ED
AMANDEMEN
PSAK
ASET TETAP Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi
16
Diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta 10310 Telp: (021) 31904232 | Fax: (021) 3900016 Email:
[email protected],
[email protected] Juni 2015
Exposure draft ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk ditanggapi dan dikomentari. Saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Tanggapan tertulis atas exposure draft paling lambat diterima pada tanggal 30 September 2015. Tanggapan dikirimkan ke: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 10310 Telp: (021) 31904232 Fax: (021) 3900016 E-mail:
[email protected],
[email protected] Hak Cipta ©2015 Ikatan Akuntan Indonesia Exposure draft dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Penggandaan exposure draft oleh individu/organisasi/lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas dan tidak untuk diperjualbelikan.
ASET TETAP: KLARIFIKASI METODE YANG DITERIMA UNTUK PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
ED AMANDEMEN PSAK 16
1 2 3 4 5 PENGANTAR 6 7 8 Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft 9 Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima 10 untuk Penyusutan dan Amortisasi dalam rapatnya pada tanggal 25 Juni 2015 11 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan, regulator, perguruan 12 tinggi, pengurus dan anggota IAI, dan pihak lainnya. 13 14 ED Amandemen PSAK 16 ini merupakan adopsi dari Amandemen IAS 16 dan 15 IAS 38 Clarification of Acceptable Methods of Depreciation and Amortisation 16 yang berlaku efektif 1 Januari 2016. 17 18 Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan 19 alternatif saran yang didukung dengan alasan. ED Amandemen PSAK 16 ini 20 disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen dalam majalah Akuntan 21 Indonesia, dan situs IAI: www.iaiglobal.or.id. 22 23 24 Jakarta, 25 Juni 2015 25 Dewan Standar Akuntansi Keuangan 26 27 28 Djohan Pinnarwan Ketua 29 Danil S. Handaya Wakil Ketua 30 Sylvia Veronica Siregar Anggota 31 Patricia Anggota 32 Lianny Leo Anggota 33 Teguh Supangkat Anggota 34 I. B. Aditya Jayaantara Anggota 35 P. M. John L. Hutagaol Anggota 36 Kristianto Andi Handoko Anggota 37 Indra Wijaya Anggota 38 Singgih Wijayana Anggota 39 Friso Palilingan Anggota 40 41 42 43 44 45 Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
iii
Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
ASET TETAP: KLARIFIKASI METODE YANG DITERIMA UNTUK PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
ED AMANDEMEN PSAK 16
PERMINTAAN TANGGAPAN 1 2 Penerbitan ED Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode 3 yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi bertujuan untuk meminta 4 tanggapan atas seluruh pengaturan dan paragraf dalam ED Amandemen 5 PSAK 16 tersebut. 6 7 Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut ini 8 hal yang diharapkan masukannya: 9 10 1. Jumlah Tersusutkan dan Periode Penyusutan (Paragraf 56) 11 12 13 ED Amandemen PSAK 16 memberikan tambahan penjelasan bahwa 14 pengurangan yang diperkirakan terjadi di masa depan atas harga jual 15 suatu barang yang diproduksi menggunakan suatu aset mengindikasikan 16 perkiraan keusangan teknis atau komersial aset tersebut, yang 17 mencerminkan pengurangan manfaat ekonomik masa depan aset 18 tersebut. 19 20 Apakah Anda setuju bahwa pengurangan yang diperkirakan 21 terjadi dimasa depan atas harga jual suatu barang yang 22 diproduksi menggunakan suatu aset mengindikasikan perkiraan 23 keusangan teknis atau komersial aset tersebut? 24 Jika tidak, apa alasan Anda? 25 26 27 2. Metode Penyusutan (Paragraf 62A) 28 29 ED Amandemen PSAK 16 memberikan klarifikasi bahwa penggunaan 30 metode penyusutan yang berdasarkan pada pendapatan yang dihasilkan 31 oleh aktivitas yang menggunakan suatu aset adalah tidak tepat. Hal 32 ini dikarenakan pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas yang 33 menggunakan suatu aset mencerminkan faktor-faktor selain pemakaian 34 manfaat ekonomik aset tersebut, yang tidak memiliki keterkaitan dengan 35 bagaimana cara suatu aset dipakai. 36 37 38 Apakah Anda setuju bahwa penggunaan metode penyusutan 39 yang didasarkan pada pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas 40 yang menggunakan suatu aset adalah tidak tepat? Jika tidak, apa 41 alasan Anda? 42 43 44 45 Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
v
ASET TETAP: KLARIFIKASI METODE YANG DITERIMA UNTUK PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
1 3. 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 4. 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 vi
ED AMANDEMEN PSAK 16
Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi (Paragraf 81I) Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi mengamandemen paragraf 56 dan menambahkan paragraf 62A. Entitas menerapkan paragraf tersebut secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif dan ketentuan transisi ED Amandemen PSAK 16? Jika tidak, kapan tanggal efektif yang menurut Anda lebih tepat dan apa alasan Anda? Tanggapan Lain Apakah Anda memiliki tanggapan atas isu lain yang terkait dengan ED Amandemen PSAK 16?
Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
ASET TETAP: KLARIFIKASI METODE YANG DITERIMA UNTUK PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
ED AMANDEMEN PSAK 16
1 IKHTISAR RINGKAS 2 3 Secara umum perbedaan antara ED Amandemen PSAK 16: Aset Tetap 4 tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi 5 dengan PSAK 16 (Penyesuaian 2014): Aset Tetap adalah sebagai berikut: 6 7 PSAK 16 Perihal ED Amandemen PSAK 16 8 (Penyesuaian 2014) 9 Jumlah tersusutkan dan E D A m a n d e m e n P S A K 1 6 Tidak diatur. 10 periode penyusutan memberikan tambahan penjelasan 11 (Paragraf 56) bahwa pengurangan yang diperkirakan terjadi di masa depan 12 atas harga jual suatu barang yang 13 diproduksi menggunakan suatu 14 aset mengindikasikan perkiraan 15 keusangan teknis atau komersial 16 aset tersebut. 17 Metode Penyusutan E D A m a n d e m e n P S A K 1 6 Tidak diatur. 18 (Paragraf 62A) mengklarifikasi bahwa metode 19 penyusutan yang didasarkan pada 20 pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas yang menggunakan suatu 21 aset adalah tidak tepat. 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
vii
Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
ASET TETAP: KLARIFIKASI METODE YANG DITERIMA UNTUK PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
ED AMANDEMEN PSAK 16
1 2 3 4 5 PERBEDAAN DENGAN IFRSs 6 7 ED Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang 8 Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi mengadopsi seluruh pengaturan 9 dalam Amandemen IAS 16 Clarification of Acceptable Methods of Depreciation 10 and Amortisation per efektif 1 Januari 2016, kecuali: 11 12 1. IAS 16 paragraf 81I tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini tidak 13 diadopsi. 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
ix
Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
ASET TETAP: KLARIFIKASI METODE YANG DITERIMA UNTUK PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45
ED AMANDEMEN PSAK 16
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 16 ASET TETAP ED Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi disajikan dalam format yang disesuaikan dengan format yang digunakan IFRS. Kalimat yang digaris bawah adalah kalimat yang ditambahkan, sedangkan kalimat yang dicoret adalah kalimat yang dihapuskan. Untuk paragraf-paragraf yang tidak diamandemen dapat mengacu ke PSAK 16 (Penyesuaian 2014): Aset Tetap. Jumlah Tersusutkan dan Periode Penyusutan 56. Manfaat ekonomik masa depan suatu aset dipakai oleh entitas terutama melalui penggunaannya. Akan tetapi, beberapa faktor lain seperti keusangan teknis, keusangan komersial, dan keausan selama aset tidak terpakai, sering mengakibatkan menurunnya manfaat ekonomik yang dapat diperoleh dari aset tersebut. Sebagai konsekuensinya, seluruh faktor berikut ini diperhitungkan dalam menentukan umur manfaat dari suatu aset: (a) .............. (c) keusangan teknis atau keusangan komersial yang timbul dari perubahan atau peningkatan produksi, atau dari perubahan permintaan pasar atas produk atau output jasa yang dihasilkan oleh aset. Pengurangan yang diperkirakan terjadi di masa depan atas harga jual suatu barang yang diproduksi menggunakan suatu aset dapat mengindikasikan perkiraan keusangan teknis atau komersial aset tersebut, yang dapat mencerminkan pengurangan manfaat ekonomik masa depan yang terkandung dalam aset tersebut; Metode Penyusutan 60. Metode penyusutan yang digunakan mencerminkan pola pemakaian manfaat ekonomik masa depan aset yang diharapkan oleh entitas. 61. Metode penyusutan yang diterapkan untuk suatu aset ditelaah paling sedikit setiap akhir tahun buku dan, jika terjadi perubahan yang signifikan dalam pola pemakaian yang diperkirakan atas manfaat ekonomik masa depan aset tersebut, maka metode penyusutan diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut.
Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
ASET TETAP: KLARIFIKASI METODE YANG DITERIMA UNTUK PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 16.2
ED AMANDEMEN PSAK 16
Perubahan metode penyusutan dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. 62A. Metode penyusutan yang didasarkan pada pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas yang menggunakan suatu aset adalah tidak tepat. Pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas yang menggunakan suatu aset umumnya mencerminkan faktor-faktor selain pemakaian manfaat ekonomik aset tersebut. Sebagai contoh, pendapatan dipengaruhi oleh input dan proses lain, aktivitas penjualan, dan perubahan volume dan harga penjualan. Komponen harga pendapatan dapat dipengaruhi oleh inflasi, yang tidak memiliki keterkaitan dengan bagaimana cara suatu aset dipakai. TANGGAL EFEKTIF 81I. Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi mengamandemen paragraf 56 dan menambahkan paragraf 62A. Entitas menerapkan paragraf tersebut secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016.
Hak Cipta © 2015 IKATAN AKUNTAN INDONESIA