAN PANGAN
SEKSI KONSUMSI PANGAN
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
SEKSI KEAMANAN PANGAN
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian
SEKSI CADANGAN PANGAN
SEKSI HARGA PANGAN SEKSI KERAWANAN PANGAN
SEKSI SUMBERDAYA PANGAN
BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
Lampiran I Gambar 1.2. Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Tipe B
UPTD KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI KERAWANAN PANGAN
SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
Lampiran I Gambar 1.3. Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Tipe C
UPTD
DINAS KETAHANAN PANGAN
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SEKSI KEAMANAN PANGAN
SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
SEKSI KONSUMSI PANGAN
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian dan Analis Ketahanan Pangan
DINAS KETAHANAN PANGAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASSET
SUBBAGIAN UMUM
SEKSI KELEMBAGAAN KEAMANAN PANGAN
BIDANG KEAMANAN PANGAN
SEKSI KONSUMSI PANGAN
BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
SEKSI KERJASAMA DAN INFORMASI KEAMANAN PANGAN
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan,Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian
SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
SEKSI PROMOSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI CADANGAN PANGAN
SEKSI HARGA PANGAN
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
Lampiran I Gambar 2.1. Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Tipe A
BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN SEKSI SUMBERDAYA PANGAN SEKSI KERAWANAN PANGAN
UPTD
DINAS KETAHANAN PANGAN
SEKSI KONSUMSI PANGAN
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
SEKSI KEAMANAN PANGAN
Pangan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis
Kelompok jabatan fungsional Analis Ketahanan
Keterangan :
SEKSI CADANGAN PANGAN
SEKSI HARGA PANGAN SEKSI KERAWANAN PANGAN
SEKSI SUMBERDAYA PANGAN
BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
Lampiran I Gambar 2.2. Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Tipe B
UPTD KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasar Hasil Pertanian
SEKSI KERAWANAN PANGAN
SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
Lampiran I Gambar 2.3. Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Tipe C
UPTD
DINAS KETAHANAN PANGAN
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN UMUM
SEKSI KEAMANAN PANGAN
SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
SEKSI KONSUMSI PANGAN
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan : Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian dan Analis Ketahanan Pangan
DINAS PERTANIAN
SEKRETARIAT DINAS
BIDANG PERKEBUNAN
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI KETENAGAAN
SEKSI KELEMBAGAAN
BIDANG PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 3.1. Susunan Organisasi Dinas Pertanian Provinsi/ Kabupaten/Kota Satu Dinas Tipe A
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SEKSI METODE DAN INFORMASI
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BIDANG TANAMAN PANGAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
BIDANG PRASARANA DAN SARANA
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI LAHAN DAN IRIGASI
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
BIDANG HORTIKULTURA
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan : Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Perbenihan dan Perbibitan; 2. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 3. Bidang Perlindungan Tanaman; 4. Bidang Penyuluhan Pertanian
BIDANG PRASARANA DAN SARANA
SEKSI LAHAN DAN IRIGASI
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI KELEMBAGAAN
BIDANG PENYULUHAN
DINAS PERTANIAN
SEKRETARIAT DINAS
BIDANG PERKEBUNAN
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
SUBBAGIAN UMUM
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI KETENAGAAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN SEKSI PRODUKSI
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, ALAT DAN MESIN
Keterangan : Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian. Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian
SEKSI METODE DAN INFORMASI
SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
Lampiran I Gambar 3.2. Susunan Organisasi Dinas Pertanian Provinsi/ Kabupaten/Kota Satu Dinas Tipe B
UPTD
Antara lain: 1.Bidang Perbenihan dan Perbibitan; 2.Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 3.Bidang Perlindungan Tanam 4.Bidang Penyuluhan Pertanian;
SEKSI PENYULUHAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, ALAT DAN MESIN
SEKSI LAHAN DAN IRIGASI
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
DINAS PERTANIAN
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN
BIDANG PERKEBUNAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
SEKSI PRODUKSI
SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan.
Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman.
Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian
Keterangan :
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Lampiran I Gambar 3.3. Susunan Organisasi Dinas Pertanian Provinsi/ Kabupaten/Kota Satu Dinas Tipe C
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Perbenihan dan Perbibitan; 2. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 3. Bidang Perlindungan Tanaman; 4. Bidang Penyuluhan Pertanian
Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PROTEKSI
SEKSI PERBENIHAN
BIDANG PERBENIHAN, PROTEKSI, PENGOLAHAN, DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
DINAS TANAMAN PANGAN
BIDANG PRODUKSI
SEKSI ANEKA KACANG
SEKSI SEREALIA
SEKSI PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
SEKSI ANEKA UMBI
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
BIDANG PENYULUHAN
SEKSI KELEMBAGAAN
SEKSI KETENAGAAN
SEKSI MATERI DAN INFORMASI
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI
SEKSI LAHAN DAN IRIGASI
BIDANG PRASARANA DAN SARANA
Lampiran I Gambar 4.1. Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe A
UPTD Antara lain: 1. Bidang Perbenihan 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Penyuluhan Pertanian
SEKSI PENYULUHAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
BIDANG PRASARANA SARANA DAN PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 4.2. Susunan Organisasi Dinas Perkebunan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe A
UPTD
DINAS PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, DAN PETERNAKAN
BIDANG HORTIKULTURA
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
BIDANG PERKEBUNAN
SEKSI PERBENIHAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PERBENIHAN
SEKSI PRODUKSI
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SEKSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Keterangan : - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman - Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan. - Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PERLINDUNGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PERLINDUNGAN
Antara lain: 1. Bidang Perbenihan Tanaman; 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Perbibitan Ternak; 4. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 5. Bidang Penyuluh Pertanian
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
SEKRETARIAT DINAS
BIDANG PRASARANA SARANA
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
BIDANG TANAMAN PANGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
BIDANG HORTIKULTURA
SEKSI METODE DAN INFORMASI
SEKSI KETENAGAAN
SEKSI KELEMBAGAAN
BIDANG PENYULUHAN
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
SEKSI LAHAN DAN IRIGASI
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI
Lampiran I Gambar 4.3. Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe A
UPTD Antara lain: 1. Bidang Perbenihan; 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Penyuluhan Pertanian
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
SEKRETARIAT DINAS
BIDANG PERKEBUNAN
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI PENGOLAHAN
SEKSI PENYULUHAN
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
SEKSI PERBENIHAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SEKSI PEMASARAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI LAHAN DAN IRIGASI
SEKSI PRODUKSI
SEKSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Keterangan : - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman - Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan - Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
BIDANG PENYULUHAN, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
SEKSI PERLINDUNGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI
BIDANG PRASARANA DAN SARANA
Lampiran I Gambar 4.4. Susunan Organisasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe A
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Perbenihan; 2. Bidang Perlindungan; 3. Bidang Perbibitan; 4. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet; 5. Bidang Penyuluhan Pertanian
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
BIDANG PENYULUHAN
SEKSI PENGOLAHAN
SEKSI MATERI DAN INFORMASI
SEKSI KETENAGAAN
SEKSI KELEMBAGAAN
SEKSI PEMASARAN
SEKSI BIMBINGAN USAHA
BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
DINAS PERKEBUNAN
BIDANG PERBENIHAN, PRODUKSI, DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PERBENIHAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
SEKSI PERLINDUNGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI
SEKSI LAHAN DAN IRIGASI
BIDANG PRASARANA DAN SARANA
Lampiran I Gambar 4.5. Susunan Organisasi Dinas Perkebunan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe A
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Perbenihan 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Penyuluhan Pertanian
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
BIDANG TANAMAN PANGAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PENYULUHAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
BIDANG HORTIKULTURA
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SEKSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Keterangan : - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman - Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan. - Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
BIDANG PRASARANA SARANA DAN PENYULUHAN
Lampiran I DINAS TANAMAN PANGAN, Gambar 4.6. Susunan Organisasi Dinas HORTIKULTURA, DAN Tanaman Pangan, Hortikultura, PETERNAKAN dan Peternakan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe A
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Perbenihan Tanaman; 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Perbibitan Ternak; 4. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 5. Bidang Penyuluh Pertanian
BIDANG PRASARANA DAN SARANA
SEKSI PERBIBITAN
BIDANG PERBIBITAN DAN PRODUKSI
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
SEKSI KELEMBAGAAN
BIDANG PENYULUHAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SEKSI KETENAGAAN
BIDANG KESEHATAN HEWAN, KESMAVET,PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI LAHAN DAN IRIGASI
SEKSI KESEHATAN MASYARTAKAT VETERINER
SEKSI METODE DAN INFORMASI
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Keterangan : - Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI NON RUMINASIA
SEKSI RUMINASIA
SEKSI PEMBIAYAAN DAN IVESTASI
SEKSI PAKAN
Lampiran I Gambar 4.7. Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe A
UPTD Antara lain: 1. Bidang Perbibitan Ternak; 2. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 3. Bidang Penyuluh Pertanian
SEKSI PENYULUHAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
BIDANG PRASARANA SARANA DAN PENYULUHAN
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
BIDANG PERKEBUNAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
BIDANG HORTIKULTURA
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI
BIDANG TANAMAN PANGAN
Lampiran I Gambar 4.8. Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Hewan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe A
UPTD Antara lain: 1. Bidang Perbenihan; 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Penyuluhan Pertanian
SEKSI PENYULUHAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
SEKSI LAHAN, IRIGASI, DAN PEMBIAYAAN
BIDANG PRASARANA, SARANA, DAN PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 5.1. Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe B
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Perbenihan 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Penyuluhan Pertanian
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SEKSI ANEKA KACANG
SEKSI SEREALIA
SEKSI PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PERBENIHAN
BIDANG PERBENIHAN, PROTEKSI, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI ANEKA UMBI
BIDANG PRODUKSI
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
DINAS TANAMAN PANGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PENYULUHAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
BIDANG PRASARANA SARANA DAN PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 5.2. Susunan Organisasi Dinas Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe B
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Perbenihan Tanaman; 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Perbibitan Ternak; 4. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 5. Bidang Penyuluh Pertanian
DINAS PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, DAN PETERNAKAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
BIDANG PERKEBUNAN DAN HORTIKULTURA
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
SEKSI PRODUKSI
SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan : - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman - Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan. - Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
BIDANG HORTIKULTURA
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
SEKSI PRODUKSI
BIDANG TANAMAN PANGAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
Keterangan : Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PENYULUHAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BIDANG PRASARANA, SARANA, DAN PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 5.3. Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe B
UPTD Antara lain: 1. Bidang Perbenihan dan Perbibitan; 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Penyuluhan
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN
BIDANG PERKEBUNAN
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
Keterangan : Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
SEKSI PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PENYULUHAN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 5.4. Susunan Organisasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe B
UPTD Antara lain: 1. Bidang Perbenihan dan Perbibitan; 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet; 4. Bidang Penyuluhan Pertanian;
SEKSI PENYULUHAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 5.5. Susunan Organisasi Dinas Perkebunan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe B
UPTD Antara lain: 1. Bidang Perbenihan; 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Penyuluhan Pertanian;
DINAS PERKEBUNAN
BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
BIDANG PERBENIHAN, PRODUKSI DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PENGOLAHAN
SEKSI BIMBINGAN USAHA
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PEMASARAN
SEKSI PERBENIHAN
SEKSI PERLINDUNGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian. Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PETERNAKAN
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
SEKSI PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PENYULUHAN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 5.6. Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe B
UPTD Antara lain: 1. Bidang Perbenihan dan Perbibitan; 2. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet; 3. Bidang Perlindungan Tanaman; 4. Bidang Penyuluhan Pertanian
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI PRASARANA DAN SARANA
SEKSI RUMINANSIA
SEKSI PERBIBITAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
SEKSI KESEHATAN HEWAN
BIDANG KESEHATAN HEWAN, KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
BIDANG PERBIBITAN DAN PRODUKSI TERNAK
SEKSI PAKAN DAN PEMBIAYAAN
SEKSI NONRUMINANSIA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PEYULUHAN
BIDANG PRASARANA, SARANA, DAN PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 5.7. Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe B
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Perbibitan; 2. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet; 3. Bidang Penyuluhan Pertanian;
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNAN
SUBBAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
BIDANG PERKEBUNAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA DAN ALSINTAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN SEKSI PENYULUHAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
Lampiran I Gambar 5.8. Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Hewan Provinsi/ Kabupaten/Kota Dua Dinas Tipe B
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Perbenihan; 2. Bidang Perlindungan Tanaman; 3. Bidang Penyuluhan Pertanian
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
Lampiran I Gambar 6.1. Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi/ Kabupaten/Kota Tipe A
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
SEKRETARIAT DINAS
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
SEKSI KONSUMSI PANGAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
SEKSI PENYULUHAN
BIDANG PERKEBUNAN
SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
SEKSI KEAMANAN PANGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI KERAWANAN PANGAN
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan 2. Bidang Perbenihan dan Perbibitan; 3. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 4. Bidang Perlindungan Tanaman;
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
SEKRETARIAT DINAS
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
BIDANG PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
SUBBAGIAN UMUM
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
SEKSI KONSUMSI PANGAN
SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
SEKSI PRODUKSI
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian. Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian
SEKSI PENYULUHAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI KEAMANAN PANGAN
SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
SEKSI KERAWANAN PANGAN
SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
Lampiran I Gambar 6.2. Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi/ Kabupaten/Kota Tipe B
UPTD
Antara lain: 1. Bidang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan 2. Bidang Perbenihan dan Perbibitan; 3. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 4. Bidang Perlindungan Tanaman;
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
BIDANG TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNAN
SEKSI KESEHATAN HEWAN
SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
SEKRETARIAT DINAS
SEKSI LAHAN, IRIGASI DAN PEMBIAYAAN
SEKSI PRODUKSI
SUBBAGIAN UMUM
SEKSI KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN
SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
SEKSI DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan: Kelompok jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian. Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian
SEKSI PENYULUHAN
BIDANG KETAHANAN PANGAN
Lampiran I Gambar 6.3. Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi/ Kabupaten/Kota Tipe C
UPTD Antara lain: 1. Bidang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan 2. Bidang Perbenihan dan Perbibitan; 3. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 4. Bidang Perlindungan Tanaman;
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
: 43/Permentan/OT.010/8/2016
TANGGAL : 29 Agustus 2016 IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Ketahanan Pangan
Daerah
: Provinsi
Tipe Perangkat Daerah : A PENGELOMPOKAN
TUGAS
DAN
FUNGSI
DINAS
KETAHANAN
PANGAN
PROVINSI A.
Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi 1.
Tugas Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
Dinas
Ketahanan
Pangan
menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan
kebijakan
pangan,kerawanan
daerahdi
pangan,
bidang
distribusi
ketersediaan
pangan,
cadangan
pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; b.
pelaksanaan
kebijakan
pangan,kerawanan
daerah
pangan,
di
bidang
distribusi
ketersediaan
pangan,
cadangan
pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; c.
koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
d.
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia
di
bidang
ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; e.
pemantauan,
pengawasan,
evaluasi
dan
pelaporan
penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
pangan,
-2-
B.
f.
pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas 1.
Tugas Melakukan pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a.
koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang di bidang ketahanan pangan;
b.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana,
program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
di
lingkungan
Dinas
Ketahanan Pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
Perencanaan
dan
tugas,
Evaluasi
Subbagian
Subbagian
melakukan
uraian
rencana,
program
tugas
pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan kegiatan;
penyusunan
dan
-3-
b)
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c)
melakukan penyusunan anggaran;
d)
melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
e)
melakukan
penyelesaian
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan; f)
melakukan pengelolaan data dan kerjasama; dan
g)
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Keuangan dan Asset, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik Negara.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Keuangan dan Asset melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan pelaksanaan urusan keuangan;
b)
melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
c)
melakukan
urusan
penerimaan
negara
perbendaharaan, bukan
pajak
pengelolaan
dan
pelaporan
keuangan; d)
menyiapkan
bahan
dan
melaksanakan
evaluasi
realisasi anggaran; e)
melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara;
f)
melakukan penyusunan laporan keuangan; dan
g)
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum, meliputi: 1)
Tugas Melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan tata usaha.
-4-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Umum melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
b)
melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
c)
melakukan urusanrumah tangga dan perlengkapan;
d)
melakukan urusan kepegawaian;
e)
melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;
f)
melakukan
urusan
kehumasan
dan
pengelolaan
informasi publik; g)
melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
C.
Tugas dan Fungsi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
ketersediaan pangan dan kerawanan pangan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan
pelaksanaan
koordinasi
di
bidang
ketersediaan
pangan, penyediaan infrastruktur pangandan sumber daya pendukung
ketahanan
pangan
lainnya
serta
penanganan
kerawanan pangan; b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang
ketersediaan
pangan,
penyediaan
infrastruktur
pangandan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan; c.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
ketersediaan
pangan, penyediaan infrastruktur pangandan sumber daya pendukung
ketahanan
kerawanan pangan;
pangan
lainnya
serta
penanganan
-5-
d.
pemberian ketersediaan
bimbingan pangan,
teknis
dan
penyediaan
supervisi
infrastruktur
di
bidang
pangandan
sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan; e.
penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangandan sumber daya pendukung ketahanan
pangan
lainnya
serta
penanganan
kerawanan
pangan; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
ketersediaan
pangan,
penyediaan
infrastruktur
pangandan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan; dan g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Ketersediaan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang peningkatan ketersediaan pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Ketersediaan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan
dalam
rangka
menghadapi
Hari
Besar
Keagamaan Nasional (HBKN); c)
melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang ketersediaan pangan;
-6-
d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan;
e)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
dan
kajian
informasi
untuk
ketersediaan pangan daerah; f)
melakukan
penyiapan
data
dan
penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM); g)
melakukan
penyiapan
data
dan
informasi
untuk
penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan; h)
melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang ketersediaan pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi
dan
pelaporan
kegiatan
di
bidang
ketersediaan pangan; k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Sumberdaya Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyediaan infrastruktur dan sumber daya pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Sumberdaya
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
dan
kajian
penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
-7-
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan infrastruktur pangan dan
sumber daya pendukung ketahanan
pangan lainnya; d)
melakukan penyiapan bahan pengkajian penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; dan
e)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
pangan dan
kegiatan
penyediaan
infrastruktur
sumber daya pendukung ketahanan
pangan lainnya; f)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kerawanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanganan kerawanan pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Kerawanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan kerawanan pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
dan
kajian
penanganan kerawanan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
-8-
f)
melakukan
penanganan
kerawanan
pangan
yang
mencakup lebih dari 1 daerah kabupaten/kota dalam 1 provinsi. g)
melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan Provinsi;
h)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan dan kerawanan pangan; dan
j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
D.
Tugas dan Fungsi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi pangan dan cadangan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas,
Kelompok
Bidang
Distribusi
dan
Cadangan Pangan, menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
c.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
e.
penyiapan pemantapanprogram di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-9-
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Distribusi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang distribusi pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Distribusi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang distribusi pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
distribusi
pangan; d)
melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
e)
melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi
pangan
untuk
meningkatkan
akses
masyarakat terhadap pangan; f)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Harga Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang harga pangan.
-10-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Harga Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pasokan dan harga pangan;
b)
melakukan
penyiapan
koordinasi
penyediaan
dan
penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; c)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang pasokan dan harga pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pasokan dan harga pangan;
e)
melakukan
penyiapan
bahan
rumusan
kebijakan
harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; f)
melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang pasokan dan harga pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
h)
melakukan
penyiapan
pengumpulan
data
harga
pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga; dan i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pasokan dan harga pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pasokan dan harga pangan;
k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Cadangan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang cadangan pangan.
-11-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Cadangan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang cadangan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan pengkajian di bidang cadangan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
cadangan
pangan; d)
melakukan penyiapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
e)
melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah provinsi;
f)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
E.
Tugas dan Fungsi Bidang Konsumsi dan Penganekarangaman Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan penganekarangaman pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas,
Kelompok
Bidang
Konsumsi
dan
Penganekarangaman Pangan, menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, promosi
penganekaragaman
pengembangan pangan lokal;
konsumsi
pangan,
dan
-12-
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
c.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, promosi
penganekaragaman
konsumsi
pangan,
dan
pengembangan pangan lokal; d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
e.
penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, promosi
penganekaragaman
konsumsi
pangan,
dan
pengembangan pangan lokal; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Konsumsi dan Penganekarangaman Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Konsumsi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang konsumsi pangan;
-13-
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
konsumsi
pangan; d)
melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
e)
melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
f)
melakukan
penyiapan
penghitungan
pola
pangan
harapan (PPH) tingkat konsumsi; g)
melakukan
penyiapan
bahan
pemanfaatan
lahan
pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga; h)
melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan; dan
k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas
dan
Uraian
Tugas
Pekerjaan
Seksi
Promosi
Penganekaragaman Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang promosi penganekaragaman konsumsi pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
-14-
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
d)
melakukan
penyiapan
bahan
promosi
pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang
konsumsi dan Aman
(B2SA) berbasis sumber daya lokal; e)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
f)
penyiapan pelaksananaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
g)
melakukan
penyiapan
bahan
kerja
sama
antar
lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan
penganekaragaman
konsumsi
pangan
berbasis sumber daya lokal; h)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
dalam
rangka
promosi
penganekaragaman konsumsi pangan; dan j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pengembangan Pangan Lokal, meliputi 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengembangan pangan lokal.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengembangan Pangan Lokal melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pengembangan pangan lokal;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang pengembangan pangan lokal;
-15-
c)
melakukan
penyiapan
pelaksanaan
bahan
kebijakan
di
penyusunan
bidang
dan
pengembangan
pangan lokal; d)
melakukan penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok Lokal;
e)
melakukan penyiapan bahan pemantapan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pangan lokal;
f)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal;
g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
F.
Tugas dan Fungsi Bidang Keamanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
keamanan pangan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;
c.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan; d.
pemberian kelembagaan
bimbingan keamanan
teknis
dan
pangan,
supervisi
di
pengawasan
pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;
bidang
keamanan
-16-
e.
penyiapan
pemantapan
program
di
bidang
kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Keamanan Pangan a.
Tugas
dan
Uraian
Tugas
Pekerjaan
Seksi
Kelembagaan
Keamanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelembagaan keamanan pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kelembagaan Keamana Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang kelembagaan keamanan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan keamanan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keamanan pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
dibidang
kelembagaan
keamanan pangan;dan f)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-17-
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pengawasan Keamanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengawasan keamanan pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengawasan Keamanan Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pengawasan keamanan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang pengawasan keamanan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keamanan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
e)
melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
f)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan keamanan pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
di
bidang
pengawasan
keamanan pangan; dan h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kerjasama dan Informasi Keamana Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan.
-18-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kerjasama dan Informasi Keamana Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan;
d)
melakukan
penyiapan
bahan
jejaring
keamanan
pangan daerah (JKPD); e)
melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
f)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi
di
bidang
kerja
sama
dan
informasi
keamanan pangan; g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
G.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
2.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional: a.
Analis Ketahanan Pangan;
b.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
c.
Analis Pasar Hasil Pertanian; dan
d.
Jabatan fungsional lainnya.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas: a.
Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan analisis di bidang ketersediaan pangan, akses pangan, dan kerawanan pangan;
2)
melakukan analisis di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
-19-
3)
melakukan
analisis
di
bidang
konsumsi
pangan,
penganekaragaman pangan dan keamanan pangan; dan 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. b.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
2)
melakukan pengujian mutu hasil pertanian; dan
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. c.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
2)
melakukan analisis data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
3)
melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani; dan
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
perundang-undangan.
berdasarkan
peraturan
-20-
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Ketahanan Pangan
Daerah
: Provinsi
Tipe Perangkat Daerah : B PENGELOMPOKAN
TUGAS
DAN
FUNGSI
DINAS
KETAHANAN
PANGAN
PROVINSI A.
Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi 1.
Tugas Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
Dinas
Ketahanan
Pangan
menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan
kebijakan
pangan,kerawanan
daerah
pangan,
di
bidang
distribusi
ketersediaan
pangan,
cadangan
pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; b.
pelaksanaan
kebijakan
pangan,kerawanan
daerah
pangan,
di
bidang
distribusi
ketersediaan
pangan,
cadangan
pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; c.
koordinasi
penyediaan
bidangketersediaan
infrastruktur
dan
pangan,kerawanan
pendukung
pangan,
di
distribusi
pangan, cadangan pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; d.
peningkatan
kualitas
bidangketersediaan
sumber
daya
pangan,kerawanan
manusia
pangan,
di
distribusi
pangan, cadangan pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; e.
pemantauan,
pengawasan,
evaluasi
dan
pelaporan
penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan,kerawanan pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; f.
pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
-21-
B.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas 1.
Tugas Melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang di bidang ketahanan pangan; b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; c. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana,
program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
di
lingkungan
Dinas
Ketahanan Pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Subbagian
dan
Evaluasi
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan
penyusunan
rencana,
program
dan
kegiatan; b)
melakukan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c)
melakukan penyusunan anggaran;
d)
melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
e)
melakukan
penyelesaian
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan; f)
melakukan pengelolaan data dan kerja sama; dan
g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
-22-
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum, meliputi: 1)
Tugas Melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan tata usaha.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Umum melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a) melakukan pelaksanaan urusan keuangan; b) melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan; c) melakukan penerimaan
urusan negara
perbendaharaan, bukan
pajak
pengelolaan
dan
pelaporan
keuangan; d) melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara; e) melakukan penyusunan laporan keuangan; f)
menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
g) melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan; h) melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan; i)
melakukan urusan kepegawaian;
j)
melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;
k) melakukan
urusan
ketatausahaan,
kearsipan,
kehumasan dan pengelolaan informasi publik; l)
melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip; dan
m) melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
-23-
C.
Tugas dan Fungsi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
ketersediaan kerawanan pangan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas kelompok Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang
ketersediaan,
penanganan
kerawanan
pangan
dan
koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; c.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
ketersediaan,
penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; d.
pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
di
bidang
ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; e.
penyiapan pemantapan program
di bidang ketersediaan,
penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
ketersediaan,
penanganan
kerawanan
pangan
dan
koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-24-
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Ketersediaan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang peningkatan ketersediaan pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Ketersediaan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan
dalam
rangka
menghadapi
Hari
Besar
Keagamaan Nasional (HBKN); c)
melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang ketersediaan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan;
e)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
dan
kajian
informasi
untuk
ketersediaan pangan daerah; f)
melakukan
penyiapan
data
dan
penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM); g)
melakukan
penyiapan
data
dan
informasi
untuk
penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan; h)
melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang ketersediaan pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi
dan
pelaporan
kegiatan
di
bidang
ketersediaan pangan; k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-25-
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Sumberdaya Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyediaan infrastruktur dan sumber daya pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Sumberdaya
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
dan
kajian
penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan infrastruktur pangan dan
sumber daya pendukung ketahanan
pangan lainnya; d)
melakukan penyiapan bahan pengkajian penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; dan
e)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
pangan dan
kegiatan
penyediaan
infrastruktur
sumber daya pendukung ketahanan
pangan lainnya; f)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kerawanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanganan kerawanan pangan.
-26-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Kerawanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan kerawanan pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
dan
kajian
penanganan kerawanan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
f)
melakukan
penanganan
kerawanan
pangan
yang
mencakup lebih dari 1 daerah kabupaten/kota dalam 1 provinsi. g)
melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan Provinsi;
h)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan; dan
j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
D.
Tugas dan Fungsi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi cadangan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
kelompok
Bidang
Distribusi
dan
Cadangan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
-27-
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
c.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
e.
penyiapan pemantapan program
di bidang distribusi pangan,
harga pangan, dan cadangan pangan; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Distribusi Pangan. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Distribusi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang distribusi pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Distribusi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang distribusi pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
distribusi
pangan; d)
melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
-28-
e)
melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi
pangan
untuk
meningkatkan
akses
masyarakat terhadap pangan; f)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Harga Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang harga pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Harga Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pasokan dan harga pangan;
b)
melakukan
penyiapan
koordinasi
penyediaan
dan
penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; c)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang pasokan dan harga pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pasokan dan harga pangan;
e)
melakukan
penyiapan
bahan
rumusan
kebijakan
harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; f)
melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang pasokan dan harga pangan;
-29-
g)
melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
h)
melakukan
penyiapan
pengumpulan
data
harga
pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga; dan i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pasokan dan harga pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pasokan dan harga pangan;
k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Cadangan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang cadangan pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Cadangan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang cadangan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan pengkajian di bidang cadangan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
cadangan
pangan; d)
melakukan penyiapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
e)
melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah provinsi;
f)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan;
-30-
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
E.
Tugas dan Fungsi Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan konsumsi dan keamanan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
kelompok
Bidang
Konsumsi
dan
Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
e.
penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Konsumsi Pangan, meliputi: 1) Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi pangan.
-31-
2) Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Konsumsi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang konsumsi pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
konsumsi
pangan; d)
melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
e)
melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
f)
melakukan
penyiapan
penghitungan
pola
pangan
harapan (PPH) tingkat konsumsi; g)
melakukan
penyiapan
bahan
pemanfaatan
lahan
pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga; h)
melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan; dan
k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan.
-32-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Penganekaragaman
Konsumsi Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka promosi penganekaragaman
konsumsi
pangan
dan
pengembangan pangan lokal; d)
melakukan
penyiapan
bahan
promosi
pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang
konsumsi dan Aman
(B2SA) berbasis sumber daya lokal; e)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
f)
melakukan penyiapan bahan kerja sama antarlembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
g)
melakukan penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok Lokal;
h)
penyiapan pelaksananaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
penganekaragaman
dalam
konsumsi
rangka pangan
promosi dan
pengembangan pangan lokal; k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-33-
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Keamanan Pangan, meliputi: 1) Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang keamanan pangan. 2) Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Keamanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan
keamanan
pangan,
pengawasan
keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
e)
melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
jejaring
keamanan
pangan daerah (JKPD); g)
melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
-34-
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di
bidang kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; dan j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
F.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
2.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional: a.
Analis Ketahanan Pangan;
b.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
c.
Analis Pasar Hasil Pertanian; dan
d.
Jabatan fungsional lainnya.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas: a.
Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan analisis di bidang ketersediaan pangan, akses pangan, dan kerawanan pangan;
2)
melakukan analisis di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
3)
melakukan
analisis
di
bidang
konsumsi
pangan,
penganekaragaman pangan dan keamanan pangan; dan 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. b.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
2)
melakukan pengujian mutu hasil pertanian; dan
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. c.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
-35-
2)
melakukan analisis data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
3)
melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani; dan
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
perundang-undangan.
berdasarkan
peraturan
-36-
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Ketahanan Pangan
Daerah
: Provinsi
Tipe Perangkat Daerah : C PENGELOMPOKAN
TUGAS
DAN
FUNGSI
DINAS
KETAHANAN
PANGAN
PROVINSI A.
Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi 1.
Tugas Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
Dinas
Ketahanan
Pangan
menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan
kebijakan
pangan,kerawanan
daerah
pangan,
di
bidang
distribusi
ketersediaan
pangan,
cadangan
pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; b.
pelaksanaan
kebijakan
pangan,kerawanan
daerah
pangan,
di
bidang
distribusi
ketersediaan
pangan,
cadangan
pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; c.
koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
d.
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia
di
bidang
ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; e.
pemantauan,
pengawasan,
evaluasi
dan
pelaporan
penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan,kerawanan pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; f.
pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
-37-
B.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas 1.
Tugas Melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a.
koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang di bidang ketahanan pangan;
b.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana,
program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
di
lingkungan
Dinas
Ketahanan Pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Subbagian
dan
Evaluasi
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan
penyusunan
rencana,
program
dan
kegiatan; b)
melakukan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c)
melakukan penyusunan anggaran;
d)
melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
-38-
e)
melakukan
penyelesaian
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan; f)
melakukan pengelolaan data dan kerja sama; dan
g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum, meliputi: 1)
Tugas Melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan tata usaha.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Umum melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan pelaksanaan urusan keuangan;
b)
melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
c)
melakukan
urusan
penerimaan
negara
perbendaharaan, bukan
pajak
pengelolaan
dan
pelaporan
keuangan; d)
melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara;
e)
melakukan penyusunan laporan keuangan;
f)
menyiapkan
bahan
dan
melaksanakan
evaluasi
realisasi anggaran; g)
melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
h)
melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
i)
melakukan urusan kepegawaian;
j)
melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;
k)
melakukan
urusan
ketatausahaan,
kearsipan,
kehumasan dan pengelolaan informasi publik; l)
melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip; dan
m)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
-39-
C.
Tugas dan Fungsi Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
ketersediaan dan distribusi pangan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas kelompok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan
pelaksanaan
koordinasi
di
bidang
ketersediaan
pangan dan distribusi pangan; b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan;
c.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
ketersediaan
pangan dan distribusi pangan; d.
pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
di
bidang
ketersediaan pangan dan distribusi pangan; e.
penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Ketersediaan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya.
-40-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Ketersediaan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan
pangan,
penyediaan
infrastruktur
pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya; b)
melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang ketersediaan
pangan,
penyediaan
infrastruktur
pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
d)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
e)
menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
f)
menyiapkan bahan analisis dan kajian ketersediaan pangan daerah;
g)
melakukan penyiapan bahan pengkajian penyediaan infrastruktur pangan;
h)
menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM);
i)
menyiapkan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
j)
menyiapkan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
k)
menyiapkan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN); dan
l)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-41-
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Distribusi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang distribusi pangan dan harga pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Distribusi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi dan harga pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang distribusi dan harga pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan harga pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi dan harga pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi dan harga pangan;
f)
melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
g)
melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi
pangan
untuk
meningkatkan
akses
masyarakat terhadap pangan; h)
melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
i)
melakukan
penyiapan
pengumpulan
data
harga
pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga; dan j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-42-
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kerawanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang cadangan pangan dan kerawanan pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Kerawanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
dan
kajian
cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
cadangan
pangan dan penanganan kerawanan pangan; d)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
f)
melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
h)
melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan Provinsi;
i)
melakukan penyiapan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
j)
melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah provinsi; dan
k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-43-
D.
Tugas dan Fungsi Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
kelompok
Bidang
Konsumsi
dan
Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a)
penyiapan
pelaksanaan
koordinasi
di
bidang
konsumsi
pangandan keamanan pangan; b)
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangandan keamanan pangan;
c)
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
konsumsi
pangandan keamanan pangan; d)
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangandan keamanan pangan;
e)
penyiapan
pemantapan
program
di
bidang
konsumsi
pangandan keamanan pangan; f)
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangandan keamanan pangan;
g)
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Konsumsi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
-44-
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang konsumsi pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
konsumsi
pangan; d)
melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
e)
melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
f)
melakukan
penyiapan
penghitungan
pola
pangan
harapan (PPH) tingkat konsumsi; g)
melakukan
penyiapan
bahan
pemanfaatan
lahan
pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga; h)
melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan; dan
k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Penganekaragaman
Konsumsi Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
-45-
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka promosi penganekaragaman
konsumsi
pangan
dan
pengembangan pangan lokal; d)
melakukan
penyiapan
bahan
promosi
pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang
konsumsi dan Aman
(B2SA) berbasis sumber daya lokal; e)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
pemanfaatan
lahan
pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga; g)
melakukan penyiapan bahan kerja sama antarlembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
h)
melakukan penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok Lokal;
i)
penyiapan pelaksananaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
k)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
penganekaragaman
dalam
konsumsi
rangka pangan
promosi dan
pengembangan pangan lokal; dan l)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-46-
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Keamanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang keamanan pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Keamanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan
keamanan
pangan,
pengawasan
keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; b)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
e)
melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
jejaring
keamanan
pangan daerah (JKPD); g)
melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
-47-
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di
bidang kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; dan j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
E.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
2.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional: a.
Analis Ketahanan Pangan;
b.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
c.
Analis Pasar Hasil Pertanian; dan
d.
Jabatan fungsional lainnya.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas: a.
Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan analisis di bidang ketersediaan pangan, akses pangan, dan kerawanan pangan;
2)
melakukan analisis di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
3)
melakukan
analisis
di
bidang
konsumsi
pangan,
penganekaragaman pangan dan keamanan pangan; dan 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. b.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
2)
melakukan pengujian mutu hasil pertanian; dan
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. c.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: a)
melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
b)
melakukan analisis data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
-48-
c)
melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
d)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
: 43/Permentan/OT.010/8/2016
TANGGAL
: 29 Agustus 2016
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Ketahanan Pangan
Daerah
: Kabupaten/Kota
Tipe Perangkat Daerah : A PENGELOMPOKAN
TUGAS
DAN
FUNGSI
DINAS
KETAHANAN
PANGAN
KABUPATEN/KOTA A.
Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota 1.
Tugas Membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
Dinas
Ketahanan
Pangan
menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan
pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; b.
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan
pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; c.
koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
d.
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia
di
bidang
ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; e.
pemantauan,
pengawasan,
evaluasi
dan
pelaporan
penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
pangan,
-2-
B.
f.
pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas 1.
Tugas Melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a.
koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang di bidang ketahanan pangan;
b.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana,
program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
di
lingkungan
Dinas
Ketahanan Pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan kegiatan;
penyusunan
rencana,
program
dan
-3-
b)
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c)
melakukan penyusunan anggaran;
d)
melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
e)
melakukan
penyelesaian
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan; f)
melakukan pengelolaan data dan kerja sama; dan
g)
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Keuangan dan Aset, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik Negara.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Keuangan dan Aset melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan pelaksanaan urusan keuangan;
b)
melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
c)
melakukan
urusan
penerimaan
negara
perbendaharaan, bukan
pajak
pengelolaan
dan
pelaporan
keuangan; d)
menyiapkan
bahan
dan
melaksanakan
evaluasi
realisasi anggaran; e)
melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara;
f)
melakukan penyusunan laporan keuangan; dan
g)
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum, meliputi: 1)
Tugas Melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan tata usaha.
-4-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Umum melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
b)
melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
c)
melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d)
melakukan urusan kepegawaian;
e)
melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;
f)
melakukan
urusan
kehumasan
dan
pengelolaan
informasi publik; g)
melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
C.
Tugas dan Fungsi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
ketersediaan dan kerawanan pangan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan
pelaksanaan
koordinasi
di
bidang
ketersediaan
pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung
ketahanan
pangan
lainnya
serta
penanganan
kerawanan pangan; b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan;
c.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
ketersediaan
pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung
ketahanan
kerawanan pangan;
pangan
lainnya
serta
penanganan
-5-
d.
pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan;
e.
penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan
pangan
lainnya
serta
penanganan
kerawanan
pangan; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Ketersediaan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
Ketersediaan
Pangan
peningkatan ketersediaan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan
dalam
rangka
menghadapi
Keagamaan Nasional (HBKN);
Hari
Besar
-6-
c)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
ketersediaan pangan; d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan;
e)
melakukan
penyiapan
data
dan
informasi
untuk
penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM); f)
melakukan
penyiapan
data
dan
informasi
untuk
penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan; g)
melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang ketersediaan pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi
dan
pelaporan
kegiatan
di
bidang
ketersediaan pangan; j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Sumberdaya Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
penyediaan infrastruktur dan sumber daya pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Sumberdaya
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisispenyediaan
infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
-7-
d)
melakukan penyiapan bahan pendampingan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
e)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
pangan dan
kegiatan
penyediaan
infrastruktur
sumber daya pendukung ketahanan
pangan lainnya; f)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kerawanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
penanganan kerawanan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Kerawanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan kerawanan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis penanganan kerawanan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penanganan kerawanan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
f)
melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan kabupaten/kota;
g)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kerawanan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan; dan
i)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-8-
D.
Tugas dan Fungsi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi dan cadangan pengan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas,
Kelompok
Bidang
Distribusi
dan
Cadangan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
c.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
d.
pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
e.
penyiapan pemantapan program di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Distribusi Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Distribusi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
distribusi pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Distribusi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi pangan;
-9-
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
distribusi pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan;
d)
melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
e)
melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi
pangan
untuk
meningkatkan
akses
masyarakat terhadap pangan; f)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang distribusi pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Harga Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang harga pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Harga Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pasokan dan harga pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
pasokan dan harga pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang pasokan dan harga pangan;
-10-
d)
melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang pasokan dan harga pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
f)
melakukan
penyiapan
pengumpulan
data
harga
pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga; g)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang pasokan dan harga pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pasokan dan harga pangan;
i)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Cadangan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
cadangan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Cadangan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang cadangan pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
cadangan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan;
d)
melakukan penyiapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan
pangan
pemerintah
kabupaten/kota (pangan pokok dan pangan pokok lokal); e)
melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota;
-11-
f)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang cadangan pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
E. Tugas dan Fungsi Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan 1. Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan penganekaragaman pangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Konsumsi Pangan dan Penganekaragaman Pangan, menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, promosi
penganekaragaman
konsumsi
pangan,
dan
pengembangan pangan lokal; b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
c.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, promosi
penganekaragaman
konsumsi
pangan,
dan
pengembangan pangan lokal; d.
pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi
pangan,
promosi
penganekaragaman
konsumsi
pangan, dan pengembangan pangan lokal; e.
penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, promosi
penganekaragaman
konsumsi
pangan,
dan
pengembangan pangan lokal; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-12-
3. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
konsumsi pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Konsumsi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
konsumsi pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
d)
melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
e)
melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
pemanfaatan
lahan
pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga; g)
melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan; dan
j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-13-
b.
Tugas
dan
Uraian
Tugas
Pekerjaan
Seksi
Promosi,
Penganekaragaman Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
promosi penganekaragaman konsumsi pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Promosi,
Penganekaragaman Konsumsi Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan
kegiatan
dalam
rangka
promosi
penganekaragaman konsumsi pangan; d)
melakukan
penyiapan
bahan
promosi
pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang
konsumsi dan Aman
(B2SA) berbasis sumber daya lokal; e)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
f)
penyiapan pelaksananaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
g)
melakukan
penyiapan
bahan
kerja
sama
antar
lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan
penganekaragaman
konsumsi
pangan
berbasis sumber daya lokal; h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
dalam
rangka
promosi
penganekaragaman konsumsi pangan; dan j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-14-
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pengembangan Pangan Lokal, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
pengembangan pangan lokal. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengembangan Pangan Lokal melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pengembangan pangan lokal;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
pengembangan pangan lokal; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal;
d)
melakukan penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok Lokal;
e)
melakukan penyiapan bahan pendampingan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal;
f)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal;dan
g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
F.
Tugas dan Fungsi Bidang Keamanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang keamanan pangan.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;
-15-
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;
c.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan; d.
pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan
keamanan
pangan,
pengawasan
keamanan
pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan; e.
penyiapan
pemantapan
program
di
bidang
kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Keamanan Pangan a.
Tugas
dan
Uraian
Tugas
Pekerjaan
Seksi
Kelembagaan
Keamanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
kelembagaan keamanan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kelembagaan Keamanan Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan;
-16-
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
kelembagaan keamanan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
kelembagaan
keamanan pangan; d)
melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
e)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kelembagaan keamanan pangan;
f)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
di
bidang
kelembagaan
keamanan pangan; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pengawasan Keamanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
pengawasan keamanan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengawasan Keamanan Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pengawasan keamanan pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
pengawasan keamanan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
pengawasan
keamanan pangan; d)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
e)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang pengawasan keamanan pangan;
-17-
f)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
di
bidang
pengawasan
keamanan pangan; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kerja Sama dan Informasi Keamanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kerja Sama dan Informasi Keamanan Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan;
d)
melakukan
penyiapan
bahan
jejaring
keamanan
pangan daerah (JKPD); e)
melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
f)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerja sama dan informasi keamanan pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-18-
G.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
2.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional: a.
Analis Ketahanan Pangan;
b.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
c.
Analis Pasar Hasil Pertanian; dan
d.
Jabatan fungsional lainnya.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas: a.
Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan analisis di bidang ketersediaan pangan, akses pangan, dan kerawanan pangan;
2)
melakukan analisis di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
3)
melakukan
analisis
di
bidang
konsumsi
pangan,
penganekaragaman pangan dan keamanan pangan; dan 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. b.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
2)
melakukan pengujian mutu hasil pertanian; dan
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. c.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
2)
melakukan analisis data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
3)
melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani; dan
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
perundang-undangan.
berdasarkan
peraturan
-19-
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Ketahanan Pangan
Daerah
: Kabupaten/Kota
Tipe Perangkat Daerah
:B
PENGELOMPOKAN
DAN
TUGAS
FUNGSI
DINAS
KETAHANAN
PANGAN
KABUPATEN/KOTA A.
Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota 1.
Tugas Membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
Dinas
Ketahanan
Pangan
menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan kebijakan daerah di
bidang ketersediaan pangan,
kerawanan
pangan,
pangan,
distribusi
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; b.
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan
pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; c.
koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
d.
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia
di
bidang
ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; e.
pemantauan,
pengawasan,
evaluasi
dan
pelaporan
penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; f.
pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
-20-
B.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas 1.
Tugas Melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a.
koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang di bidang ketahanan pangan;
b.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana,
program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
di
lingkungan
Dinas
Ketahanan Pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan
penyusunan
rencana,
program
dan
kegiatan; b)
melakukan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c)
melakukan penyusunan anggaran;
-21-
d)
melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
e)
melakukan
penyelesaian
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan; f)
melakukan pengelolaan data dan kerja sama; dan
g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum, meliputi: 1)
Tugas Melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan tata usaha.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Umum melakukan uraian tugas a)
melakukan pelaksanaan urusan keuangan;
b)
melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
c)
melakukan
urusan
penerimaan
negara
perbendaharaan, bukan
pajak
pengelolaan
dan
pelaporan
keuangan; d)
melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara;
e)
melakukan penyusunan laporan keuangan;
f)
menyiapkan
bahan
dan
melaksanakan
evaluasi
realisasi anggaran; g)
melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
h)
melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
i)
melakukan urusan kepegawaian;
j)
melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;
k)
melakukan
urusan
ketatausahaan,
kearsipan,
kehumasan dan pengelolaan informasi publik; l)
melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip; dan
m)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
-22-
C.
Tugas dan Fungsi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
ketersediaan dan kerawanan pangan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas kelompok Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang
ketersediaan,
penanganan
kerawanan
pangan
dan
koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; c.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
ketersediaan,
penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; d.
pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
e.
penyiapan pemantapan program
di bidang ketersediaan,
penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
ketersediaan,
penanganan
kerawanan
pangan
dan
koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-23-
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Ketersediaan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
Ketersediaan
Pangan
peningkatan ketersediaan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan
dalam
rangka
menghadapi
Hari
Besar
di
bidang
Keagamaan Nasional (HBKN); c)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
ketersediaan pangan; d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan;
e)
melakukan
penyiapan
data
dan
informasi
untuk
penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM); f)
melakukan
penyiapan
data
dan
informasi
untuk
penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan; g)
melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang ketersediaan pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi
dan
pelaporan
kegiatan
di
bidang
ketersediaan pangan; dan j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-24-
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Sumberdaya Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
penyediaan infrastruktur dan sumber daya pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Sumberdaya
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisispenyediaan
infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
d)
melakukan penyiapan bahan pendampingan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
e)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
penyediaan
infrastruktur
pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;dan f)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kerawanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
penanganan kerawanan pangan.
dan
evaluasi
di
bidang
-25-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Kerawanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan kerawanan pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis penanganan kerawanan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penanganan kerawanan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
f)
melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan kabupaten/kota;
g)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kerawanan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan; dan
i)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
D.
Tugas dan Fungsi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi dan cadangan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
kelompok
Bidang
Distribusi
dan
Cadangan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
-26-
c.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
d.
pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
e.
penyiapan pemantapan program
di bidang distribusi pangan,
harga pangan, dan cadangan pangan; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Distribusi Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Distribusi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
distribusi pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Distribusi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
distribusi pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan;
d)
melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
e)
melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi
pangan
untuk
masyarakat terhadap pangan;
meningkatkan
akses
-27-
f)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang distribusi pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Harga Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang harga pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Harga Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pasokan dan harga pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
pasokan dan harga pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang pasokan dan harga pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang pasokan dan harga pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
f)
melakukan
penyiapan
pengumpulan
data
harga
pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga; g)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang pasokan dan harga pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pasokan dan harga pangan;
i)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-28-
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Cadangan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
cadangan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Cadangan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang cadangan pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
cadangan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan;
d)
melakukan penyiapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan
pangan
pemerintah
kabupaten/kota (pangan pokok dan pangan pokok lokal); e)
melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota;
f)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang cadangan pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan; dan
h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
E.
Tugas dan Fungsi Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan konsumsi dan keamanan pangan.
-29-
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
kelompok
Bidang
Konsumsi
dan
Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
d.
pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
e.
penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
konsumsi pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Konsumsi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
b)
melakukan
penyiapan
konsumsi pangan;
bahan
analisis
di
bidang
-30-
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
d)
melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
e)
melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
pemanfaatan
lahan
pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga; g)
melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan; dan
j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Penganekaragaman
Konsumsi Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
-31-
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan
kegiatan
penganekaragaman
dalam
rangka
konsumsi
promosi
pangan
dan
pengembangan pangan lokal; d)
melakukan
penyiapan
bahan
promosi
konsumsi
pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal; e)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
f)
melakukan penyiapan bahan kerja sama antarlembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
g)
melakukan penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok Lokal;
h)
penyiapan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
penganekaragaman
dalam
konsumsi
rangka pangan
promosi dan
pengembangan pangan lokal; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Keamanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
keamanan pangan.
dan
evaluasi
di
bidang
-32-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Keamanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan
keamanan
pangan,
pengawasan
keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; b)
melakukan
penyiapan
kelembagaan
bahan
keamanan
analisis
di
pangan,
bidang
pengawasan
keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; d)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
e)
melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
jejaring
keamanan
pangan daerah (JKPD); g)
melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kelembagaan
keamanan
pangan,
pengawasan
keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di
bidang kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; dan j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
F.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional: a.
Analis Ketahanan Pangan;
b.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
c.
Analis Pasar Hasil Pertanian; dan
d.
Jabatan fungsional lainnya.
-33-
2.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas: a.
Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan analisis di bidang ketersediaan pangan, akses pangan, dan kerawanan pangan;
2)
melakukan analisis di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
3)
melakukan
analisis
di
bidang
konsumsi
pangan,
penganekaragaman pangan dan keamanan pangan; dan 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan b.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
2)
melakukan pengujian mutu hasil pertanian; dan
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. c.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
2)
melakukan analisis data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
3)
melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani; dan
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
perundang-undangan.
berdasarkan
peraturan
-34-
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Ketahanan Pangan
Daerah
: Kabupaten/Kota
Tipe Perangkat Daerah
:C
PENGELOMPOKAN
DAN
TUGAS
FUNGSI
DINAS
KETAHANAN
PANGAN
KABUPATEN/KOTA A.
Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota 1.
Tugas Membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
Dinas
Ketahanan
Pangan
menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan kebijakan daerah di
bidang ketersediaan pangan,
kerawanan
pangan,
pangan,
distribusi
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; b.
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan
pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; c.
koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
d.
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia
di
bidang
ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; e.
pemantauan,
pengawasan,
evaluasi
dan
pelaporan
penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan,
distribusi
pangan,
cadangan
pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; f.
pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
-35-
B.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas 1.
Tugas Melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a.
koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang di bidang ketahanan pangan;
b.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana,
program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
di
lingkungan
Dinas
Ketahanan Pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan
penyusunan
rencana,
program
dan
kegiatan; b)
melakukan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c)
melakukan penyusunan anggaran;
-36-
d)
melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
e)
melakukan
penyelesaian
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan; f)
melakukan pengelolaan data dan kerja sama; dan
g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum, meliputi: 1)
Tugas Melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan tata usaha.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Umum melakukan uraian tugas a)
melakukan pelaksanaan urusan keuangan;
b)
melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
c)
melakukan
urusan
penerimaan
negara
perbendaharaan, bukan
pajak
pengelolaan
dan
pelaporan
keuangan; d)
melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara;
e)
melakukan penyusunan laporan keuangan;
f)
menyiapkan
bahan
dan
melaksanakan
evaluasi
realisasi anggaran; g)
melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
h)
melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
i)
melakukan urusan kepegawaian;
j)
melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;
k)
melakukan
urusan
ketatausahaan,
kearsipan,
kehumasan dan pengelolaan informasi publik; l)
melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip; dan
m)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
-37-
C.
Tugas dan Fungsi Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
ketersediaan dan distribusi pangan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas kelompok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan
pelaksanaan
koordinasi
di
bidang
ketersediaan
pangan dan distribusi pangan; b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan;
c.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
ketersediaan
pangan dan distribusi pangan; d.
pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan;
e.
penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Ketersediaan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya.
-38-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Ketersediaan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan
pangan,
penyediaan
infrastruktur
pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya; b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan
dalam
rangka
menghadapi
Hari
Besar
Keagamaan Nasional (HBKN); c)
melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang ketersediaan
pangan,
penyediaan
infrastruktur
pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya; d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
e)
menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM);
f)
menyiapkan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang ketersediaan
pangan,
penyediaan
infrastruktur
pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya; i)
menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;dan
j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Distribusi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
distribusi pangan dan harga pangan.
evaluasi
di
bidang
-39-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Distribusi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi dan harga pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
distribusi dan harga pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi dan harga pangan;
d)
melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
e)
melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi
pangan
untuk
meningkatkan
akses
masyarakat terhadap pangan; f)
melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
g)
melakukan
penyiapan
pengumpulan
data
harga
pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga; h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang distribusi dan harga pangan; dan
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi dan harga pangan; dan
j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kerawanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
cadangan pangan dan kerawanan pangan.
di
bidang
-40-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Kerawanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
cadangan
pangan dan penanganan kerawanan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
d)
melakukan penyiapan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
e)
melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota;
f)
melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
h)
melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan kabupaten/kota;
i)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan; dan
k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
D.
Tugas dan Fungsi Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan pangan.
-41-
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
kelompok
Bidang
Konsumsi
dan
Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan dan keamanan pangan;
b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan dan keamanan pangan;
c.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan dan keamanan pangan;
d.
pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan dan keamanan pangan;
e.
penyiapan pemantapan program
di bidang konsumsi pangan
dan keamanan pangan; f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan dan keamanan pangan;dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
konsumsi pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Konsumsi
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
b)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
di
bidang
konsumsi pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
d)
melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
-42-
e)
melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
pemanfaatan
lahan
pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga; g)
melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan; dan
j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Penganekaragaman
Konsumsi Pangan melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
b)
melakukan penyiapan bahan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan
kegiatan
penganekaragaman
dalam konsumsi
pengembangan pangan lokal;
rangka pangan
promosi dan
-43-
d)
melakukan
penyiapan
bahan
promosi
pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang
konsumsi dan Aman
(B2SA) berbasis sumber daya lokal; e)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
f)
melakukan penyiapan bahan kerja sama antarlembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
g)
melakukan penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok Lokal;
h)
penyiapan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
i)
melakukan penyiapan bahan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
j)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
penganekaragaman
dalam
konsumsi
rangka pangan
promosi dan
pengembangan pangan lokal;dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Keamanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan,
dan
evaluasi
di
bidang
keamanan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Keamanan
Pangan
melakukan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan
keamanan
pangan,
pengawasan
keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
-44-
b)
melakukan
penyiapan
kelembagaan
bahan
keamanan
analisis
di
pangan,
bidang
pengawasan
keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; d)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
e)
melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
jejaring
keamanan
pangan daerah (JKPD); g)
melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kelembagaan
keamanan
pangan,
pengawasan
keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; i)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di
bidang kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; dan j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
E.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
2.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional: a.
Analis Ketahanan Pangan;
b.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
c.
Analis Pasar Hasil Pertanian; dan
d.
Jabatan fungsional lainnya.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas: a.
Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas antara lain:
-45-
1)
melakukan analisis di bidang ketersediaan pangan, akses pangan, dan kerawanan pangan;
2)
melakukan analisis di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
3)
melakukan
analisis
di
bidang
konsumsi
pangan,
penganekaragaman pangan dan keamanan pangan; dan 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. b.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
2)
melakukan pengujian mutu hasil pertanian; dan
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. c.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: a)
melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
b)
melakukan analisis data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani;
c)
melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani; dan
d)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
: 43/Permentan/OT.010/8/2016
TANGGAL
: 29 Agustus 2016
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Pertanian
Daerah
: Provinsi
Tipe Perangkat Daerah
: A/B/C
PENGELOMPOKAN
TUGAS
DAN
FUNGSI
DINAS
URUSAN
PERTANIAN
DAERAH PROVINSI A.
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Provinsi 1.
Tugas Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan
dan kesehatan
hewan serta penyuluhan pertanian; b.
penyusunan programa penyuluhan pertanian;
c.
penataan prasarana pertanian;
d.
pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
e.
pengawasan sarana pertanian;
f.
pembinaan produksi di bidang pertanian;
g.
pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
h.
pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
-2-
i.
pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
j.
penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
k.
pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
l.
pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
m.
pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian; dan
n.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas 1.
Tugas Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanian.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a.
koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
b.
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan,
kerumah
tanggaan,
kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; c.
penataan organisasi dan tatalaksana;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana,
program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian.
-3-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan
penyusunan
rencana
dan
anggaran
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; b)
melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan rencana, program di bidang pertanian; c)
melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan anggaran di bidang pertanian; d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis
pelaksanaan
kegiatan
tahunan
di
bidang
penyusunan
satuan
pertanian; e)
melakukan
penyiapan
bahan
biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran; f)
melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang pertanian;
g)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pertanian;
h)
melakukan penyusunan pelaporan kinerja di bidang pertanian;
i)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Keuangan dan Aset. 1)
Tugas Melakukan penyiapan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik Negara.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Keuangan dan Aset memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan
penyusunan
rencana
Subbagian Keuangan dan Aset;
dan
anggaran
-4-
b)
melakukan urusan akutansi, dan verifikasi keuangan;
c)
melakukan penerimaan
urusan negara
perbendahaan, bukan
pajak,
pengelolaan
pengujian
dan
penerbitan surat perintah membayar; d)
melakukan urusan gaji pegawai;
e)
melakukan administrasi keuangan;
f)
melakukan
penyiapan
pertanggungjawaban
dan
pengelolaan dokumen keuangan; g)
melakukan penyusunan laporan keuangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
i)
melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
j)
melakukan
penyiapan
bahan
penatausahaan
dan
inventarisasi barang; k)
melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran,
penghapusan
dan
pemindahtanganan
barang milik negara; l)
melakukan
penyiapan
penyusunan
laporan
dan
administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor; m)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan n)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum dan Kepegawaian. 1)
Tugas Melakukan tangga,
urusan
kerjasama,
ketatalaksanaan.
kepegawaian,
tata
usaha,
kehumasan
dan
protokol
rumah serta
-5-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Subbagian
Umum
dan
Kepegawaian. memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan
penyusunan
rencana
dan
anggaran
Subbagian Umum dan Kepegawaian; b)
melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
c)
melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d)
melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
e)
melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
f)
melakukan urusan
rumah tangga, keamanan dan
kebersihan; g)
melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
h)
melakukan
evaluasi
kelembagaan
dan
ketatalaksanaan. i)
melakukan
telaahan
dan
penyiapan
penyusunan
peraturan perundang-undangan; j)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
C.
Tugas dan Fungsi Kelompok Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan
teknis,
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
prasarana dan sarana pertanian. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan pertanian;
kebijakan
di
bidang
prasarana
dan
sarana
-6-
b.
penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
c.
pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
d.
penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
e.
pemberian bimbingan pembiayaan di bidang pertanian;
f.
pemberian fasilitasi investasi di bidang pertanian;
g.
pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana pertanian; dan
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Lahan dan Irigasi, meliputi: 1)
Tugas. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, dan pemberian
bimbingan
teknis
dan
pemantauan
serta
evaluasi di bidang pengelolaan lahan dan irigasi. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan. Dalam melakukan tugas, Seksi Lahan dan Irigasi dengan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Lahan dan Irigasi;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang pengembangan lahan dan irigasi pertanian;
c)
melakukan penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha tani, dan jaringan irigasi tersier;
d)
melakukan
penyusunan
peta
pengembangan,
rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian; e)
melakukan
penyiapan
bahan
pengembangan
ruang dan tata guna lahan pertanian;
tata
-7-
f)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
pemberdayaan kelembagaan pemakai air; g)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Lahan dan Irigasi; dan h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
c)
melakukan
penghitungan
penyediaan
pupuk,
pestisida, alat dan mesin pertanian; d)
melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
e)
melakukan penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
f)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-8-
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pembiayaan dan Investasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pembiayaan dan investasi di bidang pertanian.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pembiayaan dan Investasi memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pembiayaan dan Investasi;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, dan
pemberian
bimbingan
teknis
pembiayaan
di
bidang pertanian; c)
melakukan bimbingan pendampingan dan superfisi pembiayaan dan investasi pertanian;
d)
melakukan
bimbingan,
fasilitasi
dan
pelayanan
investasi pertanian; e)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pembiayaan dan Investasi; dan f)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
D.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Tanaman Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas,
Bidang
Tanaman
Pangan
menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
b.
perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan;
-9-
c.
pengawasan peredaran dan sertifikasi benih di bidang tanaman pangan;
d.
pemberian
bimbingan
penerapan
peningkatan
produksi
di
bidang tanaman pangan; e.
pengendalian
dan
penanggulangan
hama
penyakit,
penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan; f.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
g.
pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan;
h.
pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan; dan
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Tanaman Pangan. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Produksi Tanaman Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi tanaman pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Produksi Tanaman Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Tanaman Pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, peningkatan produksi di bidang tanaman pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan kebijakan produksi di bidang tanaman pangan;
- 10 -
d)
melakukan menyiapkan bahan rencana taman dan produksi di bidang tanaman pangan;
e)
melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang tanaman pangan;
f)
melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang tanaman pangan;
g)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Produksi Tanaman Pangan; dan h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan Tanaman Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang perbenihan dan perlindungan tanaman pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
perbenihan
dan
perlindungan tanaman pangan memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi perbenihan dan perlindungan tanaman pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perbenihan dan perlindungan di bidang tanaman pangan;
c)
melakukan
penyiapan
bahan
penyediaan
dan
pengawasan peredaran benih di bidang tanaman pangan; d)
melakukan
penyiapan
bahan
pengawasan
pengujian mutu benit di bidang tanaman pangan;
dan
- 11 -
e)
melakukan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian
sumber
benih
di
bidang
tanaman
pangan; f)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
g)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
h)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
produksi
benih dan kelembagaan benih; i)
melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
j)
melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT;
k)
melakukan
menyiapan
bahan
pengedalian
dan
pemantauan OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT; l)
melakukan pengelolaan data OPT;
m)
melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
n)
melaksanakan penyiapan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
o)
melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
p)
melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
q)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
teknis
perbenihan dan perlindungan di bidang tanaman pangan; r)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi perbenihan dan perlindungan tanaman pangan; dan s)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan pelaksanaan,
penyiapan dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan.
- 12 -
2)
Uraian Tugas Pekerjaan a)
Dalam
melakukan
Pemasaran Hasil
tugas,
Seksi
Pengolahan
Dan
Tanaman Pangan memiliki uraian
tugas pekerjaan sebagai berikut: b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan hasil di bidang tanaman pangan.
d)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
bimbingan
pengolahan
hasil
di
dan bidang
tanaman pangan; e)
melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
f)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang tanaman pangan;
g)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
h)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
tanaman pangan; i)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
j)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
k)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan; l)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
- 13 -
E.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Hortikultura 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi
di bidang
hortikultura. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
b.
perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang hortikultura;
c.
pengawasan peredaran dan sertifikasi benih hortikultura;
d.
pemberian
bimbingan
penerapan
peningkatan
produksi
di
bidang hortikultura; e.
pengendalian
dan
penanggulangan
hama
penanggulangan bencana alam, dan dampak
penyakit,
perubahan iklim
di bidang hortikultura; f.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
g.
pemberian
izin
usaha/rekomendasi
teknis
di
bidang
hortikultura; h.
pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura; dan
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Hortikultura a.
Tugas Dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Produksi Hortikultura, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi hortikultura.
- 14 -
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Produksi Hortikultura memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Hortikultura;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan produksi di bidang hortikultura;
c)
menyiapkan bahan rencana tanam dan produksi di bidang hortikultura;
d)
melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang hortikultura;
e)
melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang hortikultura;
f)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan Produksi
Hortikultura; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan Hotikultura, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang perbenihan dan perlindungan hotikultura.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Perbenihan
Dan
Perlindungan Hotikultura memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Hotikultura;
Seksi
Perbenihan
Dan
Perlindungan
- 15 -
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perbenihan dan perlindungan di bidang hotikultura;
c)
melakukan penyediaan dan pengawasan peredaran/ penggunaan benih tanaman di bidang hotikultura;
d)
melakukan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman di bidang hotikultura;
e)
melakukan
sertifikasi
benih
dan
pengendaliaan
sumber benih tanaman di bidang hotikultura; f)
melakukan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
g)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
h)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
produksi
benih dan kelembagaan benih; i)
melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan organime pengganggu tumbuhan (OPT);
j)
melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT;
k)
melakukan
menyiapan
bahan
pengedalian
dan
pemantauan OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT; l)
melakukan pengelolaan data OPT;
m)
melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
n)
melakukan penyiapan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
o)
melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
p)
melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
q)
melakukan pemberian bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan di bidang hortikultura;
- 16 -
r)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan Hotikultura; dan s)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
dan
pemberian
bimbingan
kebijakan, teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Hortikultura memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Hortikultura;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan hasil di bidang hortikultura;
c)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
pengolahan
bimbingan hasil
di
dan bidang
hortikultura; d)
melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang hortikultura;
e)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang hortikultura;
- 17 -
f)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
g)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
hortikultura; h)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
i)
melakukan
pematauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di
bidang
hortikultura; j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Hortikultura; k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
F.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Perkebunan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi
di bidang
perkebunan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
b.
perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
c.
pengawasan perkebunan;
peredaran
dan
sertifikasi
benih
di
bidang
- 18 -
d.
pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi
di
bidang perkebunan; e.
pengendalian
dan
penanggulangan
hama
penyakit,
penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan; f.
penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
g.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
h.
pemberian
izin
usaha/rekomendasi
teknis
di
bidang
perkebunan; i.
pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan; dan
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Perkebunan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Produksi Perkebunan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan pelaksanaan,
penyiapan dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang produksi perkebunan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Produksi
Perkebunan
memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: 1)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Perkebunan;
2)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan produksi di bidang perkebunan;
- 19 -
3)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman di bidang perkebunan;
4)
melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi tanaman di bidang perkebunan;
5)
melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya tanaman di bidang perkebunan;
6)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan Produksi
Perkebunan; dan 7)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas
dan
Uraian
Tugas
Pekerjaan
Seksi
Perbenihan
Melakukan penyiapan bahan penyusunan
kebijakan,
Perlindungan Perkebunan, meliputi: 1)
Tugas
pelaksanaan,
dan
pemberian
pemantauan
dan
evaluasi
bimbingan di
bidang
teknis
serta
perbenihan
perlindungan perkebunan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Perbenihan Perlindungan Perkebunan
memiliki
uraian
tugas
pekerjaan
sebagai
berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Perbenihan Perlindungan Perkebunan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perbenihan dan perlindungan di bidang perkebunan;
c)
melakukan penyediaan dan pengawasan peredaran/ penggunaan benih tanaman di bidang perkebunan;
d)
melakukan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman di bidang perkebunan;
- 20 -
e)
melakukan
sertifikasi
benih
dan
pengendaliaan
sumber benih tanaman di bidang perkebunan; f)
melakukan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
g)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
h)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
produksi
benih dan kelembagaan benih; i)
melakukan penyiapan bahan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
j)
melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT;
k)
melakukan
menyiapan
bahan
pengedalian
dan
pemantauan OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT; l)
melakukan pengelolaan data OPT;
m)
melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
n)
melakukan
penyiapan
bahan
sekolah
lapang
pengendalian hama terpadu; o)
melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
p)
melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
q)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis
perbenihan
dan
perlindungan
di
bidang
perkebunan; r)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan
Perbenihan
Perlindungan Perkebunan; dan s)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
- 21 -
c.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perkebunan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan pelaksanaan,
penyiapan dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perkebunan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perkebunan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan hasil di bidang perkebunan.
c)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
bimbingan
pengolahan
hasil
di
dan bidang
perkebunan; d)
melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang perkebunan;
e)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
f)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
g)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
perkebunan; h)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
- 22 -
i)
melakukan
pematauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan; j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perkebunan; k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
G.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi
di bidang
peternakan dan kesehatan hewan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan
hewan,
perlindungan
serta
pengolahan
dan
pemasaran hasil di bidang perternakan; b.
pengelolaan sumber daya genetik hewan;
c.
perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
d.
pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
e.
pengendalian
penyakit
hewan
peredaran
dan
dan
kesehatan
masyarakat
veteriner; f.
pengawasan
benih/bibit ternak, pakan,
pengunaan
serta
sertifikasi
hijauan pakan ternak, dan obat
hewan; g.
pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
h.
pelaksanaan
sertifikasi
persyaratan
teknis
masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
kesehatan
- 23 -
i.
pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
j.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
k.
pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
l.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Benih/Bibit dan Produksi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan pelaksanaan,
penyiapan dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi benih/bibit, pakan, dan produksi di bidang peternakan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Benih/Bibit dan Produksi di bidang peternakan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Benih/Bibit dyan Produksi;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan benih/bibit,
pakan,
dan
produksi
di
bidang
peternakan; c)
melakukan
penyiapan
bahan
penyediaan
dan
peredaran pakan, benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak; d)
melakukan penyiapan bahan pengendalian penyediaan dan peredaran hijauan pakan ternak (HPT);
- 24 -
e)
melakukan penyiapan bahan pengawasan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT;
f)
melakukan penyiapan bahan pengujian binih/bibit HPT;
g)
melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik
hewan
melalui
jaminan
kemurnian
dan
kelestarian; h)
melakukan
pemberian
bimbingan
peningkatan
produksi ternak; i)
melakukan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok peternak;
j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Benih/Bibit, Pakan, Dan Produksi Di Bidang Peternakan; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kesehatan Hewan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan pelaksanaan,
penyiapan dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan hewan 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kesehatan Hewan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesehatan Hewan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan hewan;
c)
melakukan penyiapan bahan pengawasan dan mutu obat hewan tingkat distributor;
- 25 -
d)
melakukan penyiapan bahan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
e)
melakukan penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan;
f)
melakukan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan;
g)
melakukan
penyiapan
bahan
penanggulangan,
penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular; h)
melakukan penyiapan bahan pengawasan peredaran dan penerapan mutu obat hewan;
i)
melakukan
penyiapan
bahan
penerbitan
izin/
rekomendasi usaha distributor obat hewan; j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Hewan; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner,
Pengolahan
Dan
Pemasaran
Hasil
Peternakan,
meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
pelaksanaan,
dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi
Kesehatan
Masyarakat
Veteriner,
Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan;
- 26 -
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan kesehatan
masyarakat
veteriner,
pengolahan
dan
pemasaran hasil di bidang peternakan; c)
melakukan penyiapan bahan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
d)
melakukan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
e)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan/atau pemasukan produk hewan;
f)
melakukan
analisis
resiko
pengeluaran
dan
pemasukan produk hewan; g)
melakukan penyiapan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
h)
mlakkan penyiapan bahan pencegahan penularan zoonosis;
i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan rumah potong dan pemotongan hewan qurban;
j)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
bimbingan
pengolahan
hasil
di
dan bidang
peternakan dan kesehatan hewan; k)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
l)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
m)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
n)
melakukan
fasilitasi
promosi
peternakan dan kesehatan hewan;
produk
di
bidang
- 27 -
o)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
p)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
q)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan
Kesehatan
Masyarakat Veteriner, Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan; r)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
H.
Tugas dan Fungsi Kelompok Bidang Penyuluhan Pertanian 1.
Tugas Melaksanakan
penyusunan
kebijakan,
programa
dan
penyelenggaraan penyuluhan pertanian. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan dan programa di bidang penyuluhan pertanian;
b.
bimbingan kelembagaan dan ketenagaan di bidang pertanian;
c.
pemberian
fasilitasi
penumbuhan
dan
pengembangan
kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; d.
peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta;
e.
pengembangan metode penyuluhan dan pengelolaan informasi penyuluhan;
- 28 -
f.
pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi pada Kelompok Bidang Penyuluhan Pertanian a.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
pelaksanaan,
dan
pemberian
pemantauan
dan
evaluasi
penyusunan bimbingan di
bidang
kebijakan,
teknis
serta
kelembagaan
penyuluhan pertanian. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
c)
melakukan
penyiapan
bahan
penguatan
dan
pengembangan serta peningkatan kapasitas di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian; d)
melakukan
penyiapan
pengembangan
serta
bahan
penguatan
peningkatan
dan
kapasitas
kelembagaan petani; e)
melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
f)
melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
g)
melakukan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan pertanian;
kepada
kelembagaan
penyuluh
- 29 -
h)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
pelaporan
kegiatan
Seksi
dan
Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian; dan i)
melakukan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas
dan
Uraian
Tugas
Seksi
Ketenagaan
Penyuluhan
Pertanian, meliputi: a.
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
pelaksanaan,
dan
pemberian
pemantauan
dan
evaluasi
penyusunan bimbingan di
kebijakan,
teknis
bidang
serta
ketenagaan
penyuluhan pertanian. b.
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
c)
melakukan penyusunan dan pengelolaan database di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
d)
melakukan
penyiapan
bahan
pengembangan
kompetensi kerja penyuluh pertanian; e)
melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan
pemberian
penghargaan
kepada
penyuluh
pertanian; f)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan penyuluhan pertanian;
- 30 -
g)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
pelaporan
kegiatan
Seksi
dan
Ketenagaan
Penyuluhan Pertanian; dan h)
melakukan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas pekerjaan Seksi Metode, Dan Informasi Penyuluhan Pertanian, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
pelaksanaan,
dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang metode, dan informasi penyuluhan pertanian. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas uraian tugas pekerjaan, Seksi Metode, Dan Informasi Penyuluhan Pertanian memiliki uraian tugas terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Metode, Dan Informasi Penyuluhan Pertanian;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan program penyuluhan pertanian;
c)
melakukan penyusunan materi dan pengembangan metodologi di bidang penyuluhan pertanian;
d)
melakukan
penyiapan
pengembangan
bahan
metodologi
di
materi
bidang
dan
penyuluhan
pertanian; e)
melakukan penyiapan bahan informasi dan media di bidang penyuluhan pertanian;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
pengembangan
dan
pengelolaan sistem manajemen informasi di bidang penyuluhan pertanian;
- 31 -
g)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan
Metode,
Dan
Informasi Penyuluhan Pertanian; dan h)
melakukan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
I.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
2.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional: a.
Penyuluh Pertanian;
b.
Pengawas Benih Tanaman;
c.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
d.
Pengawas Bibit Ternak;
e.
Pengawas Mutu Pakan;
f.
Medik Veteriner;
g.
Paramedik Veteriner;
h.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
i.
Analis Pasar Hasil Pertanian.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas: a.
Jabatan
fungsional
Penyuluh
Pertanian
mempunyai
tugas
antara lain: 1)
melakukan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
2)
melakukan
perencanaan
dan
penerapan
metode
penyuluhan pertanian; 3)
melakukan diseminasi hasil penelitian dan pengkajian teknologi pertanian;
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. b.
Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan penyusunan rencana pengawasan benih;
- 32 -
2)
melakukan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih;
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
c.
Jabatan
fungsional
Pengendali
Organisme
Pengganggu
Tumbuhan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengendalian hama penyakit tanaman;
2)
melakukan pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
3)
melakukan pengendalian dan penanggulangan dampak perubahan iklim;
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
d.
Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan
pengawasan
proses
produksi
benih/bibit
ternak; 2)
melakukan
pengawasan
peredaran
dan
sertifikasi
benih/bibit ternak; 3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. e.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan peredaran dan pengujian mutu pakan;
2)
melakukan pengembangan sistem dan metode pengujian dan pengawasan mutu pakan;
- 33 -
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. f.
Jabatan fungsional Medik Veteriner mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan;
2)
melakukan pengendalian dan penanggulangan kesehatan mayarakat veteriner;
3)
melakukan
pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
hewan, dan produk hewan; 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. g.
Jabatan fungsional Paramedik Veteriner mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan
pengendalian
hama
dan
penyakit
hewan
dibawah penyeliaan Medik Veteriner; 2)
melakukan pengendalian dan penanggulangan kesehatan mayarakat veteriner dibawah penyeliaan Medik Veteriner;
3)
melakukan
pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
hewan, dan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner; 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. h.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
2)
melakukan pengujian mutu hasil pertanian;
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
perundang-undangan.
berdasarkan
peraturan
- 34 -
i.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
2)
melakukan analisis data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
3)
melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
perundang-undangan.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN
peraturan
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
: 43/Permentan/OT.010/8/2016
TANGGAL : 29 Agustus 2016
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Pertanian
Daerah
: Kabupaten/Kota
Tipe Perangkat Daerah
: A/B/C
PENGELOMPOKAN
TUGAS
DAN
FUNGSI
DINAS
URUSAN
PERTANIAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA A.
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten/Kota 1.
Tugas Membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan
dan kesehatan
hewan serta penyuluhan pertanian; b.
penyusunan programa penyuluhan pertanian;
c.
pengembangan prasarana pertanian;
d.
pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
e.
pengawasan penggunaan sarana pertanian;
f.
pembinaan produksi di bidang pertanian;
g.
pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
h.
pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
i.
pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
-2-
j.
pelaksanaan penyuluhan pertanian;
k.
pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
l.
pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
m.
pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian; dan
n.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas 1.
Tugas Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanian.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a.
koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang produksi
tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan,
peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian; b.
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan,
kerumah
tanggaan,
kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; c.
penataan organisasi dan tata laksana;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Perencanaan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian.
-3-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Perencanaan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a) melakukan
penyusunan
rencana
dan
anggaran
Subbagian Perencanaan; b) melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan rencana, program di bidang pertanian; c) melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan anggaran di bidang pertanian; d) melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis
pelaksanaan
kegiatan
tahunan
di
bidang
pertanian; e) penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran; f)
melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang pertanian;
g) melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang pertanian; h) melakukan penyusunan laporan kinerja di bidang pertanian; i)
melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan; dan
j)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Keuangan dan Aset, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.
-4-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Keuangan dan Aset memiliki uraian tugas pekerjaan, terdiri atas: a)
melakukan
penyusunan
rencana
dan
anggaran
dan
verifikasi
Subbagian Keuangan dan Aset; b)
melakukan
urusan
akuntansi,
urusan
perbendahaan,
keuangan; c)
melakukan penerimaan
negara
bukan
pajak,
pengelolaan
pengujian
dan
penerbitan surat perintah membayar; d)
melakukan urusan gaji pegawai;
e)
melakukan administrasi keuangan;
f)
melakukan
penyiapan
pertanggungjawaban
dan
pengelolaan dokumen keuangan; g)
melakukan penyusunan laporan keuangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan gatirugi;
i)
melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
j)
melakukan
penyiapan
bahan
penatausahaan
dan
inventarisasi barang; k)
melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan
dan pemindah tanganan
barang milik Negara; l)
melakukan
penyiapan
penyusunan
laporan
dan
administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor; m)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan n)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
-5-
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum dan Kepegawaian, meliputi: 1)
Tugas Melakukan tangga,
urusan
kepegawaian,
tata
usaha,
rumah
kerja sama, kehumasan dan protokol serta
ketatalaksanaan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Subbagian
Umum
dan
Kepegawaian memiliki uraian tugas pekerjaan, terdiri atas: a)
melakukan
penyusunan
rencana
dan
anggaran
Subbagian Umum dan Kepegawaian; b)
melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
c)
melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat,
kenaikan
jabatan,
pemberhentian
dan
pensiun pegawai; d)
melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
e)
melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
f)
melakukan urusan
rumah tangga, keamanan dan
kebersihan; g)
melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
h)
melakukan
evaluasi
kelembagaan
dan
penyiapan
bahan
ketatalaksanaan; i)
melakukan
telaahan
dan
penyusunan peraturan perundang-undangan; j)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
-6-
C.
Tugas dan Fungsi Kelompok Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan
teknis,
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
prasarana dan sarana pertanian. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan
kebijakan
di
bidang
prasarana
dan
sarana
pertanian; b.
penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
c.
pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
d.
penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
e.
pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
f.
pemberian fasilitasi investasi pertanian;
g.
pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana pertanian; dan
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, meliputi a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Lahan dan Irigasi meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pemberian
bimbingan
teknis,
dan
kebijakan,
pemantauan
evaluasi di bidang pengelolaan lahan dan irigasi.
serta
-7-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Lahan dan Irigasi memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Lahan dan Irigasi;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang pengembangan lahan dan irigasi pertanian;
c)
melakukan penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha tani, dan jaringan irigasi tersier;
d)
melakukan
penyusunan
peta
pengembangan,
rehabilitasi, konservasi, otimalisasi dan pengendalian lahan pertanian; e)
melakukan
penyiapan
bahan
pengembangan
tata
ruang dan tata guna lahan pertanian; f)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
pemberdayaan kelembagaan pemakai air; g)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Lahan dan Irigasi; dan h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Dan Mesin Pertanian meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Dan Mesin Pertanian memiliki uraian tugas pekerjaan, terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Dan Mesin Pertanian;
-8-
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
c)
melakukan penyediaan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
d)
melakukan pegawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
e)
melakukan penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
f)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pembiayaan dan Investasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan dan investasi pertanian.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pembiayaan dan Investasi memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pembiayaan dan Investasi;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan
pemberian
bimbingan
teknis
di
bidang
pembiayaan pertanian; c)
melakukan pendampingan dan supervisi di bidang pembiayaan pertanian;
d)
melakukan
bimbingan,
investasi pertanian;
fasilitasi
dan
pelayanan
-9-
e)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pembiayaan dan Investasi; dan f)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
D.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Tanaman Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas,
Bidang
Tanaman
Pangan
menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
b.
penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan;
c.
pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang tanaman pangan;
d.
pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi
di
bidang tanaman pangan; e.
pengendalian
dan
penanggulangan
hama
penyakit,
penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan; f.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
g.
pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan;
h.
pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan; dan
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- 10 -
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Tanaman Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Produksi Tanaman Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi tanaman pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Produksi Tanaman Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Tanaman Pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang peningkatan produksi tanaman pangan;
c)
melakukan menyiapkan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi di bidang tanaman pangan;
d)
melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang tanaman pangan;
e)
melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang tanaman pangan;
f)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Produksi Tanaman Pangan; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan Tanaman Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang perbenihan dan perlindungan tanaman pangan.
- 11 -
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Perbenihan
Dan
Perlindungan Tanaman Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi
Perbenihan
Dan
Perlindungan
Tanaman Pangan; b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang
perbenihan
dan
perlindungan
di
bidang
tanaman pangan; c)
melakukan
penyiapan
bahan
penyediaan
pengawasan peredaran benih di bidang
dan
tanaman
pangan; d)
melakukan
penyiapan
bahan
pengawasan
dan
pengujian mutu benih di bidang tanaman pangan; e)
melakukan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendaliaan sumber benih di bidang
tanaman
pangan; f)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan vaerietas unggul di bidang tanaman pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan
pengeluaran
benih
yang
beredar
di
bidang
tanaman pangan; h)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
produksi
benih dan kelembagaan benih di bidang tanaman pangan; i)
melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di bidang tanaman pangan;
j)
melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT di bidang tanaman pangan;
- 12 -
k)
melakukan
menyiapan
bahan
pengendalian,
pemantauan, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT di bidang tanaman pangan; l)
melakukan pengelolaan data OPT di bidang tanaman pangan;
m)
melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT di bidang tanaman pangan;
n)
melakukan
penyiapan
pengendalian
hama
bahan
terpadu
sekolah
di
bidang
lapang tanaman
pangan; o)
melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan;
p)
melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam di bidang tanaman pangan;
q)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
teknis
perbenihan dan perlindungan di bidang tanaman pangan; r)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan Tanaman Pangan; dan s)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
dan
pemberian
bimbingan
kebijakan, teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Tanaman Pangan;
- 13 -
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengolahan hasil tanaman pangan;
c)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
pengembangan unit pengolahan hasil
dan
di bidang
tanaman pangan; d)
melakukan
penyiapan
bahan
kebutuhan
alat
pengolahan hasil di bidang tanaman pangan; e)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang tanaman pangan;
f)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang tanaman pangan;
g)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
tanaman pangan; h)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
i)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
j)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
E.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Hortikultura 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan
teknis,
hortikultura.
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
- 14 -
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
b.
penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang hortikultura;
c.
pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang hortikultura;
d.
pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi
di
bidang hortikultura; e.
pengendalian
dan
penanggulangan
hama
penyakit,
penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang hortikultura; f.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
g.
pemberian
izin
usaha/rekomendasi
teknis
di
bidang
hortikultura; h.
pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura; dan
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Hortikultura a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Produksi Hortikultura, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi hortikultura.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Produksi Hortikultura memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Hortikultura;
- 15 -
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang peningkatan produksi hortikultura;
c)
melakukan menyiapkan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi di bidang hortikultura;
d)
melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang di bidang hortikultura;
e)
melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang hortikultura;
f)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
laporan Seksi
dan Produksi
Hortikultura; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang perbenihan dan perlindungan hortikultura.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Perbenihan
dan
Perlindungan Hortikultura memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi
Perbenihan
dan
Perlindungan
Hortikultura; b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang
perbenihan
dan
perlindungan
di
bidang
hortikultura; c)
melakukan
penyiapan
bahan
penyediaan
dan
pengawasan peredaran benih di bidang hortikultura; d)
melakukan
penyiapan
bahan
pengawasan
pengujian mutu benih di bidang hortikultura;
dan
- 16 -
e)
melakukan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih di bidang hortikultura;
f)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan vaerietas unggul di bidang hortikultura;
g)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan
pengeluaran
benih
yang
beredar
di
bidang
hortikultura; h)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
produksi
benih dan kelembagaan benih di bidang hortikultura; i)
melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan OPT di bidang hortikultura;
j)
melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT di bidang hortikultura;
k)
melakukan
menyiapan
bahan
pengendalian,
pemantauan, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT di bidang hortikultura; l)
melakukan
pengelolaan
data
OPT
di
bidang
hortikultura; m)
melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT di bidang hortikultura;
n)
melakukan
penyiapan
bahan
sekolah
lapang
pengendalian hama terpadu di bidang hortikultura; o)
melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim di bidang hortikultura;
p)
melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam di bidang hortikultura;
q)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
teknis
perbenihan dan perlindungan di bidang hortikultura; r)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura; dan
- 17 -
s)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
pelaksanaan,
dan
bahan
penyusunan
pemberian
bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi pengolahan dan pemasaran hasil
hortikultura; b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengolahan hasil hortikultura;
c)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
pengembangan unit pengolahan hasil
dan
di bidang
hortikultura; d)
melakukan
penyiapan
bahan
kebutuhan
alat
pengolahan hasil di bidang hortikultura; e)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang hortikultura;
f)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang hortikultura;
g)
melakukan hortikultura;
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
- 18 -
h)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
i)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
j)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura; k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
F.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Perkebunan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan
teknis,
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
perkebunan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan
kebijakan
di
bidang
perbenihan,
produksi,
perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan; b.
penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
c.
pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
d.
pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi
di
bidang perkebunan; e.
pengendalian
dan
penanggulangan
hama
penyakit,
penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan; f.
penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
- 19 -
g.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
h.
pemberian
izin
usaha/rekomendasi
teknis
di
bidang
perkebunan; i.
pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan; dan
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan
Seksi pada Kelompok Bidang
Perkebunan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Produksi Perkebunan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
dan
pemberian
bimbingan
kebijakan, teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang produksi perkebunan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Produksi
Perkebunan
memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Perkebunan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang produksi perkebunan;
c)
melakukan menyiapkan bahan rencana tanam dan produksi di bidang perkebunan;
d)
melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang perkebunan;
e)
melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang perkebunan;
f)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
Seksi
dan Produksi
Perkebunan; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
- 20 -
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
pelaksanaan,
dan
pemantauan dan
bahan
penyusunan
pemberian
bimbingan
evaluasi di bidang
kebijakan,
teknis
serta
perbenihan dan
perlindungan perkebunan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Perbenihan
Dan
Perlindungan Perkebunan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi
Perbenihan
dan
Perlindungan
Perkebunan; b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang perbenihan dan perlindungan perkebunan;
c)
melakukan
penyediaan
dan
pengawasan
peredaran/penggunaan benih di bidang perkebunan; d)
melakukan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan;
e)
melakukan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih di bidang perkebunan;
f)
merencanakan kebutuhan benih dan pengembangan vaeritas unggul di bidang perkebunan;
g)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan
pengeluaran
benih
yang
beredar
di
bidang
perkebunan; h)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
produksi
benih dan kelembagaan benih di bidang perkebunan; i)
melakukan penyiapan bahan pengendalian OPT di bidang perkebunan;
j)
melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT di bidang perkebunan;
- 21 -
k)
melakukan
menyiapan
bahan
pengendalian,
pemantauan, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT di bidang perkebunan; l)
melakukan
pengelolaan
data
OPT
di
bidang
perkebunan; m)
melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT di bidang perkebunan;
n)
melakukan
penyiapan
bahan
sekolah
lapang
pengendalian hama terpadu di bidang perkebunan; o)
melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
p)
melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam di bidang perkebunan;
q)
melakukan pemberian bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan di bidang perkebunan;
r)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan; dan s)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan pelaksanaan,
penyiapan dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan;
- 22 -
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengolahan hasil perkebunan.
c)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
bimbingan
pengolahan
hasil
di
dan bidang
perkebunan; d)
melakukan penyiapan dalam penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang perkebunan;
e)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
f)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang perkebunan;
g)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
perkebunan; h)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
i)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan;dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
G.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Peternakan dan Kesehatan hewan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan
teknis,
serta
pemantauan
perternakan dan kesehatan hewan.
dan
evaluasi
di
bidang
- 23 -
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan
kebijakan
peternakan
dan
di
bidang
kesehatan
benih/bibit,
hewan,
produksi,
perlindungan
serta
pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan; b.
pengelolaan sumber daya genetik hewan;
c.
pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
d.
pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
e.
pengendalian
penyakit
hewan
dan
penjaminan
kesehatan
hewan; f.
pengawasan obat hewan;
g.
pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
h.
pengelolaan
pelayanan
jasa
laboratorium
dan
pengawasan
persyaratan
teknis
jasa
Medik
Veteriner; i.
penerapan
dan
kesehatan
masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; j.
pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
k.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
l.
pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
m.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- 24 -
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pada Kelompok Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Benih/Bibit dan Produksi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
dan
pemberian
bimbingan
kebijakan, teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang benih/bibit, pakan, dan produksi peternakan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Benih/Bibit dan Produksi memiliki uraian tugas pekerjaan, terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Benih/Bibit dan Produksi;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, pakan, dan produksi peternakan;
c)
melakukan
penyiapan
bahan
penyediaan
dan
peredaran pakan, benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak; d)
melakukan penyiapan bahan pengendalian penyediaan dan peredaran Hijauan Pakan Ternak (HPT);
e)
melakukan penyiapan bahan pengawasan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT;
f)
melakukan penyiapan bahan pengujian benih/bibit HPT;
g)
melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik
hewan
melalui
jaminan
kemurnian
dan
kelestarian; h)
melakukan pemberian bimbingan peningkatan produk peternakan;
- 25 -
i)
melakukan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok peternak;
j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Benih/Bibit dan Produksi Peternakan; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kesehatan Hewan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan pelaksanaan,
penyiapan dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan hewan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan. Dalam melakukan tugas, Seksi Kesehatan Hewan memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesehatan Hewan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan hewan;
c)
melakukan penyiapan bahan pengawasan dan mutu obat hewan tingkat distributor;
d)
melakukan penyiapan bahan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
e)
melakukan penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan;
f)
melakukan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan;
g)
melakukan
penyiapan
bahan
penanggulangan,
penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
- 26 -
h)
melakukan penyiapan bahan pengawasan peredaran dan penerapan mutu obat hewan;
i)
melakukan
penyiapan
bahan
penerbitan
izin/rekomendasi usaha distributor obat hewan; j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Hewan; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
pelaksanaan,
dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi
Kesehatan
Masyarakat
Veteriner,
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan; b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
c)
melakukan penyiapan bahan penilaian penerapan penanganan limbah dampak,
hygiene dan sanitasi
usaha produk hewan; d)
melakukan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
e)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan/atau pemasukan produk hewan;
- 27 -
f)
melakukan
analisis
resiko
pengeluaran
dan
pemasukan produk hewan; g)
melakukan penyiapan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
h)
melakukan penyiapan bahan pencegahan penularan zoonosis;
i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan rumah potong dan pemotongan hewan qurban;
j)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
bimbingan
pengolahan
hasil
di
dan bidang
peternakan; k)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil peternakan dan kesehatan hewan;
l)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
m)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
n)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
peternakan dan kesehatan hewan; o)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
p)
melakukan
pematauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan; q)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
laporan Seksi
dan Kesehatan
Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan; r)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
- 28 -
H.
Tugas dan Fungsi Kelompok Bidang Penyuluhan Pertanian 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan pertanian;
b.
pelaksanaan
penyuluhan
pertanian
dan
pengembangan
mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian. c.
pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
d.
pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan.
e.
pemberian
fasilitasi
penumbuhan
dan
pengembangan
kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; f.
peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta;
g.
pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian; dan
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pada Kelompok Bidang Penyuluhan Pertanian a.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
dan
pemberian
pemantauan
dan
evaluasi
penyuluhan pertanian.
bimbingan di
bidang
kebijakan, teknis
serta
kelembagaan
- 29 -
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
c)
melakukan
penyiapan
pengembangan,
peningkatan
bahan
penguatan,
kapasitas
di
bidang
kelembagaan penyuluhan pertanian; d)
melakukan
penyiapan
bahan
dan
peningkatan
pengembangan,
penguatan, kapasitas
kelembagaan petani; e)
melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi kelembagaan penyuluhan pertanian;
f)
melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
g)
melakukan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan balai penyuluhan pertanian;
h)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian; dan i)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas
dan
Uraian
Tugas
Seksi
Ketenagaan
Penyuluhan
Melakukan penyiapan bahan penyusunan
kebijakan,
Pertanian, meliputi: 1)
Tugas
pelaksanaan,
dan
pemberian
pemantauan
dan
evaluasi
penyuluhan pertanian.
bimbingan di
bidang
teknis
serta
ketenagaan
- 30 -
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan ketenagaan penyuluhan pertanian;
c)
melakukan penyusunan dan pengelolaan database ketenagaan penyuluhan pertanian;
d)
melakukan
penyiapan
bahan
pengembangan
kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan pertanian; e)
melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh pertanian;
f)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan penyuluhan pertanian;
g)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
laporan Seksi
dan
Ketenagaan
Penyuluhan Pertanian; dan h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas
dan
Uraian
Tugas
Seksi
Metode
dan
Informasi
Penyuluhan Pertanian, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
pelaksanaan,
dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang metode dan informasi penyuluhan pertanian. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Metode dan Informasi Penyuluhan Pertanian memiliki uraian tugas pekerjaan, sebagai berikut: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Metode dan Informasi Penyuluhan Pertanian;
- 31 -
b)
Melakukan penyiapan bahan penyusunan program penyuluhan pertanian;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan materi dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian;
d)
melakukan penyiapan bahan supervisi materi dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian;
e)
melakukan penyiapan bahan informasi dan media penyuluhan pertanian;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
pengembangan
dan
pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian; g)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
laporan Seksi
Metode
dan dan
Informasi Penyuluhan Pertanian; dan h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
I.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
2.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional: a.
Penyuluh Pertanian;
b.
Pengawas Benih Tanaman;
c.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
d.
Pengawas Bibit Ternak;
e.
Pengawas Mutu Pakan;
f.
Medik Veteriner;
g.
Paramedik Veteriner;
h.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
i.
Analis Pasar Hasil Pertanian.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas: a.
Jabatan
fungsional
Penyuluh
Pertanian
mempunyai
tugas
antara lain: 1)
melakukan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- 32 -
2)
melakukan
perencanaan
dan
penerapan
metode
penyuluhan pertanian; 3)
pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. b.
Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan penyusunan rencana pengawasan benih;
2)
melakukan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih;
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. c.
Jabatan
fungsional
Pengendali
Organisme
Pengganggu
Tumbuhan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengendalian hama pengganggu tumbuhan;
2)
melakukan pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
3)
melakukan
pengendalian
dan
penggulangan
dampak
perubahan iklim; 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. d.
Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan
pengawasan
proses
produksi
benih/bibit
ternak; 2)
melakukan
pengawasan
peredaran
dan
sertifikasi
benih/bibit ternak; 3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
perundang-undangan.
berdasarkan
peraturan
- 33 -
e.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan peredaran dan pengujian mutu pakan;
2)
melakukan pengembangan sistem dan metode pengujian dan pengawasan mutu pakan;
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. f.
Jabatan fungsional Medik Veteriner mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan;
2)
melakukan pengendalian dan penanggulangan kesehatan mayarakat veteriner;
3)
melakukan
pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
hewan, dan produk hewan; 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. g.
Jabatan fungsional Paramedik Veteriner mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan
pengendalian
hama
dan
penyakit
hewan
dibawah penyeliaan Medik Veteriner; 2)
melakukan pengendalian dan penanggulangan kesehatan mayarakat veteriner dibawah penyeliaan Medik Veteriner;
3)
melakukan
pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
hewan, dan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner; 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
perundang-undangan.
berdasarkan
peraturan
- 34 -
h.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
2)
melakukan pengujian mutu hasil pertanian;
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. i.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
2)
melakukan analisis data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
3)
melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
: 43/Permentan/OT.010/8/2016
TANGGAL : 29 Agustus 2016 IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
:
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Daerah
:
Provinsi/Kabupaten/Kota
Tipe Perangkat Daerah :
A/B/C
PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA A.
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Ketahanan
Pangan
dan
Pertanian
Provinsi/Kabupaten/Kota 1.
Tugas Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
ketahanan
pangan
dan
ketahanan
pangan
dan
pertanian; b.
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pertanian; c.
koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
d.
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia
di
bidang
ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; e.
penyusunan programa penyuluhan pertanian;
f.
penataan prasarana pertanian;
g.
pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
h.
pengawasan peredaran sarana pertanian;
-2-
i.
pembinaan produksi di bidang pertanian;
j.
pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
k.
pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
l.
pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
m.
penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
n.
pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
o.
pemantauan,
pengawasan,
evaluasi
dan
pelaporan
penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian; p.
pelaksanaan
administrasi
Dinas
Ketahanan
Pangan
dan
Pertanian; dan q.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas 1.
Tugas Melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi: a.
koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
b.
koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang produksi
tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan,
peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian; c.
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan,
kerumah
tanggaan,
kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; d.
penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-3-
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas. a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana,
program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan
penyusunan
rencana
dan
anggaran
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; b)
melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan rencana, program di bidang pertanian; c)
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan
anggaran di bidang pertanian; d)
penyiapan
bahan
penyusunan
pedoman
teknis
pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang pertanian; e)
penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
f)
melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang pertanian;
g)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pertanian;
h)
melakukan penyusunan pelaporan kinerja di bidang pertanian;
i)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan j)
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
-4-
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Keuangan dan Aset, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik Negara.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Keuangan dan Aset memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyusunan kegiatan rutin;
b)
melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
c)
melakukan
urusan
penerimaan
negara
perbendaharaan, bukan
pajak,
pengelolaan
pengujian
dan
penerbitan surat perintah membayar; d)
melakukan urusan gaji pegawai;
e)
melakukan administrasi keuangan;
f)
melakukan
penyiapan
pertanggungjawaban
dan
pengelolaan dokumen keuangan; g)
melakukan penyusunan laporan keuangan;
h)
melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
i)
melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
j)
melakukan
penyiapan
bahan
penatausahaan
dan
inventarisasi barang; k)
melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan
dan pemindah tanganan
barang milik Negara; l)
melakukan
penyiapan
penyusunan
laporan
dan
administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
-5-
m)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan n)
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum, meliputi 1)
Tugas Melakukan tangga,
urusan
kepegawaian,
tata
usaha,
rumah
kerja sama, kehumasan dan protokol serta
ketatalaksanaan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Subbagian Umum memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut: a)
melakukan
penyusunan
rencana
dan
anggaran
Subbagian Umum; b)
melakukan
urusan
rencana
kebutuhan,
pengembangan pegawai; c)
melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d)
melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
e)
melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
f)
melakukan urusan
rumah tangga, keamanan dan
kebersihan; g)
melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
h)
melakukan
evaluasi
kelembagaan
dan
ketatalaksanaan. i)
melakukan
telahan
dan
penyiapan
penyusunan
peraturan perundang-Undangan; j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
-6-
C.
Tugas dan Fungsi Kelompok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan. 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
ketersediaan dan distribusi pangan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas kelompok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi: a.
penyiapan
pelaksanaan
koordinasi
di
bidang
ketersediaan
pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; b.
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
c.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
ketersediaan
pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; d.
pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
di
bidang
ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; e.
penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
g.
penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
h.
penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
i.
penyiapan pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi dan
menjaga
keseimbangan
cadangan
pangan
pemerintah
provinsi; j.
penyiapan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
k.
penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar;
-7-
l.
penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; dan
m.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Ketersediaan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
pengkajian,
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta
pemberian
bimbingan
teknis,
pemantauan,
dan
evaluasi di bidang ketersediaan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Ketersediaan
Pangan
memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Ketersediaan Pangan;
b)
melakukan melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
c)
melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang ketersediaan
pangan,
penyediaan
infrastruktur
pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya; d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
e)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
f)
menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
-8-
g)
menyiapkan bahan analisis dan kajian ketersediaan pangan daerah;
h)
melakukan penyiapan bahan pengkajian penyediaan infrastruktur pangan;
i)
menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM);
j)
menyiapkan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
k)
menyiapkan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
l)
menyiapkan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
m)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
laporan Seksi
dan
Ketersediaan
Pangan; dan n)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Distribusi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
pengkajian,
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta
pemberian
bimbingan
teknis,
pemantauan,
dan
evaluasi di bidang distribusi Pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Distribusi Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Sumberdaya Pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
-9-
d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
f)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
g)
melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
h)
melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi
pangan
untuk
meningkatkan
akses
masyarakat terhadap pangan; i)
melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
j)
melakukan
penyiapan
pengumpulan
data
harga
pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga; k)
melakukan penyiapan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
l)
melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah provinsi;
m)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Distribusi Pangan; dan n)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kerawanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
pengkajian,
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta
pemberian
bimbingan
teknis,
evaluasi di bidang kerawanan pangan.
pemantauan,
dan
-10-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kerawanan Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kerawanan Pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
c)
melakukan
penyiapan
bahan
analisis
dan
kajian
cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan; d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
cadangan
pangan dan penanganan kerawanan pangan; e)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
f)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
g)
melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
h)
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
i)
melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan Provinsi;
j)
melakukan penyiapan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
k)
melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah provinsi;
l)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian Seksi Kerawanan Pangan; dan m)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-11-
D.
Tugas dan Fungsi Kelompok Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas
kelompok
Bidang
Konsumsi
dan
Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a)
penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan,
penganekaragaman
pangan,
dan
keamanan
pangan; b)
penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan;
c)
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan,
penganekaragaman
pangan,
dan
keamanan
pangan; d)
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi
pangan,
penganekaragaman
pangan,
dan
keamanan pangan; e)
penyiapan pemantapan program pangan,
penganekaragaman
di bidang konsumsi
pangan,
dan
keamanan
pangan; f)
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan;
g)
penyiapan
pelaksananaan
komunikasi,
informasi
dan
edukasi penganekaragaman konsumsi pangan; h)
penyiapan
bahan
penyusunan
program,
koordinasi,
pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang konsumsi pangan,
penganekaragaman
konsumsi
pangan,
dan
keamanan pangan; dan i)
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-12-
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
pengkajian,
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta
pemberian
bimbingan
teknis,
pemantauan,
dan
evaluasi di bidang konsumsi pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Konsumsi Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Konsumsi Pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang konsumsi pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
konsumsi
pangan; e)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan;
f)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
g)
melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
h)
melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
i)
melakukan
penyiapan
penghitungan
pola
pangan
harapan (PPH) tingkat konsumsi; j)
melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
k)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian Seksi Konsumsi Pangan; dan l)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-13-
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
pengkajian,
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta
pemberian
bimbingan
teknis,
pemantauan,
dan
evaluasi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Penganekaragaman
Konsumsi Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
c)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka promosi penganekaragaman
konsumsi
pangan,
dan
pengembangan pangan lokal; e)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
f)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
kegiatan
penganekaragaman
dalam
konsumsi
rangka
promosi
pangan,
dan
pengembangan pangan lokal; g)
melakukan
penyiapan
bahan
promosi
pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang
konsumsi dan Aman
(B2SA) berbasis sumber daya lokal; h)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
-14-
i)
melakukan
penyiapan
bahan
pemanfaatan
lahan
pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga; j)
melakukan penyiapan bahan kerja sama antarlembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
k)
melakukan penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok Lokal;
l)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
laporan
Seksi
dan
Penganekaragaman
Konsumsi Pangan; dan m)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Keamanan Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
pengkajian,
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta
pemberian
bimbingan
teknis,
pemantauan,
dan
evaluasi di bidang keamanan pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Keamanan Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Keamanan Pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan
keamanan
pangan,
pengawasan
keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; c)
melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
d)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
-15-
e)
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
f)
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di
bidang kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; g)
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
h)
melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
i)
melakukan
penyiapan
bahan
jejaring
keamanan
pangan daerah (JKPD); j)
melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
k)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian Seksi Keamanan Pangan; dan l)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
E.
Tugas dan Fungsi Kelompok Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan
teknis,
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
prasarana, sarana penyuluhan pertanian. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Prasarana, Sarana Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan di bidang prasarana,
sarana, dan
penyuluhan pertanian; b.
penyusunan programa pertanian
c.
penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
d.
pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
-16-
e.
penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
f.
pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
g.
pemberian fasilitasi investasi pertanian;
h.
melakukan bimbingan dan penguatan kelembagaan pertanian;
i.
melakukan bimbingan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluhan pertanian;
j.
pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian; dan
k.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Kelompok Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Lahan Dan Irigasi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, dan pemberian
bimbingan
teknis
dan
pemantauan
serta
evaluasi di bidang pengelolaan lahan dan irigasi. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Lahan Dan Irigasi dengan uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Lahan Dan Irigasi;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang pengembangan lahan dan irigasi pertanian;
c)
melakukan penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha tani, dan jaringan irigasi tersier;
d)
melakukan
penyusunan
peta
pengembangan,
rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian; e)
melakukan
penyiapan
bahan
pengembangan
tata
ruang dan tata guna lahan pertanian; f)
melakukan
penyiapan
bahan
pemberdayaan kelembagaan pemakai air;
bimbingan
-17-
g)
melakukan
penyusunan
laporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Lahan Dan Irigasi; dan h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
c)
melakukan
penghitungan
penyediaan
pupuk,
pestisida, alat dan mesin pertanian; d)
melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
e)
melakukan penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
f)
melakukan bimbingan pendampingan dan superfisi pembiayaan dan investasi pertanian;
g)
melakukan
bimbingan,
fasilitasi
dan
pelayanan
investasi pertanian; h)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian; dan i)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-18-
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Penyuluhan Pertanian, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
dan
pemberian
pemantauan
dan
evaluasi
ketenagaan
dan
metode,
bimbingan di
teknis
bidang
serta
kebijakan, serta
kelembagaan.
informasi
penyuluhan
pertanian. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Penyuluhan Pertanian memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Penyuluhan Pertanian;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang kelembagaan. ketenagaan dan metode, serta informasi penyuluhan pertanian.
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan program penyuluhan pertanian;
d)
melakukan
penyiapan
pengembangan
bahan
metodologi
di
materi
bidang
dan
penyuluhan
pertanian; e)
melakukan penyiapan bahan informasi dan media di bidang penyuluhan pertanian;
f)
melakukan
penyiapan
bahan
pengembangan
dan
pengelolaan sistem manajemen informasi di bidang penyuluhan pertanian; g)
melakukan
penyiapan
bahan
penguatan
dan
pengembangan serta peningkatan kapasitas di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian; h)
melakukan penyusunan dan pengelolaan database di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
i)
melakukan
penyiapan
bahan
kompetensi kerja penyuluh pertanian;
pengembangan
-19-
j)
melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan
pemberian
penghargaan
kepada
penyuluh
pertanian; k)
melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
l)
melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
m)
melakukan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan
kepada
kelembagaan
penyuluh
pertanian; n)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan
Penyuluhan
Pertanian; dan o)
melakukan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
F.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Tanaman Pangan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan.
2.
Fungsi Dalam
melaksanakan
tugas,
Bidang
Tanaman
Pangan
menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
b.
perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan;
c.
pengawasan peredaran, dan sertifikasi benih di bidang tanaman pangan;
d.
pemberian
bimbingan
penerapan
peningkatan
produksi
di
bidang tanaman pangan; e.
pengendalian
dan
penanggulangan
hama
penyakit,
penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan;
-20-
f.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
g.
pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan;
h.
pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan; dan
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Tanaman Pangan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Produksi Tanaman Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi produksi di bidang tanaman pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Produksi Tanaman Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Tanaman Pangan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, peningkatan produksi di bidang tanaman pangan;
c)
melakukan penyiapan bahan kebijakan produksi di bidang tanaman pangan;
d)
melakukan menyiapkan bahan rencana taman dan produksi di bidang tanaman pangan;
e)
melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang tanaman pangan;
f)
melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang tanaman pangan;
g)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Produksi Tanaman Pangan; dan h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-21-
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan Tanaman Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi perbenihan dan perlindungan di bidang tanaman pangan.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Perbenihan
Dan
Perlindungan Tanaman Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi
Perbenihan
Dan
Perlindungan
Tanaman Pangan; b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perbenihan dan perlindungan di bidang tanaman pangan;
c)
melakukan
penyiapan
bahan
penyediaan
dan
pengawasan peredaran benih di bidang tanaman pangan; d)
melakukan
penyiapan
bahan
pengawasan
dan
pengujian mutu benit di bidang tanaman pangan; e)
melakukan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian
sumber
benih
di
bidang
tanaman
pangan; f)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
g)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
h)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
produksi
benih dan kelembagaan benih; i)
melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
j)
melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT;
-22-
k)
melakukan
menyiapan
bahan
pengedalian
dan
pemantauan OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT; l)
melakukan pengelolaan data OPT;
m)
melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
n)
melaksanakan penyiapan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
o)
melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
p)
melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
q)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
teknis
perbenihan dan perlindungan di bidang tanaman pangan; r)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan Tanaman Pangan; dan s)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan pelaksanaan,
penyiapan dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan;
-23-
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
c)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
bimbingan
pengolahan
hasil
di
dan bidang
tanaman pangan; d)
melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
e)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang tanaman pangan;
f)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
g)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
tanaman pangan; h)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
i)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan; k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
G.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Hortikultura 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan
teknis,
hortikultura.
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
-24-
2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan dan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
b.
perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang hortikultura;
c.
pengawasan
peredaran
dan
sertifikasi
benih
di
bidang
hortikultura; d.
pemberian
bimbingan
penerapan
peningkatan
produksi
di
bidang hortikultura; e.
pengendalian
dan
penanggulangan
hama
penyakit,
penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang hortikultura; f.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
g.
pemberian
izin
usaha/rekomendasi
teknis
di
bidang
hortikultura; h.
pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura; dan
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Hortikultura a.
Tugas Dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Produksi Hortikultura, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi produksi di bidang hortikultura.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Produksi Hortikultura memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Hortikultura;
-25-
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan produksi di bidang hortikultura;
c)
menyiapkan bahan rencana tanam dan produksi di bidang hortikultura;
d)
melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang hortikultura;
e)
melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang hortikultura;
f)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan Produksi
Hortikultura; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan Hortikultura, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi perbenihan dan perlindungan di bidang hortikultura.
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Perbenihan
Dan
Perlindungan Hotikultura memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi
Perbenihan
Dan
Perlindungan
Hotikultura; b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perbenihan dan perlindungan di bidang hotikultura;
c)
melakukan penyediaan dan pengawasan peredaran/ penggunaan benih tanaman di bidang hotikultura;
d)
melakukan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman di bidang hotikultura;
e)
melakukan
sertifikasi
benih
dan
pengendaliaan
sumber benih tanaman di bidang hotikultura;
-26-
f)
melakukan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
g)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
h)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
produksi
benih dan kelembagaan benih; i)
melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan organime pengganggu tumbuhan (OPT);
j)
melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT;
k)
melakukan
menyiapan
bahan
pengedalian
dan
pemantauan OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT; l)
melakukan pengelolaan data OPT;
m)
melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
n)
melakukan penyiapan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
o)
melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
p)
melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
q)
melakukan pemberian bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan di bidang hortikultura;
r)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Perbenihan Dan Perlindungan Hotikultura; dan s)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Hortikultura, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
dan
pemberian
bimbingan
kebijakan, teknis
serta
pemantauan dan evaluasi pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura.
-27-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Hortikultura memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Hortikultura;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan hasil di bidang hortikultura;
c)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
bimbingan
pengolahan
hasil
di
dan bidang
hortikultura; d)
melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang hortikultura;
e)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang hortikultura;
f)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
g)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
hortikultura; h)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
i)
melakukan
pematauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di
bidang
hortikultura; j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Hortikultura; k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-28-
H.
Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Perkebunan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan
teknis,
serta
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
perkebunan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
b.
perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
c.
pengawasan
peredaran
dan
sertifikasi
benih
di
bidang
perkebunan; d.
pemberian
bimbingan
penerapan
peningkatan
produksi
di
bidang perkebunan; e.
pengendalian
dan
penanggulangan
hama
penyakit,
penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan; f.
penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
g.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
h.
pemberian
izin
usaha/rekomendasi
teknis
di
bidang
perkebunan; i.
pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan; dan
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Perkebunan a.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Produksi Perkebunan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan pelaksanaan,
penyiapan dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi produksi di bidang perkebunan.
-29-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam
melakukan
tugas,
Seksi
Produksi
Perkebunan
memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Perkebunan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan produksi di bidang perkebunan;
c)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman di bidang perkebunan;
d)
melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi tanaman di bidang perkebunan;
e)
melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya tanaman di bidang perkebunan;
f)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan Produksi
Perkebunan; dan g)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
b.
Tugas
dan
Uraian
Tugas
Pekerjaan
Seksi
Perbenihan
Melakukan penyiapan bahan penyusunan
kebijakan,
Perlindungan Perkebunan 1)
Tugas pelaksanaan,
dan
pemberian
bimbingan
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi perbenihan perlindungan di bidang perkebunan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Perbenihan Perlindungan Perkebunan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Perbenihan Perlindungan Perkebunan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perbenihan dan perlindungan di bidang perkebunan;
c)
melakukan penyediaan dan pengawasan peredaran/ penggunaan benih tanaman di bidang perkebunan;
d)
melakukan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman di bidang perkebunan;
-30-
e)
melakukan
sertifikasi
benih
dan
pengendaliaan
sumber benih tanaman di bidang perkebunan; f)
melakukan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
g)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
h)
melakukan
penyiapan
bahan
bimbingan
produksi
benih dan kelembagaan benih; i)
melakukan penyiapan bahan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
j)
melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT;
k)
melakukan
menyiapan
bahan
pengedalian
dan
pemantauan OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT; l)
melakukan pengelolaan data OPT;
m)
melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
n)
melakukan
penyiapan
bahan
sekolah
lapang
pengendalian hama terpadu; o)
melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
p)
melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
q)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis
perbenihan
dan
perlindungan
di
bidang
perkebunan; r)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan
Perbenihan
Perlindungan Perkebunan; dan s)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, meliputi: 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
dan
pemberian
bimbingan
kebijakan, teknis
serta
pemantauan dan evaluasi pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan.
-31-
2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan hasil di bidang perkebunan.
c)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
bimbingan
pengolahan
hasil
di
dan bidang
perkebunan; d)
melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang perkebunan;
e)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
f)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
g)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
perkebunan; h)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
i)
melakukan
pematauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan; j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan; k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-32-
I.
Kelompok Tugas dan Fungsi pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan 1.
Tugas Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi
di bidang
peternakan dan kesehatan hewan. 2.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan peternakan
kebijakan dan
di
bidang
kesehatan
benih/bibit,
hewan,
produksi,
perlindungan
serta
pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan; b.
pengelolaan sumber daya genetik hewan;
c.
perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
d.
pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
e.
pengendalian
penyakit
hewan
peredaran
dan
dan
kesehatan
masyarakat
veteriner; f.
pengawasan
benih/bibit ternak, pakan,
pengunaan
serta
sertifikasi
hijauan pakan ternak, dan obat
hewan; g.
pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
h.
pelaksanaan
sertifikasi
persyaratan
teknis
kesehatan
masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; i.
pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
j.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
k.
pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
l.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-33-
3.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Kelompok Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan a.
Tugas dan Uraian Tugas Seksi Benih/Bibit, dan Produksi, meliputi: 1)
Tugas Melakukan
penyiapan
pelaksanaan,
dan
bahan
penyusunan
pemberian
bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi benih/bibit, pakan, dan produksi di bidang peternakan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Benih/Bibit, dan Produksi memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Benih/Bibit, dan Produksi;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan benih/bibit,
pakan,
dan
produksi
di
bidang
peternakan; c)
melakukan
penyiapan
bahan
penyediaan
dan
peredaran pakan, benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak; d)
melakukan penyiapan bahan pengendalian penyediaan dan peredaran hijauan pakan ternak (HPT);
e)
melakukan penyiapan bahan pengawasan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT;
f)
melakukan penyiapan bahan pengujian binih/bibit HPT;
g)
melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik
hewan
melalui
jaminan
kemurnian
dan
kelestarian; h)
melakukan
pemberian
bimbingan
peningkatan
produksi ternak; i)
melakukan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok peternak;
j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Benih/Bibit, dan Produksi Peternakan; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
-34-
b.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kesehatan Hewan 1)
Tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
dan
pemberian
bimbingan
kebijakan, teknis
serta
pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan hewan 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kesehatan Hewan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesehatan Hewan;
b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan hewan;
c)
melakukan penyiapan bahan pengawasan dan mutu obat hewan tingkat distributor;
d)
melakukan penyiapan bahan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
e)
melakukan penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan;
f)
melakukan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan;
g)
melakukan
penyiapan
bahan
penanggulangan,
penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular; h)
melakukan penyiapan bahan pengawasan peredaran dan penerapan mutu obat hewan;
i)
melakukan
penyiapan
bahan
penerbitan
izin/
rekomendasi usaha distributor obat hewan; j)
melakukan
penyusunan
pelaporan
dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Hewan; dan k)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
c.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, meliputi:
Pengolahan
Dan
Pemasaran
Hasil
Peternakan,
-35-
1)
Tugas Melakukan
penyiapan
pelaksanaan,
dan
bahan
pemberian
penyusunan bimbingan
kebijakan,
teknis
serta
pemantauan dan evaluasi kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan. 2)
Uraian Tugas Pekerjaan Dalam melakukan tugas, Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas: a)
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran
Seksi
Kesehatan
Masyarakat
Veteriner,
Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan; b)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan kesehatan
masyarakat
veteriner,
pengolahan
dan
pemasaran hasil di bidang peternakan; c)
melakukan penyiapan bahan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
d)
melakukan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
e)
melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan/atau pemasukan produk hewan;
f)
melakukan
analisis
resiko
pengeluaran
dan
pemasukan produk hewan; g)
melakukan penyiapan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
h)
mlakkan penyiapan bahan pencegahan penularan zoonosis;
i)
melakukan penyiapan bahan bimbingan rumah potong dan pemotongan hewan qurban;
j)
melakukan
penyiapan
pengembangan
unit
bahan
pengolahan
bimbingan hasil
di
dan bidang
peternakan dan kesehatan hewan; k)
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
-36-
l)
melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
m)
melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
n)
melakukan
fasilitasi
promosi
produk
di
bidang
peternakan dan kesehatan hewan; o)
melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
p)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
q)
melakukan
penyusunan
pendokumentasian
kegiatan
pelaporan Seksi
dan
Kesehatan
Masyarakat Veteriner, Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan; r)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
J.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
2.
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional: a.
Penyuluh Pertanian;
b.
Pengawas Benih Tanaman;
c.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
d.
Pengawas Bibit Ternak;
e.
Pengawas Mutu Pakan;
f.
Medik Veteriner;
g.
Paramedik Veteriner;
h.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
i.
Analis Pasar Hasil Pertanian;
j.
Analis Ketahanan Pangan.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas: a.
Jabatan
fungsional
Penyuluh
Pertanian
mempunyai
tugas
antara lain: 1)
melakukan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
-37-
2)
melakukan
perencanaan
dan
penerapan
metode
penyuluhan pertanian; 3)
melakukan diseminasi hasil penelitian dan pengkajian teknologi pertanian;
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. b.
Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan penyusunan rencana pengawasan benih;
2)
melakukan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih;
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. c.
Jabatan
fungsional
Pengendali
Organisme
Pengganggu
Tumbuhan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengendalian hama pengganggu tumbuhan;
2)
melakukan pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
3)
melakukan
pengendalian
dan
penggulangan
dampak
perubahan iklim; 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. d.
Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan
pengawasan
proses
produksi
benih/bibit
ternak; 2)
melakukan
pengawasan
peredaran
dan
sertifikasi
benih/bibit ternak; 3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
perundang-undangan.
berdasarkan
peraturan
-38-
e.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan peredaran dan pengujian mutu pakan;
2)
melakukan pengembangan sistem dan metode pengujian dan pengawasan mutu pakan;
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. f.
Jabatan fungsional Medik Veteriner mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan;
2)
melakukan pengendalian dan penanggulangan kesehatan mayarakat veteriner;
3)
melakukan
pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
hewan, dan produk hewan; 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. g.
Jabatan fungsional Paramedik Veteriner mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan
pengendalian
hama
dan
penyakit
hewan
dibawah penyeliaan Medik Veteriner; 2)
melakukan pengendalian dan penanggulangan kesehatan mayarakat veteriner dibawah penyeliaan Medik Veteriner;
3)
melakukan
pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
hewan, dan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner; 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. h.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
2)
melakukan pengujian mutu hasil pertanian;
3)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
perundang-undangan.
berdasarkan
peraturan
-39-
i.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
2)
melakukan analisis data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
3)
melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. j.
Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas antara lain: 1)
melakukan analisis di bidang ketersediaan pangan, akses pangan, dan kerawanan pangan;
2)
melakukan analisis di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
3)
melakukan
analisis
di
bidang
konsumsi
pangan,
penganekaragaman pangan dan keamanan pangan; dan 4)
melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN