BAB LII BALAI PEMBINAAN DAN PELATIHAN OLAHRAGA PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI BANTEN Pasal 243 Susunan Organisasi Balai Pembinaan dan Pelatihan Olahraga terdiri dari: a.
Kepala Balai ;
b.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelatihan;
d.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kesatu Kepala Balai Pasal 244
(1)
Kepala Balai Pembinaan dan Pelatihan Olahraga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Pemuda dan Olahraga di bidang Pembinaan dan Pelatihan Olahraga.
(2)
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan Rencana kerja Teknis kegiatan Opersional pembinaan dan pelatihan Olahraga;
- 237 -
b. penyelenggaraan
pembinaan
dan
pelatihan
olahraga
bagi
olahragawan; c. penyelenggaraan pembinaan prestasi olahraga bagi olahragawan; d. penerapan
metodologi
pembinaan
olahragawan
pelajar/
mahasiswa; e. pelaksana kegiatan administrasi ketatausahaan, ketatalaksanaan dan pelaporan. (3)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Balai mempunyai rincian tugas sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan operasional Balai; b. menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku; c. memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir; d. merencanakan penyelenggaraan Pembinaan, Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Balai; e. merencanakan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas; f. merencanakan
pengelolaan
urusan
administrasi
umum,
perlengkapan dan aset serta kerumahtanggaan; g. merencanakanbahan adminitrasi kepegawaian dan keuangan; h. merencanakan fasilitasi pengembangan media pembelajaran serta penyelenggaraan pendidikan jarak jauh; i. merencanakan fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana media pembelajaran serta pendidikan jarak jauh; j. merencanakan bahan petunjuk teknis pendidikan olahraga; k. merencanakan
pelaksanaan
penyiaran
program
pendidikan
olahraga; l. merencanakan
penyebarluasan
bahan
ajar
olahraga
sesuai
kebutuhan daerah; m. merencanakan pelatihan pendidikan pengembangan bahan ajar keolahragaan dengan media pembelajaran; n. merencanakan
penyelenggaraan
pembentukan
sanggar
di
Kabupaten/Kota; o. merencanakan pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan pihak
instansi
pemerintah,
lembaga
perguruan tinggi;
- 238 -
lainnya,
swasta
dan
p. merencanakan pelaksanaan koordinasi dengan pihak pusat terkait kebijakan Kementerian Pemuda dan Olahraga; q. merencanakan
pelaksanakan
monitoring,
evaluasi
di
Kabupaten/Kota; r. membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsinya; s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. (4)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Balai membawahkan : a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; b. Kepala Seksi Pembinaan dan Pelatihan; c. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana; d. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedua Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 245
(1)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Balai dalam melaksanakan pengelolaan dan administrasi Balai.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai mempunyai rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana operasional Sub Bagian Tata Usaha Balai; b. menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku; c. memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir; d. menyusun
bahan
penyusunan
kebijakan
dan
penyusunan
petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan
lingkup
Balai
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; e. melaksanakan kepegawaian
administrasi perlengkapan,
penatausahaan rumah
tangga,
keuangan,
kearsipan
dan
inventarisasi aset di lingkup Balai; f. melaksanakan
pengelolaan
sistem
- 239 -
informasi
administrasi
penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset Balai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan rencana pembangunan jangka menengah daerah lingkup Balai; h. menyusun
laporan
akuntabilitas,
laporan
keuangan,
bahan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik dan keuangan; i. menyelenggarakan
penatausahaan
data
dan
informasi
serta
kehumasan Balai; j. membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsinya; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Ketiga Kepala Seksi Pembinaan dan Pelatihan Pasal 246 (1)
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Balai Pembinaan dan Pelatihan Olahraga dalam melaksanakan teknis operasional pembinaan dan pelatihan olahraga.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembinaan dan Pelatihan mempunyai rincian tugas sebagai berikut : a. menyusun rencana operasional Seksi Pembinaan dan Pelatihan; b. menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku; c. memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir; d. menyusun bahan teknis operasional pembinaan dan pelatihan olahraga; e. menyusun bahan pembinaan dan pengembangan di bidang pembinaan dan pelatihan olahraga; f. menyusun bahan pelaksanaan pengendalian teknis program di bidang pembinaan dan pelatihan olahraga; g. menyusun
bahan
perumusan
kebijakan
pembinaan
program di bidang pembinaan dan pelatihan olahraga;
- 240 -
teknis
h. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas; i. menyusun
rancangan
usulan
program
dan
kegiatan
Seksi
Pembinaan dan Pelatihan menurut Standar Operasional Prosedur; j. melaksanakan kegiatan seksi Teknologi Pendidikan sesuai dengan petunjuk teknis; k. menyusun bahan dan melaksanakan bimbingan teknis kegiatan Seksi Pembinaan dan Pelatihan; l. membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsinya; m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Keempat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pasal 247 (1)
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Balai Pembinaan dan Pelatihan Olahraga dalam melaksanakan teknis operasional sarana dan prasarana olahraga.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai rincian tugas sebagai berikut : a. menyusun rencana operasional Seksi Sarana dan Prasarana; b. menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku; c. memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir; d. menyusun bahan teknis operasional sarana dan prasarana olahraga; e. menyusun
bahan
pembinaan
teknis
program
sarana
dan
prasarana olahraga; f. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga; g. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas; h. menyusun bahan terkait pelaksanaan teknis kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana; i. melaksanakan program kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya yang telah disepakati untuk kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana;
- 241 -
j. membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsinya; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- 242 -