BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Pajak merupakan sumber penerimaan yang utama bagi negara disamping sumbersumber lainnya, Akan tetapi pemungutan pajak pada saat ini dirasakan oleh masyarakat sebagai beban yang berat, sebab dari penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan. Menurut masyarakat pajak hanyalah sebuah kewajiban yang semata-mata harus dilaksanakan masyarakat secara patuh kepada negara. Banyak masyarakat yang belum menyadari akan pentingnya pajak dan pada kenyataannya masih banyak Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sampai pada jatuh tempo pembayaran, Peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebagai kewajiban warga negara perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan aparatur negara pada pembayar pajak, disertai penerapan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Untuk menghindari hal tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2
Dalam pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa kurang / tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atas pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga, Ketidak puasan Wajib Pajak atas ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya tersebut ada yang disebabkan karena kesalahan hitung oleh fiskus atau Wajib Pajak sendiri. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak secara jabatan jika dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah tidak benar atau tidak lengkap. Pada umumnya penetapan pajak secara jabatan adalah jauh lebih besar jumlah perkiraan Wajib Pajak pada waktu mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT). Oleh karena itu Wajib Pajak merasa keberatan atas pajak yang dikenakan padanya. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatannya berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dan pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pengajuan tersebut Wajib Pajak hanya boleh mengajukan satu keberatan untuk setiap satu jenis pajak dan satu tahun pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Terutang dan Surat Ketetapan Pajak oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
3
Apabila surat tersebut memenuhi syarat sebagai Surat Keberatan Wajib Pajak akan menerima tanda penerimaan surat oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pos, apabila Surat Keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat, maka Wajib Pajak diberi waktu untuk memperbaikinya dihitung sejak diterimanya surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai Surat Keberatan. Dalam hal Wajib Pajak merasa kurang puas terhadap keputusan keberatan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan keberatan diterima, dan pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak.
Dari uraian di atas penulis mengetahui Sistem dan Prosedur Pengajuan Keberatan Wajib Pajak Badan, Sebagai salah satu syarat dalam rangka penyusunan tugas akhir, Praktik Kerja Lapangan adalah suatu metode untuk mempraktikkan teori yang selama ini diperoleh di bangku perkuliahan pada kondisi dilapangan yang sebenarnya. Diharapkan PKL ini dapat memberikan pengetahuan yang praktis mengenai lingkungan kerja beserta aspek-aspek perpajakan yang terdapat di dalamnya khususnya tentang pengajuan keberatan maka penulis tertarik menulis laporan Tugas Akhir dengan judul: “SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN ATAS HASIL PEMERIKSAAN PPh WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA METRO”
4
1.2. Identifikasi Masalah Berdasarkan uraian Latar Belakang diatas maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah Sistem dan Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Hasil Pemeriksaan PPh Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro?
1.3. Batasan Masalah Untuk memfokuskan masalah dalam penulisan ini maka dilakukan batasan masalah yaitu: a. Penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro dengan menggunakan SOP Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. b. Sampel penelitian dibatasi hanya untuk Wajib Pajak yang melaporkan Keberatan pajak. c. Penelitian ini lebih di fokuskan pada Pajak Penghasilan Pasal 23.
1.4. Ruang Lingkup Penelitian Dalam laporan Praktik Kerja Lapangan ini, yang menjadi ruang lingkup penulisan adalah dalam hal pembahasan untuk lebih mengatahui tentang: 1. Tata cara pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak. 2. Syarat-syarat dalam pengajuan keberatan. 3. Hak Wajib Pajak dalam pengajuan keberatan. 4. Keputusan atas surat keberatan.
5
1.5. Tujuan Penelitian Penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro ini dilakukan dengan tujuan agar penelitian ini memberikan berbagai manfaat yang sesuai dengan apa yang dikehendaki, Adapun tujuannya adalah: 1. Untuk mengetahui apa itu keberatan pajak. 2. Untuk mengetahui atas hal apa Wajib Pajak mengajuakan keberatan. 3. Untuk mengetahui tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiannya.
1.6. Manfaat Penelitian a. Bagi Penulis 1. Menambah pengetahuan penulis di bidang perpajakan khususnya masalah prosedur pengajuan keberatan. 2. Mengaplikasikan teori dan ilmu yang didapat di bangku perkuliahan melalui Praktik Kerja Lapangan. b. Bagi Kantor Pelayanan Pajak. 1. Membina hubungan baik dengan Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung. 2. Mendapat masukan berupa saran, dan gagasan dari Perguruan Tinggi menyangkut penanganan masalah perpajakan. c. Bagi Peneliti Lain Dapat menanbah kepustakaan terutama di bidang perpajakan dan menjadi bahan referensi untuk penelitian dalam topik yang sama.
6
1.7. Metode Penelitian Untuk memperoleh dan mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan metode yang digunakan adalah sebagai berikut: 1. Tahap Persiapan Pada tahap ini penulis melakukan berbagai persiapan dimulai pengajuan judul, penentuan tempat Praktik Kerja Lapangan, mencari bahan untuk pembuatan proposal, serta melakukan konsultasi dengan pihak dosen. 2. Studi Literatur Pada tahap ini penulis mencari dan mengumpulkan sumber-sumber pustaka, seperti Undang-Undang Perpajakan, buku-buku pajak, dan peraturan yang membahas tentang perpajakan. 3. Observasi Lapangan Pada tahap ini penulis melakukan observasi langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro. 4. Pengumpulan Data Pada tahap ini penulis menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu metode pengumpulan data primer dan data sekunder. a. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber yang berkompeten memahami permasalahan. b. Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari buku-buku yang berhubungan dengan keberatan dan banding di bidang perpajakan. 5. Analisis dan Evaluasi Setelah data yang diperlukan telah terkumpul secara lengkap, penulis melakukan analisa dan evaluasi sehingga mencapai suatu tujuan.
7
1.8. Sistematika Pembahasan Untuk memberikan gambaran secara garis besar dan memudahkan pembaca memahami isi mengenai tugas akhir ini, maka akan diuraikan secara singkat sistematika penulisan tugas akhir ini. Dimana sistematika pembahasan ini memuat urutan-urutan penjelasan mengenai bab-bab yang ada dalam penulisan tugas akhir ini, yang mencakup: BAB I
PENDAHULUAN Bab ini akan menguraikan tentang Latar Belakang, Identifikasi Masalah, Batasan Masalah, Ruang Lingkup Penelitian, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Metode Penelitian, Sistematika Pembahasan.
BAB II
LANDASAN TEORI Bab ini berisikan tentang landasan teori atau konsepsi yang digunakan untuk pembahasan serta deskripsi mengenai data dan fakta yang dijumpai selama PKL yang berkaitan dengan judul dan pokok pembahasan dalam laporan.
BAB III
METODE PENULISAN Bab ini akan diuraikan mengenai gambaran umum perusahaan, yaitu mengenai sejarah singkat berdirinya perusahaan, perkembangan perusahaan, struktur organisasi dan uraian tugas, serta kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang berhubungan dengan kebijaksanaan perusahaan.
8
BAB IV
PEMBAHASAN Di dalam bab ini Berisikan mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Penelitian persyaratan keberatan, Tindak lanjut surat keberatan yang memenuhi persyaratan dan Standard Operatng Procedures Penyelesaian Keberatan dan juga Pengkajian Standard Operatng Procedures.
BAB V
SIMPULAN Bab ini merupakan bab terakhir dalam penulisan tugas akhir ini, dimana dalam bab ini akan diberikan beberapa kesimpulan yang diperoleh berdasarkan hasil penulisan pada bab-bab sebelumnya..
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN