Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
BAB 18 KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian A: Ketentuan Umum
Pasal 18.1: Definisi-definisi 1.
Untuk digunakan pada Bab ini:
Berne Convention adalah the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, yang telah direvisi di pada tanggal 24 Juli 1971; Budapest Treaty adalah the Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (tahun 1977), yang telah mengalami perubahan pada tanggal 26 September 1980; Declaration on TRIPS and Public Health adalah Deklarasi atasPerjanjian TRIPS dan Public Health (WT/MIN(01)/DEC/2), diadopsi pada tanggal 14 November 2001; IndikasiGeografis adalah indikasi yang mengidentifikasikan suatu barang berasal dari wilayah teritori suatu Pihak, atau daerah atau wilayah dalam teritori tersebut, di mana kualitas, reputasi ataupun karakteristik lainnya dari barang tersebut pada dasarnya disebabkan oleh asal geografisnya; Kekayaan intelektual merujuk kepada semua kategori kekayaan intelektual yang tercantum pada Bagian 1 sampai dengan 7 pada Bagian II dari Perjanjian TRIPS; Madrid Protocoladalah Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Mereks, ditanda tangani di Madrid pada tanggal 27 Juni 1989; Paris Conventionadalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property, yang telah direvisi di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967; Pertunjukkan adalah pertunjukan tertentu yang dilakukan dengan rekaman suara, kecuali dinyatakan lain; Sehubungan dengan Hak Cipta dan Hak terkait lainnya, terminologi hak untuk mengotorisasi dan melarang merujuk kepada hak eksklusif; Singapore Treaty adalah Singapore Treaty on the Law of Trademereks, ditandatangani di Singapura pada tanggal 27 Maret 2006; UPOV 1991 adalah International Convention for the Protection of New Varieties of Plants, yang telah mengalami revisi di Jenewa pada tanggal 19 Maret 1991;
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
WCT adalah WIPO Copyright Treaty yang ditanda tangani di Jenewa pada tanggal 20 Desember 1996; WIPO adalah World Intellectual Property Organization; For greater certainty, work includes a cinematographic work, photographic work and computer program; and Untuk kepastian, yang termasuk dalam karya adalah karya sinematografi, fotografi, dan program computer; dan WPPT adalah WIPO Performances and Phonograms Treaty, done at Geneva, December 20, 1996. 2.
Untuk digunakan dalam Pasal 18.8 (Perlakuan Nasional),
Pasal 18.31(a) (Prosedur
Administratif untuk Perlindungan atau Pengakuan atas Indikasi Geografis), dan Pasal 18.62.1 (Hak-hak Terkait): Nasional berarti, sehubungan dengan hak yang relevan, merupakan individu dari suatu Pihak yang memenuhi kriteria untuk kelayakan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 18.7 (Perjanjian Internasional) atau Perjanjian TRIPS.
Pasal 18.2: Tujuan-tujuan Perlindungandan penegakan atas hak kekayaan intelektualharus dapat memberikan kontribusi kepada promosi dan inovasi teknologiserta untuk transferdan penyebaranteknologi, denganmemastikan
adanya
pembagian
merata
dan
saling
menguntungkan
antara
produsendanpenggunapengetahuanteknologi dandengan cara yangkondusif untukkesejahteraan sosial danekonomi, dengan tetap mengindahkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pasal 18.3 Prinsip-prinsip 1.
Suatu Pihak dapat, dalam merumuskanataumengubahhukum dan peraturan yang ada,
mengadopsi langkah-langkahyang diperlukanuntuk melindungikesehatandan gizimasyarakat, dan untuk mengungkapkankepentingan publikatassektorpenting bagi pembangunan sosial-ekonomi dan teknologi mereka, selama tindakan tersebutkonsisten denganketentuanBabini. 2.
Langkah-langkah
yang
tepat,
asalkan
konsistendengan
ketentuanBab
ini,akan
diperlukanuntuk mencegah terjadinya penyalahgunaanhak kekayaan intelektualoleh para
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
pemegang hakatauresor atas praktek-praktek yangtidak wajarmenghambat perdagangan ataumempengaruhitransferinternasional teknologi.
Pasal 18.4: Pemahaman dalam Bab ini Dengan memperhatikan tujuan dari kebijakan publik yang mendasari sistem nasional, para Pihak mengakui kebutuhan akan hal-hal sebagai berikut: (a)
melakukan promosi atas inovasi dan kreativitas;
(b)
memfasilitasi penyebaran informasi, pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan seni
(c) melalui
mengembangkan kompetisi , dan pasar terbuka yang efisien sistemkekayaan
intelektualmasing-masing,
dengan
tetap
menghormatiprinsip-
prinsiptransparansi danproses hukum, serta mempertimbangkankepentinganpara pemangku kepentingan terkait, termasukpemegang hak, penyedia layanan, penggunadan masyarakat.
Pasal 18.5: Sifat dan Ruang Lingkup Kewajiban-kewajiban Para Pihak dapat memberikan pengaruh atau masukan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini. Salah satu Pihak, dapat, walaupun tidak diwajibkan, untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas atau menegakkan hak atas kekayaan intelektual berdasarkan hukum yang berlaku di negara masing-masing, di atas yang diwajibkan oleh Bab ini. Para Pihak memiliki kebebasan untuk menentukan metode yang paling tepat dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam Bab ini sesuai dengan sistem dan praktek hukum yang berlaku.
Pasal 18.6: Pemahaman mengenai Tindakan Tertentu pada Kesehatan Masyarakat 1.
Para Pihak menegaskan komitmen mereka atas Deklarasi TRIPS dan Kesehatan
Masyarakat. Secara khusus, para Pihak telah menyepakati beberapa hal dalam Bab ini sebagai berikut: (a)
Kewajiban-kewajiban
yang
tercantum
tidakbisamencegahtiap
Pihakuntuk
dapat
dalamBabinitidak
dan
mengambillangkah-langkah
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
untukmelindungi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, bersamaan dengan pernyataan
ulang
Pihakmenegaskan
atas
komitmen
para
Pihak
bahwaBabinidapatdanharus
terhadap
Babini,
para
ditafsirkansertadilaksanakan
dengan tetap mendukunghakmasing-masing Pihakuntuk melindungikesehatan masyarakat, dan, khususnya,untuk meningkatkanakses atas obat-obatanbagi semua. Setiap pihakmemiliki hakuntuk menentukanapa yang merupakankeadaan darurat nasionalataukeadaan ekstrem yang mendesak lainnya; telah disepakati juga
bahwakrisiskesehatan
masyarakat,
termasuk
yang
berkaitan
denganHIV/AIDS, tuberkulosis, malaria danepidemilainnya, mewakilikeadaan darurat nasionalataukeadaan ekstrem yang mendesak. (b)
Dalampengakuan
ataskomitmen
untukakses
atasobat-obatan
yangdisediakandengan mengacu kepada KeputusanDewan Umum pada tanggal 30
Agustus2003
dariDeklarasiDohaPerjanjianTRIPSdanKesehatan
tentangPelaksanaanAyatEnam Masyarakat(WT
/L/540),
PernyataanKetuaDewan UmumWTOyang disertai Keputusan(JOB (03) /177, WT/GC/M/82), KeputusanDewanUmum WTOtanggal 6 Desember2005 tentang PerubahandariPerjanjianTRIPS, (WT /L/641), danPernyataan Ketua Dewan Umum WTOyang disertai Keputusan(JOB (05) 319danCorr. 1, WT/GC/M/100) (secara kolektif disebut "TRIPS/solusikesehatan"), Bab ini tidak dan tidak bisa mencegah penggunaan TRIPS/ solusi kesehatan secara efektif. c)
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, jika kemudian Perjanjian TRIPS mengalami pencabutan atas beberapa ketentuan atau mengalami perubahan dan berlaku sesegera mungkin , sementara dalam penerapannya terjadi pertentangan dengan ketentuan-ketentuan pada Bab ini, maka para Pihak harus sesegara mungkin berkonsultasi agar dapat melakukan penyesuaian.
2.
Setiap Pihak harus memberikan notifikasi, jika belum dilakukan, kepada WTO tentang
penerimaan atas Protocol Amending the TRIPS Agreement, yang telah disepakati di Jenewa pada tanggal 6 Desember 2005.
Pasal 18.7: Perjanjian-perjanjian Internasional
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
1.
Setiap Pihak menegaskan bahwa masing-masing telah meratifikasi atau menyepakati
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
2.
(a)
Patent Cooeperation Treaty yang siubah pada tanggal 28 September 1979
(b)
Paris Convention; dan
(c)
Berne Convention.
Tiap Pihak telah meratifikasi atau menyepakati; jika belum menjadi Pihak pada
perjanjian tersebut; pada tanggal efektifnya Perjanjian ini sebagai berikut: (a)
Madrid Protocol;
(b)
Budapest Treaty; dan
(c)
Singapore Treaty;1
(d)
UPOV 1991;2
(e)
WCT; dan
(f)
WPPT.
Pasal 18.8: Perlakuan Nasional 1.
Sehubungan dengan telah tercakupnya semua kategori kekayaan intelektual pada Bab
ini,3 maka setiap Pihak diwajibkan untuk memberikan perlakukan yang sama kepada Pihak lain seperti perlakuan diri sendiri, semua hal terkait dengan perlindungan 4 atas hak kekayaan intelektual. 2.
Sehubungan dengan penggunaan sekunder atas rekaman suara berbentuk komunikasi
analog dan penyiaran melalui udara secara bebas, serta komunikasi non - interaktif lainnya untuk umum; suatu Pihak dapat membatasi hak-hak para pelaku dan produser dari Pihak lain yang sedang diberikan dalam yurisdiksi Pihak lainnya
1
Suatu pihak dapat memenuhi kewajiban dalam Ayat 2(a) dan 2(c) dengan cara meratifikasi atau menyepakati, baik Madrid Protocol atau Singapore Treaty. 2 Lampiran 18-A berlaku untuk semua sub ayat 3 Untuk kepastian, sehubungan dengan adanya hak cipta dan hak terkait yang tidak terlindungi oleh Bagian H (Hak Cipta dan Hak Terkait), tidak disebutkan dalam Perjanjian ini pembatasan untuk Pihak untuk melakukan hal-hal yang diperlukan dari perlakuan nasional sehubungan dengan hak-hak tersebut 4 Untuk tujuan Ayat ini, "perlindungan" meliputi hal-hal yang mempengaruhi ketersediaan, akuisisi, ruang lingkup, pemeliharaan dan penegakan hak kekayaan intelektual serta hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual yang secara khusus tercakup dalam Bab ini. Selanjutnya, untuk tujuan Ayat ini, "perlindungan" juga mencakup larangan pada pengabaian atas langkah-langkah teknologi yang efektif yang diatur dalam Pasal 18.68 (TPM) dan ketentuan tentang hak informasi manajemen Pasal 18.69(RMI). Untuk kepastian, "hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual khusus yang tercakup dalam Bab ini" dalam hal karya, pertunjukan dan rekaman suara, termasuk segala bentuk pembayaran, seperti biaya lisensi, royalti, imbalan yang adil, atau pungutan, sehubungan dengan penggunaan yang termasuk di dalam hak cipta dan hak terkait pada Bab ini. Kalimat sebelumnya tidak mengurangi interpretasi Pihak atas "hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual" di catatan kaki 3 dari Perjanjian TRIPS.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
3.
Suatu Pihak dapat menyimpang dari ayat 1 dalam kaitannya dengan prosedur peradilan
dan administrasi , termasuk meminta Pihak lain untuk menunjuk alamat untuk memproses pelayanan di wilayahnya , atau untuk menunjuk agen di wilayahnya , asalkan pengurangan tersebut adalah: (a)
dilakukan untuk mematikan keamanan atas kepatuhan terhadap hukum atau regulasi yang tidak konsisten dengan Bab ini; dan
(b) 4.
tidak diterapkan dengan cara yang membatasi perdagangan secara terselubung
Ayat 1 tidak berlaku untuk prosedur yang ada pada perjanjian multilateral dalam
perlindungan WIPO yang terkait dengan akuisisi atau pemeliharaan hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 18.9: Transparansi 1.
Selanjutnya, pada Pasal 26.2 (Publikasi) dan Pasal 18.73.1 (Praktek Penegakan Hak
Kekayaan Intelektual), setiap Pihak harus memastikan agar informasi mengenai hukum, regulasi, prosedur, dan aturan administrasi atas aplikasi umum mengenai perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual tersedia di Internet. 2.
Setiap Pihak wajib, dengan tetap patuh pada hukum, mengupayakan untuk menyediakan
informasi di internet mengenaiaplikasiumumuntukmerek dagang, indikasi geografis, desain, paten, danvarietas tanaman.56 3.
Setiap Pihak dapat, dengan tetap tunduk kepada hukumnya, menyediakan informasi
kepada masyarakat mengenai merek dagang yang sudah terdaftar dan terpakai, indikasi geografis, desain, paten, dan varietas tanaman, untuk memungkinkan masyarakat mengetahui hak-hak yang sudah terdaftar atau terpakai.7
Pasal 18.10: Penerapan Bab atas Subjek yang Ada dan Perlakuan sebelumnya 1.
Kecuali diatur lain oleh Bab ini, termasuk di dalamnya Pasal 18.64 (Penerapan atas Pasal
18, Berne Convention dan Pasal 14.6, Perjanjian TRIPS), Bab ini menimbulkan kewajiban kepada Pihak terkait dengan semua subyek yang terlindungi pada saat Perjanjian ini berlaku dan di dalam teritori suatu Pihak, atau sesuai kriteria untuk dilindungi sesuai dengan Bab ini. 5
Untuk kepastian, ayat 2 dan 3 tidak mengurangi kewajiban Pihak berdasarkan Pasal 18.24 (Merek dagang sistem elektronik). . Untukkepastian, ayat 2tidak mengharuskan suatu Pihak untuk menyediakan seluruh berkas permohonan yang relevan di internet. 7 Untuk kepastian, ayat 3 tidak mengharuskan suatu Pihak untuk menyediakan seluruh berkas yang relevan mengenai hak kekayaan intelektual yang terdaftar atau diberikan. 6
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
2.
Kecuali diatur lain dalam Pasal 18,64 (Penerapan Pasal 18 dari Berne Convention dan
Pasal 14.6 Perjanjian TRIPS), tiap Pihak tidak akan diminta untuk memberikan perlindungan terhadap subyek pada tanggal berlakunya Perjanjian ini, untuk Pihak yang telah ada dalam domain public di wilyahnya. 3.
Bab ini tidak menimbulkan kewajiban bagi para Pihak sehubungan dengan tindakan yang
tejadi sebelum berlakunya Perjanjian ini.
Pasal 18.11: Kepegurusan Hak Kekayaang Intelektual Perjanjian ini tidak mencegah para Pihak untuk menentukan seperti apakah atau dalam kondisi seperti apakah kepengurusan akan hak kekayaan intelektual diterapkan dalam sistem hukum masing-masing.8
Bagian B: Kerja sama
Pasal 18.12: Penanggung jawab Kerja sama Melanjutkan Pasal 21.3 (Penanggung jawab untuk Kerja sama dan Peningkatan Kapasitas), setiap Pihak dapat menunjuk dan memberi informasi di Pasal 27.5.2 (Penanggung jawab), satu atau lebih penanggung jawab untuk keperluan kerja sama dalam Bagian ini.
Pasal 18.13: Aktivitas dan Inisiatif Kerja sama Para
Pihakwajib
melaluikoordinasiyang
berusahauntuk tepat,
intelektualmasing-masing,
pelatihan
ataulembaga
bekerja
samaatas
danpertukaran lainyang
subyekyang
tercakupBabini,
informasiantarakantorkekayaan
ditentukanolehmasing-masing
Pihak.
Kerjasamamencakupbidang-bidang seperti: (a)
pengembangan
kebijakan
kekayaan
intelektual,
baik
domestik
maupun
internasional;
8
(b)
sistem administrasi dan pendaftaran kekayaan intelektual;
(c)
pendidikan dan pengetahuan hal-hal terkait kekayaan intelektual;
(d)
isu-isu mengenai kekayaan intelektual yang terkait dengan:
Untukkepastian, Pasalinitidak mengurangiketentuan atas kepengurusan hak kekayaan intelektual dalam Perjanjian Internasional dimana suatu Pihak menjadi Pihak yang terlibat di dalamnya.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(e)
(i)
Perusahaan berskala kecil dan menengah;
(ii)
aktivitas terkait sains, teknologi dan inovasi; dan
(iii)
menghasilkan, memindahkan , dan menyebarkan teknologi;
kebijakan mengenai penggunaan kekayaan intelektual untuk riset, inovasi, dan pertumbuhan perekonomian;
(f)
implementasi dari perjanjian multilateral mengenai kekayaan intelektual, seperti yang tercakup dan tertulis dalam perlindungan WIPO; dan
(g)
pendampingan secara teknis untuk negara-negara berkembang.
Pasal 18.14: Kerja sama Paten dan Pembagian Kerja 1.
Para Pihak menyadari pentingnya untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi atas sistem
pendaftaran paten dan untuk menyederhanakan dan memperbaiki prosedur dan proses masingmasing kantor paten dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi semua pengguna paten sistem dan bagi masyarakat. 2.
Melanjutkan Ayat 1, para Pihak harus berusaha untuk bekerja sama antar kantor paten
masing-masing
agar dapat memfasilitasi pembagian penggunaan dari kerja penelitian dan
pemeriksaan Pihak lainnya, Hal ini termasuk: (a)
memastikan hasil penelitian dan pemeriksaan tersedia di kantor paten Pihak lainnya;9 dan
(b)
melakukan penukaran informasi mengenai sistem jaminan kualitas dan standar kualitas terkait pemeriksaan paten.
3.
Dalam rangka mengurangi kompleksitas dan biaya kepemilikan atas paten, para Pihak
dapat berusaha untuk bekerja sama untuk mengurangi perbedaan-perbedaan pada prosedur dan proses di kantor paten masing-masing. 4.
Para Pihak menyadari pentingnya mempertimbangkan untuk meratifikasi atau
menyepakati Patent Law Treaty, yang ditanda tangani di Jenewa pada tanggal 1 Juni 2000; atau, sebagai alternative, mengadopsi atau menjaga standar prosedur yang sesuai dengan tujuan dari Patent Law Treaty.
9
Para Pihak menyadari pentingnya untuk melakukan pembagian dan penggunaan atas hasil pemeriksaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualiatas pencarian dan proses pemeriksaan dan untuk mengurangi beban biaya baik untuk pemohon dan kantor pajak
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.15: Domain Publik 1.
Para Pihak menyadari pentingnya domain publik yang memiliki banyak fitur dan mudah
diakses 2.
Para Pihak juga mengetahui pentingnya materi informasi, seperti akses ke database hak
kekayaan intelektual yang telah terdaftar, sehingga membantu proses identifikasi domain yang sudah merupakan domain publik
Pasal 18.16: Kerja sama di bidang Pengetahuan Tradisional 1.
Para Pihak mengakui bahwa relevansisistemkekayaan intelektual danpengetahuan
tradisionalterkait dengansumber daya genetiksatu sama lain, ketika pengetahuan tradisional tersebut terkait dengansistem-sistemkekayaan intelektual. 2.
Para Pihak harus berusaha untuk bekerja sama melalui agen yang bertanggung jawab atas
kekayaan intelektual, atau institusi lain yang relevan, untuk meningkatkan pemahaman atas isuisu yang terkait dengan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber genetis, dan sumber genetis. 3.
Para Pihak harus berusaha keras untuk mencapai kualitas atas pemeriksaan paten,
mencakup antara lain: (a)
bahwa dalam penentuannya, informasi relevan terkait pengetahuan tradisional yang berhubungan dengan sumber genetis yang pernah dipublikasikan dan didokumentasikan harus diperhitungkan;
(b)
kesempatan bagipihak ketigauntuk mengutip, secara tertulis, kepadayang memiliki wewenang dan berkompeten untuk memeriksapengungkapanpenemuan sebelumnyayang sebelumnyayang
mungkinmemilikipaten, berkaitan
termasukpengungkapanpenemuan
denganpengetahuan
tradisionalyang
berkaitan
dengansumber daya genetik; (c)
penggunaan database atau perpustakaan digital yang berisikan pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetis, jika dapat diterapkan dan sesuai.
(d)
kerja samadalam pelatihanpemeriksa patendalam pemeriksaanaplikasi patenyang berhubungan denganpengetahuan tradisionalyang berkaitan dengansumber daya genetik.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.17: Kerja sama berdasarkan permintaan Kegiatan dan inisiatif kerja sama yang dilakukan berdasarkan Bab ini harus tetap mengacu kepada ketersediaan sumber daya, berdasarkan permintaan, dan berdasarkan syarat dan kondisi yang disepakati oleh Pihak-pihak yang terlibat.
Bagian C: Merek Dagang
Pasal 18.18: Jenis Tanda-tanda yang Didaftarkan sebagai Merek Dagang Tidak ada yang dapat meminta, sebagai persyaratan pendaftaran, bahwa pertanda tersebut harus dapat dilihat secara visual dan tidak ada Pihak yang dapat menolak pendaftaran merek dagang hanya karena pertanda tersebut hanya bisa didengar. Sebagai tambahan, setiap Pihak harus berusaha untuk dapat mendaftarkan aroma sebagai merek dagang. Suatu Pihak dapat meminta deskripsi yang singkat dan akurat, atau representasi grafis, atau keduanya, sesuai dengan merek dagang yang berlaku.
Pasal 18.19: Kolektif dan Sertifikasi Merek Setiap Pihak harus memastikan bahwa merek dagang sudah termasuk di dalamnya merek secara kolektif dan sertifikasi merek. Suatu Pihak tidak diwajibkan untuk memberlakukan sertifikasi merek sebagai sesuatu yang terpisah dalam hukum, selama merek-merek tersebut terlindungi. Setiap Pihak juga harus memberikan konfirmasi bahwa perlindungan di bawah naungan sistem merek dagang berlaku lintas geografis.10
Pasal 18:20: Penggunaan Tanda-tanda yang Sama atau Serupa Setiap Pihak harus dapat memberikan jaminan bahwa pemilik merek dagang yang terdaftar memiliki hak eksklusif yang memastikan bahwa Pihak Ketiga yang tidak memiliki izin dari pemilik tidak dapat menggunakan merek yang sama atau serupa, termasuk indikasi geografis1112 berikutnya, untuk barang-barang atau jasa yang terkait dengan barang-barang dan
10
Konsisten dengandefinisiindikasigeografisdalam Pasal18.1(Definisi-definisi), tanda-tandaataukombinasitanda-tandaharus memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan di bawahsatu atau lebihdarihukum yang melindungiindikasi geografis,atau kombinasinya. 11 Untukkepastian, hak eksklusifdalam Pasaliniberlaku untukkasus-kasuspenggunaan yang tidak sahdariindikasi geografisdengan barang-barang di manamerek dagangterdaftar, dalam kasus-kasusdi manapenggunaanatas indikasi geografisdalam perdagangan menimbulkan kebingungan akan asal-muasal barang. 12 Untukkepastian, para Pihak memahami bahwaPasal initidak ditafsirkanuntuk mempengaruhihak dan kewajibanmereka di bawahPasal22dan Pasal23dari PerjanjianTRIPS.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
jasa yang telah terdaftar atas nama Pemilik., di mana penggunaannya akan mengakibatkan timbulnya kebingungan yang tak terduga.
Pasal 18.21: Pengecualian-pengecualian Suatu Pihak dapat memberikan pengecualian-pengecualian atas merek-merek dagang yang telah diberikan, seperti misalnya penggunaan istilah yang wajar, asalkan dengan mempertimbangkan kepentingan dari pemilik merek dagang dan Pihak Ketiga.
Pasal 18:22: Merek Dagang yang sudah Terkenal 1.
Tidak ada Pihak yang dapat menuntut, sebagai syarat untuk menentukan, apakah merek
dagang tersebut sudah terdaftar di Pihak lain atau wilayah hukum lain, termasuk di dalam daftar merek dagang yang sudah dikenal, atau dikenali sebelumnya sebagai merek dagang yang sudah dikenal. 2.
Pasal 6bis Paris Convention berlaku secara mutatis mutandis , untuk barang atau jasa
yang tidak identik atau mirip dengan yang teridentifikasikan sebagai merek dagang yang sudah dikenal13; baik terdaftar atau tidak , asalkan penggunaan merek dagang yang terkait dengan barang atau jasa tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara barang-barang atau jasa dengan pemilik merek dagang , dan asalkan kepentingan pemilik merek dagang memiliki kemungkinan untuk mendapatkan rugi sebagai akibat dari penggunaannya. 3.
Setiap Pihak menerima Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection
of Well-Known Mereks, yang telah diadopsi oleh the Assembly of the Paris Union for the Protection of Industrial Property and the General Assembly of WIPO pada Pertemuan ke Tiga Puluh Empat negara-negara yang tergabung dalam WIPO yang diadakan pada tanggal 20-29 September 1999. 4.
Setiap Pihak wajib mempersiapkan prosedur yang tepat untuk penolakan aplikasi atau
pembatalan pendaftaran merek dagang yang terkenal14; jika penggunaan merek dagang yang mirip atau identik sama tersebut memiliki kemungkinan menimbulkan kebingungan. Suatu Pihak dapat juga prosedur untuk kasus-kasus di mana merek dagang memiliki kecenderungan menipu. 13
Dalam menentukan apakah merek dagang terkenal di suatu Pihak, Pihak tersebut tidak perlu mengharuskan reputasi merek dagang tersebut melampaui sektor publik yang biasanya bersentuhan dengan barang atau jasa yang relevan. 14 Para Pihak memahami bahwa merek dagang terkenal adalah salah satu dari yang sudah terkenal sebelumnya, seperti yang ditentukan oleh suatu Pihak, permohonan, pendaftaran atau penggunaan merek dagang yang pertama disebutkan
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.23: Prosedur Pemeriksaan, Oposisi, dan Pembatalan Setiap Pihak wajib mempersiapkan sistem untuk pemeriksaan dan pendaftaran merek dagang, di mana di dalamnya termasuk: (a)
mengomunikasikan alasan penolakan pendaftaran merek dagang kepada pemohon secara tertulis, yang dapat juga dilakukan melalui secara elektronik;
(b)
memberi kesempatan kepada pemohon untuk merespons komunikasi yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan memiliki otoritas, untuk menyampaikan keberatan; dan melakukan banding atas penolakan pendaftaran merek dagang;
(c)
memberikan kesempatan untuk menolak atau membatalkan pendaftaran merek dagang;15 dan
(d)
meminta keputusan dan alasan atas penolakan dan pembatalan secara tertulis, yang mana bisa dilakukan secara elektronik.
Pasal 18.24: Merek Dagang Sistem Elektronik Setiap Pihak menyediakan: (a)
suatu sistem elektronik untuk aplikasi dan pengelolaan merek dagang; dan
(b)
sistem informasi elektronik, termasuk di dalamnya database online yang berisikan aplikasi dan pendaftaran merek dagang yang tersedia bagi masyarakat umum
Pasal 18.25: Klasifikasi Barang dan Jasa Setiap Pihak wajib mengadopsi atau mengelola sistem klasifikasi merek dagang yang sesuai dengan Perjanjian mengenai Klasifikasi Barang dan Jasa secara Internasional dengan Tujuan Pendaftaran Merek (the Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Mereks), yang ditandatangani pada tanggal 15 Juni 1957, dan telah mengalami revisi dan perubahan (Nice Classification). Setiap Pihak harus menyediakan: (a)
pendaftaran dan publikasi atas permohonan yang mengindikasikan barang dan jasa berdasarkan nama, dan dikelompokkan berdasarkan kelas-kelas sesuai dengan aturan yang ada pada Nice Classification16; dan
15
Untuk kepastian, pembatalan dengan tujuan yang dimaksud pada Bagian ini dapat diimplementasikan melalui proses pencabutan atau penghapusan
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(b)
barang atau jasa tidak bisa dikategorikan sebagai barang yang serupa satu dengan lainnya dengan alasan bahwa, pada saat didaftarkan atau dipublikasikan, barang atau jasa tersebut diklasifikasikan dalam kelas yang sama berdasarkan Nice Classification,Sebaliknya, barang atau jasa tidak bisa dikategorikan sebagau barang yang berbeda dengan alasan bahwa, pada saat didaftarkan atau dipublikasikan, barang atau jasa tersebut diklasifikasikan dalam kelas yang sama berdasarkan Nice Classification.
Pasal 18.26: Jangka waktu Perlindungan atas Merek Dagang Setiap Pihak menetapkan bahwa jangka waktu dari pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran merek dagang adalah tidak kurang dari 10 tahun.
Pasal 18.27: Tidak ada Pemindahan atas Lisensi Tidak ada Pihak yang dapat memohon untuk pemindahan lisensi dengan alasan: (a)
untuk menetapkan validitas dari lisensi; atau
(b)
sebagai syarat untuk penggunaan merek dagang oleh pemilik lisensi yang dianggap menggantikan penggunaan oleh pemegang lisensi dalam tindakan yang berhubungan dengan akuisisi , pemeliharaan atau penegakan merek dagang .
Pasal 18.28: Pemilik Domain 1.
Sehubungan dengan sistem pengelolaan kode domain yang ada di negara masing-masing
Pihak, hal-hal berikut harus tersedia: (a)
Prosedur yang tepat untuk menyelesaikan perbedaan, berdasarkan atau mengacu
kepada rujukan yang sama, yaitu prinsip-prinsip yang ada pada Uniform Domain-Name DisputeResolution Plicy, yang telah disepakati oleh Internet Corporation for Assigned Namesn and Numbers (ICANN), atau:
16
(i)
didesain untuk menyelesaikan perselisihan dengan biaya rendah;
(ii)
adil dan wajar
(iii)
tidak terlalu memberatkan; dan
(iv)
tidak menghalangi proses peradilan; dan
Pihak yang menggunakan terjemahan Nice Classification harus mengikuti versi Nice Classification yang telah dimutakhirkan dan diterbitkan secara resmi
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(b)
akses untuk mendapatkan database informasi yang terpercaya dan akurat mengenai daftar nama domain yang dapat diakses oleh masyarakat secara online.
sesuai dengan hukum yang berlaku di setiap Pihak, dan jika ada, kebijakan administrator mengenai perlindungan terhadap data pribadi dan privasi. 2.
Sehubungan dengan sistem masing-masing Pihak untuk pengelolaan nama domain
ccTLD , perbaikan yang tepat harus tersedia,
17
setidaknya dalam kasus di mana pendaftar atau
pemegang, dengan niat buruk untuk keuntungan, mendaftarkan nama domain untuk merek dagang, yang identik atau membingungkan karena kemiripannya.
Bagian D: Nama-nama Negara
Pasal 18.29: Nama-nama Negara Setiap Pihak harus mempersiapkan jalur hukum bagi orang-orang yang tertarik untuk menggunakan nama negara salah satu Pihak untuk menjaga nama baik atau penggunaan nama yang berpotensi menimbulkan kebingungan kepada konsumen mengenai asal-usul barang tersebut.
17Para
Pihak memahami bahwa perbaikan tersebut dapat, tapi tidak diwajibkan, termasuk, antara lain berupa: pencabutan, pembatalan, pemindahan, kerugian, atau ganti rugi.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Bagian E: Indikasi Geografis
Pasal 18.30: Pengakuan atas Indikasi Geografis Para Pihak menyadari bahwa indikasi geografis terlindungi oleh merek dagang atau sistem sui generis atau cara hukum lainnya.
Pasal 18.31: Prosedur Administrasi untuk Perlindungan atau Pengakuan Indikasi Geografis Jika suatu Pihak menyediakan prosedur administrasi untuk perlindungan terhadap pengakuan indikasi geografis, baik melalui merek dagang atau sistem sui generis, maka Pihak tersebut, sehubungan dengan permohonan untuk perlindungan atau petisi atas pengakuan tersebut, wajib melakukan: (a)
menerima permohonan atau petisi tanpa memberikan persyaratan atas nama nasional18;
(b)
memproses permohonan tersebut tanpa memberikan persyaratan formalitas yang memberatkan;
(c)
memastikan bahwa hukum dan regulasi mengatur agar pengajuan permohonan atau petisi tersedia untuk masyarakat umum dan prosedur untuk melakukannya ditetapkan dengan jelas;
(d)
menyediakan informasi yang cukup yang memungkinkan masyarakat umum untuk mendapatkan petunjuk mengenai tata cara pengajuan permohonan atau petisi dan proses permohonan atau petisi secara umumnya; serta memungkinkan para pemohon, atau perwakilannya untuk mengetahui status permohonan dan petisi tertentu; (e)
memastikan bahwa permohonan atau petisi tersebut dipublikasikan untuk penolakan dan menyediakan prosedur untuk menolak indikasi geografis yang menjadi subyek dari permohonan atau petisi; dan
(f)
menyediakan pembatalan19 perlindungan atau pengakuan yang diberikan untuk indikasi geografis.
18
Sub ayat ini juga berlaku untuk prosedur peradilan yang melindungi atau mengakui indikasi geografis
19
Untuk kepastian, untuk digunakan dalam Bagian ini, pembatalan dapat dilakukan melalui proses penghapusan atau pencabutan
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.32: Alasan-alasan Penolakan dan Pembatalan20 1.
Jika suatu Pihak melindungi atau mengakui indikasi geografis melalui prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.31 ( Prosedur Administratif untuk Perlindungan atau Pengakuan Indikasi Geografis), Pihak tersebut harus menyediakan prosedur yang memungkinkan orang yang tertarik untuk menolak perlindungan atau pengakuan atas indikasi geografis terebut dan yang memungkinkan untuk perlindungan atau pengakuan tersebut ditolak atau tidak diberikan, dengan setidaknya alasan-alasan di bawah ini: (a)
indikasi geografis tersebut memiliki kecenderungan kebingungan dengan merek dagang lain yang merupakan subyek dari itikad baik yang telah ada sebelumnya yang sedang dalam proses permohonan atau pendaftaran di daerah teritori Pihak tersebut;
(b)
indikasi geografis tersebut memiliki kecenderungan menimbulkan kebingungan dengan merek dagang yang telah ada, di mana haknya telah dimiliki sesuai dengan hukum yang berlaku di Pihak tersebut; dan
(c)
indikasi geografis merupakan istilah umum21 dalam Bahasa yang umum digunakan untuk kebaikan dengan relevan di dalam daerah teritori Pihak tersebut.
2.
Jikasuatu
Pihak
telahmelindungi
atau
mengakui
indikasi
geografismelaluiprosedursebagaimana dimaksud dalamPasal18.31(Prosedur Administratifuntuk PerlindunganatauPengakuanIndikasi menyediakanproseduryang
Geografis),
memungkinkanbagi
maka
Pihak
tersebut
orang-orangyang
harus
tertarikuntuk
mencaripembatalan indikasi geografisindikasi, danyang memungkinkanuntuk membatalkan perlindunganataupengakuan, setidaknya, dengan alasanyang tercantum dalamayat1. Suatu Pihak dapatmemberikanbahwa
alasanyang
tercantumdalam
pengajuanpermohonanperlindunganataupengakuanatas
ayat1berlakupadasaat
indikasigeografisdiwilayah
Pihak
tersebut.22
20Suatu
Pihak tidak diwajibkan untuk menerapkan Pasal ini untuk indikasi geografis yang berbentuk anggur atau alkohol atau untuk setiap permohonan atau petisi atas indikasi geografis tersebut 21 Untuk kepastian, jika salah satu Pihak menerapkan prosedur yang ada dalam Pasal 18.31 (Prosedur Administrasi untuk Perlindungan atau Pengakuan Indikasi Geografis) dan Pasal ini digunakan untuk indikasi geografis berupa anggur atau alkohol atau pada permohonan atau petisi atas indikasi geografis ini, maka Pihak tersebut harus memahami bahwa tidak ada kewajiban dari Pihak tersebut untuk melindungi atau mengakui indikasi geografis Pihak lainnya sehubungan dengan produk tersebut, di mana indikasi yang relevan sama dengan nama varietas anggur yang ada di wilayah teritorinya. 22 Untuk kepastian, jika dasar-dasar sesuai dengan yang tercantum pada Ayat 1 tidak ada dalam hukum suatu Pihak pada saat pengajuan permohonan untuk perlindungan atau pengakuan atas indikasi geografis sesuai Pasal 18.31 (Prosedur Administrasi untuk Perlindungan atau
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
3.
Tidak adapihak yang dapatmencegahkemungkinan bahwaperlindunganataupengakuan
atasindikasigeografisdapat
dibatalkan,
atauberhenti;
atas
dasarbahwaperlindungan
atau
pengakuan telah memenuhikondisidi manaperlindunganataupengakuanawalnyadiberikan kepada Pihak tersebut. 4.
Jika suatu Pihak telah menerapkan sistem sui generisuntuk melindungi indikasi geografis
yang belum terdaftar melalui proses peradilan, maka Pihak tersebut harus dapat membuktikan bahwa pengadilan tersebut memiliki otoritas untuk menyangkal perlindungan atau pengakuan atas indikasi geografis sesuai dengan yang disebutkan dalam Ayat 1 23. Pihak tersebut juga harus dapat menyediakan proses yang memungkinkan bagi orang-orang yang tertarik untuk melakukan proses lebih lanjut berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan pada Ayat 1 5. melalui
Jika suatu Pihak menyediakan perlindungan atau pengakuan atas indikasi geografis prosedur
sebagaimana
dimaksud
dalamPasal18.31(Prosedur
Administratifuntuk
PerlindunganatauPengakuanIndikasi Geografis), Pihak tersebut wajib memiliki prosedur yang setara dan
menyediakan terjemahan atautransliterasiatasindikasigeografis dan alasan-alasan
yang sama dengan, yang dimaksud dalamAyat 1 dan2sehubungan denganterjemahan atautransliterasi tersebut.
Pasal 18.33: Pedoman Penentuan Kelaziman suatu Istilah dalam Bahasa Umum Sehubungan dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal18.31(Prosedur Administratifuntuk PerlindunganatauPengakuanIndikasi Geografis) dan Pasal 18.32 (Alasanalasan Penolakan dan Pembatalan), dalam penentuan apakah suatu istilah merupakan istilah yang lazim digunakan dalam Bahasa umum yang relevan digunakan secara benar di teritori suatu Pihak, maka pihak berwenang harus dapat memastikan bahwa konsumen mengerti istilah yang digunakan di teritori Pihak tersebut. Faktor-faktor penting untuk pemahaman konsumen sedapat mungkin termasuk: (a)
apakah istilah tersebut digunakan untuk merujuk jenis benda yang dipertanyakan, seperti diindikasikan oleh sumber terpercaya, seperti kamus, koran dan website yang relevan; dan
Pengakuan Indikasi Geografis), Pihak tesebut tidak diwajibkan untuk menerapkan dasar-dasar tersebut atas indikasi geografisnya untuk tujuan yang tercantum pada Ayat 2 atau 4 (Dasar-dasar Penolakan dan Pembatalan) 23 Sebagai alternatif atas Ayat ini, jika suatu Pihak telah menerapkan sistem sui generis sesuai dengan jenis yang merujuk kepada Ayat ini pada tanggal berlaku sesuai dengan yang tertera pada Pasal 18.36.6 (Perjanjian Internasional), maka Pihak tersebut diwajibkan setidaknya untuk memastikan bahwa peradila yang berwenang memiliki wewenang untuk menolak perlindungan atau pengakuan atas indikasi geografis hika beberapa hal yang tercantum pada Ayat 1(c) teridentifikasi keberadaannya.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(b)
bagaimana benda yang direferensikan oleh istilah tersebut dipasarkan dan digunakan dalam perdagangan di wilayah teritori Pihak tersebut.24
Pasal 18.34: Istilah-istilah Komponen yang Beraneka Sehubungan dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal18.31(Prosedur Administratifuntuk PerlindunganatauPengakuanIndikasi Geografis) dan Pasal 18.32 (Alasanalasan Penolakan dan Pembatalan), istilah komponen tunggal dari istilah komponen yang beraneka yang dilindungi sebagai indikasi geografis di wilayah teritori suatu Pihak tidak bisa dilindungi oleh Pihak tersebut jika komponen tunggal tersebut merupakan istilah yang lazim digunakan dalam Bahasa umum sebagai nama umum untuk suatu benda.
Pasal 18.35: Tanggal berlakunya Perlindungan atas Indikasi Geografis Jika suatu Pihak memberikan perlindungan atau pengakuan atas indikasi geografis melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal18.31(Prosedur Administratifuntuk PerlindunganatauPengakuanIndikasi Geografis), perlindungan atau pengakuan tersebut berlaku tidak lebih awal dari tanggal pengajuan atau pendaftaran.25
Pasal 18.36: Perjanjian-perjanjian Internasional 1.
Jika suatu Pihak melindungi atau mengakui suatu indikasi geografis sesuai dengan
perjanjian internasional, sesuai dengan tanggal berlaku yang disebutkan pada Ayat 6, Pihak ataupun bukan Pihak yang terlibat dan indikasi geografis tidak terlindungi sesuai dengan dimaksud dalam Pasal18.31(Prosedur Administratifuntuk PerlindunganatauPengakuanIndikasi Geografis)26 atau Pasal 18.32,4 (Alasan-alasan Penolakan dan Pembatalan), maka Pihak tersebut harus menerapkan sedikitnya prosedur dan alasan-alasan yang setara dengan hal-hal yang tercantum
dalam
Pasal
18.31(e)
(Prosedur
Administratifuntuk
24
Untuk tujuan sub ayat ini, Pihak yang berwenang dari suatu Pihak dapat menentukan, dengan layak, apakah istilah yang digunakan relevan dengan standard internasional yang diakui oleh para Pihak dengan merujuk kepada tipe atau klasifikasi dari barang di wilayah teritori Pihak tersebut 25
Untuk kepastian, tanggal pengajuan yang dimaksud dalam Ayat ini termasuk, sebagaimana berlaku, tanggal prioritas pengajuan sesuai dengan Paris Convention 26 Setiap Pihak wajib menerapkan Pasal 18.33 (Pedoman Penentuan Kelaziman suatu Istilah dalam Bahasa Umum) dan 18.34 (Istilah Multi Komponen) dalam memutuskan apakah akan menerbitkan perlindungan atau pengakuan atas indikasi geografis sesuai dengan Ayat ini.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
PerlindunganatauPengakuanIndikasi Geografis) dan Pasal 18.32.1 (Alasan-alasan Penolakan dan Pembatalan), dan juga hal-hal: (a)
menyediakan informasi yang cukup yang memungkinkan masyarakat umum untuk mendapatkan pedoman terkait prosedur untuk perlindungan atau pengakuan indikasi geografis dan juga memungkinkan orang-orang yang tertarik untuk mengetahui status permohonan untuk perlindungan atau pengakuan;
(b)
menyediakan kepada masyarakat, melalui internet, rincian mengenaiistilah-istilah yang sedang dipertimbangkan oleh Pihak tersebut untuk dilindungi atau diakui melaluiperjanjian
internasionalyang
melibatkansuatu
Pihak
atau
bukan,
termasukmenetapkanapakah penerjemahan atau pentransliterasian atas istilahistilah
tersebut
sedang
dipertimbangkan
untuk
dilindungi
dan
diakui,
dansehubungandengan istilah komponen yang beraneka, jika ada, di mana perlindunganataupengakuansedang dipertimbangkan atau dilepaskan; (c)
sehubungan dengan prosedur penolakan, menyediakan jangka waktu yang layak bagi orang-orang yang tertarik untuk melakukan penolakan atas perlindungan atau pengakuan atas istilah-istilah yang merujuk kepada sub pasal (b). Jangka waktu tersebut harus dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat dalam proses penolakan; dan
(d)
menginformasikan kepada Pihak lain adanya kesempatan untuk memberikan penolakan, tidak lebih cepat dari jangka waktu penolakan.
2.
Dalam hal perjanjian-perjanjian internasional yang disebutkan dalam Ayat 6 yang
memberikan izin untuk perlindungan atau pengakuan atas indikasi geografis yang baru, suatu Pihak harus:2728 (a)
menerapkan Ayat 1(b);
(b)
memberikan kesempatan kepada orang-orang yang tertarik untuk memberikan komentar mengenai perlindungan atau pengakuan indikasi geografis yang baru dengan jangka waktu yang layak sebelum istilah tersebut dilindungi atau diakui; dan
27
Sehubungan dengan Perjanjian Internasional yang tercakup dalam Ayat 6 yang mencantumkan indikasi geografis yang telah teridentifikasi namun belum dilindungi atau diakui di wilayah teritori suatu Pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, maka Pihak tersebut harus dapat memenuhi kewajiban yang ada pada Ayat 2 dengan cara memenuhi kewajiban yang tercantum pada Ayat 1 28 Suatu Pihak dapat memenuhi kewajiban yang tercantum pada Ayat ini dengan cara menerapkan 18.31 (Prosedur Administrasi untuk Perlindungan atau Pengakuan Indikasi Geografis) dan Pasal 18.32 (Dasar-dasar Penolakan dan Pembatalan)
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(c)
menginformasikan Pihak lain akan kesempatan untuk memberikan komentar, berlaku tidak lebih cepat dari jangka waktu yang disediakan untuk memberikan komentar.
3.
Untuk tujuan Pasal ini, suatu Pihak tidak dapat menghalangi kemungkinan terhentinya
perlindungan atau pengakuan atas indikasi geografis. 4.
Untuk tujuan Pasal ini, suatu Pihak tidak diwajibkan untuk menerapkan Pasal 18.32
(Alasan-alasan Penolakan dan Pembatalan), atau kewajiban setara dengan Pasal 18.32 untuk indikasi geografis berbentuk anggur dan alkohol atau permohonan untuk indikasi geografis tersebut. 5.
Perlindungan atau pengakuan sesuai dengan Ayat 1 berlaku tidak lebih cepat dari tanggal
berlakunya perjanjian, atau jika suatu Pihak menjamin bahwa perlindungan atau pengakuan tersebut berlaku sesudah perjanjian berlaku. 6.
Tidak ada Pihak yang diwajibkan menerapkan Pasal ini untuk indikasi geografis yang
telah teridentifikasi secara spesifik, dan telah dilindungi atau diakui berdasarkan perjanjian internasional yang melibatkan suatu Pihak atau bukan Pihak, di mana di dalam perjanjian tersebut ada: (a)
telah disimpulkan atau disepakati prinsip-prinsip,29 sebelum tanggal kesepakatan, atau menyepakati hal-hal prinsip, atas perjanjian ini, kesepahaman telah dicapai dan hasil negosiasi atas perjanjian telah diumumkan kepada masyarakat.
(b)
telah diratifikasi oleh suatu Pihak sebelum tanggal ratifikasi perjanjian ini oleh Pihak tersebut; atau
(c)
telah berlaku bagi Pihak tersebut sebelum tanggal perjanjian ini efektif berlaku.
Untuk tujuan Pasal ini, dalam hal yang bersifat politis, suatu perjanjian yang “disepakati secara prinsip” berarti perjanjian yang melibatkan pemerintah negara lain, entitas pemerintahan atau organisasi internasional. 29
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Bagian F: Paten dan Uji Coba atau Data lain yang Tidak Diungkapkan Sub Bagian A: Paten Umum
Pasal 18.37: Subyek yang bisa Dipatenkan 1.
Dengan tunduk kepada Ayat 3 dan 4, setiap Pihak wajib memastikan bahwa setiap paten
tersedia untuk berbagai penemuan, baik dalam bentuk produk ataupun metode, dalam semua bidang teknologi, jika penemuan tersebut adalah penemuan baru, yang melibatkan langkah yang baru dan mampu diterapkan dalam industrial.30 2.
Dengan tunduk kepada Ayat 3 dan4dan konsisten denganAyat 1, setiap Pihakmenegaskan
bahwapaten yang tersedia untukpenemuandiklaimsebagai setidaknyasalah satu dari berikut: penggunaan barudariproduk yang dikenal, metode baru dalam penggunaan produkdikenal, atau prosesbarudalam penggunaan produkdikenal. Suatu Pihak dapatmembatasiproses-prosesbaru untuk yang tidak mengklaim salah satu dari yang disebutkan. 3.
Suatu Pihak dapatdikecualikan daripenemuanpaten, sebagai pencegahandalamwilayah
merekadarieksploitasikomersialuntuk melindungimoral atau ketertiban umum, termasukuntuk melindungimanusia,
hewanatau
menghindariprasangkakepada tidakdibuathanya
tumbuhanhidupatau alamataulingkungan,
karenaeksploitasitersebut
dilarang
kesehatanatau
untuk
asalkanpengecualiantersebut oleh
hukumnya.Suatu
Pihak
dapatjugadikecualikan daripaten: (a)
metode diagnosa, perawatan, dan operasi untuk pengobatan manusia atau hewan;
(b)
hewan selain mikroorganisme, dan proses dasar biologis untuk produksi tanaman atau hewan, selain non biologis dan proses mikrobiologi.
4.
Suatu Pihak dapat juga dikecualikan dari tanaman-tanaman selain mikroorganisme yang
bisa dipatenkan. Namun, sesuai dengan Ayat 1 dan dengan mengacu kepada Ayat 3, setiap Pihak menegaskan bahwa paten tersedia setidaknya untuk penemuan yang berasal dari tanaman
Untuk tujuan Bagian ini, suatu Pihak dapat menganggap istilah “langkah penemuan” dan “mampu menerapkan industrial” sebagai sinonim dari “tidak jelas” dan “berguna”. Dalam penentuan langkah penemuan atau ketidakjelasan, setiap Pihak harus mempertimbangkan apakah klaim inventif akan terlihat jelas untuk orang yang terampil atau hanya memiliki keterampilan biasa dengan melihat penemuan sebelumnya. 30
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.38: Batas Waktu Setiap Pihak wajib mengabaikan setidaknya informasi yang terkandung dalam pengungkapan publik yang digunakan untuk penentuan, jika penemuan tersebut berbentuk novel atau memiliki langkah inventif, jika pengungkapan kepada publik tersebut:3132 (a)
dibuat oleh pemohon atas paten, atau oleh seseorang yang memperoleh informasi, baik langsung maupun tidak langsung dari pemohon atas paten; dan
(b)
terjadi dalam jangka waktu 12 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan di wilayah teritori suatu Pihak.
Pasal 18.39: Pencabutan Paten 1.
Setiap Pihak wajib memberikan alasan-alasan yang dapat menjustifikasi penolakan paten
untuk dapat membatalkan, mencabut , atau menganulir suatu paten. 2.
Sesuai dengan Ayat 1, suatu Pihak dapat mencabut paten, yang mana dilakukan dengan
cara yang sesuai dengan Pasal 5A dari Paris Convention dan Perjanjian TRIPS.
Pasal 18:40: Pengecualian-pengecualian Suatu Pihak dapat memberikan pengecualian-pengecualian terbatas atas hak eksklusif yang diberikan oleh paten, asalkan pengecualian tersebut tidak menimbulkan konflik yang tidak masuk akal atas penggunaan paten secara normal dan tidak menimbulkan prasangka yang tidak sesuai dengan kepentingan dari pemilik paten, dengan mempertimbangkan kepentingan Pihak Ketiga.
Pasal 18.41: Penggunaan Lainnya tanpa Otorisasi dari Pemegang Hak Para Pihak menyadari bahwa tidak ada tercantum pada Bab Ini yang membatasi hak dan kewajiban para Pihak sesuai dengan Pasal 31 dari Perjanjian TRIPS, di mana setiap pernyataan pelepasan ataupun perubahan atas Pasal tersebut telah diterima oleh para Pihak.
31
Tidak ada Pihak yang diwajibkan untuk mengabaikan informasi yang ada dalam permohonan untuk, atau pendaftaran untuk, atau hak kekayaan intelektual tersedia untuk publik atau diterbitkan oleh kantor paten, kecuali jika pernah diterbitkan sebelumnya atau jika permohonan tersebut diajukan tanpa adanya izin dari penemu atau pendahulunya, oleh pihak Ketiga yang memiliki informasi langsung maupun tidak langsung dari penemu 32 Untuk kejelasan, suatu Pihak dapat membatasi permohonan yang ada pada pasal ini, untuk mengungkapkan,, atau mendapatkan baik secara langsung maupun tidak langsung dari, penemu atau beberapa penemu yang telah bekerja sama. Untuk kejelasan, suatu Pihak dapat menyediakan, untuk memenuhi Pasal ini, informasi-informasi yang didapatkan secara langsung maupun tidak langsung dari pemohon paten mengenai informasi yang telah diungkapkan kepada publik yang telah diotorisasi oleh pemohon paten
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.42: Pengajuan Paten Setiap pihak harus mempersiapkan, bahwa, jika sebuah penemuan yang dibuat secara mandiri oleh lebih dari satu penemu , dan permohonan terpisah terkait penemuan tersebut diajukan oleh, atau untuk, otoritas yang relevan dari suatu Pihak, bahwa Pihak lainnya harus memberikan paten kepada permohonan yang telah dipatenkan dan yang memiliki tanggal pengajuan lebih awal,
33
atau, jika berlaku , tanggal sesuai dengan prioritas, kecuali untuk
permohonan yang diajukan sebelum dipublikasikan,34 telah ditarik , ditinggalkan atau ditolak .
Pasal 18.43: Perubahan, Koreksi, dam Observasi Setiap Pihak diwajibkan untuk memberikan setidaknya satu kali kesempatan kepada pemohon paten untuk mengubah, mengoreksi, dan melakukan observasi terkait dengan permohonannya.35
Pasal 18.44: Publikasi atas Permohonan Paten 1.
Menyadari keuntungan dari transparansi sistem paten, setiap Pihak harus berusaha untuk
mempublikasikan permohonan paten yang tertunda sesegera mungkin setelah kadaluwarsanya jangka waktu 18 bulan dari tanggal pengajuan, atau jika prioritas diakui, dari tanggal prioritas yang pertama. 2.
Jika permohonan yang tertunda tidak diterbitkan sesegera mungkin, dengan merujuk
kepada Ayat 1, suatu Pihak wajib menerbitkan permohonan tersebut atau korespondensi terkait paten tersebut sesegera mungkin. 3.
Setiap Pihak harus memberikan kemungkinan bagi
para pemohon untuk meminta
dilakukannya publikasi awal atas permohonan sebelum berakhirnya jangka waktu yang tersebut pada Ayat 1.
33
Suatu Pihak tidak diperbolehkan untuk menerapkan Pasal ini jika melibatkan atau berada dalam situasi di mana permohonan yang telah memiliki atau memiliki, setidaknya satu klaim yang ada efektif sebelum tanggal perjanjian berlaku bagi Pihak tersebut atau jika permohonan memiliki klaim prioritas atas permohonan tersebut yang berisikan klaim. 34 Untuk kejelasan, suatu Pihak dapat memberikan paten berulang atas permohonan yang bisa dipatenkan, jika permohonan sebelumnya telah dicabut, diabaikan, atau ditolak, atau bukan merupakan suatu penipuan atas permohonan sebelumnya. 35 Pada tanggal pengajuan, suatu Pihak dapat menyediakan pengubahan yang tidak melampaui lingkup dari penemuan yang telah diungkapkan.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.45: Informasi terkait Permohonan Penerbitan Paten dan Paten yang Diberikan Untuk permohonan penerbitan paten dan paten yang diberikan, dan sesuai dengan persyaratan dari salah satu Pihak untuk melakukan penuntutan atas permohonan dan paten, setiap Pihak harus menyediakan kepada masyarakat, sejauh informasi tersebut dimiliki dan dihasilkan oleh pihak berwenang pada, sebelum atau sesudah berlakunya Perjanjian, setidaknya informasi sebagai berikut, (a)
pencarian, pemeriksaan hasil, termasuk di dalamnya rincian tentang atau informasi terkait dengan penemuan sebelumnya;
(b)
komunikasi yang bukan termasuk rahasia dan sesuai dari pemohon; dan
(c)
paten dan bukan paten terkait dengan kutipan literatur yang diajukan oleh pemohon dan Pihak Ketiga yang relevan.
Pasal 18.46: Penyesuaian Jangka Waktu Paten untuk Penundaan yang Berasal dari Kantor Paten 1.
Setiap Pihak harus berusaha sebaik mungkin untuk memproses permohonan atas paten
seefisien dan dengan waktu yang layak, dengan tujuan untuk mencegah penundaan yang tidak perlu dan tidak masuk akal. 2.
Suatu Pihak
harus
menyediakan prosedur untuk pemohon paten yang ingin
mempercepat proses pemeriksaan permohonan patennya. 3.
Jika ada penundaan yang tidak masuk akal dalam penerbitan paten oleh suatu Pihak,
Pihak tersebut harus dapat melakukan, dan berdasarkan permintaan pemilik paten, menyesuakan jangka waktu paten tersebut sebagai bentuk kompensasi atas penundaan.36 4.
Untuk tujuan Pasal ini , penundaan yang tidak masuk akal setidaknya harus mencakup
keterlambatan selama lebih dari lima tahun atas penerbitan paten dimulai sejak tanggal pengajuan permohonan di wilayah Pihak , atau tiga tahun setelah permintaan untuk pemeriksaan dari permohonan yang telah dibuat; salah satu yang terakhir dilakukan. Suatu Pihak dapat mengebumikan, dari penentuan penundaan tersebut, periode waktu di mana tidak terjadi pemrosesan,37 atau pemeriksaan atas permohonan paten oleh yang berwenang; periode waktu
36
Lampiran 18-D berlaku untuk Ayat ini. Untuk tujuan Ayat ini, suatu Pihak dapat mengartikan proses sebagai langkah awal proses administratif dan proses administrasi dimulai pada saat itu 37
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
yang tidak langsung teratribusi38 kepada yang berwenang; serta periode waktu yang dapat distribusikan kepada pemohon paten.39
Sub Bagian B: Perlakuan terkait Produk Kimia untuk Pertanian
Pasal 18.47: Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang digunakan untuk Produk Kimia Pertanian yang Tidak diungkapkan 1.
Jika suatu Pihak meminta produk kimia baru untuk pertanian dengan tujuan untuk
memenuhi permintaan dari persetujuan pemasaran40, maka pengajuan uji coba atau data lain yang tidak diungkapkan yang terkait dengan keselamatan dan kegunaan dari produk tersebut,41 maka Pihak tersebut tidak bisa memberikan izin kepada Pihak Ketiga tanpa adanya izin dari orang yang pertama mengajukan informasi atas produk yang sama atau serupa42 dengan tujuan untuk memperoleh persetujuan pemasaran yang telah diberikan kepada orang yang mengajukan uji coba atau data lain setidaknya selama sepuluh tahun43 sejak tanggal persetujuan pemasaran dari produk kimia pertanian di wilayah teritori Pihak 2.
Jika suatu Pihak memberikan izin, sebagai persyaratan persetujuan pemasaran untuk
produk kimia pertanian yang baru, pengajuan dari bukti sebelum persetujuan pemasaran atas produk tersebut di teritori lain,maka Pihak tersebut tidak diizinkan memberikan izin kepada Pihak Ketiga, tanpa adanya izin dari orang yang terlebih dahulu mengajukan uji coba dan data lain yang tidak diungkapkan mengenai keselamatan dan kegunaan dari produk tersebut sebagai pendukung persetujuan pemasaran, untuk memasarkan produk yang sama atau serupa dengan mengacu kepada uji coba atau data lain yang tidak diungkapkan, atau bukti lain sebelum
Suatu Pihak dapat memperlakukan “penundaan yang tidak teratribusi kepada pemberian otoritas: sebagai penundaan yang di luar kontrol pemberian otoritas 39Kecuali dinyatakan lain dalam Pasal 18.10 (Penerapan Bab ke Subjek yang ada Materi dan Tindakan Sebelumnya) , Pasal ini akan berlaku untuk semua permohonan paten yang diajukan setelah tanggal berlakunya Perjanjian ini untuk setiap Pihak , atau dua tahun setelah tanggal perjanjian ini, yang mana saja berlaku untuk para Pihak 38
40
Untuk tujuan Bab ini, istilah " persetujuan pemasaran " identik dengan " persetujuan sanitasi " dalam hukum suatu Pihak. Setiap Pihak menegaskan bahwa kewajiban Pasal ini berlaku untuk kasus-kasus di mana Pihak mengharuskan pengajuan uji diungkapkan atau data lain mengenai: (a) hanya keamanan produk, (b) hanya kemanjuran produk, atau (c) keduanya. 42 Untuk kepastian, untuk tujuan Bagian ini, produk kimia pertanian adalah " mirip " dengan produk kimia pertanian disetujui sebelumnya jika persetujuan pemasaran , atau , dalam alternatif , permintaan pemohon untuk persetujuan tersebut , dari produk kimia pertanian sejenis didasarkan pada tes yang dirahasiakan atau data lain mengenai keamanan dan kemanjuran produk kimia pertanian disetujui sebelumnya , atau persetujuan terlebih dahulu dari yang produk disetujui sebelumnya . 43 Untuk kepastian, dengan merujuk kepada Pasal ini, suatu Pihak dapat membatasi jangka waktu perlindungan selama 10 tahun 41
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
pertujuan pemasaran di teritori lainnya, selama setidaknya sepuluh tahun sejak tanggal persetujuan pemasaran atas produk kimia pertanian baru di teritorinya. 3.
Untuk digunakan dalam Pasal ini, produk kimia baru untuk pertanian adalah produk yang
didalamnya mengandung44 entitas kimia belum pernah diizinkan sebelumnya untuk digunakan sebagai produk kimia untuk pertanian di wilayah teritori dari ssuatu Pihak.
44
Untuktujuan Pasalini, suatu Pihak dapatmengartikan kata"mengandung" sebagaimemanfaatkan. Untukkepastian, untuktujuan Pasalini, suatu Pihak dapatmengartikan"memanfaatkan" sebagaimeminta agar entitaskimia barusebagai penanggung jawab utama atas efek produk yang dimaksud.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Sub Bagian C: Perlakuan Terkait Produk-produk Farmasi
Pasal 18.48: Jangka Waktu Penyesuaian Jangka Waktu dikarenakan Pembatasan yang Tidak Masuk Akal 1.
Setiap Pihak wajib untuk berusaha sebaik mungkin untuk memproses permohonan
dengan tujuan untuk memenuhi persetujuan pemasaran dari produk farmasi secara efisien dan dengan jangka waktu yang layak, dengan tujuan untuk mencegah adanya penundaan yang tidak masuk akal dan penundaan yang tidak penting. 2.
Sehubungan dengan produk farmasi45 yang merupakan subyek dari paten, setiap Pihak
wajib untuk mempersiapkan penyesuaian46 atas jangka waktu paten sebagai kompensasi kepada pemilik paten atas pengurangan yang tidak masuk akal dari jangka waktu paten sebagai akibat dari proses pemenuhan persetujuan pemasaran.4748 3.
Untuk kepastian lebih jauh, dalam penerapan kewajiban-kewajiban atas Pasal ini, setiap
Pihak diperbolehkan untuk memberikan kondisi dan pembatasan, dengan pernyataan bahwa Pihak tersebut akan memberikan terus memberikan efek pada Pasal ini. 4.
Dengan tujuan untuk mencegah timbulnya pengurangan yang tidak masuk akal atas
jangka waktu paten, suatu Pihak dapat mengadopsi atau mengelola prosedur yang dapat membantu mempercepat proses persetujuan pemasaran
Pasal 18.49: Kajian atas Peraturan Pengecualian Tanpa memiliki prasangka atas ruang lingkup, dan dengan tetap konsisten dengan Pasal 18.40 (Pengecualian-pengecualian), setiap Pihak dapat mengadopsi atau mengelola kajian atas peraturan pengecualian49 untuk produk farmasi. Pasal 18.50: Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang Tidak Diungkapkan50
45
Suatu Pihak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan Ayat ini sehubungan dengan produk farmasi, atau, sebagai alternatif sehubungan dengan substansi farmasi 46 Untuk kepastian, sebagai alternatif, suatu Pihak dapat menyediakan waktu tambahan atas perlindungan sui generis untuk mengompensasi pembatasan yang tidak masuk akal dari jangka efektifnya waktu paten sebagai hasil dari proses persetujuan pemasaran. Perlindungan sui generis akan memberikan hak atas paten, dengan tunduk pada kondisi dan keterbatasan berdasarkan ayat 3 47 Kecuali dinyatakan lain oleh Pasal 18.10 (Penerapan Bab ke Subjek yang ada Materi dan Tindakan Sebelumnya), Pasal ini berlaku untuk semua permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Pemasaran yang diajukan setelah tanggal berlakunya Pasal ini atas Pihak tersebut. 48 Lampiran 18-D berlaku untuk Ayat ini. 49 Untuk kejelasan, dan konsisten dengan Pasal 18.40 (Pengecualian-pengecualian), tidak ada yang menghalangi suatu Pihak untuk menyediakan kajian hukum atas pengecualian-pengecualian yang berlaku dalam hukum suatu Pihak, Pihak lain, atau keduanya. 50 Lampiran 18-B dan Lampiran 18-C berlaku untuk Ayat 1 dan 2 dari Pasal ini
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
1.
(a)
Jika suatu Pihak meminta, sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pemasaran atas produk farmasi baru, pengajuan atas uji coba dan data lain yang tidak diungkapkan terkait dengan keselamatan dan kegunaan51 dari produk tersebut, maka Pihak tersebut tidak diizinkan untuk memberikan izin kepada Pihak Ketiga, tanpa persetujuan dari orang yang mengajukan informasi tersebut terlebih dahulu, untuk memasarkan produk yang sama atau serupa52 berdasarkan hal-hal di bawah ini: (i)
informasi yang ada;
(ii)
persetujuan pemasaran yang diberikan kepada orang yang mengajukan informasi tersebut.
untuk setidaknya lima tahun53 dari tanggal persetujuan pemasaran atas produk farmasi yang baru di dalam wilayah teritori suatu Pihak. (b)
Jika suatu Pihak mengizinkan, sebagai syarat untuk memenuhi persetujuan pemasaran atas produk farmasi yang baru, pengajuan dari bukti sebelum persetujuan pemasaran di teritori lainnya, Pihak tersebut tidak diperbolehkan, tanpa izin dari orang yang terlebih dahulu mengajukan informasi terkait keamanan dan kegunaan produk tersebut, untuk memasarkan produk yang sama atau serupa berdasarkan bukti terkait dengan persetujuan dari sisi pemasaran sebelumnya di wilayah teritori lainnya untuk setidaknya lima tahun dari tanggal persetujuan dari sisi pemasaran untuk produk farmasi yang baru di wilayah teritori Pihak tersebut.54
2.
Setiap Pihak harus:55 (a)
menerapkan Ayat 1, secara mutatis mutandis, untuk jangka waktu setidaknya tiga tahun sehubungan dengan informasi klinik yang baru yang diajukan sebagai salah satu penunjang dari persetujuan dari sisi pemasaran dari produk farmasi yang
51
Setiap Pihak menegaskan bahwa kewajiban Pasal ini berlaku untuk kasus-kasus di mana Pihak mengharuskan pengajuan uji diungkapkan atau data lain mengenai: (a hanya keamanan produk, (b) hanya kemanjuran produk, atau (c) keduanya. 52 Untukkepastian, untukkeperluanBagian ini,produkfarmasi"mirip" denganprodukfarmasi yang telah disetujuisebelumnyajikapersetujuan pemasaran, atau, dalamalternatif, permintaanpemohonuntukpersetujuan tersebut, dari produkfarmasiyang samaberdasarkan padauji coba yang diungkapkanatau data lainmengenaikeamanan dan kegunaanprodukfarmasi telah disetujui sebelumnya, ataupersetujuan terlebih dahulu dariyangprodukdisetujui sebelumnya. 53 Untuk kejelasan, setiap Pihak dapat membatasi jangka waktu perlindungan yang dimaksud dalam Ayat 1 selama lima tahun, dan jangka waktu perlindungan yang dimaksud dalam Pasal 18.52.1 (a) (Biologis) adalah delapan tahun. 54 Lampiran 18-D berlaku untuk sub ayat ini. 55 Suatu Pihak yang menerapkan jangka waktu selama setidaknya delapan tahun untuk perlindungan yang dimaksud dalam Ayat 1 tidak diwajibkan untuk menerapkan Ayat 2
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
disetujui yang mencakup indikasi baru, formula baru, atau metode administrasi bari; atau, sebagai alternatif (b)
menerapkan Ayat 1, mutatis mutandis, untuk jangka waktu setidaknya lima tahun dari tanggal produk farmasi yang baru yang berisikan entitas kimia yang belum pernah disetujui sebelumnya oleh Pihak tersebut. 56
3.
Meskipun Ayat 1 dan 2 dari Pasal 18.52 (Biologis) berlaku, suatu Pihak harus mengambil
langkah-langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mengacu kepada (a)
Deklarasi TRIPS dan Kesehatan Masyarakat;
(b)
setiap pengabaian atas ketentuan yang tercantum pada Perjanjian TRIP yang dikeluarkan oleh anggota WTO berdasarkan Perjanjian WTO untuk penerapan Deklarasi TRIP dan Kesehatan Masyarakat yang berlaku bagi kedua belah Pihak; atau
(c)
setiap perubahan atas Perjanjian TRIPS sebagai penerapan dari Deklarasi TRIPS dan Kesehatan Masyarakat yang berlaku bagi kedua belah Pihak.
Pasal 18.51: Tindakan-tindakan terkait Pemasaran dari Beberapa Produk Farmasi 1.
Jika suatu Pihak mengizinkan, sebagai syarat dari persetujuan pemasaran atas produk
farmasi, orang, selain yang mengajukan informasi terkait keselamatan dan kegunaan dari produk tersebut, untuk mempercayai bukti atau informasi terkait keselamatan dan kegunaan produk yang sebelumnya telah disetujui, kemudian bukti tersebut sebelum mendapatkan persetujuan pemasaran dari Pihak lain di teritori lain, maka Pihak tersebut harus menyediakan: (a)
suatu sistem yang dapat memberitahukan kepada pemegang paten57 atau memungkinkan pemegang paten untuk diberitahukan mengenai produk farmasi sebelum pemasaran, bahwa orang tersebut memasarkan produk tersebut selama jangka waktu paten atas produk atau metode yang telah disetujui berlaku;
(b)
waktu yang memadai dan kesempatan bagi pemegang paten untuk memperbaiki produk yang diduga menyalahi sub ayat (c), sebelum pemasaran;58 dan
56
Untuk tujuan Pasal 18.50.2 (b) (Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang Tidak Diungkapkan), suatu Pihak dapat memilih untuk memberikan perlindungan atas uji coba yang tidak diungkapkan atau data lain sehubungan dengan keselamatan dan kegunaan terkait entitas kimia yang belum pernah disetujui sebelumnya. 57 Untuk kepastian, dan untuk tujuan dari Pasal ini, suatu Pihak dapat mengatur bahwa “pemegang paten” termasuk di dalamnya pemegang lisensi atas paten atau pemegang yang berwenang atas persetujuan pemasaran. 58 Untuk tujuanayat1(b), suatu Pihak dapatberanggapan"pemasaran" sebagai tanggal terhitungnya daftaruntukkeperluanpenggantianproduk farmasisesuai denganprogramkesehatannasionaldioperasikanoleh suatu Pihak sesuai dengan yang tertulis dalamJadwalpadaLampiran26A(Transparansi dan KeadilanProseduraluntukProduk Farmasidan Alat Kesehatan).
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(c)
prosedur, seperti misalnya proses pengadilan atau administratif, dan percepatan perbaikan, seperti misalnya perintah awal atau ketentuan tindakan efektif yang setara, untuk menyelesaikan perselisihan mengenai keabsahan dari tuntutan atas paten produk farmasi atau metode yang digunakan.
2.
Sebagai alternatif dari Ayat 1, suati Pihak diwajibkan untuk tidak mengadopsi atau
mempertahankan sistem selain proses peradilan yang menghalangi, berdasarkan informasi terkait paten yang diajukan terkait dengan otoritas dari persetujuan pemasaran oleh pemegang paten atai permohonan persetujuan pemasaran, atau berdasarkan koordinasi langsung antara otoritas persetujuan pemasaran dan kantor paten, menerbitkan persetujuan pemasaran untuk pihak kitiga yang mencari cara untuk memasarkan produk farmasi dikarenakan tuntutan atas produk, kecuali memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemegang paten. Pasal 18.52: Biologis59 1.
Sehubungan dengan perlindungan terhadap biologis baru, setiap Pihak harus melakukan
salah satu dari: (a)
sehubungan dengan persetujuan pemasaran atas produk farmasi biologis baru atau yang berisikan biologis6061, suatu Pihak harus dapat memberikan perlindungan melalui penerapan dari Pasal 18.50.1 (Perlindungan terhadap Uji Coba atau Data Lain yang Tidak Diungkapkan) dan Pasal 18.50.3, berlaku mutatis mutandis, untuk jangka waktu setidaknya delapan tahun dari persetujuan pemasaran atas produk Pihak tersebut, atau sebagai alternatif,
(b)
sehubungan dengan persetujuan pemasaran pertama atas produk farmasi yang mengandung biologis, agar menyediakan perlindungan pasar yang efektif: (i)
melalui penerapan Pasal 18.50.1 (Perlindungan terhadap Uji Coba atau Data Lain yang Tidak Diungkapkan) dan Pasal 18.50,3. Mutatis mutandis, untuk jangka waktu setidaknya lima tahun dari tanggal produk tersebut mendapatkan persetujuan dari pemasaran di Pihak tersebut,
59
Lampiran 18-B, Lampiran 18-C dan Lampiran 18-D berlaku untuk Pasal ini. Tidak ada yang menghalangi suatu Pihak untuk memperluas cakupan Perlindungan yang telah ada pada Ayat ini atas: (a) Persetujuan pemasaran yang kedua atau yang berikutnya atas produk farmasi; atau (b) Produk farmasi yang mengandung biologis telah disetujui 61 Setiap Pihakdapat memberikan, jika ada pemohonyang memohonpersetujuandariprodukfarmasi biologis atau yang mengandung biologisdi bawahproseduryang ditetapkan dalamPasal18.50.1(a) dan Pasal18.50.1(b) (Perlindungan UjiCoba atau DataLain yang Tidak Diungkapkan) dalam waktu limatahunsejak tanggalberlakunyaPerjanjian iniuntuk Pihak, asalkan produk farmasilainnyayang memiliki klasifikasi yang samadariproduk yang telahdisetujui olehPihak tersebut dibawahproseduryang ditetapkan dalamPasal18.50.1(a) dan Pasal18.500,1(b) sebelum tanggalberlakunyaPerjanjian iniuntuk Pihak tersebut. 60
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(ii)
melalui tindakan-tindakan lainnya; dan
(iii)
dalam rangka memberikan masukan pada pasar, menyadari bahwa situasi pasar juga berkontribusi kepada perlindungan pasar
2.
Untuk digunakan pada Bagian ini, setiap Pihak harus dapat menerapkan Pasal ini,
setidaknya produk protein atau yang berisikan produk protein yang menggunakan proses bioteknologi, untuk digunakan pada manusia sebagai perlindungan, perawatan, atau pengobatan penyakit atau kondisi tertentu. 3.
Menyadari bahwa peraturan internasional dan domestik dari produk farmasi baru yang
mengandung biologis dalam tahap formatif dan bahwa keadaan pasar dapat berkembang dari waktu ke waktu, para pihak wajib berkonsultasi setelah 10 tahun sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini , atau seperti yang diputuskan oleh Komisi , untuk meninjau periode eksklusivitas dalam ayat 1 dan ruang lingkup permohonan yang disediakan dalam ayat 2 , dengan maksud untuk memberikan insentif yang efektif untuk pengembangan produk farmasi baru yang mengandung biologis, dengan tujuan untuk memfasilitasi ketersediaan tepat waktu tindakan biosimilars, dan untuk memastikan bahwa ruang lingkup permohonan tetap konsisten dengan perkembangan internasional mengenai persetujuan atas kategori tambahan produk baru farmasi biologis atau yang mengandung biologis.
Pasal 18.53: Definisi Produk Baru Farmasi Untuk digunakan dalam Pasal 18.50.1 (Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang Tidak Diungkapkan), produk farmasi baru berarti produk farmasi yang tidak berisikan62 entitas kimia yang telah disetujui sebelumnya.
Pasal 18.54: Perubahan Jangka Waktu Perlindungan Tunduk pada Pasal 18.50.3 (Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang Tidak Diungkapkan), jika produk tunduk pada sistem persetujuan pemasaran di wilayah Pihak berdasarkan Pasal 18.47 (Perlindungan atas Uji Coba atau Data lain untuk Produk Kimia Pertanian yang Tidak Diungkapkan), Pasal 18.50 atau Pasal 18,52 ( Biologis ) dan juga dilindungi oleh paten di wilayah Pihak, Pihak tersebut tidak akan mengubah masa perlindungan yang diberikannya sesuai dengan Pasal 18.47 , Pasal 18.50 atau Pasal 18,52 jika perlindungan 62
Untuk tujuan Pasal ini, suatu Pihak dapat mengartikan “mengandung” sebagai menggunakan
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
paten berakhir pada tanggal lebih awal dari akhir periode perlindungan yang ditentukan dalam Pasal 18.47 , Pasal 18.50 atau Pasal 18.52 .
Bagian G: Desain Industrial
Pasal 18.55: Perlindungan 1.
Setiap Pihak diwajibkan untuk memastikan perlindungan yang memadai dan efektif
untuk desain industrial dan juga menegaskan bahwa perlindungan atas desain industrial juga tersedia untuk desain-desain: (a)
ada di setiap bagian dari tiap Pasal; atau,sebagai alternatif
(b)
memiliki bagian khusus yang tepat yang menjadi bagian dari pasal dalam konteks pasal secara keseluruhan.
2.
Pasal ini tunduk kepada Pasal 25 dan Pasal 26 dari Perjanjian TRIPS.
Pasal 18.56: Peningkatan Sistem Desain Industrial Para Pihak menyadari pentingnya peningkatan kualitas dan efisiensi masing-masing sistem pendaftaran desain industri, sama pentingnya untuk memfasilitasi proses akuisisi lintas batas atas hak atas sistem desain industri masing-masing, termasuk memberikan pertimbangan untuk meratifikasi atau mengaksesi Geneva Act of the Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs, yang ditanda tangani pada tanggal 2 Juli 1999.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Bagian H: Hak Cipta dan Hak Terkait
Pasal 18.57: Definisi-definisi Untuk digunakan dalam Pasal 18.58 (Hak Bereproduksi) dan Pasal 18.60
(Hak
Distribusi) melalui Pasal 18.70 (Manajemen Kolektif), definisi-definisi di bawah ini berlaku sehubungan dengan pemain dan produser rekaman berbentuk suara: broadcasting/siaran adalah transmisi yang diterima oleh publik dengan menggunakan nirkabel yang berbentuk suara atau gambar dan suara dan suara atau representasinya; transmisi melalui satelit juga disebut sebagaibroadcasting, transmisi sinyal yang terenkripsi juga dianggap sebagai broadcasting jika deskripsi disediakan untuk publik oleh atau dengan persetujuan organisasi penyiaran; komunikasi kepada publik berbentuk siaran atau rekaman suara artinya transmisi yang dilakukan kepada publik melalui berbagai media, selain broadcasting, berbentuk siaran atau suara atau representasi dari suara yang berbentuk rekaman suara fiksasi adalah perwujudan dari suara, atau yang merepresentasikannya, di mana dapat dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasikan melalui peralatan; pelaku adalah aktor, penyanyi, musisi, penari, dan orang lain yang melakukan, menyanyikan, mengirimkan, mendeklamasikan, memainkan, menginterpretasikan, atau menyajikan karya literatur atau artistik atau mengekspresikan cerita rakyat; rekaman suara adalah fiksasi dari suara pelaku atau suara lain, atau suara yang merepresentasikan, di luar yang berbentuk fiksasi dalam sinematografi atau karya audio visual lainnya. produser rekaman suara adalah orang yang berinisiatif dan memiliki tanggung jawab atas fiksasi pertama dari suara yang ditampilkan atau suara lain, atau yang merepresentasikan suara; dan publikasi dari penampilan atau rekaman suara adalah salinan dari penampilan atau rekaman suara yang ditawarkan kepada publik dengan persetujuan pemegang hak, dan salinan tersebut ditawarkan kepada publik dengan jumlah yang masuk akal.
Pasal 18.58: Hak Bereproduksi
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Setiap Pihak diwajibkan untuk menyediakan63 kepada penulis, pelaku, dan produser rekaman suara,64 hak eksklusif yang mengotorisasi atau melarang reproduksi atas karya, penampilan atau rekaman siaran dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya bentuk elektronik.
Pasal 18.59: Hak Berkomunikasi dengan Publik Tanpa mengurangi maksud Pasal 11(1) (ii), Pasal 11 bis (1)(i) dan (ii) , Pasal 11 ter (1)(ii), Pasal 14(1)(ii), dan Pasal 14 bis (1) dari Berne Convention, setiap Pihak harus memberikan kepada penulis hak eksklusif untuk mengotorisasi atau melarang komunikasi kepada publik atas karya mereka , dengan ataupun tanpa kabel , termasuk menyediakan karyakarya mereka secara umum sedemikian rupa sehingga karya-karya tersebut dapat diakses oleh publik dari manapun dan kapan pun
Pasal 18.60: Hak untuk Distribusi Setiap Pihak wajib memberikan hak eksklusif kepada penulis, pelaku dan produser rekaman suara yang membolehkan atau melarang ketersediaan penggandaan atas karya, pertunjukkan, dan rekaman suara baik yang orisinal maupun salinan 65 melalui penjualan atau perpindahan kepemilikan.
Pasal 18.61: Tidak ada Hierarki Setiap Pihak, jika otorisasi diperlukan dari, baik penulis yang karyanya digunakan dalam rekamansuara maupun pelaku dan produser yang memiliki hak untuk melakukan rekaman suara, wajib menyediakan: (a)
kebutuhan untuk otorisasi tidak hanya dari penulis karena otorisasi dari pemain dan produser juga diperlukan; dan
(b)
kebutuhan untuk otorisasi tidak hanya dari pelaku dan produser karena otorisasi dari penulis juga diperlukan
63
Untukkepastian, para Pihakmemahami bahwa hal ini adalah masalahhukummasing-masing Pihakuntuk merumuskan suatu karya, pertunjukan danrekaman suarasecara umumataukategorikarya tertentu, pertunjukandanrekaman suaratidak dilindungioleh hak ciptaatau hak lain kecuali karya pertunjukan dan rekaman suara tertentu yang telah diformulasikan dalam bentuk materi. 64 Istilah “Penulis, pelaku, dan produser rekaman suara” juga merujuk kepada penerus yang memiliki kepentingan. 65 Terminologi “salinan” dan “orisinal dan salinan”, yang disebut sebagai subyek dari hak distribusi yang tercantum pada Pasal ini, merujuk secara eksklusif kepada salinan tertentu yang disirkulasikan dan dianggap sebagai obyek yang bisa dihitung.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.62: Hak Terkait 1.
Setiap Pihak diwajibkan dengan mengacu kepada hak-hak yang ada pada Bagian ini
sehubungan dengan pelaku dan produser rekaman suara: bagi pelaku dan produser rekaman suara yang memiliki kewarganegaraan66 Pihak lain, dan untuk pelaku dan produser rekaman suara yang telah menerbitkannya di wilayah teritori lain. Pertunjukkan atau rekaman suara akan dianggap sebagai terbitan pertama67 di wilayah teritori Pihak lain68 jika dilakukan dalam jangka waktu 30 hari dari terbitan orisinal. 2.
Setiap Pihak wajib memberikan hak eksklusif kepada pelaku untuk mengotorisasi atau
melarang: (a)
penyiaran dan komunikasi kepada publik tentang pertunjukkan yang belum pasti, kecuali pertunjukkan tersebut sudah diumumkan; dan
3.
(b)
fiksasi dari pertunjukkan yang belum pasti.
(a)
Setiap pihak harus memberikan hak eksklusif kepada pemain dan produser rekaman suara untuk mengotorisasi atau melarang penyiaran atau komunikasi kepada publik mengenai pertunjukan atau rekaman suara mereka baik melalui atau tanpa kabel,6970dan menyediakan pertunjukan atau rekaman suara sedemikian rupa kepada publik sehingga publik dapat mengaksesnya dari lokasi manapun dan kapan pun
(b)
Menyimpang dari sub ayat (a) dan Pasal 18.65 ( Keterbatasan dan Pengecualian ), penerapan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) untuk transmisi analog dan siaran non - interaktif bebas melalui udara siaran, dan pengecualian atau pembatasan atas hak kegiatan tersebut, adalah merupakan masalah bagi hukum di masing-masing Pihak.71
Untuk tujuan penentuan kriteria kelayakan dalam Pasal ini, sehubungan dengan pelaku, suatu Pihak dapat mengartikan “Nasional” sebagai orang-orang yang memenuhi kriteria kelayakan yang tercantum pada Pasal 3 dari WPPT. 67 Untuk tujuan Pasal ini, fiksasi adalah finalisasi dari master rekaman atau yang setara dengannya. 68 Untukkepastian, dalam ayatinisehubungan denganpertunjukandanrekaman suara pertama kali diterbitkanatau tertentu yang pertamadi wilayahsuatu Pihak, suatu Pihakdapat menerapkankriteriapublikasi, atau sebagai alternatif, kriteriafiksasi, atau keduanya. Untukkepastian, dan konsisten denganPasal18.8(Perlakuan Nasional), masing-masing Pihakwajib memberikan perlakuan kepadapertunjukandanrekaman suara yang pertama kali diterbitkanatau tertentu yang pertama kali diterbitkan di wilayahPihak lain sesuai dengan jika ada pertunjukan dan rekaman suara yang pertama kali diterbitkan atau yang tertentu pertama kali diterbitkan di wilayahnya sendiri. 69 Sehubungan denganpenyiaran dankomunikasikepada publik, suatuPihak dapatmemenuhikewajibandengan menerapkanPasal15(1) danPasal15(4) dariWPPTdanmungkinjuga berlakuPasal15(2) dariWPPT, asalkandilakukandengan cara yang konsistendengankewajibanPihak tersebut berdasarkanPasal18,8(Perlakuan Nasional). 70 Untukkepastian kewajibanberdasarkan ayatini tidak termasukpenyiaranatau komunikasikepada publik, dengankabel atau tanpa kabel, darisuaraatau representasidarisuaratetapdalamrekaman suarayangdigabungkan dalamsebuah karyaaudiovisualsinematografiataulainnya. 71 Untuk tujuansub ayatiniPara Pihakmemahami bahwaPihak dapatmenyediakan transmisi ulang dari transmisinon-interaktif, siaran bebas lewat udara, asalkan transmisi ulangini sahdiizinkan oleh pihak otoritaskomunikasipemerintah; setiap perwujudan yangterlibat dalamtransmisi ulanginisesuai denganaturanyang bersangkutan, perintahatau peraturandariotoritasitu;dantransmisi ulangini tidaktermasuk 66
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.63: Jangka waktu PerlindunganHak Ciptadan Hakterkait Setiap Pihak dapat menentukan jangka waktu perlindungan atas karya, pertunjukkan, atau rekaman suara berdasarkan kalkulasi:72 (a)
kehidupanorang-perorangan, jangka waktu tidak boleh kurang dari masa kehidupanpenulisdan70tahun setelah kematianpenulis; 73dan
(b)
kehidupan orang lain secara alamiah, jangka waktunya adalah sebagai berikut: (i)
tidak
kurang
dari70tahundari
akhirtahun
kalenderterhitung
sejakpublikasiresmipertama74 dari besarnya pekerjaan, kinerjaataurekaman suara; atau (ii)
kegagalan daripublikasiresmidalam jangka waktu 25tahundari pengadaan pekerjaan,
kinerjaataurekaman suara, tidak kurang dari70tahundari
akhirtahun kalenderdaripengadaan pekerjaan, kinerjaataurekaman suara.75
Pasal 18.64: PenerapanPasal18dariBerne Conventiondan Pasal14.6dari PerjanjianTRIPS Setiap Pihak wajibmenerapkan Pasal18dariBerne Conventiondan Pasal14.6 dari PerjanjianTRIPS, berlaku secara mutatis mutandis, atas pekerjaan, kinerja danrekaman suara, dan hak-hakdanperlindungan yang disediakan dalam pasalseperti yang dipersyaratkan olehbagianini.
Pasal 18.65: Pembatasan dan Pengecualian 1.
Sehubungan dengan Bagian ini, setiap Pihak wajib memperketat pembatasan atau
pengecualian atas hak eksklusif untuk kasus-kasus khusus tertentu yang tidak bertentangan
yangdisampaikandandiaksesmelalui Internet. Untukkepastian, catatan kaki initidak membatasikemampuansalah satu pihakuntuk mendapatkan manfaat atassub-ayatini 72 Untukkepastian, dalam melaksanakanPasal ini, tidak ada yang mencegahsuatu Pihakdari mempromosikankepastianuntukpenggunaanyang sahdan eksploitasikerja, kinerjaataurekaman suaraselamajangka waktu perlindungan, sesuai denganPasal18.65(Pembatasan dan Pengecualian) dankewajiban internasional salah satu pihak. 73 Para Pihak memahami bahwa jika salah satu pihak memberikan warga negaranya jangka waktu perlindungan hak cipta yang melebihi hidup penulis ditambah 70 tahun, tidak ada dalam Pasal ini atau Pasal 18.8 (Perlakuan Nasional) akan menutup kemungkinan bagi sebuah pihak dari penerapan Pasal 7.8 Konvensi Berne berkenaan dengan jangka waktu yang berlebihan dari istilah yang diberikan dalam sub-ayat perlindungan bagi karya Pihak lain. 74 Untukkepastian yang lebih besar, untuk tujuansub-ayat(b), jika hukum di salah satuPihakmenyediakanperhitunganjangka waktu tetapketimbangdaripublikasiresmipertama, Pihak tersebut dapatterusmenghitung dengan jangka waktu tetap. 75 Untukkepastian yang lebih besar, sebuahPihak dapatmenghitungjangka waktuperlindungan bagisebuah karyaanonim danpseudonimataukaryapenulisbersamasesuai dengan Pasal7(3) atau Pasal7 bisBerne Convention, selama pihak tersebut menerapkanistilahnumerikyang sesuai dengan perlindungan yang diperlukanberdasarkan Pasal ini.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
dengan eksploitasi normal dari kerja, kinerja, atau rekaman suara, dan prasangka yang tidak masuk akal dan tepat untuk kepentingan pemegang saham yang sah. 2.
Pasal ini tidak mengurangi atau memperluas ruang lingkup penerapan dari pembatasan
dan pengecualian yang diizinkan oleh perjanjian TRIPS, Berne Convention, WCT atau WPPT.
Pasal 18.66: Keseimbangan dalam Sistem Hak Cipta dan Hak Terkait Setiap Pihak wajib berusaha untuk mencapai keseimbangan yang tepat dalam sistem hak cipta dan hak terkait, antara lain dengan cara pembatasan atau pengecualian yang konsisten dengan Pasal 18.65 (Pembatasan dan Pengecualian), termasuk untuk area digital, berdasarkan sebuah pertimbangan dengan tujuan yang sah, namun tidak terbatas pada: kritik; komentar; pelaporan berita; mengajar, beasiswa, penelitian, dan tujuan lain yang sejenis; dan memfasilitasi akses ke karya yang diterbitkan untuk orang yang buta, tunanetra atau yang memiliki ketidak mampuan lainnya. 7677
Pasal18.67: PengalihanKontrak Setiap Pihak harussiap bahwa sehubungan dengan hak cipta danhak terkait, setiap orang yang memperolehatau memeganghakekonomi78atas sebuah karya, pertunjukanataurekaman suara: (a)
dapat dengan bebasdansecara terpisahmengalihkanhakkontrak; dan
(b)
berdasarkankontrak, mendasaripenciptaankarya,
termasukkontrak pertunjukanataurekaman
kerjayang suara,
harus
menggunakan nama orang itu sendiri dan manfaat sepenuhnya harus dapat dinikmati.79
76
Seperti diakui oleh Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled, di Marrakesh, 27 Juni 2013 (Marrakesh Treaty). Para Pihak memahami bahwa beberapa Pihak memfasilitasi adanya ketersediaan karya dalam format yang bisa diakses bagi penerima manfaat di luar persyaratan Marrakesh Treaty. 77 Untuk kepastian yang lebih besar, penggunaan yang memiliki aspek komersial mungkin dalam kondisi yang tepat dianggap memiliki tujuan yang sah berdasarkan Pasal 18.65 (Pembatasan dan Pengecualian) 78 Untuk kepastian, ketentuan ini tidak mempengaruhi pelaksanaan hak moral 79 Tidak ada dalam Pasal ini mempengaruhi kemampuan sebuah Pihak untuk membangun: (i) kontrak yang mendasari penciptaan karya, pertunjukan atau rekaman suara yang, dengan tidak adanya perjanjian tertulis, mengakibatkan pengalihan hak ekonomi berdasarkan hukum tertentu; dan (ii) batas yang wajar untuk melindungi kepentingan pemegang hak asli, dengan mempertimbangkan kepentingan yang sah dari yang mengalihkan.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.68: Nilai Perlindungan Teknologi (TPM) 80 1.
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang memadai dan upaya hukum yang
efektif terhadap pengelakan penemuan akan teknologi yang efektif yang akan digunakan oleh para penulis, pelaku, dan produser rekaman suara sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak mereka dan pembatasan atas tindakan yang tidak sah terkait karya-karya, pertunjukan , dan rekaman suara, masing-masing Pihak harus memberikan kepada setiap orang yang: (a)
secara sengaja, atau memiliki alasan untuk,81 memperdaya, tanpa otoritas apapun, penemuan teknologi yang efektif yang mengontrol akses ke karya, pertunjukan, atau rekaman suara yang dilindungi; 82atau
(b)
memproduksi, mengimpor, mendistribusikan,
83
menawarkan untuk dijual atau
sewa untuk umum, atau sebaliknya menyediakan perangkat, produk, atau komponen, atau menawarkan kepada publik atau menyediakan layanan yang: (i)
dipromosikan, diiklankan, atau dipasarkan oleh orang84untuk tujuan menghindari setiap penemuan teknologi yang efektif;
(ii)
hanya memiliki tujuan komersial terbatas yang signifikan atau menggunakannya untuk menghindari setiap penemuan teknologi yang efektif;85 atau
(iii)
yang sejak awal dirancang, diproduksi, atau dilakukan dengan tujuan untuk menghindari setiap penemuan teknologi yang efektif,
bertanggung jawab dan tunduk pada perlakuan yang diatur dalam Pasal 18.74 (Perlakuan dan Prosedur Administrasi Sipil). Setiap Pihak harus menyediakan prosedur pidana dan sanksi yang akan diterapkan jika ada orang yang telah terlibat dengan sengaja
86
dan untuk tujuan keuntungan komersial atau keuntungan
finansial 87 di salah yang bukan kegiatan tersebut di atas.88 80
Tidak ada dalam Perjanjian ini yang mengharuskan suatu Pihak untuk melarang impor atau penjualan domestik dari perangkat yang tidak tidak mengubah secara efektif tindakan teknologi yang memiliki tujuan untuk mengendalikan segmentasi pasar untuk salinan fisik yang sah dari film sinematografi, dan pelanggaran hukum lainnya. 81 Untuk tujuan sub Ayat ini, Pihak dapat memberikan yang alasan untuk tahu dapat ditunjukkan melalui bukti yang wajar, dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan keadaan sekitar atas dugaan tindakan ilegal 82 Untuk kepastian yang lebih besar, tidak ada Pihak yang diperlukan untuk memaksakan tanggung jawab perdata atau pidana di bawah sub-ayat ini untuk orang yang menghindari setiap tindakan teknologi yang efektif yang melindungi hak-hak eksklusif hak cipta atau hak terkait dalam sebuah karya, kinerja dilindungi atau rekaman suara, tetapi tidak mengendalikan akses ke pekerjaan, kinerja atau rekaman suar 83 Suatu Pihak dapat menetapkan bahwa kewajiban yang dijelaskan dalam sub-ayat ini yang berkaitan dengan manufaktur, impor, dan distribusi hanya berlaku dalam kasus di mana kegiatan tersebut dilaksanakan untuk dijual atau sewa, atau jika kegiatan tersebut merugikan kepentingan pemegang hak cipta atau hak terkait. 84 Para Pihak memahami bahwa ketentuan ini masih berlaku dalam kasus-kasus di mana orang tersebut mempromosikan, mengiklankan, atau memasarkan melalui jasa orang ketiga. 85 Suatu Pihak dapat mematuhi Ayat ini jika perilaku dimaksud dalam sub ayat ini tidak memiliki tujuan komersial yang signifikan atau menggunakan selain untuk menghindari penemuan teknologi yang efektif
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Suatu Pihak dapat menyediakan prosedur pidana dan denda yang tidak berlaku untuk perpustakaan non-profit, museum, arsip, lembaga pendidikan, atau lembaga penyiaran publik non-komersial. Suatu Pihak juga dapat mengatur perlakuan yang sesuai dengan Pasal 18.74 (Perlakuan dan Prosedur Administrasi Sipil) yang tidak berlaku untuk setiap lembaga yang sama asalkan kegiatan di atas dilakukan dengan itikad baik tanpa pengetahuan adanya pelarangan. 2.
Dalam melaksanakan ayat 1, tidak ada Pihak yang diwajibkan untuk meminta desain,
atau desain dan pemilihan bagian dari komponen, produk elektronik konsumen, telekomunikasi, atau produk komputasi untuk merespons penemuan teknologi tertentu, asalkan produk tersebut tidak dinyatakan melanggar nilai yang ada pada ayat 1. 3.
Setiap pihak harus memberikan jaminan bahwa setiap pelanggaran atas penerapan Pasal
ini terkait hak cipta dan hak terkait adalah independen dari setiap pelanggaran yang mungkin terjadi di dalam hukum masing-masing Pihak.89 4.
Berkenaan dengan penerapan atas Ayat 1: (a)
Setiap Pihak dapat memberikan batasan dan pengecualian tertentu untuk langkahlangkah dalam penerapan ayat 1 (a) atau ayat 1 (b) yang memungkinkan penggunaan non-pelanggaran, jika ada dampak yang merugikan sebenarnya atau kemungkinan langkah-langkah pada mereka yang menggunakan non-pelanggaran, seperti yang ditentukan melalui proses legislatif, peraturan, atau administratif sesuai dengan hukum setiap pihak, memberikan pertimbangan aras bukti yang disajikan dalam proses itu, termasuk yang berkaitan dengan langkah-langkah yang tepat dan efektif telah diambil oleh pemegang hak untuk mengaktifkan penerima manfaat untuk menikmati keterbatasan dan pengecualian untuk hak cipta dan hak terkait di bawah hukum setiap pihak.90
(b)
setiap pembatasan atau pengecualian atas tindakan yang menerapkan ayat 1(b) harus
86
diizinkan hanya untuk penggunaan yang sah atas pembatasan atau
Untuk kepastian, dan untuk tujuan Pasal ini dan Pasal 18.69 (RMI), keinginan mengandung unsur pengetahuan Untuk kepastian,dan untuk tujuan Pasal ini, Pasal 18.69 (RMI) dan Pasal 18.77.1 (Prosedur dan Sanki Pidana), para pihak memahami bahwa suatu Pihak dapat mengartikan "keuntungan finansial" sebagai "tujuan komersial". 88 Untuk kepastian, tidak ada Pihak yang diperbolehkan untuk memaksakan kewajiban berdasarkan Pasal ini dan Pasal 18,69 (RMI) untuk tindakan yang diambil oleh pihak atau orang ketiga yang bertindak dengan otorisasi atau persetujuan dari para Pihak. 89 Untuk kepastian, setiap Pihak tidak diperlukan untuk memperlakukan tindak pidana pengelakan dimaksud dalam ayat 1 (a) sebagai pelanggaran independen, di mana pidana setiap pihak menghukum tindakan dengan cara lain.. 90 Untuk kepastian yang lebih besar, tidak ada dalam ketentuan ini memerlukan setiap Pihak untuk membuat tekad baru melalui proses legislatif, peraturan, atau administratif sehubungan dengan keterbatasan dan pengecualian terhadap perlindungan hukum dari tindakan teknologi yang efektif: (i) sebelumnya dibentuk berdasarkan perjanjian perdagangan berlaku antara dua atau lebih Pihak; atau (ii) sebelumnya dilaksanakan oleh Pihak, asalkan pembatasan dan pengecualian tersebut dinyatakan konsisten dengan ayat ini 87
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
pengecualian sesuai dengan Pasal ini oleh penerima manfaat 91 yang dimaksud dan tidak mengotorisasi penggunaan atas peralatan, produk, dan komponen di luar penerima manfaat yang dimaksud; 92dan (c)
Suatu
Pihak
tidak
pengecualiansesuai
diperbolehkan,
ayat4(a)
dan
dengan
ayat4(b),
memberikanpembatasandan merusaksistem
hukumPihak
tersebutuntuk perlindunganpenemuan teknologiyang efektif, atauefektivitasupaya hukumterhadappengelakandaritindakan
tersebut,
dimanapenulis,
pelaku,
atauproduser rekaman suaramenggunakannyasehubungan denganpelaksanaanhakhak mereka, atauyang membatasitindakanyang tidak sahdalam halkarya mereka, pertunjukanataurekaman suara, sebagaimana diatur dalamBabini. 5.
Penemuanteknologiyang efektifadalah setiapefektifitas93dari teknologi, perangkat,
ataukomponen yang mana dalam kondisi normalnya, berfungsi untuk mengontrolakses kekarya, pertunjukan, ataurekaman suara yang dilindungi, ataumelindungihak cipta atau hakterkaityang berhubungan denganpekerjaan, pertunjukan, ataurekaman suara. Pasal18.69: Manajemen InformasiHak(RMI)94 1.
Dalam rangka memberikansolusihukum yang memadaidan efektifuntuk melindungiRMI: (a)
setiap Pihak harusmemberitahukan kepada setiaporang, bahwa tanpa otoritas, dan mengetahui,
atau
memilikialasan
untukmengetahui,
yang
mendorong,
mengaktifkan, memfasilitasi ataumenyembunyikansuatupelanggaran atas hak ciptaatauhak terkait penulis, pelakuatauprodusenrekaman suara: (i)
dengan sadar95menghapusataumengubahsetiapRMI;
(ii)
dengan
sengajamendistribusikanatau
mendistribusikanRMI,
setelah
mengimporuntuk mengetahuibahwaRMItelah
diubahtanpaotoritas; 96atau
91
Untuk kepastian yang lebih besar, sebuah Pihak dapat memberikan pengecualian sub ayat 1 (b) tanpa memberikan pengecualian sesuai sub ayat 1 (a), asalkan pengecualian ayat 1 (b) dibatasi untuk memungkinkan penggunaan yang sah yang berada dalam lingkup pembatasan atau pengecualian untuk 1 (a) seperti yang disyaratkan dalam sub-ayat ini. 92 Untuk keperluan penafsiran sub ayat 4 (b), sub ayat 1 (a) harus dibaca untuk diterapkan di semua langkah teknologi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat 5, mutatis mutandis 93 Untuk kepastian, tindakan teknologi yang dalam kasus biasa, dapat dielakkan dengan sengaja bukanlah penemuan teknologi yang efektif. 94 Suatu Pihak dapat memenuhi kewajiban dalam Pasal ini dengan cara memberikan perlindungan hanya untuk RMI berbentuk elektronik 95 Untuk kepastian, suatu Pihak dapat memperpanjang perlindungan yang diberikan oleh ayat ini dengan kondisi di mana seseorang terlibat tanpa kesadaran dalam tindakan yang terdapat pada sub-sub ayat (i), (ii), dan (iii), dan pemegang hak lain yang terkait . 96 Suatu Pihak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan sub-sub ayat dengan menyediakan proses untuk peradilan sipil terkait penegakan hak moral dalam hukum hak cipta. Suatu Pihak dapat juga memenuhi kewajibannya yang ada pada sub-sub ayat, jika memberikan perlindungan yang
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(iii)
dengan
sengaja
mendistribusikan,
mengimpor
untuk
distribusi,
menyiarkan, mengomunikasikan atau mempublikasikan salinan karya, pertunjukan, atau rekaman suara, setelah mengetahui bahwa RMI telah dihapus atau diubah tanpa otoritas, bertanggung jawab dan tunduk pada perlakuan yang diatur dalam Pasal 18.74 (Perlakuan dan Prosedur Administrasi Sipil). Setiap pihak harus menetapkan prosedur pidana dan sanksi yang akan diterapkan jika terdapat orang yang telah terlibat dengan sengaja dan untuk tujuan keuntungan komersial atau keuntungan finansial dalam salah satu kegiatan yang dijelaskan dalam sub ayat (a). Setiap Pihak dapat menetapkan prosedur pidana dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1(b) tidak berlaku untuk perpustakaan non-profit, museum, arsip, lembaga pendidikan atau penyiaran publik entity.97 non-komersial 2.
Untuk kepastian, tidak ada yang mencegah suatu Pihak untuk mengecualikan dari
aktivitas yang sah dan resmi atas penerapan ayat 1 dilakukan untuk tujuan penegakan hukum, kepentingan keamanan yang diperlukan atau tujuan pemerintah lain yang terkait, seperti kinerja fungsi hukum. 3.
Untuk kepastian, tidak ada dalam Pasal ini yang mewajibkan setiap Pihak memerlukan
pemegang hak dalam berkarya, pertunjukkan atau rekaman suara untuk melampirkan RMI ke salinan karya, pertunjukkan atau rekaman suara, atau memperlihatkan RMI sehubungan dengan komunikasi mengenai karya, pertunjukkan atau rekaman suara kepada publik. 4.
RMI berarti: (a)
informasi yang dapat mengidentifikasi suatu karya, pertunjukkan, atau rekaman suara, penulis, pelaku dari suatu pertunjukan, atau produser rekaman suara; atau pemilik hak atas karya, pertunjukan atau rekaman suara;
(b)
informasi mengenai syarat dan ketentuan penggunaan atas suatu karya, pertunjukan, atau rekaman suara; atau
(c)
setiap nomor atau kode yang merepresentasikan informasi yang dimaksud dalam sub ayat (a) dan (b),
efektif untuk kompilasi asli, asalkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam sub-sub ayat diperlakukan sebagai pelanggaran hak cipta atas kompilasi yang asli. 97 Untuk kepastian, suatu Pihak dapat memperlakukan suatu badan penyiaran didirikan tanpa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan di dalam hukum dan diperlakukan sebagai entitas penyiaran non-komersial publik.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Jika ada dari hal-hal di atas terlampir pada salinan dari suatu karya, pertunjukan, atau rekaman suara, atau terlihat sehubungan dengan komunikasi dengan tujuan menyediakan kepada publik suatu karya, pertunjukan, atau rekaman suara.
Pasal 18.70: Manajemen Kolektif Para Pihak mengakui peran penting dari perkumpulan manajemen kolektif untuk hak cipta dan hak terkait dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti
98
berdasarkan praktek-
praktek yang adil, efisien, transparan dan bertanggung jawab, yang dapat mencakup pencatatan yang tepat dan mekanisme pelaporan.
98
Untuk kepastian, royalti dapat termasuk remunerasi yang adil
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Bagian I: Penegakan
Pasal 18.71: Kewajiban Umum 1.
Setiap Pihak harus memastikan bahwa prosedur penegakan hukum yang sesuai dengan
Bagian ini tersedia di bawah hukum99 sehingga memungkinkan tindakan yang efektif terhadap setiap tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Bab ini, termasuk perlakuan cepat untuk mencegah pelanggaran dan perlakuan yang menghasilkan jera untuk pelanggaran yang akan datang.100 Prosedur ini harus diterapkan sedemikian rupa untuk menghindari hambatan perdagangan yang sah dan untuk menyediakan perlindungan terhadap penyalahgunaannya. 2.
Setiap Pihak menegaskan bahwa prosedur penegakan diatur dalam Pasal 18.74
(Perlakuan dan Prosedur Administrasi Sipil), Pasal 18.75 (Tindakan Sementara) dan Pasal 18.77 (Prosedur dan Sanksi Pidana) harus tersedia pada tingkat yang sama sehubungan dengan tindakan pelanggaran merek dagang, serta pelanggaran atas hak cipta atau hak terkait dalam lingkungan digital. 3.
Setiap Pihak wajib memastikan bahwa prosedur mengenai penegakan hak kekayaan
intelektual adil dan merata. Prosedur ini tidak perlu rumit atau berbiaya tinggi, atau tidak masuk akal dan dengan batas waktu atau penundaan yang tidak beralasan. 4.
Bagian ini tidak menimbulkan kewajiban apapun: (a)
untuk menempatkan sistem peradilan untuk penegakan hak kekayaan intelektual yang berbeda dari penegakan hukum pada umumnya, juga tidak mempengaruhi kapasitas masing-masing Pihak untuk menegakkan hukum secara umum; atau
(b)
sehubungan dengan distribusi sumber daya antara penegakan hak kekayaan intelektual dan penegakan hukum secara umum.
5.
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal ini untuk setiap sistem kekayaan intelektual,
masing-masing Pihak harus memperhitungkan kebutuhan secara proporsional antara keseriusan pelanggaran dari hak kekayaan intelektual dan perlakuan yang berlaku , denda, dan kepentingan pihak Ketiga. 99
Untuk kepastian, "hukum" tidak terbatas pada undang-undang. Untuk kepastian, dan tunduk pada Pasal 44 dari Perjanjian TRIPS dan ketentuan Perjanjian ini, setiap Pihak menegaskan bahwa hal itu membuat langkah-langkah tersedia berkenaan dengan perusahaan, terlepas bentuknya adalah perusahaan swasta ataupun milik negara 100
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Pasal 18.72: Praduga 1.
Dalam perdata, pidana, dan, jika berlaku, pada proses administrasi yang melibatkan hak
cipta atau hak terkait, masing-masing pihak harus memiliki praduga bahwa101, dengan tidak adanya bukti yang bertentangan: (a)
orang yang namanya tercantum dalam cara biasa102sebagai penulis, pelaku atau produser dari suatu karya, pertunjukan atau rekaman suara, atau jika ada penerbit, yang ditunjuk pemegang hak atas suatu karya, pertunjukan atau rekaman suara; dan
(b) 2.
hak cipta atau hak terkait dalam masalah tersebut.
Sehubungan dengan dimulainya suatu proses penegakan hukum perdata, administratif
atau pidana yang melibatkan merek dagang terdaftar yang telah secara substantif diperiksa oleh otoritas yang berwenang, maka setiap pihak harus sepakat bahwa merek dagang tersebut dianggap prima facie yang sah 3.
Sehubungan dengan dimulainya pelaksanaan persidangan perdata atau administratif yang
melibatkan paten yang telah secara substantif diperiksa dan diberikan
103
oleh pejabat yang
berwenang dari suatu Pihak, Pihak tersebut harus memastikan bahwa setiap klaim dalam paten dianggap prima facie untuk memenuhi kriteria paten yang berlaku di wilayah Pihak tersebut.104105
Pasal 18.73: Praktek Penegakan dengan Menghormati Hak Kekayaan Intelektual 1.
Setiap Pihak wajib menetapkan bahwa keputusan pengadilan akhir dan keputusan
administratif atas permohonan yang bersifat umum yang berkaitan dengan penegakan hak kekayaan intelektual:
101
Untukkepastian, suatuPihak dapatmenerapkanPasal iniatas dasarlaporantersumpahatau atas dokumenyang memilikinilaipembuktian, seperti deklarasihukum. Suatu Pihak dapatjuga mempersiapkanbahwapradugaini adalah praduga yang dapat disangkal, yang mungkindibantah olehbukti sebaliknya 102 Untuk kepastian lebih jauh, suatu Pihak dapat menerapkan Pasal ini atas dasar pernyataan tersumpah atau atas dasar dokumen yang memiliki nilai pembuktian , seperti deklarasi hukum. Suatu Pihak juga dapat memberikan asumsi praduga rebuttable yang mungkin dibantah oleh bukti sebaliknya . 103 Untukkepastian lebih jauh, suatu Pihak menentukan hal-hal yang bisa menggantikan terminologi “cara biasa” untuk mendukung fisik tertentu. 104 Untuk kepastian lebih jauh,tidak tercantum dalam Bab ini yang mencegah suatu Pihak untuk menyediakan prosedur pihak ketiga sehubungan dengan pemenuhan kewajiban di bawah ayat 2 dan 3. 105 Untuk kepastian, jika Pihak memberikan otoritas administrasi dengan otoritas eksklusif untuk menentukan validitas merek dagang terdaftar atau paten, tidak ada dalam ayat 2 dan 3 akan mencegah berwenang Pihak dari menangguhkan prosedur penegakan sampai validitas merek dagang terdaftar atau paten ditentukan oleh otoritas administratif. Pada prosedur validitas, jika suatu Pihak menantang keabsahan merek dagang atau paten terdaftar, maka wajib membuktikan bahwa merek dagang terdaftar atau paten tidak sah. Meskipun demikian, Pihak mungkin memerlukan pemegang merek dagang untuk memberikan bukti penggunaan pertama.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(a)
dituliskan setiap temuan fakta dan alasan, dan penalaran, atau dasar hukum yang menjadi dasar keputusan dan peraturan;
(b)
diterbitkan 106atau, jika tidak diterbitkan, maka dibuat tersedia untuk umum dalam bahasa nasional sedemikian rupa sehingga memungkinkan orang dan Pihak yang tertarik mengetahuinya.
2.
Setiap Pihakmengakui pentingnyamengumpulkan dan menganalisisdata statistikdan
informasilain
yang
relevanmengenaipelanggaranhak
kekayaanintelektualserta
mengumpulkaninformasi tentang penerapanterbaik untuk mencegahdanmemerangipelanggaran. 3.
Setiap
Pihak
wajibmempublikasikan
ataumembuat
tersedia
informasi
kepada
publiksebagai upayauntuk penegakan hak kekayaan intelektual yang efektif dalam sistemsipil, administratif dan pidana, sepertiinformasi statistikyang dapat dikumpulkan setiap pihak untuk tujuan tersebut.
Pasal 18.74: Perlakuan dan Prosedur Administrasi Sipil 1.
Setiap Pihak wajib menetapkan prosedur peradilan perdata untuk pemegang hak tentang
penegakan hak kekayaan intelektual yang tercakup dalam Bab ini.107 2.
Setiap pihak harus menetapkan kekuasaan pengadilan yang memiliki wewenang untuk
memerintahkan ganti rugi yang sesuai dengan Pasal 44 dari Perjanjian TRIPS, termasuk untuk mencegah barang yang melibatkan pelanggaran dari hak kekayaan intelektual di bawah hukum setiap Pihak yang menyediakan bantuan masuknya barang tersebut dalam jalur perdagangan 3.
Setiap
Pihak
harusmenetapkan108,dalam
kehakimanyangmemilikikewenangansetidaknyauntuk
prosesperadilan
perdata,
kekuasaan
memerintahkanpelanggaruntuk
membayarjumlah yang memadai kepada pemegang haksebagai kompensasiatas pelanggaran kepada pemegang hak yang mengalami kerugian karenapelanggaranhak kekayaan intelektual perseoranganolehpelanggaryang
dengan
sengaja,
ataudenganalasanyang
masuk
akal,
mengetahui, terlibat dalam kegiatanpelanggaran.
106
Untuk kepastian, suatu Pihak dapat memenuhi kebutuhan untuk publikasi dengan memastikan ketersediaan keputusan dan aturan untuk umum di Internet. 107 Untuk tujuan Pasal ini, istilah "pemegang hak" harus termasuk pemegang lisensi resmi, federasi dan asosiasi yang memiliki kedudukan hukum dan otoritas untuk menegaskan hak-hak tersebut. Istilah "lisensi resmi" mencakup lisensi eksklusif dari salah satu atau lebih dari hak kekayaan intelektual eksklusif mencakup dalam kekayaan intelektual diberikan. 108 Suatu Pihak dapatjuga menyediakanbahwapemegang hakmungkin tidakberhak untuksalah satuperlakuanyang ditetapkan dalamayat 3, 5dan 7jika adatemuanyang bukan merek dagang. Untukkepastian yang lebih besar, tidak ada kewajibanuntuk pihak menyediakankemungkinansalah satuperlakuandalam ayat3, 5, 6dan7harus dipesansecara paralel.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
4.
Dalam menentukanjumlah kerugianberdasarkan ayat3, masing-masing Pihak harus
meminta pihak yang berwenang untukmempertimbangkan, di antara hal lain, keabsahan ukuran nilai pemegang hak yang mengajukan, yang mungkin termasuk kehilangan keuntungan, nilai dari barang atau jasa yang dilanggar, diukur dengan harga pasar, atau harga eceran yang disarankan. 5.
Setidaknya dalam kasus hak cipta atau terkait pelanggaran hak dan pemalsuan merek
dagang, masing-masing pihak harus menyiapkan, dalam proses peradilan perdata, kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang untuk memerintahkan pelanggar, setidaknya dalam kasus yang dijelaskan dalam ayat 3, untuk membayar keuntungan pemegang hak sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar.109 6.
Dalam proses peradilan perdata sehubungan dengan pelanggaran hak cipta atau hak
terkait melindungi suatu karya, rekaman suara dan pertunjukan, setiap Pihak harus menetapkan atau mempertahankan sistem yang menyediakan satu atau lebih dari hal berikut:
7.
(a)
kerugian sebelumnya, yang ada pada saat pemilihan pemegang hak; atau
(b)
kerugian tambahan.110
Dalam proses peradilan perdata sehubungan dengan pemalsuan merek dagang, masing-
masing Pihak wajib juga membangun atau mempertahankan sistem yang menyediakan satu atau lebih dari hal berikut:
8.
(a)
kerugian sebelumnya, yang terjadi pada saat pemilihan hak; atau
(b)
kerugian tambahan.111
Kerugian sebelumnya yang dimaksud pada ayat 6 dan 7 akan ditetapkan dalam jumlah
yang akan cukup untuk mengkompensasi pemegang hak untuk kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran, dan dengan maksud untuk menghalangi pelanggaran di masa yang akan datang . 9.
Dalam pemberian kerugian tambahan yang dimaksud pada ayat 6 dan 7, kekuasaan
kehakiman harus memiliki kewenangan untuk menilai kerugian tambahan dianggap layak, dengan mempertimbangkan semua hal yang relevan, termasuk sifat dari perilaku yang melanggar dan kebutuhan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. 10.
Setiap pihak harus menetapkan otoritas peradilan, jika sesuai, memiliki wewenang untuk
memerintahkan, pada akhir proses pengadilan sipil mengenai pelanggaran setidaknya akan hak cipta atau hak terkait, paten dan merek dagang, bahwa pihak yang menang akan diberikan 109
Suatu Pihak dapatmematuhiayatiniberdasarkananggapan keuntungan telah mengalami kerusakansebagaimana dimaksud pada ayat3. Untukkepastian, kerugiantambahanmungkin termasuk contoh kerugian atauhukuman 111 Untukkepastian, kerugiantambahanmungkin termasuk contoh kerugian atauhukuman 110
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
pembayaran oleh pihak yang kalah, ganti rugi dan biaya pengadilan dan biaya pengacara yang sesuai, atau biaya lain yang sebagaimana diatur di bawah pihak hukum. 11.
Jika pengadilan atau otoritas lainnya dari setiap Pihak menunjuk seorang ahli teknis atau
lainnya dalam persidangan perdata mengenai penegakan hak kekayaan intelektual dan mengharuskan para Pihak untuk melanjutkan dengan membayar biaya pakar itu, Pihak harus berusaha untuk memastikan bahwa biaya mereka itu masuk akal dan berhubungan dengan tepat, antara lain, dengan kuantitas dan sifat pekerjaan yang harus dilakukan dan
tidak boleh
menghalangi jalannya proses pengadilan. 12.
Setiap Pihak harus menetapkan proses peradilan perdata: (a)
setidaknya sehubungan dengan barang hak cipta bajakan dan barang merek dagang palsu, kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan, atas permintaan pemegang hak, untuk memerintahkan agar
pelanggaran barang-barang
dihancurkan kecuali dalam keadaan luar biasa, tanpa kompensasi apapun; (b)
kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang untuk memerintahkan agar bahan dan alat yang telah digunakan dalam pembuatan atau penciptaan menjadi pelanggaran barang-barang, tanpa penundaan dan tanpa kompensasi dalam bentuk apa pun, hancur atau dikeluarkan dari jalur perdagangan sebagai cara untuk meminimalkan risiko pelanggaran lebih lanjut; dan
(c)
dalam hal barang merek dagang palsu, penghapusan sederhana dari merek dagang sah ditempelkan tidak cukup, selain dalam keadaan luar biasa, untuk memungkinkan meloloskan barang ke saluran perdagangan.
13.
Dengan tidak mengurangi hak istimewa hukum pemerintahannya, perlindungan atas
kerahasiaan sumber informasi atau pengolahan data pribadi, masing-masing pihak harus memberikan hal tersebut, dalam proses peradilan perdata mengenai penegakan hak kekayaan intelektual, kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang, pada permintaan yang dibenarkan dari pemegang hak, untuk memesan pelanggar atau, dalam alternatif, dugaan pelanggaran untuk memberikan kepada pemegang hak atau kuasa pengadilan, setidaknya untuk tujuan mengumpulkan bukti, informasi yang relevan sebagaimana diatur dalam Surat hukum dan peraturan yang berlaku bahwa pelanggaran atau dugaan memiliki pelanggaran atau kendala. Informasi ini dapat mencakup informasi mengenai setiap orang yang terlibat dalam setiap aspek dari pelanggaran atau dugaan pelanggaran dan alat-alat produksi atau pelanggaran saluran
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
distribusi atau diduga melanggar barang atau jasa, termasuk identifikasi orang ketiga diduga terlibat dalam produksi dan distribusi barang atau jasa dan saluran distribusi mereka. 14.
Setiap Pihak wajib menetapkan kuasa hukum sehubungan dengan prosedur pengadilan
hukum sipil mengenai penegakan hak kekayaan intelektual, kekuasaan kehakiman atau lainnya yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pada pihak, nasihat, ahli atau orang lain dengan tunduk pada yurisdiksi atas pelanggaran perintah pengadilan tentang perlindungan informasi rahasia yang dihasilkan atau pertukaran dalam sidang itu. 15.
Setiap pihak harusmenetapkankekuasaan kehakimanyangmemiliki wewenanguntuk
memerintahkan setiap
pihak
menyalahgunakanprosedur
dalam permintaantindakanyang diambil danyangtelah
penegakan
yangberkaitan
denganhak
kekayaan
intelektual,
termasukmerek dagang, indikasi geografis, paten, hak cipta danhakterkaitdan industridesain, untuk memberikankepada pihakyang salahdiperintahkanatau pihak yang kompensasinya tertahan yang
telah
memenuhi
syarat
akibat
penyalahgunaantersebut.Kekuasaan
kehakimanjugaberwenanguntuk memerintahkanpemohonuntuk membayarbiayaterdakwa, yang mungkin termasukbiaya pengacara yang sesuai. 16.
Dalam menyampaikan perlakuan sipildapat diperintahkansebagai akibat dariprosedur
administrasipada manfaatdarikasus, masing-masing pihak harusmenetapkan proseduryangsesuai denganprinsip-prinsipyang setara dalamsubstansidengan yangdiatur dalam Pasalini. 17.
Dalamproses pengadilansipilmengenaitindakanyang dijelaskan dalamPasal18.68(TPM)
danPasal18.69(RMI): (a)
Setiap
Pihak
harusmenetapkan
kekuasaan
kehakimanyangmemiliki
kewenangansetidaknyauntuk: 112 (i)
Memberlakukantindakan sementara, termasuk penyitaanatau hal lainnyake dalam
tahananperangkatdanprodukyang
dicurigai
terlibatdalam
kegiatanyang dilarang; (ii)
Memutuskan jeniskerugian yang ada dalam pelanggaran hak cipta, sebagaimanamenurut hukumsesuai denganPasal ini; 113
(iii)
Biaya perintah pengadilan,biayaatau pengeluaransebagaimana diaturdalam ayat10; dan
112
Untuk kepastian, suatu Pihak bisa namun tidak diwajibkan menempatkan perbaikan yang terpisah sehubungan dengan Pasal 18.68 (TPMs) dan Pasal 18.69 (RMI), jika perbaikan-perbaikan tersebut ada dalam hukum hak cipta mereka. 113 Jikahukum hak cipta suatu PIhakmengatur kerugian awal dan kerugian tambahan, Pihak tersebut dapatmemenuhi persyaratansub-ayatinidengan menyediakansalah satu dari bentuk kerugian
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(iv)
Perintahpenghancuranperangkat danprodukyang ada dalamkegiatan yang dilarang; dan
(b)
Suatu
Pihakdapat
perpustakaantidak
menetapkan berlaba,
bahwa
arsip,
ataulembagapenyiarannonkomersial
kerugian lembaga
umum,
jika
tidak
berlaku
pendidikan, terbukti
atas
museum
bahwa
hal
tersebuttidaklah disadariatautidak punya alasanuntuk percayabahwa hal tersebut merupakantindakankegiatan yang dilarang.
Pasal 18.75: Tindakan Sementara 1.
Setiap pihak yang memiliki otoritas akan bertindak atas permintaan untuk memberikan
bantuan sehubungan dengan hak kekayaan intelektual inaudita altera parte secepatnya sesuai dengan aturan peradilan pada Pihak. 2.
Setiap pihak harus menetapkan setiap kuasa hukum yang memiliki kewenangan untuk
meminta pemohon untuk melakukan tindakan sementara sehubungan dengan hak kekayaan intelektual untuk memberikan bukti yang cukup tersedia untuk memenuhi peradilan yang berwenang dengan tingkat kepastian yang cukup, bahwa hak pemohon telah dilanggar atau pelanggaran yang mungkin akan terjadi, dan untuk memerintah pemohon untuk memberikan jaminan atau sejenisnya yang ditetapkan pada tingkat yang cukup untuk melindungi terdakwa dan untuk mencegah penyalahgunaan. Keamanan tersebut atau jaminan yang setara tidak masuk akal menghalangi jalan lain untuk prosedur tersebut. 3.
Dalam proses peradilan perdata mengenai hak cipta atau terkait pelanggaran hak dan
pemalsuan merek dagang, masing-masing pihak harus memberikan kuasa hukum yang memiliki wewenang untuk memerintahkan penyitaan atau hal lainnya ke dalam tahanan yang diduga melanggar barang, bahan dan mengimplementasikan yang sehubungan dengan pelanggaran, dan setidaknya untuk pemalsuan merek dagang, bukti dokumenter yang relevan dengan pelanggaran.
Pasal18.76: Persyaratankhususyang berkaitan denganTindakanPerbatasan 1.
Setiap Pihak wajibmenyediakanaplikasiuntuk penundaan pembebasan, atauuntuk
menahan, setiapdugaan pemalsuan atau merek dagang atau pembajakanhak ciptabarangbarangyang serupayang diimporke dalamwilayahPihak.114 114
Untuk tujuan Pasal ini:
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
2.
Setiap pihak harusmenetapkan setiappemegang hak, prosedurbagi otoritas yang
kompeten115untuk
menangguhkanpembebasan
dengan
dugaan
pemalsuan
atau
merek
dagangyang rancu atau barang dengan hak ciptabajakanke sirkulasibebasdiperlukan pemberian buktiyang memadaiuntuk memenuhipihak yang berwenangdi bawah hukum yang berlaku di tempat pihak tersebut, menyediakanprosedur, pelanggaran prima faciedaripemegang hakhakkekayaan
intelektualdanmenyediakaninformasi
mungkinberada
yang
dalampengetahuanpemegang
barangtersangkacukupdikenaliolehpihak
yang
berwenang.
memadaiyang
dapatdiperkirakan
hakuntukmembuat Persyaratan
barang-
untukmemberikan
informasiyang tidakmasuk akalmenghalangijalan lain untukprosedur ini. 3.
Setiap Pihak harus menetapkan pihak yang berwenang yang memiliki kewenangan untuk
meminta pemegang hak memulai prosedur untuk menangguhkan pembebasan dugaan pemalsuan atau merek dagang atau barang dengan hak cipta bajakan yang rancu, untuk memberikan keamanan yang wajar atau jaminan setara cukup untuk melindungi terdakwa dan pihak yang berwenang dan untuk mencegah penyalahgunaan. Setiap pihak harus menetapkan keamanan tersebut atau jaminan yang setara yang tidak masuk akal akan menghalangi jalan lain untuk prosedur ini. Suatu Pihak dapat menetapkan keamanan yang mungkin dalam bentuk ikatan yang dikondisikan untuk menahan terdakwa yang tidak berbahaya dari setiap kerugian atau kerusakan yang dihasilkan dari setiap suspensi pelepasan barang dalam kejadian otoritas yang berwenang yang menetapkan artikel tersebut bukan barang-barang yang melanggar. 4.
Tanpa prasangka terhadap hukum di suatu pihak yang berkaitan dengan privasi atau
kerahasiaan informasi: (a)
jika otoritas sebuah Pihak kompeten telah ditahan atau ditunda pembebasan barang yang dicurigai sebagai merek dagang palsu atau barang dengan hak cipta bajakan, Pihak tersebut dapat menetapkan pihak yang berwenang yang memiliki kewenangan untuk menginformasikan pemegang hak tanpa penundaan nama dan
(a) barang dagang palsu berarti setiap barang, termasuk kemasan, bantalan, tanpa otorisasi merek dagang yang identik dengan merek dagang sah terdaftar dalam hal barang-barang tersebut, atau yang tidak dapat dibedakan dalam aspek-aspek penting dari merek dagang tersebut, dan bahwa dengan demikian melanggar hak-hak pemilik merek dagang yang bersangkutan di bawah hukum Pihak yang menyediakan prosedur di bawah bagian ini; dan (b) barang hak cipta bajakan berarti setiap barang yang salinannya dibuat tanpa persetujuan dari pemegang hak atau orang yang diberi kuasa oleh pemegang hak di negara produksi dan yang dibuat langsung atau tidak langsung dari sebuah artikel di mana pembuatan salinan yang telah merupakan pelanggaran dari hak cipta atau hak terkait di bawah pihak hukum menetapkan prosedur di bagian bawah ini. 115 Untuk tujuan Pasal ini, kecuali dinyatakan secara spesifik, pihak berwenang yang kompeten dapat termasuk di dalamnya peradilan yang tepat, administrative atau penegakan hukum di bawah hukum suatu Pihak
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
alamat pengirim, eksportir, consignee atau importir; deskripsi barang; kuantitas barang; dan, jika diketahui, negara asal barang; 116 atau (b)
jika suatu Pihak tidak menyediakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) saat barang tersangka ditahan atau diskors dari pembebasan, harus menyediakan setidaknya dalam kasus barang impor, pihak yang berwenang dengan otoritas untuk memberikan informasi yang ditentukan dalam sub ayat (a) kepada pemegang hak biasanya dalam waktu 30 hari kerja dari penyitaan atau penentuan bahwa barang adalah barang dagang palsu atau barang dengan hak cipta bajakan.
5.
Setiap
pihak
harusmenetapkanpihak
yang
berwenangdalam
memulailangkah-
langkahperbatasanex officio117sehubungan denganbarang di bawahkendali pabean:118 (a)
yang diimpor;
(b)
ditujukanuntuk ekspor; 119120atau
(c)
dalam perjalanan,121
danyangdicurigai sebagaibarangmerek dagangpalsuatau barang dengan hak ciptabajakan. 6.
Setiap Pihak harus menerapkanatau mempertahankanprosedurdi manapihak yang
berwenangdapat menentukandalamjangka waktu yang wajarsetelahinisiasiprosedur yang dijelaskandalam
ayat1,
ayat
5(a),
ayat
5(b)
barangtersangkamelanggarsebuahhak122kekayaan proseduradministrasiuntuk
penentuansuatu
dan,
jika
berlaku,
ayat5(c),
apakah
intelektualjikaPihakmenyediakan pelanggaran,
mungkin
juga
menyediakanotoritasdengankewenanganuntuk menjatuhkan sanksiadministratif atausanksi, yang mungkin
termasuk
dendaataupenyitaanbarangmelanggarmenyusulpenetapanbarang-barang
yangmelanggar.
116
Untukkepastian, suatuPihak dapatmembuat proseduryang wajaruntuk menerimaataumengaksesinformasi tersebut Untukkepastian bahwa tindakanex officiotidak memerlukanpengaduan resmidari pihak ketigaataupemegang hak. 118 Untuktujuan Pasalini, suatu Pihak dapatmemberlakukan"barang di bawah kontroladat" sebagaibarang-barang yangdikenakanprosedur pihak kepabeanan 119 Untuktujuan Pasalini,Pihak dapatmemberlakukanbarang"ditakdirkan untuk ekspor" sebagaiberartidiekspor. 120 hurufini berlaku untukmendugabarang yangdalam perjalanandari satukantor bea cukaike kantor pabean laindiwilayahPihakdari manabarang akandiekspor. 121 Sebagai alternatif untuksub-ayatini,Pihak wajibsebagai gantinya,berusaha untuk memberikan, jika sesuaidandengan maksud untukmenghilangkanperdagangan internasional dalam barangmerek dagangpalsuatau baranghak ciptabajakan, informasi yang tersedia untukPihak laindalam halbarangyang telahdiperiksatanpapenerimalokal danyangdikirimkanmelalui wilayahnyadanditujukan ntukwilayah Pihaklainnya, untuk menginformasikanupaya Pihak lainuntuk mengidentifikasibarangtersangkasaat tiba diwilayahnya. 122 Suatu Pihak dapat memenuhi kewajiban yang ada dalam Pasal ini sehubungan dengan barang-barang yang diatur dalam Ayat 5 dengan mengabaikan hak kekayaan intelektual melalui penentuan bahwa barang tersebut memiliki kesalahan dalam pendeskripsian. 117
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
7.
Setiap Pihak harus menetapkan pihak yang berwenang yang memiliki kewenangan untuk
memerintahkan penghancuran barang menyusul penentuan bahwa barang tersebut melanggar. Dalam kasus di mana barang tidak hancur, masing-masing pihak harus memastikan bahwa, kecuali dalam keadaan luar biasa, barang dibuang di luar saluran perdagangan sedemikian rupa untuk menghindari kerugian pada pemegang hak. Dalam kaitan dengan barang merek dagang palsu, penghapusan sederhana dari merek dagang sah ditempelkan tidak akan cukup, selain dalam kasus luar biasa, untuk memungkinkan pelepasan barang ke dalam saluran perdagangan. 8.
Jika suatu Pihak menetapkan atau menilai, sehubungan dengan prosedur yang dijelaskan
dalam Pasal ini, biaya-biaya aplikasi, biaya penyimpanan atau kerugian, biaya yang tidak akan ditetapkan pada jumlah yang tidak masuk akal menghalangi jalan lain untuk prosedur ini. 9.
Pasal ini juga berlaku untuk barang yang bersifat komersial dikirim dalam paket kecil.
Suatu Pihak dapat mengecualikan dari penerapan Pasal ini kecil jumlah barang yang bersifat non-komersial yang terkandung dalam bagasi123pribadi wisatawan .
Pasal18.77: Prosedur dan Sanksi Pidana 1.
Setiap
Pihak
diterapkansetidaknya
wajibmenyediakanprosedurpidana dalamkasuspemalsuanmerek
dansanksiyang
dagangyang
akan
disengajaatauhak
ciptaatauhakterkaitpembajakanpada skalakomersial. Dalam hal pemalsuan atas hak cipta yang disengajadan pembajakanhak terkait, "pada skala komersial" termasuk setidaknya: (a)
melakukan tindakanuntukkeuntungan komersialataukeuntungan finansial; dan
(b)
tindakanyang
signifikan,
tidak
dilakukanuntukkeuntungan
komersialataukeuntungan finansial, yangmemiliki dampak besarmerugikanpada kepentinganhak
ciptaataupemeganghak
terkaitdalam
kaitannya
denganmereketplace.124125
123
Untukkepastian, suatu Pihakjugadapat mengecualikan daripenerapanPasal inijumlah kecilbarangyang bersifatnon-komersial yang dikirim dalam paketkecil. 124 Para Pihak memahami bahwa Pihak dapat memenuhi huruf (b) dengan mengatasi tindakan signifikan seperti di bawah prosedur dan hukuman pidana untuk penggunaan non-resmi karya yang dilindungi, kinerja dan rekaman suara di hukumnya. 125 Suatu Pihak dapat memberikan bahwa volume dan nilai dari setiap item melanggar dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah tindakan yang memiliki dampak merugikan yang substansial pada kepentingan hak cipta atau pemegang hak terkait dalam kaitannya dengan pasar.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
2.
Setiap
Pihak
harusmemberlakukanimporyang
disengajaatauekspor
barangdagangpalsuatau barang dengan hak ciptabajakanpada skalakomersialsebagaikegiatan yang melanggar hukumtundukhukuman pidana.126 3.
Setiap Pihak wajibmenyediakanprosedurpidana dansanksiyang akan diterapkandalam
kasus-kasusyang disengajaimpor127dankeperluan rumah tangga, dalam perjalananperdagangan danpada skalakomersial, darilabelataukemasan: 128 (a)
yangmerek dagangtelah diterapkantanpa otorisasiyang identik dengan, atau tidakdapat dibedakan dari, merek dagang terdaftardi wilayahnya; dan
(b)
yangdimaksudkan ataudidalam
untuk
kaitannya
digunakandalam
denganlayananyang
kegiatanperdaganganbarang identik
denganbarang
atau
jasayangmerek dagangyangterdaftar. 4.
Mengakuikebutuhan
untuk
mengatasipenyalinan
yang
tidak
sah
129
darikarya
sinematografidari kinerjadi teater filmyangmenyebabkan kerugianyang signifikankepemegang hakdi pasar untukpekerjaanitu, danmengenali kebutuhanuntuk mencegahkerugian tersebut, masing-masingPihak wajib mengambilatau mempertahankantindakan, yang minimalmeliputi, tetapitidak perluterbatas pada, prosedurpidanadanhukuman. 5.
Sehubungan
denganpelanggaranyangPasalini
memerlukanPihakuntuk
menyediakanprosedurpidana dandenda, masing-masingpihak harusmemastikan bahwatanggung jawab pidana untukmembantu dan bersekongkoltersedia di bawahhukumnya. 6.
Sehubungan denganpelanggaranyang dijelaskan dalamayat 1sampai 5, masing-
masingpihak harusmenetapkan: (a)
Hukumanyang
meliputihukumanpenjarasertadendakeuangan yang
yang
cukup
tinggiuntuk
memberikanjerauntuktindakanpelanggaran
akan
datang,
konsisten
dengantingkathukumanditerapkanuntukkejahatandarikrisis
yang
sesuai.130 126
Para Pihak memahami bahwa Pihak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan ayat ini dengan menyediakan bahwa distribusi atau penjualan barang dagang palsu atau barang hak cipta bajakan pada skala komersial subjek kegiatan yang melanggar hukum sanksi pidana. Selanjutnya, prosedur pidana dan denda sebagaimana ditentukan dalam ayat 1, 2 dan 3 berlaku di setiap zona perdagangan bebas dalam suatu Pihak. 127 Suatu Pihak dapat memenuhi kewajibannya yang berkaitan dengan impor label atau kemasan melalui langkah-langkah yang mengenai distribusi. 128 Suatu Pihak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan ayat ini dengan menyediakan untuk prosedur pidana dan sanksi yang akan diterapkan untuk upaya pelanggaran merek dagang. 129
Untuk tujuan Pasal ini, Pihak dapat memberlakukan istilah "menyalin" sebagai sinonim dengan reproduksi. Para Pihakmemahami bahwatidak ada kewajibanuntuk suatu pihak menetapkankemungkinanpenjara dandendakeuanganuntukdikenakansecara paralel. 130
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(b)
Pihak peradilan
yang berwenang tersebut
memiliki wewenang,
dalam
menentukanhukuman, untuk memperhitungkankeseriusankeadaan, yang mungkin mencakupkeadaanyang melibatkanancaman terhadap, atauefek pada, kesehatan ataukeamanan.131 (c)
Otoritas pengadilan atau lainnya yang kompeten memiliki wewenang untuk memerintahkan penyitaan dugaan pemalsuan barang dagang atau barang hak cipta bajakan, bahan terkait dan alat yang digunakan dalam pelaksanaan dugaan pelanggaran, bukti dokumenter yang relevan dengan dugaan pelanggaran dan aset yang berasal dari, atau diperoleh melalui kegiatan yang melanggar dugaan. Jika Pihak memerlukan identifikasi penyitaan barang sebagai prasyarat untuk mengeluarkan perintah pengadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, bahwa Pihak tidak akan membutuhkan barang yang akan dijelaskan secara lebih rinci dari yang diperlukan untuk mengidentifikasi mereka untuk penyitaan.
(d)
Pihak peradilan yang berwenang memiliki wewenang untuk memerintahkan penyitaan,setidaknya untuk pelanggaran serius, dari aset yang berasal dari atau diperoleh melalui kegiatan yang melanggar.
(e)
Pihak Peradilan yang berwenang memiliki wewenang untuk memerintahkan penyitaan atau penghancuran: (i)
semua barang merek dagang palsu atau barang hak cipta bajakan;
(ii)
bahan dan alat yang telah banyak digunakan dalam pembuatan barang hak cipta bajakan atau barang merek dagang palsu; dan
(iii)
setiap label atau kemasan yang merek dagang palsu telah diterapkan dan yang telah digunakan dalam komisi pelanggaran.
dalamkasusdi manabarangmerek dagangpalsudan baranghak ciptabajakantidak hancur, otoritaspengadilan
ataulainnyayang
dalamkeadaan
luar
biasa,
luarsaluranperdagangansedemikian kerusakanuntukpemegang
kompetenharus
Setiap
memberikanyangpenyitaanataukehancuranberdasarkan akanterjaditanpa kompensasiapapunkepada terdakwa. 131
bahwa,
kecuali
barang-barangyangdibuangdi
rupauntuk hak.
menjamin
Suatu Pihak dapatjugamenjelaskankeadaan sepertimelaluitindak pidanayang terpisah.
menghindarimenyebabkan pihak
haruslebih
ayatsubinidanhuruf(c)
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(f)
Otoritas pengadilan
ataulainnyayang kompetenmemiliki
kewenanganuntuk
melepaskan atau, dalamalternatif, menyediakan akses ke, barang,bahan, alat, dan buktilain
yang
dimilikioleh
otoritasyang
relevan
denganpemeganghakuntuk132proses pelanggaransipil. (g)
Pihak yang berwenangmungkinbertindak atasinisiatif sendiriuntuk melakukan tindakanhukumtanpa perlupengaduan resmiolehorang ketigaataupemegang hak.133
7.
Sehubungan dengan pelanggaran yang dijelaskan dalam ayat 1 sampai 5, setiap Pihak
dapat menetapkan otoritas pengadilan yang memiliki wewenang untuk memerintahkan penyitaan atau penyitaan aset, atau alternatif, denda, yang nilainya sesuai dengan aset yang berasal dari , atau diperoleh langsung atau yang secara tidak langsung melalui kegiatan yang melanggar. Pasal 18.78: Rahasia Dagang134 1.
Dalam rangka menjamin perlindungan efektif terhadap persaingan tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 10bis Konvensi Paris, setiap Pihak harus menjamin bahwa orang-orang memiliki sarana hukum untuk mencegah rahasia dagang sah dalam kendali mereka dari yang diungkapkan kepada, diakuisisi oleh, atau digunakan oleh orang lain (termasuk BUMN) tanpa persetujuan mereka dalam cara yang bertentangan dengan praktisi - praktisi komersial jujur135. Sebagaimana digunakan dalam Bab ini, rahasia dagang meliputi, minimal, informasi yang dirahasiakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39.2 dari perjanjian TRIPS. 2.
Tunduk pada ayat 3, masing-masing pihak harus menyediakan prosedur pidana dan
hukuman untuk satu atau lebih dari hal berikut: (a)
akses tidak sah dan disengaja untuk rahasia dagang yang diadakan di sistem komputer;
(b)
tidak sahdandisengajapenyalahgunaan136darirahasia dagang, termasukdengan carasistem komputer;atau
132
Suatu Pihak dapatjugamemberikan kewenanganinisehubungan denganproses pelanggaranadministrasi. Berkenaan denganhak ciptadan pembajakanhak terkaityang disediakanuntuk di bawahayat 1, Pihakdapat membatasipenerapan ayatini untukkasus-kasusdi manaada dampakpada kemampuanpemegang hakuntukmengeksploitasikerja, kinerjaataurekaman suaradi pasar. 134 Untukkepastian yang lebih besar, Pasal initidak mengurangilangkah-langkahyangmelindungi Pihak denganitikad baikpengungkapanhalaluntuk memberikan buktipelanggaran pihak hukum. 135 Untuktujuan ayatini"cara yang bertentangan dengan praktek-praktekkomersialyang jujur" berartidipelaksanaan nyasetidaknyasepertipelanggaran kontrak, pelanggarankepercayaandandorongan untukmelanggar, dan termasukperolehan informasiyang dirahasiakanoleh pihakketiga yangtahu, atauyangterlalulalai dal am kegagalanuntuk mengetahui, bahwa praktekmerekaterlibat dalamakuisisi. 136 Suatu Pihak dapatdianggapistilah "penyalahgunaan" menjadiidentik dengan"akuisisi melanggar hukum". 133
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(c)
pengungkapanpenipuan,
atau
alternatif,
pengungkapanyang
tidak
sahdandisengaja, darirahasia dagang, termasukdengan carasistem komputer. 3.
Sehubungan
sebuahPihak
dengantindakanyang
dapat,
yang
relevansebagaimana
sesuai,
dimaksud
dalam
ayat2,
membatasiketersediaanprosedurpidananya,
atau
membatasitingkathukumanyang tersedia, untuksatu atau lebihdarikasus-kasus berikutdi mana: (a)
tindakanadalah untuktujuankeuntungan komersialataukeuntungan finansial;
(b)
tindakanyangberkaitan
denganprodukatau
layanandinasional
atau
internasionalperdagangan; (c)
tindakanyangdimaksudkan untukmembahayakanpemilikrahasia dagangtersebut;
(d)
tindakandiarahkanoleh
atauuntuk
kepentinganataudalam
hubungandenganlembagaekonomi asing;atau (e)
tindakanyangmerugikankepentingansuatuPihakekonomi, hubungan internasional, ataupertahanan nasionalatau keamanan nasional.
Pasal18.79: PerlindunganProgram Terenkripsidari Kabel dan Sinyal 1.
Setiap Pihak akan menjadikannya sebuahtindak pidana bila: (a)
memproduksi,
merakit,
memodifikasi,
137
impor,
ekspor,
menjual,
menyewakanatau mendistribusikanperangkatberwujud atau tidak berwujudatau mengetahui sistematau memilikialasan untuk mengetahui138bahwaperangkatatau sistemmemenuhisetidaknya satudari kondisi berikut: (i)
dimaksudkan untuk digunakanuntuk membantu;
(ii)
bantuan utama; atau
(iii)
fungsi utamanyaadalahsemata-matauntuk membantu
dalam menguraikan isi kode dari program terenkripsi dari sinyalsatelit yang menyimpan
kepentingan
tanpaotorisasi
daridistributoryang
sah139darisinyaltersebut;140dan
137
Untuk kepastian, suatu Pihak dapat memberlakukan "merakit" dan "memodifikasi" sebagai yang tergabung dalam "pembuatan". Untuk tujuan ayat ini, Pihak dapat memberikan yang "memiliki alasan untuk mengetahui" dapat ditunjukkan melalui bukti yang wajar, dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan keadaan sekitar tindakan ilegal diduga, sebagai bagian dari "pengetahuan" persyaratan Pihak. Suatu Pihak dapat mengobati "memiliki alasan untuk mengetahui" sebagai "yang berarti" kelalaian yang disengaja ". 139 Berkenaan dengan tindak pidana dan hukuman pada ayat 1 dan ayat 3, Pihak mungkin memerlukan demonstrasi niat untuk menghindari pembayaran kepada distributor yang sah, atau demonstrasi niat untuk dinyatakan mengamankan manfaat berupa uang yang penerima tidak berhak . 138
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(b)
sehubungan dengan program terenkripsi dari sinyalsatelit, sengaja: (i)
menerima141sinyal tersebut; atau
(ii)
mendistribusikan142sinyal tersebut lebih lanjut,
walaupun
telah
mengetahuibahwa
diterjemahkantanpaotorisasi
daridistributoryang sah atas sinyal tersebut. 2.
Setiap pihak harusmentapkan perlakuan untuk sipil yang menyimpan kepentingan dalam
program terenkripsi dari sinyalsatelitatauisinyadanyangmembahayakan darikegiatandimaksud pada ayat1. 3.
Setiap Pihak wajibmenyediakanhukuman pidanauntukupaya hukum perdata143bagi yang
sengaja: (a)
menghasilkan
atau
mendistribusikan
peralatanwalaupunmengetahui
bahwaperalatan yangdimaksudkan untuk digunakandalam penerimaanyang tidak sahdari program terenkripsi dari sinyalkabel;dan (b)
menerima, atau membantuyang lainuntuk menerima,
144
program terenkripsi dari
sinyalkabeltanpa otorisasidaridistributoryang sah darisinyal tersebut.
Pasal18.80: Penggunaan Perangkat Lunak pada Pemerintah 1.
Setiap
Pihakmengakui
untukmeningkatkan
pentingnyamempromosikanadopsilangkah-langkah
kesadaranpemerintahmenghormatihak
kekayaan
intelektualdanefekmerugikandaripelanggaran hak kekayaanintelektual. 2.
Setiap Pihak menetapkanatau mempertahankanyang sesuaiundang-undang, peraturan,
kebijakan,
perintah,
pedomanyang
dekritadministrasiataueksekutifmenetapkaninstansi
dikeluarkan
pemerintah,
atau
pemerintahpusathanya
menggunakanperangkat lunak komputeryang tidak melanggar yang dilindungi olehhak cipta danhak terkait, dan, jika berlaku, hanyamenggunakanperangkat lunak komputersecararesmioleh
140
Kewajiban mengenai ekspor dapat dipenuhi dengan membuat tindak pidana memiliki dan mendistribusikan perangkat atau sistem yang dijelaskan dalam ayat ini. Untuk tujuan Pasal ini, Pihak dapat memberikan bahwa "distributor halal" berarti seseorang yang memiliki hak yang sah di wilayah Pihak untuk mendistribusikan program-dengan sinyal terenkripsi dan mengotorisasi decoding nya. 141 Untuk kepastian yang lebih besar dan untuk tujuan ayat 1 (b) dan ayat 3 (b), Pihak dapat memberikan yang diterimanya disengaja program dengan satelit dienkripsi atau kabel sinyal berarti penerimaan dan penggunaan sinyal, atau berarti penerimaan dan decoding dari sinyal 142 Untukkepastian yang lebih besar, sebuahPihak dapatmenafsirkan"lanjut mendistribusikan" sebagai"memancarkan kembali untuk umum". 143 JikaPihakmenyediakan perlakuansipil, mungkin memerlukan demonstrasikerusakan 144 Suatu Pihak dapatmemenuhikewajibannyadalam hal"membantu yang lainuntuk menerima" dengan menetapkan sanksipidanaterhadap orang yangsengajamenerbitkaninformasiuntuk memungkinkanatau membantu orang lainuntuk menerimasinyaltanpa otorisasidaridistributoryang sahdarisinyal.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
lisensiyang relevan. Langkah-langkah iniberlaku untukakuisisidan pengelolaanperangkat lunakuntuk digunakanpemerintah.
BagianJ: Penyedia LayananInternet145
Pasal 18.81: Definisi Untuk keperluan Bagian ini: istilah hak cipta termasuk hak terkait; dan Penyedia Layanan Internet berarti: (a)
penyedia layanan online untuk transmisi, routing, atau menyediakan koneksi untuk komunikasi digital online, antara atau di antara titik-titik yang ditentukan oleh pengguna, bahan pilih pengguna, melakukan fungsi dalam Pasal 18.82.2 (a) (Solusi Hukum dan Tempat Perlindungan Aman); atau
(b)
penyedia layanan online melakukan fungsi dalam Pasal 18.82.2 (c) atau Pasal 18.82.2 (d) (Solusi Hukum dan Tempat Perlindungan Aman)
Untuk kepastian, Penyedia Layanan Internet termasuk penyedia layanan yang tercantum di atas yang terkait melalui proses otomatis. Pasal 18.82: Solusi Hukum dan Tempat Perlindungan Aman 146 1.
Pihak mengakui pentingnya memfasilitasi terus pengembangan layanan online yang sah
beroperasi sebagai perantara dan, dengan cara yang konsisten dengan Pasal 41 dari Perjanjian TRIPS, menyediakan prosedur penegakan yang memungkinkan tindakan efektif oleh pemegang hak cipta terhadap pelanggaran yang tercakup dalam Bab ini yang terjadi dalam lingkungan online. Dengan demikian, masing-masing pihak harus memastikan bahwa solusi hukum yang tersedia bagi pemegang hak untuk mengatasi pelanggaran hak cipta tersebut dan akan membentuk atau mempertahankan pelabuhan yang aman sesuai sehubungan dengan jasa online Penyedia Layanan Internet. Kerangka upaya solusi hukum dan pelabuhan yang aman ini meliputi:
145 146
Lampiran18-F berlaku untukBagian ini Lampiran18-E berlaku untukPasal18.82.3danPasal18.82.4 (Solusi Hukum dan Tempat Perlindungan Aman) .
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(a)
Pendorong147 hukum untuk Penyedia Layanan Internet untuk bekerja sama dengan pemilik hak cipta untuk mencegah penyimpanan yang tidak sah dan transmisi materi berhak cipta atau, dalam alternatif, untuk mengambil tindakan lain untuk mencegah penyimpanan yang tidak sah dan transmisi materi berhak cipta; dan
(b)
keterbatasan
dalamhukumnyayang
memilikiefekmenghalangibantuankeuanganterhadappenyedia
layanan
internetuntukpelanggaranhak cipta yangtidak mereka kendalikan, memulai ataulangsung,
danyang
terjadimelalui
sistematau
jaringandikendalikan
ataudioperasikan olehatau atas namamereka.148 2.
Keterbatasandimaksud pada ayat1(b) meliputi keterbatasansehubungan denganfungsi berikut: (a)
transmisi, routing ataumenyediakan koneksiuntuk bahantanpa modifikasiisinya149
(b)
proses kerahasiaan dilakukan melalui proses otomatis;
(c)
penyimpanan150, di arah pengguna, bahan yang berada pada sistem atau jaringan dikendalikan atau dioperasikan oleh atau untuk Penyedia Layanan Internet 151; dan
(d)
mengacu atau menghubungkan pengguna ke lokasi secara online dengan menggunakan alat informasi lokasi, termasuk hyperlink dan direktori.
3.
Untuk memfasilitasi tindakan efektif untuk mengatasi pelanggaran, masing-masing pihak
harus meresepkan dalam kondisi hukum untuk Penyedia Layanan Internet untuk lolos ke keterbatasan dimaksud pada ayat 1 (b), atau sebaliknya, harus menyediakan keadaan di mana Penyedia Layanan Internet tidak memenuhi syarat untuk keterbatasan dimaksud pada ayat 1 (b): 152153
147
Untukkepastian, para pihakmemahami bahwapelaksanaankewajibanpada ayat1(a) pada "pendorong hukum" dapatmengambil bentuk yang berbeda. 148 Para Pihak memahami bahwa, sejauh bahwa Pihak menentukan, konsisten dengan kewajiban hukum internasional, bahwa suatu aksi tertentu tidak merupakan pelanggaran hak cipta, tidak ada kewajiban untuk menyediakan keterbatasan dalam kaitannya dengan tindakan itu 149 Para Pihak memahami bahwa perubahan tersebut tidak termasuk modifikasi dibuat sebagai bagian dari proses teknis atau karena alasan sematamata teknis seperti pembagian ke dalam paket. 150 Untuk kepastian yang lebih besar, sebuah Pihak dapat menafsirkan "penyimpanan" sebagai "hosting". 151 Untuk kepastian yang lebih besar, penyimpanan bahan mungkin termasuk e-mail dan lampiran mereka disimpan di server dan web halaman Penyedia layanan internet yang berada di server Penyedia layanan internet. 152 Suatu Pihak dapat memenuhi kewajiban dalam ayat 3 dengan mempertahankan sebuah kerangka di mana: (a) ada organisasi pemangku kepentingan yang meliputi perwakilan dari kedua Penyedia layanan internet dan pemegang hak, didirikan dengan keterlibatan pemerintah; (b) bahwa organisasi pemangku kepentingan mengembangkan dan memelihara prosedur yang efektif, efisien dan tepat waktu untuk lembaga yang disertifikasi oleh organisasi pemangku kepentingan untuk memverifikasi, tanpa penundaan, validitas dari setiap pemberitahuan dugaan pelanggaran hak cipta dengan mengkonfirmasi bahwa pemberitahuan tersebut bukanlah hasil dari kesalahan atau kesalahan identifikasi, sebelum meneruskan pemberitahuan diverifikasi untuk Penyedia layanan internet yang relevan;
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(a)
Sehubungan denganfungsisebagaimana dimaksud pada ayat2(c) dan ayat2(d), kondisi
iniharus
mencakuppersyaratan
untukPenyedia
Layanan
Internetuntuksecepatnyamenghapus atau menonaktifkan akseske materiyang berada
padajaringanatausistem
tentangpelanggaran
hak
daripelanggaranyangjelas,
merekasetelah
ciptaataumenjadi seperti
mendapataktualpengetahuan sadarfakta
ataukeadaan
melaluimenerimapemberitahuan154dugaan
pelanggarandaripemegang hakatauorang yang berwenang untukbertindak atas namanya, (b)
Penyedia Jasa Internetyang menghilangkanataumenonaktifkanakses ke materi denganitikad
baikberdasarkan
apapunkarena
telahmelakukannya,
wajardi
muka
sub-ayat(a)
dibebaskandari
asalkanmengambil
atausegerasetelahnyauntuk
kewajiban
langkah-langkahyang memberitahuorang
yangmaterinyadihapusataudirusak.155 4.
Jika sistem untuk kontra-pemberitahuan disediakan di bawah hukum suatu Pihak, dan
jika materi telah dihapus atau akses telah dinonaktifkan sesuai dengan ayat 3, bahwa Pihak harus mensyaratkan bahwa Penyedia Layanan Internet mengembalikan bahan tunduk kontrapemberitahuan, kecuali orang yang memberikan pemberitahuan aslinya mencari bantuan peradilan dalam jangka waktu yang wajar. 5.
Setiap pihak harus memastikan bahwa solusi keuangan yang tersedia dalam sistem
hukum terhadap setiap orang yang membuat mengetahui kekeliruan materi dalam pemberitahuan atau kontra-pemberitahuan yang menyebabkan kerugian pada pihak yang berkepentingan 156
sebagai
hasil
dari
kekeliruan
Penyedia
Layanan
Internet
yang
diandalkan.
(c) ada pedoman yang tepat untuk Penyedia layanan internet untuk mengikuti agar memenuhi syarat untuk pembatasan dimaksud pada ayat 1 (b), termasuk yang memerlukan bahwa Penyedia layanan internet segera menghapus atau menonaktifkan akses ke materi diidentifikasi setelah menerima pemberitahuan diverifikasi ; dan dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki melakukannya dengan itikad baik sesuai dengan pedoman tersebut; dan (d) ada langkah-langkah yang tepat yang memberikan tanggung jawab dalam kasus-kasus di mana Penyedia layanan internet memiliki pengetahuan sebenarnya dari pelanggaran atau kesadaran fakta atau keadaan dari pelanggaran yang jelas. 153Para Pihak memahami bahwa Pihak yang belum melaksanakan kewajiban dalam ayat 3 dan 4 akan melakukannya dengan cara yang efektif dan konsisten dengan ketentuan yang ada konstitusi yang Pihak. Untuk itu, Pihak dapat membentuk peran yang tepat bagi pemerintah yang tidak mengganggu ketepatan waktu dari proses disediakan dalam ayat 3 dan 4, dan tidak memerlukan tinjauan pemerintah muka dari setiap pemberitahuan individu. 154 Untuk kepastian, pemberitahuan tentang dugaan pelanggaran, sebagaimana diatur di bawah hukum Pihak, harus berisi informasi yang: (a) cukup memadai untuk memungkinkan Penyedia layanan internet untuk mengidentifikasi pekerjaan, kinerja atau rekaman suara diklaim dilanggar, materi yang melanggar dugaan, dan lokasi online dari dugaan pelanggaran; dan (b) memiliki indicia cukup keandalan sehubungan dengan otoritas orang yang mengirim pemberitahuan. 155 Sehubungan dengan fungsi dalam sub ayat 2 (b), sebuah Pihak dapat membatasi persyaratan ayat 3 terkait dengan Penyedia layanan internet menghapus atau menonaktifkan akses ke materi ke keadaan di mana Penyedia layanan internet menjadi sadar atau menerima pemberitahuan bahwa cache yang materi telah dihapus atau akses untuk itu telah dinonaktifkan di situs berasal. 156 Untukkepastian yang lebih besar, para pihakmemahami bahwa, "setiap pihak yang berkepentingan" mungkin terbatasuntukorangorangdengankepentingan hukumyang diakuidi bawah hukumyangPihak.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
6.
Persyaratan untuk keterbatasan dalam ayat 1 tidak akan dikondisikan pada Penyedia
Layanan Internet memantau layanan atau afirmatif mencari fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas pelanggaran. 7.
Setiap Pihak wajib menyediakan prosedur, apakah peradilan atau administratif, sesuai
dengan sistem hukum suatu Pihak, dan konsisten dengan prinsip-prinsip karena proses dan privasi, yang memungkinkan pemilik hak cipta yang telah membuat klaim hukum yang cukup pelanggaran hak cipta untuk mendapatkan dengan secepatnya suatu informasi Penyedia Layanan Internet dalam kepemilikan penyedia mengidentifikasi dugaan pelanggaran, dalam kasus-kasus di mana informasi yang dicari untuk tujuan melindungi atau menegakkan hak cipta itu. 8. Pihak memahami bahwa kegagalan Penyedia Layanan Internet untuk lolos ke keterbatasan dalam ayat 1 (b) sendiri tidak menghasilkan kewajiban. Selanjutnya, Pasal ini tidak mengurangi ketersediaan keterbatasan lain dan pengecualian untuk hak cipta, atau pertahanan lain di bawah sistem hukum suatu Pihak. 9.
Pihak mengakui pentingnya, dalam melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan Pasal
ini, dari memperhitungkan dampak terhadap pemegang hak dan Penyedia Layanan Internet.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
BagianK: Ketentuan Penutup
Pasal 18.83: Ketentuan Penutup 1.
Kecuali ditentukan lain dalam Pasal 18.10 (Penerapan Bab ke Subjek yang ada Materi
dan Tindakan Sebelumnya) dan ayat 2, 3 dan 4, masing-masing pihak harus memberikan ketentuan-ketentuan dari Bab ini pada tanggal berlakunya Perjanjian ini untuk Pihak tersebut.157 2.
Selama periode yang relevan yang ditetapkan di bawah, suatu Pihak tidak akan
mengubah ukuran yang ada atau mengadopsi ukuran baru yang kurang konsisten dengan kewajibannya berdasarkan artikel disebut bawah untuk Pihak dari langkah-langkah yang relevan yang berlaku pada tanggal penandatanganan Persetujuan ini. Bagian ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban dari Pihak di bawah perjanjian internasional tersebut dan Pihak lain yang disebut suatu pihak. 3.
Sehubungan dengan karya setiap Pihak yang tersedia dari masa transisi yang diizinkan
berkaitan dengan hal pelaksanaan Pasal 18.63 (Jangka waktu Perlindungan untuk Hak Cipta dan Hak Terkait) yang berkaitan dengan jangka waktu perlindungan hak cipta (transisi Pihak), Jepang dan Meksiko akan berlaku setidaknya jangka waktu perlindungan yang tersedia di bawah hukum domestik transisi Pihak untuk karya yang relevan selama masa transisi dan menerapkan Pasal 18.8.1 (Perlakuan Nasional) sehubungan dengan masa berlaku hak cipta hanya ketika Pihak yang sepenuhnya menerapkan Pasal 18.63. 4.
Berkenaan
dengankewajibantunduk
padamasa
transisi,
Pihakakansepenuhnya
melaksanakankewajibannya berdasarkanketentuanBabinipaling lambatberakhirnyajangka waktu yang relevanditentukan di bawah, yang dimulaipada tanggalberlakunyaPerjanjianPihak tersebut. (a)
Dalam halBrunei, sehubungan dengan: (i)
Pasal18.7.2(d) (Perjanjian Internasional), UPOV91, tigatahun;
(ii)
Pasal18.18(Jenis TandadidaftarkansebagaiMerek Dagang), sehubungan denganmerek suara, tigatahun;
(iii)
Pasal18.47(Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang digunakan untuk Produk Kimia Pertanian yang Tidak diungkapkan), 18bulan;
157
HanyaPihakyang selanjutnya telah menentukan bahwadalam rangkauntuk melaksanakan danmematuhiPasal18.52.1(Biologis), mereka membutuhkanperubahanhukum tersebut, sehingga membutuhkanwaktutransisi: Brunei, Malaysia, Meksiko, Perudan Vietnam.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(iv)
Pasal18.50(Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang Tidak Diungkapkan), empat tahun;
(v)
Pasal18.51(Tindakan
Berkaitan
denganPemasaranProduk
Farmasi
Tertentu), dua tahun; (vi)
Pasal18.52(Biologis), empat tahun; ++dan
(vii) Sehubungan dengan Bagian J (Penyedia Layanan Internet), tiga tahun ++ Jika ada keterlambatan yang tidak masuk akal di Brunei dalam inisiasi pengajuan aplikasi persetujuan pemasaran untuk produk farmasi baru setelah Brunei mengimplementasikan kewajibannya berdasarkan Pasal 18.50 dan Pasal 18.52 sehubungan dengan sub-ayat (a) (iv) dan (a) (vi ), Brunei dapat mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah untuk insentif inisiasi tepat waktu pengajuan aplikasi ini dengan tujuan untuk pengenalan produk farmasi baru di pasar. Untuk itu, Brunei harus memberitahukan Pihak lainnya melalui Komisi dan berkonsultasi dengan mereka pada ukuran seperti yang diusulkan. Konsultasi tersebut akan diselenggarakan dalam waktu 30 hari dari permintaan Pihak yang tertarik, dan harus memberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan masalah apapun. Selain itu, setiap tindakan tersebut harus menghormati pertimbangan komersial yang sah dan memperhitungkan kebutuhan untuk insentif untuk pengembangan produk farmasi baru dan untuk persetujuan pemasaran cepat di Brunei produk tersebut. (b)
Dalam kasus Malaysia, sehubungan dengan: (i)
Pasal 18.7.2 (a) (Perjanjian Internasional), Madrid Protocol, empat tahun;
(ii)
Pasal 18.7.2 (b) (Perjanjian Internasional), Budapest Treaty, empat tahun;
(iii)
Pasal 18.7.2 (c) (Perjanjian Internasional), Singapura Treaty, empat tahun;
(iv)
Pasal 18.7.2 (d) (Perjanjian Internasional), UPOV 1991, empat tahun;
(v)
Pasal 18.18.1 (Jenis Tanda didaftarkan sebagai Merek Dagang), sehubungan dengan merek suara, tiga tahun;
(vi)
Pasal 18.48.2 (Paten Term Penyesuaian untuk Pengurangan masuk akal), 4,5 tahun;
(vii)
Pasal 18.51 (Tindakan Berkaitan dengan Pemasaran Produk Farmasi Tertentu), 4,5 tahun
(viii) Pasal
18.52
(Biologis),
lima
tahun;
(ix) Pasal 18.63 (a) (Jangka waktu Perlindungan untuk Hak Cipta dan Hak
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Terkait), sehubungan dengan karya berbasis kehidupan, dua tahun; (x) Pasal 18.76, sehubungan dengan 'kerancuan' untuk aplikasi, empat tahun; (xi)
Pasal 18.76.5 (b) dan (c) (Persyaratan Khusus Terkait Tindakan Perbatasan), sehubungan dengan penegakan perbatasan ex officio untuk transit dan ekspor, empat tahun; dan
(xii)
Pasal 18.79.2 (Perlindungan Program terenkripsi-dengan satelit dan kabel Sinyal), empat tahun.
(c)
Dalam kasus Meksiko, sehubungan dengan: (i)
Pasal 18.7.2 (d) (Perjanjian Internasional), UPOV 1991, empat tahun;
(ii)
Pasal 18.47 (Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang digunakan untuk Produk Kimia Pertanian yang Tidak diungkapkan), lima tahun;
(iii)
Pasal 18.48.2 (Penyesuaian Jangka waktu Paten untuk Pengurangan yang tidak masuk akal), 4,5 tahun;
(iv)
Pasal 18.50 (Perlindungan Uji Kerahasiaan atau Data Lainnya), lima tahun; ++
(v)
Pasal 18.52 (Biologis), lima tahun; ++ dan
(vi)
Bagian J (Penyedia Layanan Internet), tiga tahun.
++ Jika ada keterlambatan yang tidak masuk akal di Meksiko dalam inisiasi pengajuan aplikasi persetujuan pemasaran untuk produk farmasi baru setelah menerapkan kewajibannya berdasarkan Pasal 18.50 dan Pasal 18.52 sehubungan dengan sub ayat (c) (iv) dan (c) (v) , Meksiko dapat mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah untuk inisiasi pendukung yang tepat waktu dalam pengajuan aplikasi ini dengan tujuan untuk pengenalan produk farmasi baru di pasar. Untuk itu, Meksiko harus memberitahukan Pihak lainnya melalui Komisi dan berkonsultasi dengan mereka pada ukuran seperti yang diusulkan. Konsultasi tersebut akan diselenggarakan dalam waktu 30 hari dari permintaan Pihak yang tertarik, dan harus memberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan masalah apapun. Selain itu, setiap tindakan tersebut harus menghormati pertimbangan komersial yang sah dan memperhitungkan kebutuhan untuk pendukung pengembangan produk farmasi baru dan untuk persetujuan pemasaran cepat di Meksiko produk tersebut.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(d)
Dalam halSelandia Baru, sehubungan dengan Pasal18.63(Jangka waktu PerlindunganuntukHak Ciptadan HakTerkait), delapan tahun. Kecuali bahwadari tanggalberlakunyaPerjanjianuntuk SelandiaBaru. SelandiaBaruakanmemberikanbahwajangka
waktu
perlindunganuntukkerja,
kinerja ataurekaman suarayang akan, selamadelapantahun, telahberakhirdi bawahistilah yangdiberikanhukumSelandia BarusebelumberlakunyaPerjanjian ini, bukannyaberakhir60tahundari merupakan
dasaruntuk
Perjanjian
ini.
tanggalyang
menghitungjangka Para
relevandalam waktu
perlindunganberdasarkan
Pihakmemahami
menerapkanPasal18.10(Penerapan
Pasal18.63yang
bahwa,
BabkeSubjekyang
dalam adaMateri
danSebelumKisah), SelandiaBarutidak akandiperlukan untuk mengembalikanatau memperpanjangjangka
waktu
perlindunganterhadap
karya-karya,
kinerja
danrekaman suaradenganistilah yang tersediasesuai dengankalimat sebelumnya, begitukarya-karya, pertunjukandanrekaman suara ini jatuh ke dalamarea publikdi wilayahnya. (e)
Dalam hal Peru, sehubungan dengan: (i)
Pasal 18.50.2 (Perlindungan Uji Kerahasiaan atau Data Lainnya), lima tahun;
(ii) (f)
Pasal 18,52 (Biologis), 10 tahun.
Dalam hal Viet Nam, sehubungan dengan: (i)
Pasal 18.7.2 (b) (Perjanjian Internasional), Budapest Treaty, dua tahun;
(ii)
Pasal
(iii)
Pasal 18.7.2 (f) (Perjanjian Internasional), WPPT, tiga tahun;
(iv)
Pasal 18.18.1 (Jenis Tanda didaftarkan sebagai Merek Dagang),
18.7.2
(e)
(Perjanjian
Internasional),
WCT,
tiga
tahun;
sehubungan dengan merek suara, tiga tahun; (v)
Pasal 18.46.3 dan Pasal 18.46.4 (Penyesuaian Jangka Waktu Paten untuk Penundaan Kantor Paten), tiga tahun;
(vi)
Pasal 18.47 (Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang digunakan untuk Produk Kimia Pertanian yang Tidak diungkapkan), lima tahun;
(vii)
Pasal 18.51 (Tindakan Berkaitan dengan Pemasaran Produk Tertentu Farmasi), tiga tahun;
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(viii) Pasal 18.48.2 (Penyesuaian Jangka waktu untuk Pengurangan yang tidak masuk akal), lima tahun; (ix)
Pasal 18,63 (a) (Jangka waktu Perlindungan untuk Hak Cipta dan Hak Terkait), sehubungan dengan karya berbasis kehidupan, lima tahun;
(x)
Pasal 18.76.5 (b) (Persyaratan Khusus Terkait Tindakan Perbatasan), sehubungan dengan tindakan perbatasan ex officio untuk ekspor, tiga tahun;
(xi)
Pasal 18.76.5 (c) (Persyaratan Khusus Terkait Tindakan Perbatasan), sehubungan dengan tindakan perbatasan ex officio untuk di-transit, dua tahun;
(xii)
Bagian J (Penyedia Layanan Internet), tiga tahun;
(xiii) Pasal 18.77.6 (g) (Prosedur dan Sanksi Pidana), sehubungan dengan penegakan tanpa permintaan pemegang hak untuk hak-hak selain hak cipta, tiga tahun; (xiv)
Pasal 18.77.2 (Prosedur dan Sanksi Pidana), sehubungan dengan impor barang hak cipta bajakan, tiga tahun
(xv)
Pasal 18.79.1 (Perlindungan Program terenkripsi-Membawa satelit dan kabel Sinyal), sehubungan dengan solusi pidana, tiga tahun;
(xvi)
Pasal 18.79.3 (Perlindungan Program terenkripsi-Membawa satelit dan kabel Sinyal), sehubungan dengan sinyal kabel, tiga tahun;
(xvii) Pasal 18.78.2 dan Pasal 18.78.3 (Rahasia Dagang), tiga tahun; (xviii) Pasal18.77.4(Prosedur
dan
Sanksi
Pidana),
sehubungan
dengancamcording, tigatahun; (xix)
Pasal 18.68(TPM), tigatahun;) Pasal18.69(RMI), tigatahun;
(xx)
Pasal18.77.2(Prosedur dan
Sanksi Pidana), sehubungan denganekspor,
tigatahun; (xxi)
Pasal18.77.1(b) (Prosedur dan Sanksi Pidana), tigatahun;
(xxii) Pasal18.50(Perlindungan UjiKerahasiaanatau Datalain), 10tahun; */++ (xxiii) Pasal18,52(Biologis), 10tahun; */++
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(xxiv) Pasal18.46.3danPasal18.46.4(Penyesuaian
Jangka
watu
Paten
untukPenundaanKantor Paten), sehubungan denganmengklaimproduk farmasi paten, limatahun; ^dan (xxv) Pasal18.46.3danPasal18.46.4(Penyesuaian
Jangka
watu
Paten
untukPenundaanKantor Paten), sehubungan denganmengklaimproduk kimia pertanian paten, limatahun. ^ ^ Untuk transisi untuk Pasal 18.46.3 dan Pasal 18.46.4 (Penyesuaian Jangka watu Paten untuk Penundaan Kantor Paten) untuk mengklaim produk farmasi dan produk kimia pertanian paten, Para Pihak akan mempertimbangkan permintaan dibenarkan dari Viet Nam untuk perpanjangan masa transisi sampai untuk satu tahun tambahan. Permintaan VietNam harus mencakup alasan untuk perpanjangan yang diminta. Viet Nam dapat memanfaatkan diri dari perpanjangan satu kali ini setelah memberikan permintaan sesuai dengan ayat ini kecuali Komisi memutuskan lain dalam waktu 60 hari setelah menerima permintaan tersebut. Tanggal tambahan tidak lebih dari periode satu tahun berakhir, Viet Nam harus memberikan kepada Komisi dalam menulis laporan tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 18.46.3 dan Pasal 18.46.4. *UntuktransisiuntukPasal18.50(Perlindungan
UjiKerahasiaanatau
Datalain)
danPasal18,52(Biologis) untukproduk farmasi: (A)
Para
Pihakakan
mempertimbangkanpermintaandibenarkandariVietNamperpanjanganmasa transisiselama
duatahuntambahan.
mencakupalasanuntuk Namdapatmemanfaatkandiri memberikanpermintaansesuai
perpanjangan
PermintaanVietnamharus yangdiminta.
dariperpanjangan dengan
ayatini
satukali
Viet inisetelah
kecualiKomisimemutuskan
laindalam waktu 60hari setelah menerimapermintaan tersebut. Tanggalperiode yang tidak lebih dari dua tahuntambahanberakhir, VietNamharus memberikankepada Komisidalam menulislaporan tentanglangkah-langkahyang telah diambiluntuk memenuhikewajibannyaberdasarkan Pasal18.50(Perlindungan UjiUndisclosedatau Datalain) dan Pasal18.52(Biologis).
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(B)
VietNam dapat membuat permintaan lebih lanjut untuk tambahan perpanjangan satu kali sesuai dengan Bab 27 (Administrasi dan Kelembagaan Ketentuan). Permintaan Viet Nam harus mencakup alasan untuk permintaan tersebut. Komisi memutus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 27.3 (Pengambilan Keputusan), apakah akan mengabulkan permintaan berdasarkan faktor-faktor yang relevan, yang dapat meliputi kapasitas serta keadaan lain yang sesuai. Viet Nam akan membuat permintaan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya masa transisi dua tahun sebagaimana dimaksud dalam kalimat pertama dari ayat (A). Para Pihak akan memberikan pertimbangan karena permintaan tersebut. Jika Komite mengabulkan permintaan Viet Nam, Viet Nam harus memberikan kepada Komisi laporan tertulis tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 18.50 (Perlindungan Uji Kerahasiaan atau Data lain) dan Pasal 18.52 (Biologis) selambat-lambatnya tanggal dimana periode perpanjangan berakhir.
(C)
pelaksanaan Viet Nam Pasal 18.50 (Perlindungan Uji Kerahasiaan atau Data lain) dan Pasal 18.52 (Biologis) selama tiga tahun setelah kesimpulan dari periode perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (A) tidak dikenakan sengketa penyelesaian di bawah Bab 28 (Penyelesaian Perselisihan).
++ Jika ada keterlambatan yang tidak masuk akal di Viet Nam dalam inisiasi pengajuan aplikasi persetujuan pemasaran untuk produk farmasi baru setelah Viet Nam mengimplementasikan kewajibannya berdasarkan Pasal 18.50 (Perlindungan Uji Kerahasiaan atau Data lain) dan Pasal 18.52 (Biologis) sehubungan dengan sub-ayat (f) (xxiii) dan (f) (xxiv), Viet Nam dapat mempertimbangkan untuk mengambil langkahlangkah untuk insentif inisiasi tepat waktu pengajuan aplikasi ini dengan tujuan untuk pengenalan produk farmasi baru di pasar. Untuk itu, Viet Nam harus memberitahukan Pihak lainnya melalui Komisi dan berkonsultasi dengan mereka seperti nilai yang diusulkan. Konsultasi tersebut akan diselenggarakan dalam waktu 30 hari dari permintaan dari Pihak yang tertarik, dan harus memberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan masalah apapun. Selain itu, setiap tindakan tersebut harus menghormati pertimbangan komersial yang sah dan memperhitungkan kebutuhan untuk insentif untuk
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
pengembangan produk farmasi baru dan untuk persetujuan pemasaran cepat di Viet Nam produk tersebut.
Lampiran18-A LampiranPasal18.7.2
1.
Meskipun kewajiban dalam Pasal 18.7.2 (Perjanjian Internasional), dan tunduk pada ayat
2, 3 dan 4 Lampiran ini, Selandia Baru akan: (a)
menyetujui untuk UPOV 1991 dalam waktu tiga tahun dari tanggal berlakunya Perjanjian ini untuk Selandia Baru; atau
(b)
mengadopsi hak system varietas tanaman sui generis yang memberikan efek ke UPOV 1991 dalam waktu tiga tahun dari tanggal berlakunya Perjanjian ini untuk Selandia Baru
2.
Tidak ada dalam ayat 1 yang akan menghalangi adopsi langkah-langkah Selandia Baru
yang dianggap perlu untuk melindungi spesies tanaman asli di pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Waitangi, asalkan tindakan tersebut tidak digunakan sebagai sarana diskriminasi sewenang-wenang atau dibenarkan terhadap orang dari Pihak lain. 3.
Konsistensi tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dengan kewajiban dalam ayat
1 tidak akan tunduk pada ketentuan penyelesaian sengketa Perjanjian ini 4.
Penafsiran Perjanjian Waitangi, termasuk sebagai sifat dari hak dan kewajiban yang
timbul di bawahnya, tidak dikenakan ketentuan penyelesaian sengketa Perjanjian ini. Bab 28 (Penyelesaian Perselisihan) dinyatakan berlaku untuk Lampiran ini. Sebuah panel yang dibentuk berdasarkan Pasal 28.7 (Pembentukan Panel a) dapat diminta untuk menentukan apakah hanya setiap tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak konsisten dengan hak-hak Pihak di bawah Perjanjian ini.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Lampiran18-B Chili
1.
Tidak
Datalain)
ada
dalamPasal18.50.1atau
atau
Pasal18.52(Biologis)
Pasal18.50.2(Perlindungan mencegahChilidari
UjiKerahasiaanatau mempertahankanatau
menerapkanketentuan Pasal91dariChiliUU No.19,039padaIndustriProperti, sebagaiyang berlaku padatanggal perjanjianpada prinsipnyaperjanjian ini. 2. dan
MeskipunPasal1.2(Hubungan dengan Perjanjian Lainnya), ayat 1tidak mengurangihak kewajibansetiap
Pihakdi
bawahperjanjianinternasionalyang
berlakusebelum
tanggalberlakunyaPerjanjian iniuntukChili, termasukhak dan kewajibandi bawahperjanjian perdaganganantara ChilidanPihak lain.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Lampiran18-C Malaysia
1.
Malaysiadimungkinkan,
untuk tujuanpemberianperlindungansebagaimana dimaksud
dalam Pasal18.50.1danPasal18.50.2(Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang Tidak Diungkapkan)danPasal18.52.1(Biologis), mewajibkan pemohonuntuk memulaiproses dalam mendapatkanpersetujuan pemasaranuntuk produk farmasiyang tercakup dalampasal-pasaldalam waktu 18 bulansejak tanggalbahwa produkpertamadiberikanpersetujuan pemasarandi negara manapun. 2.
Untukkepastian yang lebih besar, periodeperlindungansebagaimana dimaksud dalam
Pasal18.50.1danPasal18.50.2 ( Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain yang Tidak Diungkapkan)danPasal18.52.1(Biologis) persetujuanpemasaranfarmasiprodukdi Malaysia.
akandimulai
padatanggal
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Lampiran18-D Peru
Bagian 1: Berlaku untuk Pasal 18.46 dan Pasal 18.8 Terhadap Keputusan Andean 486, Rezim Industri Properti Umum, dan Keputusan Andean 689, Kecukupan Anggaran tertentu Keputusan 486, membatasi pelaksanaan kewajiban Peru yang diatur dalam Pasal 18.46.3 (PenyesuaianJangka waktu Paten untuk Penundaan Kantor Paten) dan Pasal 18.48.2 (Penyesuaian Jangka waktu Paten untuk Pengurangan yang tidak masuk akal), Peru berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pembebasan dari Komunitas Andes yang memungkinkan untuk menyesuaikan jangka paten dengan cara yang konsisten dengan Pasal 18.46.3 dan Pasal 18.48. 2. Selanjutnya, jika Peru menunjukkan bahwa Komunitas Andes menahan permintaan untuk pengabaian meskipun hal tersebut merupakan upaya terbaik, Peru akan terus memastikan bahwa hal tersebut tidak diskriminasi sehubungan dengan ketersediaan atau pemenuhan hak paten berdasarkan bidang teknologi, tempat penemuan, dan apakah produk yang diimpor atau diproduksi secara lokal. Dengan demikian, Peru menegaskan bahwa pengobatan paten farmasi akan kurang menguntungkan dari pengobatan paten lainnya sehubungan dengan pengolahan dan pemeriksaan aplikasi paten.
Bagian2: Berlaku untukPasal18.50Pasal18.52 1.
Apabila Peru mengandalkan yang sesuai Pasal18.50.1(b) (Perlindungan UjiKerahasiaan
atau
Datalain),
padapersetujuan
pemasaranyang
persetujuanpengabulan
diberikan
olehPihak
lain,
permintaandalam
enambulandaritanggalpengajuanaplikasilengkapuntuk
dan waktu
persetujuanpemasarandiajukan
diPeru,
Perudapat memberikanbahwa perlindunganyang ditentukandalam Pasal18.50.1(b) danPasal18.52 (Biologis),sebagaimana
berlaku,
dimulai
dengan
mengandalkan
tanggalpersetujuanpemasaranpertama. Dalam melaksanakanPasal18.50.1(b) danPasal18.52.1(b) (i),
Perudapat
memberlakukanperiodeperlindunganyang
disusun
padaPasal16.10.2(b)
dariAmerika Serikat-PerjanjianPeruPromosi Perdagangan, dilakukandiWashington,District of Columbia, 12 April 2006. 2.
Perudapat memberlakukanayat 1Pasal18.50.2(Perlindungan atas Uji Coba atau Data Lain
yang Tidak Diungkapkan)
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Lampiran18-Uni Eropa LampiranBagianJ
1.
Dalam rangka memfasilitasi penegakan hak cipta di internet dan untuk menghindari
gangguan pasar beralasan dalam lingkungan online, Pasal 18.82.3 dan Pasal 18.82.4 (Solusi Hukum dan Tempat Perlindungan Aman) tidak berlaku untuk suatu Pihak yang menetapkan, dari tanggal perjanjian sebagaimana kaidah dari Persetujuan ini, diteruskan kepada: (a)
menetapkan dalam keadaan hukum di mana Penyedia layanan Internet tidak memenuhi syarat untuk keterbatasan yang dijelaskan dalam Pasal 18.82.1 (b) (Solusi Hukum dan Tempat Perlindungan Aman);
(b)
memberikan kewajiban hukum sekunder untuk pelanggaran hak cipta dalam kasus di mana seseorang, dengan cara Internet atau jaringan digital lain, menyediakan layanan terutama untuk tujuan memungkinkan tindakan pelanggaran hak cipta, dalam kaitannya dengan faktor-faktor yang diatur dalam undang-undang yang , seperti: (i)
apakah orang tersebut dipasarkan atau mempromosikan layanan sebagai salah satu yang dapat digunakan untuk mengaktifkan tindakan pelanggaran hak cipta;
(ii)
apakah orang yang memiliki pengetahuan bahwa layanan itu digunakan untuk mengaktifkan sejumlah besar tindakan pelanggaran hak cipta;
(iii)
apakah layanan yang memiliki kegunaan yang signifikan selain untuk memungkinkan tindakan pelanggaran hak cipta;
(iv)
kemampuan seseorang, sebagai bagian dari memberikan pelayanan, untuk membatasi tindakan pelanggaran hak cipta, dan tindakan yang dilakukan oleh orang untuk melakukannya;
(v)
(v) manfaat apapun yang diterima sebagai hasil dari memungkinkan tindakan pelanggaran hak cipta;dan
(vi)
kelayakan ekonomi dari layanan jika tidak digunakan untuk mengaktifkan tindakan pelanggaran hak cipta;
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
(c)
yang membutuhkan Penyedia Layanan Internet dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.82.2 (a) dan (c) (Solusi Hukum dan Tempat Perlindungan Aman) untuk berpartisipasi dalam sistem untuk pemberitahuan dugaan pelanggaran ekspedisi, termasuk jika materi yang dibuat tersedia secara online, dan jika Penyedia Layanan Internet gagal untuk melakukannya, menundukkan penyedia untuk kerugian moneter sejak awal akan kegagalan tersebut;
(d)
mendorong Penyedia Layanan Internet menawarkan alat informasi lokasi untuk menghapus dalam jangka waktu tertentu setiap reproduksi materi yang mereka buat,
dan
berkomunikasi
kepada
publik,
sebagai
bagian
dari
menawarkanlokasiinformasialatsetelah menerimapemberitahuantentang dugaan pelanggarandansetelahmateri
aslitelah
dihapusdari
lokasielektronikyang
ditetapkan dalampemberitahuan tersebut; dan (e)
mendorongpenyedia layananInternetmelaksanakanfungsisebagaimana dimaksud dalamPasal18.82.2(c) (Solusi Hukum dan Tempat Perlindungan Aman) untuk menghapusatau menonaktifkanakses ke materidengan menyadarikeputusandari Pihak pengadilanyangmempengaruhi orang yang menyimpanmateri tersebut telah melanggar hak ciptadalam materi.
2.
Untuk Pihak yang Pasal 18.82.3 dan Pasal 18.82.4 (Solusi Hukum dan Tempat
Perlindungan Aman) tidak berlaku berdasarkan ayat 1 Lampiran ini, dan dengan keterangan, antara lain, ayat 1 (b) dari lampiran ini, ditujukan untuk Pasal 18.82.1 (a), insentif hukum akan tidak berarti untuk kondisi Penyedia Layanan Internet yang memenuhi syarat pembatasan yang diatur dalam Pasal 18.82.1 (b), sebagaimana diatur dalam Pasal 18.82.3.
Terjemahan Teks Perjanjian TPP www.igj.or.id @TolakTPP
Lampiran18-F LampiranBagianJ
Sebagai
alternatif
untukmenerapkanBagianJ(Penyedia
dapatmenerapkanPasal17.11.23Amerika
Layanan
Serikat-PerjanjianPerdagangan
Publik),
suatuPihak
BebasChili,
yang
dilakukandiMiami, 6 Juni 2003,yangtergabung di dalamnyadan membuatbagianLampiran ini