8
BAB 2 NOTARIS DAN NOTARY PUBLIC
2.1. Notaris Di Indonesia Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum Civil Law seperti halnya negara-negara lain di dunia yang juga menganut sistem hukum Civil Law, mempunyai afiliasi dengan The International Union of Notaries (disingkat menjadi “UINL” atau “Union”). Anggota UINL dikelompokkan berdasarkan benua, yaitu Eropa, Amerika, Afrika dan Asia.Berikut ini beberapa negara dari keempat benua tersebut yang termasuk dalam UINL. Tabel 2.1 Daftar Anggota UINL
Benua
Negara10
Eropa (35)
Albania, Andorra, Armenia, Austria, Belgium (FR) / (NL), Bulgaria, Croatia, Czech Republic, Estonia, France, Germany, Greece, Georgia, Hungary, Italia, Latvia, Lithuania, London (UK), Luxembourg, Macedonia (FYROM), Malta, Moldava, Monaco, Netherlands, Poland, Portugal, Romania, Russia, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spain, Switzerland, Turkey, Vatican.
Amerika
Argentina, Bolivia, Brazil, Canada, Chile, Colombia, Costa Rica,
(23)
Cuba, Dominican Republic, El Salvador, Ecuador, Guatemala, Haiti, Honduras, Mexico, Nicaragua, Panama, Paraguay, Peru, Puerto Rico, Uruguay, United States (hanya State of Louisiana) dan Venezuela.
Afrika (16) Algeria, Benin, Burkina Faso, Cameroon, Central African Republic, Chad, Congo, Gabon, Guinea, Ivory Coast, Mali, Mauritius, Morocco, Niger, Senegal dan Togo. Asia (3)
China (Republik Rakyat China), Indonesia, Jepang.
10
Sumber: www.uinl.org diunduh pada tanggal 27 April 2010. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
9
Negara-negara anggota UINL tersebut, diwakili oleh perwakilan dari National Councils atau Institusi/Organisasi/Perwakilan Notaris yang diakui di negara mereka masing-masing. Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi Notaris yang ada di Indonesia. 2.1.1 Dasar Hukum Notaris Di Indonesia Sistem hukum Civil Law yang dianut oleh negara Indonesia merupakan sistem hukum peninggalan dari Belanda, karena sebelum Indonesia merdeka, Indonesia sempat menganut asas konkordansi yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di negeri Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia). Aturan tentang jabatan Notaris di Indonesia pertama kali11 diatur dalam Instruktie voor de Notarissen Residenderende in Netherlands Indie dengan Staatblaad 1822:11, yang dikeluarkan pada 7 Maret 1822. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda pada 1 Juli tahun 1860 mengeluarkan Regelement op Het NotarisAmbt in Indonesié (Staatblad 1860:3), Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorium Notaris. Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan berbagai aturan hukum sehubungan dengan Jabatan Notaris antara lain: 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris;
2.
Surat Edaran Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat Nomor JZ/171/4.BN50-53, tanggal 22 Mei 1950 tentang Sumpah/Janji untuk Notaris yang diangkat di wilayah Jakarta dapat dilakukan dihadapan Ketua Pengadilan Jakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil-Notaris dan Wakil-Notaris Sementara (Lembaran Negara 1954 – 101);
11
Dalam uraian buku G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, hal 37, dikemukakan juga Lembaran Negara 1916-46 jo 43 tentang pendaftaran dan mensyahkan (waarmerken dan legaliseren) surat-surat/akta-akta yang dibuat di bawah tangan dan bahwa Notaris juga memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai undang-undang kepada pihak yang bersangkutan. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
4.
10
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris;
5.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor KMA/006/SKB/VII/1987, Nomor M.04-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Notaris;
6.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-HT.03.10 Tahun 1998 tentang Pembinaan Notaris;
7.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.05-HT.03.10 Tahun 1998 tentang Pengangkatan dan Perpindahan Wilayah Kerja Notaris;
8.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum12. Oleh karena ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan tersebut
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia, maka pada 6 Oktober 2004 pemerintah mengeluarkan UUJN yang merupakan unifikasi hukum di bidang Kenotariatan, artinya satu-satunya aturan hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mengatur Jabatan Notaris di Indonesia, sehingga segala hal yang berkaitan dengan Notaris di Indonesia harus mengacu kepada UUJN. UUJN juga merupakan hukum tertulis sebagai tolak ukur bagi keabsahan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. UUJN terdiri dari 13 (tiga belas) bab dan 92 (sembilan puluh dua) pasal, dengan rincian sebagai berikut: bab I.Ketentuan Umum (Pasal 1); bab II. Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris (Pasal 2 ~ 14); bab III.Kewenangan, Kewajiban dan Larangan (Pasal 15 ~ 17); bab IV.Tempat Kedudukan, Formasi dan Wilayah Jabatan Notaris (Pasal 18 ~ 24); bab V.Cuti Notaris dan Notaris Pengganti (Pasal 25 ~ 35); bab VI.Honorarium (Pasal 36 ~ 37); 12
Pasal 54 tersebut mengenai Pengawasan terhadap Notaris yang dilakukan oleh Badan Peradilan mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 67 UUJN, Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang di laksanakan oleh Majelis Pengawas. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
11
bab VII.Akta Notaris (Pasal 38 ~65); bab VIII.Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris (Pasal 66); bab IX.Pengawasan (Pasal 67 ~ 81); bab X.Organisasi Notaris (Pasal 82, 83); bab XI.Ketentuan Sanksi (Pasal 84, 85); bab XII.Ketentuan Peralihan (Pasal 86 ~ 90); bab XIII.Ketentuan Pentutup (Pasal 91, 92). 2.1.2.Wewenang Notaris di Indonesia Wewenang merupakan suatu tindakan hukum yang diatur dan diberikan kepada suatu jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur jabatan yang bersangkutan. Dengan demikian setiap wewenang ada batasan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Wewenang Notaris terbatas sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang mengatur jabatan Pejabat yang bersangkutan. Wewenang yang diperoleh suatu Jabatan mempunyai sumber asalnya. Dalam Hukum Administrasi, wewenang diperoleh secara Atribusi13, Delegasi14 atau Mandat15. Berdasarkan UUJN, Notaris sebagai Pejabat Umum memperoleh wewenang secara Atribusi, karena wewenang tersebut diciptakan dan diberikan oleh UUJN sendiri dan wewenang tersebut bukan berasal dari lembaga lain seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.16 Notaris
sebagai
pejabat
umum
mempunyai
beberapa
wewenang
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUJN. Wewenang-wewenang tersebut antara lain: 13
Atribusi : wewenang secara Atribusi adalah pemberian wewenang yang baru kepada suatu jabatan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan atau aturan hukum.
14
Delegasi: wewenang secara Delegasi merupakan pemindahan/pengalihan wewenang yang ada berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan atau aturan hukum.
15
Mandat: wewenang secara Mandat bukanlah pengalihan atau pemindahan wewenang, tetapi karena yang berkompeten berhalangan.
16
Habib Adjie, Hukum Notaris Indoensia, Tafsiran Tematik Terhadap UU No.3 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: PT Refika Aditama 2008. Hal. 77, 78 Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
12
1.-membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang
diharuskan
oleh
peraturan
perundang-undangan
dan/atau
yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang17. 2.-mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; 3.-membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus; 4.-membuat fotokopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; 5.-melakukan pengesahan kesamaan fotokopi dengan surat aslinya; 6.-memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; 7.-membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau 8.-membuat akta risalah lelang.18 Selain wewenang-wewenang tersebut di atas, Notaris mempunyai wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.19 Ketentuan ini merupakan aturan mengenai wewenang yang akan ditentukan dikemudian hari berdasarkan aturan hukum lain yang akan timbul kemudian (ius constituendum). 1. Membuat Akta Otentik Sesuai dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang oleh/atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk maksud itu, ditempat dimana akta dibuat. 17
Pasal 15 ayat (1) UUJN
18
Pasal 15 ayat (2) UUJN
19
Pasal 15 ayat (3) UUJN Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
13
Akta Notaris harus dibuat menurut bentuk yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UUJN dengan tata cara (prosedur) yang telah ditetapkan oleh UUJN yaitu mengacu pada Pasal 39 sampai dengan Pasal 53 UUJN. Sedangkan yang dimaksud sebagai akta otentik yang dibuat oleh/di hadapan seorang Notaris yaitu: 1.
akta yang dibuat oleh Notaris yang dikenal juga sebagai Akta Relaas atau Berita Acara atau Akta Pejabat;
2.
akta yang dibuat di hadapan Notaris yang dikenal juga sebagai Akta Partij atau Akta Pihak. Akta-akta tersebut dibuat atas dasar permintaan para pihak/penghadap,
tanpa adanya permintaan para pihak, sudah tentu akta tersebut tidak akan dibuat oleh Notaris. Akta Relaas adalah suatu akta yang dibuat oleh Notaris atas permintaan para pihak, agar Notaris mencatat atau menkonstantir segala sesuatu hal yang dibicarakan oleh pihak terkait dengan tindakan hukum atau tindakan lain yang dilakukan oleh para pihak, agar tindakan tersebut dibuat atau dituangkan dalam suatu Akta Notaris20. Dalam Akta Relaas ini, Notaris menulis atau mencatatkan segala hal yang dilihat atau didengar sendiri secara langsung oleh Notaris yang dilakukan para pihak. Akta Partij adalah suatu akta yang dibuat dihadapan Notaris atas permintaan para penghadap. Notaris wajib untuk mendengarkan pernyataan atau keterangan para pihak yang dinyatakan atau diterangkan sendiri oleh para penghadap di hadapan Notaris. Pernyataan atau keterangan para penghadap tersebut oleh Notaris dituangkan kedalam Akta Notaris. Akta Notaris terdiri dari beberapa jenis yaitu minuta akta, akta In Originali, salinan akta, kutipan akta dan grosse akta. Yang dimaksud sebagai Minuta Akta adalah asli akta Notaris21, yang disimpan oleh Notaris dalam Protokol Notaris atau sebagai bagian dari Protokol 20
Pasal 1 angka 7 UUJN. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN. 21
Pasal 1 angka 8 UUJN Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
14
Notaris. Minuta Akta ini tercantum asli tanda tangan, paraf atau cap jempol ibu jari dari para pihak/penghadap, tanda tangan, paraf dari para saksi dan Notaris serta Renvooi22 dan bukti-bukti lainnya yang merupakan bagian dari Akta tersebut, seperti dokumen pendukung atau lampiran yang dilekatkan pada Minuta Akta. Selain Minuta Akta, Akta Notaris dalam bentuk In Originali atau Acte Brevet disebut juga akta asli. Akta dalam In Originali ini tidak dapat diberikan salinan atau turunan. Akta In Originali ini artinya semua tanda-tangan, paraf dan catatan pinggir (renvooi) tercantum dalam akta dan dalam Akta In Originali tersebut hanya dibuat sebanyak yang dibutuhkan dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata sebagai berikut “berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua”, misalnya bila dibuat dalam 5 (lima) rangkap, maka hanya sebanyak itu saja yang diberikan dan Notaris tidak diwajibkan untuk menyimpan (atau mengarsipkan) akta dalam bentuk In Originali ke dalam bundel Akta Notaris bulanan, meskipun diberi nomor bulanan dan dimasukan ke dalam buku daftar Notaris (Repertorium) serta diberi Nomor Repertorium. Pada prakteknya, dalam hal para pihak membutuhkan 5 (lima) rangkap, Notaris akan menawarkan untuk membuat 1 (satu) rangkap tambahan untuk disimpan/diarsipkan oleh Notaris sehingga dalam hal dibutuhkan dikemudian hari oleh pihak yang berkepentingan karena satu dan lain hal, maka Notaris tersebut dapat membuat fotokopi terhadap Akta In Originali yang disimpan oleh Notaris tersebut, dengan pengecualian dalam hal Akta In Originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama pemberi kuasa, hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Namun Notaris berwenang untuk membuat akta dalam bentuk In Originali secara terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3), (4) dan (5) UUJN, yaitu: a.
pembayaran uang sewa, bunga dan pensiun;
b.
penawaran pembayaran tunai23;
22
Habib Adjie, Op Cit., hal. 46. Renvooi berarti penunjukan. Penunjukan kepada catatan di sisi akta atau ditempat lain yang diatur oleh UUJN tentang tambahan, coretan dan penggantian yang disahkan. 23
Pasal 1405 ayat (7) juncto Pasal 1406 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1405 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbunyi: 7. bahwa penawaran itu dilakukannya oleh seorang Notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai dua orang saksi. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
15
c.
protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga24;
d.
akta kuasa25;
e.
keterangan kepemilikan; atau
f.
akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud sebagai Salinan Akta adalah suatu akta yang dikeluarkan
oleh Notaris yang sama bunyinya dengan minuta akta. Salinan Akta ini juga dikenal sebagai Turunan Akta. Pada bagian akhir salinan akta ini tercantum frasa sebagai berikut “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya”.26 Yang dimaksud sebagai Kutipan Akta adalah suatu Akta Notaris yang merupakan pengutipan suatu bagian dari suatu Minuta Akta, jadi merupakan turunan yang tidak lengkap. Kutipan ini diambil dari sebagian Minuta Akta, dan pengutipan
dilakukan
sesuai
dengan
permintaan
yang
bersangkutan/
berkepentingan. Dalam Kutipan Akta, bagian Kepala dan Akhir Akta harus tetap ada27. Kutipan dari Minuta Akta tersebut ditempatkan pada bagian isi/badan akta, dan pada bagian akhir kutipan tercantum frasa “diberikan sebagai kutipan”. Yang dimaksud sebagai Grosse Akta adalah satu salinan akta untuk pengakuan utang yang pada bagian kepala aktanya tercantum frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan pada Pasal 1406 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbunyi: Agar suatu penyimpanan sah, tidak diperlukan suatu penguasaan oleh Hakim, cukuplah: 3.bahwa oleh Notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai dua orang saksi, dibuat sepucuk pemberitaan, yang menerangkan ujudnya mata uang yang ditawarkan, penolakan si berpiutang, atau bahwa ia tidak datang untuk menerimannya, dan akhirnya tentang dilakukannya penyimpanannya sendiri. 24
Pasal 143 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Dagang: Semua protes, baik protes non-akseptasi maupun non pembayaran harus dibuat oleh seorang Notaris atau seorang jurusita dan disertai dengan dua saksi. 25
Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. 26
Pasal 1 angka 9 UUJN
27
Habib Adjie, Op Cit., hal. 48. Kepala dan Penutup dari akta harus juga dimuat dalam kutipan itu, termasuk semua tanda tangan dan pemberitahuan mengenai semua orang, jabatan dan kedudukan mereka yang ikut bertindak dalam akta. Sepanjang mengenai tanda tangan ini terbatas pada tangan dari para penghadap yang bertindak dalam soal yang menjadi pokok dari kutipan itu. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
16
bagian akhir atau penutup akta tercantum frasa “ diberikan sebagai grosse pertama”, dengan menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya.28 Grosse akta yang dibuat di hadapan
Notaris
dan
memuat
frasa-frasa
tersebut
memiliki
kekuatan
eksekutorial29 dan karenanya dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap30. Notaris yang mengeluarkan Grosse akta membuat catatan pada minuta akta mengenai penerima Grosse Akta dan tanggal pengeluaran dan catatan tersebut ditandatangani oleh Notaris.31 Akta Notaris sebagai salah satu akta otentik, mempunyai pembuktian yang sempurna dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara Perdata, alat bukti32 yang sah atau yang diakui oleh hukum terdiri dari: a.-bukti tulisan; b.-bukti dengan saksi-saksi; c.-persangkaan-persangkaan; d.-pengakuan; e.-sumpah. Kesempurnaan akta Notaris sebagai alat bukti harus dilihat apa adanya, tidak perlu dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut. Tentunya ketentuan di atas tidak terlepas dari rumusan sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan secara materil mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai suatu perjanjian yang harus ditepati oleh para pihak (pacta sun servanda).
28
Pasal 1 angka 11 juncto Pasal 55 ayat (3) UUJN
29
Pasal 55 ayat 2 UUJN
30
Pasal 224 HIR
31
Pasal 55 ayat 1 UUJN
32
Pasal 138, 165, 167 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Pasal 164, 285 – 305 Rbg, S.1867 nomor 29, Pasal 1867-1894 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Putusan tanggal 10 April 1957, Nomor 213K/Sip/1955, bahwa penglihatan hakim dalam persidangan atas alat bukti, adalah merupakan pengetahuan hakim sendiri yang merupakan usaha pembuktian. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
17
Dengan demikian, mengingat bahwa Akta Notaris adalah suatu produk hukum yang dibuat oleh Pejabat Publik yaitu Notaris, maka penilaian terhadap Akta Notaris tersebut harus dilakukan dengan Asas Praduga Sah (Vermoeden van Rechtmatigheid) atau Presumptio Lustae Causa. Asas ini dapat dipergunakan untuk menilai Akta Notaris yaitu Akta Notaris harus dianggap sah sampai ada pihak yang menyatakan Akta tersebut tidak sah. Untuk menyatakan atau menilai akta tersebut tidak sah, harus dengan gugatan ke pengadilan umum. Selama dan sepanjang gugatan berjalan sampai dengan ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Akta Notaris tetap sah dan mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut. Dalam gugatan untuk menyatakan Akta Notaris tersebut tidak sah, maka harus dibuktikan ketidakabsahan dari aspek lahiriah, formal dan materiil akta Notaris. Jika tidak dapat dibuktikan, maka akta yang bersangkutan tetap sah dan mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut. Asas ini telah diakui UUJN, sebagaimana termaktub dalam penjelasan bagian Umum yang menegaskan bahwa: “Akta Notaris sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuhi, apa yang dinyatakan dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan”. Pada setiap akta otentik, demikian juga pada Akta Notaris, dibedakan 3 (tiga) kekuatan pembuktian, yakni: a.
Kekuatan Pembuktian Lahiriah (uitwendige bewijskracht) Kekuatan pembuktian lahiriah pada suatu akta otentik, terdapat pada akta itu
sendiri. Menurut Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kemampuan membuktikan dirinya sendiri ini, hanya berlaku bagi akta otentik (Akta Notaris), tidak dimiliki oleh surat dibawah tangan. Akta otentik membuktikan sendiri tentang keabsahannya seperti yang disebut (latin) acta publica probant sese ipsa. Jika memang dibuat oleh atau dihadapan (berasal dari seorang) pejabat umum, maka akta itu adalah sebagai akta otentik, sampai dibuktikan bahwa akta itu adalah tidak otentik. b.
Kekuatan Pembuktian Formil (formele bewijskracht)
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
18
Dengan pembuktian formil oleh akta otentik, dibuktikan bahwa pejabat yang bersangkutan (Notaris) telah menyatakan dalam akta tersebut, sebagaimana yang tercantum di dalamnya. Selain itu kebenaran dari segala sesuatu yang diuraikan oleh pejabat (Notaris) dalam akta tersebut sebagai yang dilakukan dan disaksikannya di dalam menjalankan jabatannya. Di dalam arti formil, maka terjamin kebenaran/kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tanda-tangan yang terdapat dalam akta itu, identitias dari yang hadir, demikian juga tempat akta itu dilangsungkan/dibuat. Dalam hal akta pihak (akta partij) bahwa para pihak betul/benar menerangkan seperti yang diuraikan dalam akta itu. Yang dijamin, benar mereka menerangkan, benar berkata seperti dimuat dalam akta, akan tetapi BUKAN jaminan dari akta itu tentang mereka itu berkata benar atau ternyata bohong. Secara singkat “benar mereka berkata, belum tentu mereka berkata benar.” c.
Kekuatan Pembuktian Materiil (materiele bewijskracht) Akta yang dibuat seharusnya didasarkan kepada kenyataan yang benar, dan
berdasarkan kebenaran yang nyata. Artinya apa yang menjadi isi dari akta itu, bukan/tidak hanya kenyataan secara berwujud, akan tetapi juga isi dari akta itu dianggap dibuktikan sebagai yang benar terhadap setiap orang yang menyuruh atau meminta untuk diadakan/untuk dibuatkan akta itu sebagai tanda bukti terhadap/bagi dirinya. Akta itu mempunyai kekuatan pembuktian materiil. Kekuatan pembuktian inilah yang dimaksud dalam Pasal 1870, 1871 dan 1975 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu antara para pihak yang bersangkutan, para ahli waris dan para penerima hak mereka, akta itu memberikan pembuktian yang lengkap tentang kebenaran dari apa yang tercantum dalam akta itu. Contoh: dalam pengakuan utang, disebutkan dan ditegaskan serta diakui oleh yang berutang, bahwa dirinya (Debitur) berutang uang sebesar satu juta Rupiah dari dan kepada yang mengutangkan (Kreditur). Dari contoh itu, secara materiil, dibuktikan tentang kebenaran dan pengakuan dari masing-masing. Oleh karena dengan ditanda-tanganinya akta itu
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
19
oleh yang bersangkutan (para yang berkehendak) tidak bisa lain, kecuali terbukti bagi mereka hal itu sebagai kenyataan yang benar, dan kebenaran yang nyata. Dengan demikian, Penulis berpendapat walaupun suatu akta itu disebut dengan Akta Notaris, namun tidak dapat diartikan bahwa itu aktanya Notaris, atau janjinya
Notaris.Semua
itu
adalah
pernyataan,
perjanjian,
kesepakatan,
kemufakatan dari mereka yang (meminta untuk) dibuatkan dalam bentuk/ujud Akta Notaris. 2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus Dalam Ordonasi Statblaad 1916-46 tentang Waarmerken van Oderhandche Akten Enz dikenal 2 (dua) macam Waarmerken, yaitu: a.
Verklaring van Visum Seorang memberikan kepada Notaris suatu akta (dibawah tangan) yang
sudah ditandatangani. Dalam hal ini, Notaris hanya dapat memberikan waarmerken yaitu hanya memberi tanggal pasti. Waarmerken tersebut tidak mengatakan sesuatu mengenai siapa yang menandatangani dan apakah penandatangan memahami isi akta tersebut; b.
Legalisasi Akta dibawah tangan yang belum ditandatangani diberikan kepada Notaris
dan orang yang bersangkutan menandatangani akta tersebut di hadapan Notaris, setelah isi akta dijelaskan oleh Notaris kepadanya;
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
20
LEGALISASI Nomor: LEG/226/2009 (Mono) Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, Yudo Diharjo Lantanea, Sarjana Hukum, Notaris di Kota ABC, dengan ini mengesahkan tandatangan dari orang tersebut di bawah ini, yang membubuhkan tandatangan di atas “PERJANJIAN GANTI RUGI KEPADA SURETY”: Tuan Ronit, lahir di Sydney, pada 17-06-1971 (tujuh belas Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), warga negara Australia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota ABC, Mess PT XYZ, Jalan Bawal Nomor 3, Batu Merah, Kota ABC, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor 2C11BK0564-J,
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kota ABC,
tanggal 03-03-2009 (tiga Maret Tahun dua ribu sembilan), menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan ”Power Of Attorney” tanggal 31-03-2009 (tiga puluh satu Maret Tahun dua ribu sembilan), dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, selaku kuasa dari dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT XYZ, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota ABC, Propinsi ABCD, Indonesia dan berkantor terdaftar di Jalan Bawal Nomor 3, Batu Merah, Kota ABC. dan mendaftarkannya dalam buku khusus legalisasi sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kota ABC, 22 Juni 2009
_____________________ Yudo Diharjo Lantanea, SH. Notaris di Kota ABC Gambar 2.1. Contoh Legalisasi Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
3.
21
Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus Sebagaimana telah dijelaskan di point Ad.b butir a di atas. WAARMERKING Nomor: Daftar/22/2010 (Mono)
Saya, Yudo Diharjo Lantanea, Sarjana Hukum, Notaris di Kota ABC, dengan ini, membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus sesuai dengan Pasal 15 ayat (2)huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kota ABC, 22 Juni 2009
_____________________ Yudo Diharjo Lantanea, SH. Notaris di Kota ABC Gambar 2.2. Contoh Waarmerking 4.
Membuat
kopi
dari
asli
surat-surat
dibawah
tangan
berupa
salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan Produk ini disebut Copie Collationne. Salah satu contoh adalah telah dibuatnya 1 (satu) rangkap Surat Kuasa asli dari Direksi Bank X untuk digunakan di beberapa kantor Notaris dan untuk jangka waktu tertentu. Karena hanya ada 1 (satu) rangkap dan dibutuhkan di beberapa tempat, maka asli dari Surat Kuasa tersebut dibawa ke setiap kantor Notaris untuk dibuatkan Copie Collationne. Selanjutnya Copie Collationne tersebut disimpan oleh Notaris yang membuatnya Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
22
di kantornya untuk keperluan pembuatan akta di kantor nya, sedangkan asli dari Surat Kuasa tersebut diserahkan kembali kepada Bank untuk dipergunakan di tempat lain. Pada umumnya, para Notaris saat ini sudah jarang membuat Copie Collationne, oleh karena klien lebih memilih fotocopy cap sesuai asli. COPIE COLLATIONNE Nomor: 22/CC/2009 terdapat Logo dengan tulisan XYZ SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN KARYAWAN No. 0220/SK/DHR/A/2007
Direksi PT XYZ Tbk., dengan ini: MEMUTUSKAN: MENETAPKAN PENGANGKATAN: NAMA
: Ria
NIP
: 22922322
JABATAN
: Kepala Operasi Cabang
CABANG
: ABC
Dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut: I. TUGAS Melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin sesuai ketentuan, keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan Direksi, baik dalam Manual Kerja, Surat Keputusan/Edaran Direksi maupun secara lisan. II. TANGGUNG JAWAB Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bertanggung jawab penuh dan langsung kepada Kepala Kantor Cabang ABC. III. WEWENANG Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan syarat mutlak harus memenuhi Surat Keptusan Direksi, Manual Kebijakan dan Prosedur serta Surat Edaran. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
23
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 01 Juni 2007 sampai ada pencabutan kembali. Terdapat paraf dan Nomor 0303/2007/1/2 logo dengan tulisan XYZ Head Office : JL. Jend. Sudirman Kav.22 Jakarta 22220, Tel. (021) 5711220, Fax. (021) 5701865 Catatan : Dengan
dikeluarkannya
Surat
Keputusan
ini,
surat
keputusan
No.
0200/SK/DHR/A/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi. Jakarta, 22 Mei 2007 PT XYZ Tbk, (terdapat paraf) terdapat tanda tangan di atas cap XYZ Susumurata
Oh Bun Cit
Direktur
Wakadiv. MSM
C.c.: -Kakanwil V - Divisi Audit Internal - Divisi SDM - Pengembangan SDM Wilayah V terdapat tulisan 0220/2007/2/2
COPIE COLLATIONNE Nomor: 22/CC/2008 Saya, Yudo Diharjo Lantanea, Sarjana Hukum, Notaris di Kota ABC, Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
24
membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan yang diperlihatkan kepada saya, Notaris, yaitu “SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN KARYAWAN No. 0220/SK/DHR/A/2007” tersebut di atas, berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (disebut juga sebagai Copie Collationne) sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2)huruf c Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan setelah Copie Collationne ini dicocokkan dengan aslinya dikembalikan kepada yang berkepentingan. Kota ABC, 05-06-2008
________________________ Yudo Diharjo Lantanea, SH Notaris di Kota ABC Gambar 2.3. Contoh Copie Collationne 5. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya Notaris dapat melakukan pengesahan kecocokan fotokopi terhadap surat-surat asli yang dibuat oleh siapa saja, baik perorangan maupun institusi. PENGESAHAN KECOCOKAN FOTOKOPI DENGAN SURAT ASLI Nomor: CSA-022/X/YDL-MAH/2009 Saya, Yudo Diharjo Lantanea, Sarjana Hukum, Notaris di Kota ABC, telah menerima dan ditunjukkan kepada saya, Notaris, asli “Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2189/Baloi”atas nama Peseroan Terbatas XYZ yang terdiri dari 7 (tujuh) halaman dan setelah melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan aslinya sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
25
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2189/Baloi tersebut diserahkan kepada yang berkepentingan. Kota ABC, 22-06-2009
____________________ Yudo Diharjo Lantanea, SH Notaris di Kota ABC Gambar 2.4. Contoh Pengesahan Kecocokan Fotokopi Dengan Surat Asli 6.
Penyuluhan hukum Jabatan Notaris tidak ditempatkan di lembaga legislatif, eksekutif ataupun
yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka Notaris tidak dapat dianggap netral lagi.Dengan posisi netral tersebut, Notaris diharapkan memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan Notaris atas permintaan kliennya/masyarakat. Dalam hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, Notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas Notaris adalah untuk mencegah terjadinya masalah. 7. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan Kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, untuk saat ini terbatas hanya dalam membuat akta pertanahan selama dan sepanjang perbuatan tersebut bukan membuat akta pertanahan yang selama ini telah menjadi wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
26
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan perkataan lain, Notaris saat ini hanya berwenang membuat akta yang berkaitan dengan tanah yang belum berstatus hak atas tanah. 8.
Membuat akta risalah lelang Kewenangan Notaris dalam membuat akta risalah lelang ini diatur lebih
lanjut dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/2000, tanggal 18 Agustus 2000. Pasal 7 ayat (3), berbunyi: Pejabat lelang dibedakan dalam 2 (dua) tingkat yaitu: a. Pejabat Lelang Kelas 1; b.Pejabat Lelang Kelas 2. Pasal 8: 1. Pejabat Lelang Kelas 1 adalah pegawai Badan Urusan Piutang dan Lelang negara (BUPLN) pada Kantor Lelang Negara yang diangkat untuk jabatan itu; 2. Pejabat Lelang Kelas 2 adalah orang-orang tertentu yang diangkat untuk jabatan, yang berasal dari: a. Notaris; b.Penilai; c. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BUPLN diutamakan yang pernah menjadi Pejabat Lelang Kelas 1. Namun, jika diteliti keseluruhan Pasal dalam UUJN, Notaris sebagai Pejabat Umum mempunyai wewenang dengan pembatasan. Mengenai pembatasanpembatasan tersebut, Penulis mengelompokkannya ke dalam 4 (empat) kategori yaitu pembatasan dari sisi subjek, waktu, akta dan tempat, atau disingkat dengan “SWAT”, yang akan diuraikan dibawah ini: I.
Subjek Yang dimaksud dengan pembatasan terhadap Subjekadalah pembatasan
yang termaktub pada Pasal 52 ayat (1) juncto Pasal 53 UUJN, yang berbunyi: Pasal 52 ayat (1) 1. Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, isteri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
27
dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau keatas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Pasal 53 Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberi sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi: a. Notaris, isteri atau suami Notaris; b. aksi, isteri atau suami saksi; atau c. orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.33 Berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa hal tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat dengan janji/sumpah jabatan Notaris di Indonesia dimana dituntut untuk menjalankan jabatannya dengan tidak berpihak. II.
Waktu Pembatasan Waktu yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 1 angka 2 dan 3 UUJN, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) 1. Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti. Pasal 11 ayat (3) 3. Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris Pengganti. Pasal 1 angka 2 Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara. Pasal 1 angka 3
33
Pasal 52 ayat (1) juncto Pasal 53 UUJN. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
28
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Berdasarkan ketentuan di atas, seorang Notaris yang sedang menjalankan cuti, atau sedang sakit ataupun untuk sementara waktu berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris dengan jelas tidak berwenang dan tidak berkompeten untuk membuat akta dan menjalankan jabatannya. III. Akta Pengertian Akta disini dimaksud sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 15 ayat (1) UUJN, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1) ...sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Akta Perkawinan dibuat oleh Pejabat yang berwenang yang menjabat di Kantor Catatan Sipil. IV. Tempat Pengertian Tempat disini dimaksud sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 19 ayat (2) UUJN, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 1 .Notaris wajib mempunyai hanya 1 (satu) kantor, yaitu ditempat kedudukannya. 2. Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya. Berdasarkan ketentuan di atas, seorang Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota, dan Notaris dapat menjalankan jabatannya di dalam wilayah jabatannya yaitu suatu provinsi dari tempat kedudukannya. Dengan demikian, adanya batasan dalam pembuatan akta
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
29
sehubungan dengan tempat dibuatnya akta tersebut berkaitan dengan tempat kedudukan dan wilayah jabatan. 2.1.3. Kewajiban Notaris di Indonesia Sebagai suatu jabatan, Notaris harus memperhatikan wewenang yang dimilikinya namun juga tidak melupakan kewajiban-kewajibannya. Kewajiban Notaris di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUJN adalah sebagai berikut: 1. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang berkait dalam perbuatan hukum; b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris; c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta; d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya; e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali Undang-Undang34 menentukan lain; f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam 1 (satu) buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari 1 (satu) buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; g. membuat daftar akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimannya surat berharga; h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan; i. mengirim daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; j. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; k. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; 34
Yang dimaksud dalam hal ini adalah Hak Ingkar yang terdapat pada Pasal 1909 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
30
l. membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris; m. menerima magang calon Notaris. 2. Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk originali. 3. Akta Originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta: a. pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun; b. penawaran pembayaran tunai; c. protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimannya surat berharga; d. akta kuasa; e. keterangan kepemilikan; atau f. akta lainnnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Akta Originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata “berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua”. 5. Akta Originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap. 6. Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 7. Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutupan akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi dan Notaris. 8. Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. 9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku untuk pembuatan akta wasiat.35 Selain diatur dalam UUJN sebagaimana telah diuraikan di atas, kewajiban Notaris juga diatur dalam Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia, yang merupakan kaidah-kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan 35
Pasal 16 UUJN
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
31
sebagai Notaris, termasuk didalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus. 36 Dalam Pasal 3 KEN, disebutkan bahwa Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib: 1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik. 2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris. 3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan. 4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris. 5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan. 6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara; 7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa keNotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium. 8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari. 9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan / di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm , yang memuat : a. nama lengkap dan gelar yang sah; b. tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris; c. tempat kedudukan; d. alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud. 10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan. 11. Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib. 12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia. 13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan. 14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah. 15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling 36
Pasal 1 Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia, yang ditetapkan di Bandung pada 28 Januari 2005. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
32
memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim. 16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya. 17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam: a. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; b. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; c. Isi Sumpah Jabatan Notaris; d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia. 2.1.4. Larangan Bagi Notaris di Indonesia Selain wewenang dan kewajiban yang melekat pada jabatannya, Notaris juga harus memperhatikan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya. Ketentuan mengenai larangan-larangan bagi Notaris di Indonesia diatur dalam Pasal 17 UUJN yaitu:
Notaris dilarang: a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; c. merangkap sebagai pegawai negeri; d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara; e. merangkap jabatan sebagai advokat; f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah diluar wilayah jabatan Notaris; h. menjadi Notaris Pengganti; atau i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.37 Apabila wewenang, kewajiban dan larangan yang telah diatur tersebut dilanggar, maka Notaris yang bersangkutan akan memperoleh sanksi sesuai 37
Pasal 17 UUJN Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
33
dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 84 dan 85 UUJN. Dari kedua pasal tersebut, pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dapat menimbulkan 2 (dua) akibat hukum. Akibat hukum yang pertama dipandang dari segi produk hukum yang dibuat oleh Notaris yang melanggar ketentuan tersebut dimana mengakibatkan produk hukum tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum, sehingga dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris38. Akibat hukum yang kedua dipandang dari segi subjektif, dimana terhadap Notaris yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana termuat dalam Pasal 85 UUJN. Akibat hukum yang kedua dipandang dari segi subjektif, dimana terhadap Notaris yang melanggar akan dikenakan sanksi. Larangan bagi Notaris juga diatur dalam Pasal 4 KEN, yang menyebutkan bahwa Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dilarang: 1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan. 2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi "Notaris/Kantor Notaris" di luar lingkungan kantor. 3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: a. Iklan; b. Ucapan selamat; c. Ucapan belasungkawa; d. Ucapan terima kasih; e. Kegiatan pemasaran; f. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga. 4. Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien. 5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain. 6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani. 38
Pasal 84 UUJN Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
34
7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain. 8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumendokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya. 9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris. 10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan. 11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan. 12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut. 13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi. 14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap: a. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; b. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; c. Isi sumpah jabatan Notaris; d. Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
2.2.
35
Notary Public Di Singapura Singapura merupakan salah satu negara yang menganut sistem hukum
Common Law atau juga dikenal Anglo-Saxon. Sistem hukum Common Law di Singapura ini berasal dari Inggris39, karena Inggris memberlakukan sistem hukum ini terhadap negara-negara jajahannya termasuk Singapura, Kanada, Australia, Selandia Baru, Malaysia, India, Amerika Serikat dan berbagai negara lainnya. Oleh karenanya, Notary Public yang merupakan salah satu produk sistem hukum Common Law yang ada di Singapura, pada awalnya merupakan peninggalan dari Inggris sehingga aturan-aturan mengenai Notary Public di Singapura hampir sama dengan Notary Public yang ada di Inggris. 40 2.2.1. Dasar Hukum Undang-Undang mengenai Notary Public di Singapura telah ada sejak tahun 1959 yaitu Malaya Ordinance of number 41 of 1959. Pada saat itu, Singapura masih merupakan bagian dari Malaya (sekarang dikenal Malaysia). Pada tahun 1965, Singapura memisahkan diri dari Malaya. Kemudian Singapura mengubah 39
Ready, N.P. Brooke’s Notary, 12th Edition, Thomson Reuters (Legal) Limited, hal. 489. Dasar hukum Notary Public di Inggris yaitu: i.-Public Notaries Act 1801; ii.-Public Notaries Act 1833; iii.-Public Notaries Act 1843; iv.-Welsh Church Act 1914; v.-Administration of Justice Act 1969; vi.-Legal Services Act 2007. 40 Ibid. hal 8. Development of the Notarial Profession in England and Wales. 4 phases can be distinguished in the establishment of the notariat in England and Wales: 1.-the period up to 1279: This saw the sporadic arrival in England of foreign notaries, chiefly Italian, appointed by imperial or papal authority. In 1279, the Archbishop of Canterbury was first authorized by the pope to appoint notaries. 2.-the period from 1279 to 1533: This witness the establishment of an English notariat, even though the appointment of notaries by the Archbishop of Canterbury was still made by virtue of papal or imperial delegation. In 1533, the following Reformation, Parliament passed “The Act concerning Peter’s Pence and Dispensations” (also known as the Ecclesiastical Licences Act 1533) by the virtue of which certain powers until then exercisable only by the pope were transferred to the Crown, including those of those appointed notaries. 3.-the period from 1533 to 1801: From 1533 onwards the members of the English notariat were appointed without foreign intervention. This period ended with the Public Notaries Act of 1801, the first attempt by Parliament to regulate the notarial profession, although it did this only in part. 4.-the period from 1801 onwards: During this time the profession gradually come to acquire its present structure. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
36
peraturan tentang Notary Public yang berlaku di Singapura, 5 (lima) tahun sejak kemerdekaannya, yaitu pada 1970 dengan mengeluarkan Edition Chapter 11. Setelah 15 (lima belas) tahun kemudian, tepatnya tahun 1985, Singapura menyusun Undang-Undang mengenai Notary Public dengan mengeluarkan Edition Chapter 208. Undang-Undang tersebut terakhir kalinya diubah pada tahun 1997 dengan merevisi Undang-Undang yang dikeluarkan pada tahun 1985 tersebut. Sehubungan dengan Section 4 sub section 1 of Chapter 208 of the Notaries Public Act (Singapore)41, disebutkan bahwa Notary Public di Singapura dapat melakukan semua kekuasaan dan fungsi sebagaimana yang dilakukan oleh Notary Public di Inggris dengan beberapa pengecualian. Oleh karenanya, aturan-aturan mengenai Notary Public yang berlaku di Inggris juga masih berlaku di Singapura42. Dalam Section 3 sub section 2 of Chapter 208 of the Notaries Public Act (Singapore) juga disebutkan bahwa hanya Solicitor dan Advocate di Singapura yang masih aktif berpraktek dan telah berpraktek sedikit-dikitnya 7 (tujuh) tahun, baru dapat diangkat sebagai Notary Public. Sedangkan dalam Section 3 sub section 1 of Chapter 208 of the Notaries Public Act (Singapore), disebutkan bahwa masa jabatan Notary Public paling lama 1 (satu) tahun. Apabila masa jabatan Notary Public itu telah berakhir, maka dapat diangkat kembali. Selain itu, menurut Section 3 sub section 1 juncto Section 3 sub section 3 of Chapter 208 of the Notaries Public Act (Singapore), pengangkatan Notary Public di Singapura dilakukan oleh Senate of Singapore Academy of Law berdasarkan Chapter 294A of Singapore Academy of Law Act dengan tidak mengurangi ketentuan untuk berkonsultasi denganCouncil of the Law Society of Singapore berdasarkan Chapter 161 of the Legal Profession Act (Singapore). 41
Notaries Public Act – Chapter 208 on Privileges of Notaries Public 4.1.-Every notary public shall have and may exercise within Singapore all the powers and functions which are ordinarily exercised by notaries public in England. 42 Singapore Attorney-General’s Chambers and the Managing for Excellence Office. “Notaries Public Act – Chapter 208”, http://statutes.agc.gov.sg/, diunduh tanggal 22.03.2010. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
37
2.2.2.Wewenang Notary Public Notary Public adalah pejabat publik yang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk memberi pelayanan kepada publik sehubungan dengan akta, surat kuasa, pertanahan, hubungan luar negeri dan bisnis internasional. Pada umumnya, fungsi dan wewenang atau seringkali disebut kekuasaan dari seorang Notary Public di negara Common Law sebagaimana diuraikan dalam bukunya N.P. Ready berjudul Brooke’s Notary, adalah: 1. drawing, attesting43, certifiying, usually under the notary’s official seal, deeds or other documents, including powers of attorney relating to real and personal property; 2. authenticating public and private documents; 3. attesting signatures and, where appropriate, seals applied to documents, whether by way of execution, certification or attestation, in order to satisfy evidential or statutory requirements of foreign courts, governments, government departments, overseas institutions and regulatory authorities; 4. taking Affidavits and depositions for production in foreign courts and tribunals; 5. taking solemn declarations pursuant to the relevant legislation; 6. noting and protesting foreign bills of exchange and promissory notes for non-acceptance or non-payment or for other reasons for which a protest is requested; 7. drawing and taking declarations by ways of ships protests and extended protests; 8. drawing up and authenticating documents in connection with the adoption of foreign infants by Irish citizens; 9. issuing certificates authenticating the acts, deeds, qualifications and identities of person.44 Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (oleh Penulis) sebagai berikut: i. membuat, menyaksikan, mengesahkan dan biasanya memberikan cap/stempel Notaris, akta, dokumen lainnya, termasuk surat kuasa sehubungan dengan kekayaan nyata maupun pribadi; ii. mengotentikan dokumen publik dan privat45; 43
Attest: 1.-to affirm to be correct, true or genuine; 2.-to certify by signature or oath/to certify in an official capacity; 3.-to supply or be evidence of; 4.-to put under oath; 5.-to bear witness; 6.togive testimony (=menyaksikan)… diunduh dari http://www.answers.com/topic/attest tanggal 2 April 2010 44
Ibid., hal. 41. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
38
iii. menyaksikan dan bila diperlukan, membubuhkan cap/stempel Notary Public pada dokumen, baik dengan cara eksekusi, mengesahkan atau memberikan kesaksian, guna memenuhi kebutuhan pembuktian atau kebutuhan hukum dari peradilan asing, pemerintah asing, departemen pemerintahan asing, institusi luar negeri dan otoritas yang mengatur; iv. mengesahkan Affidavits dan pernyataan guna kebutuhan peradilan asing dan pengadilan-pengadilan khusus; v. mengambil pernyataan dibawah sumpah sehubungan dengan peraturan yang berlaku; vi. merancang dan membuat protest non-akseptasi atau non-pembayaran atau karena alasan lainnya yang mana protest tersebut dibutuhkanterhadap wesel asing dan surat sanggup; vii. membuat dan mengambil pernyataan dengan cara protest kapal dan yang berkaitan dengan hal tersebut; 45
Ibid., hal. 206. An instrument in a private form, the kind of document employed for all purposes in common law jurisdictions, is one whose author is the person executing the instrument. By contrast an instrument in public form, widely used for many important legal transactions in CivilLaw countries, is a narrative document of which the author (or narrator) is a public authenticating officer, usually a Notary Public, before whom the executing party appears for the purpose of having his transaction recorded. Not only private instruments but instruments of the latter kind, if executed as deeds in England and Wales, need to comply with the relevant provisions of the Miscellenous Provisions Act and, for example in the case of companies, the Companies Act 2006. Deeds prepared abroad for execution in England or Wales often comply with the formatlites and contains wording required by the foreign “lex”, but if prepared in Civil-Law countries, they frequently fail to meet the formal requirements of English law. For example, Civil Law practitioners will frequently prepare a power ot attorney for execution by an English company in which the powers are expressed to be granted by a director of a company, instead of the company itself. This would be normal enough in a Civil-Law country, where individual company officers routinely have full powers of representation. In cases of this kind, the Notary Public should warn his client of various possible consequences: for instance, that if the document is executed int his form, it may creat an authority which is valid in the country in which it is to be used, but that it will not be a deed which can operate as power of attorney under English law; that such a formulation could make the director personally liable on the instrument instead of binding the company; and that to be a power of attorney, the document needs to be executed as a deed, and being in this instance a single-signature document the signature needs to be witnessed. [Refer to Companies Act 2006. S44(2)(b)]. The Civil-Law practicioner may well have failed to provide for witnessing, since in Civil-Law countries, only public instruments normally require the intervention of witness. The English and Welsh Notary Public can usefully have mistakes of this kind put right before the deed is executed. What is said above about the observance of formalities of foreign law must be borne in mind by English and Welsh Notary Public not only in authenticating documents but also in preparing them and advising on their formal validity. It should not prove difficult for a document to be drawn in such a way that it combines the formal wording required by both the issuing and the receiving jurisdictions. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
39
viii. membuat dan mengotentikasikan dokumen sehubungan dengan adopsi anak dari warga Irlandia; ix. mengeluarkan sertifikat sebagai bukti keabsahan suatu tindakan, akta, kualifikasi dan identitas seseorang. Sedangkan wewenang Notary Public di negara dengan sistem hukum Common Law terutama di Inggris adalah sebagai berikut: 1.
Memverifikasi dokumen untuk dapat diberlakukan di luar negeri46 Memverifikasi dokumen yang diperuntukan dan digunakan di luar negeri
merupakan wewenang utama Notary Public sehari-hari. Contohnya: berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk dapat digunakan di Kanada yang membutuhkan verifikasi melalui Affidavit dengan bentuk tertentu dengan mengambil pernyataan/sumpah dari saksi. Dalam hal dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk digunakan di negara yang menganut Civil-Law jurisdiction, dokumen tersebut pada umumnya perlu dibuat oleh/dihadapan Notary Public in a public form, dan seringkali, Notary Public tersebut mempunyai kompetensi dalam bahasa yang tertuang dalam dokumen tersebut. Seandainya dibuat oleh/dihadapan Notary Public, maka Notary Public tersebut akan memastikan dokumen tersebut dibuat dalam sedikit-dikitnya 2 (dua) rangkap original/asli, yang mana 1 (satu) rangkap diserahkan kepada yang bersangkutan dan sisa 1 (satu) rangkap disimpan oleh Notary Public tersebut sebagai bagian dari protokolnya.
46
Ibid., hal. 203. Notary Public will be directly concerned with the form and manner of the execution of a deed or other document where the instrument is to take effect in a foreign jurisdiction. In this respect, compliance with the rule “locus regit actum” is a requirement of most receiving jurisdictions; it is prudent to regard it as a universal requirement, but to bear in mind that if formalities other than those of the place of execution are prescribed by the law of the place where the instrument is to be used or by another applicable “lex”, they too should be observed. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
40
Certificate to authentication by the secretary of a UK company of the conformity of a copy document relating to that company.47 TO ALL TO WHOM these presents shall come I, Yudo Diharjo Lantanea, of the City of Central London, England, NOTARY PUBLIC duly admitted and sworn, authorised to practise throughout England and Wales, DO HEREBY CERTIFY the genuineness of the signature “A.B.” subscribed to the certificate appearing on the copy document hereunto annexed, such signature being in the own, true and proper handwriting of A.B., the secretary of X.Y.LIMITED, a United Kingdom company duly organised and existing, registered with the Registrar of Companies for England and Wales under number 1234567, who in such capacity is a proper and competent person to issue such certificate. IN FAITH AND TESTIMONY whereof I the said Notary Public, have subscribed my nama and set and affixed my seal of office at Central London, England, this second day of June of the year two thousand and ten. Signature of YDL Notary Public Seal Gambar 2.5. Contoh Certificate To Authentication By The Secretary Of A UK Company Of The Conformity Of A Copy Document Relating To That Company 2.
Mengesahkan terjemahan dokumen asal luar negeri Salah satu wewenang lainnya dari Notary Public adalah mengesahkan
terjemahan dokumen asal luar negeri kedalam bahasa Inggris. Seorang Notary Public sering kali diminta untuk mengesahkan suatu terjemahan dengan mengeluarkan Notarial Certificate. Berdasarkan Civil Procedure Rules 1998, Notarial Certificate dianggap sebagai bukti dalam Pengadilan Tinggi dibidang Hukum Keluarga, Companies Houses, London Stock Exchange, Registry of British Ships dan kantor publik lainnya. 47
Ibid., hal. 449, 450. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
41
Certificate verifying correctness of translation into English48 TO ALL TO WHOM these presents shall come I, Yudo Diharjo Lantanea, of the City of Central London, England, NOTARY PUBLIC duly admitted and sworn, authorised to practise throughout England and Wales, DO HEREBY CERTIFY that the document in the English Language hereunto annexed marked “A” is a true and faithful translation of the document in the Indonesian Language hereunto also annexed marked “B”. IN FAITH AND TESTIMONY whereof I the said Notary Public have subscribed my name and set and affixed my seal of office at Central London, England, this second day of June of the year two thousand and ten. Signature of YDL Notary Public Seal Gambar 2.6. Contoh Certificate Verifying Correctness Of Translation Into English 3.
Membuat protest non akseptasi dan/atau protest non pembayaran terhadap Wesel (Bill of Exchange)49
48
Ibid., hal. 450.
49
Ibid., hal. 492. Bill of Exchange atau wesel adalah surat tanda bukti utang yang ditarik oleh Kreditur dan diaksep oleh Debitur yang berbentuk badan hukum bukan bank. Bill of Exchange an unconditional order in writing, addressed by one person to another, signed by the person giving it, requiring the person to whom it is addressed to pay on demand or at a fixed or determined future time a sum certain in money to or to order of a specified person, or to the bearer. Further read: Ibid., hal. 143. The United Nations Convention on International Bills of Exchange and International Promissory Notes The Convention was formulated by the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) and adopted by the United Nations General Assembly in 1988. The Convention is not yet in force pending ratification, acceptance, approval or accession by a minimum of 10 states. The United Kingdom has not yet acceded to the Convention. The Convention, which oly applies to instruments expressed to be drawn under it, takes a radical approach to the proceedings to eb taken on dishonour of an instrument – it does not abolish the formality of protest but provides that, in the absence of an express stipulation in the instrument, protest may be replaced by a declaration written on the instrument and signed and dated by the drawee or the acceptor or the maker or, in the case of an instrument domiciled with a named person for payment, by that named person; the declaration must be to the effect that acceptance or payment is refused. (art. 60) A declaration made in accordance with the foregoing is deemed to be a protest for the purpose of the Convention. Protest for non-acceptance or non-payment must be on the day on which the instrument is dishonoured or on one of the four following business days. (art. 61) Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
42
Notary Public diberi kewenangan untuk mencatat dan membuat protest non akseptasi dan/atau protest non pembayaran terhadap wesel (bill of exchange) baik dalam negeri maupun luar negeri, surat sanggup (promissory notes) dalam hal terjadi wanprestasi.50 Tabel 2.2 Perbandingan Contoh Protests Of A Bill For Non-Acceptance Dan Protest Of A Bill Non-Payment Protest of a bill non-payment52
Protests of a bill for nonacceptance51
(Bill payable at a place of
(where an answer is obtained
business drawee)
from the drawee at his premises) [22,000 Pounds Sterling]
[22,000 Pounds Sterling]
On the second day of June in the
On the second day of June in the
year two thosuand and ten, I, Yudo year two thosuand and ten, I, Yudo Diharjo Lantanea, of the City of Central Diharjo Lantanea, of the City of Central London, England, NOTARY PUBLIC London, England, NOTARY PUBLIC duly admitted and sworn, authorised to duly admitted and sworn, authorised to practice throughout England and Wales, practice throughout England and Wales, at the request of A.B. PLC, the holder at the request of A.B. PLC, the holder of the original bill of exchange whereof of the original bill of exchange whereof a true copy is hereunto annexed, did a true copy is hereunto annexed, did take the said original bill of exchange to take the said original bill of exchange to C.D. LIMITED, upon whom the said C.D. LIMITED, upon whom the said bill of exchange is drawn, at Charlotte bill of exchange is drawn, at Charlotte Street 99, London W1 2EP, for its Street 99, London W1 2EP, upon whom acceptance and there exhibiting the said the said bill of exchange is drawn, and bill of exchange to E.F. did demand there
exhibiting
the
said
bill
of
50
Ibid.,hal. 25.
51
Ibid.,hal. 427.
52
Ibid.,hal. 429. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
43
acceptance thereof, WHICH DEMAND exchange to E.F., did the demand was not complied with but the said E.F. payment thereof, WHICH DEMAND thereunto replied:
was not complied with but the said
“We have already advised the E.F., thereunto replied: drawer that we are not willing to accept
“We are in dispute with the
this bill of exchange.”
drawer.”
THEREFORE I, the said Notary
WHEREFORE I, the said Notary
Public, at the request aforesaid, did and Public, at the request aforesaid, did and do by these presents protest against all do by these presents protest against all relevant parties to the said bill of relevant parties to the said bill of exchange, and all others concerned for exchange and all others concerned, for exchange, re-exchange, for all costs, exchange, re-exchange, for all costs, charges, damages and interest, present charges, damages and interst, present and to come, for want of acceptance of and to come, for want of payment of the the said bill of exchange.
said bill of exchange.
Thus done and protested at
Thus done and protested at
London, in the presence of E.F. and London, in the presence of E.F. and G.H.
G.H. Signature of YDL
Signature of YDL
Notary Public Seal
Notary Public Seal
Noting
[22,000 Pounds Sterling]
Noting
Protesting [11,000 Pounds Sterling] (Including
VAT)
[35,000
Protesting [11,000 Pounds Sterling]
Pounds (Including
Sterling] 4.
[22,000 Pounds Sterling] VAT)
[35,000
Pounds
Sterling]
Mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya Notary Public sering diminta oleh klien untuk mengesahkan sebuah
dokumen setelah dicocokan dengan dokumen aslinya. Pengesahan fotokopi tersebut sering digunakan dalam pengadilan dan di kantor publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan fotokopi yang telah disahkan tersebut dianggap Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
44
seperti dokumen asli. Dalam Pasal 4 dari Convention on the Execution of Foreign Arbitral Wards yang ditandatangani di Genewa pada 26 September 1927 dan Pasal IV dari Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang dibuat di New York pada 10 Juni 1958, untuk melaksanakan eksekusi di luar negeri atas putusan arbitrase, pihak yang memohon eksekusi tersebut wajib menyerahkan asli putusan atau fotokopinya yang kecocokan dengan aslinya telah disahkan oleh Notary Public. Dokumen lainnya yang sering dimintakan oleh klien kepada Notary Public untuk mengesahkan fotokopi suatu dokumen adalah surat kuasa, sebagaimana dimaksud dalam Section 3 subsection 1 of Power of Attorney Act 1971 juncto Section 125 subsection 2 of Court and Legal Services Act 1990.53 Certificate that a document is a true copy of its original54 TO ALL TO WHOM these presents shall come, I, Yudo Diharjo Lantanea, of the City of Central London, England, NOTARY PUBLIC, duly admitted and sworn, authorized to practice throughout England and Wales, DO HEREBY CERTIFY that the document hereunto annexed is a true photographic copy of collated and compared the said copy with the said original and found the same to agree therewith. IN FAITH AND TESTIMONY whereof I the said Notary Public have subscribed my name and set and affixed my seal of office at Central London, England. Signature of YDL Notary Public Seal Gambar 2.7. Contoh Certificate That A Document Is A True Copy Of Its Original 5.
Membuat akta tanah dan melakukan pengurusan sehubungan dengan tanah beserta turutannya serta membuat akta wasiat
53
Ibid., hal. 25.
54
Ibid., hal. 448. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
45
Notary Public berwenang untuk menyiapkan serta membuat semua dokumen yang berkaitan dengan tanah beserta turutannya termasuk didalamnya segala dokumen sehubungan dengan pengalihan hak (termasuk pengalihan hak berdasarkan adanya suatu wasiat) dan biayanya serta permohonan atau keberatan dalam pendaftaran tanah.55 Di Inggris, tiada keharusan demi hukum untuk membuat wasiat dengan bantuan Notary Public. Wasiat yang dibuat dibawah tangan pun dapat dieksekusi. Namun, berdasarkan Civil Procedure Rule 32.20, pembuatan wasiat dengan bantuan Notary Public akan memberi kemudahan dalam proses eksekusi Wasiat tersebut karena keabsahannya56. Direct Notarial Certificate to execution of a will57 TO ALL TO WHOM these presents shall come, I, Yudo Diharjo Lantanea, of the City of Central London, England, NOTARY PUBLIC duly admitted and sworn, authorised to practice in England and Wales, DO HEREBY CERTIFY that on the day of the date hereof berfore me personally appeared A.B. the attestor (or testarix) named and described in the will hereunto annexed, he (or she) being of full age, having full legal capacity and unto me known as I attest, and after the said will had been by me read over to the said testor (or testarix) and he (or she) having declared that he (or she) fully understood the purport and effect thereof and ratified the same in all respects, he (or she) duly signed the same at the food or end thereof before me and in the presence of E.F. and G.H., the attesting witness thereto, both being present at the same time and who at the request of the said testator (or testatrix) and in his (or her) presence and in the presence of each other subscribed their names to the attestation at the food of the said will. I FURTHER CERTIFY that the signature “A.B.” set at foot of the said will is in the proper handwriting of the said testator (or testatrix) and the signatures “E.F.” and “G.H.” subscribed to the attestation thereunder are in the proper and respective handswriting of the witnesses aforesaid and that the said will in the 55
Ibid., hal. 25, 26.
56
Ibid., hal. 440, 441. Bagian footnote.
57
Ibid., hal. 440, 441. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
46
form and manner of execution thereof complies with all the requirements of the law of England and Wales. IN FAITH AND TESTIMONY whereof I the said Notary Public have subscribed my name and set and affixed my seal of office at Central London, England, this second day of June of the year two thousand and ten. Signature of YDL Notary Public Seal Gambar 2.8. Contoh Direct Notarial Certificate To Execution Of A Will 6.
Mengambil Sumpah Dan Membuat Affidavit58
58
Affidavit:-A written statement of facts voluntarily made by an affiant under an oath or affirmation administered by a person authorized to do so by law. Distinctions An affidavit is voluntarily made without any cross-examination of the affiant and, therefore, is not the same as a deposition, a record of an examination of a witness or a party made either voluntarily or pursuant to a subpoena, as if the party were testifying in court under crossexamination. A pleading — a request to a court to exercise its judicial power in favor of a party that contains allegations or conclusions of facts that are not necessarily verified — differs from an affidavit, which states facts under oath. Basis An affidavit is based upon either the personal knowledge of the affiant or his or her information and belief. Personal knowledge is the recognition of particular facts by either direct observation or experience. Information and belief is what the affiant feels he or she can state as true, although not based on firsthand knowledge. The Affiant Any person having the intellectual capacity to take an oath or make an affirmation and who has knowledge of the facts that are in dispute may make an affidavit. There is no age requirement for an affiant. As long as a person is old enough to understand the facts and the significance of the oath or affirmation he or she makes, the affidavit is valid. A criminal conviction does not make a person incapable of making an affidavit, but an adjudication of incompetency does. Someone familiar with the matters in question may make an affidavit on behalf of another, but that person's authority to do so must be clear. A guardian may make an affidavit for a minor or insane person incapable of doing so. An attorney may make an affidavit for a client if it is impossible for the client to do so. When necessary to the performance of duties, a personal representative, agent, or corporate officer or partner may execute an affidavit that indicates the capacity in which the affiant acts. A court cannot force a person to make an affidavit, since, by definition, an affidavit is a voluntary statement. The Taker of the Affidavit Any public officer authorized by law to administer oaths and affirmations — such as city recorders, court clerks, notaries, country clerks, commissioners of deeds, and court commissioners — may take affidavits. Justices of the peace and magistrates are sometimes authorized to take affidavits. Unless restricted by state law, judges may take affidavits involving controversies before them. An officer cannot take affidavits outside of the particular jurisdiction in which he or she exercises authority. The source of this authority must appear at the bottom of the affidavit. A notary, for Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
47
Notary Public berwenang untuk mengambil sumpah dan membuat Affidavit. Affidavit tersebut digunakan di negara-negara Commonwealth59 dan beberapa
example, would indicate the country in which he or she is commissioned and the expiration date of the commission. An official seal is not essential to the validity of the affidavit but may be placed on it by the proper official. The Oath or Affirmation Unless otherwise provided by statute, an oath is essential to an affidavit. The statement of the affiant does not become an affidavit unless the proper official administers the oath. When religious convictions prevent the affiant from taking an oath, he or she may affirm that the statements in the affidavit are true. Contents There is no standard form or language to be used in an affidavit as long as the facts contained within it are stated clearly and definitely. Unnecessary language or legal arguments should not appear. Clerical and grammatical errors, while to be avoided, are inconsequential. The affidavit usually must contain the address of the affiant and the date that the statement was made, in addition to the affiant's signature or mark. Where the affidavit has been made is also noted. When an affidavit is based on the affiant's information and belief, it must state the source of the affiant's information and the grounds for the affiant's belief in the accuracy of such information. This permits the court to draw its own conclusions about the information in the affidavit. An affiant is strictly responsible for the truth and accuracy of the contents of the affidavit. If false statements are made, the affiant can be prosecuted for perjury. Functions Affidavits are used in business and in judicial and administrative proceedings. Business Generally affidavits are used in business whenever an official statement that others might rely upon is needed. Statements of the financial stability of a corporation, the pedigree of animals, and the financial conditions of a person applying for credit are examples of affidavits used in the commercial world. Judicial Proceedings Affidavits serve as evidence in civil actions and criminal prosecutions in certain instances. They are considered a very weak type of evidence because they are not taken in court, and the affiant is not subject to cross-examination. Their use is usually restricted to times when no better evidence can be offered. If a witness who has made an affidavit is not available to testify at a trial, his or her affidavit may be admitted as evidence. If the witness is present, his or her affidavit is inadmissible except when used to impeach the witness's testimony, or to help the witness with past recollection of facts. Affidavits are also used as evidence in ex parte proceedings such as a hearing for the issuance of a temporary restraining order or an order to show cause. The expeditious nature of such proceedings is considered to substantially outweigh the weak probative value of the affidavits. In addition, there is normally a subsequent opportunity in the course of litigation for the opposing party to refute the affidavits or cross-examine the affiants. An affidavit based on the knowledge of the affiant is accorded more weight than one based on information and belief. When admissible, affidavits are not conclusive evidence of the facts stated therein. Administrative Proceedings Affidavits are frequently used in administrative and quasi-judicial proceedings as evidence when no objection is made to their admission and there is an opportunity for cross-examination. Diunduh dari http://www.answers.com/topic/affidavit, tanggal 27 April 2010.
59
Commonwealth: Negara-negara commonwealth terdiri dari negara Inggris dan negara-negara jajahan Inggris. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
48
negara lainnya. Notary Public berwenang untuk mengambil sumpah, pernyataan, Affidavit dan Statutory Declarations60. STATUTORY DECLARATION
Gambar 2.9. Contoh Statutory Declaration Guna memberi pengertian mengenai Affidavit yang dikenal di negara sistem hukum Common Law, N.P. Ready menjelaskan dalam bukunya, bahwa: Affidavit is defined as a written, sworn statement of evidence. Affidavit should not, as a general rule, contain statments of opinion, statements of 60
A statutory declaration: a legal document defined under the law of certain Commonwealth nations. It is similar to a statement made under oath, however, it is not sworn. Statutory declarations are commonly used to allow a person to affirm something to be true for the purposes of satisfying some legal requirement or regulation when no other evidence is available. They are thus similar to affidavits (which are made on oath). Depending on jurisdiction, statutory declarations can be used for: i.-Declarations of identity, nationality, marital status, etc. when documentary evidence is unavailable. ii.-Declaring the intention to change one's name. iii.-Affirming the provenance and nature of goods for export or import. iv.-Statements of originality for patent applications. Diunduh dari http://www.answers.com/topic/statutory-declaration, tanggal 27 April 2010.
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
49
future intent or undertakings. They should limited to reciting facts within the depondent’s knowledge.61 Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (oleh Penulis) sebagai berikut: Affidavit didefinisikan sebagai alat bukti berbentuk kalimat tertulis dengan diambil sumpahnya. Affidavit tidak memuat kalimat opini, kalimat tentang kehendak. Affidavit semestinya hanya memuat fakta berdasarkan pengetahuan yang sumpahnya di ambil. Selanjutnya penggunaan Affidavit adalah sebagaimana dijelaskan N.P. Ready, dalam bukunya: Affidavits are used for the purpose of giving written evidence in judicial proceedings in cases where the general requirement for witnesses to give their evidence orally and in open court is waived.Where the execution of deeds or other facts has to be proved otherwise than in connection with the court proceedings, the proof should be made by means of a Statutory Declaration. Notary Public are among the categories of officials authorised to take Statutory Declarations. A person wilfully making a Statutory Declaration which is false in any material particular is guilty of a misdemeanour. Where extra judicial evidence is required in an overseas jurisdiction, the Notary Public should be cautious of using the Statutory Declaration as documentary proof of fact. The legal effect of a Statutory Declaration may not be understood in that jurisdiction, whereas evidence by Affidavits will generally acceptable. Statutory declarations may, however, be used for a number of Commonwealth countries which have adopted similar legislation.62 Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (oleh Penulis) sebagai berikut: Penggunaan Affidavit bertujuan untuk mengesampingkan suatu pemberian pembuktian dalam pemeriksaan dalam pengadilan,terhadap perkara yang membutuhkan pernyataan dari saksi secara lisan serta dalam pengadilan yang terbuka untuk umum. Guna membuat bukti yang sempurna yaitu yang dianggap benar dalam persidangan pengadilan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, maka bukti tersebut harus dibuat dalam bentuk Statutory Declaration. Notary Public 61
Ready, N.P. Op Cit., hal. 182.
62
Ready, N.P. Op Cit., hal. 179, 180 Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
50
adalah salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat Statutory Declaration. Seseorang yang dengan sengaja membuat kepalsuan secara materiil dalam Statutory Declaration dijerat dengan hukuman pemalsuan. Dalam hal diperlukan pembuktian yurisdiksi di luar negeri, maka Notary Public harus berhati-hati dalam membuat Statutory Declaration sebagai dokumen pembuktian fakta. Akibat hukum dari suatu Statutory Declaration, dapat disalahartikan dalam yurisdiksi di luar negeri yang bersangkutan, walaupun dengan pembuktian Affidavits biasanya diterima. Statutory Declarations kadang digunakan di beberapa negara sistem hukum Common Law
yang memiliki
persamaan undang-undang. Yang dapat mengambil sumpah dan membuat Affidavit dalam sistem hukum Common Law selain Notary Public adalah: 1.
Commissioners for oaths;
2.
Practising solicitors;
3.
Other persons specified by statute;
4.
Certain officials of the Supreme Court;
5.
A circuit judge63 or district judge;
6.
Any justice of the peace64; dan
63
Circuit Judges are senior judges in England and Wales who sit in the Crown Court, County Courts and certain specialized sub-divisions of the High Court of Justice, such as the Technology and Construction Court. The office of Circuit Judge was created by the Courts Act 1971. Circuit Judges are styled His or Her Honour Judge X and are referred to as His or Her Honour. They are sometimes referred to as "purple judges" on account of their dress robes. Part-time Circuit Judges are known as Recorders but are also addressed as "Your Honour".Circuit Judges sit below High Court Judges but above District Judges. They may be appointed to sit as Deputy High Court Judges. Some are also eligible to sit in the Criminal Division of the Court of Appeal, though they are the more senior Circuit Judges. There were six circuits in England and Wales: the Midland, Northern, North Eastern, South Eastern, Western and Wales and Chester. On April 1, 2005, with the creation of Her Majesty's Courts Service (HMCS), the six circuits were replaced by seven regions which are now: Midlands, North West, North East, South East, London, South West and Wales. Formerly, Circuit Judges could only be drawn from barristers of at least 10 years' standing. However, in 2004, calls for increased diversity among the judiciary were recognised and the qualification period was changed so that, as of 21 July 2008, a potential Circuit Judge must satisfy the judicial-appointment eligibility condition on a 7-year basis. Diunduh dari http://www.answers.com/topic/circuit-judge-uk, tanggal 28 April 2010.
64
Justice of the peace:a public official who decides cases brought before a court of law in order to administer justice: judge, jurisprudent, jurist, justice, magistrate. A Justice of the Peacein Singapore derives his powers from statute law. He is appointed by the President of the Republic of Singapore, under the provisions of section 11(l) of the Subordinate Courts Act (Cap.321). The Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
7.
51
Pejabat tertentu di negara manapun yang ditunjuk oleh Hakim yang berwenang untuk pengambilan sumpah (certain officials of any country appointed by the Judge of that court for purpose). Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan untuk mengangkat sumpah karena
satu dan dan hal, seperti karena ada larangan dari agama yang dianutnya, maka tidak menutup kemungkinan untuk dapat dilakukan dengan wacana lain yaitu dengan membuat pengukuhan/pernyataan (Affirmation) dan tidak diambil sumpahnya. Pengukuhan/pernyataan (Affirmation) ini mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sama seperti pengambilan sumpah. Tentunya, dalam suatu pengukuhan/pernyataan (Affirmation) tata cara penulisan harus disesuaikan yaitu dengan menggunakan kata “I, Yudo Diharjo Lantanea, of ... , do solemnly and sincerely affirm” dan dilanjutkan dengan kata-kata sebagai berikut: “Affirmed at ... this day ... of ... 2010. Before me”.65 Selanjutnya Affirmation tersebut harus diuji terlebih dahulu di hadapan pejabat yang berwenang, sebelum dapat digunakan untuk tujuan tertentu. Formal parts of an Affirmation in writing66 Commencement of the Affidavit: I, A.B. of Euston Street 99, London W1E 2PJ, do solemnly and sincerely affirm as follows: [here follow the statements to be made by the depondent.] Form of affirmation to be spoken by the depondent: I , A.B., do solmnley and sincerely and truly declare and affirm that this is my name and handwriting and that the contents of this my affirmation are true [and that these are the exhibits referred to therein.] President may revoke the appointment of any Justice of the Peace. A newly appointed Justice of the Peace is required by section 17 of the Subordinate Courts Act, to take the oath of office and allegiance as set out in the Schedule to the Subordinate Courts Act, before exercising the functions of his office. Diunduh dari http://www.answers.com/topic/justice-of-the-peace, tanggal 28 April 2010. 65 Ready, N.P. Op Cit., hal. 181. 66
Ibid., hal. 451. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
52
Form of attestation: Affirmed at Euston Street 22, London, W1E 2PJ, this second day of June of the year two thousand and ten. Before me: Signature of YDL Notary Public Seal Gambar 2.10. Contoh Formal Parts Of An Affirmation In Writing 7.
Membuat Ship Protest dan akta/perjanjian sehubungan dengan aktivitas kapal Ship Protes (Akta Protes Maritim) yaitu suatu tindakan hukum yang
dilakukan oleh awak kapal untuk membela diri terhadap suatu kejadian ditengah laut, seperti kerusakan muatan atau mesin dan ledakan.67 Notary Public berwenang untuk membuat akta ship protest atau protest sehubungan
dengan
denda
atas
keterlambatan
tibanya
kapal
atau
ketidaktepatandalam menaati jadwal kapal yang telah ditepati dan hal-hal komersil lainnya, antara lain perjanjian time charter, perjanjian voyage charter dan perjanjian long lease.68 Tabel 2.3. Contoh Perbandingan Entry Or Note Of Ship Protest Dan Notarially Certified Copy Of Entry Or Note Of Ship Protest Entry or note of Ship Protest69
Notarially certified copy of entry or note of ship protest70
On the second day of June of
TO ALL TO WHOM these presents
the year two thousand and ten, at shall come, I, Yudo Diharjo Lantanea, of 67
Tan Tong Kie. Studi Notariat. Jakarta: PT Ichitiar Baru Van Hoeve, 2007. Hal. 616.
68
Ibid.,hal. 27.
69
Ibid.,hal. 434, 435.
70
Ibid.,hal. 435. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
the
offices
Lantanea,
of
of
Yudo
City
of
53
Diharjo the City of Central London, England, Central NOTARY PUBLIC duly admitted and
London, of England, NOTARY sworn, authorised to practice in England PUBLIC duly admitted and sworn, and Wales, DO HEREBY CERTIFY that authorised to practise throughout the photographic copy hereunto annexed England and Walesw, personally purporting to be a copy of the minute of appeared A.B., master mariner, and protest of the master of the therein named master of the motor ship or vesel motor ship or vessel called the “ADA” called the “ADA” of the burthen of dated the second day of June of the year two 500,000
tons
measurement,
by or
register thousand and ten is a true and correct copy
thereabouts, of the said minute reqistered in my office
belonging to the port of Singapore with which it has been examined and from Leam Cha Bang, laden with a compared. cargo of 1,800 TEUs , moored at 8
IN
FAITH
AND
TESTIMONY
knots on first day of June of the whereof I the said Notary Public have year two thousand and ten, but subscribed my name and set and affixed my fearing damage from gales of wind, seal of office at Charlotte Sreet 99, London high and heavy seas, and all W1 2EP, Central London, England, this unavoidable accidents, enters this second day of June of the year two thousand protest.
8.
and ten. Signature of A.B.
Signature of YDL
Master
Notary Public Seal
Membuat Certificate of Law Notary Public berwenang untuk membuat Notarial Certificate yang juga
dikenal Certificate of Law. Certificate of Law tersebut antara lain dokumen yang berdiri sendiri (tidak membutuhkan dasar atau bukti-bukti atau dokumendokumen pendukung dan berdiri dengan sendirinya), Certificate or Affidavit of Law, dan lain-lain. Penggunaan Certificate of Law diperuntukkan baik dalam “tribunal” (pengadilan) asing maupun institusi-institusi asing. Dalam hal Notary Public mempunyai kompetensi di bidang jurisdiksi asing, maka Certificate of Law Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
54
tersebut dapat dibuat sesuai dengan hukum asing dimana jurisdiksi asing tersebut berada. Contoh, pihak bank yang akan mencairkan dana kepada suatu perusahaan yang berdiri dalam jurisdiksi asing, dapat menggunakan Certificate of Law sebagai acuan dalam menentukan : a.
keberadaan Perusahaan tersebut;
b.
kekuasaan dalam melakukan transaksi tersebut; dan
c.
evaluasi kekayaan perusahaan mereka sebagai jaminan sehubungan dengan pinjaman perusahaan tersebut. 71
71
Ibid.,hal. 27. Certificate of Law: Notarial Certificates of the due execution of documents do in many cases amount to certificate of law. From time to time, a notary may also be asked to prepare, as a self document, a Certificate or Affidavit of law in a matter in which he has been retained as legal adviser. Such certificates may relate to the law of England and Wales and be intended for use before a foreign tribunal or other authority. Where the notary has appropriate knowledge, the Certificate or Affidavit may relate to the law of a foreign jurisdiction and be intended to be relied upon in England and Wales. Affidavits of law given by English and Welsh notaries are accepted by the Family Division of the High Court in non-contentious probate matters. Banks and other lending institutions may rely on certificates of law given by suitably qualified English or Welsh notaries, when making advances to companies incorporated overseas, as to the due existence of such companies and their corporate powers to enter into the transaction concerned and tocharge their assets as security for the borrowing. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
55
Tabel 2.4. Perbandingan Contoh Certificate Of Law dan Notarial Certificate CERTIFICATE OF LAW
9.
NOTARIAL CERTIFICATE
Memberikan nasehat hukum mengenai hukum di negara kedudukan Notary Public berada Selain klien-klien yang berasal dari negara kedudukan Notary Public
tersebut berada yang datang kepada Notary Public untuk mendapatkan nasehat hukum, para Advokat, perusahaan-perusahaan dan individu-individu yang berasal dari luar negeri juga sering berkonsultasi dengan Notary Public mengenai hukum dimana Notary Public tersebut berada. Sebaliknya, pihak advokat lokal, perusahaan lokal dan individu lokal sering berkonsultasi dengan Notary Public yang mempunyai kompetensi tentang negara asing yang dibutuhkan.72 Setelah menguraikan mengenai wewenang Notary Public di negara Common Law khususnya Inggris di atas, maka dapat diambil suatu gambaran mengenai wewenang Notary Public di Singapura. hal ini dikarenakan, pada 72
Ibid., hal. 27, 28. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
56
dasarnya, ketentuan-ketentuanmengenai Notary Public di Singapura mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Notary Public di Inggris. Pernyataan ini dapat dibuktikan dalam Section 4 subsection 2 of Chapter 208 of Notaries Public Act (Singapore). Mengutip ketentuan dalam Section 4 subsection 2 of Chapter 208 of Notaries Public Act (Singapura): “(1) Every Notary Public shall have and may excerise within Singapore all powers and function which are ordinarily exercised by Notary Public in England. (2) Except for the purpose of and to the extend necessary to give effect to subsection (3), powers under subsection (1) shall not include power to administer any oath or affirmation in connection with any Affidavit or Statutory Declaration which is executed for the purpose of being used in any court or place within Singapore or to take or attest any such Affidavit or statutory declaration. (3) Without prejudice of the generality of the powers and functions conferred by subsection (1), a Notary Public may: a.administer any oath or Affirmation in connection with any Affidavit or Statutory Declaration which is executed: i. for the purpose of confirmation or proving the due execution of any document; ii. by any master or member of the crew of any vessel in respect of any matter concerning the vessel; or iii. for the purpose of being used in any court or place outside Singapore; b.take or attest any Affidavit or Statutory Declaration referred to in paragraph (a); and c.have and exercise such other powers and functions as may be prescribed.”73 Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (oleh Penulis) sebagai berikut: (1)
Wewenang semua Notary Public yang menjabat di Singapura samadengan Notary Public di Inggris.
(2)
Tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) dan (3) dalam pasal ini, maka Notary Public tidak berwenang mengambil sumpah atau pernyataan sehubungan dengan Affidavits atau Statutory Declaration serta hal-hal lain yang
73
Singapore Attorney-General’s Chambers and the Managing for Excellence Office. “Notaries Public Act – Chapter 208”, http://statutes.agc.gov.sg/. Diunduh tanggal 22-03-2010. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
57
berkaitan dengan itu, yang akan digunakan dalam semua peradilan atau instansi dalam wilayah Singapura. (3)
Tanpa mengurangi ketentuan ayat (1), Notary Public dapat: a. mengambil sumpah atau pernyataan sehubungan dengan Affidavit atau Statutory Declaration yang dilaksanakan: i. untuk tujuan mengkonfirmasikan atau membuktikan pra-eksekusi suatu dokumen; ii. oleh nakhoda/kapten kapal atau awak kapal sehubungan dengan segala hal mengenai kapal; atau iii. untuk dipergunakan dalam semua peradilan atau institusi di luar Singapura; b. mengesahkan semua Affidavit atau Statutory Declaration sebagaimana dimaksud pada huruf (a); dan c. melaksanakan wewenang-wewenang lainnya.
2.2.3 Kewajiban Notary Public 1.
Tidak dapat menolak pekerjaan yang ditujukan kepadanya Notary Public tidak dapat menolak suatu perkerjaan yang berhubungan atau
dianggap masuk dalam ruang lingkup kewenangan notarial. Namun ada pengecualian dalam hal penolakan yaitu keterbatasan atau ketidakselarasan hukum, adanya hubungan darah, ketidakcakapan para pihak, ketidakmampuannya untuk mengidentifikasi para pihak atau suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang.74 2.
Tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan Notary Public tidak diperbolehkan membuat suatu tindakan atau akta untuk
dan atas nama dirinya sendiri. Hal ini dikarenakan objek dari wewenang Notary Public adalah memberikan pelayanan kepada orang lain. Ketentuan ini didukung dalam The Notaries Practice Rules 2001, dimana Notary Public dilarang untuk melakukan segala sesuatu yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan 74
Ibid., hal. 28, 29. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
58
keraguan,membuatnya kehilangan sifat tidak berpihak atau mandiri serta merendahkan amanah yang telah diberikan kepadanya.75 3.
Membuat dan menyimpan arsip (protokol) Notary Public mempunyai kewajiban untuk membuat dan menyimpan serta
mempunyai catatan-catatan yang diperlukan atas segala tindakan yang telah dibuatnya, yang disebut Records of Notarial Acts dan dikenal sebagai Protocol.76 4.
Merahasiakan Notary Public mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya selama menjalankan jabatannya termasuk semua tindakan notariil (Notarial Acts), komunikasi antara klien dan Notary Public serta dokumen-dokumen yang diserahkan kepadanya berikut semua informasi yang diperoleh dari dan mengenai klien tersebut. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan dalam hal sehubungan dengan tindakan pencucian uang dan tindakan terorisme.77 5.
Mentaati ketentuan mengenai anti-pencucian uang dan anti-terorisme Berdasarkan Notary Rules 2008 (Prevention of Money Laundering), Notary
Public diwajibkan untuk mengikuti panduan-panduan yang telah dikeluarkan oleh ikatan-ikatan notaris dan mempunyai daftar yang cukup memadai untuk dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang mempunyai kemungkinan adanya keterkaitan dengan kegiatan pencucian uang dan/atau terorisme.78 6.
Menjalankan
jabatan
dengan
asas
kehati-hatian
dan
asas
keterampilan/keahlian
75
Ibid., hal. 29.
76
Ibid., hal. 30, 31.
77
Ibid., hal. 31, 32, 33.
78
Ibid., hal. 33,34, 668, 669.
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
59
Dalam Uniform Law on Notarial Acts 1982, telah dicantumkan ketentuan ketentuan sehubungan dengan tindakan-tindakan yang patut diperhatikan oleh Notary Public dalam menjalankan jabatannya. Dari tindakan-tindakan tersebut, Notary Public dipercayai oleh masyarakat memiliki kemampuan yang memadai dalam profesinya. Tidak hanya itu saja, Notary Public pun dituntut untuk menjalankan jabatannya sesuai dengan keahlian, kehati-hatian, ketelitian, sehingga dapat memberikan nasehat yang bijak kepada kliennya dalam membuat suatu keputusan dalam usahanya. Pada umumnya, Notary Public menerangkan kepada klien mengenai posisi, hak, kewajibannya, termasuk segala hal yang harus dihindari dan diperhatikan sertadisadari guna menjaga kepentingan klien tersebut.79 7.
Menjalankan jabatan dengan asas tidak berpihak Berdasarkan
Notaries
Practice
Rules
2001,
dalam
menjalankan
jabatannya,Notary Public wajib bertindak tidak berpihak, dan tidak dapat melakukan tindakan notaris (Notarial Act) yang mempunyai hubungan atau dapat memberi pengaruh terhadap: i. sendirinya dan urusan yang sehubungan dengan diri sendiri, termasuk hal-hal yang secara pribadi mempunya kepentingan bersama orang lain; ii. pasangan hidupnya, atau pasangan lainnya, atau tunangan yang mana Notary Public tersebut (yang dimaksud pasangan disini adalah seseorang yang mana tinggal bersama Notary Public yang bersangkutan atau dengan siapa orang tersebut mempunyai hubungan intim termasuk sesama jenis); iii. orang-orang yang mempunyai hubungan langsung dan dekat; iv. orang orang yang mana Notary Public yang bersangkutan mempunyai usaha bersama atau berkantor bersama; v. pihak selaku pemberi kuasa yang mana kuasa tersebut ditujukan kepada Notary Public yang bersangkutan selaku penerima kuasa; vi. sedirinya apabila Notary Public yang bersangkutan ditunjuk sebagai pelaksana wasiat;
79
Ibid., hal. 35, 36, 37. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
60
vii. sendirinya apabila Notary Public yang bersangkutan adalah salah satu anggota dari organ perusahaan tersebut; viii. orang-orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Notary Public yang bersangkutan termasuk karyawan; ix. sendirinya apabila Notary Public yang bersangkutan adalah pemegang saham dari suatu perusahaan.80 2.2.4. Larangan Dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya sebagai pejabat, Notary Public di Singapura juga harus memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur. Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu: 1.
larangan untuk pembagian hasil Notary Public dilarang membuat suatu persekutuan atau suatu ikatan
sehubungan dengan pembagian hasil (Notary Public Fee) dengan pihak yang tidak menjabat sebagai Notary Public. Ketentuan ini ditegaskan dalam Court and Legal Services Act 1990 juncto Section 10 of Public Notaries Act 1801;81 2.
kekuasaan Notary Public tidak dapat didelegasikan Kekuasaan Notary Public tidak dapat didelegasikan kepada pihak manapun,
termasuk juga kepada Notary Public lainnya;82 3.
larangan untuk membuat Affidavit dan Statutory Declaration yang digunakan dalam Pengadilan Singapura Berdasarkan Section 4 subsection 1 juncto subsection 2 of Chapter 208 of
Notaries Public Act (Singapore), dinyatakan bahwa Notary Public di Singapura mempunyai segala kekuasaan dan wewenang yang berlaku bagi Notary Public di Inggris, kecuali wewenang untuk mengambil sumpah atau pernyataan sehubungan dengan Affidavit atau Statutory Declaration yang akan digunakan dalam peradilan-peradilan di Singapura. 80
Ibid., hal. 662.
81
Ibid., hal. 29.
82
Ibid., hal. 30. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
61
2.3. Kesalah Pengertian Dan Pemahaman Terhadap Wewenang Notaris Di Indonesia Oleh Klien Asing Singapura 2.3.1. Penyebab Kesalah pengertian dan pemahaman oleh klien asing terhadap wewenang Notaris Kesalah pengertian dan pemahaman oleh klien asing terhadap wewenang Notaris dapat disebabkan beberapa hal. Penyebab-penyebab tersebut akan Penulis uraikan berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa nara sumber, yaitu sebagai berikut: a.
Klien asing khususnya yang berasal dari Singapura (wawancara antara Penulis dengan Klien, pada saat Penulis menjabat sebagai Notaris Pengganti dari Maria Anastasia Halim, SH, Notaris di Kota Batam) Menurut para klien dan investor tersebut, jabatan Notaris dan Notary Public
mempunyai kemiripan nama. Oleh karena itu, pada umumnya klien asing mengganggap bahwa Notaris itu adalah terjemahan dari Notary Public sehingga mereka mengganggap wewenang Notaris di Indonesia sama dengan wewenang Notary Public di Singapura. Hal tersebut juga dikarenakan keterbatasan pengetahuan oleh klien asing dan tidak mempunyai latar belakang hukum. Selain hal-hal tersebut, para klien asing lebih berkonsentrasi terhadap investasi yang akan mereka tanam. b.
C.B.Yeow (Notary Public, Solicitor dan Advocate) dari C.B.Yeow & Co. di Singapura dan Rajah & Tan Law Firm (Solicitor dan Advocate) di Singapura C.B Yeow merupakan salah satu contoh Notary Public di Singapura yang
dalam menjalankan jabatannya juga merangkap sebagai Solicitor dan Advocate. Di negara seperti Singapura maupun negara lain yang menganut sistem hukum Common Law, para Notary Public dapat merangkap jabatan lain seperti Solicitor dan Advocatesebagaimana terjadi pada contoh di atas. Atau dapat juga merangkap jabatan lainnya seperti Commissioners for Oaths. Hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana ternyata dalam Legal Profession Act dan Notaries Public Act dimana
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
62
tidak ada ketentuan yang mengatur tentang larangan bagi Notary Public dalam merangkap jabatan. Notary public seperti juga Notaris di Indonesia pada dasarnya bersifat pasif. Pasif dalam pengertian, baru akan membuat suatu tindakan bagi seseorang atau badan hukum apabila seseorang atau badan hukum tersebut meminta Notary Public untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Solicitor dan Advocate lebih bersifat aktif, aktif dalam pengertian dengan inisiatif mereka sendiri. Dengan tidak adanya larangan untuk merangkap jabatan sebagaimana telah Penulis uraikan secara singkat dalam alenia sebelumnya, maka Notary Public yang dianggap oleh masyarakat umum di Singapura berperan aktif, sebenarnya pada saat menjalankan peran aktif tersebut, Notary Public yang bersangkutan sedang menjalankan perannya sebagai Solicitor atau Advocate atau Commisioners for Oaths. Dengan tidak adanya larangan dalam merangkap jabatan ini, menyebabkan batasan mengenai peran sebagai Notary Public dengan jabatan lainnya menjadi menjadi kabur. Dari penjelasan singkat di atas dapat dilihat bahwa diawali dengan kesalah pengertian dan pemahaman mengenai nama kedua jabatan yaitu Notaris dan Notary Public karena kurang pengetahuan, khususnya pengetahuan dalam bidang hukum dan pandangan para investor yang hanya fokus pada invetasi yang akan atau sedang ditanamkan, selanjutnya presepsi para klien dan investor asing yang menganggap bahwa karena kesamaan nama tersebut juga berarti kesamaan wewenang, dimana mereka mengganggap Notary Public dalam menjalankan wewenangnya bersifat aktif, demikian juga yang mereka harapkan pada Notaris di Indonesia. Oleh karena hal-hal tersebut maka mengakibatkan beberapa hal, yang awalnya kelihatan sederhana sampai dengan akibat yang cukup besar pengaruhnya bagi para klien atau para investor tersebut maupun bagi Notaris. 2.3.2. Akibat Dari Kesalah Pengertian dan Pemahaman Oleh Klien Asing Terhadap Wewenang Notaris Seperti yang telah Penulis uraikan secara singkat di atas, bahwa kesalah pengertian dan pemahaman oleh klien asing ini dapat mengakibatkan beberapa Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
63
hal, baik akibat yang sederhana sampai dengan akibat yang berdampak cukup besar bagi para klien asing/investor itu sendiri maupun bagi Notaris di Indonesia, pada khususnya serta dampak bagi iklim investasi di Indonesia, pada umumnya. Maka berikut ini Penulis akan menguraikan beberapa akibat atau dampak tersebut. a.
Bagi klien/investor asal Singapura Akibat kesalah pengertian dan pemahaman tersebut, para klien/investor
tersebut tidak atau belum memenuhi aturan hukum yang berlaku yang pada akhirnya dapat menghambat investasi mereka di Indonesia. Selain itu, klien asing tersebut akan meminta Notaris di Indonesia untuk membuat suatu produk hukum/jasa Notaris yang mereka perlukan, namun tidak dapat dipenuhi oleh Notaris di Indonesia atau dipenuhi tetapi tidak dapat digunakan ditempat/waktu dimana produk hukum tersebut akan digunakan. b.
Bagi Notaris di Indonesia Akibat dari kesalah pengertian dan pemahaman tersebut, Notaris harus
menghadapi kekecewaan klien asal Singapura yang telah mempunyai persepsi bahwa Notaris di Indonesia akan berperan aktif seperti Notary Public yang mereka kenal di negara mereka yang akan membantu mereka mengurusi segala hal yang diperlukan sehubungan dengan peraturan yang berlaku. c.
Bagi iklim investasi Selain kesalah pengertian dan pemahaman ini, hal lain juga ikut
memberikan dampak negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Dimana klien/investor asing yang telah kecewa terhadap kebijakan pemerintah yang sering kali berubah, para buruh yang sering melakukan demonstrasi ditambah dengan keterbatasan wewenang Notaris yang tidak dapat memenuhi kepentingan mereka serta peraturan ketenagakerjaan yang dianggap tidak kurang menguntungkan bagi para Investor tersebut, memilih untuk meninggalkan Indonesia dan memindahkan investasi mereka ke negara lain yang bisa memberikan kemudahan dalam berinvestasi serta memiliki sarana yang memadai dan mempunyai transparansi hukum sehingga mereka dapat melakukan investasi mereka dan memenuhi segala Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
64
ketentuan perundang-undangan yang disyaratkan sesuai dengan hukum yang berlaku. 2.4.
Tindakan-Tindakan Notaris Dalam Menghadapi Permintaan Klien Asing Khususnya Yang Berasal Dari Singapura Berdasarkan Wewenang Notary Public Setelah pembahasan mengenai sebab dan akibat yang timbul dari kesalah
pengertian dan pemahaman oleh klien asing terhadap wewenang Notaris di Indonesia di atas, maka dapat dilihat bahwa klien asing khususnya yang berasal Singapura telah memiliki kesimpulan sendiri mengenai wewenang Notaris, yang mereka anggap sama dengan wewenang Notary Pubic di negara mereka. Oleh karenanya, mereka seringkali meminta Notaris di Indonesia untuk melakukan halhal yang biasanya mereka dapatkan dari Notary Public di negara mereka. Sehubungan dengan hal tersebut dan setelah mengetahui wewenang Notaris, sebagaimana telah diuraikan dalam sub bab 2.1.2 di atas dan wewenang Notary Public, sebagaimana telah diuraikan dalam sub bab 2.2.2 di atas, maka dalam sub bab ini, Penulis akan membahas beberapa tindakan Notaris dalam menghadapi permintaan klien asing tersebut berdasarkan wewenang Notary Public sebagaimana tercantum dalam Public Notaries Act 1801, Public Notaries Act 1833, Public Notaries Act 1843, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan wewenang Notary Public di Inggris, mengingat Notary Public di Singapura juga mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Inggris. 2.4.1. Memverifikasi dokumen untuk dapat diberlakukan di luar negeri Notary Public di negara-negara dengan sistem hukum Common Law, termasuk Singapura dalam memverifikasi dokumen untuk dapat dipakai di luar negeri harus mempunyai kompetensi terhadap negara lain. kompetensi yang dimaksud adalah memahami hukum di negara yang dituju. Contohnya, Notary Public di Singapura yang diminta untuk memverifikasi dokumen agar dapat dipakai di Malaysia, maka Notary Public di Singapura tersebut harus memahami hukum di negara Malaysia sehubungan dengan dokumen tersebut. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
65
Berdasarkan kuisioner, ada beberapa klien yang meminta Notaris untuk memverifikasi dokumen agar dapat digunakan di luar negeri dan dalam prakteknya Notaris yang bersangkutan akan menanyakan keperluan dari dokumen tersebut, menganalisa data dan dalam kasus tertentu, Notaris akan membantu klien tersebut dengan membuatkan Power of Attorney83 atau Cover Note84 bagi klien tersebut. Sehubungan dengan pemahaman terhadap hukum negara asing, hal tersebut tidak diwajibkan bagi Notaris di Indonesia. 2.4.2. Mengesahkan terjemahan dokumen asal luar negeri Di Indonesia, pada umumnya semua orang dapat melakukan penerjemahan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, dalam hal diperlukan terjemahan dalam bentuk tulisan terhadap suatu dokumen yang diperlukan dalam suatu persidangan, maka diperlukan seorang penerjemah tersumpah atau penerjemah bahasa asing yang diangkat dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta85 untuk menerjemahkan dokumen tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang merupakan kitab undang-undang hukum acara perdata. Sedangkan dalam hal diperlukan terjemahan dalam bentuk lisan dalam pemeriksaan di Pengadilan, maka penerjemahan tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menerjemahkan bahasa asing tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (3) HIR. Penerjemah ini sebelum melakukan penerjemahan wajib diambil sumpahnya dihadapan Majelis Hakim. Sehubungan dengan uraian tersebut, di Indonesia tidak ada suatu instansi atau jabatan termasuk Notaris atau individu yang memiliki wewenang untuk mengesahkan suatu terjemahan dokumen asal luar negeri, sebagaimana yang dilakukan oleh Notary Public. 83
Power of Attorney adalah surat kuasa.
84
Cover Note adalah suatu istilah yang lazimnya digunakan oleh para Notaris dalam membuat suatu keterangan Notaris sehubungan dengan akta atau produk hukum lainnya. 85 Berdasarkan hasil wawancara Bapak Prahasto W. Pamungkas, SH, LL.M. tertanggal 2 Mei 2010. Bapak Prahasto W.Pamungkas adalah seorang Penerjemah Tersumpah (SK 5226/1998 tertanggal 17 Juni 1998, 2228/2001 tertanggal 31 Juli 2001, 1840/2002, tertanggal 19 September 2002, 2125/2002 tertanggal 16 Oktober 2002). Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
66
2.4.3. Membuat protest non akseptasi dan/atau protest non pembayaran terhadap wesel Pengaturan tentang Wesel di Indonesia termaktub dalam Buku I Bab 6 dan 7 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 100 KUHD, disebutkan bahwa wesel adalah surat perintah tanpa syarat, untuk membayar sejumlah uang, yg di dalamnya memuat 8 (delapan) hal yaitu: 1. nama “surat wesel” yang dimuatkan di dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahas surat itu ditulisnya; 2. perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; 3. nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayar); 4. penetapan hari bayarnya; 5. penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan; 6. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan; 7. tanggal dan tempat surat wesel ditariknya; 8. tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik).86 Dalam hal terjadi wanprestasi, dimana debitur menolak untuk menerima (non akseptasi) atau menolak pembayaran (non payment), maka kreditor dapat membuat protes penolakan tersebut. Protes terhadap non akseptasi atau non payment tersebut harus dibuat dalam bentuk akta otentik oleh seorang Notaris atau seorang juru sita dan harus disertai dengan 2 (dua) orang saksi. Protes tersebut harus memuat sekurang-kurangnya: 1.-suatu turunan kata demi kata dari suatu wesel yang bersangkutan, dari akseptasinya, dari segala endosemen, dari avalnya dan dari alamat tertulis di dalamnya; 2.-keterangan bahwa akseptasi atau pembayarannya dari orang-orang ditempat tersebut dari pasal yang lalu telah diminta tetapi tidak diperolehnya; 3.-keterangan tentang sebab-sebab non akseptasi atau non pembayaran, yg dikemukakannya; 4.-pemegang untuk menandatangani protes itu dan sebab-sebab penolakannya; 5. keterangan bahwa ia, Notaris atau jurusita, karena non akspetasi atau non pembayaran telah membuat protes itu.87 86
Pasal 100 KUHD Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
67
Setelah Notaris membuat salinan akta protest non akseptasi dan/atau protest non pembayaran, maka salinan tersebut harus didaftarkan dalam register khusus dengan diberi nomor dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri ditempat protest non akseptasi dan/atau protest non pembayaran tersebut dibuat.88 Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dilihat bahwa Notaris juga memiliki wewenang untuk membuat protest non akseptasi dan/atau protest non pembayaran terhadap wesel, yang juga merupakan salah satu wewenang Notary Public. 2.4.4. Mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya Di Indonesia, dalam hal diperlukan pengesahan terhadap terhadap fotokopi suatu dokumen yang telah dicocokan keasliannya dengan dokumen aslinya, hal ini dapat dimintakan kepada instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut , sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UUJN, Notaris juga berwenang untuk mengesahkan fotokopi semua dokumen dengan ketentuan bahwa Notaris yang bersangkutan telah mencocokan fotokopi tersebut dengan dokumen aslinya. Hal ini sebagaimana telah Penulis uraikan dalam sub bab 2.1.2 angka 5 di atas. 2.4.5. Membuat akta tanah dan melakukan pengurusan sehubungan dengan tanah beserta turutannya serta membuat akta wasiat Wewenang ini merupakan gabungan dari beberapa wewenang, yaitu: a. membuat akta tanah; b. melakukan pengurusan yang berkaitan dengan tanah; dan c. membuat akta wasiat. Pertama-tama Penulis akan membahas mengenai pembuatan akta tanah. Wewenang membuat akta yang merupakan salah satu wewenang Notary Public, juga merupakan salah satu wewenang Notaris. Hal ini dapat dilihat dalam sub bab 2.1.2 angka 1 di atas. Namun, wewenang Notaris untuk membuat akta tanah atau akta yang berkaitan dengan pertanahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 87
Pasal 143 dan Pasal 143 huruf b KUHD
88
Pasal 143 huruf c KUHD Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
68
ayat (2) huruf f UUJN dan sebagaimana telah Penulis uraikan dalam sub bab 2.1.2 angka 7 di atas, harus diperhatikan lagi. Mengingat setelah diundangkannya UUJN, sempat terjadi polemik mengenai wewenang ini, dimana timbul 3 (tiga) penafsiran diantaranya penafsiran dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yaitu sebagai berikut: 1. penafsiran bahwa Notaris telah mengambilalih semua wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah89 (PPAT) atau telah menambah wewenang Notaris (jika dibandingkan dengan wewenang yang ada dalam Peraturan Jabatan Notaris Staadblaad 1860-3); 2. penafsiran bahwa bidang pertanahan menjadi wewenang Notaris; dan 3. penafsiran bahwa tetap tidak ada pengambilalihan dari PPAT ataupun pengembalian wewenang kepada Notaris, baik PPAT maupun Notaris, telah mempunyai wewenang sendiri-sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, bila diperhatikan dan ditafsirkan secara cermat, ketentuan mengenai wewenang Notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan ini, tidak menambah wewenang Notaris di bidang pertanahan dan tidak mengambilalih wewenang PPAT. Notaris tetap mempunyai wewenang dalam bidang pertanahan, sepanjang hal tersebut bukan termasuk dalam ruang lingkup wewenang PPAT yang telah diatur jauh sebelumnya. Sehubungan dengan hal ini juga, dapat dilihat bahwa sampai saat ini tidak ada sengketa wewenang antara Notaris dan PPAT, karena Notaris dan PPAT mempunyai ruang lingkup wewenangnya masing-masing sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Notaris berwenang membuat akta dibidang pertanahan dalam hal tanah tersebut belum terdaftar hak atas tananya atau hak atas atas tanah 89
Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah mencantumkan pengertian PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mencantumkan pengertian PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu; Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mencantumkan pengertian PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
69
seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai, atas tanah yang bersangkutan belum timbul. Sedangkan akta-akta lainnya yang berkaitan dengan tanah masih menjadi wewenang PPAT sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai wewenang berikutnya yaitu pengurusan yang berkaitan dengan tanah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka pengurusan yang berkaitan dengan tanah termasuk dalam wewenang PPAT. Sehingga Notaris tidak berwenang terhadap pengurusan tersebut. Hal ini juga dapat dilihat dalam UUJN atau peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang wewenang Notaris. Selanjutnya mengenai wewenang untuk membuat akta wasiat. Untuk mengetahui apakah Notaris berwenang membuat akta wasiat, maka sebelumnya Penulis akan menguraikan secara ringkas mengenai wasiat. Wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya dikemudian hari setelah ia meninggal dunia. Akta wasiat ini dapat dicabut kembali.90 Selanjutnya, ketentuan umum mengenai wasiat diatur dalam Pasal 874 sampai dengan 894 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada 3 (tiga) macam bentuk wasiat, yaitu: a. surat wasiat olografis 91 (tulisan tangan), yang diatur dalam Pasal 932-937 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; b. surat wasiat rahasia92, yang diatur dalam Pasal 940 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
90
Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
91
Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis. Pasal 27 Staatblad 1860:3
92
Akta Superskripsi dari Surat Wasiat Rahasia. Pasal 27 Staatblad 1860:3 Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
70
c. Akta wasiat umum, yang diatur dalam Pasal 938-939 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Notaris sebagai pejabat dapat membuat akta wasiat, hal ini dapat dilihat dan didukung dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, yaitu: a. Pasal 938 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi tiap-tiap surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi; b. Pasal 16 ayat (1) huruf h, i, j, l juncto ayat (9) UUJN. Pasal-pasal tersebut memuat tentang kewajiban Notaris yang berkaitan dengan akta wasiat; dan c. penjelasan Pasal 62 UUJN, yang memuat tentang protokol Notaris, dimana disebutkan bahwa bahwa salah satu protokol Notaris adalah buku daftar wasiat 2.4.6. Mengambil sumpah dan membuat Affidavit Mengenai wewenang ini dan sehubungan dengan Section 4 subsection 2 of Chapter 208 of Notaries Public Act (Singapura), sebagaimana yang telah Penulis uraikan dalam sub bab 2.2.2 di atas, maka Notary Public tidak berwenang mengambil sumpah atau pernyataan sehubungan dengan Affidavit atau Statutory Declaration serta hal-hal lain yang berkaitan dengan itu, yang akan digunakan dalam semua peradilan atau instansi dalam wilayah Singapura. Namun diluar hal itu, Notary Public Singapura berwenang mengambil sumpah atau pernyataan sehubungan dengan Affidavit yang akan dipergunakan di luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila diperlukan kesaksian dari seseorang dalam suatu perkara perdata di Singapura, maka dapat dilakukan diluar pengadilan, dengan menuangkan kesaksian tersebut ke dalam Affidavits (istilah yang digunakan di Singapura adalah Affidavit of Evidence). Affidavits tersebut harus diuji terlebih dahulu di hadapan Commissioners for Oaths di Singapura sebelum dapat digunakan dalam acara perdata. Hal-hal yang dapat dituangkan dalam Affidavit of Evidence tersebut antara lain: i.
Permohonan untuk mengutarakan dokumen-dokumen apa saja yang dimiliki masing-masing pihak yang ada pada mereka, sehubungan dengan perkara yang sedang dilangsungkan;
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
ii.
71
Permohonan untuk melakukan perubahan dalam beberapa dokumen yang telah didaftar seperti gugatan, bantahan, sehubungan dengan perkara yang sedang dilangsungkan;
iii.
Permohonan dari salah satu pihak untuk meminta putusan sela (belum masuk pokok perkara) atau putusan tanpa diperlukan suatu acara persidangan dengan dasar karena pihak lawan tidak dapat memenuhi Rules of Court93;
iv. Permohonan untuk summary judgement ataupun putusan verstek dimana penggugat memohon agar perkara diputuskan tanpa acara persidangan, dengan dasar karena tidak mempunyai pembelaan yang cukup untuk mengajukan pembelaan. 94 Dari uraian singkat di atas, dapat dilihat bahwa di Singapura ataupun di negara-negara lain dalam sistem hukum Common Law, wewenang untuk mengambil sumpah dan membuat Affidavit merupakan 2 (dua) wewenang yang tidak dapat dipisahkan. Namun, untuk membahas mengenai hubungan wewenang ini dengan Notaris, maka kedua wewenang tersebut harus dilihat secara terpisah. Yang pertama, yaitu wewenang untuk mengambil sumpah. Dalam perkara perdata di Indonesia, dalam hal seseorang akan bersaksi dalam suatu persidangan, maka saksi tersebut harus disumpah terlebih dahulu menurut agamanya di hadapan Hakim.95 Namun, apabila saksi tersebut karena kepercayaannya tidak dapat mengangkat sumpah, maka saksi tersebut dapat membuat suatu janji.96 Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dilihat Notaris tidak memiliki wewenang untuk mengambil sumpah, sebagaimana yang dimiliki oleh Notary Public. 93
Rules of Court, for example, those relating to giving further details of the facts of one's case, the gathering and exchange of documents to prove one's case and the preparation and exchange of witness' statements (by way of affidavits of evidence-in-chief) which each party is relying on. In the course of preparing the case for trial during the pre-trial stages, each party may file interlocutory applications to the court in order to further the preparation of his case. 94
Subordinate Court of Singapore. “Prosedur Acara Perdata di Singapura sehubungan dengan Affidavit - tingkat 1.” http://app.subcourts.gov.sg/civil/page.aspx?pageid=3813. Diunduh 31 Mei 2010. 95
Pasal 147 HIR.
96
Pasal 177 Reglemen Hukum acara perdata dimuka Raad van Justitie. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
72
Wewenang yang kedua yaitu membuat Affidavits. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada sub bab 2.2.2 di atas, bahwa apabila seseorang tidak dapat melakukan sumpah karena satu dan lain hal, yang berarti tidak dapat membuat Affidavits, maka orang yang bersangkutan dapat membuat pengukuhan/pernyataan (Affirmation). Ketentuan mengenai Affirmation ini terdapat dalam Section 5 of Chapter 211 of Oaths And Declarations Act (Singapore). Disebutkan bahwa Affirmation dibuat tanpa mengambil sumpah terlebih dahulu. Oleh karena itu, kalimat yang menyebutkan tentang sumpah (sworn/oath) dapat diubah dengan kalimat sebagai berikut: “solemnly, sincerely and truly declare and affirm” dan meniadakan kalimat seperti “So help me God” sebagaimana dimaksud dalam Section 16 point b of Chapter 211 of Oaths and Declaration Act.97 Dari segi hukum, Affirmation ini mempunyai kedudukan yang sama dengan Affidavit. Sehubungan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan wewenangwewenang Notaris sebagaimana telah Penulis uraikan dalam sub bab 2.1.2 di atas, maka dalam hal klien meminta Notaris untuk membuat Affidavits, Notaris tidak dapat memenuhinya, karena tidak masuk dalam ruang lingkup wewenang seorang Notaris. Namun, bila dikaitkan dengan Affirmation yang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Affidavits, maka Notaris dapat melakukan suatu tindakan hukum yang menyerupai pengesahan terhadap Affirmation tersebut yaitu Legalisasi. Seperti yang telah dijelaskan pada sub bab 2.2.2 bahwa Affirmation adalah suatu pengukuhan/pernyataan dari seseorang, tanpa mengambil sumpah terlebih dahulu dan baru dapat digunakan apabila telah diuji dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Hal ini menyerupai wewenang Notaris dalam hal membuat Legalisasi, sebagaimana telah Penulis uraikan dalam sub bab 2.1.2 angka 2
97
Section 16 of Chapter 211 regarding Oaths and Declaration Act states: Circumstances under which affirmation may be made: 16.-Any person who – a.-is a Hindu or Muslim or of some other religion according to which oaths are not of binding force; or b.-has a conscientious objection to taking an oath, and who is required to take an oath of office or judicial oath under any writeen law may, instead of taking the oaths referred to in section 15 (1) or (2), as the case may be, make an affirmation in the form of those oaths, substituting the words “solemnly, sincerely and truly declare and affirm” for the word “swear” and omitting the words “So help me God”. Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
73
di atas, yang pada pokoknya suatu dokumen atau Affirmation baru dapat digunakan setelah diuji dan mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang. Meskipun pada pokoknya sama, namun dalam membuat Legalisasi untuk suatu dokumen termasuk Affirmation, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh klien dan Notaris, yaitu klien harus membawa dokumen atau Affirmation yang akan dilegalisasi tersebut ke hadapan Notaris untuk di tandatangani di hadapan Notaris. Selanjutnya klien tersebut akan membacakan dan menyatakan isi dari dokumen atau Affirmation tersebut kepada Notaris, kemudian Notaris akan menanyakan apakah klien yang bersangkutan mengerti dan memahami isi dokumen atau Affirmation tersebut. Setelah isi dari dokumen atau Affirmation tersebut dimengerti dan dipahami oleh klien, maka klien menandatangani dokumen atau Affirmation tersebut di hadapan Notaris. Berikutnya, Notaris melakukan tindakan administrasi terhadap dokumen atau Affirmation diantaranya memberikan nomor, tanggal, stempel serta membubuhkan tandatangannya pada dokumen atau Affirmation tersebut. 2.4.7. Membuat Ship Protest dan akta/perjanjian sehubungan dengan aktivitas kapal Dalam hal klien asing meminta Notaris untuk membuat Ship Protest dan akta/perjanjian sehubungan dengan aktivitas kapal dalam bentuk Akta Notaris, Notaris di Indonesia dapat memenuhinya karena berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN, Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditegaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Pembuatan Ship Protest dan akta/perjanjian sehubungan dengan aktivitas kapal dalam bentuk Akta Notaris tersebut termasuk dalam suatu perbuatan dan perjanjian yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
74
Dalam praktek, sebuah Ship Protest biasanya sudah disusun dengan baik/rapi oleh pihak kapal, sehingga, para awak kapal atau biasanya diwakili oleh Nahkoda/Kapten kapal, hanya akan meminta Notaris untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal Ship Protest tersebut dengan mendaftarkannya dalam buku khusus (Legalisasi) yang mana hal tersebut merupakan salah satu wewenang Notaris sebagaimana tercantum dalam ketantuan Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN. SHIP PROTEST
Gambar 2.11. Contoh Legalisasi Ship Protest 2.4.8. Membuat Certificate of Law Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah Certificate of Law sebagaimana dikenal di negara sistem hukum Common Law. Dalam yurisdiksi Civil Law, yaitu di Indonesia, Certificate of Law hampir mirip dengan pembuat akta dalam bentuk otentik ataupun dalam bentuk dibawah tangan, dimana dalam hal akta tersebut dibuat dibawah tangan, maka perbuatan Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
75
selanjutnya adalah para pihak menandatangani akta dibawah tangan tersebut dihadapan Notaris, yang dikenal sebagai legalisasi (istilah di Indonesia) atau attestation (istilah di negara sistem Common Law). Kesimpulan apakah Notaris di Indonesia dapat membuat Certificate of Law, jawabannya adalah dimungkinkan untuk Notaris di Indonesia membuat suatu Certificate of Law, karena istilah Certificate of Law hanya sekedar suatu istilah yang digunakan di negara sistem hukum Common Law.
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.
76
Gambar 2.12. Contoh Legalisasi Statutory Declaration 2.4.9. Memberi nasehat hukum mengenai hukum di negara kedudukan Notary Public berada Apabila klien asing meminta nasehat sehubungan dengan hukum di negaranya dan di negara lain, maka Notaris hanya dapat memenuhinya sebagian. Notaris di Indonesia dapat memberi nasehat hukum, sepanjang nasehat tersebut berhubungan dengan pembuatan akta sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN dan masih dalam batas kewenangannya. Namun, apabila pemberian nasehat hukum tersebut berbentuk legal opinion dan diluar dari pembuatan Akta Notaris, maka tindakan tersebut telah berada diluar wewenang Notaris di Indonesia. Tentunya, Notaris di Indonesia tidak dapat memberi nasehat sehubungan dengan hukum di negara lain. Tindakan tersebut sudah dianggap diluar wewenang dan kompetensi Notaris di Indonesia.
Universitas Indonesia
Notaris dan notary..., Yudo Diharjo Lantanea, FH UI, 2010.