BAB 2 LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2.1
Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Penggabungan Usaha Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Nomor 22 (PSAK No.22 ) revisi 2010 tentang akuntansi penggabungan usaha menjelaskan bahwa ”Penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi suatu entitas ekonomi karena suatu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain, jenis penggabungan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu akuisisi dan penyatuan pemilikan (merger)”. Penggabungan usaha (business combination) secara umum adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha dapat berupa pembelian saham suatu perusahaan oleh perusahaan lain, atau pembelian aktiva neto suatu perusahaan. Secara teori penggabungan usaha dapat berupa merger, akuisisi, dan konsolidasi (Setiawan, 2014).
2.1.2 Pengertian Merger dan Akuisisi Merger berasalah dari bahasa latin yaitu merger yang berarti bergabung, bersama, berkombinasi yang menyebabkan hilangnya identitas akibat penggabungan ini. Merger merupakan penggabungan usaha dari dua atau lebih perusahaan yang bergabung kedalam salah satu perusahaan yang telah ada sebelumnya dan menghilangkan salah satu nama perusahaan yang melakukan merger. Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitas atau bubar (Moin, 2010). Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1988 dalam (Moin, 2010) mendefinisikan “Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”
11
12
Berdasarkan definisi merger digambarkan dalam Gambar 2.1. Merger merupakan suatu bentuk penggabungan usaha antar dua atau lebih perusahaan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perusahaannya sementara perusahaan yang lainnya meninggalkan status sebagai badan usaha dan kekayaannya dialihkan ke dalam perusahaan yang tetap berdiri tersebut. Perusahaan A Proses Merger Perusahaan B
Perusahaan A & Perusahaan B
Gambar 2.1 Skema Merger Sumber: Moin (2010)
Akuisisi berasal dari bahasa Latin yaitu acquisitio dan acquisition, secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. “Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalihan atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah” (Hariyani, dkk, 2011). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1998 dalam (Moin, 2010:8) “akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.” Berdasarkan definisi akuisisi digambarkan dalam Gambar 2.2. Akuisisi merupakan suatu bentuk penggabungan usaha antar dua atau lebih perusahaan dengan salah satu perusahaan melakukan pengambilalihan terhadap aset atau saham perusahaan
lainnya
yang
mengakibatkan
perusahaan
mengendalikan perusahaan yang diambilalih tersebut.
pengakuisisi
dapat
13
Perusahaan A Perusahaan A Proses Akuisisi
Mengendalikan
Perusahaan B Perusahaan B
Gambar 2.2 Skema Akuisisi Sumber: Moin (2010)
2.1.3 Klasifikasi Merger dan Akuisisi Berdasarkan
aktivitas
ekonomi
maka
merger
dan
akuisisi
dapat
diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu (Hartanto & Faliany, 2012:43): a. Merger Horisontal Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi merger perusahaanperusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar atau industri yang sama. Salah satu tujuan utama dari merger dan akuisisi horisontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut. Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah pada monopoli. b. Merger Vertikal Merger vertikal adalah penggabungan dua tahapan produksi atau distribusi. Keuntungan dari jenis merger seperti ini adalah terjaminnya pemasokan bahan baku, penekanan biaya transaksi, terciptanya koordinasi yang lebih baik, dan mempersulit kemungkinan masuknya perusahaan pesaing yang baru. Merger dan akuisisi vertikal ini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi ke belakang atau ke bawah (backward/downward integration) dan integrasi ke depan atau ke atas (forward/upward integration).
14
c. Merger Konglomerat Merger konglomerat adalah melibatkan dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. Merger dan akuisisi konglomerat
terjadi
apabila
sebuah
perusahaan
berusaha
untuk
menganekaragamkan bidang bisnisnya dengan memasuki bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula. Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuah konglomerasi, yang artinya memiliki bidang bisnis yang sangat beragam dalam industri yang berbeda. d. Merger Ekstensi Pasar Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini yaitu untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masingmasing perusahaan. Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari awal di negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri. e. Merger Ekstensi Produk Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan
untuk
memperluas
lini
produk
masing-masing perusahaan.
Perusahaan akan menawarkan lebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.
2.1.4 Motif Merger dan Akuisisi Pada prinsipnya terdapat dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan merger dan akuisisi yaitu motif ekonomi dan motif non-ekonomi. Motif ekonomi berkaitan dengan tujuan perusahaan yaitu meningkatkan nilai perusahaan
15
atau memaksimalkan kemakmuran pemegang saham. Sedangkan motif non ekonomi adalah motif yang bukan didasarkan pada tujuan perusahaan, tetapi didasarkan pada keinginan subyektif atau ambisi pribadi pemilik atau manajemen perusahaan (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011). 1. Motif Ekonomi Merger dan akusisi memiliki motif ekonomi dengan tujuan jangka panjang yaitu untuk mencapai peningkatan nilai (value creation) bagi perusahaan dan bagi pemegang saham. Oleh karena itu seluruh aktivitas dan keputusan yang diambil oleh perusahaan harus diarahkan untuk dapat mencapai tujuan ini. Implentasi program yang dilakukan oleh perusahaan harus melalui langkah-langkah konkrit misalnya melalui efisiensi produksi, peningkatan penjualan, pemberdayaan dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia. Disamping itu dalam motif ekonomi merger dan akuisisi yang lain, yaitu (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011): a. Mengurangi waktu, biaya dan risiko kegalalan memasuki pasar baru. b. Mengakses reputasi teknologi, produk, dan merk dagang. c. Memperoleh individu-individu atau sumberdaya manusia yang professional. d. Membangung kekuatan pasar. e. Memperluas pangsa pasar. f. Mengurangi persaingan. g. Mendiversifikasi lini produk. h. Mempercepat pertumbuhan. i. Menstabilkan cash flow dan keuntungan. 2. Motif Sinergi Salah satu motivasi atau alasan utama perusahaan melakukan merger dan akuisisi adalah menciptakan sinergi. Sinergi merupakan nilai keseluruhan perusahaan setelah merger dan akuisisi yang lebih besar dari pada penjumlahan nilai masingmasing perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Sinergi dihasilkan melalui kombinasi aktivitas secara simultan dari kekuatan atau lebih elemen-elemen perusahaan yang bergabung sedemikian rupa sehingga gabungan aktivitas tersebut menghasilkan efek yang lebih besar dibandingkan dengan penjumlahan aktivitasaktivitas perusahaan jika mereka bekerja sendiri. Pengaruh sinergi bisa timbul dari empat sumber, yaitu (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011):
16
a. Penghematan operasi, yang dihasilkan dari skala ekonomis dalam manajemen, pemasaran, produksi atau distribusi. b. Penghematan keuangan, yang meliputi biaya transaksi yang lebih rendah dan evaluasi yang lebih baik oleh para analisis sekuritas. c. Perbedaan efisiensi, yang berarti bahwa manajemen salah satu perusahaan, lebih efisien dan aktiva perusahaan yang lemah akan lebih produktif setelah merger dan akuisisi. d. Peningkatan penguasaaan pasar akibat berkurangnya persaingan. 3. Motif Diversifikasi Diversifikasi adalah strategi pemberagaman bisnis yang bisa dilakukan melalui merger dan akuisisi. Diversifikasi bertujuan untuk mendukung aktivitas bisnis dan operasi perusahaan dalam mengamankan posisi bersaing. Akan tetapi jika melakukan diversifikasi yang semakin jauh dari bisnis semula, maka perusahaan tidak lagi berada pada koridor yang mendukung kompetensi inti (core competence). Disamping memberikan manfaat seperti transfer teknologi dan pengalokasian modal, diversifikasi juga membawa kerugian yaitu adanya subsidi silang (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011). 4. Motif Non-ekonomi Aktivitas merger dan akuisisi terkadang dilakukan bukan untuk kepentingan ekonomi saja tetapi juga untuk kepentingan yang bersifat non-ekonomi, seperti prestise dan ambisi. Motif non-ekonomi bisa berasal dari manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011).
2.1.5 Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi 2.1.5.1 Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi Secara spesifik, kelebihan dan kekurangan akuisisi antara lain adalah (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011): a. Kelebihan dari akuisisi adalah sebagai berikut: 1. Akuisisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham. 2. Dalam akuisisi saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender
17
penawaran (tender offer) sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan. 3. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover). 4. Akuisisi asset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham. b. Kekurangan dari akuisisi saham dan akuisisi asset sebagai berikut 1. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. 2. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger. 3. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
2.1.5.2 Kelebihan dan Kekurangan Merger Kelebihan dan kekurangan merger yaitu (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011): a. Kelebihan Merger Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. b. Kekurangan Merger Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
2.1.6 Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan dan Kegagalan Merger dan Akuisisi Keberhasilan ataupun kegagalan akuisisi dan merger sangat bergantung pada ketepatan analsis dan penelitian yang menyeluruh terhadap faktor-faktor penyelaras antara organisasi yang akan bergabung. Faktor-faktor yang dianggap member kontribusi terhadap keberhasilan akuisisi dan merger yaitu (Hariyani, dkk, 2011): 1. Melakukan audit sebelum merger atau akuisisi.
18
2. Perusahaan target dalam keadaan baik. 3. Memiliki pengalaman melakukan merger dan akuisisi sebelumnya. 4. Perusahaan target relatif kecil. 5. Melakukan merger atau akuisisi yang bersahabat. Sedangkan faktor-faktor yang memicu kegagalan merger dan akuisisi (Hariyani, dkk, 2011): 1. Perusahaan target memiliki kesesuaian strategi yang rendah dengan perusahaan pengambilalih. 2. Hanya mengandalkan analisis strategik yang baik tidaklah cukup untuk mencapai keberhasilan merger dan akuisisi. 3. Tidak adanya kejelasan mengenai nilai yang tercipta dari setiap program akuisisi. 4. Pendekatan-pendekatan integritas yang tidak disesuaikan dengan perusahaan targer yaitu absorbsi, preservasi, atau simbiosis. 5. Rencana integrasi yang tidak disesuaikan dengan kondisi lapangan. 6. Tim negosiasi yang berbeda dengan tim implementasi yang akan menyulitkan proses integritasi. 7. Ketidak pastian, ketakutan, dan kegelisahan diantara staf perusahaan yang tidak ditangani. 8. Pihak pengambilalih tidak mengkomunikasikan perencanaan dan pengharapan mereka terhadap karyawan perusahaan target sehingga terjadi kegelisahan diantara karyawan.
2.1.7 Langkah Merger dan Akuisisi Dalam proses melakukan merger terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum, dalam, maupun setelah merger terjadi. Menurut Caves, langkah-langkah yang harus diambil dapat dibagi menjadi tiga bagian (Moin, 2010) yaitu: 1. Pre-merger Pre-merger dalam hal ini merupakan keadaan sebelum merger dimana dalam tahap ini, tugas dari seluruh jajaran direksi maupun manajemen kedua atau lebih perusahaan untuk mengumpulkan informasi yang kompeten dan signifikan untuk kepentingan proses merger perusahaan-perusahaan tersebut.
19
2. Merger stage Pada saat perusahaan-perusahaan tersebut memutuskan untuk melakukan merger, hal yang harus dilakukan oleh mereka untuk pertama kalinya dalam tahapan ini adalah menyesuaikan diri dan saling mengintergrasikan diri dengan partner mereka agar dapat berjalan sesuai dengan partner mereka. 3. Post-merger Pada tahapan ini, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan. a. Langkah Pertama yang akan dilakukan oleh perusahaan adalah dengan melakukan restrukturisasi, dimana dalam merger, sering terjadinya dualism kepemimpinan yang akan membawa pengaruh buruk dalam organisasi. b. Langkah kedua yang akan diambil adalah dengan membangun suatu kultur baru dimana kultur atau budaya baru perusahaan atau dapat juga merupakan budaya yang sama sekali baru bagi perusahaan. c. Langkah ketiga yang diambil adalah dengan cara melancarkan transisi, dimana yang harus dilakukan dalam hal ini adalah dengan membangun suatu kerjasama, dalam berupa tim gabungan ataupun kerjasama mutual. Tata Cara Pelaksanaan Akuisisi Peraturan pemerintah No. 27 tahun 1998 dalam (Moin, 2010). Mengatur tata cara akuisisi sebagai berikut: 1. Usulan rencana pengambilalihan wajib mendapat persetujuan komisaris perseroan yang akan diambilalih dan yang mengambilalih atau lembaga serupa dari pihak yang akan mengambilalih, dengan memuat sekurang-kurangnya: a. Nama dan tempat kedudukan perseroan serta badan hukum lain, atau identitas orang perseorangan yang melakukan pengambilalihan. b. Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan, pengurus badan hukum. c. Atau orang perseorangan yang melakukan pengambilalihan. d. Laporan tahunan terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari perseroan dan badan hukum lain yang melakukan pengambilalihan. e. Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan pengambilalihan apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham.
20
f. Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil pengambilalihan. Rancangan perubahan anggaran dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila pengambilalihan tersebut menyebabkan adanya perubahan anggaran dasar. Jumlah saham yang akan diambilalih. g. Kesiapan pendanaan. h. Neraca gabungan proforma perseroan setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan tersebut berdasarkan hasil penilaian ahliyang independen. i. Cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan perusahaan. j. Cara penyelesaian status karyawan dari perseroan yang akan diambil alih. k. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan. 2. Ringkasan rancangan pengambilalihan sebagaimana disebutkan di atas wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang melakukan pengambilalihan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS masing-masing perseroan. Rancangan Pengambilalihan wajib mendapat persetujuan RUPS perseroan yang akan diambilalih dan yang akan mengambilalih atau lembaga serupa dari pihak yang akan mengambilalih. Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam Akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa indonesia.
2.2
Analisis Kinerja Keuangan
2.2.1 Pengertian Kinerja Keuangan “Kinerja keuangan merupakan gambaran kondisi keuangan pada suatu periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun penyaluran dana yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas” (Jumingan, 2011:239). “Kinerja keuangan merupakan hasil atau prestasi yang telah dicapai oleh manajemen perusahaan dalam menjalankan fungsinya mengelola asset perusahaan secara efektif selama periode tertentu” (Rudianto, 2013:189).
21
“Kinerja keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar” Fahmi (2013:239). Dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan perusahaan merupakan ukuran tingkat keberhasilan menajemen perusahaan dalam mengelola sumber daya keuangan sesuai dengan standar yang ada. Pada dasarnya penilaian kinerja keuangan perusahaan merupakan suatu penilaian yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan serta menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangannya secara baik dan benar. Seperti dengan membuat suatu laporan keuangan yang telah memenuhi standar dan ketentuan dalam SAK (standar akuntansi keuangan) atau GAAP (General Acepted Accounting Principle).
2.2.2 Tahap dalam Menganalisis Kinerja Keuangan Menurut (Fahmi, 2011) ada 5 (lima) tahapan dalam menganalisis kinerja keuangan suatu perusahaan secara umum yaitu : 1. Melakukan review terhadap data laporan keuangan review disini dilakukan dengan tujuan agar laporan yang sudah dibuat tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku secara umum dalam dunia akuntansi, sehingga dengan demikian hasil laporan keuangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. 2. Melakukan perhitungan penerapan metode, perhitungan disini adalah disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang sedang dilakukan sehingga hasil dari perhitungan tersebut akan memberikan suatu kesimpulan sesuai dengan analisis yang diinginkan. 3. Melakukan perbandingan terhadap hasil perhitungan yang telah diperoleh, kemudian dilakukan perbandingan dengan hasil hitungan dari berbagai perusahaan
lainnya.
Metode
yang
paling
umum
dipergunakan
untuk
perbandingan ini ada dua yaitu : a. Time series analysis, yaitu membandingkan secara antar waktu atau antar periode, dengan tujuan itu nantinya akan terlihat secara grafik. b. Cross sectional approach, yaitu melakukan perbandingan terhadap hasil hitungan rasio-rasio yang telah dilakukan antara satu perusahaan dengan
22
perusahaan lainnya dalam ruang lingkup yang sejenis yang dilakukan secara bersamaan. Dari hasil penggunaan metode ini diharapkan nantinya akan dapat dibuat suatu kesimpulan yang menyatakan posisi perusahaan tersebut berada dalam kondisi sangat baik, baik, sedang/normal, tidak baik, dan sangat tidak baik. 4. Melakukan penafsiran (interpretation) terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan pada tahap ini analisis melihat kinerja keuangan perusahaan adalah setelah dilakukan ketiga tahap tersebut selanjutnya dilakukan penafsiran untuk melihat apa-apa saja permasalahan dan kendala-kendala yang dialami perusahaan tersebut. 5. Mencari dan memberikan pemecahan masalah (solution) terhadap permasalahan yang ditemukan pada tahap terakhir ini setelah ditemukan berbagai permasalahan yang dihadapi maka dicarikan solusi guna memberikan suatu input atau masukan agar apa yang menjadi kendala dan hambatan selama ini dapat terselesaikan.
2.2.3 Pengertian dan Unsur Laporan Keuangan Menurut PSAK No.1, paragraf 7, menjelaskan bahwa “ laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan dari laporan keuangan yaitu memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguana laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka”. Laporan keuangan merupakan suatu informasi yang menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dan lebih jauh informasi tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran kinerja keuangan perusahaan tersebut (Fahmi, 2013:2). Laporan keuangan pada dasarnya merupakan hasil dari proses akuntansi yang dapat Digunakan sebagai alat untuk mengkomunikasikan data keuangan atau aktivitas perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Hery, 2012:3). Harahap (2011:105) mendefinisikan laporan keuangan sebagai suatu laporan yang menggambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan pada saat tertentu atau jangka waktu tertentu.
23
Menurut
Kasmir
(2013)
“Laporan
keuangan
adalah
laporan yang
menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu”. Menurut Kasmir (2013) unsur-unsur laporan keuangan terbagi 5 (lima) yaitu: 1. Neraca merupakan laporan yang menunjukkan jumlah aktiva (harta), kewajiban (utang) dan modal perusahaan (ekuitas) perusahaan pada saat tertentu. Artinya dari suatu neraca akan tergambar jumlah harta, kewajiban dan modal suatu perusahaan. 2. Laporan laba rugi menunjukkan kondisi usaha suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu. Artinya laporan laba rugi harus dibuat dalam suatu siklus operasi atau periode tertentu guna mengetahui jumlah perolehan pendapatan (penjualan) dan biaya yang telah dikeluarkan sehingga dapat diketahui perusahaan dalam keadaan laba/rugi. 3. Laporan perubahan modal merupakan laporan yang menggambarkan jumlah modal yang dimiliki perusahaan saat ini. Kemudian laporan ini juga menunjukkan perubahan modal serta sebab berubahnya modal. 4. Laporan catatan atas laporan merupakan laporan yang dibuat berkaitan dengan laporan keuangan yang disajikan. Laporan ini memberikan informasi tentang penjelasan yang dianggap perlu atas laporan keuangan yang ada sehingga menjadi jelas sebab dan penyebabnya. Tujuannya dari laporan catatan yaitu agar pengguna lapoan keuangan menjadi jelas akan data yang disajikan. 5. Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukkan arus kas masuk dan arus keluar perusahaan. Arus kas masuk merupakan pendapatan atau pinjaman dari pihak lain, sedangkan arus kas keluar merupakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan perusahaan.
2.2.4 Jenis-Jenis Rasio Keuangan Menurut
Fahmi
(2013:
107)
rasio
keuangan
merupakan
sebagian
perbandingan jumlah, dari satu jumlah dengan jumlah lainnya dan dilihat perbandingannya dengan harapan akan ditemukan jawaban yang dapat dijadikan bahan kajian untuk dianalisis. Hasil dari rasio keuangan digunakan untuk menilai kinerja manajemen dalam suatu periode apakah dapat mencapai target yang telah diharapkan (Kasmir, 2013: 104).
24
Analisis rasio merupakan pengungkapan hubungan antara item yang dipilih dari data laporan keuangan. Rasio mengungkapkan hubungan matematis antara satu kuantitas yang lain. Hubungan tersebut dinyatakan dalam presentasi yang baik, tingkat, atau proporsi sederhana (Weygant, et al, 2011). Menurut Riyanto (2011:331) rasio keuangan di klasifikasikan menjadi 4 bagian, yaitu: 1. Rasio likuiditas, adalah rasio yang dimaksudkan untuk mengukur likuiditas perusahaan. Rasio-rasio ini terdiri dari: current ratio, cash ratio, acid test ratio, dan working capital to total assets ratio. 2. Rasio leverage, adalah rasio-rasio yang dimaksudkan untuk sampai berapa jauhaktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Rasio-rasio ini terdiri dari: total debt to equity ratio, total debt to total capital assets, long term debt to equity ratio, tangible assets debt coverage, dan time interest earned ratio. 3. Rasio aktivitas, adalah rasio-rasio yang dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa besar efektivitas perusahaan dalam mengerjakan sumber-sumber dananya. Rasio-rasio ini terdiri dari: total assets turnover, receivable turnover, average collection periode, inventory turnover,average day’s inventory, dan working capital turnover. 4. Rasio profitabilitas, adalah rasio-rasio yang menunjukkan hasil akhir dari sejumlah kebijaksanaan dan keputusan-keputusan. Rasio-rasio ini terdiri dari: gross profit margin, operating income ratio, net profit margin, return on assets, return on investment, dan return on investment. Sedangkan menurut Eugene F Brigham & Joel F. Houston (2001: 78-93) rasio keuangan di kelompokan menjadi: 1. Rasio likuiditas, adalah rasio yang menunjukan hubungan kas dan aktiva lancar lainnya dengan kewajiban lancar. Rasio likuiditas terdiri dari: current ratio dan quick ratio. 2. Rasio aktivitas, adalah rasio yang mengukur seberapa efektifitas perusahaan mengelola asset yang dimiliki. Rasio aktivitas terdiri dari: inventory turnover dan fixed asset turnover. 3. Rasio solvabilitas, adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar perusahaan menggunakan leverage keuangan. Rasio solvabilitas terdiri dari: debt to asset ratio, debt to equity ratio, dan fixed charge coverage ratio.
25
4. Rasio profitabilitas, adalah sekelompok rasio yang memperlihatkan pengaruh gabungan dari likuiditas, manajemen aset, dan utang terhadap hasil operasi. Rasio profitabilitas terdiri dari: net profit margin, basic earning power, return on asset, dan return on equity. 5. Rasio nilai pasar, adalah sekumpulan rasio yang menghubungkan harga saham perusahaan dengan laba dan nilai buku per saham. Rasio pasar terdiri dari: price earning ratio, dan earning per share. Variabel yang digunakan dalam penelitian adalah kinerja keuangan yang diukur dengan rasio keuangan. Maka dalam penelitian ini, rasio yang digunakan unuk mengukur kinerja keuangan pada perusahaan yang melakukan aktivitas merger atau akuisisi yaitu: 1. Current ratio Current ratio digunakan untuk menghitung sejauh mana sebuah perusahaan mampu memenuhi kewajiban jangka pendek. Semakin besar perbandingan aset lancar dengan hutang lancar maka semakin tinggi kemapuan perusahaan untuk menutupi kewajiban jangka pendek. Current ratio yang memiliki data yang tinggi mungkin menunjukan adanya uang kas yang berlebihan dibandingkan dengan tingkat kebutuhan atau adanya unsur aset lancar yang rendah likuiditasnya (Riyanto, 2011). 2. Quick ratio Quick ratio digunakan untuk menghitung sejauh mana sebuah perusahaan mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya tanpa bergantung pada penjualan persediaannya, karena persediaan memerlukan waktu relatif lebih lama untuk diuangkan dibandingkan aset lain (Riyanto, 2011). Menurut Harahap (2013:301) rasio ini disebut juga Acid Test Ratio. Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar hutang lancar yang harus segera dipenuhi dengan menggunakan aktiva lancar yang lebih likuid, seperti kas yang tersedia pada perusahaan, efek atau surat berharga yang dapat diuangkan dengan segera, dan piutang. Semakin besar rasio ini maka semakin baik. Apabila rasio ini kurang dari 1 atau 100%, maka posisi likuiditas dianggap kurang baik.
26
3. Return on equity Return on equity digunakan mengukur kemampuan equity dalam menghasilkan pendapatan bersih. Menurut Harahap (2011), semakin besar rasionya semakin bagus,
karena
dianggap
kemampuan
perusahaan
yang
efektif
dalam
menggunakan ekuitasnya untuk menghasilkan laba. Nilai return on equity sangat bergantung pada besar kecilnya perusahaan, untuk perusahaan kecil tentu memiliki modal yang relative kecil, sehingga return on equity yang dihasilkanpun kecil. Semakin tinggi rasio ini maka semakin baik karena posisi pemilik perusahaan semakin kuat. 4. Return on assets Return on assets digunakan untuk menghitung laba setelah pajak, rasio ini disebut juga pengembalian atas investasi. Menurut Weygandt, Kimmel, dan Kieso (2011:673) mengatakan bahwa “Return on assets is an overall measure of profitability”. Berdasarkan pernyataan tersebut, profitabilitas merupakan suatu rasio untuk mengukur kinerja keberhasilan perusahan dalam mendapatkan keuntungan dari kinerja kegiatan operational dalam waktu tertentu. Rasio ini menggambarkan sejauh mana tingkat pengembalian dari seluruh aset yang dimiliki perusahaan. Return on asset digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aset untuk menghasilkan keuntungan bagi semua investor. 5. Net profit margin Menurut Harahap (2011) semakin besar rasio ini semakin baik karena dianggap kemampuan perusahaaan dalam mendapatkan laba. Net profit margin digunakan untuk mengukur kemapuan perusahaan dalam mendapatkan laba bersih dari penjualan. Besarnya perhitungan margin laba bersih menunjukan seberapa besar laba setelah pajak yang diperoleh perusahaan untuk penjualan tertentu. Semakin besar rasio ini maka semakin baik karen dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup tinggi. 6. Debt to equity ratio Debt to equity ratio digunakan untuk menghitung persentase total dana yang disediakan oleh kreditor dan oleh pemilik. Rasio ini dicari dengan cara membandingkan antara seluruh utang, termasuk utang lancar dengan seluruh aset (Kasmir, 2013). (Brigham dan Houston, 2001 dalam Rahmawati, (2012:4)).
27
menyebutkan semakin tinggi DER, maka semakin berisiko bagi perusahaan karena ada kemungkinan perusahaan tidak membayar semua hutangnya. 7. Debt to assets ratio Debt to assets ratio merupakan rasio utang yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara total hutang dengan total aset. Dengan kata lain seberapa besar aset perusahaan dibiayai oleh hutang atau seberapa besar hutang perusahaan berpengaruh terhadap pengelolaan aset (Kasmir, 2013). 8. Total assets turnover Total assets turnover digunakan untuk mengukur tingkat perputaran total aktiva terhadap penjualan. Semakin besar rasio ini maka semakin baik, yang berarti bahwa aset dapat lebih cepat berputar dan mencapai laba yang menunjukan semakin efisien penggunaan keseluruhan aset dalam menghasilkan penjualan (Harahap, 2011). 9. Price earning ratio Price earning ratio digunakan untuk menghitung daya tarik perusahaan di pasar ekuitas. Rasio ini menunjukan berapa banyak investor bersedia membayar untuk tiap rupiah dari laba yang dilaporkan. Perusahaan dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi maka memiliki price earning ratio yang tinggi (Eugene F Brigham & Joel F. Houston, 2001).
2.2.5 Kegunaan Laporan Keuangan Dapat dipahami bahwa dengan adanya laporan keuangan yang disediakan oleh pihak manajemen perusahaan maka sangat membantu pihak pemegang saham dalam proses pengambilan keputusan. Seperti keinginan perusahaan untuk melakukan right issue, yang artinya right issue tersebut di prioritaskan kepada pemilik saham lama untuk membelinya. Sehingga berdasarkan data laporan keuangan yang diperoleh dan disajikan oleh manajemen perusahaan, maka pihak investor atau pemilik saham perusahaan akan dapat menganalisis bagaimana kondisi perusahaan serta prospek perusahaan. Dari pendapat di atas dapat dipahami bahwa laporan keuangan sangat berguna untuk melihat kondisi suatu perusahaan, baik kondisi pada saat ini mampu dijadikan sebagai alat prediksi untuk kondisi dimasa yang akan datang (forecast analyzing).
28
2.2.6 Hubungan Rasio Keuangan dengan Kinerja Keuangan Analisis rasio keuangan merupakan instrument analisis prestasi perusahaan yang menjelaskan berbagai hubungan dan indikator keuangan, yang ditujukan untuk menunjukkan perubahan dalam kondisi keuangan atau prestasi operasi dimasa lalu dan membantu menggambarkan trend pola perubahan tersebut, kemudian menunjukkan resiko dan peluang yang melekat pada perusahaan yang bersangkutan. Penggunaan rasio keuangan sebagai pengukur kinerja keuangan adalah karena mudahnya dalam proses perhitungannya, selama data yang dibutuhkan tersedia dengan lengkap, sedangkan kendala yang akan dihadapi yaitu diakibatkan karena adanya perbedaan dasar perhitungan dalam laporan keuangan setiap perusahaan, serta perbedaan pandangan setiap orang dalam menganilis laporan keuangan menggunakan rasio keuangan, sehingga penggunaan rasio keuangan harus diperhatikan agar tidak salah dalam penggunaannya (Fahmi, 2011). Kinerja keuangan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan dan meningkatkan nilai perusahaan. Analisis kinerja keuangan dalam penelitian ini bertujuan untuk menilai implementasi strategi perusahaan dalam hal merger dan akuisisi.
2.2.7 Pengaruh Merger dan Akuisisi Terhadap Kinerja Keuangan Menurut (Dermawan, 2007) pemahaman tentang proses akuisisi merupakan suatu faktor penting yang perlu diketahui oleh pihak pengakuisisi sebelum melakukan merger dan akuisisi, terutama karena pada umumnya pengakuisisi tersebut berkaitan dengan jumlah uang yang relatif besar. Salah satu alasan yang seringkali dikemukakan oleh orang-orang dalam melakukan merger dan akuisisi adalah untuk mendapatkan sinergi atau nilai tambah dari dua perusahaan yang melakukan merger ataupun akuisisi. Sinergi itu dapat dilihat dari hasil perhitungan laporan keuangan.
2.3
Penelitian Terdahulu Analisis perbandingan kinerja keuangan mengenai merger atau akuisisi
perusahaan sebelumnya sudah pernah dilakukan dengan metode pengukuran yang berbeda-beda. Beberapa penelitian yang pernah dibuat mengenai perbandingan kinerja keuangan sebelum dengan sesudah melakukan merger atau akuisisi yaitu:
29
Mahes R. and Daddikar Prasad (2012) merger dan akuisisi adalah tindakan strategi perusahaan yang membantu dalam pertumbuhan eksternal dan menyediakan keunggulan kompetitif. Penelitian ini menganalisis mengenai kinerja perusahaan airline India setelah penggabungan usaha di tahun 2007. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perusahaan airline di India telah mencapai efisiensi kinerja keuangan selama periode setelah merger dan akuisisi. Dalam penelitian ini menggunakan variabel rasio keuangan yang di gambarkan dengan rasio profitabilitas yaitu GPM, NPM, ROA/ROI, ROE, dan ROCE. Sedangkan untuk rasio leverage digambarkan oleh debt to equity ratio dan total capitalization. Rasio likuiditas di gambarkan oleh current ratio, acid test ratio, dan interest coverage. Dan untuk rasio pasar modal di gambarkan dengan EPS, PER, price to book ratio, dan market value. Penelitian ini membandingkan kinerja keuangan 2 tahun sebelum dan 2 tahun setelah merger dan akuisisi. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan pada kinerja keuangan setelah merger dan akuisisi pada rasio return on equity, net profit margin, interest coverage, earning per share and dividend per share. Sehingga dapat di simpulkan dalam penelitian ini tidak terdapat perngaruh yang signifikan antara sebelum dan setelah merger dan akuisisi. Hal ini disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus, dan tim manajemen gagal untuk memberikan increasing interest payment, penurunan pendapatan dalam penjualan pada rekening manajemen yang tidak efisien, dan adanya persaingan yang ketat. Penelitian K. Srinivasa Reddy, Vinay Kumar Nangia, and Rajat Agrawal (2013) penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki adanya persediaan diantara sebelum dan setelah merger dan akuisisi dalam menghasilkan abnormal return, dan menyelidiki return pada perusahaan yang melakukan merger tersebut apakah dapat meningkatkan kinerja dalam jangka panjang. Utuk pengujian hipotesis menggunakan uji t-stat dan sampel penelitian ini menggunakan sektor jasa dan manufaktur. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah rasio profitability, financial structure, liquidity, turnover, market, growth, dan valuation. Dalam penelitian ini menunjukan terdapat peningkatan kinerja keuangan setelah merger dan akuisisi baik dalam sektor jasa maupun sektor manufaktur dan terdapat peningkatan pada neraca dalam jangka pendek.
30
Penelitian Ira Aprilita (2013) menganalisis mengenai perbandingan kinerja keuangan sebelum dan sesudah akuisisi. Sampel dalam penelitian ini adalah perusahaan pengakuisisi yang terdaftar di BEI periode 2000-2011, pemilihan sampel menggunakan purposive sampling method dan terdapat 17 perusahaan yang menjadi sampel dalam penelitian ini. Kinerja keuangan yang digunakan yaitu current ratio, total assets turnover, debt to equity ratio, return on equity ratio, return on investment, dan earning per share. Teknik analisis data menggunakan uji hipotesis wilcoxon signed rank test dan manova. Dari hasil uji yang dilakukan terdapat peningkatan pada rasio debt to equity ratio, total assets turnover, dan earning per share dengan menggunakan uji wilcoxon signed rank test, sedangkan untuk uji manova tidak terdapat perbedaan kinerja yang signifikan. Jadi, kinerja perusahaan setelah melakukan akuisisi ternyata tidak memberikan sinergi bagi perusahaan pengakuisisi. Hal ini disebabkan karena cara pelaksanaan akuisisi yang salah, lemahnya strategi yang dilakukan, perusahaan pengakuisisi kurang pengalaman dalam melaksanakan akuisisi dan adanya faktor non ekonomis seperti untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan, ambisi pemilik untuk menguasai semua sektor industry, dan sebagainya. Penelitian Ulfathin Naziah (2013) menggunakan parameter current ratio,total assets turnover, debt to equity ratio, return on equity ratio, return on assets, net profit margin, dan earning per share. Sampel yang di gunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang melakukan merger dan akuisisi pada periode 2009-2012. Teknik perhitungan data menggunakan paired sampel t-test bagi hasil uji yang menunjukan sampel berdistribusi normal, sedangkan bagi sampel tidak berdistribusi normal akan di uji dengan wilcoxon sign test. Pada menelitian ini menunjukan adanya peningkatan kinerja keuangan pada rasio return on assets, debt to equity ratio, dan earning per share, dan terjadi penurunan kinerja keuangan dari sebelum dengan setelah merger dan akuisisi pada rasio net profit margin, return on equity ratio, total assets turnover, dan current ratio. Secara keseluruhan disimpulkan bahwa terdapat perbedaan kinerja perusahaan hasil sebelum dan sesudah merger dan akuisisi, karena kinerja perusahaan hasil merger dan akuisisi mengalami kenaikan yang signifikan. Penelitian Neelam Rani, Surendra S. Yadav, and P.K. Jain (2013) menganalisi kinerja keuangan merger dan akuisisi pada perusahaan di India. Tujuan
31
dalam penelitian ini adalah untuk menyelidiki dampak dari merger dan akuisisi pada kinerja perusahaan. Terdapat 14 rasio keuangan yang menjadi variable dalam pernelitian, yaitu ROE, ROCE, OPMs, OPMa, NPM, COGR, LRE, SRE, RDE, FATR, TATR, CATR, dan TATO . Untuk memastikan sumber dari pengembalian jangka panjang yang lebih baik setelah merger dan akuisisi, maka penelitian ini menggunakan ukuran kinerja dalam Du Pont Analysis. Sampel yang digunakan yaitu 305 merger dan akuisisi selama tahun 2003-2008, dengan periode pengujian lima tahun sebelum dan lima tahun setelah merger dan akuisisi. Disimpulkan bahwa terdapat peningkatan kinerja keuangan yang signifikan pada perusahaan setelah merger dan akuisisi. Penelitian I Gusti Ary Suryawathy (2014) bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh bukti empiris kinerja keuangan perusahaan sebelum dan sesudah merger pada perusahaan yang terdaftar di BEI. Populasi penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2006-2010. Terdapat 8 sampel penelitian dipilih dengan teknik purposive sampling. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan wilcoxon signed rank test, dan variable yang digunakan dalam penelitian ini adalah current ratio, cash ratio, debt to total assets ratio, debt to equity ratio, return on equity ratio, dan return on investment. Berdasarkan hasil analisis menunjukan masing-masing variable penelitian memiliki hasil yang lebih besar dari α (0,05) sehingga disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan dalam kinerja keuangan perusahaan pada dua tahun sebelum dan sua tahun setelah melakukan merger.
2.4
Kerangka Pemikiran Salah satu tujuan utama perusahaan melakukan merger dan akuisisi adalah
untuk mencapai sinergi yang positif, sinergi yang lebih besar dibandingkan sebelum melakukan kegiatan merger dan akuisisi. Sinergi yang terjadi pada perusahaan melakukan merger dan akuisisi dapat tercermin dari kinerja keuangannya. Lebih jauh lagi kinerja perusahaan yang sinergis setelah melakukan merger dan akuisisi dapat terukur dari rasio-rasio keuangan. Rasio keuangan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu rasio likuiditas, rasio profitabilitas, rasio solvabilitas, rasio aktivitas, dan rasio pasar.
32
Kinerja Keuangan
Kinerja Keuangan
Sebelum Merger dan
Setelah Merger dan
Akuisisi
Akuisisi
1. Current Ratio
1. Current Ratio
2. Quick Ratio
2. Quick Ratio
3. Return on Equity
3. Return on Equity
4. Return on Assets
4. Return on Assets
5. Net Profit Margin
5. Net Profit Margin
6. Debt Equity Ratio
6. Debt Equity Ratio
7. Debt to Asset Ratio
7. Debt to Asset Ratio
8. Total Assets Turnover
8. Total Assets Turnover
9. Price to Earning Ratio
9. Price to Earning Ratio
Dibandingkan
Gambar 2.4 Model Kerangka Pemikiran Sumber : Hasil Pemikiran Sendiri
2.5
Pengembangan Hipotesis Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian, tinjauan teoritis dan
kerangka pemikiran diatas, maka dapat dibuat hipotesis kerja sebagai berikut: a. Rasio Likuiditas Dengan melakukan merger atau akuisisi diharapkan perusahaan dapat meningkatkan modal kerja serta memenuhi kewajiban jangka pendek. Salah satu motif perusahaan dalam melakukan merger atau akuisisi yaitu untuk menciptakan sinergi operasi antar perusahaan yang melakukan penggabungan usaha. Melalui sinergi operasi tersebut diharapkan mampu untuk meningkatkan modal kerja
33
untuk memenuhi kewajiban-kewajiaban perusahaan (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011). Hal ini terjadi ketika perusahaan sudah bersatu dengan perusahaan target yang tercermin dalam current ratio dan quick ratio. Oleh karena itu muncul dugaan bahwa terjadi perbedaan yang signifikan terhadap rasio likuiditas setelah akuisisi atau merger. H01 : Tidak terdapat perbedaan current ratio sebelum dan sesudah terjadi merger atau akuisisi. Ha1 : Terdapat perbedaan current ratio sebelum dan sesudah terjadi merger atau akuisisi. H02 : Tidak terdapat perbedaaan quick ratio sebelum dan sesudah terjadinya merger atau akuisisi. Ha2 : Terdapat perbedaaan quick ratio sebelum dan sesudah terjadinya merger atau akuisisi. b. Rasio Profitabilitas Dengan melakukan merger atau akuisisi diharapkan mampu untuk meningkatkan laba perusahaan. Salah satu motif tujuan perusahaan melakukan akuisisi atau merger yaitu meningkatkan pendapatan. Suatu perusahaan akan memperoleh pendapatan yang lebih besar ketika melakukan akuisisi atau merger dengan perusahaan kompetitor (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011). Hal ini dapat terwujud setelah perusahaan bidder bersatu dengan perusahaan target yang tercerminkan dalam rasio net profit margin, return on investment, return on assets dan return on equity. Oleh karena itu muncul dugaan bahwa bahwa rasio profitabilitas perusahaan mengalami perbedaan yang signifikan setelah melakukan akuisisi atau merger. H03
: Tidak terdapat perbedaan retun on equity sebelum dan sesudah merger atau akuisisi
Ha3
: Terdapat perbedaan retun on equity sebelum dan sesudah merger atau akuisisi
H04
: Tidak terdapat perbedaan retun on assets sebelum dan sesudah merger atau akuisisi
Ha4
: Terdapat perbedaan retun on assets sebelum dan sesudah merger atau akuisisi
34
H05 : Tidak terdapat perbedaan net profit margin sebelum dan sesudah merger atau akuisisi Ha5 : Terdapat perbedaan net profit margin sebelum dan sesudah merger atau akuisisi c. Rasio Solvabilitas Dengan melakukan merger atau akuisisi diharapkan perusahaan mampu memenuhi kewajibannya, baik kewajiban jangka panjang ataupun jangka pendek. Perlu diperhatikan kemungkinan risiko yang akan muncul sebagai hasil dari akusisi atau merger. Seluruh kewajiban masing-masing perusahaan akan menjadi tanggungan perusahaan yang menyebabkan kewajiban perusahaan semakin bertambah (Moin, 2003 dalam Hariyani, dkk, 2011). Berdasarkan keputusan akuisisi atau merger yang dilakukan perusahaan, diharapkan terjadi perbedaan yang signifikan terhadap rasio solvabilitas perusahaan. Dengan kata lain, setelah akuisisi atau merger rasio solvabilitas yang diwakili yaitu debt to equity ratio mengalami perbedaan yang signifikan sehingga kemampuan perusahaan didalam membayar hutang jangka panjang semakin tinggi. H06 : Tidak terdapat perbedaan debt to equity ratio sebelum dan sesudah terjadi merger atau akuisisi. Ha6 : Terdapat perbedaan debt to equity ratio sebelum dan sesudah terjadi merger atau akuisisi. H07 : Tidak terdapat perbedaan debt to asset ratio sebelum dan sesudah terjadi merger atau akuisisi. Ha7 : Terdapat perbedaan debt to asset ratio sebelum dan sesudah terjadi merger atau akuisisi. d. Rasio Aktivitas Memiliki aset yang rendah pada tingkat penjualan tertentu akan mengakibatkan semakin besarnya dana berlebih yang tertanam pada aset tersebut. Dana yang berlebih tersebut akan lebih baik bila ditanamkan pada aset lain yang lebih prosuktif. Menurut Hariyani (2011), ketika suatu persaingan meningkat, beberapa perusahaan berusaha mencapai efisiensi operasional yang lebih besar melalui akuisisi atau merger. Merger atau akuisisi dapat dikatakan berhasil ketika perusahaan dapat mencapai efisiensi operasional melalui akuisisi atau merger. Setelah perusahaan bidder melakukan merger atau akusisi, diharapkan mampu
35
untuk meningkatkan kegiatan operasi perusahaan serta berbagai usaha untuk melakukan efisiensi dalam menggunakan aset perusahaan. Sehingga muncul dugaan bahwa rasio aktivitas yang tercerminkan dalam total assets turnover ratio mengalami perbedaan yang signifikan terhadap perusahaan bidder. H08 : Tidak terdapat perberdaan total assets turnover ratio sebelum dan sesudah terjadi merger dan akuisisi Ha8 : Terdapat perberdaan total assets turnover ratio sebelum dan sesudah terjadi merger dan akuisisi e. Rasio Pasar Dengan melakukan merger atau akuisisi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor kepada perusahaan. Perusahaan dengan nilai price to earning ratio yang tinggi menunjukan bahwa perusahaan memiliki peluang tingkat pertumbuhan yang tinggi dan mampu menghasilkan laba yang tinggi sehingga investor bersedia membeli saham dengan harga mahal. Menurut Barbara ( 2013:5), salah satu motif tujuan perusahaan melakukan akuisisi atau merger yaitu untuk meningkatkan shareholder value. Keputusan akuisisi atau merger memiliki pengaruh besar terhadap kinerja perusahaan, sehingga investor memiliki espektasi tinggi terhadap peningkatan shareholder value perusahaan yang melakukan akuisisi atau merger. Hal tersebut membuat dugaan bahwa rasio pasar yang tercerminkan dalam price to earning ratio mengalami perbedaan yang signifikan terhadap perusahaan bidder. H09 : Tidak terdapat perbedaan price to earning ratio sebelum dan sesudah terjadi merger dan akuisisi. Ha9 : Terdapat perbedaan price to earning ratio sebelum dan sesudah terjadi merger dan akuisisi.
36