BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman:
֠
ִ
! "# * +, . / $ %"&' ( ) 7 %"# 6 ) 4 35 01 2 +(& 3/ A >$ %? @ <= 9"# ; 8, 9 : A >$ %DE FG ) C(5"# >$ %3/ 6֠⌧J H635 PQR0 K☺M N O Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan pertukaran harta dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka diantara para transaktornya. Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, ditambah lagi ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan panjar atau uang muka atau DP ( Down Payment ). Jual beli ini diperbolehkan
1
sebagaimana pendapat fuqoha madzhab
Hanabilah dan diriwayatkan oleh
Abdur Razaq dari sahabat Zaid ibnu Aslam di mana Rasulullah SAW.pernah ditanya perihal bai’ al Urban dan beliau menghalalkanya. Menurut jumhur selain al hanabilah jual beli seperti ini dilarang dan hukumnya tidak sah karena mengandung unsur ghoror. Panjar (DP) dalam bahasa Arab adalah al 'urbuun (ن
)ا. Kata ini
memiliki padanan kata (sinonim) al urbaan ()ا ر ن, al 'urbaan (ن
)اdan
alurbuun ()ا ر ن. Secara bahasa artinya, kata jadi transaksi dalam jual beli.2 Gambaran bentuk jual beli ini yaitu, sejumlah uang yang dibayarkan di muka oleh seorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjuntukan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka uang yang dibayarkan di muka menjadi milik si penjual. Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan mengatakan: “Apabila saya ambil barang tersebut, maka (uang muka/ downpaymen) ini sebagai bagian dari nilai harga. Dan bila saya membatalkannya (tidak jadi membelinya) maka uang ini menjadi milik anda (penjual). Atau seorang membeli barang dan menyerahkan kepada penjualnya satu dirham atau lebih dengan ketentuan apabila si pembeli mengambil barang tersebut, maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran dan bila gagal maka itu milik penjual.3
2
Al_Fairuz Abadi, Al Qaamus Al-Muhith, Cet Ke5 (Muassasah Al Risalah: 1416 H) hlm.
1568. 3
Abdullah.Al-Mushlih dan Shalah Ash-Shawi. Judul Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta: Penerbit Darul Haq, Edisi terjemah, tt), hal. 134.
2
Secara ringkas, sistem jual beli seperti ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi. (istilah jawa panjer). Sedangkan yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah dalam kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan oleh petani bawang merah di desa Bangsal Rejo dengan system panjar akan tetapi petani tersebut membatal secara sepihak kepada pembeli yang sudah memberikan uang muka (panjer) dikarenakan tawaran harga dari pembeli itu lebih murah dari pembeli yang lain lalu petani tersebut menjual bawang merah yang sudah di panen kepada pembeli yang lain. Dari latar belakang diatas penulis tertarik untuk meneliti lebih detail tentang aturan pembatalan sepihak oleh petani bawang merah yang menjual hasil pertanianya kepada pembeli yang lain padahal sebelumya sudah ada pembeli yang memberikan uang muka sebelum bawang merah tersebut di panen.
B. POKOK PERMASALAHAN Berangkat dari latar belakang tersebut, maka ada beberapa pokok masalah yang bisa dikembangkan dan di cari pangkal penyelesaianya, sehingga dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana tinjauan hukum islamterhadap transaksi jual beli bawang merah dengan system uang muka (panjer) oleh petani bawang merah desa Bangsalrejo Kecamatan WedariJaksa kabupaten Pati
3
2. Bagaimana tinjauan hukum islam pembatalan sepihak yang dilakukan oleh petani bawang merah desa Bangslarejo Kecamatan WedariJaksa kabupaten Pati 3. Bagaimana tinjauan hukum islam status uang muka yang sudah dibayarkan kepada petani bawang merah desa Bangsalrejo kecamatan WedariJaksa kabupaten Pati C. TUJUAN PENULISAN SKRIPSI Sesuai dengan pokok permasalahan di atas, maka setiap karya ilmiah pasti ada dasar dan tujuan tertentu, sehingga terwujud tujuan yang di harapkan. 1. Tujuan Penulisan Skripsi Adapun tujuan penulisan Skripsi yang penulis harapkan dari proposal ini adalah sebagai berikut: a. Ingin mengetahui tinjauan hukum islam bagaimana praktek transaksi jual beli yang dilakukan oleh petani bawang merah desa Bangsal Rejo kecamatan WedariJaksa kabupaten pati kepada para pembeli tersebut. b. Ingin mengetahui tijauan hukum islam lebih dalam mengenai pembatalan sepihak yang dilakukan oleh petani bawang merah desa.bangsal rejo kecamatan WedariJaksa kabupaten Pati c. Ingin mengetahui tinjauan hukum islam, lebih dalam mengenai status uang muka yang dibayarkan oleh pembeli kepada petani bawang merah desa bangsal rejo kecamatan wedari jaksa kabupaten pati D. TELAAH PUSTAKA
4
Dalam skripsinya Nur Hikmah yang berjudul ,“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Wakalah Di Bank Syariah Mandiri Pekalongan”. Bahwa ada perselisihan antara dua belah pihak dalam praktek transaksi wakalah teersebut. Menurut ulama Hanafi mengenai perselisihan itu bisa atau boleh diantara dua belah pihak tersebut melakukan pemutusan pembatalan terhadap akad wakalah secara sepihak. Sedangkan Dewan Syariah Nasional tidak membolehkan adanya pemutusan secara sepihak, karena wakalah dalam kontek ini adalah transaksi perbankan di pandang sangat riskan terhadap kesalahan karena mengikat. Namun dalam sekripsi ini tidak menerkangkan praktek jual beli dengan sistem panjer dan ada akad pembatalan secara sepihak, oleh pihak penjual. Kemudian dalam sekripsinya Naila Fitriana yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Akibat Hukum Terhadap Kematian Salah Satu Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa.Studi Analisis Terhadap Pasal1575 Kuh Perdata”. Di terangkan bahwa perjanjian sewa menyewaapa bila salah satu pihak meninggal menurut pasal1575 KUH perdata yaitu tidak boleh di batalkanya akad, sedangkan menurut hukum islam terdapat perbedaan pendapat, menurut para fuquha kejadian meninggalnya salah satupihak di mungkinkan ada nya pembatalan secara sepihak, namun sekripsi ini menerangkan pembatalan akad secara sepihak yang meninggal dunia.akan
5
tetapi tidak menerangkan pembatalan akad secara sepihak dalam perjanjian jual beli dengan sistem panjer karena pihak lain yang menjual.5 E. METODE PENELITIAN Adapun metode yang digunakan jenis penelitian ini adalah kualitatif
1.
Metode Pengumpulan Data Kualitas data ditentukan oleh kualitas alat pengambil data, kalau alat pengambil datanya cukup reliabel dan valid, maka datanya akan cukup reliabel dan valid.6 Untuk memperoleh data yang reliabel dan valid penulis menggunakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini, dilakukan dalam situasi alamiah akan tetapi didahului oleh semacam intervensi (campur tangan) dari pihak peneliti. Intervensi ini dimaksudkan agar fenomena yang dikehendaki oleh peneliti dapat segera tampak dan diamati.7 yaitu data yang diperoleh dari obyek-obyek penelitian lapangan. Dan ini penulis menggunakan metode sebagai berikut : a. Metode Observasi Metode ilmiah biasa diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan dengan sistematik fenomena-fenomena yang diselidiki.8 Yaitu metode 5
Naila Fitriana, Tinjauan Hukum Islam Tentang Akibat Hukum Terhadap Kematian Salah Satu Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa. Studi Analisis Terhadap Pasal1575 Kuh Perdata,( Skripsi IAIN Walisongo Semarang, 2006), hlm. 12. 6 Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1995), hlm.84. 7 Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. 3, 2001), hlm. 21. 8 Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid.2, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1998), hlm. 136.
6
pengumpulan data yang ada hubungannya dengan pokok pembahasan berupa arsip, peraturan perundang-undangan, catatan buku-buku, suratkabar atau majalah dan lain-lain. b. Metode Interview Metode pengumpulan data dengan jalan tanya-jawab sepihak yang dikerjakan
dengan
sistematik
dan
berlandaskan
kepada
tujuan
penyelidikan.9 Dalam hal ini pihak yang diwawancarai ialah pihak petani bawang merah Desa Bangsalrejo c. Metode Dokumentasi Metode pengumpulan data melalui benda-benda tertulis yaitu mencari mengenai hal-hal atau variabel berupa; catatan buku-buku, suratkabar atau majalah, notulen, agenda, dan lain-lain yang dapat memberikan gambaran fakta.10 Metode dokumentasi ini digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan dari dokumen. 2.
Sumber Data Sumber data yang yang penulis gunakan ada 2 macam yaitu : a. Data primer, yaitu penelusuran dan inventarisasi data yang bersumber pada literarur yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti guna mendapatkan konsep tentang persoalan yang akan dijadikan obyek pelelitian,11 yaitu fakta yang terjadi dilapangan.
9
Ibid, hlm. 293. Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, Cet. 2, 2000), hlm. 236. 11 Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset, cet 7, (Bandung: Mandar Maju, 1996), hlm. 33. 12 wawancara dengan bapak Marsudi 10
7
3.
Metode Analisis Data Analisis
data
merupakan
suatu
cara
yang
dipakai
untuk
menganalisa, mempelajari serta mengolah data tertentu sehingga dapat di ambil suatu kesimpulan yang konkrit tentang persoalan yang diteliti dan dibahas.12 Setelah data terkumpul dengan lengkap dan telah disusun secara sistematis maka di analisa dengan metode deduktif, yaitu berangkat dari data yang bersifat umum kemudian diuraikan menjadi khusus sehingga diperoleh kesimpulan akhir.14 dalam hal ini penyusun berusaha mengumpulkan data sebagaimana tersebut diatas lalu menganalisanya dari suatu ketentuanketentuan umum yang ada dalam hukum Positif dan hukum Islam yaitu, alQur’an dan al-Hadist serta kaidah-kaidah Fiqhiyah maupun Ushuliyah kemudian dijadikan pedoman dalam menganalisa . F. SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika penulisan yang digunakan dalam membahas tentang skripsi adalah sebagai berikut : BAB I. Pendahuluan Berisi tentang latar belakang, pokok permasalahan, tujuan penulisan, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan. BAB II. Jual Beli Panjer dalam Perspektif Hukum Islam, Berisi tentang pengertian jual beli, syarat dan rukun jual beli, macam-macam jual beli, dan jual beli dengan sistem panjer.
12 14
Suharsimi Arikunto, Op,Cit, hlm. 205. Sutrisno Hadi, Metodologi Reseaarh, (Yogyakarta: Andi Offset, 2000), hlm. 36-37.
8
BAB III. Pembatalan Sepihak dalam Transaksi Jual Beli ( Panjer ) Di Desa Bansal Rejo, Berisi tentang letak geografis desa Bangsal Rejo, hasil bumi, harga bawang di pasar, dan praktek transaksi jual beli. BAB IV Hasil Analisis Terhadap Pembatasan Sepihak Dalam Transaksi Jual Beli Panjer Di Desa Bansal Rejo, Menampilkan dan menganalisa data-data hasil pengujian berdasarkan pengambilan data yang telah dilakukan. A. Analisis pembatalan sepihak dalam transaksi jual beli panjer. B. Analisis Hukum Islam terhadap pembatalan sepihak dalam transaksi jual beli panjer BAB V. Kesimpulan dan Saran, Berisi tentang kesimpulan dan rekomendasi yang diambil dari hasil analisa pada bab-bab sebelumnya.
9
10